* Rumusan ke-21 * * STATUS ANAK ZINA DAN APAKAH TERGOLONG ANAK YATIM * * Pertanyaan * Apakah anak hasil zina tergolong anak yatim? Sebelum ke jawaban, kita perlu kaji dulu status nasab anak zina. Status nasabnya ditafsil sbb : ☑ jika ada yang menikahi ibunya, baik yang menzinai atau laki-laki lain dan jarak waktu lahirnya anak tersebut ada 6 bulan atau lebih dan kurang dari 4 tahun terhitung dari waktu aqad nikah plus imkaanul jimak [masa dimungkinkannya bersetubuh] maka status anak tersebut bernasab pada laki2 yang menikahi ibunya. ☑ jika ada yang menikahi ibunya, baik yang menzinai atau laki-laki lain dan jarak waktu lahirnya anak tersebut kurang dari 6 bulan atau lebih dari 4 tahun dari waktu aqad nikah plus imkaanul jimak [masa dimungkinkannya bersetubuh] maka status anak tersebut bernasab hanya pada ibunya dan tidak bernasab pada laki2 yang menikahi ibunya. * Catatan penting * 1. Wanita yang hamil sebab zina tidak ada iddahnya kecuali wanita bersuami yang selingkuh, maka
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK