1. Al Quran diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad saw melalui
malaikat Jibril, kemudian dikalangan ulama Qurro' ada yang namanya qiroah sab'ah. Yang saya tanyakan, apakah Qiroah Sab'ah itu pernah disampaikan oleh malaikat Jibril
kepada Nabi Muhammad saw? Ataukah Qiroah itu timbul dari keilmuan para ulama
itu sendiri? Jika demikian, bagaimana dengan ketentuan Al Quran itu sifatnya
tauqifi hanya datang dari Allah?
2. Banyak yang berpendapat bahwa sodaqoh jariyah itu pahalanya
masih mengalir selama hasil sodaqoh itu diguanakan, kemudian bagaimana kalau
sodaqoh itu sudah tidak digunakan lagi? Misalnya si A bersodaqoh untuk
pembangunan masjid, tapi lama kelamaan masjid itu dibongkar total untuk
direnofasi, apakah sodaqoh dari si A itu masih ada? dalam arti masih dicatat
sebagai amal atau sodaqoh jariyah?
Jawaban
1. Qiroah Sab'ah atau tujuh macam
bacaan al Quran itu kesemuanya pernah disampaikan oleh malaikat Jibril as
kepada Nabi Muhammad saw.
Dasar pengambilan
Kitab Shahih Muslim juz 1 halaman 361
Dasar pengambilan
Kitab Shahih Muslim juz 1 halaman 361
حَدَّثَنِى حَرْمَلَةُ
بنُ يَحْيَى أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْب أَخْبَرَنِى يُونُسُ عَنْ ابْنِ
شِهَابٍ حَدَّثَنِى عُبَيْدُ اللهِ بْنُ عَبْجِ اللهِ بْنُ عُتْبَةَ أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ
حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَ قْرَأَنِىْ جِبْرِيْلُ عَلَي
حَرْفٍ فَرَا جَعْتُهُ
فَلَمْ أَزَلْ أَسْتَزِيْدُهُ فَيَزِيْدُنِيْ حَتَّى ا نْتَهَى أِلَى سَبْعَةِ أَحْرُفٍ. رواه مسلم
Harmalah bin Yahya telah menceritakan kepada
kami katanya:Ibnu Wahab telah menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab,
katanya Ubaidullah bin Abdillah bin Utbah telah menceritakan kepadaku bahwa
Rasulullah saw, telah bersabda: Malaikat jibril telah membacakan Alquran
kepadaku dengan satu macam bacaan. Kemudian aku mengulangi menjumpai jibril dan
tiada henti-hentinya aku meminta tambahan bacaan kepada jibril, dan dia
menambahinya sehingga sampai pada tujuh bacaan. (HR Muslim)
2. Sodaqoh untuk pembangunan masjid, pondok pesantren, madrasah
atau lainnya pahalanya akan terus mengalir kepada orang yang bersedekah,
meskipun sudah meninggal dunia (amal jariah) selama harta yang disedekahkan
tersebut masih tetap berada serta tetap dipergunakan dimasjid atau dipondok
pesantren atau madrasah tersebut. Jika masjid tersebut, misalnya dibongkar
total dan barang yang disedekahkan tersebut sudah tidak dipergunakan lagi, maka
pahalanya sudah tidak mengalir lagi (terputus).
Oleh karena itu, pada waktu Masjid Agung Demak
akan dibongkar tegelnya, karena ada orang yang ingin mewakafkan marmer sebagai
gantinya, maka ahli waris dari orang yang mewakafkan tegel yang telah dipakai
bertahun-tahun keberatan jika tegel tersebut dibongkar, sebab akan memutus
pahala dari ayahnya. Akhirnya Masjid Agung Demak tidak dibongkar, sedang marmer
yang diwakafkan diletakkan di atas tegel.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik