Langsung ke konten utama

ANTARA WALI HAKIM DAN WALI AQROB





. ANTARA WALI HAKIM DAN WALI AQROB
Dalam perkawinan, Islam menggariskan suatu aturan bahwa orang yang berhak menikahkan adalah wali mempelai perempuan, sehingga tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri atau orang lain yang tidak punya hubungan kerabat. Wali yang dimaksud adalah; ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung (se-ayah dan se-ibu), saudara laki-laki se-ibu, paman (saudaranya ayah), anaknya paman (saudaranya ayah). Kemudian apabila orang-orang diatas tidak ada, maka wilayah annikah pindah kepada ahli ashobah binnafsih, yaitu; setiap orang laki-laki yang punya hubungan kerabat dan diantara mereka tidak dipisah orang perempuan, mereka adalah; anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki yang sekandung, saudara laki-laki yang se-ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah, paman yang sekandung dengan ayah, paman yang se-ayah dengan bapak, anaknya paman yang sekandung, anaknya paman yang se-ayah dengan bapak.
Daftar  wali nikah diatas adalah urut-urutan orang yang berhak menikahkan anak perempuannya. Orang yang berada pada urutan yang paling atas disebut wali aqrob, sedangkan orang yang paling jauh dalam daftar urutan disebut wali ab'ad.


q Otoritas Wali Hakim

1.     الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - (ج 2 / ص 155)
والأوجه إطلاق المتن لأن الحاكم يزوج للضرورة وقضاؤه نافذ أمام الإمام الأعظم فلا يقدح فسقه لأنه لا ينعزل به فيزوج بناته وبنات غيره بالولاية العامة تفخيما لشأنه فعليه إنما يزوج بناته إذا لم يكن لهن ولي غيره كبنات غيره
Menurut pendapat Awjah, otoritas hakim dalam mengawinkan perempuan itu bersifat dhorurot, kekuasaannya sebagai kepanjangan tangan dari Imam a'dhom (presiden), sehingga ia tidak cacat hukum hanya karena berbuat fasiq dan bisa dicopot kekuasaanya. Ia boleh mengawinkan anaknya sendiri atau anak orang lain, karena kekuasaanya itu bersifat umum, ia boleh mengawinkan anak orang lain apabila tidak ada wali dari kerabat yang bisa mengawinkannya.

2.     تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 30 / ص 26)
( وَلَوْ غَابَ الْأَقْرَبُ إلَى مَرْحَلَتَيْنِ ) أَوْ أَكْثَرَ وَلَمْ يُحْكَمْ بِمَوْتِهِ وَلَا وَكَّلَ مَنْ يُزَوِّجُ مُوَلِّيَتَهُ إنْ خُطِبَتْ فِي غَيْبَتِهِ ( زَوَّجَ السُّلْطَانُ ) لَا الْأَبْعَدُ وَإِنْ طَالَتْ غَيْبَتُهُ وَجُهِلَ مَحَلُّهُ وَحَيَاتُهُ لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْغَائِبِ وَالْأَصْلُ إبْقَاؤُهَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ الْخِلَافِ.

Apabila wali mempelai perempuan yang terdekat sedang pergi pada radius  dua marhalah (80 Km) atau lebih, sedang ia belum meninggal dunia atau tidak menyerahkan pernikahan puterinya yang telah dilamar kepada orang lain, maka hakim boleh menikahkanya. Sedangkan wali yang jauh (ab'ad) maka tidak diperbolehkan mengawinkannya, meskipun wali aqrob (yang terdekat) berada di tempat yang sangat jauh dan tidak diketahui tempat tinggalnya dan apakah ia masih hidup atau tidak. Demikian, karena yang berhak menikahkan adalah hakim (pihak KUA) dan hak bagi wali aqrob masih belum hilang. Namun demikian, yang lebih utama hendaklah hakim meminta izin (konfirmasi) kepada wali ab'ad sebagai solusi dari khilaf ulama' yang mewajibkan pensyaratan meminta izin.

16. NIKAH SIRRI
Sudah menjadi aturan pemerintah bahwa setiap orang yang menjalin pernikahan harus melalui KUA sebagai petugas pencatat akta nikah. Dalam hal ini pemerintah menilai pernikahan yang tidak melalui KUA sebagai pernikahan yang illegal atau bahkan dianggap tidak sah. Kebijakan ini semata mata demi kemaslahatan dimasa yang akan datang. Barang kali dikemudian hari ada salah satu dari suami istri melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengingkari hubungan yang telah dijalin atau mengaku-ngaku bahwa dia adalah istrinya yang sah atau bahkan bagi lelaki hidung belang akan seenaknya sendiri gonta ganti pasangan dengan mengaku masih bujangan.

1.     بغية المسترشدين ص: 202
(مسألة: ش): ادعى على امرأة مزوّجة بآخر أنها زوْجته فإن علمت زوجية الأوّل أوّلاً وادعت تطليقه فإن أقامت بينة وإلا حلف ونزعت من الثاني ولا شيء له عليها وإن لم تعلم زوجيته بل تزوّجت امرأة فادعى آخر أنه تزوّجها قبل الثاني فإن أقام بينة أو أقر له الزوجان بسبق عقده سلمت له كما لو أقرت المرأة فقط وادعت طلاقه فحلف أنه لم يطلق والحال أنه لم يصدر منها إقرار بنكاح الثاني ولا إذن فيه ولا تمكين وإلا فإقرارها لغو كما لو نكحت بإذن ثم ادعت رضاعاً محرماً فلا يلتفت إليها حينئذ اهـ.

(Masalah Sya') bila ada seorang lelaki mengaku bahwa ia juga suami seorang perempuan yang sudah kawin dengan orang lain. Kalau diketahui bahwa wanita ini adalah istri lelaki yang pertama, namun ia mengaku sudah diceraikan. Bila perempuan tersebut bisa mendatangkan saksi atau berani disumpah, maka  ia adalah istri lelaki yang kedua. Dan ia tidak wajib membayar mas kawin.
Bila perkawinannya dengan lelaki pertama tidak diketahui, hanya diketahui pernah kawin dengan lelaki yang kedua. Kemudian lelaki yang pertama mengaku bahwa ia pernah kawin sebelumnya dan ia punya saksi, keduanya pun mengakui, maka wanita ini diserahkan kepadanya.
Begitu juga bila pengakuan pernikahan hanya dari pihak perempuan, bahwa ia telah diceraikan. Pihak lelaki (harus) disumpah kalau ia belum menceraikannya, pada saat itu pihak perempuan juga tidak mengaku kalau ia kawin lagi atau tidak  memberikan izin menthalak atau tdak pernah memmerikan kesempatan bersetubauh, kalau demikian pengakuannya sia-sia belaka (tidak bisa diterima).

Disisi lain, fiqh islam hanya membatasi segala hal yang akan terjadi dengan hadirnya dua orang saksi tanpa mengharuskan pencatatan akta nikah. Nikah yang tanpa menghadirkan petugas KUA biasanya disebut nikah sirri. Namun dalam fiqh formal pengertian nikah sirri tidak sama dengan apa yang sudah berlaku dimasyarakat. Menurut fiqh mazhab syafi'I dan hanafi nikah sirri adalah bentuk pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan menurut mazhab maliki nikah sirri adalah sebuah pernikahan yang dirahasiakan dari mempelai wanita, keluarga atau masyarakat berdasarkan permintaan suami kepada saksi.

1.      ( الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع ص : 71 (دار الفكر)
نكاح السر: الى ان قال--- (وهو الذى يوصى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته أو عن جماعة و لو أهل منزل)

Nikah sirri adalah pernikahan dimana pihak lelaki berpesan kepada saksi agar pernikahannya tidak diketahui oleh mempelai wanita, masyarakat bahkan keluarganya sekalipun. (Wahba zuhailly Fiqh Islam 7/71)

Mengenai hukum nikah sirri yang sesuai istilah fiqh para ulama' sepakat hukumnya adalah batil.

2.     (بداية المجتهد، 2\13 )
 (الفصل الثانى فى الشهادة) واتقوا أبو حنيفة والشافعى ومالك على أن الشهادة من شرط النكاح واختلفوا هل هي شرط تمام يؤمر به عند الدخول او شرط صحة ي}مر به عند العقد واتفقوا على أن لا يجوز نكاح السر.

Pasal yang kedua tentang syahadah (persaksian). Imam Abu Hanifah, Syafi'I dan Maliki sepakat bahwa saksi adalah syarat pernikahan. Namun mereka berbeda pendapat, apakah saksi menjadi syarat penyempurna saat (suami istri) akan bersenggama?. Namun yang jelas mereka sepakat bahwa nikah sirri tidak diperbolehkan.

17. IKRAR NIKAH & TAJDID NIKAH
Keretakan rumah tangga seseorang akan berujung dipengadilan. Pengadilan adalah lembaga yang menjadi penengah diantara keduanya. Bila keduanya masih bisa didamaikan maka sebagai tugas pengadilan adalah mendamaikannya. Namun bila pernikahan mereka sudah tidak bisa dipertahankan maka akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pengadilan.
Pengadilan juga menyelesaikan gugatan yang dilangsungkan oleh salah satu pasutri (pasangan suami istri) yang menuntut keabsahan pernikahannya. Kasus sperti ini biasanya terjadi karena pada saat aqad nikah mereka tidak menghadirkan petugas pencatat nikah (PPN). Akibatnya karena karena mereka tidak punya bukti surat nikah dikemudian hari salah satu dari mereka entah karena masalah apa, mengingkari tali pernikahan yang telah dilakukan beberapa tahun silam.
Pengadilan sebagai pihak yang harus bersikap bijaksana biasanya tidak langsung memenuhi permintaan salah satu mereka. Kalau mereka masih mungkin untuk kembali hidup berdampingan maka pengadilan akan memberikan solusi untuk keduanya asalkan mereka masih saling mencintai. Biasanya pengadilan mengadakan ikrar nikah atau Tajdid Annikah.
Mengenai tajidid Annikah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut pendapat yang shohih tajdid Annikah tidak merusak aqad nikah yang pertama.

1.     (حاشية الجمل على المنهج ، 4\245)
قال الشيخ سليمان الجمل قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان اعادة لفظ العقد فى النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الاول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية. قلت الصحيح عندهم انه لا يكون فسخا كما قاله الجمهور .

Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata: menurut Ibnu Al Munir; dari hasdits ini bisa diambil pengertian bahwa mengulangi lafadz aqad nikah atau yang lainnya bukan merupakan fasakh (merusak) aqad yang pertama, kecuali menurut sebagian ulama' syafi'iyyah. Menurutku pendapat yang shohih bagi mereka sebagaimana pendapat kebanyakan ulama' aqad itu tidak bisa merusak.

2.     (شرح الشهاب لابن حجر الجزء السابع ص 490)
ما حكم التجديد النكاح هل هو جائز ام لا ؟ نعم هو جائز ولا ينقص به عدد الطلاق لأن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون اعترافا بانقضأ العصمة الاولى بل اولا كناية فيه وهو ظاهر لانه من مجرد تجديد طلب الزوج لتجمل او الاحتياط اهـ

Apa hukum Tajdid Annikah, Boleh atau tidak? Tajdid An nikah itu boleh, dan tidak akan mengurangi jumlah hitungan tholaq. Karena kesamaan ucapan yang dilakukan oleh suami dalam bentuk aqad yang kedua kalinya bukan pengakuan rusaknya aqad yang kedua, bukan juga kata qiyasan. Dan yang dhohir memang seperti ini. Karena tujuan Tajdid An Nikah adalah hanya sebagai Tajammul (memperbaiki ucapan)atau dalam rangka berhati-hati. 





18. ANAK HASIL PERNIKAHAN BEDA AGAMA?
       Ada suatu  perkawinan yang terjadi antara suami muslim dengan istri yang asalnya non muslimah. Beberapa tahun kemudian mereka dikaruniai seorang putra. Karena ada cekcok diantara mereka, maka terjadilah furqoh (cerai), kemudian sang istri kembali lagi ke agama semula dan bersikeras untuk memboyong anaknya yang masih balita tersebut. Namun si suami mempertahankannya, hingga masalah ini sampai ke pengadilan.

Pertanyaan :
a.      Dengan kejadian  diatas, siapakah sebenarnya yang berhak   mengasuh/merawat anak tersebut menurut pandangan Islam ?
b.      b. Seandainya pengadilan   memenangkan pihak istri,  apakah yang harus di tempuh oleh sang suami ?.
c.      Wajibkah bagi orang lain yang di mintai pertolongan oleh suami, untuk menolongnya ? (karena suami khawatir anaknya ikut agama ibunya).

Jawaban a :
Yang berhak merawat/mengasuh anak tersebut adalah Ummahatul Um (Ibu/nenek-neneknya istri) apabila memenuhi syarat dan tidak menolak. Jika tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat Hadlonah  namun ia menolak, maka yang berhak adalah ayah anak tersebut (suami), termasuk syarat keluarga yang mengasuh harus beragama Islam.

1.     (الشرقاوي لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى)
تقدم فيها الأم وان علت إذا كانت أهلا لها على الأب وان علا لوفور شفقتها إلى ان يميز الولد .{قوله إذا كانت أهلا لها} أي بأن اجتمع فيها شروط الحضانة وهي تسعة البلوغ والعقل والحرية الكاملة والعدالة والإقامة – إلى ان قال – والإسلام فى مسلم . اهـ

Yang berhak mengasuh anak adalah ibu sampai ke-atas (nenek, neneknya ibu, neneknya nenek dst). Karena orang-orang inilah yang lebih bisa menyayangi anak. Selain itu ia harus memenuhi beberapa persayaratan hadlonah (mengasuh) yaitu; baligh, berakal, merdeka, adil, bisa menjaga, islam.

q Syarat Mengasuh Anak

2.     (الباجوري للشيخ ابرهيم الباجورى)
 والثالث الدين فلا حضانة لكافرة على مسلم . {قوله فلا حضانة لكافرة على مسلم} وإنما لم يكن للكافر حضانة على المسلم لأنه لا ولاية له عليه . اهـ

     Syarat mengasuh anak yang ke-tiga adalah beragama islam. Oleh karenanya bagai non islam tidak berhak mengasuh/merawat anak yang beragama islam. Demikian, karena orang kafir tidak mempunya otoritas menjadi wali.

Jawaban b :
Sikap yang harus ditempuh oleh suami adalah berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan anaknya dari asuhan ibunya.

Jawaban c :
Wajib menolong dengan syarat nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak.

3.     (بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر)
{مسئلة ج} ونحوه أي الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر قطب الدين فمن قام به من أي المسلمين وجب على غيره إعانته ونصرته ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذلك والتغافل عنه وإن علم أنه لا يفيد . اهـ

Sebagaimana Amar ma'ruf nahi munkar (hukumnya fardlu kifayah) adalah pemuka agama. Siapa saja diantara orang Islam yang telah menjalankannya (dengan baik) wajib bagi yang lain menolongnya, dan tidak diperbolehkan yang lain tinggal diam dan tidak menghiraukannya, meskipun ia tahu kalau hal itu tidak akan memberikan faedah sama sekali.

4.     (المحلى للعلامة الشيخ جلال الدين المحلى)
وشرط وجوب الأمر سلامة العاقبة ولو فى العرض وعدم جراءة الفاعل وارتكابه بأقوام ما انكر عليه فيه ونحو ذلك وللمحتسب الإنكار على فاعل المكروه وتارك المندوب من الشعائر الظاهرة . اهـ

Amar ma'ruf nahi munkar itu wajib manakala (dalam menjalankannya) terjamin keselamatanya, walau keselamatan harta sekalipun. Dan juga nantinya pelaku tidak malah menjadi-jadi dan melakukan perlawanan. Orang yang menjalankan amar ma'ruf nahi munkar hendaknya mengingkari orang yang berbuat kemakruhan atau meninggalkan kesunatan.



19. OPERASI KEPERAWANAN
Seorang dokter spesialis kulit Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, Prof.DR. Djohan Sjah Marjueki SpBP mengaku mampu mengembalikan keperawanan seseorang yang telah hilang lewat jalan operasi. Salah satu Dokter yang pernah ikut andil mengoperasi kelamin Dorce ini mengatakan, tingkat keberhasilan dalam operasi tersebut sebesar 80,7 % dan sejauh ini belum ditemukan efek negatifnya.

Pertanyaan :
a.       Bagaimana hukum operasi “ keperawanan “ tersebut menurut perspektif Fiqh ?
b.       Berubahkah status wanita yang telah menjalani operasi keperawanan dan dipositifkan berhasil ?

Jawaban :
Menurut satu pendapat hukumnya haram, karena :
1. Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)
2. Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)
3. tidak cukup alasan untuk membuka aurot meskipun dokternya perempuan

1.     أحكام الجراحة الطبية ص : 428-429
مسئلة : هل يجوز رتق غشاء البكارة - الى ان قال-  القول الاول : لا يجوز رتق غشاء البكارة مطلقا ( الشيخ عز الدين الخطيب التميمي ) القول الثاني : التفصيل :   ألاول : اذا كان سبب التمزق حادثة او فعلا لا يعتبر في الشرع معصية وليس وضعا في عقد النكاح ينظر :  فان غلب على الظن ان الفتاة ستلاقى عنتاوظلما بسبب الاعرف والتقاليد كان اجراؤه واجبا .وان لم يغلب ذلك على ظن الطبيب كان اجراؤه مندوبا  الثاني  : اذا كان سبب التمزق وطئا في عقد نكاح كما في المطلقة او كان بسبب زنا اشتهر بين الناس فانه يحرم اجراؤه  الثالث : اذا كان سبب التمزق زنا لم يشتهر بين الناس كان الطيب مخيرا بين اجرائه وعدم اجرائه, واجراءه اولى . (الدكتور نعيم ياسين)
-الى ان قال-  دليل القول الاول : (لا يجوز مطلقا ) اولا : ان رتق غشاء البكارة قد يؤدي الى اختلاط الانساب فقد تحمل المرأة من الجماع السابق, ثم تتزوج بعد رتق غشاء بكارتها , وهذا يؤدي الى الحاق ذلك الحمل بالزوج واختلاط الحلال بالحرام  ثانيا : أن رتق غشاء البكارة فيه اطلاع على المنكر  ثالثا : ان رتق غشاء البكارة يسهل للفتيات ارتكاب حريمة الزنا لعلمهن بامكان رتق غشاء البكارة بعد الجماع  الى أن قال.... سادسا : ان مبدأ رتق غشاء البكارة مبدأ غير شرعي لانه نوع من الغش والغش محرم شرعا سابعا : ان رتق غشاء البكارة يفتح ابواب الكذب للفتيات واهليهن لاخفاء حقيقة السبب , والكذب محرم شرعا ثامنا : ان رتق غشاء البكارة يفتح الباب للأطباء , ان يلجئوا الى اجراء عمليات الاجهاض , واسقاط الاجنة بحجة الستر

Masalah: apakah boleh menutupi (operasi) selaput keperawanan? Menurut pendapat pertama, yaitu pendapat Syaikh Izzuddin alkhotib attamimy; tidak boleh secara mutlak. Menurut pendapat yang ke-dua; ditafsil, (1) kalau hilangnya keperawan adalah karena hal yang baru atau karena aktifitas yang bukan maksiat, dan juga bukan karena pernikahan maka apabila ada dugaan kuat bahwa perempuan (yang hilang keperawanannya) akan merasa susah terus menerus (depresi) dan didholimi karena banyak yang mengetahui (kalau sudah tidak perawan) maka wajib mengoperasinya. Namun kalau indikasi diatas tidak kuat (menurut) pengamatan dokter maka hokum mengoperasi hanya sekedar sunnah. (2) Apabila hilangya keperawanan adalah karena hubungan kelamin yang sah (melalui nikah) sama halnya dengan wanita yang dithalak atau karena berzina yang sudah terkenal dikalangan masyarakat, maka hukum operasi keperawanan haram. Pendapat yang ke-tiga; Apabila hilangya keperawanan karena zina yang tidak diketahui oleh masyarakat luas maka dokter boleh memilih mengoperasi atau tidak, namun mengoperasinya lebih utama.
Argument pendapat yang mengharamkan; (1) sewaktu ia kawin (lagi) paska operasi akan ada percampuran nasab pada saat ia hamil karena hubungan intimnya dengan suami pertama. (2) operasi keperawanan adalah apresiasi kemunkaran (hilangnya keperawanan). (3) operasi keperawan memudahkan peluang para remaja untuk berzina, karena ia tahu kalau keperawanan bisa dipulihkan. (6) operasi keperawan merupakan prilaku illegal dimata syar'I dan bagian dari penipuan. (7) Operasi keperawan membuka cela para remaja dan keluarganya untuk berdusta hakikat factor penyebab (karena hakikatnya Alloh swt. yang menjadikan keperawanan, bukan operasi). (8) operasi keperawan memberi peluang kepada dokter menggugurkan kandungan dengan bukti  ia masih perawan.

q Syarat berobat kepada dokter lawan jenis

2.     العزيز على شرح الوجيز الجزء السابع ص : 482
ومنها: انه يجوز النظر والمس للفصد والحجامة والمعالجة لعلة وليكن ذلك بحضور المحرم ويشترط فى جواز نظر الرجل الى المرأة أ لا يكون هناك امرأة تعالج وفى جواز نظر المرأة الى الرجل ألا يكون هناك رجل يعالجه

Tidak diperbolehkan melihat atau menyentuh (lawan jenis yang bukan mahromnya) pada waktu berbekam atau berobat. Maka hendaklah dalam mengerjakannya disertai dengan mahromnya (famili). Dokter laki-laki diperbolehkan melihat pasien wanita manakala tidak ada dokter wanita sama sekali. Dokter wanita juga boleh melihat pasien laki-laki manakala sudah tidak ada dokter laki-laki yang bisa mengobati.

1.       Tidak berubah.
3.     الباجورى ج : 2  ص : 109
( والنساء على ضربين ثيبات وابكار ) والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال او حرام والبكر عكسها الى ان قال (قوله والثيب) اى وان عادت بكارتها  اهـ

Jenis wanita itu ada dua; janda dan perawan. Yang dimaksud janda ialah: wanita yang sudah tidak perawan lagi karena berhubungan intim dengan orang yang halal (suami) atau tidak (orang lain). Sedangkan perawan adalah seabliknya.  Janda yang dimaksud disini mencakup janda yang keperaanannya kembali lagi.




Dalam perkawinan, Islam menggariskan suatu aturan bahwa orang yang berhak menikahkan adalah wali mempelai perempuan, sehingga tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri atau orang lain yang tidak punya hubungan kerabat. Wali yang dimaksud adalah; ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung (se-ayah dan se-ibu), saudara laki-laki se-ibu, paman (saudaranya ayah), anaknya paman (saudaranya ayah). Kemudian apabila orang-orang diatas tidak ada, maka wilayah annikah pindah kepada ahli ashobah binnafsih, yaitu; setiap orang laki-laki yang punya hubungan kerabat dan diantara mereka tidak dipisah orang perempuan, mereka adalah; anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki yang sekandung, saudara laki-laki yang se-ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah, paman yang sekandung dengan ayah, paman yang se-ayah dengan bapak, anaknya paman yang sekandung, anaknya paman yang se-ayah dengan bapak.
Daftar  wali nikah diatas adalah urut-urutan orang yang berhak menikahkan anak perempuannya. Orang yang berada pada urutan yang paling atas disebut wali aqrob, sedangkan orang yang paling jauh dalam daftar urutan disebut wali ab'ad.


q Otoritas Wali Hakim

1.     الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - (ج 2 / ص 155)
والأوجه إطلاق المتن لأن الحاكم يزوج للضرورة وقضاؤه نافذ أمام الإمام الأعظم فلا يقدح فسقه لأنه لا ينعزل به فيزوج بناته وبنات غيره بالولاية العامة تفخيما لشأنه فعليه إنما يزوج بناته إذا لم يكن لهن ولي غيره كبنات غيره
Menurut pendapat Awjah, otoritas hakim dalam mengawinkan perempuan itu bersifat dhorurot, kekuasaannya sebagai kepanjangan tangan dari Imam a'dhom (presiden), sehingga ia tidak cacat hukum hanya karena berbuat fasiq dan bisa dicopot kekuasaanya. Ia boleh mengawinkan anaknya sendiri atau anak orang lain, karena kekuasaanya itu bersifat umum, ia boleh mengawinkan anak orang lain apabila tidak ada wali dari kerabat yang bisa mengawinkannya.

2.     تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 30 / ص 26)
( وَلَوْ غَابَ الْأَقْرَبُ إلَى مَرْحَلَتَيْنِ ) أَوْ أَكْثَرَ وَلَمْ يُحْكَمْ بِمَوْتِهِ وَلَا وَكَّلَ مَنْ يُزَوِّجُ مُوَلِّيَتَهُ إنْ خُطِبَتْ فِي غَيْبَتِهِ ( زَوَّجَ السُّلْطَانُ ) لَا الْأَبْعَدُ وَإِنْ طَالَتْ غَيْبَتُهُ وَجُهِلَ مَحَلُّهُ وَحَيَاتُهُ لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْغَائِبِ وَالْأَصْلُ إبْقَاؤُهَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ الْخِلَافِ.

Apabila wali mempelai perempuan yang terdekat sedang pergi pada radius  dua marhalah (80 Km) atau lebih, sedang ia belum meninggal dunia atau tidak menyerahkan pernikahan puterinya yang telah dilamar kepada orang lain, maka hakim boleh menikahkanya. Sedangkan wali yang jauh (ab'ad) maka tidak diperbolehkan mengawinkannya, meskipun wali aqrob (yang terdekat) berada di tempat yang sangat jauh dan tidak diketahui tempat tinggalnya dan apakah ia masih hidup atau tidak. Demikian, karena yang berhak menikahkan adalah hakim (pihak KUA) dan hak bagi wali aqrob masih belum hilang. Namun demikian, yang lebih utama hendaklah hakim meminta izin (konfirmasi) kepada wali ab'ad sebagai solusi dari khilaf ulama' yang mewajibkan pensyaratan meminta izin.

16. NIKAH SIRRI
Sudah menjadi aturan pemerintah bahwa setiap orang yang menjalin pernikahan harus melalui KUA sebagai petugas pencatat akta nikah. Dalam hal ini pemerintah menilai pernikahan yang tidak melalui KUA sebagai pernikahan yang illegal atau bahkan dianggap tidak sah. Kebijakan ini semata mata demi kemaslahatan dimasa yang akan datang. Barang kali dikemudian hari ada salah satu dari suami istri melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengingkari hubungan yang telah dijalin atau mengaku-ngaku bahwa dia adalah istrinya yang sah atau bahkan bagi lelaki hidung belang akan seenaknya sendiri gonta ganti pasangan dengan mengaku masih bujangan.

1.     بغية المسترشدين ص: 202
(مسألة: ش): ادعى على امرأة مزوّجة بآخر أنها زوْجته فإن علمت زوجية الأوّل أوّلاً وادعت تطليقه فإن أقامت بينة وإلا حلف ونزعت من الثاني ولا شيء له عليها وإن لم تعلم زوجيته بل تزوّجت امرأة فادعى آخر أنه تزوّجها قبل الثاني فإن أقام بينة أو أقر له الزوجان بسبق عقده سلمت له كما لو أقرت المرأة فقط وادعت طلاقه فحلف أنه لم يطلق والحال أنه لم يصدر منها إقرار بنكاح الثاني ولا إذن فيه ولا تمكين وإلا فإقرارها لغو كما لو نكحت بإذن ثم ادعت رضاعاً محرماً فلا يلتفت إليها حينئذ اهـ.

(Masalah Sya') bila ada seorang lelaki mengaku bahwa ia juga suami seorang perempuan yang sudah kawin dengan orang lain. Kalau diketahui bahwa wanita ini adalah istri lelaki yang pertama, namun ia mengaku sudah diceraikan. Bila perempuan tersebut bisa mendatangkan saksi atau berani disumpah, maka  ia adalah istri lelaki yang kedua. Dan ia tidak wajib membayar mas kawin.
Bila perkawinannya dengan lelaki pertama tidak diketahui, hanya diketahui pernah kawin dengan lelaki yang kedua. Kemudian lelaki yang pertama mengaku bahwa ia pernah kawin sebelumnya dan ia punya saksi, keduanya pun mengakui, maka wanita ini diserahkan kepadanya.
Begitu juga bila pengakuan pernikahan hanya dari pihak perempuan, bahwa ia telah diceraikan. Pihak lelaki (harus) disumpah kalau ia belum menceraikannya, pada saat itu pihak perempuan juga tidak mengaku kalau ia kawin lagi atau tidak  memberikan izin menthalak atau tdak pernah memmerikan kesempatan bersetubauh, kalau demikian pengakuannya sia-sia belaka (tidak bisa diterima).

Disisi lain, fiqh islam hanya membatasi segala hal yang akan terjadi dengan hadirnya dua orang saksi tanpa mengharuskan pencatatan akta nikah. Nikah yang tanpa menghadirkan petugas KUA biasanya disebut nikah sirri. Namun dalam fiqh formal pengertian nikah sirri tidak sama dengan apa yang sudah berlaku dimasyarakat. Menurut fiqh mazhab syafi'I dan hanafi nikah sirri adalah bentuk pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan menurut mazhab maliki nikah sirri adalah sebuah pernikahan yang dirahasiakan dari mempelai wanita, keluarga atau masyarakat berdasarkan permintaan suami kepada saksi.

1.      ( الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع ص : 71 (دار الفكر)
نكاح السر: الى ان قال--- (وهو الذى يوصى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته أو عن جماعة و لو أهل منزل)

Nikah sirri adalah pernikahan dimana pihak lelaki berpesan kepada saksi agar pernikahannya tidak diketahui oleh mempelai wanita, masyarakat bahkan keluarganya sekalipun. (Wahba zuhailly Fiqh Islam 7/71)

Mengenai hukum nikah sirri yang sesuai istilah fiqh para ulama' sepakat hukumnya adalah batil.

2.     (بداية المجتهد، 2\13 )
 (الفصل الثانى فى الشهادة) واتقوا أبو حنيفة والشافعى ومالك على أن الشهادة من شرط النكاح واختلفوا هل هي شرط تمام يؤمر به عند الدخول او شرط صحة ي}مر به عند العقد واتفقوا على أن لا يجوز نكاح السر.

Pasal yang kedua tentang syahadah (persaksian). Imam Abu Hanifah, Syafi'I dan Maliki sepakat bahwa saksi adalah syarat pernikahan. Namun mereka berbeda pendapat, apakah saksi menjadi syarat penyempurna saat (suami istri) akan bersenggama?. Namun yang jelas mereka sepakat bahwa nikah sirri tidak diperbolehkan.

17. IKRAR NIKAH & TAJDID NIKAH
Keretakan rumah tangga seseorang akan berujung dipengadilan. Pengadilan adalah lembaga yang menjadi penengah diantara keduanya. Bila keduanya masih bisa didamaikan maka sebagai tugas pengadilan adalah mendamaikannya. Namun bila pernikahan mereka sudah tidak bisa dipertahankan maka akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pengadilan.
Pengadilan juga menyelesaikan gugatan yang dilangsungkan oleh salah satu pasutri (pasangan suami istri) yang menuntut keabsahan pernikahannya. Kasus sperti ini biasanya terjadi karena pada saat aqad nikah mereka tidak menghadirkan petugas pencatat nikah (PPN). Akibatnya karena karena mereka tidak punya bukti surat nikah dikemudian hari salah satu dari mereka entah karena masalah apa, mengingkari tali pernikahan yang telah dilakukan beberapa tahun silam.
Pengadilan sebagai pihak yang harus bersikap bijaksana biasanya tidak langsung memenuhi permintaan salah satu mereka. Kalau mereka masih mungkin untuk kembali hidup berdampingan maka pengadilan akan memberikan solusi untuk keduanya asalkan mereka masih saling mencintai. Biasanya pengadilan mengadakan ikrar nikah atau Tajdid Annikah.
Mengenai tajidid Annikah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut pendapat yang shohih tajdid Annikah tidak merusak aqad nikah yang pertama.

1.     (حاشية الجمل على المنهج ، 4\245)
قال الشيخ سليمان الجمل قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان اعادة لفظ العقد فى النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الاول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية. قلت الصحيح عندهم انه لا يكون فسخا كما قاله الجمهور .

Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata: menurut Ibnu Al Munir; dari hasdits ini bisa diambil pengertian bahwa mengulangi lafadz aqad nikah atau yang lainnya bukan merupakan fasakh (merusak) aqad yang pertama, kecuali menurut sebagian ulama' syafi'iyyah. Menurutku pendapat yang shohih bagi mereka sebagaimana pendapat kebanyakan ulama' aqad itu tidak bisa merusak.

2.     (شرح الشهاب لابن حجر الجزء السابع ص 490)
ما حكم التجديد النكاح هل هو جائز ام لا ؟ نعم هو جائز ولا ينقص به عدد الطلاق لأن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون اعترافا بانقضأ العصمة الاولى بل اولا كناية فيه وهو ظاهر لانه من مجرد تجديد طلب الزوج لتجمل او الاحتياط اهـ

Apa hukum Tajdid Annikah, Boleh atau tidak? Tajdid An nikah itu boleh, dan tidak akan mengurangi jumlah hitungan tholaq. Karena kesamaan ucapan yang dilakukan oleh suami dalam bentuk aqad yang kedua kalinya bukan pengakuan rusaknya aqad yang kedua, bukan juga kata qiyasan. Dan yang dhohir memang seperti ini. Karena tujuan Tajdid An Nikah adalah hanya sebagai Tajammul (memperbaiki ucapan)atau dalam rangka berhati-hati. 





18. ANAK HASIL PERNIKAHAN BEDA AGAMA?
       Ada suatu  perkawinan yang terjadi antara suami muslim dengan istri yang asalnya non muslimah. Beberapa tahun kemudian mereka dikaruniai seorang putra. Karena ada cekcok diantara mereka, maka terjadilah furqoh (cerai), kemudian sang istri kembali lagi ke agama semula dan bersikeras untuk memboyong anaknya yang masih balita tersebut. Namun si suami mempertahankannya, hingga masalah ini sampai ke pengadilan.

Pertanyaan :
a.      Dengan kejadian  diatas, siapakah sebenarnya yang berhak   mengasuh/merawat anak tersebut menurut pandangan Islam ?
b.      b. Seandainya pengadilan   memenangkan pihak istri,  apakah yang harus di tempuh oleh sang suami ?.
c.      Wajibkah bagi orang lain yang di mintai pertolongan oleh suami, untuk menolongnya ? (karena suami khawatir anaknya ikut agama ibunya).

Jawaban a :
Yang berhak merawat/mengasuh anak tersebut adalah Ummahatul Um (Ibu/nenek-neneknya istri) apabila memenuhi syarat dan tidak menolak. Jika tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat Hadlonah  namun ia menolak, maka yang berhak adalah ayah anak tersebut (suami), termasuk syarat keluarga yang mengasuh harus beragama Islam.

1.     (الشرقاوي لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى)
تقدم فيها الأم وان علت إذا كانت أهلا لها على الأب وان علا لوفور شفقتها إلى ان يميز الولد .{قوله إذا كانت أهلا لها} أي بأن اجتمع فيها شروط الحضانة وهي تسعة البلوغ والعقل والحرية الكاملة والعدالة والإقامة – إلى ان قال – والإسلام فى مسلم . اهـ

Yang berhak mengasuh anak adalah ibu sampai ke-atas (nenek, neneknya ibu, neneknya nenek dst). Karena orang-orang inilah yang lebih bisa menyayangi anak. Selain itu ia harus memenuhi beberapa persayaratan hadlonah (mengasuh) yaitu; baligh, berakal, merdeka, adil, bisa menjaga, islam.

q Syarat Mengasuh Anak

2.     (الباجوري للشيخ ابرهيم الباجورى)
 والثالث الدين فلا حضانة لكافرة على مسلم . {قوله فلا حضانة لكافرة على مسلم} وإنما لم يكن للكافر حضانة على المسلم لأنه لا ولاية له عليه . اهـ

     Syarat mengasuh anak yang ke-tiga adalah beragama islam. Oleh karenanya bagai non islam tidak berhak mengasuh/merawat anak yang beragama islam. Demikian, karena orang kafir tidak mempunya otoritas menjadi wali.

Jawaban b :
Sikap yang harus ditempuh oleh suami adalah berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan anaknya dari asuhan ibunya.

Jawaban c :
Wajib menolong dengan syarat nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak.

3.     (بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر)
{مسئلة ج} ونحوه أي الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر قطب الدين فمن قام به من أي المسلمين وجب على غيره إعانته ونصرته ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذلك والتغافل عنه وإن علم أنه لا يفيد . اهـ

Sebagaimana Amar ma'ruf nahi munkar (hukumnya fardlu kifayah) adalah pemuka agama. Siapa saja diantara orang Islam yang telah menjalankannya (dengan baik) wajib bagi yang lain menolongnya, dan tidak diperbolehkan yang lain tinggal diam dan tidak menghiraukannya, meskipun ia tahu kalau hal itu tidak akan memberikan faedah sama sekali.

4.     (المحلى للعلامة الشيخ جلال الدين المحلى)
وشرط وجوب الأمر سلامة العاقبة ولو فى العرض وعدم جراءة الفاعل وارتكابه بأقوام ما انكر عليه فيه ونحو ذلك وللمحتسب الإنكار على فاعل المكروه وتارك المندوب من الشعائر الظاهرة . اهـ

Amar ma'ruf nahi munkar itu wajib manakala (dalam menjalankannya) terjamin keselamatanya, walau keselamatan harta sekalipun. Dan juga nantinya pelaku tidak malah menjadi-jadi dan melakukan perlawanan. Orang yang menjalankan amar ma'ruf nahi munkar hendaknya mengingkari orang yang berbuat kemakruhan atau meninggalkan kesunatan.



19. OPERASI KEPERAWANAN
Seorang dokter spesialis kulit Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, Prof.DR. Djohan Sjah Marjueki SpBP mengaku mampu mengembalikan keperawanan seseorang yang telah hilang lewat jalan operasi. Salah satu Dokter yang pernah ikut andil mengoperasi kelamin Dorce ini mengatakan, tingkat keberhasilan dalam operasi tersebut sebesar 80,7 % dan sejauh ini belum ditemukan efek negatifnya.

Pertanyaan :
a.       Bagaimana hukum operasi “ keperawanan “ tersebut menurut perspektif Fiqh ?
b.       Berubahkah status wanita yang telah menjalani operasi keperawanan dan dipositifkan berhasil ?

Jawaban :
Menurut satu pendapat hukumnya haram, karena :
1. Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)
2. Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)
3. tidak cukup alasan untuk membuka aurot meskipun dokternya perempuan

1.     أحكام الجراحة الطبية ص : 428-429
مسئلة : هل يجوز رتق غشاء البكارة - الى ان قال-  القول الاول : لا يجوز رتق غشاء البكارة مطلقا ( الشيخ عز الدين الخطيب التميمي ) القول الثاني : التفصيل :   ألاول : اذا كان سبب التمزق حادثة او فعلا لا يعتبر في الشرع معصية وليس وضعا في عقد النكاح ينظر :  فان غلب على الظن ان الفتاة ستلاقى عنتاوظلما بسبب الاعرف والتقاليد كان اجراؤه واجبا .وان لم يغلب ذلك على ظن الطبيب كان اجراؤه مندوبا  الثاني  : اذا كان سبب التمزق وطئا في عقد نكاح كما في المطلقة او كان بسبب زنا اشتهر بين الناس فانه يحرم اجراؤه  الثالث : اذا كان سبب التمزق زنا لم يشتهر بين الناس كان الطيب مخيرا بين اجرائه وعدم اجرائه, واجراءه اولى . (الدكتور نعيم ياسين)
-الى ان قال-  دليل القول الاول : (لا يجوز مطلقا ) اولا : ان رتق غشاء البكارة قد يؤدي الى اختلاط الانساب فقد تحمل المرأة من الجماع السابق, ثم تتزوج بعد رتق غشاء بكارتها , وهذا يؤدي الى الحاق ذلك الحمل بالزوج واختلاط الحلال بالحرام  ثانيا : أن رتق غشاء البكارة فيه اطلاع على المنكر  ثالثا : ان رتق غشاء البكارة يسهل للفتيات ارتكاب حريمة الزنا لعلمهن بامكان رتق غشاء البكارة بعد الجماع  الى أن قال.... سادسا : ان مبدأ رتق غشاء البكارة مبدأ غير شرعي لانه نوع من الغش والغش محرم شرعا سابعا : ان رتق غشاء البكارة يفتح ابواب الكذب للفتيات واهليهن لاخفاء حقيقة السبب , والكذب محرم شرعا ثامنا : ان رتق غشاء البكارة يفتح الباب للأطباء , ان يلجئوا الى اجراء عمليات الاجهاض , واسقاط الاجنة بحجة الستر

Masalah: apakah boleh menutupi (operasi) selaput keperawanan? Menurut pendapat pertama, yaitu pendapat Syaikh Izzuddin alkhotib attamimy; tidak boleh secara mutlak. Menurut pendapat yang ke-dua; ditafsil, (1) kalau hilangnya keperawan adalah karena hal yang baru atau karena aktifitas yang bukan maksiat, dan juga bukan karena pernikahan maka apabila ada dugaan kuat bahwa perempuan (yang hilang keperawanannya) akan merasa susah terus menerus (depresi) dan didholimi karena banyak yang mengetahui (kalau sudah tidak perawan) maka wajib mengoperasinya. Namun kalau indikasi diatas tidak kuat (menurut) pengamatan dokter maka hokum mengoperasi hanya sekedar sunnah. (2) Apabila hilangya keperawanan adalah karena hubungan kelamin yang sah (melalui nikah) sama halnya dengan wanita yang dithalak atau karena berzina yang sudah terkenal dikalangan masyarakat, maka hukum operasi keperawanan haram. Pendapat yang ke-tiga; Apabila hilangya keperawanan karena zina yang tidak diketahui oleh masyarakat luas maka dokter boleh memilih mengoperasi atau tidak, namun mengoperasinya lebih utama.
Argument pendapat yang mengharamkan; (1) sewaktu ia kawin (lagi) paska operasi akan ada percampuran nasab pada saat ia hamil karena hubungan intimnya dengan suami pertama. (2) operasi keperawanan adalah apresiasi kemunkaran (hilangnya keperawanan). (3) operasi keperawan memudahkan peluang para remaja untuk berzina, karena ia tahu kalau keperawanan bisa dipulihkan. (6) operasi keperawan merupakan prilaku illegal dimata syar'I dan bagian dari penipuan. (7) Operasi keperawan membuka cela para remaja dan keluarganya untuk berdusta hakikat factor penyebab (karena hakikatnya Alloh swt. yang menjadikan keperawanan, bukan operasi). (8) operasi keperawan memberi peluang kepada dokter menggugurkan kandungan dengan bukti  ia masih perawan.

q Syarat berobat kepada dokter lawan jenis

2.     العزيز على شرح الوجيز الجزء السابع ص : 482
ومنها: انه يجوز النظر والمس للفصد والحجامة والمعالجة لعلة وليكن ذلك بحضور المحرم ويشترط فى جواز نظر الرجل الى المرأة أ لا يكون هناك امرأة تعالج وفى جواز نظر المرأة الى الرجل ألا يكون هناك رجل يعالجه

Tidak diperbolehkan melihat atau menyentuh (lawan jenis yang bukan mahromnya) pada waktu berbekam atau berobat. Maka hendaklah dalam mengerjakannya disertai dengan mahromnya (famili). Dokter laki-laki diperbolehkan melihat pasien wanita manakala tidak ada dokter wanita sama sekali. Dokter wanita juga boleh melihat pasien laki-laki manakala sudah tidak ada dokter laki-laki yang bisa mengobati.

1.       Tidak berubah.
3.     الباجورى ج : 2  ص : 109
( والنساء على ضربين ثيبات وابكار ) والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال او حرام والبكر عكسها الى ان قال (قوله والثيب) اى وان عادت بكارتها  اهـ

Jenis wanita itu ada dua; janda dan perawan. Yang dimaksud janda ialah: wanita yang sudah tidak perawan lagi karena berhubungan intim dengan orang yang halal (suami) atau tidak (orang lain). Sedangkan perawan adalah seabliknya.  Janda yang dimaksud disini mencakup janda yang keperaanannya kembali lagi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan