Langsung ke konten utama

soal mauquf

Pertanyaan mauquf
AIR MATA KAKI IBU
Air telapak kaki Ibu (Aeng Tongka’ : Madura), menjadi air yang jitu bagi keselamatan seorang anak. Al-lkisah : Si Abdus Seorang anak buronan dikota Jakarta. Abdus langsung pulang kekampung halamannya dan sowan kebeberap kiai untuk mencari barokah keselamatan. Pesan kiai : Nak ……! Cobalah kamu pergi ke Ibumu dan mintalah air telapak kakinya, lalu diminum dan kembalilah ke Jakarta. Wal hasil si Abdus selamat dari sergapanm Polisi.
====
Pertanyaan
  • Adakah dasar hukum islam yang menganjurkan meminum air telapak kaki Ibu ?
Jawaban
  • Tidak ditemukan dasarnya

***************
ARAH KIBLAT INDONESIA
Ironis..... saat ditemukan fakta 320.000 dari 800.000 masjid di indonesia tidak menghadap kiblat, atau setara dengan 40 %. Aktifitas lempeng tektonik bumi yang mengakibatkan gempa bumi pun dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pergeseran tersebut. Padahal asumsi tersebut tergolong menyesatkan mengingat perubahan sudut akibat pergerakan bumi oleh gempa bumi sangat kecil. Kesalahan di atas yang diakibatkan oleh gempa (menurut asumsi ORANG YANG TIDAK TAHU ILMU FALAK ….!). Mengakibatkan munculnya fatwa MUI (setelah di revisi), tertanggal 2 Juli 2010, No. 5 tahun 2010. yang berbunyi “Arah kiblat umat islam Indonesia ke arah barat laut  dengan kemiringan bervareasi sesuai dengan posisi masing – masing kawasan”
Sedangkan menurut pemahaman masyarakat umum arah kiblat kita adalah arah barat, padahal menurut ilmu geografi, arah barat dari Indonesia yang berada di lintang utara menghadap ke Kenya. Sedangkan wilayah Indonesia yang berada di lintang selatan akan mengarah ke Tanzania.  Pantas ada anekdot yang mengatakan kalau Negara Indonesia tidak akan kaya sebab ( mayoritas ) mereka berkiblat ke Kenya dan Tanzania, bukan ke arah kiblat. Dari fakta di atas bisa di simpulkan bahwa , berapa ribu orang yang sholat di masjid tersebut tidak  menghadap kiblat, Padahal menghadap kiblat merupakan syarat mutlak sahnya sholat ?
PERTANYAAN
a.    Bagaimanakah sebenarnya konsep menghadap kiblat menurut kacamata fiqih?
b.    Adakah batasan-batasan “syatru” dalam kewajiban menghadap ka’bah?
c.    Adakah batasan-batasan menghadap kiblat dalam sholat?
d.   Wajibkah diqodo’ sholatnya orang yang ternyata setelah di ukur ulang tidak menghadap kiblat ?


****************************
  1. Diskripsi Mas’alah
Dalam rangka untuk memenuhi target APBN dan menjaga anggaran Negara agar tidak kolaps serta didorong harga minyak dipasaran dunia semakin tinggi. Pemerintah untuk sekian kalinya akan menaikkan harga BBM bersubsidi ( kurang lebih 30 % ), kebijakan yang tidak populer ini menimbulkan pro kontra, banyak dari kalangan masyarakat, mahasiswa, pengusaha, LSM menentang kebijakan ini, demonstrasi terjadi dimana – mana agar kanaikan dibatalkan karena akan manambah kesengsaraan rakyat dan mengerek haraga komoditi lain ikut naik. Di satu sisi pemerintah berdalih selama ini BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat menengah keatas, disamping itu pemerinatah juga memeberikan kompensasi untuk rakyat miskin dengan Bantuan Langsung Tunai( BLT )
Pertanyaan :
1.      Apakah kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, dengan alasan tersebut diatas, dalam kondisi kehidupan masyarakat yang masih mengalami kesulitan ekonomi ini bisa dibenarkan ?
2.      Apakah kompensasi BLT dengan segala resikonya ( positif / negative ) memang dibutuhkan dan solusi yang tepat untuk masyarakat?

>>>>>> >>>>>>>>>>    BELUM DIBAHAS    >>>>>> >>>>>>>>>>

==============================

Deskripsi Masalah
Antusiasme dan kepedulian masyarakat dalam berwagama yang besar ternyata tidak di barengi dengan pengetahuan yang mumpuni. Kadang yang muncul malah kekaburan hokum dan ketidak jelasan suatu masalah.
Contoh yang paling konkrit adalah prosesi zakat fitrah. Biasanya masyarakat mengumpoulkan zakat pada panitia yang telah di bentuk untuk di distribusikan kepada para mustahiq zakat. Di tangan panitia zakat tersebut di kumpulkan menjadi satu tanpa ada tanda yang membedakan antara zakat muzakkii yang satu dengan yang lain. Sehingga ada kemungkinan zakat yang di keluarkan seseorang di terima oleh dirinya sendiri.
***
Pertanyaan
a.         Bagaimana hukum mencampur harta zakat oleh panitia seperti praktek diatas?
b.        Dengan praktek panitia diatas (yakni mencampur harta zakat sehingga kemungkinan muzakki yang kurang manmpu menerima zakatnya sendiri), apakah sudah gugur kewajiban muzakki ketika ia menyerahkan zakatnya pada panitia?
c.         Bagi amil zakat yang di bentuk pemerintah bolehkah mentasarufkan zakat setelah habisnya hari raya
Petani di Pertambakan (Zakat)
Deskripsi Masalah
Pada waktu curah hujan tinggi petani di pertambakanyua selalu menguras air yang menggenangi dan memenuhi tambaknya agar tanaman padinya tidak terendam, sehingga biaya yang di keluarkan sangat banyak.
*************
Pertanyaan
a.         Berapa kadar zakat yang wajib di keluarkan atas hasil tanaman padi tersebut ?
b.        Apakah menguras air berpengaruh pada presentasi zakat sebagaimana mengairi ?
==========================================
Diskripsi Masalah
Membaca, atau mendengarkan cerita lucu atau guyonan dapat membuat kita tersenyum, tertawa biasa, bahkan terpingkal-pingkal. Baik itu cerita lucunya model tulisan dongeng, humor, atau cerpen, dll. Jika anda ada yang ingin tahu bagaimana sih rasanya membaca  cerita lucu? Bisa anda dapatkan di toko-toko buku terdekat. Temanya bisa macam-macam. Mulai dari bertemakan sufi, pesantren, nasional, dll
-
Pertanyaan
a.         Bagaimanakah hukum mengarang cerita (baik berupa tulisan atau tidak) atau guyonan yang dapat membuat orang tersenyum, tertawa biasa, bahkan terpingkal-pingkal ?
b.        Kalau tidak boleh, adakah yang di perbolehkan, dan sebatas manakah ?
c.         Bolehkah kita menjual, membeli, dan membaca sejenis buku humor ?
(BELUM DIBAHAS)
====================================================
1.   PULSA
@  Motif permasalahan
Telah marak di sekitar kita terjadi aqad jual beli pulsa namun jika kita teliti di situ ada kejanggalan dalam aqad tersebut. Di antaranya:
a). a’nul mabi’ (pulsa) tidak kelihatan
 b). Ada prmbatasan kepemilikan setelah waktu tertentu. Buktinya dengan ada nya penghangusan pulsa dan pemblokiran nomor setelah habis masa tenggang pada kartu hp tertentu.
Pertanyaan
a.    Sah kah aqad jual beli pulsa seperti ini?
b.   Jika tidak sah , harus pakai aqad apa ? Mengingat hal ini telah merata di masyarakat bahkan di kalangan santri sekalipun.
=======================================================
Pertanyaan :
1)                 Bagaimana Hukum Mencampur jenazah / mayyit baru dengan yang sudah hancur dalam satu kuburan, baik antar sesama muslim atau dengan non-Muslim ?
2)                 Bagaimana Hukum Mengumpulkan kuburan jenazah muslim dengan non-Muslim dalam satu area tempat pemakaman umum (TPU) ?
3)                 Apa dlawâbith (batasan) berkumpul dan tidak berkumpul satu lobang ?
=====================================
Assalamu’alaikum
Nemu ibaroh berikut
لَوْ أَرَادَ اَنْ يُدْخِلَ ذَكَرَهُ فَمَهَا وَجَبَ وَهُوَ بَعِيْدٌ قَالَهُ حَمْزَةُ بَلْ غَلَطٌ وَلاَ يَغْتَرُّ بِهِ    إهــ بلغة الطلاب وكذا في فتاوى إبن حجر ص 337
terjemah  bebas :
Jika ada seseorang yang berfatwa “ketika seorang suami meminta oral sek pada istrinya , maka istri wajib menuruti permintaan tersebut”, fatwa seperti ini tidak dibenarkan oleh imam hamzah, dan jangan terbujuk dengan dalil-dalil yang memperbolehkannya.
*****************************

kami mempunyai permasalahan yang belum terjawab sampai sekarang.
1.      Apakah boleh monitor video kaset dijadikan saksi penuduhan zina terhadap seseorang?
2.      Bagaimana hukumnya empedu? Apakah yang dimaksud dengan empedu itu dalamnya najis luar atau dalamnya?
***************
Dalam kitab Fathul Mu'in diterangkan bahwa bagi ma'mum yang tidak mendengar bacaan qunut dari imam disunahkan untuk membaca qunut sendiri
Pertanyaan
a.       Ketika kita diluar sholat, Apakah kita disunahkan untuk berdo'a sendiri bila memang do'a sang Imam tidak terdengar / tidak difahami ?
b.      Bila kita mengamini do'a imam yang tidak kita dengar / tidak kita fahami apakah kita tetap mendapat fadhilah dari do'a tersebut ?
=================================


   1.    Deskripsi Masalah
ANTARA PENDAPAT ULAMA’ DAN DOKTER
Seperti telah kita ketahui setiap sesuatu yang dilarang oleh syar’i, setelah diteliti memang berbahaya menurut medis (selalu sesuai). Tapi ada hal yang bertentangan, seperti para dokter menganjurkan untuk makan ikan dikarnakan tingkat proteinnya yang cukup tinggi, sehingga dapat menambah kecerdasan pada anak, dan juga banyak minum. Namun para Ulama’-Ulama’ terdahulu melarang pada Tholibul Ilmi untuk tidak mengkonsumsi ikan laut karena dapat membahayakan pada IQ-nya, dan ulama’ juga melarang pada Tholibul Ilmi banyak minum dikarnakan dapat menyebabkan bulghom (ngiler) yang menyebabkan pelupa.

Pertanyaan
  • pendapat manakah yang dapat dibenarkan antara ulama’ terdahulu dengan penemuan dokter sekarang ?

   2.     Deskripsi Masalah
POHON TUMBANG
Dalam musim hujan sering kita saksikan dan hampir tak terhitung jumlahnya kejadian-kejadian yang sangat menyayat hati, seperti hujan yang disertai angin atua putting beliung yang sampai menumbangkan pepohonan yang korbannya kadang merampat pada rumah warga, sehingga dapat menimbulkan kericuahan antara pemilik pohon dan pemilik rumah.
**
Pertanyaan
  1. wajib dhomankah pemilik pohon seumpama ada tuntutan dari pemilik rumah, sementara tidak ada unsure kesengajaan dari pemilik pohon ?
  2. kalau tidak bagaimana solusinya ? mengingat peristiwa ini sering terjadi yang sekaligus mengundang perpecahan warga dengan yang lainnya ?

   3.     Deskripsi Masalah
IJAZAH PALSU
Kemajuan pendidikan  dinegara kita justru malah menyusahkan orang-orang pinggiran (pelosok desa), sebab kebanyakan dari mereka tidak cukup mengenyam dunia pendidikan, padahal sekarang hampir semua pekerjaan mensyaratkan punya ijazah baik ijazah SMP/SMA. tak ketinggalan juga baru-baru ini ada sebuah event perlombaan tentang keilmuan yang juga mensyaratkan ijazah dan harus menyesuaikan dengan umur yang sudah ditentukan, ironisnya entah karena teriming-iming hadiah yang diraih ataupun karena factor yang lain. Akhirnya banyak sekali dari mereka yang memanipulasi ijazahnya agar sesuai dengan apa yang telah menjadi persyaratan.
**
Pertanyaan
  1. apakah perbuatan tersebut tidak termasuk pencemaran terhadap agama, bila yang dilombakan itu bersifat keagamaan ?
  2. kalau menang, bolehkah dia menerima hadiahnya ?

   4.     Deskripsi Masalah
POLITIK
Pemilu adalah wadah aspirasi rakyat. Lewat pemilu itulah aspirasi masyarakat bisa tersalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR. Namun hal ini ironis sekali ketika MK memutuskan bahwa partai yang bisa lolos atau yang bisa mengusung wakilnya di DPR-RI adalah yang mencapai 2.5 % dari total Suara Nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasal 202 Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, partai yang lolos PT akan diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR. Aturan ini secara otomatis menghanguskan suara rakyat yaitu sekitar 18 juta suara.
.

Pertanyaan
  1. Apakah dibenarkan peraturan PT (parliamentary threshold) yang dibuat oleh KPU dengan resiko hangusnya suara dari arus bawah kepada orang yang diamanati aspirasi?
  2. Apa status suara yang hangus menurut fiqh?
  3. Kalau ternyata rakyat sudah tidak bisa menyalurkan aspirasinya gara-gara tidak ada anggota Legislatif lintas partai yang mau dititipi aspirasi, lalu kepada siapa ia harus menyampaikan       aspirasi ?

   5.     Deskripsi Masalah
ANTARA HAJI SUNNAH & SHODAQOH
Mekkah adalah tempat suci yang penuh sejarah bagi ummat islam dan mampu menarik ribuan ummat islam dari seluruh penjuru dunia untuk mengunjungnya. Bahkan orang pernah melakukan ibadah haji ternyata masih terangsang untuk berangkat haji lagi yang kedua kalinya tanpa memerdulikan kewajiban yang dia tinggalkan, baik kewajiaban yang berkenaan dengan kemasyarakatan atau pemerintahan, dan disamping itu masih banyak orang du’afa’ yang membutuhkan uluran tangan seperti fakir miskin.
****
Pertanyaan
  1. Lebih utama manakah antara melakukan haji sunnat atau menyedekahkan hartanya kepad fakir miskin yang sangat membutuhkan ?

   6.     Deskripsi Masalah
PANGGUNG POLITIK
Panggung politik Indonesia sudah mulai merambah kesemua kalangan, mulai dari kalangan elit sampai akar rumput, tidak ketinggalan juga kalangan pesantren yang menjadi bidikan para politikus. Untuk yang terakhir ini memang sangat pelik dan harus kita cermati bersama, karena tidak jarang dari para dewan guru (Kiyai) yang fanatik terhadap salah satu partai atau calon lalu dia mengintruksikan kepada muridnya atau santrinya untuk memilih apa yang telah ditentukan oleh gurunya (kiyainya), bahkan kadang sang guru sampai bilang " kalau tidak memilih dan tidak mengikuti perintah saya semoga ilmunya tidak manfaat". Dan kadang sang guru tidsk tshu kalau dia sedang diperalat.
**
Pertanyaan
1.       Bagaimana pandangan Syariat terhadap sikap kiyai seperti dalam deskripsi masalah?
2.       Siapa yang harus diikuti oleh santri tersebut, kalau gurunya lebih dari satu dan berlainan pandangan politiknya ?
3.       Bolehkah santri tersebut tidak ikut pada perintah kiyainya, karena ada alasan lain yang dianggap lebih maslahah kapada kiyainya dan lembaga pendidikannya?
4.       Sebatas mana laknat dari guru bisa mempengaruhi terhadap ilmu?

   7.     Deskripsi Masalah
SHOLAT LIHURMATIL WAKTI
Disuatu daerah ada seseorang, sebut saja namanya Susiyang menderita penyakit setrok (mati separoh badan) sehingga susi tersebut  merasa kesulitan dalam mengrjakan ibadah yang diwajibkan syara’, dia Cuma tinggal berdua dengan anaknya yang kurang belas kasihan sama ibunya yang sedang menderita penyakit setrok. Ketika sang ibu tersebut ingin ambil air wudlu’ untuk sholat si ibu tidak meminta tolong pada anaknya karena si ibu tidak mau ngerepotin ananknya, kemudian si ibupun sholat tanpa wudlu’ (shlat lihurmatil wakti)
***
Pertanyaan
  1. bolehkah si ibu tersebut mengerjakan sholat lihurmatil wakti dengan alas an seperti dalam deskripsi diatas ?
  2. sebatas manakah seseorang itu boleh mngerjakan shoalt lihurmatil wakti ?

   8.     Deskripsi Masalah
FATWA MUI
Akhir-akhir ini MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) sering mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan hukum islam seperti menghalalkan dan mengharamkan sesuatu yang kadang tidak sesuai dengan apa yang ada dikitab, contohnya MUI telah mengharamkan rokok sehingga mendapat tentangan keras dari berbagai kelangan, misalnya saja dari para santri para perokok dan dari pengusaha rokok itu sendiri.
***
Pertanyaan
  1. bolehkah MUI berfatwa mengharamkan dan menghalalkan sesuatu ?
  2. wajibkah bagi kita untuk mengikuti fatwa MUI ?
================


Di suatu desa yang bermasyarakat majemuk keilmuan dan tingkat kehidupannya ,terdapat suatu Thoriqoh yang mempunyai rutinitas setiap sholat jum’at melakukan qunut nazilah . Sementara sebagian masyarakat menemui kejangalan pada hal ini , pasalnya didesa itu tidak ada musibah apapun  menurut mereka , namun bagaimana lagi rutinitas itu dikomando oleh tokoh didaerah itu , sehingga mereka terpaksa mengikutinya walau pada dasarnya mereka tidak sependapat pada kebijakan tokoh tersebut . Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan ada dua alasan yang mendorong mereka melakukannya :
1. Moral manusia yang semakin rusak adalah suatu bentuk musibah .
2. adanya musibah yang terjadi di berbagai tempat  yang dimuat oleh media cetak dan elektronik setiap hari
      Pertanyaan
a.             Dapat dibenarkankah pemakaian qunut sesuai diskripsi diatas ?
b.            Sejauh manakah (adakah batasan) penggunaan Qunut Nazilah  ?
c.             Bagaimana sikap yang seharusnya dilakukan oleh ma’mumin yang tidak sependapat dengan tokoh             masyarakat tersebut ?


   9.    Deskripsi Masalah
ANTARA PENDAPAT ULAMA’ DAN DOKTER
Seperti telah kita ketahui setiap sesuatu yang dilarang oleh syar’i, setelah diteliti memang berbahaya menurut medis (selalu sesuai). Tapi ada hal yang bertentangan, seperti para dokter menganjurkan untuk makan ikan dikarnakan tingkat proteinnya yang cukup tinggi, sehingga dapat menambah kecerdasan pada anak, dan juga banyak minum. Namun para Ulama’-Ulama’ terdahulu melarang pada Tholibul Ilmi untuk tidak mengkonsumsi ikan laut karena dapat membahayakan pada IQ-nya, dan ulama’ juga melarang pada Tholibul Ilmi banyak minum dikarnakan dapat menyebabkan bulghom (ngiler) yang menyebabkan pelupa.
(PP. Ar-Rowiya)
Pertanyaan
  • pendapat manakah yang dapat dibenarkan antara ulama’ terdahulu dengan penemuan dokter sekarang ?

10.     Deskripsi Masalah
POHON TUMBANG
Dalam musim hujan sering kita saksikan dan hampir tak terhitung jumlahnya kejadian-kejadian yang sangat menyayat hati, seperti hujan yang disertai angin atua putting beliung yang sampai menumbangkan pepohonan yang korbannya kadang merampat pada rumah warga, sehingga dapat menimbulkan kericuahan antara pemilik pohon dan pemilik rumah.
(PP. Al Falah Kepang)
Pertanyaan
  1. wajib dhomankah pemilik pohon seumpama ada tuntutan dari pemilik rumah, sementara tidak ada unsure kesengajaan dari pemilik pohon ?
  2. kalau tidak bagaimana solusinya ? mengingat peristiwa ini sering terjadi yang sekaligus mengundang perpecahan warga dengan yang lainnya ?

11.     Deskripsi Masalah
IJAZAH PALSU
Kemajuan pendidikan  dinegara kita justru malah menyusahkan orang-orang pinggiran (pelosok desa), sebab kebanyakan dari mereka tidak cukup mengenyam dunia pendidikan, padahal sekarang hampir semua pekerjaan mensyaratkan punya ijazah baik ijazah SMP/SMA. tak ketinggalan juga baru-baru ini ada sebuah event perlombaan tentang keilmuan yang juga mensyaratkan ijazah dan harus menyesuaikan dengan umur yang sudah ditentukan, ironisnya entah karena teriming-iming hadiah yang diraih ataupun karena factor yang lain. Akhirnya banyak sekali dari mereka yang memanipulasi ijazahnya agar sesuai dengan apa yang telah menjadi persyaratan.
(Panitia)
Pertanyaan
  1. apakah perbuatan tersebut tidak termasuk pencemaran terhadap agama, bila yang dilombakan itu bersifat keagamaan ?
  2. kalau menang, bolehkah dia menerima hadiahnya ?

12.     Deskripsi Masalah
POLITIK
Pemilu adalah wadah aspirasi rakyat. Lewat pemilu itulah aspirasi masyarakat bisa tersalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR. Namun hal ini ironis sekali ketika MK memutuskan bahwa partai yang bisa lolos atau yang bisa mengusung wakilnya di DPR-RI adalah yang mencapai 2.5 % dari total Suara Nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasal 202 Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, partai yang lolos PT akan diikutkan dalam penghitungan kursi di DPR. Aturan ini secara otomatis menghanguskan suara rakyat yaitu sekitar 18 juta suara.
(PP. Langitan Widang Tuban)

Pertanyaan
  1. Apakah dibenarkan peraturan PT (parliamentary threshold) yang dibuat oleh KPU dengan resiko hangusnya suara dari arus bawah kepada orang yang diamanati aspirasi?
  2. Apa status suara yang hangus menurut fiqh?
  3. Kalau ternyata rakyat sudah tidak bisa menyalurkan aspirasinya gara-gara tidak ada anggota Legislatif lintas partai yang mau dititipi aspirasi, lalu kepada siapa ia harus menyampaikan       aspirasi ?

13.     Deskripsi Masalah
ANTARA HAJI SUNNAH & SHODAQOH
Mekkah adalah tempat suci yang penuh sejarah bagi ummat islam dan mampu menarik ribuan ummat islam dari seluruh penjuru dunia untuk mengunjungnya. Bahkan orang pernah melakukan ibadah haji ternyata masih terangsang untuk berangkat haji lagi yang kedua kalinya tanpa memerdulikan kewajiban yang dia tinggalkan, baik kewajiaban yang berkenaan dengan kemasyarakatan atau pemerintahan, dan disamping itu masih banyak orang du’afa’ yang membutuhkan uluran tangan seperti fakir miskin.
(PP. Al-Muntaha Jengkebuan)
Pertanyaan
  1. Lebih utama manakah antara melakukan haji sunnat atau menyedekahkan hartanya kepad fakir miskin yang sangat membutuhkan ?

14.     Deskripsi Masalah
PANGGUNG POLITIK
Panggung politik Indonesia sudah mulai merambah kesemua kalangan, mulai dari kalangan elit sampai akar rumput, tidak ketinggalan juga kalangan pesantren yang menjadi bidikan para politikus. Untuk yang terakhir ini memang sangat pelik dan harus kita cermati bersama, karena tidak jarang dari para dewan guru (Kiyai) yang fanatik terhadap salah satu partai atau calon lalu dia mengintruksikan kepada muridnya atau santrinya untuk memilih apa yang telah ditentukan oleh gurunya (kiyainya), bahkan kadang sang guru sampai bilang " kalau tidak memilih dan tidak mengikuti perintah saya semoga ilmunya tidak manfaat". Dan kadang sang guru tidsk tshu kalau dia sedang diperalat.
(PP. Sidogiri)
Pertanyaan
1.       Bagaimana pandangan Syariat terhadap sikap kiyai seperti dalam deskripsi masalah?
2.       Siapa yang harus diikuti oleh santri tersebut, kalau gurunya lebih dari satu dan berlainan pandangan politiknya ?
3.       Bolehkah santri tersebut tidak ikut pada perintah kiyainya, karena ada alasan lain yang dianggap lebih maslahah kapada kiyainya dan lembaga pendidikannya?
4.       Sebatas mana laknat dari guru bisa mempengaruhi terhadap ilmu?

15.     Deskripsi Masalah
SHOLAT LIHURMATIL WAKTI
Disuatu daerah ada seseorang, sebut saja namanya Susiyang menderita penyakit setrok (mati separoh badan) sehingga susi tersebut  merasa kesulitan dalam mengrjakan ibadah yang diwajibkan syara’, dia Cuma tinggal berdua dengan anaknya yang kurang belas kasihan sama ibunya yang sedang menderita penyakit setrok. Ketika sang ibu tersebut ingin ambil air wudlu’ untuk sholat si ibu tidak meminta tolong pada anaknya karena si ibu tidak mau ngerepotin ananknya, kemudian si ibupun sholat tanpa wudlu’ (shlat lihurmatil wakti)
(PP. Al Falah Kepang)
Pertanyaan
  1. bolehkah si ibu tersebut mengerjakan sholat lihurmatil wakti dengan alas an seperti dalam deskripsi diatas ?
  2. sebatas manakah seseorang itu boleh mngerjakan shoalt lihurmatil wakti ?

16.     Deskripsi Masalah
FATWA MUI
Akhir-akhir ini MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) sering mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan hukum islam seperti menghalalkan dan mengharamkan sesuatu yang kadang tidak sesuai dengan apa yang ada dikitab, contohnya MUI telah mengharamkan rokok sehingga mendapat tentangan keras dari berbagai kelangan, misalnya saja dari para santri para perokok dan dari pengusaha rokok itu sendiri.
(PP. Ar-Rowiya)
Pertanyaan
  1. bolehkah MUI berfatwa mengharamkan dan menghalalkan sesuatu ?
  2. wajibkah bagi kita untuk mengikuti fatwa MUI ?




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan