*Rumusan ke-13*
*MAKELAR PROPOSAL*
Assalamualaikum
Deskripsi Masalah:
Akhir – akhir ini pemerintah baik tingkat pusat, wilayah, maupun daerah sangat serius dalam memperhatikan pendidikan termasuk yang berbasis agama seperti Pondok Pesantren, Madrasah, TPQ, dll. Dengan menambah pos anggota untuk kemajuan pendidikan, dana sudah disediakan tinggal mengajukan anggaran ( proposal ). Kalau sudah masuk dan disetujui maka dana bisa cair. Tapi kenyataan di lapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Di samping secara administrasi, termasuk perizinan harus komplit, harus tawar menawar dengan pihak yang berwenang mencairkan dana tersebut atau pihak yang mengusahakannya yang biasa disebut sebagai makelar proposal.
Dana yang diminta oleh pihak pihak tersebut bervariasi. Semakin besar dana yang diajukan, semakin besar pula dana yang diminta demi keberhasilan cairnya dana tersebut. Bahkan ada yang sampai 40 50 %. Pengajuan proposal tersebut untuk keperluan yang bermacam macam. Diantaranya untuk pembangunan fasilitas pendidikan, untuk insentif guru dan lain lain.
Pertanyaan :
a . Apakah status dana yang diminta oleh pihak pihak tersebut dan bagaimana hukumnya ?
b . Bolehkah pihak Yayasan / Lembaga menyetujui dan memberikan dana sesuai dengan permintaan pihak tersebut ?
c . Kalau ternyata tidak boleh siapakah yang bertanggung jawab mengembalikannya???
*Jawaban*
a. Status yang diminta pihak makelar adalah ju'lu yang fasid, dan hukumnya haram dengan illat sbb :
☑ Ongkosnya tidak maklum, sehingga aqadnya rusak dan pihak makelar tetap mendapatkan ujroh mitsil [ongkos umum], tapi tidak boleh diambilkan dari dana hibah tersebut.
☑ Dana tersebut adalah dana hibah yang tidak boleh diberikan kepada pihak makelar karena sudah jelas proposal itu untuk lembaga yang otomatis pemerintah sebagai mu'thi tujuannya adalah lembaga.
b. Dana hibah tersebut tidak diperbolehkan diberikan kepada pihak makelar proposal.
*Referensi*
c. Yang wajib mengembalikan adalah pihak makelar karena status ju'lu yang fasid sama seperti barang ghosoban.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik