Soal bahtsul masail
- Diskripsi masalah
Terorisme
sudah tidak asing di telinga kita ,lebih-lebih setelah terjadinya bom bunuh
diri yang dilakukan oleh Dr. Azhari dan kawan-kawannya sehingga mengundang para pakar islam untuk
membahas masalah tersebut yang bermuara
pada perbedaan pendapat dalam menghukuminya , di sisi lain dari pihak
pemerintah sendiri kian memperketat dalam menjaga keamanan bangsa Indonesia
dengan melakukan kerja sama antar Negara tetangga se-Asia . dan munculnya
Gerakan anti terorisme yang nampaknya akan membawa dampak global terhadap
radikalisme Islam. Jika terjadinya dikotomi tentang islam moderat dan islam
garis kers pun semakin mengemuka tajam .
Pertanyaan :
- Masuk dalam kategori apa TERORISME dalam pandangan Islam ?
- Bagaimana Hukum gerakan terorisme menurut pandangan Islam ?
- Bagaimana sikap yang di ambil dalam menghadapi gerakan anti terorisme yang di tujukan terhadap negara-negara yang mayoritas penduduknya Islam ?
- Diskripsi Masalah
Kasus
terjadinya Seorang Muhamadiyah yang meninggal di daerah kami , mayatnya tidak
boleh di kuburkan di pemakaman muslim daerah tersebut, dengan alasan salah satu
pemilik saham tanah tersebut mensyaratkan bahwa pemakaman di khususkan untuk
kaum kaum NU , walaupun pemilik saham yang lain diam, namun ternyata mayat
tersebut telah jauh – jauh sebelumnya telah di kubur di tempat tersebut
sehingga mengundang perdebatan yang sangat sengit.
Pertanyaan :
- Sahkah persyaratan salah satu pemegang saham tersebut ?
- Apabila sah , kemanakah mayat sang muhamadiyah harus di kuburkan ?
- Padahal mayat tersebut terlanjur di kubur , apakah yang harus di lakukan ?
1. Pertanyaan: Apa hukum
menyolati jenazah yang terletak diatas meja yang tinggi?
2. Pertanyaan: Apakah zakat pertanian dihitung termasuk
ongkos atau bawone?
3. Deskripsi Masalah: Ada seorang
Istri yang berbuat serong (selingkuh) dengan laki-laki lain. Kemudian perbuatan
tersebut diketahui oleh masyarakat. Karena dianggap mencemarkan lingkungan,
maka atas kesepakatan masyarakat, laki-laki yang serong tersebut dikenai denda
sebanyak 10 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membangun jalan
dilingkungan tersebut.
Pertanyaan:
- Apakah denda semacam itu diperbolehkan?
- Apabila tidak boleh, padahal uang tersebut sudah kadung digunakan, bagaimana solusinya?
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik