Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

LEBIH UTAMA MANA ANTARA SHOLAT JAMAAH TEPAT WAKTU DAN NGAJI

*Rumusan ke-16* *LEBIH UTAMA MANA ANTARA SHOLAT JAMAAH TEPAT WAKTU DAN NGAJI* Oleh Yai M. Muzakka Pertanyaan:  Manakah yang lebih utama sholat jamaah tepat waktu atau mengakhirkan karena alasan ngaji? *Jawaban* Pada dasarnya hukum mengakhirkan sholat jamaah adalah diperbolehkan selama kita yakin menemukan jamaah diakhir waktu. Akan tetapi karena alasan ta'allum yang fardlu ain, maka kita wajib mengakhirkan sholat selama waktu sholat tidak sempit [maksudnya jika digunakan ngaji maka waktunya tidak cukup untuk digunakan sholat ada'] . Dan ia juga diwajibkan untuk azm [berkeinginan kuat untuk melakukannya] jika ingin mengakhirkannya. NB : *_Yang dimaksud wajib azm disini adalah jika tidak azm lalu meninggal ia dosa, dan jika sudah azm diawal waktu lalu meninggal belum melakukan maka tidak berdosa._* ☑Ketika bertentangan antara sholat munfarid awal waktu dan sholat jamaah akhir waktu, maka yang lebih utama adalah sholat jamaah akhir waktu selama kita yakin menemukan j

MAKAN MINUM DIWARUNG NON MUSLIM YANG BANYAK ANJING

HASIL RUMUSAN TENTANG MAMIN DIWARUNG NON MUSLIM YANG BANYAK ANJING FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 17 Oktober 2018 Pertanyaan : 1.  Bagaimana hukum minum & makan mamin (makanan & minuman) yang dihidangkan oleh orang non muslim (Hindu)  yang disekitarnya banyak Anjing? Jawaban : 1.  Tafsil : a.  Jika didaerah warung itu dominan (lebih banyak) orang-orang muslim daripada non muslim, maka tafsil : •     Halal apabila mamin (makanan & minuman) tersebut tidak jelas mamin yang haram atau mamin yang terkena najis. •     Haram apabila mamin tersebut nyata jelas/yakin mamin yang haram atau terkena najis. b.  Jika didaerah warung itu diragukan dominan orang-orang muslim/non muslim atau non muslim semuanya, maka hukum mamin itu haram kecuali mamin yang jelas/yakin halal/suci. Referensi jawaban no. 1 : فتح المعين وإعانة الطالبين - (ج 1 / ص 104) (قاعدة مهمة) وهي أن ما أصله الطهارة وغلب على الظن تنجسه لغلبة النجاسة في مثله، فيه قولان معروفان بقولي الاصل و

ZAWALUL AQL TERMASUK ORANG TIDUR BATAL WUDLU’

HASIL RUMUSAN TENTANG ZAWALUL AQL TERMASUK ORANG TIDUR BATAL WUDLU’ FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 14 Oktober 2018 Deskripsi Masalah : Telah diketahui bahwa salah satu hal yang membatalkan wudlu’ adalah zawalul aql (زَوَالُ الْعَقْلِ /hilangnya akal), termasuk didalamnya yaitu tidur. Pertanyaan : 1.  Mengapa tidur yang mumakkin maq'adah (نوم ممكّن مقعده) tidak bisa membatalkan wudlu’? 2.  Lalu sejauh mana batasan hilangnya akal tersebut? Jawaban : 1.  Karena bukan tidur sendiri yang membatalkan wudlu’. Akan tetapi ‘illat (alasan)nya adalah dugaan keluarnya kentut (مظنة خروج الريح) baik faktanya keluar kentut/tidak, baik disumpal silitnya/tidak, dan alasan ini tidak ada ketika tidur keadaan mumakkin maq’adah (orang tidur dalam keadaan duduk rapat bagian punggung dan pantatnya dengan tempat duduk). Ini menurut sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan sebagian lain dari ulama Syafi’iyah berpendapat, tidur membatalkan wudlu’ karena zawalul aql/tamyiz (kehilan

KRITERIA ORANG YANG PUNYA HARTA CUKUP SEUMUR HIDUPNYA

HASIL RUMUSAN TENTANG KRITERIA ORANG YANG PUNYA HARTA CUKUP SEUMUR HIDUPNYA FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 12 Oktober 2018 Deskripsi Masalah : Afwan Poro Asatidz, mau numpang tanya seputar zakat nieh, bagaimana yang dimaksud memiliki harta yang mencukupi untuk umur gholib jika kita aplikasikan kepada kehidupan kita, misalkan zaid umur 25 tahun bekerja setiap harinya dapat 100 ribu sementara kebutuhannya 70 ribu tiap harinya atau misalkan ada pekerjaan tapi terkadang juga tidak dapat pekerjaan, apakah zaid sudah dikatakan memiliki harta yang cukup untuk umur gholib, soalnya kalau dilihat dari penghasilannya 100 ribu, tentu tidak cukup 100 ribu untuk seumur hidup, untuk satu minggu saja tidak cukup apalagi seumur gholibnya, tapi jika setiap harinya dapat segitu maka uang itu cukup untuk tiap harinya. Mohon pencerahannya...? Pertanyaan : 1.  Bagaimana yang dimaksud memiliki harta yang mencukupi untuk umur gholib? Jawaban : 1.  Orang yang mempunyai harta produk

GEMPA BUMI TERMASUK UDZUR SHOLAT JUM’AT

HASIL RUMUSAN TENTANG GEMPA BUMI TERMASUK UDZUR SHOLAT JUM’AT FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 09 Oktober 2018 Pertanyaan : 1.  Bolehkah tidak Jum’atan jika takut akan terjadi gempa? Jawaban : 1.  Boleh apabila takut tersebut berdasarkan dugaan kuat, informasi dari BMKG atau orang Islam yang ahli dan adil menyatakan akan terjadi gempa/goncangan Bumi yang menyebabkan bangunan runtuh, pepohonan tumbang, tanah longsor atau tanah amblas. Namun tetap kewajiban Sholat Dhuhur. Referensi jawaban no. 1 : الموسوعة الفقهية الكويتية - (ج ٢٨ / ص ١٩٢) والخوف ثلاثة أنواع : خوف على النفس، وخوف على المال، وخوف على الأهل. الأول : أن يخاف على نفسه سلطانا يأخذه، أو عدوا أو لصا أو سبعا أو دابة أو سيلا أو نحو ذلك مما يؤذيه في نفسه. الفقه الإسلامي وأدلته - (ج 3 / ص 78) والخوف المعتبر: ما كان مستنداً لغلبة الظن بتجربة سابقة، أو إخبار طبيب مسلم حاذق عدل. رد المختار على الدر المختار - (ج ٦ / ص ٤٣٤) قوله (عند خوف ضياعها) المراد بالخوف غلبة الظن كما نقلناه أنفا عن الفتح. اثار

Siapakah Nashirudin al- Albani

https://t.me/joinchat/AAAAAESOk-lomLJscFkJBA Mihrob Qolbi sn17g1a9 Siapakah Nashirudin al- Albani? - Siapakah Nashirudin al- Albani? Tokoh Panutan Kaum Wahabi apa Ahlus Sunnah Wal Jama'ah? Siapakah Nashirudin al- Albani? Jika anda mendownload Buku-buku hadits di internet atau anda biasa membaca hadits-hadits yang diposting oleh blogger Wahabi, pastinya anda sudah biasa dan sudah kerap kali membaca dan melihat nama Syaikh Nashiruddin Al- Albani, atau yang biasa disebut juga sebagai Nashiruddin Albani saja. Buat orang awam mungkin menganggap dia adalah seorang Muhaddits seperti Imam Bukhari seperti yang memang dikehendaki oleh Kaum Wahabi. Namun anda jangan salah sangka, dia ternyata bukanlah seorang Muhaddits. Bahkan tidak sedikit Ulama' yang menyatakan bahwa dia bukanlah Muhaddits. Nashirudin al- Albani adalah seorang tukang jam yang dilahirkan di kota Ashkodera, negara Albania tahun 1914 M dan meninggal dunia pada tanggal 21 Jumadal Akhirah 1420 H atau bertepatan de

MAKMUM LUPA BACA FATIHAH

Dalam sholat berjamaah ketika seorang makmum lupa membaca al-fatihah, maka dalam hal ini ada dua keadaan : 1). Makmum ingat dalam ketika posisi sudah rukuk bersama imam. Maka si makmum tidak boleh kembali dan membaca al fatihah karena dia sudah kehilangan momen bacaan fatihah. Dan ia langsung saja ikut imam dan setelah imam salam ia menambahi satu rakaat disertai sujud sahwi. Dan apabila kembali maka sholatnya batal jika tau dan sengaja. 2). Makmum ingat sebelum ia rukuk dan posisi imam sudah rukuk, maka bacaan fatihahnya belum gugur dan ketika tidak gugur lalu apa yang seharusnya dilakukan makmum ? dalam hal ini ada dua pendapat ( wajah ) : => Menurut pendapat yang paling sohih ( ashoh ) ia wajib menyempurnakan fatihahnya dengan bacaan yang agak dipercepat dan ia boleh tertinggal tiga rukun towil ( rukuk dan dua sujud ). Jika fatihahnya belum selesai dan ternyata imam sudah berdiri di rakaat kedua, maka ia boleh memilih antara niat mufaroqoh atau langsung memposisikan bersam

PEMBAGIAN IJAROH

Ijaroh itu ada dua macam : 1. Ijaroh Al-'Ain : yaitu persewaan terhadap suatu manfaat (kegunaan) yang berhubungan dengan benda yang ditentukan. Contoh : Zaid berkata kepada Amr: "Aku sewa kendaraan ini darimu selama satu bulan dengan upah seribu reyal". Lalu Amr menjawab: "Saya terima". 2. Ijaroh Al-Dzimmah : yaitu persewaan terhadap suatu manfaat yang berkaitan dengan jaminan atau tanggungan. Contoh : Zaid berkata kepada Amr: "Aku tetapkan pada jaminanmu untuk menjahit pakaian ini dengan upah sekian". Lalu Amr menjawab: "Saya terima". Dan adapun objek dalam transaksi ini, untuk yang pertama ialah manfaat. Artinya yang disewa itu manfaat atau kegunaan dari suatu benda. Sedangkan yang kedua yaitu amal (pekerjaan) yang menjadi objek persewaan. Artinya yang disewa adalah pekerjaannya untuk menyelasaikan sesuatu. الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي ج ٦ ص ١٤٨ المكتبة الشاملة الإجارة قسمان: إجارة عين وإجارة ذمة. ١ - فإجارة العين: هي

NADZAR BERBAHASA INDONESIA

HASIL RUMUSAN TENTANG NADZAR BERBAHASA INDONESIA FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 08 Oktober 2018 Pertanyaan : 1.  Nadzar kurban dengan lafadh bahasa arab هذه اضحيتي. Kalau dibahasa Indonesiakan artinya "ini hewan kurban saya" apakah sah nadzarnya dengan bahasa Indonesia? Jawaban : 1.  Sah nadzarnya walupun dengan bahasa Indonesia. Referensi jawaban no. 1 : المحلي وحاشيتا قليوبي وعميرة - (ج 16 / ص 94) كِتَابُ الْأُضْحِيَّةِ بِضَمِّ الْهَمْزَةِ وَتَشْدِيدِ الْيَاءِ اسْمٌ لِمَا يُضَحَّى بِهِ كَالضَّحِيَّةِ (هِيَ) أَيْ التَّضْحِيَةُ كَمَا فِي الْمُحَرَّرِ وَغَيْرِهِ (سُنَّةٌ) فِي حَقِّنَا مُؤَكَّدَةٌ (لَا تُجَابُ إلَّا بِالْتِزَامٍ) بِالنَّذْرِ. قَوْلُهُ: (لَا تَجِبُ إلَّا بِالْتِزَامٍ) يُرِيدُ بِهِ أَنَّ نِيَّةَ الشِّرَاءِ لِلْأُضْحِيَّةِ لَا تُوجِبُهَا وَهُوَ كَذَلِكَ عَلَى الْأَصَحِّ، قَوْلُهُ: (بِالنَّذْرِ) أَيْ وَمَا أُلْحِقَ بِهِ كَجَعَلْتُهَا أُضْحِيَّةً أَوْ هَذِهِ أُضْحِيَّةٌ. مغني المحتاج إلى معرفة ألفاظ المنهاج  - (ج 18 / ص 455) وأما ال

SHOLAT JUM’AT DI SEKOLAH

HASIL RUMUSAN TENTANG SHOLAT JUM’AT DI SEKOLAH FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 07 Oktober 2018 Deskripsi Masalah : Sebenarnya sekolah sudah punya mushola yang dipakai sholat lima waktu. Berhubung fatwa MUI di kota saya tidak membolehkan dengan alasan siswa dan guru bukan muqim. Sehingga kami tidak memakainya untuk Jum'atan. Setelah ada peraturan sekolah fullday, sekolah menjadikan mushola menjadi masjid untuk Jum'atan dengan pertimbangan masjid terdekat tidak mencukupi ditempati sholat siswa-siswi ± 600 orang. Sedangkan tujuan mendirikan Sholat Jum’at di sekolah : 1.  Melakukan Sholat Jum’at merupakan bagian pendidikan karakter. Sesuai dengan peraturan pemerintah siswa pulang jam 3 sore. Maka ibadah sholat siswa-siswi harus dipantau kedisiplinannya, termasuk Sholat Jum'at. Sedangkan masjid terdekat (± 500 meter dari sekolah) tidak muat kalau ditempati siswa-siswi sebanyak itu. 2.  Dengan Sholat Jum'at disekolah, pihak sekolah mudah memantau siap

QODLO’ SHOLAT & PUASA ORANG YANG HAID

HASIL RUMUSAN TENTANG QODLO’ SHOLAT & PUASA ORANG YANG HAID FORUM KAJIAN FIQIH ONLINE DI TELEGRAM Tanggal 05 Oktober 2018 Deskripsi Masalah : Ada seorang wanita dewasa (umur 24 tahun) di bulan puasa tahun 2017 memiliki tanggungan qodlo' puasa dan juga tanggungan mengqodlo' sholatnya, karena disebabkan M atau haid. Akan tetapi sampai bulan puasa tahun 2018 tanggungan puasa dan sholatnya belum terpenuhi (diqodlo’). Pertanyaan : 1.  Bagaimana cara mengqodlo' puasanya? 2.  Bagaimana cara mengqodlo' sholatnya? Jawaban : 1.  Wajib mengqodlo’ puasa tersebut tapi tidak harus segera melaksanakannya (boleh segera melaksanakan qodlo’ sekaligus atau dicicil sehingga tuntas) serta wajib membayar fidyah 7 On tiap hari/tahun jika belum mengqodlo’ puasanya sehingga masuk puasa lagi (tahun berikutnya) itu tanpa ada udzur. 2.  Tidak wajib mengqodlo’ sholatnya, ini Ijma’ (kosensus) para ulama. Namun bila ingin mengqodlo’nya, maka hukumnya khilaf : a.  Makruh dan sah s