ISTRI TIDAK MENDAPATKAN NAFAKAH DARI SUAMI
➖➖➖➖➖
📜PERTANYAAN
Nikah sirih tp di tinggal jarang di nafkahi, prianya meranto, gimana cara melepas nikah sirih nya...??
🗃JAWABANNYA
Terhadap permasalahan istri tidak mendapatkan nafkah dari suami... Baik suami itu miskin ataupun berada diluar daerah. Bila suami tidak memberikan nafkah selama tiga hari saja, maka kepada istri boleh meminta fasakh kepada suami atau jika suami tidak memberikan kabar apapun, maka istri boleh melaporkan kepada hakim untuk meminta keputusan hukum untuk memfasakh dirinya melalui jalur hukum
📚Referensi :
كتاب حاشيتا قليوبي وعميرة [القليوبي]، ج : ٤، ص : ٨٢ ، الحرمين
( وَالْأَصَحُّ أَنْ لَا فَسْخَ) لَهَا (بِمَنْعِ مُوسِرٍ حَضَرَ أَوْ غَابَ) بِأَنْ لَمْ يُوَفِّهَا حَقَّهَا لِانْتِفَاءِ الْإِعْسَارِ الْمُثْبِتِ لِلْفَسْخِ وَهِيَ مُتَمَكِّنَةٌ مِنْ تَحْصِيلِ حَقِّهَا بِالْحَاكِمِ، وَالثَّانِي لَهَا الْفَسْخُ لِتَضَرُّرِهَا بِالْمَنْعِ
Menurut pendapat ashah : sesungguhnya istri tidak boleh memfasakh dengan sebab suami yang kaya ataupun suami yang ghaib ( tidak bersama istri ) dengan bahwa suami tidak menunaikan hak si istri, alasan tidak boleh memfasakh karna suami bukan lah orang miskin yang sebut untuk bisa memfasakh. Dan istri mungkin untuk bisa mendapatkan haknya dengan mengadu ke hakim. Menurut muqabil ashah : boleh terhadap si istri untuk memfasakh karna kemudharatan istri dengan sebab mencegah suami untuk memberikan hak istri.
كتاب حاشيتا قليوبي وعميرة [القليوبي]، ج : ٤، ص : ٨٢ ، الحرمين
(وَلَا فَسْخَ حَتَّى يَثْبُتَ عِنْدَ قَاضٍ إعْسَارُهُ) بِإِقْرَارِهِ أَوْ بَيِّنَةٍ فَلَا بُدَّ مِنْ الرَّفْعِ إلَى الْقَاضِي، (فَيَفْسَخُهُ) بَعْدَ الثُّبُوتِ (أَوْ يَأْذَنُ لَهَا فِيهِ) وَلَيْسَ لَهَا مَعَ عِلْمِهَا بِالْعَجْزِ الْفَسْخُ قَبْلَ الرَّفْعِ إلَى الْقَاضِي وَلَا بَعْدَهُ قَبْلَ إذْنٍ فِيهِ، (ثُمَّ فِي قَوْلٍ يُنَجَّزُ الْفَسْخُ) لِلْإِعْسَارِ بِالنَّفَقَةِ وَقْتَ وُجُوبِ تَسْلِيمِهَا وَهُوَ طُلُوعُ الْفَجْرِ وَلَا يَلْزَمُ الْإِمْهَالُ بِالْفَسْخِ، (وَالْأَظْهَرُ إمْهَالُهُ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ) ، لِيَتَحَقَّقَ عَجْزُهُ وَهِيَ مُدَّةٌ قَرِيبَةٌ يُتَوَقَّعُ فِيهَا الْقُدْرَةُ بِقَرْضٍ أَوْ غَيْرِهِ.
Dan istri tidak boleh memfasakh nikah sehingga sebut disisi qadhi terhadap miskinnya suami, ( miskin suami) baik dengan sebab pangakuan suami atau dengan persaksian. Maka wajib untuk melaporkan kepada kadhi. Dan istri memfasakh nikah setelah sebut ( suami miskin disisi qadhi ). Ataupun dengan adanya izin dari qadhi terhadap si istri untuk memfasakh nikah. Dan istri tidak boleh memfasakh nikah yang mana istri mengetahui suami miskin. ( tidak boleh memfasakh ) sebelum melaporkan kepada qadhi dan tidak boleh memfasakh setelah melaporkan ke qadhi sebelum qadhi mengizin kan untuk memfasakh
🗳Noktah
Qadhi disini adalah hakim yang bertugas menentukan hukum terhadap permasalahan yang terjadi dikalangan masyarakat.
والله اعلم بالصواب
۩ OBROLAN SEPUTAR PERNIKAHAN ۩
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik