#014
PATUNGAN BELI HEWAN QURBAN
Mhn penjelasan atas titipan pertanyaan ,
Apakah boleh patungan beli kambing utk beli satu ekor kambing ya pak kyai....?
Jawaban:
Boleh, dalam arti sah dengan status kurban jika satu kambing tetap diatasnamakan satu orang, dan pahalanya bisa dihadiahkan untuk beberapa orang.
Uraian jawaban:
Pada dasarnya kurban satu kambing untuk satu orang dan satu unta/sapi untuk tujuh orang, sedangkan patungan untuk membeli kambing hukumnya tidak sah jika atas nama kurban, bila hal tersebut terlanjur dilakukan, maka status daging yang disembelih adalah sedekah biasa yang berpahala, tapi tidak memiliki konsekuensi seperti kurban.
Solusi agar tetap sah atas nama kurban bisa ditempuh misalnya dengan sebuah skenario; uang yang terkumpul dihibahkan kepada satu orang untuk kemudian dibelikan kambing. Dengan begitu, kambing yang dibeli menjadi miliknya secara utuh dan sah dikurbankan atas namanya, ia juga bisa memberikan pahala kurbannya untuk segenap orang yang tergabung dalam kongsi. Bila skenario ini dirasa maslahat dan disetujui segenap anggota kongsi, tidak ada salahnya untuk diterapkan.
قَوْلُهُ: (وَتُجْزِئُ الشَّاةُ) فَإِنْ قُلْت إنَّ هَذَا مُنَافٍ لِمَا بَعْدَهُ حَيْثُ قَالَ: فَإِنْ ذَبَحَهَا عَنْهُ، وَعَنْ أَهْلِهِ أَوْ عَنْهُ وَأَشْرَكَ غَيْرَهُ فِي ثَوَابِهَا جَازَ. أُجِيبُ: بِأَنَّهُ لَا مُنَافَاةَ لِأَنَّ قَوْلَهُ هُنَا عَنْ وَاحِدٍ أَيْ مِنْ حَيْثُ حُصُولِ التَّضْحِيَةِ حَقِيقَةً وَمَا بَعْدَهُ الْحَاصِلُ لِلْغَيْرِ *إنَّمَا هُوَ سُقُوطُ الطَّلَبِ عَنْهُ*، وَأَمَّا الثَّوَابُ وَالتَّضْحِيَةُ حَقِيقَةً فَخَاصَّانِ بِالْفَاعِلِ عَلَى كُلِّ حَالٍ
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik