📚 hukum pohon yang buah atau rantingnya/akarnya menjalar ke rumah orang lain 📚
✅ Tetangga dan orang umum tetap tidak boleh memetik buah pohon tersebut kecuali setelah mendapat izin dari pemilik pohon, karena buah-buahan yang menjalar keluar masih menjadi milik pemilik pohon tersebut.
↪ Hukum pohon yang akar atau dahannya menjalar ke pekarangan orang lain :
{1} Apabila ada pohon yang akar dan batangnya menjalai kepekarangan tetangga maka akar dan batangnya tetap kepunyaan pemilik pohon.
{2} Dan bila dirasa mengganggu maka tetangga harus lapor, dan atas laporan ini pemilik pohon wajib memotongnya, jika pemilik tidak mau maka pemilik pekarangan diperbolehkan memotongnya.
✔ Kalo dalam hukum negara demikian : Orang-orang yang hidup bertetangga tentulah mempunyai hak dan kewajiban masing-masing satu sama lain. Termasuk menyangkut dahan atau pohon yang mentiung / menjorok di pekarangan orang lain. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yaitu tentang hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan .
✒ Pasal 666 (2) KUHPerdata : Barangsiapa mengalami bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan- dahan itu dipotongnya.
✏ Pasal 666 (3) KUHPerdata : Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga setelahsatu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.
▶ Ibarot ini sudah jelas bahwa dahan tersebut milik orang yang punya pohon. Jadi buah yang masih ada di dahan juga nasih milik nya yang punya pohon.
➡ Ini ibarat yang pas banget :
↪ Hasyiyah Bujairomi :
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik