Pertanyaan
mauquf
AIR MATA KAKI IBU
Air telapak kaki Ibu (Aeng Tongka’ : Madura), menjadi air yang jitu bagi
keselamatan seorang anak. Al-lkisah : Si Abdus Seorang anak buronan dikota
Jakarta. Abdus langsung pulang kekampung halamannya dan sowan kebeberap kiai
untuk mencari barokah keselamatan. Pesan kiai : Nak ……! Cobalah kamu pergi ke
Ibumu dan mintalah air telapak kakinya, lalu diminum dan kembalilah ke Jakarta.
Wal hasil si Abdus selamat dari sergapanm Polisi.
====
Pertanyaan
- Adakah dasar hukum islam yang
menganjurkan meminum air telapak kaki Ibu ?
Jawaban
- Tidak ditemukan dasarnya
***************
ARAH KIBLAT INDONESIA
Ironis..... saat ditemukan fakta 320.000 dari 800.000
masjid di indonesia
tidak menghadap kiblat, atau setara dengan 40 %. Aktifitas lempeng tektonik
bumi yang mengakibatkan gempa bumi pun dianggap bertanggung jawab atas
terjadinya pergeseran tersebut. Padahal asumsi tersebut tergolong menyesatkan
mengingat perubahan sudut akibat pergerakan bumi oleh gempa bumi sangat kecil.
Kesalahan di atas yang diakibatkan oleh gempa (menurut asumsi ORANG YANG TIDAK
TAHU ILMU FALAK ….!). Mengakibatkan munculnya fatwa MUI (setelah di revisi),
tertanggal 2 Juli 2010, No. 5 tahun 2010. yang berbunyi “Arah kiblat umat
islam Indonesia ke arah barat laut
dengan kemiringan bervareasi sesuai dengan posisi masing – masing
kawasan”
Sedangkan menurut pemahaman masyarakat umum arah
kiblat kita adalah arah barat, padahal menurut ilmu geografi, arah barat dari
Indonesia yang berada di lintang utara menghadap ke Kenya. Sedangkan wilayah Indonesia yang berada di lintang selatan akan
mengarah ke Tanzania . Pantas ada anekdot yang mengatakan kalau
Negara Indonesia tidak akan
kaya sebab ( mayoritas ) mereka berkiblat ke Kenya
dan Tanzania ,
bukan ke arah kiblat. Dari fakta di atas bisa di simpulkan bahwa , berapa ribu
orang yang sholat di masjid tersebut tidak
menghadap kiblat, Padahal menghadap kiblat merupakan syarat mutlak
sahnya sholat ?
PERTANYAAN
a.
Bagaimanakah sebenarnya konsep menghadap
kiblat menurut kacamata fiqih?
b.
Adakah batasan-batasan “syatru” dalam
kewajiban menghadap ka’bah?
c.
Adakah batasan-batasan menghadap kiblat
dalam sholat?
d.
Wajibkah diqodo’ sholatnya orang yang
ternyata setelah di ukur ulang tidak menghadap kiblat ?
****************************
- Diskripsi Mas’alah
Dalam rangka untuk memenuhi target APBN dan menjaga anggaran Negara agar
tidak kolaps serta didorong harga minyak dipasaran dunia semakin tinggi.
Pemerintah untuk sekian kalinya akan menaikkan harga BBM bersubsidi ( kurang
lebih 30 % ), kebijakan yang tidak populer ini menimbulkan pro kontra, banyak
dari kalangan masyarakat, mahasiswa, pengusaha, LSM menentang kebijakan ini,
demonstrasi terjadi dimana – mana agar kanaikan dibatalkan karena akan manambah
kesengsaraan rakyat dan mengerek haraga komoditi lain ikut naik. Di satu sisi
pemerintah berdalih selama ini BBM bersubsidi hanya dinikmati masyarakat
menengah keatas, disamping itu pemerinatah juga memeberikan kompensasi untuk
rakyat miskin dengan Bantuan Langsung Tunai( BLT )
Pertanyaan :
1. Apakah kebijakan pemerintah menaikan harga BBM, dengan alasan tersebut
diatas, dalam kondisi kehidupan masyarakat yang masih mengalami kesulitan
ekonomi ini bisa dibenarkan ?
2. Apakah kompensasi BLT dengan segala resikonya ( positif / negative )
memang dibutuhkan dan solusi yang tepat untuk masyarakat?
==============================
Deskripsi Masalah
Antusiasme dan kepedulian masyarakat dalam berwagama
yang besar ternyata tidak di barengi dengan pengetahuan yang mumpuni. Kadang
yang muncul malah kekaburan hokum dan ketidak jelasan suatu masalah.
Contoh yang paling konkrit adalah prosesi zakat
fitrah. Biasanya masyarakat mengumpoulkan zakat pada panitia yang telah di
bentuk untuk di distribusikan kepada para mustahiq zakat. Di tangan panitia
zakat tersebut di kumpulkan menjadi satu tanpa ada tanda yang membedakan antara
zakat muzakkii yang satu dengan yang lain. Sehingga ada kemungkinan zakat yang
di keluarkan seseorang di terima oleh dirinya sendiri.
***
Pertanyaan
a.
Bagaimana hukum mencampur harta zakat oleh panitia
seperti praktek diatas?
b.
Dengan praktek panitia diatas (yakni mencampur harta
zakat sehingga kemungkinan muzakki yang kurang manmpu menerima zakatnya
sendiri), apakah sudah gugur kewajiban muzakki ketika ia menyerahkan zakatnya
pada panitia?
c.
Bagi amil zakat yang di bentuk pemerintah bolehkah
mentasarufkan zakat setelah habisnya hari raya
Petani di Pertambakan (Zakat)
Deskripsi Masalah
Pada waktu curah hujan
tinggi petani di pertambakanyua selalu menguras air yang menggenangi dan
memenuhi tambaknya agar tanaman padinya tidak terendam, sehingga biaya yang di
keluarkan sangat banyak.
*************
Pertanyaan
a.
Berapa kadar zakat yang wajib di keluarkan atas hasil tanaman padi
tersebut ?
b.
Apakah menguras air berpengaruh pada presentasi zakat sebagaimana
mengairi ?
==========================================
Diskripsi Masalah
Membaca, atau
mendengarkan cerita lucu atau guyonan dapat membuat kita tersenyum, tertawa
biasa, bahkan terpingkal-pingkal. Baik itu cerita lucunya model tulisan
dongeng, humor, atau cerpen, dll. Jika anda ada yang ingin tahu bagaimana sih
rasanya membaca cerita lucu? Bisa anda
dapatkan di toko-toko buku terdekat. Temanya bisa macam-macam. Mulai dari bertemakan
sufi, pesantren, nasional, dll
-
Pertanyaan
a.
Bagaimanakah hukum mengarang cerita (baik berupa tulisan atau tidak)
atau guyonan yang dapat membuat orang tersenyum, tertawa biasa, bahkan
terpingkal-pingkal ?
b.
Kalau tidak boleh, adakah yang di perbolehkan, dan sebatas manakah ?
c.
Bolehkah kita menjual, membeli, dan membaca sejenis buku humor ?
(BELUM DIBAHAS)
====================================================
1.
PULSA
@ Motif permasalahan
Telah marak di sekitar kita terjadi aqad jual beli pulsa namun jika kita
teliti di situ ada kejanggalan dalam aqad tersebut. Di antaranya:
a). a’nul mabi’ (pulsa) tidak kelihatan
b). Ada prmbatasan kepemilikan
setelah waktu tertentu. Buktinya dengan ada nya penghangusan pulsa dan
pemblokiran nomor setelah habis masa tenggang pada kartu hp tertentu.
Pertanyaan
a. Sah kah aqad jual beli pulsa seperti ini?
b. Jika tidak sah , harus pakai aqad apa ? Mengingat hal ini telah merata di
masyarakat bahkan di kalangan santri sekalipun.
=======================================================
Pertanyaan :
1)
Bagaimana Hukum Mencampur
jenazah / mayyit baru dengan yang sudah hancur dalam satu kuburan, baik antar
sesama muslim atau dengan non-Muslim ?
2)
Bagaimana Hukum Mengumpulkan
kuburan jenazah muslim dengan non-Muslim dalam satu area tempat pemakaman umum
(TPU) ?
3)
Apa dlawâbith (batasan)
berkumpul dan tidak berkumpul satu lobang ?
=====================================
Assalamu’alaikum
Nemu ibaroh berikut
لَوْ أَرَادَ اَنْ يُدْخِلَ ذَكَرَهُ فَمَهَا وَجَبَ وَهُوَ بَعِيْدٌ
قَالَهُ حَمْزَةُ بَلْ غَلَطٌ وَلاَ يَغْتَرُّ بِهِ إهــ بلغة الطلاب وكذا في فتاوى إبن حجر ص
337
terjemah bebas :
Jika ada seseorang yang berfatwa “ketika seorang suami meminta oral
sek pada istrinya , maka istri wajib menuruti permintaan tersebut”, fatwa
seperti ini tidak dibenarkan oleh imam hamzah, dan jangan terbujuk dengan
dalil-dalil yang memperbolehkannya.
*****************************
1. Apakah
boleh monitor video kaset dijadikan saksi penuduhan zina terhadap seseorang?
2. Bagaimana
hukumnya empedu? Apakah yang dimaksud dengan empedu itu dalamnya najis luar
atau dalamnya?
***************
Dalam kitab
Fathul Mu'in diterangkan bahwa bagi
ma'mum yang tidak mendengar bacaan qunut dari imam disunahkan untuk membaca
qunut sendiri
Pertanyaan
a. Ketika kita diluar sholat, Apakah kita disunahkan untuk
berdo'a sendiri bila memang do'a sang Imam tidak terdengar / tidak difahami ?
b.
Bila kita mengamini do'a imam
yang tidak kita dengar / tidak kita fahami apakah kita tetap mendapat fadhilah
dari do'a tersebut ?
=================================
1. Deskripsi Masalah
ANTARA PENDAPAT ULAMA’
DAN DOKTER
Seperti telah kita ketahui setiap sesuatu yang dilarang oleh syar’i,
setelah diteliti memang berbahaya menurut medis (selalu sesuai). Tapi ada hal
yang bertentangan, seperti para dokter menganjurkan untuk makan ikan dikarnakan
tingkat proteinnya yang cukup tinggi, sehingga dapat menambah kecerdasan pada
anak, dan juga banyak minum. Namun para Ulama’-Ulama’ terdahulu melarang pada Tholibul Ilmi untuk tidak mengkonsumsi
ikan laut karena dapat membahayakan pada IQ-nya, dan ulama’ juga melarang pada Tholibul Ilmi banyak minum dikarnakan
dapat menyebabkan bulghom (ngiler) yang menyebabkan pelupa.
Pertanyaan
- pendapat manakah yang dapat dibenarkan
antara ulama’ terdahulu dengan penemuan dokter sekarang ?
2. Deskripsi Masalah
POHON TUMBANG
Dalam musim hujan sering kita saksikan dan hampir tak terhitung jumlahnya
kejadian-kejadian yang sangat menyayat hati, seperti hujan yang disertai angin
atua putting beliung yang sampai menumbangkan pepohonan yang korbannya kadang
merampat pada rumah warga, sehingga dapat menimbulkan kericuahan antara pemilik
pohon dan pemilik rumah.
**
Pertanyaan
- wajib dhomankah pemilik pohon seumpama
ada tuntutan dari pemilik rumah, sementara tidak ada unsure kesengajaan
dari pemilik pohon ?
- kalau tidak bagaimana solusinya ?
mengingat peristiwa ini sering terjadi yang sekaligus mengundang
perpecahan warga dengan yang lainnya ?
3. Deskripsi Masalah
IJAZAH PALSU
Kemajuan pendidikan dinegara kita
justru malah menyusahkan orang-orang pinggiran (pelosok desa), sebab kebanyakan
dari mereka tidak cukup mengenyam dunia pendidikan, padahal sekarang hampir
semua pekerjaan mensyaratkan punya ijazah baik ijazah SMP/SMA. tak ketinggalan
juga baru-baru ini ada sebuah event perlombaan tentang keilmuan yang juga
mensyaratkan ijazah dan harus menyesuaikan dengan umur yang sudah ditentukan,
ironisnya entah karena teriming-iming hadiah yang diraih ataupun karena factor
yang lain. Akhirnya banyak sekali dari mereka yang memanipulasi ijazahnya agar
sesuai dengan apa yang telah menjadi persyaratan.
**
Pertanyaan
- apakah perbuatan tersebut tidak termasuk
pencemaran terhadap agama, bila yang dilombakan itu bersifat keagamaan ?
- kalau menang, bolehkah dia menerima hadiahnya
?
4. Deskripsi Masalah
POLITIK
Pemilu adalah wadah aspirasi rakyat. Lewat pemilu itulah aspirasi
masyarakat bisa tersalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR. Namun
hal ini ironis sekali ketika MK memutuskan bahwa partai yang bisa lolos atau
yang bisa mengusung wakilnya di DPR-RI adalah yang mencapai 2.5 % dari total
Suara Nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasal 202 Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pemilu, partai yang lolos PT akan diikutkan dalam
penghitungan kursi di DPR. Aturan ini secara otomatis menghanguskan suara
rakyat yaitu sekitar 18 juta suara.
.
Pertanyaan
- Apakah dibenarkan peraturan PT
(parliamentary threshold) yang dibuat oleh KPU dengan resiko hangusnya
suara dari arus bawah kepada orang yang diamanati aspirasi?
- Apa status suara yang hangus menurut
fiqh?
- Kalau ternyata rakyat sudah tidak bisa
menyalurkan aspirasinya gara-gara tidak ada anggota Legislatif lintas
partai yang mau dititipi aspirasi, lalu kepada siapa ia harus
menyampaikan aspirasi ?
5. Deskripsi Masalah
ANTARA HAJI SUNNAH
& SHODAQOH
Mekkah adalah tempat suci yang penuh sejarah bagi ummat islam dan mampu
menarik ribuan ummat islam dari seluruh penjuru dunia untuk mengunjungnya.
Bahkan orang pernah melakukan ibadah haji ternyata masih terangsang untuk
berangkat haji lagi yang kedua kalinya tanpa memerdulikan kewajiban yang dia
tinggalkan, baik kewajiaban yang berkenaan dengan kemasyarakatan atau
pemerintahan, dan disamping itu masih banyak orang du’afa’ yang membutuhkan uluran tangan seperti fakir miskin.
****
Pertanyaan
- Lebih utama manakah antara melakukan haji
sunnat atau menyedekahkan hartanya kepad fakir miskin yang sangat
membutuhkan ?
6. Deskripsi Masalah
PANGGUNG POLITIK
Panggung politik Indonesia sudah mulai
merambah kesemua kalangan, mulai dari kalangan elit sampai akar rumput, tidak
ketinggalan juga kalangan pesantren yang menjadi bidikan para politikus. Untuk
yang terakhir ini memang sangat pelik dan harus kita cermati bersama, karena
tidak jarang dari para dewan guru (Kiyai) yang fanatik terhadap salah satu
partai atau calon lalu dia mengintruksikan kepada muridnya atau santrinya untuk
memilih apa yang telah ditentukan oleh gurunya (kiyainya), bahkan kadang sang
guru sampai bilang " kalau tidak memilih dan tidak mengikuti perintah saya
semoga ilmunya tidak manfaat". Dan kadang sang guru tidsk tshu kalau dia
sedang diperalat.
**
Pertanyaan
1.
Bagaimana pandangan Syariat terhadap sikap kiyai seperti dalam deskripsi
masalah?
2.
Siapa yang harus diikuti oleh santri tersebut, kalau gurunya lebih dari
satu dan berlainan pandangan politiknya ?
3.
Bolehkah santri tersebut tidak ikut pada perintah kiyainya, karena ada
alasan lain yang dianggap lebih maslahah kapada kiyainya dan lembaga pendidikannya?
4.
Sebatas mana laknat dari guru bisa mempengaruhi terhadap ilmu?
7. Deskripsi Masalah
Disuatu daerah ada seseorang, sebut saja namanya Susiyang menderita
penyakit setrok (mati separoh badan) sehingga susi tersebut merasa kesulitan dalam mengrjakan ibadah yang
diwajibkan syara’, dia Cuma tinggal berdua dengan anaknya yang kurang belas
kasihan sama ibunya yang sedang menderita penyakit setrok. Ketika sang ibu
tersebut ingin ambil air wudlu’ untuk sholat si ibu tidak meminta tolong pada
anaknya karena si ibu tidak mau ngerepotin ananknya, kemudian si ibupun sholat
tanpa wudlu’ (shlat lihurmatil wakti)
***
Pertanyaan
- bolehkah si ibu tersebut mengerjakan sholat lihurmatil wakti dengan alas an seperti dalam
deskripsi diatas ?
- sebatas manakah seseorang itu boleh
mngerjakan shoalt lihurmatil wakti
?
8. Deskripsi Masalah
FATWA MUI
Akhir-akhir ini MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) sering mengeluarkan fatwa
yang berkaitan dengan hukum islam seperti menghalalkan dan mengharamkan sesuatu
yang kadang tidak sesuai dengan apa yang ada dikitab, contohnya MUI telah
mengharamkan rokok sehingga mendapat tentangan keras dari berbagai kelangan,
misalnya saja dari para santri para perokok dan dari pengusaha rokok itu
sendiri.
***
Pertanyaan
- bolehkah MUI berfatwa mengharamkan dan
menghalalkan sesuatu ?
- wajibkah bagi kita untuk mengikuti fatwa
MUI ?
================
Di suatu desa yang bermasyarakat majemuk keilmuan
dan tingkat kehidupannya ,terdapat suatu Thoriqoh yang mempunyai rutinitas
setiap sholat jum’at melakukan qunut nazilah . Sementara sebagian masyarakat
menemui kejangalan pada hal ini , pasalnya didesa itu tidak ada musibah
apapun menurut mereka , namun bagaimana
lagi rutinitas itu dikomando oleh tokoh didaerah itu , sehingga mereka terpaksa
mengikutinya walau pada dasarnya mereka tidak sependapat pada kebijakan tokoh
tersebut . Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan ada dua alasan yang
mendorong mereka melakukannya :
1. Moral manusia yang semakin rusak adalah suatu
bentuk musibah .
2. adanya musibah yang terjadi di berbagai
tempat yang dimuat oleh media cetak dan
elektronik setiap hari
Pertanyaan
a.
Dapat
dibenarkankah pemakaian qunut sesuai diskripsi diatas ?
b.
Sejauh
manakah (adakah batasan) penggunaan Qunut Nazilah ?
c.
Bagaimana
sikap yang seharusnya dilakukan oleh ma’mumin yang tidak sependapat dengan
tokoh masyarakat tersebut ?
9. Deskripsi Masalah
ANTARA PENDAPAT ULAMA’
DAN DOKTER
Seperti telah kita ketahui setiap sesuatu yang dilarang oleh syar’i,
setelah diteliti memang berbahaya menurut medis (selalu sesuai). Tapi ada hal
yang bertentangan, seperti para dokter menganjurkan untuk makan ikan dikarnakan
tingkat proteinnya yang cukup tinggi, sehingga dapat menambah kecerdasan pada
anak, dan juga banyak minum. Namun para Ulama’-Ulama’ terdahulu melarang pada Tholibul Ilmi untuk tidak mengkonsumsi
ikan laut karena dapat membahayakan pada IQ-nya, dan ulama’ juga melarang pada Tholibul Ilmi banyak minum dikarnakan
dapat menyebabkan bulghom (ngiler) yang menyebabkan pelupa.
(PP. Ar-Rowiya)
Pertanyaan
- pendapat manakah yang dapat dibenarkan
antara ulama’ terdahulu dengan penemuan dokter sekarang ?
10. Deskripsi Masalah
POHON TUMBANG
Dalam musim hujan sering kita saksikan dan hampir tak terhitung jumlahnya
kejadian-kejadian yang sangat menyayat hati, seperti hujan yang disertai angin
atua putting beliung yang sampai menumbangkan pepohonan yang korbannya kadang
merampat pada rumah warga, sehingga dapat menimbulkan kericuahan antara pemilik
pohon dan pemilik rumah.
(PP. Al Falah Kepang)
Pertanyaan
- wajib dhomankah pemilik pohon seumpama
ada tuntutan dari pemilik rumah, sementara tidak ada unsure kesengajaan
dari pemilik pohon ?
- kalau tidak bagaimana solusinya ?
mengingat peristiwa ini sering terjadi yang sekaligus mengundang
perpecahan warga dengan yang lainnya ?
11. Deskripsi Masalah
IJAZAH PALSU
Kemajuan pendidikan dinegara kita
justru malah menyusahkan orang-orang pinggiran (pelosok desa), sebab kebanyakan
dari mereka tidak cukup mengenyam dunia pendidikan, padahal sekarang hampir
semua pekerjaan mensyaratkan punya ijazah baik ijazah SMP/SMA. tak ketinggalan
juga baru-baru ini ada sebuah event perlombaan tentang keilmuan yang juga
mensyaratkan ijazah dan harus menyesuaikan dengan umur yang sudah ditentukan,
ironisnya entah karena teriming-iming hadiah yang diraih ataupun karena factor
yang lain. Akhirnya banyak sekali dari mereka yang memanipulasi ijazahnya agar
sesuai dengan apa yang telah menjadi persyaratan.
(Panitia)
Pertanyaan
- apakah perbuatan tersebut tidak termasuk
pencemaran terhadap agama, bila yang dilombakan itu bersifat keagamaan ?
- kalau menang, bolehkah dia menerima
hadiahnya ?
12. Deskripsi Masalah
POLITIK
Pemilu adalah wadah aspirasi rakyat. Lewat pemilu itulah aspirasi masyarakat
bisa tersalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR. Namun hal ini
ironis sekali ketika MK memutuskan bahwa partai yang bisa lolos atau yang bisa
mengusung wakilnya di DPR-RI adalah yang mencapai 2.5 % dari total Suara
Nasional. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pasal 202 Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pemilu, partai yang lolos PT akan diikutkan dalam penghitungan
kursi di DPR. Aturan ini secara otomatis menghanguskan suara rakyat yaitu
sekitar 18 juta suara.
(PP. Langitan Widang Tuban)
Pertanyaan
- Apakah dibenarkan peraturan PT
(parliamentary threshold) yang dibuat oleh KPU dengan resiko hangusnya
suara dari arus bawah kepada orang yang diamanati aspirasi?
- Apa status suara yang hangus menurut
fiqh?
- Kalau ternyata rakyat sudah tidak bisa
menyalurkan aspirasinya gara-gara tidak ada anggota Legislatif lintas
partai yang mau dititipi aspirasi, lalu kepada siapa ia harus
menyampaikan aspirasi ?
13. Deskripsi Masalah
ANTARA HAJI SUNNAH
& SHODAQOH
Mekkah adalah tempat suci yang penuh sejarah bagi ummat islam dan mampu
menarik ribuan ummat islam dari seluruh penjuru dunia untuk mengunjungnya.
Bahkan orang pernah melakukan ibadah haji ternyata masih terangsang untuk
berangkat haji lagi yang kedua kalinya tanpa memerdulikan kewajiban yang dia
tinggalkan, baik kewajiaban yang berkenaan dengan kemasyarakatan atau
pemerintahan, dan disamping itu masih banyak orang du’afa’ yang membutuhkan uluran tangan seperti fakir miskin.
(PP.
Al-Muntaha Jengkebuan)
Pertanyaan
- Lebih utama manakah antara melakukan haji
sunnat atau menyedekahkan hartanya kepad fakir miskin yang sangat
membutuhkan ?
14. Deskripsi Masalah
PANGGUNG POLITIK
Panggung politik Indonesia sudah mulai
merambah kesemua kalangan, mulai dari kalangan elit sampai akar rumput, tidak
ketinggalan juga kalangan pesantren yang menjadi bidikan para politikus. Untuk
yang terakhir ini memang sangat pelik dan harus kita cermati bersama, karena
tidak jarang dari para dewan guru (Kiyai) yang fanatik terhadap salah satu
partai atau calon lalu dia mengintruksikan kepada muridnya atau santrinya untuk
memilih apa yang telah ditentukan oleh gurunya (kiyainya), bahkan kadang sang
guru sampai bilang " kalau tidak memilih dan tidak mengikuti perintah saya
semoga ilmunya tidak manfaat". Dan kadang sang guru tidsk tshu kalau dia
sedang diperalat.
(PP. Sidogiri)
Pertanyaan
1.
Bagaimana pandangan Syariat terhadap sikap kiyai seperti dalam deskripsi
masalah?
2.
Siapa yang harus diikuti oleh santri tersebut, kalau gurunya lebih dari
satu dan berlainan pandangan politiknya ?
3.
Bolehkah santri tersebut tidak ikut pada perintah kiyainya, karena ada
alasan lain yang dianggap lebih maslahah kapada kiyainya dan lembaga pendidikannya?
4.
Sebatas mana laknat dari guru bisa mempengaruhi terhadap ilmu?
15. Deskripsi Masalah
SHOLAT LIHURMATIL WAKTI
Disuatu daerah ada seseorang, sebut saja namanya Susiyang menderita
penyakit setrok (mati separoh badan) sehingga susi tersebut merasa kesulitan dalam mengrjakan ibadah yang
diwajibkan syara’, dia Cuma tinggal berdua dengan anaknya yang kurang belas
kasihan sama ibunya yang sedang menderita penyakit setrok. Ketika sang ibu
tersebut ingin ambil air wudlu’ untuk sholat si ibu tidak meminta tolong pada
anaknya karena si ibu tidak mau ngerepotin ananknya, kemudian si ibupun sholat
tanpa wudlu’ (shlat lihurmatil wakti)
(PP. Al Falah Kepang)
Pertanyaan
- bolehkah si ibu tersebut mengerjakan sholat lihurmatil wakti dengan alas
an seperti dalam deskripsi diatas ?
- sebatas manakah seseorang itu boleh
mngerjakan shoalt lihurmatil wakti
?
16. Deskripsi Masalah
FATWA MUI
Akhir-akhir ini MUI (Majlis Ulama’ Indonesia) sering mengeluarkan fatwa
yang berkaitan dengan hukum islam seperti menghalalkan dan mengharamkan sesuatu
yang kadang tidak sesuai dengan apa yang ada dikitab, contohnya MUI telah
mengharamkan rokok sehingga mendapat tentangan keras dari berbagai kelangan,
misalnya saja dari para santri para perokok dan dari pengusaha rokok itu
sendiri.
(PP. Ar-Rowiya)
Pertanyaan
- bolehkah MUI berfatwa mengharamkan dan
menghalalkan sesuatu ?
- wajibkah bagi kita untuk mengikuti fatwa
MUI ?
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik