. ANTARA WALI HAKIM DAN
WALI AQROB
Dalam perkawinan, Islam
menggariskan suatu aturan bahwa orang yang berhak menikahkan adalah wali
mempelai perempuan, sehingga tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya
sendiri atau orang lain yang tidak punya hubungan kerabat. Wali yang dimaksud adalah;
ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung (se-ayah dan se-ibu), saudara
laki-laki se-ibu, paman (saudaranya ayah), anaknya paman (saudaranya ayah).
Kemudian apabila orang-orang diatas tidak ada, maka wilayah annikah pindah
kepada ahli ashobah binnafsih, yaitu; setiap orang laki-laki yang punya
hubungan kerabat dan diantara mereka tidak dipisah orang perempuan, mereka
adalah; anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki yang
sekandung, saudara laki-laki yang se-ayah, anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah,
paman yang sekandung dengan ayah, paman yang se-ayah dengan bapak, anaknya
paman yang sekandung, anaknya paman yang se-ayah dengan bapak.
Daftar wali nikah diatas adalah urut-urutan orang
yang berhak menikahkan anak perempuannya. Orang yang berada pada urutan yang
paling atas disebut wali aqrob, sedangkan orang yang paling jauh dalam
daftar urutan disebut wali ab'ad.
q Otoritas Wali Hakim
1.
الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع
- (ج 2 / ص 155)
والأوجه إطلاق المتن لأن الحاكم
يزوج للضرورة وقضاؤه نافذ أمام الإمام الأعظم فلا يقدح فسقه لأنه لا ينعزل به فيزوج
بناته وبنات غيره بالولاية العامة تفخيما لشأنه فعليه إنما يزوج بناته إذا لم يكن لهن
ولي غيره كبنات غيره
Menurut pendapat Awjah, otoritas
hakim dalam mengawinkan perempuan itu bersifat dhorurot, kekuasaannya sebagai
kepanjangan tangan dari Imam a'dhom (presiden), sehingga ia tidak cacat hukum
hanya karena berbuat fasiq dan bisa dicopot kekuasaanya. Ia boleh mengawinkan
anaknya sendiri atau anak orang lain, karena kekuasaanya itu bersifat umum, ia
boleh mengawinkan anak orang lain apabila tidak ada wali dari kerabat yang bisa
mengawinkannya.
2.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 30 / ص 26)
( وَلَوْ
غَابَ الْأَقْرَبُ إلَى مَرْحَلَتَيْنِ ) أَوْ أَكْثَرَ وَلَمْ يُحْكَمْ بِمَوْتِهِ
وَلَا وَكَّلَ مَنْ يُزَوِّجُ مُوَلِّيَتَهُ إنْ خُطِبَتْ فِي غَيْبَتِهِ ( زَوَّجَ
السُّلْطَانُ ) لَا الْأَبْعَدُ وَإِنْ طَالَتْ غَيْبَتُهُ وَجُهِلَ مَحَلُّهُ وَحَيَاتُهُ
لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْغَائِبِ وَالْأَصْلُ إبْقَاؤُهَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ
لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ الْخِلَافِ.
Apabila
wali mempelai perempuan yang terdekat sedang pergi pada radius dua marhalah (80 Km) atau lebih, sedang ia
belum meninggal dunia atau tidak menyerahkan pernikahan puterinya yang telah
dilamar kepada orang lain, maka hakim boleh menikahkanya. Sedangkan wali yang
jauh (ab'ad) maka tidak diperbolehkan mengawinkannya, meskipun wali aqrob (yang
terdekat) berada di tempat yang sangat jauh dan tidak diketahui tempat
tinggalnya dan apakah ia masih hidup atau tidak. Demikian, karena yang berhak
menikahkan adalah hakim (pihak KUA) dan hak bagi wali aqrob masih belum hilang.
Namun demikian, yang lebih utama hendaklah hakim meminta izin (konfirmasi) kepada
wali ab'ad sebagai solusi dari khilaf ulama' yang mewajibkan pensyaratan
meminta izin.
16. NIKAH SIRRI
Sudah menjadi aturan
pemerintah bahwa setiap orang yang menjalin pernikahan harus melalui KUA
sebagai petugas pencatat akta nikah. Dalam hal ini pemerintah menilai
pernikahan yang tidak melalui KUA sebagai pernikahan yang illegal atau bahkan
dianggap tidak sah. Kebijakan ini semata mata demi kemaslahatan dimasa yang
akan datang. Barang kali dikemudian hari ada salah satu dari suami istri
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengingkari hubungan yang telah
dijalin atau mengaku-ngaku bahwa dia adalah istrinya yang sah atau bahkan bagi
lelaki hidung belang akan seenaknya sendiri gonta ganti pasangan dengan mengaku
masih bujangan.
1.
بغية المسترشدين ص: 202
(مسألة: ش): ادعى على
امرأة مزوّجة بآخر أنها زوْجته فإن علمت زوجية الأوّل أوّلاً وادعت تطليقه فإن أقامت
بينة وإلا حلف ونزعت من الثاني ولا شيء له عليها وإن لم تعلم زوجيته بل تزوّجت امرأة
فادعى آخر أنه تزوّجها قبل الثاني فإن أقام بينة أو أقر له الزوجان بسبق عقده سلمت
له كما لو أقرت المرأة فقط وادعت طلاقه فحلف أنه لم يطلق والحال أنه لم يصدر منها إقرار
بنكاح الثاني ولا إذن فيه ولا تمكين وإلا فإقرارها لغو كما لو نكحت بإذن ثم ادعت رضاعاً
محرماً فلا يلتفت إليها حينئذ اهـ.
(Masalah Sya') bila ada seorang lelaki mengaku bahwa ia juga
suami seorang perempuan yang sudah kawin dengan orang lain. Kalau diketahui
bahwa wanita ini adalah istri lelaki yang pertama, namun ia mengaku sudah
diceraikan. Bila perempuan tersebut bisa mendatangkan saksi atau berani
disumpah, maka ia adalah istri lelaki
yang kedua. Dan ia tidak wajib membayar mas kawin.
Bila
perkawinannya dengan lelaki pertama tidak diketahui, hanya diketahui pernah
kawin dengan lelaki yang kedua. Kemudian lelaki yang pertama mengaku bahwa ia
pernah kawin sebelumnya dan ia punya saksi, keduanya pun mengakui, maka wanita
ini diserahkan kepadanya.
Begitu
juga bila pengakuan pernikahan hanya dari pihak perempuan, bahwa ia telah
diceraikan. Pihak lelaki (harus) disumpah kalau ia belum menceraikannya, pada
saat itu pihak perempuan juga tidak mengaku kalau ia kawin lagi atau tidak memberikan izin menthalak atau tdak pernah
memmerikan kesempatan bersetubauh, kalau demikian pengakuannya sia-sia belaka
(tidak bisa diterima).
Disisi
lain, fiqh islam hanya membatasi segala hal yang akan terjadi dengan hadirnya
dua orang saksi tanpa mengharuskan pencatatan akta nikah. Nikah yang tanpa
menghadirkan petugas KUA biasanya disebut nikah sirri. Namun dalam fiqh formal
pengertian nikah sirri tidak sama dengan apa yang sudah berlaku dimasyarakat.
Menurut fiqh mazhab syafi'I dan hanafi nikah sirri adalah bentuk pernikahan
yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan menurut
mazhab maliki nikah sirri adalah sebuah pernikahan yang dirahasiakan dari
mempelai wanita, keluarga atau masyarakat berdasarkan permintaan suami kepada
saksi.
1. ( الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع ص : 71 (دار الفكر)
نكاح
السر: الى ان قال--- (وهو الذى يوصى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته أو عن جماعة
و لو أهل منزل)
Nikah sirri adalah pernikahan dimana
pihak lelaki berpesan kepada saksi agar pernikahannya tidak diketahui oleh
mempelai wanita, masyarakat bahkan keluarganya sekalipun. (Wahba zuhailly Fiqh
Islam 7/71)
Mengenai hukum nikah sirri yang sesuai
istilah fiqh para ulama' sepakat hukumnya adalah batil.
2.
(بداية
المجتهد، 2\13 )
(الفصل الثانى
فى الشهادة) واتقوا أبو حنيفة والشافعى ومالك على أن الشهادة من شرط النكاح واختلفوا
هل هي شرط تمام يؤمر به عند الدخول او شرط صحة ي}مر به عند العقد واتفقوا على أن لا
يجوز نكاح السر.
Pasal
yang kedua tentang syahadah (persaksian). Imam Abu Hanifah, Syafi'I dan Maliki
sepakat bahwa saksi adalah syarat pernikahan. Namun mereka berbeda pendapat,
apakah saksi menjadi syarat penyempurna saat (suami istri) akan bersenggama?.
Namun yang jelas mereka sepakat bahwa nikah sirri tidak diperbolehkan.
17. IKRAR NIKAH &
TAJDID NIKAH
Keretakan
rumah tangga seseorang akan berujung dipengadilan. Pengadilan adalah lembaga
yang menjadi penengah diantara keduanya. Bila keduanya masih bisa didamaikan
maka sebagai tugas pengadilan adalah mendamaikannya. Namun bila pernikahan
mereka sudah tidak bisa dipertahankan maka akan ada beberapa tahapan yang akan
dilakukan oleh pengadilan.
Pengadilan
juga menyelesaikan gugatan yang dilangsungkan oleh salah satu pasutri (pasangan
suami istri) yang menuntut keabsahan pernikahannya. Kasus sperti ini biasanya
terjadi karena pada saat aqad nikah mereka tidak menghadirkan petugas pencatat
nikah (PPN). Akibatnya karena karena mereka tidak punya bukti surat nikah
dikemudian hari salah satu dari mereka entah karena masalah apa, mengingkari
tali pernikahan yang telah dilakukan beberapa tahun silam.
Pengadilan
sebagai pihak yang harus bersikap bijaksana biasanya tidak langsung memenuhi
permintaan salah satu mereka. Kalau mereka masih mungkin untuk kembali hidup
berdampingan maka pengadilan akan memberikan solusi untuk keduanya asalkan
mereka masih saling mencintai. Biasanya pengadilan mengadakan ikrar nikah atau
Tajdid Annikah.
Mengenai
tajidid Annikah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut
pendapat yang shohih tajdid Annikah tidak merusak aqad nikah yang
pertama.
1. (حاشية الجمل على المنهج ، 4\245)
قال الشيخ سليمان الجمل قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان اعادة لفظ العقد
فى النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الاول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية. قلت الصحيح عندهم
انه لا يكون فسخا كما قاله الجمهور .
Syaikh
Sulaiman Al Jamal berkata: menurut Ibnu Al Munir; dari hasdits ini bisa diambil
pengertian bahwa mengulangi lafadz aqad nikah atau yang lainnya bukan merupakan
fasakh (merusak) aqad yang pertama, kecuali menurut sebagian ulama'
syafi'iyyah. Menurutku pendapat yang shohih bagi mereka sebagaimana pendapat
kebanyakan ulama' aqad itu tidak bisa merusak.
2. (شرح الشهاب لابن حجر الجزء السابع ص 490)
ما حكم التجديد النكاح هل هو جائز ام لا ؟ نعم هو جائز
ولا ينقص به عدد الطلاق لأن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون اعترافا
بانقضأ العصمة الاولى بل اولا كناية فيه وهو ظاهر لانه من مجرد تجديد طلب الزوج لتجمل
او الاحتياط اهـ
Apa hukum Tajdid Annikah, Boleh atau
tidak? Tajdid An nikah itu boleh, dan tidak akan mengurangi jumlah hitungan
tholaq. Karena kesamaan ucapan yang dilakukan oleh suami dalam bentuk aqad yang
kedua kalinya bukan pengakuan rusaknya aqad yang kedua, bukan juga kata
qiyasan. Dan yang dhohir memang seperti ini. Karena tujuan Tajdid An Nikah
adalah hanya sebagai Tajammul (memperbaiki ucapan)atau dalam rangka
berhati-hati.
18. ANAK HASIL PERNIKAHAN
BEDA AGAMA?
Ada suatu perkawinan yang terjadi antara suami muslim
dengan istri yang asalnya non muslimah. Beberapa tahun kemudian mereka
dikaruniai seorang putra. Karena ada cekcok diantara mereka, maka terjadilah
furqoh (cerai), kemudian sang istri kembali lagi ke agama semula dan bersikeras
untuk memboyong anaknya yang masih balita tersebut. Namun si suami
mempertahankannya, hingga masalah ini sampai ke pengadilan.
Pertanyaan
:
a.
Dengan
kejadian diatas, siapakah sebenarnya
yang berhak mengasuh/merawat anak tersebut
menurut pandangan Islam ?
b.
b. Seandainya pengadilan
memenangkan pihak istri, apakah
yang harus di tempuh oleh sang suami ?.
c.
Wajibkah bagi orang lain yang di mintai pertolongan oleh suami, untuk
menolongnya ? (karena suami khawatir anaknya ikut agama ibunya).
Jawaban a :
Yang berhak merawat/mengasuh anak tersebut adalah Ummahatul Um
(Ibu/nenek-neneknya istri) apabila memenuhi syarat dan tidak menolak. Jika
tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat Hadlonah namun ia menolak, maka yang berhak adalah ayah
anak tersebut (suami), termasuk syarat keluarga yang mengasuh harus beragama
Islam.
1. (الشرقاوي
لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى)
تقدم فيها الأم وان
علت إذا كانت أهلا لها على الأب وان علا لوفور شفقتها إلى ان يميز الولد .{قوله إذا
كانت أهلا لها} أي بأن اجتمع فيها شروط الحضانة وهي تسعة البلوغ والعقل والحرية الكاملة
والعدالة والإقامة – إلى ان قال – والإسلام فى مسلم . اهـ
Yang berhak mengasuh anak adalah ibu sampai ke-atas (nenek, neneknya ibu, neneknya nenek dst). Karena orang-orang inilah yang
lebih bisa menyayangi anak. Selain itu ia harus memenuhi beberapa persayaratan
hadlonah (mengasuh) yaitu; baligh, berakal, merdeka, adil, bisa menjaga, islam.
q
Syarat Mengasuh Anak
2. (الباجوري
للشيخ ابرهيم الباجورى)
والثالث الدين فلا
حضانة لكافرة على مسلم . {قوله فلا حضانة لكافرة على مسلم} وإنما لم يكن للكافر حضانة
على المسلم لأنه لا ولاية له عليه . اهـ
Syarat mengasuh anak yang
ke-tiga adalah beragama islam. Oleh karenanya bagai non islam tidak berhak
mengasuh/merawat anak yang beragama islam. Demikian, karena orang kafir tidak
mempunya otoritas menjadi wali.
Jawaban b :
Sikap yang harus ditempuh oleh suami adalah berusaha semaksimal mungkin
menyelamatkan anaknya dari asuhan ibunya.
Jawaban c :
Wajib menolong dengan syarat nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan
kedua belah pihak.
3. (بغية
المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر)
{مسئلة ج} ونحوه أي الأمر بالمعروف
والنهي عن المنكر قطب الدين فمن قام به من أي المسلمين وجب على غيره إعانته ونصرته
ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذلك والتغافل عنه وإن علم أنه لا يفيد . اهـ
Sebagaimana Amar ma'ruf nahi munkar
(hukumnya fardlu kifayah) adalah pemuka agama. Siapa saja diantara orang Islam
yang telah menjalankannya (dengan baik) wajib bagi yang lain menolongnya, dan
tidak diperbolehkan yang lain tinggal diam dan tidak menghiraukannya, meskipun
ia tahu kalau hal itu tidak akan memberikan faedah sama sekali.
4. (المحلى
للعلامة الشيخ جلال الدين المحلى)
وشرط وجوب الأمر سلامة
العاقبة ولو فى العرض وعدم جراءة الفاعل وارتكابه بأقوام ما انكر عليه فيه ونحو ذلك
وللمحتسب الإنكار على فاعل المكروه وتارك المندوب من الشعائر الظاهرة . اهـ
Amar ma'ruf nahi munkar itu wajib
manakala (dalam menjalankannya) terjamin keselamatanya, walau keselamatan harta
sekalipun. Dan juga nantinya pelaku tidak malah menjadi-jadi dan melakukan perlawanan.
Orang yang menjalankan amar ma'ruf nahi munkar hendaknya mengingkari orang yang
berbuat kemakruhan atau meninggalkan kesunatan.
19. OPERASI KEPERAWANAN
Seorang
dokter spesialis kulit Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, Prof.DR. Djohan Sjah
Marjueki SpBP mengaku mampu mengembalikan keperawanan seseorang yang telah
hilang lewat jalan operasi. Salah satu Dokter yang pernah ikut andil
mengoperasi kelamin Dorce ini mengatakan, tingkat keberhasilan dalam operasi
tersebut sebesar 80,7 % dan sejauh ini belum ditemukan efek negatifnya.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana
hukum operasi “ keperawanan “ tersebut menurut perspektif Fiqh ?
b.
Berubahkah
status wanita yang telah menjalani operasi keperawanan dan dipositifkan
berhasil ?
Jawaban :
Menurut satu pendapat
hukumnya haram, karena :
1. Tadlis (menyembunyikan
aib dalam kaitan pernikahan)
2. Belum cukup alasan untuk
tindakan jirohah (operasi)
3. tidak cukup alasan untuk
membuka aurot meskipun dokternya perempuan
1.
أحكام الجراحة الطبية ص :
428-429
مسئلة : هل يجوز رتق غشاء البكارة - الى ان قال- القول الاول : لا يجوز رتق غشاء البكارة مطلقا
( الشيخ عز الدين الخطيب التميمي ) القول الثاني : التفصيل : ألاول : اذا كان سبب التمزق حادثة او فعلا لا يعتبر
في الشرع معصية وليس وضعا في عقد النكاح ينظر :
فان غلب على الظن ان الفتاة ستلاقى عنتاوظلما بسبب الاعرف والتقاليد كان اجراؤه
واجبا .وان لم يغلب ذلك على ظن الطبيب كان اجراؤه مندوبا الثاني
: اذا كان سبب التمزق وطئا في عقد نكاح كما في المطلقة او كان بسبب زنا اشتهر
بين الناس فانه يحرم اجراؤه الثالث : اذا كان
سبب التمزق زنا لم يشتهر بين الناس كان الطيب مخيرا بين اجرائه وعدم اجرائه, واجراءه
اولى . (الدكتور نعيم ياسين)
-الى ان قال- دليل القول الاول : (لا يجوز مطلقا ) اولا : ان رتق
غشاء البكارة قد يؤدي الى اختلاط الانساب فقد تحمل المرأة من الجماع السابق, ثم تتزوج
بعد رتق غشاء بكارتها , وهذا يؤدي الى الحاق ذلك الحمل بالزوج واختلاط الحلال بالحرام ثانيا : أن رتق غشاء البكارة فيه اطلاع على المنكر ثالثا : ان رتق غشاء البكارة يسهل للفتيات ارتكاب
حريمة الزنا لعلمهن بامكان رتق غشاء البكارة بعد الجماع الى أن قال.... سادسا : ان مبدأ رتق غشاء البكارة
مبدأ غير شرعي لانه نوع من الغش والغش محرم شرعا سابعا : ان رتق غشاء البكارة يفتح
ابواب الكذب للفتيات واهليهن لاخفاء حقيقة السبب , والكذب محرم شرعا ثامنا : ان رتق
غشاء البكارة يفتح الباب للأطباء , ان يلجئوا الى اجراء عمليات الاجهاض , واسقاط الاجنة
بحجة الستر
Masalah:
apakah boleh menutupi (operasi) selaput keperawanan? Menurut pendapat pertama,
yaitu pendapat Syaikh Izzuddin alkhotib attamimy; tidak boleh secara mutlak.
Menurut pendapat yang ke-dua; ditafsil, (1) kalau hilangnya keperawan
adalah karena hal yang baru atau karena aktifitas yang bukan maksiat, dan juga
bukan karena pernikahan maka apabila ada dugaan kuat bahwa perempuan (yang
hilang keperawanannya) akan merasa susah terus menerus (depresi) dan didholimi
karena banyak yang mengetahui (kalau sudah tidak perawan) maka wajib
mengoperasinya. Namun kalau indikasi diatas tidak kuat (menurut) pengamatan
dokter maka hokum mengoperasi hanya sekedar sunnah. (2) Apabila hilangya
keperawanan adalah karena hubungan kelamin yang sah (melalui nikah) sama halnya
dengan wanita yang dithalak atau karena berzina yang sudah terkenal dikalangan
masyarakat, maka hukum operasi keperawanan haram. Pendapat yang ke-tiga;
Apabila hilangya keperawanan karena zina yang tidak diketahui oleh masyarakat
luas maka dokter boleh memilih mengoperasi atau tidak,
namun mengoperasinya lebih utama.
Argument
pendapat yang mengharamkan; (1) sewaktu ia kawin (lagi) paska operasi akan ada
percampuran nasab pada saat ia hamil karena hubungan intimnya dengan suami
pertama. (2) operasi keperawanan adalah apresiasi kemunkaran (hilangnya
keperawanan). (3) operasi keperawan memudahkan peluang para remaja untuk
berzina, karena ia tahu kalau keperawanan bisa dipulihkan. (6) operasi keperawan
merupakan prilaku illegal dimata syar'I dan bagian dari penipuan. (7) Operasi
keperawan membuka cela para remaja dan keluarganya untuk berdusta hakikat
factor penyebab (karena hakikatnya Alloh swt. yang menjadikan keperawanan,
bukan operasi). (8) operasi keperawan memberi peluang kepada dokter
menggugurkan kandungan dengan bukti ia
masih perawan.
q Syarat berobat kepada
dokter lawan jenis
2.
العزيز على شرح الوجيز الجزء
السابع ص : 482
ومنها: انه يجوز النظر والمس للفصد والحجامة والمعالجة لعلة وليكن ذلك بحضور
المحرم ويشترط فى جواز نظر الرجل الى المرأة أ لا يكون هناك امرأة تعالج وفى جواز نظر
المرأة الى الرجل ألا يكون هناك رجل يعالجه
Tidak
diperbolehkan melihat atau menyentuh (lawan jenis yang bukan mahromnya) pada
waktu berbekam atau berobat. Maka hendaklah dalam mengerjakannya disertai
dengan mahromnya (famili). Dokter laki-laki diperbolehkan melihat pasien wanita
manakala tidak ada dokter wanita sama sekali. Dokter wanita juga boleh melihat
pasien laki-laki manakala sudah tidak ada dokter laki-laki yang bisa mengobati.
1.
Tidak
berubah.
3.
الباجورى ج : 2 ص : 109
( والنساء على ضربين ثيبات وابكار ) والثيب من زالت بكارتها
بوطء حلال او حرام والبكر عكسها الى ان قال (قوله والثيب) اى وان عادت بكارتها اهـ
Jenis
wanita itu ada dua; janda dan perawan. Yang dimaksud janda ialah: wanita yang
sudah tidak perawan lagi karena berhubungan intim dengan orang yang halal
(suami) atau tidak (orang lain). Sedangkan perawan adalah seabliknya. Janda
yang dimaksud disini mencakup janda yang keperaanannya kembali lagi.
Dalam perkawinan, Islam
menggariskan suatu aturan bahwa orang yang berhak menikahkan adalah wali
mempelai perempuan, sehingga tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya
sendiri atau orang lain yang tidak punya hubungan kerabat. Wali yang dimaksud adalah;
ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung (se-ayah dan se-ibu), saudara
laki-laki se-ibu, paman (saudaranya ayah), anaknya paman (saudaranya ayah).
Kemudian apabila orang-orang diatas tidak ada, maka wilayah annikah pindah
kepada ahli ashobah binnafsih, yaitu; setiap orang laki-laki yang punya
hubungan kerabat dan diantara mereka tidak dipisah orang perempuan, mereka
adalah; anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki yang
sekandung, saudara laki-laki yang se-ayah, anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah,
paman yang sekandung dengan ayah, paman yang se-ayah dengan bapak, anaknya
paman yang sekandung, anaknya paman yang se-ayah dengan bapak.
Daftar wali nikah diatas adalah urut-urutan orang
yang berhak menikahkan anak perempuannya. Orang yang berada pada urutan yang
paling atas disebut wali aqrob, sedangkan orang yang paling jauh dalam
daftar urutan disebut wali ab'ad.
q Otoritas Wali Hakim
1.
الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع
- (ج 2 / ص 155)
والأوجه إطلاق المتن لأن الحاكم
يزوج للضرورة وقضاؤه نافذ أمام الإمام الأعظم فلا يقدح فسقه لأنه لا ينعزل به فيزوج
بناته وبنات غيره بالولاية العامة تفخيما لشأنه فعليه إنما يزوج بناته إذا لم يكن لهن
ولي غيره كبنات غيره
Menurut pendapat Awjah, otoritas
hakim dalam mengawinkan perempuan itu bersifat dhorurot, kekuasaannya sebagai
kepanjangan tangan dari Imam a'dhom (presiden), sehingga ia tidak cacat hukum
hanya karena berbuat fasiq dan bisa dicopot kekuasaanya. Ia boleh mengawinkan
anaknya sendiri atau anak orang lain, karena kekuasaanya itu bersifat umum, ia
boleh mengawinkan anak orang lain apabila tidak ada wali dari kerabat yang bisa
mengawinkannya.
2.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 30 / ص 26)
( وَلَوْ
غَابَ الْأَقْرَبُ إلَى مَرْحَلَتَيْنِ ) أَوْ أَكْثَرَ وَلَمْ يُحْكَمْ بِمَوْتِهِ
وَلَا وَكَّلَ مَنْ يُزَوِّجُ مُوَلِّيَتَهُ إنْ خُطِبَتْ فِي غَيْبَتِهِ ( زَوَّجَ
السُّلْطَانُ ) لَا الْأَبْعَدُ وَإِنْ طَالَتْ غَيْبَتُهُ وَجُهِلَ مَحَلُّهُ وَحَيَاتُهُ
لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْغَائِبِ وَالْأَصْلُ إبْقَاؤُهَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ
لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ الْخِلَافِ.
Apabila
wali mempelai perempuan yang terdekat sedang pergi pada radius dua marhalah (80 Km) atau lebih, sedang ia
belum meninggal dunia atau tidak menyerahkan pernikahan puterinya yang telah
dilamar kepada orang lain, maka hakim boleh menikahkanya. Sedangkan wali yang
jauh (ab'ad) maka tidak diperbolehkan mengawinkannya, meskipun wali aqrob (yang
terdekat) berada di tempat yang sangat jauh dan tidak diketahui tempat
tinggalnya dan apakah ia masih hidup atau tidak. Demikian, karena yang berhak
menikahkan adalah hakim (pihak KUA) dan hak bagi wali aqrob masih belum hilang.
Namun demikian, yang lebih utama hendaklah hakim meminta izin (konfirmasi) kepada
wali ab'ad sebagai solusi dari khilaf ulama' yang mewajibkan pensyaratan
meminta izin.
16. NIKAH SIRRI
Sudah menjadi aturan
pemerintah bahwa setiap orang yang menjalin pernikahan harus melalui KUA
sebagai petugas pencatat akta nikah. Dalam hal ini pemerintah menilai
pernikahan yang tidak melalui KUA sebagai pernikahan yang illegal atau bahkan
dianggap tidak sah. Kebijakan ini semata mata demi kemaslahatan dimasa yang
akan datang. Barang kali dikemudian hari ada salah satu dari suami istri
melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengingkari hubungan yang telah
dijalin atau mengaku-ngaku bahwa dia adalah istrinya yang sah atau bahkan bagi
lelaki hidung belang akan seenaknya sendiri gonta ganti pasangan dengan mengaku
masih bujangan.
1.
بغية المسترشدين ص: 202
(مسألة: ش): ادعى على
امرأة مزوّجة بآخر أنها زوْجته فإن علمت زوجية الأوّل أوّلاً وادعت تطليقه فإن أقامت
بينة وإلا حلف ونزعت من الثاني ولا شيء له عليها وإن لم تعلم زوجيته بل تزوّجت امرأة
فادعى آخر أنه تزوّجها قبل الثاني فإن أقام بينة أو أقر له الزوجان بسبق عقده سلمت
له كما لو أقرت المرأة فقط وادعت طلاقه فحلف أنه لم يطلق والحال أنه لم يصدر منها إقرار
بنكاح الثاني ولا إذن فيه ولا تمكين وإلا فإقرارها لغو كما لو نكحت بإذن ثم ادعت رضاعاً
محرماً فلا يلتفت إليها حينئذ اهـ.
(Masalah Sya') bila ada seorang lelaki mengaku bahwa ia juga
suami seorang perempuan yang sudah kawin dengan orang lain. Kalau diketahui
bahwa wanita ini adalah istri lelaki yang pertama, namun ia mengaku sudah
diceraikan. Bila perempuan tersebut bisa mendatangkan saksi atau berani
disumpah, maka ia adalah istri lelaki
yang kedua. Dan ia tidak wajib membayar mas kawin.
Bila
perkawinannya dengan lelaki pertama tidak diketahui, hanya diketahui pernah
kawin dengan lelaki yang kedua. Kemudian lelaki yang pertama mengaku bahwa ia
pernah kawin sebelumnya dan ia punya saksi, keduanya pun mengakui, maka wanita
ini diserahkan kepadanya.
Begitu
juga bila pengakuan pernikahan hanya dari pihak perempuan, bahwa ia telah
diceraikan. Pihak lelaki (harus) disumpah kalau ia belum menceraikannya, pada
saat itu pihak perempuan juga tidak mengaku kalau ia kawin lagi atau tidak memberikan izin menthalak atau tdak pernah
memmerikan kesempatan bersetubauh, kalau demikian pengakuannya sia-sia belaka
(tidak bisa diterima).
Disisi
lain, fiqh islam hanya membatasi segala hal yang akan terjadi dengan hadirnya
dua orang saksi tanpa mengharuskan pencatatan akta nikah. Nikah yang tanpa
menghadirkan petugas KUA biasanya disebut nikah sirri. Namun dalam fiqh formal
pengertian nikah sirri tidak sama dengan apa yang sudah berlaku dimasyarakat.
Menurut fiqh mazhab syafi'I dan hanafi nikah sirri adalah bentuk pernikahan
yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan menurut
mazhab maliki nikah sirri adalah sebuah pernikahan yang dirahasiakan dari
mempelai wanita, keluarga atau masyarakat berdasarkan permintaan suami kepada
saksi.
1. ( الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع ص : 71 (دار الفكر)
نكاح
السر: الى ان قال--- (وهو الذى يوصى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته أو عن جماعة
و لو أهل منزل)
Nikah sirri adalah pernikahan dimana
pihak lelaki berpesan kepada saksi agar pernikahannya tidak diketahui oleh
mempelai wanita, masyarakat bahkan keluarganya sekalipun. (Wahba zuhailly Fiqh
Islam 7/71)
Mengenai hukum nikah sirri yang sesuai
istilah fiqh para ulama' sepakat hukumnya adalah batil.
2.
(بداية
المجتهد، 2\13 )
(الفصل الثانى
فى الشهادة) واتقوا أبو حنيفة والشافعى ومالك على أن الشهادة من شرط النكاح واختلفوا
هل هي شرط تمام يؤمر به عند الدخول او شرط صحة ي}مر به عند العقد واتفقوا على أن لا
يجوز نكاح السر.
Pasal
yang kedua tentang syahadah (persaksian). Imam Abu Hanifah, Syafi'I dan Maliki
sepakat bahwa saksi adalah syarat pernikahan. Namun mereka berbeda pendapat,
apakah saksi menjadi syarat penyempurna saat (suami istri) akan bersenggama?.
Namun yang jelas mereka sepakat bahwa nikah sirri tidak diperbolehkan.
17. IKRAR NIKAH &
TAJDID NIKAH
Keretakan
rumah tangga seseorang akan berujung dipengadilan. Pengadilan adalah lembaga
yang menjadi penengah diantara keduanya. Bila keduanya masih bisa didamaikan
maka sebagai tugas pengadilan adalah mendamaikannya. Namun bila pernikahan
mereka sudah tidak bisa dipertahankan maka akan ada beberapa tahapan yang akan
dilakukan oleh pengadilan.
Pengadilan
juga menyelesaikan gugatan yang dilangsungkan oleh salah satu pasutri (pasangan
suami istri) yang menuntut keabsahan pernikahannya. Kasus sperti ini biasanya
terjadi karena pada saat aqad nikah mereka tidak menghadirkan petugas pencatat
nikah (PPN). Akibatnya karena karena mereka tidak punya bukti surat nikah
dikemudian hari salah satu dari mereka entah karena masalah apa, mengingkari
tali pernikahan yang telah dilakukan beberapa tahun silam.
Pengadilan
sebagai pihak yang harus bersikap bijaksana biasanya tidak langsung memenuhi
permintaan salah satu mereka. Kalau mereka masih mungkin untuk kembali hidup
berdampingan maka pengadilan akan memberikan solusi untuk keduanya asalkan
mereka masih saling mencintai. Biasanya pengadilan mengadakan ikrar nikah atau
Tajdid Annikah.
Mengenai
tajidid Annikah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut
pendapat yang shohih tajdid Annikah tidak merusak aqad nikah yang
pertama.
1. (حاشية الجمل على المنهج ، 4\245)
قال الشيخ سليمان الجمل قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان اعادة لفظ العقد
فى النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الاول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية. قلت الصحيح عندهم
انه لا يكون فسخا كما قاله الجمهور .
Syaikh
Sulaiman Al Jamal berkata: menurut Ibnu Al Munir; dari hasdits ini bisa diambil
pengertian bahwa mengulangi lafadz aqad nikah atau yang lainnya bukan merupakan
fasakh (merusak) aqad yang pertama, kecuali menurut sebagian ulama'
syafi'iyyah. Menurutku pendapat yang shohih bagi mereka sebagaimana pendapat
kebanyakan ulama' aqad itu tidak bisa merusak.
2. (شرح الشهاب لابن حجر الجزء السابع ص 490)
ما حكم التجديد النكاح هل هو جائز ام لا ؟ نعم هو جائز
ولا ينقص به عدد الطلاق لأن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون اعترافا
بانقضأ العصمة الاولى بل اولا كناية فيه وهو ظاهر لانه من مجرد تجديد طلب الزوج لتجمل
او الاحتياط اهـ
Apa hukum Tajdid Annikah, Boleh atau
tidak? Tajdid An nikah itu boleh, dan tidak akan mengurangi jumlah hitungan
tholaq. Karena kesamaan ucapan yang dilakukan oleh suami dalam bentuk aqad yang
kedua kalinya bukan pengakuan rusaknya aqad yang kedua, bukan juga kata
qiyasan. Dan yang dhohir memang seperti ini. Karena tujuan Tajdid An Nikah
adalah hanya sebagai Tajammul (memperbaiki ucapan)atau dalam rangka
berhati-hati.
18. ANAK HASIL PERNIKAHAN
BEDA AGAMA?
Ada suatu perkawinan yang terjadi antara suami muslim
dengan istri yang asalnya non muslimah. Beberapa tahun kemudian mereka
dikaruniai seorang putra. Karena ada cekcok diantara mereka, maka terjadilah
furqoh (cerai), kemudian sang istri kembali lagi ke agama semula dan bersikeras
untuk memboyong anaknya yang masih balita tersebut. Namun si suami
mempertahankannya, hingga masalah ini sampai ke pengadilan.
Pertanyaan
:
a.
Dengan
kejadian diatas, siapakah sebenarnya
yang berhak mengasuh/merawat anak tersebut
menurut pandangan Islam ?
b.
b. Seandainya pengadilan
memenangkan pihak istri, apakah
yang harus di tempuh oleh sang suami ?.
c.
Wajibkah bagi orang lain yang di mintai pertolongan oleh suami, untuk
menolongnya ? (karena suami khawatir anaknya ikut agama ibunya).
Jawaban a :
Yang berhak merawat/mengasuh anak tersebut adalah Ummahatul Um
(Ibu/nenek-neneknya istri) apabila memenuhi syarat dan tidak menolak. Jika
tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat Hadlonah namun ia menolak, maka yang berhak adalah ayah
anak tersebut (suami), termasuk syarat keluarga yang mengasuh harus beragama
Islam.
1. (الشرقاوي
لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى)
تقدم فيها الأم وان
علت إذا كانت أهلا لها على الأب وان علا لوفور شفقتها إلى ان يميز الولد .{قوله إذا
كانت أهلا لها} أي بأن اجتمع فيها شروط الحضانة وهي تسعة البلوغ والعقل والحرية الكاملة
والعدالة والإقامة – إلى ان قال – والإسلام فى مسلم . اهـ
Yang berhak mengasuh anak adalah ibu sampai ke-atas (nenek, neneknya ibu, neneknya nenek dst). Karena orang-orang inilah yang
lebih bisa menyayangi anak. Selain itu ia harus memenuhi beberapa persayaratan
hadlonah (mengasuh) yaitu; baligh, berakal, merdeka, adil, bisa menjaga, islam.
q
Syarat Mengasuh Anak
2. (الباجوري
للشيخ ابرهيم الباجورى)
والثالث الدين فلا
حضانة لكافرة على مسلم . {قوله فلا حضانة لكافرة على مسلم} وإنما لم يكن للكافر حضانة
على المسلم لأنه لا ولاية له عليه . اهـ
Syarat mengasuh anak yang
ke-tiga adalah beragama islam. Oleh karenanya bagai non islam tidak berhak
mengasuh/merawat anak yang beragama islam. Demikian, karena orang kafir tidak
mempunya otoritas menjadi wali.
Jawaban b :
Sikap yang harus ditempuh oleh suami adalah berusaha semaksimal mungkin
menyelamatkan anaknya dari asuhan ibunya.
Jawaban c :
Wajib menolong dengan syarat nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan
kedua belah pihak.
3. (بغية
المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر)
{مسئلة ج} ونحوه أي الأمر بالمعروف
والنهي عن المنكر قطب الدين فمن قام به من أي المسلمين وجب على غيره إعانته ونصرته
ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذلك والتغافل عنه وإن علم أنه لا يفيد . اهـ
Sebagaimana Amar ma'ruf nahi munkar
(hukumnya fardlu kifayah) adalah pemuka agama. Siapa saja diantara orang Islam
yang telah menjalankannya (dengan baik) wajib bagi yang lain menolongnya, dan
tidak diperbolehkan yang lain tinggal diam dan tidak menghiraukannya, meskipun
ia tahu kalau hal itu tidak akan memberikan faedah sama sekali.
4. (المحلى
للعلامة الشيخ جلال الدين المحلى)
وشرط وجوب الأمر سلامة
العاقبة ولو فى العرض وعدم جراءة الفاعل وارتكابه بأقوام ما انكر عليه فيه ونحو ذلك
وللمحتسب الإنكار على فاعل المكروه وتارك المندوب من الشعائر الظاهرة . اهـ
Amar ma'ruf nahi munkar itu wajib
manakala (dalam menjalankannya) terjamin keselamatanya, walau keselamatan harta
sekalipun. Dan juga nantinya pelaku tidak malah menjadi-jadi dan melakukan perlawanan.
Orang yang menjalankan amar ma'ruf nahi munkar hendaknya mengingkari orang yang
berbuat kemakruhan atau meninggalkan kesunatan.
19. OPERASI KEPERAWANAN
Seorang
dokter spesialis kulit Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, Prof.DR. Djohan Sjah
Marjueki SpBP mengaku mampu mengembalikan keperawanan seseorang yang telah
hilang lewat jalan operasi. Salah satu Dokter yang pernah ikut andil
mengoperasi kelamin Dorce ini mengatakan, tingkat keberhasilan dalam operasi
tersebut sebesar 80,7 % dan sejauh ini belum ditemukan efek negatifnya.
Pertanyaan :
a.
Bagaimana
hukum operasi “ keperawanan “ tersebut menurut perspektif Fiqh ?
b.
Berubahkah
status wanita yang telah menjalani operasi keperawanan dan dipositifkan
berhasil ?
Jawaban :
Menurut satu pendapat
hukumnya haram, karena :
1. Tadlis (menyembunyikan
aib dalam kaitan pernikahan)
2. Belum cukup alasan untuk
tindakan jirohah (operasi)
3. tidak cukup alasan untuk
membuka aurot meskipun dokternya perempuan
1.
أحكام الجراحة الطبية ص :
428-429
مسئلة : هل يجوز رتق غشاء البكارة - الى ان قال- القول الاول : لا يجوز رتق غشاء البكارة مطلقا
( الشيخ عز الدين الخطيب التميمي ) القول الثاني : التفصيل : ألاول : اذا كان سبب التمزق حادثة او فعلا لا يعتبر
في الشرع معصية وليس وضعا في عقد النكاح ينظر :
فان غلب على الظن ان الفتاة ستلاقى عنتاوظلما بسبب الاعرف والتقاليد كان اجراؤه
واجبا .وان لم يغلب ذلك على ظن الطبيب كان اجراؤه مندوبا الثاني
: اذا كان سبب التمزق وطئا في عقد نكاح كما في المطلقة او كان بسبب زنا اشتهر
بين الناس فانه يحرم اجراؤه الثالث : اذا كان
سبب التمزق زنا لم يشتهر بين الناس كان الطيب مخيرا بين اجرائه وعدم اجرائه, واجراءه
اولى . (الدكتور نعيم ياسين)
-الى ان قال- دليل القول الاول : (لا يجوز مطلقا ) اولا : ان رتق
غشاء البكارة قد يؤدي الى اختلاط الانساب فقد تحمل المرأة من الجماع السابق, ثم تتزوج
بعد رتق غشاء بكارتها , وهذا يؤدي الى الحاق ذلك الحمل بالزوج واختلاط الحلال بالحرام ثانيا : أن رتق غشاء البكارة فيه اطلاع على المنكر ثالثا : ان رتق غشاء البكارة يسهل للفتيات ارتكاب
حريمة الزنا لعلمهن بامكان رتق غشاء البكارة بعد الجماع الى أن قال.... سادسا : ان مبدأ رتق غشاء البكارة
مبدأ غير شرعي لانه نوع من الغش والغش محرم شرعا سابعا : ان رتق غشاء البكارة يفتح
ابواب الكذب للفتيات واهليهن لاخفاء حقيقة السبب , والكذب محرم شرعا ثامنا : ان رتق
غشاء البكارة يفتح الباب للأطباء , ان يلجئوا الى اجراء عمليات الاجهاض , واسقاط الاجنة
بحجة الستر
Masalah:
apakah boleh menutupi (operasi) selaput keperawanan? Menurut pendapat pertama,
yaitu pendapat Syaikh Izzuddin alkhotib attamimy; tidak boleh secara mutlak.
Menurut pendapat yang ke-dua; ditafsil, (1) kalau hilangnya keperawan
adalah karena hal yang baru atau karena aktifitas yang bukan maksiat, dan juga
bukan karena pernikahan maka apabila ada dugaan kuat bahwa perempuan (yang
hilang keperawanannya) akan merasa susah terus menerus (depresi) dan didholimi
karena banyak yang mengetahui (kalau sudah tidak perawan) maka wajib
mengoperasinya. Namun kalau indikasi diatas tidak kuat (menurut) pengamatan
dokter maka hokum mengoperasi hanya sekedar sunnah. (2) Apabila hilangya
keperawanan adalah karena hubungan kelamin yang sah (melalui nikah) sama halnya
dengan wanita yang dithalak atau karena berzina yang sudah terkenal dikalangan
masyarakat, maka hukum operasi keperawanan haram. Pendapat yang ke-tiga;
Apabila hilangya keperawanan karena zina yang tidak diketahui oleh masyarakat
luas maka dokter boleh memilih mengoperasi atau tidak,
namun mengoperasinya lebih utama.
Argument
pendapat yang mengharamkan; (1) sewaktu ia kawin (lagi) paska operasi akan ada
percampuran nasab pada saat ia hamil karena hubungan intimnya dengan suami
pertama. (2) operasi keperawanan adalah apresiasi kemunkaran (hilangnya
keperawanan). (3) operasi keperawan memudahkan peluang para remaja untuk
berzina, karena ia tahu kalau keperawanan bisa dipulihkan. (6) operasi keperawan
merupakan prilaku illegal dimata syar'I dan bagian dari penipuan. (7) Operasi
keperawan membuka cela para remaja dan keluarganya untuk berdusta hakikat
factor penyebab (karena hakikatnya Alloh swt. yang menjadikan keperawanan,
bukan operasi). (8) operasi keperawan memberi peluang kepada dokter
menggugurkan kandungan dengan bukti ia
masih perawan.
q Syarat berobat kepada
dokter lawan jenis
2.
العزيز على شرح الوجيز الجزء
السابع ص : 482
ومنها: انه يجوز النظر والمس للفصد والحجامة والمعالجة لعلة وليكن ذلك بحضور
المحرم ويشترط فى جواز نظر الرجل الى المرأة أ لا يكون هناك امرأة تعالج وفى جواز نظر
المرأة الى الرجل ألا يكون هناك رجل يعالجه
Tidak
diperbolehkan melihat atau menyentuh (lawan jenis yang bukan mahromnya) pada
waktu berbekam atau berobat. Maka hendaklah dalam mengerjakannya disertai
dengan mahromnya (famili). Dokter laki-laki diperbolehkan melihat pasien wanita
manakala tidak ada dokter wanita sama sekali. Dokter wanita juga boleh melihat
pasien laki-laki manakala sudah tidak ada dokter laki-laki yang bisa mengobati.
1.
Tidak
berubah.
3.
الباجورى ج : 2 ص : 109
( والنساء على ضربين ثيبات وابكار ) والثيب من زالت بكارتها
بوطء حلال او حرام والبكر عكسها الى ان قال (قوله والثيب) اى وان عادت بكارتها اهـ
Jenis
wanita itu ada dua; janda dan perawan. Yang dimaksud janda ialah: wanita yang
sudah tidak perawan lagi karena berhubungan intim dengan orang yang halal
(suami) atau tidak (orang lain). Sedangkan perawan adalah seabliknya. Janda
yang dimaksud disini mencakup janda yang keperaanannya kembali lagi.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik