BAHTSUL MASAIL:🌼 HUKUM MENDO´AKAN ORANG NON MUSLIM 🌼
✏ Mendoakan non Muslim dalam urusan dunia terlebih agar mereka diberi hidayah diperbolehkan, yang tidak diperbolehkan adalah mendoakan orang kafir dalam memintakan ampunan atas kekafirannya, sedangkan orang yang didoakan sudah mati dalam keadaan kafir.
( فَرْعٌ ) يَجُوزُ إجَابَةُ دُعَاءِ الْكَافِرِينَ ، وَيَجُوزُ الدُّعَاءُ لَهُ وَلَوْ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ ، خِلَافًا لِمَا فِي الْأَذْكَارِ إلَّا مَغْفِرَةَ ذَنْبِ الْكُفْرِ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ فَلَا يَجُوزُ .
“orang-orang Muslim boleh menjawab doanya orang-orang non-Muslim (kafir), dan boleh mendoakannya, walaupun doa memohon ampunan (maghfirah) dan kasih sayang (rahmat). Berbeda dengan keterangan dalam kitab al-Adzkaar kecuali mendoakan orang kafir dalam memintakan ampunan atas kekafirannya, sedangkan orang yang didoakan sudah mati dalam keadaan kafir, maka tidak diperbolehkan”.
✒ Hasyiyah al-Qalyubi IV/270
( فَرْعٌ ) فِي اسْتِحْبَابِ الدُّعَاءِ لِلْكَافِرِ خِلَافٌ ا هـ .وَاعْتَمَدَ م ر الْجَوَازَ وَأَظُنُّ أَنَّهُ قَالَ لَا يَحْرُمُ الدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ إلَّا إذَا أَرَادَ الْمَغْفِرَةَ لَهُ مَعَ مَوْتِهِ عَلَى الْكُفْرِ وَسَيَأْتِي فِي الْجَنَائِزِ التَّصْرِيحُ بِتَحْرِيمِ الدُّعَاءِ لِلْكَافِرِ بِالْمَغْفِرَةِ نَعَمْ إنْ أَرَادَ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ إنْ أَسْلَمَ أَوْ أَرَادَ بِالدُّعَاءِ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ أَنْ يَحْصُلَ لَهُ سَبَبُهُ وَهُوَ الْإِسْلَامُ ثُمَّ هِيَ فَلَا يُتَّجَهُ إلَّا الْجَوَازُ ا هـ .سم عَلَى الْمَنْهَجِ وَيَنْبَغِي أَنَّ ذَلِكَ كُلَّهُ إذَا لَمْ يَكُنْ عَلَى وَجْهٍ يُشْعِرُ بِالتَّعْظِيمِ وَإِلَّا امْتَنَعَ خُصُوصًا إذَا قَوِيَتْ الْقَرِينَةُ عَلَى تَعْظِيمِهِ وَتَحْقِيرِ غَيْرِهِ كَأَنْ فَعَلَ فِعْلًا دَعَا لَهُ بِسَبَبِهِ وَلَمْ يَقُمْ بِهِ غَيْرُهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَأَشْعَرَ بِتَحْقِيرِ ذَلِكَ الْغَيْرِ ا هـ .
🔹 DALAM ANJURAN MENDOAKAN ORANG NON MUSLIM TERJADI PERBEDAAN PENDAPAT ULAMA 🔹
☑ Ar-Ramli as-Shaghiir memilih diperbolehkannya “Tidak haram mendoakan non muslim dengan mendapatkan ampunan kecuali mendoakan orang kafir dalam memintakan ampunan atas kekafirannya, sedangkan orang yang didoakan sudah mati dalam keadaan kafir, maka tidak diperbolehkan”Bila yang dikehendaki “Ya Allah ampunilah ia bila masuk islam atau bila dikehendaki agar ia islam saat didoakan ampunan maka boleh”Hanya saja menurt alQasiim bila yang demikian tidak menimbulakan pengagungan terhadap mereka, bila menimbulkan maka dilarang terlebih bila disertai tanda kuat akan pengagungan terhadap mereka dan melecehkan terhadap lainnya seperti selepas mereka menjalani suatu pekerjaan dan tidak terdapati selainnya yang mampu mengerjakannya maka doanya pertanda mengagungkan mereka dan melecehkan selainnya”.
✔ Hasyiyah as-Syibra malisy VI/1
🔸 DOA KESEHATAN DAN HIDAYAH UNTUK NON MUSLIM 🔸
وَيَجُوزُ الدُّعَاءُ لِلْكَافِرِ بِنَحْوِ صِحَّةِ الْبَدَنِ وَالْهِدَايَةِ وَاخْتَلَفُوا فِي جَوَازِ التَّأْمِينِ عَلَى دُعَائِهِ .
“Dan diperbolehkan mendoakan semacam kesehatan badan dan ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkannya mengamini doa mereka”.
👉 Hasyiyah al-jamal III/436
📚 والله تعالی اعلم بالصواب 📚 مجاهدین
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik