Rumusan Obrolan Santai Santri:
*Hukum menggunakan speaker Masjid untuk Kepentingan Umum*
Rumusan soal group WA_OSS
*Deskripsi mas'alah*:
Sudah menjadi kebiasaan di sebagian warga ketika ada kepentingan yang bersifat umum, yang membutuhkan pengumuman melalui pengeras suara (speaker), mereka menggunakan speaker milik masjid. Padahal tidak ada kaitan dengan masjid, seperti pengumuman orang meninggal, pengumuman kegiatan posyandu dan yang lain. Bahkan kadang dilakukan tanpa idzin ta’mir masjid.
*Pertanyaan*:
Bolehkah menggunakan sepiker masjid untuk pengumuman yang tidak ada kaitan dengan masalahah masjid seperti pos yandu , pembayaran uang lampu dan yang lain ?
*Jawaban*:
Diperinci :
1.) Apabila speaker tersebut berstatus wakaf mutlaq, maka boleh jika wakif tidak mensaratkan wakafnya hanya untuk keperluan masjid, dan sudah tradisi speaker tersebut digunakan untuk keperluan warga seperti pada deskripsi.
2). Jika speaker dan alat-alat lain yang mendukung speaker bisa bersuara tersebut bukan barang wakaf, maka boleh dengan catatan terdapat maslahah yang kembali pada masjid atau masyarakat Muslim secara umum.
*Catatan tambahan perlu diperhatian:*
🖍️Speaker tidak naqlu dari wilayah masjid.
🖍️Speaker diketahui tidak hanya dikhususkan untuk orang-orang yang beribadah di masjid, jadi bila memang speaker tersebut merupakan sedekah atau wakaf khusus untuk orang yang beribadah di masjid, atau dibeli dengan dana imarah masjid (pembangunan masjid), maka tidak boleh digunakan oleh selain orang yang beribadah di masjid.
🖍️ Apabila tidak diketahui apakah dikhususkan atau tidak, maka perlu melihat qarinah kebiasaan setempat. Bila kebiasaan masyarakat setempat menggunakannya hanya khusus untuk orang yang beribadah di masjid, maka tidak boleh digunakan oleh yang lain. Namun bila kebiasaan masyarakat setempat menggunakannya secara umum baik orang yang beribadah maupun yang lain, maka boleh digunakan oleh orang yang tidak ibadah di masjid sekalipun.
hal-hal yang dituntut untuk dikeraskan adalah termasuk perkara yang dipuji dalam syara'
Referensi :
Memindah sepeker masjid atau sejenisnya dan digunakan untuk kepentingan masjid lain itu hukumnya tidak boleh, kecuali pengurus masjid membeli sepeker dengan tujuan mau disewakan maka tidak apa - apa digunakan bukan untuk masjid tapi sifatnya disewakan ( bukan gratis )
Hasil dari semua hal yang telah kami sebutkan dan kami kutipkan dalam lembaran-lembaran ini adalah bahwa mempergunakan pengeras suara dalam adzan *dan lainnya termasuk dari hal-hal yang dituntut untuk dikeraskan adalah perkara yang dipuji dalam syara'.* Dan ini adalah yang hak dan yang benar
“Jika wakif tidak memperinci syaratnya, maka penggunaan harta wakaf mengikuti kebiasaan yang berlaku pada masa wakif tersebut. Kebiasaan yang berlaku itu hukumnya sama dengan syarat dari pewakaf. Lalu (jika tidak ada tidak ada kebiasaan yang berlaku), maka yang menjadi pertimbangan adalah apa yang paling mendekati tujuan wakif sebagaimana yang ditunjukkan oleh pernyataan ulama”
Jika orang yang wakaf itu memutlakkan syaratnya maka mengikuti kebiasaan jamannya orang yang berwakaf tersebut karena kebiasaan tersebut posisinya sama dengan syarat orang yang wakaf.
Sesungguhnya masjid itu seperti orang yang merdeka yang bisa memiliki sesuatu maka tidak dibolehkan menggunakan barang masjid kecuali ada maslahat yang kembali kepada masjid atau untuk kepentingan orang-orang muslim
Tidak boleh bagi pengurus untuk menjual apa yang lebih dari apa yang diberikan kepada seumpama masjid yang tidak sesuai dengan ucapan dari orang yang memberinya; dan tidak boleh pula mempergunakannya untuk kepentingan yang lain seperti untuk memakmurkan masjid dan lainnya meskipun diperlukan selama tidak sesuai dengan ucapan orang yang memberi wakaf tersebut atau selama tidak ada qarinah atau hubungan yang menunjukkannya; karena mempergunakan benda wakaf dalam hal yang telah ditentukan adalah mungkin, meskipun waktunya panjang.
“Al-‘Allamah Syaikh Thambadawi ditanya tentang masalah kamar mandi dan tempat air yang berada di masjid yang berisi air ketika tidak diketahui status pewakafan air tersebut, apakah untuk minum, untuk wudlu, untuk mandi wajib atau sunnah, atau membasuh najis?. Beliau menjawab: Sesungguhnya apabila terdapat tanda-tanda (Qorinah) bahwa air tersebut disediakan untuk kemanfaatan umum, maka boleh menggunakannya untuk semua kepentingan di atas, yaitu untuk minum, membasuh najis, mandi junub dan lain sebagainya. Contoh dari tanda-tanda (qorinah) tersebut adalah kebiasaan manusia untuk memanfaatkannya secara umum tanpa ada inkar dari orang yang ahli fikih ataupun yang lainnya. Dan contoh pemanfaatan air sebagaimana contoh di atas adalah boleh,”.
“Tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat masjid dan karpetnya di tempat selain tempatnya secara mutlak, baik karena ada kebutuhan atau tidak. Dan menggunakan karpet masjid di acara nikahan termasuk perbuatan yang sangat mungkar yang wajib diingkari oleh siapa pun.
Bahkan ulama sangat mengingkari kepada orang yang menggelar karpet masjid di acara nikahan dan acara untuk senang-senang. Mereka berkata, ‘Haram menggelar karpet masjid di masjid yang lain.’”
Sebagian ulama berpendapat bahwa yang di maksud memakmurkan masjid adalah dengan cara membangunnya , membetulkannya jika temboknya rusak , mengokohkannya , dan ini merupakan memakmurkan masjid secara fisiknya dan ini juga sebagaimana yg telah di sabdakan rasulullah :Barang siapa yg membangun masjid walaupun seperti kandang burung (kiasan akan minim nya bangunannya) maka kelak Allah akan membangunkan rumah di surga.Sebagian ulama juga berpendapat bahwa yg di maksud dg memakmurkan masjid adalah dengan cara ibadah seperti solat didalamnya dan segala macam bentuk pendekatan diri pada allah.
___
*Susunan Team ahli*
*kontributor* :
1. Ach. Muhtar Bs, (Alumni PP. Sidogiri, pasuruan)
2. Ust. Arupinia Katsumadai, Spd, Pamekasan Madura
3. Ust. Zainal Abidin ( Bojonegoro Jatim)
4. Ust. Muhammad Shohibunni'am
(pon pes DARUNNAJA pare kediri, Jatim)
5. Ust. Miftakhuddinn (Alumni PP. Al Anwar Sarang)
6. Ust. Junaidi El qorik ( Alumni PP. NAHDATUL ATHFAL kabupaten kubu raya, Kalimantan barat, Aktivis DHF)
7. Ust. Abdunnasir SPdi (alumni Al anwar paculgowang)
8. Ust. Taufik udin (PP asalafiyah darun naja kab tangerang banten)
9. Ust Muhammad ridwan (alumni PP riyadulaliyah cisempur bogor)
10. Ust. muhammad Muhsin (Aktivis Piss KTB, alumni lirboyo)
11. Ust. Muchsin Chafifi (Aktivis piss KTB dan DHF)
12. Ust. Muhyiddin (Alumni MA Al Anwar Paculgowang)
13.Ust. Muhammad (Ust.madrosah miftahul ulum sungai asam kb paten kubu raya
Alumni pp almubarok lanbulan tambelangan sampang madura)
14. Ust. Daud (alumni PP. Payaman sirojul Mukhlisin da'wah maksud hidup, Magelang)
15. Ust. Rohim (Pondok Pesantren AS-SALAFI AL-BAIHAQI,Bangkalan Madura)
16. Ust. Muhammad. Anshori,S.Ag
( alumni pon.pes. Lirboyo Kediri)
17. Ust Danial (Alumni PP. Manbaul ulum pakis, Kudus)
18. Ust. Mulyanto (alumni pesantren Roudhotul Banin, Panjatan, Kulon progo - jogja)
19. Ust. Abdul Rokhim (Alumni Pon Pes Salafiyyah Syafi'iyah, Gondang - TulungAgung)
20. Ust. MOHAMMAD NANANG QOSIM, S.Pd.I (Wakil Ketua Bendahara di PC. LDNU Kab. Sampang, Ketua PAC. JQHNU Kec. Torjun, Wakil Ketua Divisi TARTILA JQHNU Sampang, Sekretaris Ranting NU Desa Patarongan Kec. Torjun Kab. Sampang).
21. Ustadz Ibnu Hasyim dari Lumajang
(Alumni : Pon.Pes. Azzahir kraksaan probolinggo, Jatim)
*Notulen*:
1.Ustadz "Mas" Abdullah Amin nafi' (alumni PP. Tarbiyatun Nasyi'in, Paculgowang Jombang)
*Moderator*:
1.Kang Rasjid (alumni PP. Alhamdulillah, Kemadu, Sulang - Rembang, Jawa Tengah)
2. Ust. Ahmad Shodiqin ( Alumni, PP. Hidayatut thullab Pondok tengah Kamulan durenan trenggalek).
3. Neng Martiffin R.(IPPNU,CB KPP PC.sragen ,Alumni PP AL HIKMAH SRAGEN
*Editor* :
1. Ust. Zainal Abidin, S.Pd. (Sekretaris LBM Taman Sidoarjo, Jatim, alumni pondok pesantren Al-Anwar sarang Rembang)
*Dewan Mushohih:*
1. KH. Khotimi Bahri (Anggota Komisi MUI Kota Bogor)
2. KH Moh Salim S pd. (Alumni Al Falah Ploso Mojo Kediri)
3. KH. Mahmud Abid ( ketua LBM MWC NU WARU. Sidoarjo Jatim, alumni Pon Pes Langitan)
4. Ust. Haris Abdul Khaliq (Sekjen PCNU Sragen)
5.Ust. Masduqi (mutahorij ppmt mlangi sleman)
6. Ust. Lutfi Hakim . MA
PP. Futuhiyyah Mranggen - Demak
Anggota LDNU Kab. Bogor
7. Ust. Fathurrohman,S.Pd.I (WAKIL ROIS SURIYAH MWC Gandrungmangu, Ketua LBM NU MWC Gandrungmangu, Ketua UPZIS di MWC Gandrungmangu, Katib Suriyah di Ranting NU Layansari, Anggota LBM di PC Cilacap, Alumni PPHT Kamulan,Durenan,Trenggalek,Jawa Timur).
8. KH. Ahamdi abd haliem (Pengasuh pondok pesantren Raudlatul Muttaqien Pontianak Kal-Bar)
9. Ust. Mohammad Anwar. (Alumni
PP. Ash Shiddiq, Narukan, Kragan Rembang, bendahara LBM PC NU kebumen ).
10. KH.dr H Nur Kholish Qomari (Anggota LKNU Batu, Anggota Komisi Fatwa MUI Batu, Ketua PDNU Batu , Seksi Baksos PDNU Pusat, Alumni PP Miftahul Huda Gading Malang dan Darul Musthofa Tarim Hadromaut Yaman.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik