Langsung ke konten utama

Perceraian Karena Diguna-guna

.  Perceraian Karena Diguna-guna
Soal:
Bagaimana hukum thalaknya orang yang diguna-guna, seperti karena dipelet atau dihipnotis?

Jawab:
Thalaknya orang yang diguna-guna,baiak dengan cara dipelet atau dengan hipnotis itu tidak jatuh

1.     الحاوى الكبير  ـ  الماوردى - (ج 10 / ص 568)
 وَالثَّانِي : طَلَاقُ السَّكْرَانِ ، فَأَمَّا الْمَغْلُوبُ عَلَى عَقْلِهِ بِجُنُونٍ أَوْ عَتَهٍ أَوْ إِغْمَاءٍ أَوْ غِشٍّ أَوْ نَوْمٍ ، فَإِذَا تَلَفَّظَ بِالطَّلَاقِ فِي حَالِهِ هَذِهِ الَّتِي غُلِبَ فِيهَا عَلَى عَقْلِهِ فَلَا طَلَاقَ عَلَيْهِ ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ {صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَى يَبْلُغَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَنْتَبِهَ  . وَلِأَنَّهُمْ بِزَوَالِ الْعَقْلِ أَسْوَأُ حَالًا مِنَ الْمُكْرَهِ الْعَاقِلِ ، فَكَانَ مَا دَلَّ عَلَى ارْتِفَاعِ طَلَاقِ الْمُكْرَهِ فَهُوَ عَلَى ارْتِفَاعِ طَلَاقِ هَؤُلَاءِ أَدَلُّ . فَلَوْ أَفَاقَ الْمَغْلُوبُ عَلَى عَقْلِهِ بِمَا ذَكَرْنَا بَعْدَ أَنْ تَلَفَّظَ بِالطَّلَاقِ لَمْ يَلْزَمْهُ بَعْدَ الْإِفَاقَةِ طَلَاقٌ

Bagian yang ke-dua adalah thalaknya orang yang mabuk. Orang yang tidak dapat menguasai akalnya karena gila, bingung, pingsan, tipu daya atau tidur maka apabila terucap dari mereka kata thalak maka thalaknya tidak jatuh. Sebagaimana sabda Nabi saw. Qolam (tulisan amal manusia dilauh mahfidz) itu diangkat (tidak menvatat perbuatan) tiga orang, yaitu; anak kecil dampai ia dewasa, orang gila sampai ia sembuh, orang tidur damapi ia bangun. Selain itu orang yang tidak berakal itu lebih buruk prihalnya daripada orang yang dipaksa (thalak) yang berakal. Sehingga dalil yang tidak menerima thalaknya orang yang dipaksa (menthalak) lebih bisa dijadikan dalil tidak diterima thalaknya orang-orang diatas. Kemudian apabila akalnya telah normal maka ia tidak wajib menthalak (istrinya).

9.  ISTRI KAWIN LAGI KARENA DITINGGAL MERANTAU SUAMI
      Problematika dalam menjalin rumah tangga kebanyakan berawal dari masalah ekonomi. Hal ini akan menyeret kepada hal-hal lain yang tidak diinginkan dalam rumah tangga. Bahkan tidak jarang kita temui wanita yang ditinggal suaminya merantau keluar negeri demi memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga.

Yang lebih tragis adalah mereka yang ditinggal suami beberapa tahun hingga tidak jelas kabarnya. Apakah ia masih hidup atau tidak. Bagi istri yang sudah tidak betah ditinggal suaminya terlalu lama akan menempuh jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya. Bahkan ada yang melangsungkan pernikahan lagi dengan lelaki lain.

      Mengenai hal ini fiqh formal memberikan beberapa aturan. Bagi istri yang ditinggal suaminya dan tidak jelas kabarnya, menurut qoul jadid si istri tidak diperbolehkan menikah lagi. Menurut  qoul qodim (Pendapatnya Imam Syafi'I di Mesir) si istri boleh menikah dengan lelaki lain menanti kabar suaminya selama empat tahun, kemudian ditambah masa Iddah wafat yaitu empat bulan lebih sepuluh hari atau sekitar 130 hari. Dengan demikian bisa dipastikan bahwa rahim si istri sudah terbebas dari ikatan suami (sudah tidak ada peluang nantinya anak yang ia kandung adalah anak suaminya yang pertama)

      Sedangkan menurut qoul jadid (pendapat Imam Syafi'I di Baghdad) istri tidak boleh fasakh. Sebab dalam hal pembagian warisan, suami yang seperti ini juga tidak boleh dibagi harta peninggalannya (karena dianggap sudah meninggal). Hal ini juga berlaku pada istri yang menginginkan menikah lagi (ia tidak boleh kawin kecuali ada kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia). Memang dalam hal ini antara shohabat Umar dan Shohabat Ali ra. berbeda pendapat. Menurut shohabat Ali ra. pihak istri harus menanti sampai ada kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia.

1.     (المجموع - (ج 18 / ص 155)
قال المصنف رحمه الله تعالى (فصل) إذا فقدت المرأة زوجها وانقطع عنها خبره ففيه قولان (أحدهما) وهو قوله في القديم إن لها أن تنفسخ النكاح ثم تتزوج، لما روى عمرو بن دينار عن يحيى بن جعدة " أن رجلا استهوته الجن فغاب عن أمرأته، فأتت عمر بن الخطاب رضى الله عنه فأمرها أن تمكث أربع سنين، ثم أمرها أن تعتد ثم تتزوج " ولانه إذا جاز الفسخ لتعذر الوطئ بالتعنين وتعذر النفقة بالاعسار، فلان يجوز ههنا - وقد تعذر الجميع - أولى (والثانى) وهو قوله في الجديد وهو الصحيح أنه ليس لها الفسخ، لانه إذا لم يجز الحكم بموته في قسمة ماله لم يجز الحكم بموته في نكاح زوجته، وقول عمر رضى الله عنه يعارضه قول علي عليه السلام " تصبر حتى يعلم موته " ويخالف فرقة التعنين والاعسار بالنفقة، لان هناك ثبت سبب الفرقة بالتعنين، وههنا لم يثبت سبب الفرقة وهو الموت فإن قلنا بقوله القديم قعدت أربع سنين ثم تعتد عدة الوفاة ثم تتزوج، لما رويناه عن عمر رضى الله عنه، ولان بمضي أربع سنين يتحقق براءة رحمها ثم تعتد: لان الظاهر أنه مات فوجب عليها عدة الوفاة قال أبو إسحق يعتبر ابتداء المدة حين أمرها الحاكم بالتربص. ومن أصحابنا من قال يعتبر من حين انقطع خبره

      Abu Ishaq Assiyrozy berkata: bila ada istri yang ditinggal suaminya dan terputus kabarnya, dalam masalah ini ada dua opsi. Opsi pertama, yaitu versi qoul qodim si istri boleh meminta fasakh kepada hakim dan kemudian baru menikah. Pendapat ini sesuai riwayat Amr bin dinar  "bahwasanya ada seorang lali-laki yang dibingungkan oleh jin sampai pada akhirnya hilang dan meninggalkan istrinya kemudian shohabat Umar bin khotthob memerintahkan kepada wanita tersebut untuk menantiya selama empat tahun ditambah sampai ia iddah kemudian baru ia boleh kawin lagi". Pembolehan fasakh ini selain karena ada riwayat Amr bin dinar juga didukung dengan Qiyas aulawi (kenapa istri tidak boleh fasakh? Orang yang suaminya impotent atau tidak bisa memberikan nafkah saja boleh fasakh, apalagi kepergian suami yang tidak datang kabar darinya, maka hal yang demikian justru lebih diperbolehkan, karena kenyataannya istri tidak mendapatkan nafkah bathin dan nafkah lahir)

      Opsi kedua, yaitu qoul jadid dan ini pendapat yang shohih bahwa pihak istri tidak boleh fasakh. Kalau tidak boleh menganggapnya sudah meninggal kemudian warisannya dibagi maka tidak boleh juga menganggapnya mati kemudian ia boleh kawin lagi. Mengenai pendapat sayyidina Umar ra. yang tidak sejalan dengan pendapat sayyidina Ali ra. yang mengatakan "sabarlah sampai ketahuan kematiannya" masalah ini tidak sama dengan perceraian karena suami impotent atau sedang pailit tidak bisa memberi nafkah. Karena disana sudah jelas sebab perceraian yaitu impotensi dan pailit sedangkan disini belum ada kejelasan kmatiannya.

Kalau kita menganut qoul qodim maka istri harus menanti 4 (empat) tahun ditambah iddah wafat (130 hari) sebagimana riwayat Sayyidina Umar ra. demikian, karena masa empat tahun adalah masa baro'atul Al-rohim (bebas dari kehamilan suami pertama). Dan karena secara dhohir ia dianggap meninggal sehingga istri wajib melakukan iddah wafat. Abu ishaq berkata "permulaan hitungan empat tahun itu sejak hakim memerintahkan tarobbus (menanti), menurut sebagian ashab syafi'I dimulai sejak terputus kabarnya.


10.  KAWIN DENGAN ORANG YANG MENGIDAP HIV
Soal:
a.      Apakah boleh orang yang positif mengidap HIV melangsungkan pernikahan?
b.      Apakah boleh menggugurkan kandungan, bila yang mengidap HIV adalah si istri?
c.      Bagaimana cara merawat orang mati karena mengidap HIV?

Jawaban:
a.      Boleh dengan pijakan sbb;
-      Kafa'ah (persamaan status social pengantin) dalam perkawinan merupakan haq perempuan dan orang tua, sehingga yang berhak menentukan pernikahan adalah pihak pengantin berdua.
-      Kecenderungan dan hasrat orang itu berbeda-beda, sehingga tidak jadi soal apabila pihak perempuan rela dan mencintai lelaki pilihannya itu meskipun ia mengidap HIV.
-       
1.     المجموع - (ج 16 / ص 197)
فان خالف الاب وزوج ابنته الصغيرة ممن به أحد هذه العيوب فهل يصح النكاح على الطرق الثلاث إذا زوج المرأة من غير كف ء بغير رضاها أو من غير رضى  سائر الاولياء فإذا قلنا ان النكاح باطل فلا كلام.وان قلنا ان النكاح صحيح فهل يجب على الاب أن يختار فسخ النكاح أو يدعه حتى تبلغ فتختار.حكى القاضى أبو الطيب فيه قولان وحكاهما الشيخ أبو حامد وجهين.(أحدهما) يجب عليه ذلك لانه قد فرط فكان عليه أن يتلافى تفريطه كالوكيل إذا اشترى شيئا معيبا. (والثانى) لا يجب عليه وليس له ذلك.لان الشهوات والميول تختلف.وقد تختار المرأة التزوج ممن به هذه العيوب.

Apabila orang tua mempelai wanita tidak sependapat dengannya, kemudian menikahkan anak gadisnya (yang masih kecil) dengan lelaki yang mengidap penyakit-penyakit ini (Penyakit belang dan buduk), lalu apakah sah pernikahan ini? Kalau gadis ini dikawinkan dengan lelaki yang tidak kufu dan tidak diridhoinya atau tidak diridhoi oleh semua walinya, (kalau mengikuti pendapat) nikahnya tidak sah, maka sudah tidak ada pembahasan lebih lanjut. (kalau mengikuti pendapat) nikahnya sah, lantas apakah orang tua wajib memilih diantara memfasakh (merusak) nikah dan tidak, sampai anak gadisnya dewasa, kemudian menentukan pilihannya sendiri?

Menurut hikayah Imam Abu Toyyib dan Abu Hamid; ada dua pendapat, (1) wajib bagi orang tua menfasakh nikah, karena mingkin sekali ia berbuat semberono, sehingga wajib memperbaiki perbuatannya. (2) tidak wajib, karena hasrat(syahwat) dan kecenderungan orang itu berbeda-beda. Dan (memang) Kadang-kadang ada juga wanita yang suka memilih suami yang terkena penyakit seperti ini.

b.      Khilaf (ada perbedaan pendapat diantara ulama')

1.     حاشية الجمل - (ج 4/ ص 446)
( فَرْعٌ ) . اخْتَلَفُوا فِي التَّسَبُّبِ لِإِسْقَاطِ مَا لَمْ يَصِلْ لِحَدِّ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ وَهُوَ مِائَةٌ وَعِشْرُونَ يَوْمًا ، وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ وِفَاقًا لِابْنِ الْعِمَادِ وَغَيْرِهِ الْحُرْمَةُ وَلَا يُشْكِلُ عَلَيْهِ جَوَازُ الْعَزْلِ لِوُضُوحِ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا بِأَنَّ الْمَنِيَّ حَالَ نُزُولِهِ مَحْضُ جَمَادٍ لَمْ يَتَهَيَّأْ لِلْحَيَاةِ بِوَجْهٍ بِخِلَافِهِ بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِي الرَّحِمِ ، وَأَخْذِهِ فِي مَبَادِئِ التَّخَلُّقِ وَيُعْرَفُ ذَلِكَ بِالْأَمَارَاتِ وَفِي حَدِيثِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ يَكُونُ بَعْدَ اثْنَيْنِ ، وَأَرْبَعِينَ لَيْلَةً أَيْ ابْتِدَاؤُهُ كَمَا مَرَّ فِي الرَّجْعَةِ وَيَحْرُمُ اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ وَهُوَ ظَاهِرٌ ا هـ . وَقَوْلُ حَجّ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ إلَخْ لَكِنْ فِي شَرْحِ م ر فِي أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ خِلَافُهُ وَقَوْلُهُ : وَأَخْذِهِ فِي مَبَادِئِ التَّخَلُّقِ قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ قَبْلَ ذَلِكَ وَعُمُومُ كَلَامِهِ الْأَوَّلِ يُخَالِفُهُ وَقَوْلُهُ : وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا ، وَإِلَّا كُرِهَ . ا هـ ع ش عَلَيْهِ

(Cabang masalah); menggunakan cara-cara yang menyebabkan gugurnya kandungan yang belum mencapai usia ditiupnya ruh, yaitu 120 hari, menurut pendapat yang kuat wajahnya dan selaras pendapat Ibnu Imad dan ulama' lain hukumnya haram. Dan pendapat ini tidak bertentangan dengan diperbblehkannya Azl (mencopot kemaluan pada waktu bersenggama agar sperma tidak masuk), karena dalam Azl, sperma yang dikeluarkan masih dalam bentuk yang tidak mungkin menjadi makhluq hidup. Lain halnya sperma yang sudah berada dalam rahim dan mulai menjadi makhluq. Dan bisa diketahui (sebagaimana dalam haditsnya Imam Muslim) setelah 42 malam. Haram memakai bahan-bahan yang dapat memutus kehamilan dari pangkalnya (sebagimana keterangan dari banyak ulama') dan ini adalah pendapat yang dhohir.

Pendapat Ibnu Hajar (yang bergaris bawah) berbeda dengan pendapat Imam Romly. Tidak (pula) haram bila sebelum berbentuk makhluq. Sedangkan (obat-obatan) yang tidak memutus kehamilan dari pangkalnya atau hanya menunda kehamilan (itu) juga tidak haram. Bahkan kalau ada udzur seperti karena sibuk mendidik anak hukumnya tidak haram. Kalau ada tidak udzur hukumnya makruh.

c.      Wajib dirawat sebagaimana biasanya bila memungkinkan dan ada biayanya.

11. SAKSI KOLEKTIF SUATU PERNIKAHAN
Karena tidak mau susah mencari saksi, disuatu daerah dalam suatu akad nikah orang-orang yang hadir disana semua dijadikan saksi tanpa menunjuk personnya. Padahl telah kita ketahui bersama bahwa saksi yang mencukupi dalam pernikahan adalah dua orang laki-laki.

q Pertanyaan
a.      Apakah sah aqad nikah yang seperti itu?

q Jawaban
a.      Sah karena tidak disyaratkan dalam aqad nikah si saksi ditentukan secara pasti

1.     تحفة المحتاج، 7\227
ولا يصح النكاح إلا بحضور الشاهدين قصدا او اتفاقا بأن يسمع الإيجاب والقبول اى الواجب منهما المتفق عليه صحة العقد لا نحو ذكر المهر كما هو ظاهر

menurut pendapat yang disepakati oleh ulama’, aqad nikah itu sah bila dihadiri oleh dua orang saksi baik kedatangannya secara  kebetulan atau disengaja, yang penting mereka bisa mendengar aqad nikah (Ijab Qobulnya), adapun kesaksian dalam menyebut mahar maka  tidaklah menjadi syarat sahnya nikah.

u    الباجورى، 2\102
ولا يصح عقد النكاح أيضا إلا بحضور شاهدي عدل ( وقوله إلا بحضور شاهدي عدل) اى وان لم يكن بإحضار فلا يشترط إحضارهما بل حضورهما.

Nikah itu tidak sah kecuali disaksikan oleh dua orang laki-laki. Kehadiran saksi ini tidaklah karena suatu permintaan hadir, namun cukup dengan hadirnya dua orang itu

12. MENCERAIKAN ISTRI LEWAT SMS
Kecanggihan teknologi komunikasi rupa-rupanya membawa sejumlah pertanyaan, terlebih teknologi yang berkaitan dengan aktifitas beragama. Kasuistik yang kerap muncup ditengah-tengah gejolak rumah tangga adalah kasus perceraian yang hanya cukup menggunakan sms. Mungkin mereka menganggap cara inilah yang praktis, atau karena memang keberadaan suami diluar negeri.

u Jawaban
Tholaq melalaui sms itu bisa jatuh. Hal ini dianalogikan dengan seorang yang menalak istrinya dengan tulisan atau surat. Thalak yang dijatuhan melalui surat terjadi apabila orang yang menthalak mengucapkan tulisannya sebelum ia mengirimkannya kepada istrinya dan tanpa harus berniat, kecuali kalau isi tulisannya adalah bernuansa kinayah (kiyasan) maka harus disertai niat.

1.     اعانة الطالبين مع هامشه فتح المعين - (ج 4 / ص 20)
فرع لو كتب صريح طلاق أو كنايته ولم ينو إيقاع الطلاق فلغو ما لم يتلفظ حال الكتابة أو بعدها بصريح ما كتبه – الى ان قال-  وأفاد به أنه إذا تلفظ بالمكتوب الكنائي ولم ينو إيقاع الطلاق لا يقع وهو كذلك إذ الكناية محتاجة إلى النية مطلقا - سواء كتبت أولم تكتب - فتحصل أن التلفظ بالمكتوب من غير نية يقع به الطلاق إذا كان صريحا، فإن كان كناية فلا بد مع التلفظ به من النية

Cabang masalah: Apabila tertulis lafadz yang berisi ungkapan cerai secara shorih (baca; jelas) atau kinayah (baca; kiasan) sedang ia tidak berniat menceraikan istrinya dan juga tidak melafadzkannya (red; membacanya) maka tulisan semacam ini sia-sia belaka (tidak terjadi perceraian). Penjelasan ini memberi pengertian; jika yang ditulis adalah lafadz thalak kinayah kemudian ia tidak berniat menjatuhkan thalak maka tidak terjadi thalak. Karena Thalak kinayah itu membutuhkan niat secara mutlak, baik disampaikan lewat tulisan atau tidak. Bisa disimpulkan; bahwa mengucapkan lafadz thalak shorih yang ditulis tanpa berniat itu jatuh thalaknya. Kalau thalaknya kinayah maka harus disertai niat.

13. NIKAH VIA TELEPON
Apapun alasannya, aqad nikah yang dilakukan melalui telepon itu tidak sah. Karena dalam pernikahan ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang pertama yaitu; harus dihadiri oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya, kedua harus dihadiri calon suami (pengantin lali-laki, ketiga harus dihadiri dua orang yang menyaksikan berlangsungnya aqad nikah.

Empat syarat diatas (wali, suami, dua orang saksi) harus hadir dalam satu majlis. Sehingga apabila pernikahan dilangsungkan melalui telepon, sedangkan empat orang diatas tidak hadir dalam satu tempat maka aqad nikah yang dilaksanakan tidak mendapatkan legalitas dari agama. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh siti Aisyiyah ra. dan Ibnu Mas'ud ra.

1.     ( المجموع - ج 20 / ص 255)
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال، لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل

Bahwasanya Nabi bersabda; Tidak sah suatu pernikahans kecuali dihadiri oleh seorang wali dan dua orang saksi yang adil.

q Syarat-syarat dalam perikahan

u    (فرع) يشترط فى صحة النكاح حضوأر أربعة :ولي وزوج وشاهدي عدل (كفاية لأخيار ،2\51)
dalam nikah Disyaratkan hadirnya empat orang yaitu; wali (dari mempelai perempuan), Calon suami dan dua orang saksi yang adil.

q Syarat-syarat menjadi saksi

u    (هامش بجيرمي على الخطيب ، 3\396)
ومما تركه من شروط الشاهدين السمع والبصر والضبط ولو مع النسيان عن قرب ومعرفة لسان المتعاقدين , وكونه غير متعين للولاية كأب وأخ منفرد وكل وحضر مع الآخر , وينعقد النكاح بابني الزوجين وعدويهما ; لأنهما من أهل الشهادة وينعقد بهما النكاح في الجملة . . قوله : ( والضبط ) أي لألفاظ ولي الزوجة والزوج , فلا يكفي سماع ألفاظهما في ظلمة ; لأن الأصوات تشتبه وينبغي للشاهدين ضبط ساعة العقد لأجل لحوق الولد .

Termasuk syarat saksi dalam pernikahan adalah: 1). punya pendengaran dan pengelihatan yang baik, 2). tahu persis ucapan yang keluar dari lisan wali pengantin perempuan dan pengantin pria saat ijab qobul, 3). akurat dalam menyaksikan ucapan wali pengantin wanita dan penganti pria. Dengan demikian tidaklah sah pernikahan yang ijab qobulnya dilafadzkan ditempat yang gelap.

14. BAYI TABUNG
Suatu penemuan baru pada zaman modern saat ini adalah bayi tabung. Bayi tabung adalah bayi hasil proses pencampuran sperma dan ovum dengan bukan jalan bersenggama. Proses semacam ini bisa ditempuh dengan mencampur sperma dan ovum kemudian ditaruh dalam suatu tempat yang steril dan selanjutnya ditaruh dalam rahim seorang perempuan. Bisa juga dengan memasukkan sperma dalam rahim seorang perempuan yang sudah terdapat sel telur (ovum).

Dalam pandangan islam, mengeluarkan sperma tanpa melalui istrinya (dengan senggama atau onani melalui tangan istrinya) itu haram. Sperma yang keluar tanpa jalur yang benar disebut sperma Ghoiru Muhtarom. Sedangkan sperma yang dikeluarkan melalui jalur yang boleh (dengan bersenggama atau dengan tangan istrinya) disebut sperma Muhtarom.

Apabila Sperma Muhtarom dimasukkan kedalam rahim perempuan dan ternyata dari sperma tersebut terbukti membuahkan anak, maka nasab anak yang nantinya lahir adalah dari pemilik sperma. Sedangkan yang menjadi ibu adalah orang yang melahirkan, meskipun ovumnya berasal dari perempuan lain.

1.     (حاشية الباجورى على ابن قاسم الغوزى، 2\110)
(قوله الأم وان علت) وضابطها ان تقول كل أنثى ولدتك او ولدت من ولدك ذكرا او او أنثى كأم الأب فمن ولدتك هي أمك حقيقة ومت ولدت من ولدك هي أمك مجازا.

Yang dinamakan ibu adalah mereka yang melahirkan (pendekatan haqiqi) atau orang yang melahirkan ibu atau bapak (pendekatan majas).

2.     . (حاشية الجمل على المنهج، 4\442)
( قوله : منيه المحترم ) العبرة في الاحترام بحال خروجه فقط حتى إذا خرج منه مني بوجه محترم كما إذا علا على زوجته فأخذته أجنبية عالمة بأنه مني أجنبي واستدخلته فهو مني محترم تجب به العدة والولد منه حر نسيب ولو ساحقت امرأته التي نزل فيها ماؤه امرأة أجنبية فخرج ماؤه منها ونزل في الأجنبية فهو محترم , والولد لمنعقد منه ولده , ولو استنجى بحجر فخرج منه مني على الحجر فأخذته امرأة عمدا واستنجت به فدخل ما عليه فرجها فهو محترم . ا هـ م ر

yang menjadi barometer legalitas sperma (Sperma Muhtarom) itu dilihat cara mengeluarkannya dan dari mana ia keluar. Contoh sperma muhtarom adalah sperma yang keluar dari seorang yang baru berhubungan dengan istrinya kemudian sperma tadi diambil oleh wanita lain (bukan istrinya), ia (wanita lain) pun tahu kalau sperma ini bukan dari suaminya kemuadian ia masukkan sperma tadi kedalam rahimnya maka yang demikian ini adalah sperma muhtarom. Wajib bagi wanita (yang memasukkannya) menjalankan iddah baginya dan anak yang dilahirkan adalah anak lelaki yang mengeluarkan sperma, nasabnya pun kepada lelaki itu.

Bila ada seorang perempuan melakukan musahaqoh (lesbian) kepada wanita  lain, darinya keluar sperma hasil senggama dengan suaminya (dan akhirnya terjadi pembuahan) pada wanita lain. Sperma seperti ini juga disebut sperma muhtarom. Anak yang dihasilkan (oleh wanita lain sebab lesbian) adalah anak si suami.

Kalau saja seorang laki-laki bersuci dengan batu (Istinja') darinya keluar sperma (dan akhirnya menempel pada batu) kemudian batu tersebut dipakai oleh seorang wanita dan sperma tersebut akhirnya masuk kedalam vaginanya, maka sperma yang seperti ini juga tergolong sperma muhtarom.


15. ANTARA WALI HAKIM DAN WALI AQROB
Dalam perkawinan, Islam menggariskan suatu aturan bahwa orang yang berhak menikahkan adalah wali mempelai perempuan, sehingga tidak boleh seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri atau orang lain yang tidak punya hubungan kerabat. Wali yang dimaksud adalah; ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung (se-ayah dan se-ibu), saudara laki-laki se-ibu, paman (saudaranya ayah), anaknya paman (saudaranya ayah). Kemudian apabila orang-orang diatas tidak ada, maka wilayah annikah pindah kepada ahli ashobah binnafsih, yaitu; setiap orang laki-laki yang punya hubungan kerabat dan diantara mereka tidak dipisah orang perempuan, mereka adalah; anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki yang sekandung, saudara laki-laki yang se-ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki yang se-ayah, paman yang sekandung dengan ayah, paman yang se-ayah dengan bapak, anaknya paman yang sekandung, anaknya paman yang se-ayah dengan bapak.
Daftar  wali nikah diatas adalah urut-urutan orang yang berhak menikahkan anak perempuannya. Orang yang berada pada urutan yang paling atas disebut wali aqrob, sedangkan orang yang paling jauh dalam daftar urutan disebut wali ab'ad.


q Otoritas Wali Hakim

3.     الاقناع في حل ألفاظ أبي شجاع - (ج 2 / ص 155)
والأوجه إطلاق المتن لأن الحاكم يزوج للضرورة وقضاؤه نافذ أمام الإمام الأعظم فلا يقدح فسقه لأنه لا ينعزل به فيزوج بناته وبنات غيره بالولاية العامة تفخيما لشأنه فعليه إنما يزوج بناته إذا لم يكن لهن ولي غيره كبنات غيره
Menurut pendapat Awjah, otoritas hakim dalam mengawinkan perempuan itu bersifat dhorurot, kekuasaannya sebagai kepanjangan tangan dari Imam a'dhom (presiden), sehingga ia tidak cacat hukum hanya karena berbuat fasiq dan bisa dicopot kekuasaanya. Ia boleh mengawinkan anaknya sendiri atau anak orang lain, karena kekuasaanya itu bersifat umum, ia boleh mengawinkan anak orang lain apabila tidak ada wali dari kerabat yang bisa mengawinkannya.

4.     تحفة المحتاج في شرح المنهاج  - (ج 30 / ص 26)
( وَلَوْ غَابَ الْأَقْرَبُ إلَى مَرْحَلَتَيْنِ ) أَوْ أَكْثَرَ وَلَمْ يُحْكَمْ بِمَوْتِهِ وَلَا وَكَّلَ مَنْ يُزَوِّجُ مُوَلِّيَتَهُ إنْ خُطِبَتْ فِي غَيْبَتِهِ ( زَوَّجَ السُّلْطَانُ ) لَا الْأَبْعَدُ وَإِنْ طَالَتْ غَيْبَتُهُ وَجُهِلَ مَحَلُّهُ وَحَيَاتُهُ لِبَقَاءِ أَهْلِيَّةِ الْغَائِبِ وَالْأَصْلُ إبْقَاؤُهَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَأْذَنَ لِلْأَبْعَدِ أَوْ يَسْتَأْذِنَهُ لِيَخْرُجَ مِنْ الْخِلَافِ.

Apabila wali mempelai perempuan yang terdekat sedang pergi pada radius  dua marhalah (80 Km) atau lebih, sedang ia belum meninggal dunia atau tidak menyerahkan pernikahan puterinya yang telah dilamar kepada orang lain, maka hakim boleh menikahkanya. Sedangkan wali yang jauh (ab'ad) maka tidak diperbolehkan mengawinkannya, meskipun wali aqrob (yang terdekat) berada di tempat yang sangat jauh dan tidak diketahui tempat tinggalnya dan apakah ia masih hidup atau tidak. Demikian, karena yang berhak menikahkan adalah hakim (pihak KUA) dan hak bagi wali aqrob masih belum hilang. Namun demikian, yang lebih utama hendaklah hakim meminta izin (konfirmasi) kepada wali ab'ad sebagai solusi dari khilaf ulama' yang mewajibkan pensyaratan meminta izin.

16. NIKAH SIRRI
Sudah menjadi aturan pemerintah bahwa setiap orang yang menjalin pernikahan harus melalui KUA sebagai petugas pencatat akta nikah. Dalam hal ini pemerintah menilai pernikahan yang tidak melalui KUA sebagai pernikahan yang illegal atau bahkan dianggap tidak sah. Kebijakan ini semata mata demi kemaslahatan dimasa yang akan datang. Barang kali dikemudian hari ada salah satu dari suami istri melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti mengingkari hubungan yang telah dijalin atau mengaku-ngaku bahwa dia adalah istrinya yang sah atau bahkan bagi lelaki hidung belang akan seenaknya sendiri gonta ganti pasangan dengan mengaku masih bujangan.

1.     بغية المسترشدين ص: 202
(مسألة: ش): ادعى على امرأة مزوّجة بآخر أنها زوْجته فإن علمت زوجية الأوّل أوّلاً وادعت تطليقه فإن أقامت بينة وإلا حلف ونزعت من الثاني ولا شيء له عليها وإن لم تعلم زوجيته بل تزوّجت امرأة فادعى آخر أنه تزوّجها قبل الثاني فإن أقام بينة أو أقر له الزوجان بسبق عقده سلمت له كما لو أقرت المرأة فقط وادعت طلاقه فحلف أنه لم يطلق والحال أنه لم يصدر منها إقرار بنكاح الثاني ولا إذن فيه ولا تمكين وإلا فإقرارها لغو كما لو نكحت بإذن ثم ادعت رضاعاً محرماً فلا يلتفت إليها حينئذ اهـ.

(Masalah Sya') bila ada seorang lelaki mengaku bahwa ia juga suami seorang perempuan yang sudah kawin dengan orang lain. Kalau diketahui bahwa wanita ini adalah istri lelaki yang pertama, namun ia mengaku sudah diceraikan. Bila perempuan tersebut bisa mendatangkan saksi atau berani disumpah, maka  ia adalah istri lelaki yang kedua. Dan ia tidak wajib membayar mas kawin.
Bila perkawinannya dengan lelaki pertama tidak diketahui, hanya diketahui pernah kawin dengan lelaki yang kedua. Kemudian lelaki yang pertama mengaku bahwa ia pernah kawin sebelumnya dan ia punya saksi, keduanya pun mengakui, maka wanita ini diserahkan kepadanya.
Begitu juga bila pengakuan pernikahan hanya dari pihak perempuan, bahwa ia telah diceraikan. Pihak lelaki (harus) disumpah kalau ia belum menceraikannya, pada saat itu pihak perempuan juga tidak mengaku kalau ia kawin lagi atau tidak  memberikan izin menthalak atau tdak pernah memmerikan kesempatan bersetubauh, kalau demikian pengakuannya sia-sia belaka (tidak bisa diterima).

Disisi lain, fiqh islam hanya membatasi segala hal yang akan terjadi dengan hadirnya dua orang saksi tanpa mengharuskan pencatatan akta nikah. Nikah yang tanpa menghadirkan petugas KUA biasanya disebut nikah sirri. Namun dalam fiqh formal pengertian nikah sirri tidak sama dengan apa yang sudah berlaku dimasyarakat. Menurut fiqh mazhab syafi'I dan hanafi nikah sirri adalah bentuk pernikahan yang tidak dihadiri oleh orang yang berstatus sebagai saksi. Sedangkan menurut mazhab maliki nikah sirri adalah sebuah pernikahan yang dirahasiakan dari mempelai wanita, keluarga atau masyarakat berdasarkan permintaan suami kepada saksi.

1.      ( الفقه الإسلامى وأدلته الجزء السابع ص : 71 (دار الفكر)
نكاح السر: الى ان قال--- (وهو الذى يوصى فيه الزوج الشهود بكتمه عن امرأته أو عن جماعة و لو أهل منزل)

Nikah sirri adalah pernikahan dimana pihak lelaki berpesan kepada saksi agar pernikahannya tidak diketahui oleh mempelai wanita, masyarakat bahkan keluarganya sekalipun. (Wahba zuhailly Fiqh Islam 7/71)

Mengenai hukum nikah sirri yang sesuai istilah fiqh para ulama' sepakat hukumnya adalah batil.

2.     (بداية المجتهد، 2\13 )
 (الفصل الثانى فى الشهادة) واتقوا أبو حنيفة والشافعى ومالك على أن الشهادة من شرط النكاح واختلفوا هل هي شرط تمام يؤمر به عند الدخول او شرط صحة ي}مر به عند العقد واتفقوا على أن لا يجوز نكاح السر.

Pasal yang kedua tentang syahadah (persaksian). Imam Abu Hanifah, Syafi'I dan Maliki sepakat bahwa saksi adalah syarat pernikahan. Namun mereka berbeda pendapat, apakah saksi menjadi syarat penyempurna saat (suami istri) akan bersenggama?. Namun yang jelas mereka sepakat bahwa nikah sirri tidak diperbolehkan.

17. IKRAR NIKAH & TAJDID NIKAH
Keretakan rumah tangga seseorang akan berujung dipengadilan. Pengadilan adalah lembaga yang menjadi penengah diantara keduanya. Bila keduanya masih bisa didamaikan maka sebagai tugas pengadilan adalah mendamaikannya. Namun bila pernikahan mereka sudah tidak bisa dipertahankan maka akan ada beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh pengadilan.
Pengadilan juga menyelesaikan gugatan yang dilangsungkan oleh salah satu pasutri (pasangan suami istri) yang menuntut keabsahan pernikahannya. Kasus sperti ini biasanya terjadi karena pada saat aqad nikah mereka tidak menghadirkan petugas pencatat nikah (PPN). Akibatnya karena karena mereka tidak punya bukti surat nikah dikemudian hari salah satu dari mereka entah karena masalah apa, mengingkari tali pernikahan yang telah dilakukan beberapa tahun silam.
Pengadilan sebagai pihak yang harus bersikap bijaksana biasanya tidak langsung memenuhi permintaan salah satu mereka. Kalau mereka masih mungkin untuk kembali hidup berdampingan maka pengadilan akan memberikan solusi untuk keduanya asalkan mereka masih saling mencintai. Biasanya pengadilan mengadakan ikrar nikah atau Tajdid Annikah.
Mengenai tajidid Annikah terjadi perbedaan pendapat diantara ulama'. Menurut pendapat yang shohih tajdid Annikah tidak merusak aqad nikah yang pertama.

1.     (حاشية الجمل على المنهج ، 4\245)
قال الشيخ سليمان الجمل قال ابن المنير يستفاد من هذا الحديث ان اعادة لفظ العقد فى النكاح وغيره ليس فسخا للعقد الاول خلافا لمن زعم ذلك من الشافعية. قلت الصحيح عندهم انه لا يكون فسخا كما قاله الجمهور .

Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata: menurut Ibnu Al Munir; dari hasdits ini bisa diambil pengertian bahwa mengulangi lafadz aqad nikah atau yang lainnya bukan merupakan fasakh (merusak) aqad yang pertama, kecuali menurut sebagian ulama' syafi'iyyah. Menurutku pendapat yang shohih bagi mereka sebagaimana pendapat kebanyakan ulama' aqad itu tidak bisa merusak.

2.     (شرح الشهاب لابن حجر الجزء السابع ص 490)
ما حكم التجديد النكاح هل هو جائز ام لا ؟ نعم هو جائز ولا ينقص به عدد الطلاق لأن مجرد موافقة الزوج على صورة عقد ثان مثلا لا يكون اعترافا بانقضأ العصمة الاولى بل اولا كناية فيه وهو ظاهر لانه من مجرد تجديد طلب الزوج لتجمل او الاحتياط اهـ

Apa hukum Tajdid Annikah, Boleh atau tidak? Tajdid An nikah itu boleh, dan tidak akan mengurangi jumlah hitungan tholaq. Karena kesamaan ucapan yang dilakukan oleh suami dalam bentuk aqad yang kedua kalinya bukan pengakuan rusaknya aqad yang kedua, bukan juga kata qiyasan. Dan yang dhohir memang seperti ini. Karena tujuan Tajdid An Nikah adalah hanya sebagai Tajammul (memperbaiki ucapan)atau dalam rangka berhati-hati. 





18. ANAK HASIL PERNIKAHAN BEDA AGAMA?
       Ada suatu  perkawinan yang terjadi antara suami muslim dengan istri yang asalnya non muslimah. Beberapa tahun kemudian mereka dikaruniai seorang putra. Karena ada cekcok diantara mereka, maka terjadilah furqoh (cerai), kemudian sang istri kembali lagi ke agama semula dan bersikeras untuk memboyong anaknya yang masih balita tersebut. Namun si suami mempertahankannya, hingga masalah ini sampai ke pengadilan.

Pertanyaan :
a.      Dengan kejadian  diatas, siapakah sebenarnya yang berhak   mengasuh/merawat anak tersebut menurut pandangan Islam ?
b.      b. Seandainya pengadilan   memenangkan pihak istri,  apakah yang harus di tempuh oleh sang suami ?.
c.      Wajibkah bagi orang lain yang di mintai pertolongan oleh suami, untuk menolongnya ? (karena suami khawatir anaknya ikut agama ibunya).

Jawaban a :
Yang berhak merawat/mengasuh anak tersebut adalah Ummahatul Um (Ibu/nenek-neneknya istri) apabila memenuhi syarat dan tidak menolak. Jika tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat Hadlonah  namun ia menolak, maka yang berhak adalah ayah anak tersebut (suami), termasuk syarat keluarga yang mengasuh harus beragama Islam.

1.     (الشرقاوي لشيخ الإسلام زكريا الأنصارى)
تقدم فيها الأم وان علت إذا كانت أهلا لها على الأب وان علا لوفور شفقتها إلى ان يميز الولد .{قوله إذا كانت أهلا لها} أي بأن اجتمع فيها شروط الحضانة وهي تسعة البلوغ والعقل والحرية الكاملة والعدالة والإقامة – إلى ان قال – والإسلام فى مسلم . اهـ

Yang berhak mengasuh anak adalah ibu sampai ke-atas (nenek, neneknya ibu, neneknya nenek dst). Karena orang-orang inilah yang lebih bisa menyayangi anak. Selain itu ia harus memenuhi beberapa persayaratan hadlonah (mengasuh) yaitu; baligh, berakal, merdeka, adil, bisa menjaga, islam.

q Syarat Mengasuh Anak

2.     (الباجوري للشيخ ابرهيم الباجورى)
 والثالث الدين فلا حضانة لكافرة على مسلم . {قوله فلا حضانة لكافرة على مسلم} وإنما لم يكن للكافر حضانة على المسلم لأنه لا ولاية له عليه . اهـ

     Syarat mengasuh anak yang ke-tiga adalah beragama islam. Oleh karenanya bagai non islam tidak berhak mengasuh/merawat anak yang beragama islam. Demikian, karena orang kafir tidak mempunya otoritas menjadi wali.

Jawaban b :
Sikap yang harus ditempuh oleh suami adalah berusaha semaksimal mungkin menyelamatkan anaknya dari asuhan ibunya.

Jawaban c :
Wajib menolong dengan syarat nantinya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kedua belah pihak.

3.     (بغية المسترشدين للسيد عبد الرحمن بن محمد بن حسين بن عمر)
{مسئلة ج} ونحوه أي الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر قطب الدين فمن قام به من أي المسلمين وجب على غيره إعانته ونصرته ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذلك والتغافل عنه وإن علم أنه لا يفيد . اهـ

Sebagaimana Amar ma'ruf nahi munkar (hukumnya fardlu kifayah) adalah pemuka agama. Siapa saja diantara orang Islam yang telah menjalankannya (dengan baik) wajib bagi yang lain menolongnya, dan tidak diperbolehkan yang lain tinggal diam dan tidak menghiraukannya, meskipun ia tahu kalau hal itu tidak akan memberikan faedah sama sekali.

4.     (المحلى للعلامة الشيخ جلال الدين المحلى)
وشرط وجوب الأمر سلامة العاقبة ولو فى العرض وعدم جراءة الفاعل وارتكابه بأقوام ما انكر عليه فيه ونحو ذلك وللمحتسب الإنكار على فاعل المكروه وتارك المندوب من الشعائر الظاهرة . اهـ

Amar ma'ruf nahi munkar itu wajib manakala (dalam menjalankannya) terjamin keselamatanya, walau keselamatan harta sekalipun. Dan juga nantinya pelaku tidak malah menjadi-jadi dan melakukan perlawanan. Orang yang menjalankan amar ma'ruf nahi munkar hendaknya mengingkari orang yang berbuat kemakruhan atau meninggalkan kesunatan.



19. OPERASI KEPERAWANAN

Seorang dokter spesialis kulit Rumah Sakit DR. Soetomo Surabaya, Prof.DR. Djohan Sjah Marjueki SpBP mengaku mampu mengembalikan keperawanan seseorang yang telah hilang lewat jalan operasi. Salah satu Dokter yang pernah ikut andil mengoperasi kelamin Dorce ini mengatakan, tingkat keberhasilan dalam operasi tersebut sebesar 80,7 % dan sejauh ini belum ditemukan efek negatifnya.

Pertanyaan :
a.       Bagaimana hukum operasi “ keperawanan “ tersebut menurut perspektif Fiqh ?
b.       Berubahkah status wanita yang telah menjalani operasi keperawanan dan dipositifkan berhasil ?

Jawaban :
Menurut satu pendapat hukumnya haram, karena :
1. Tadlis (menyembunyikan aib dalam kaitan pernikahan)
2. Belum cukup alasan untuk tindakan jirohah (operasi)
3. tidak cukup alasan untuk membuka aurot meskipun dokternya perempuan

1.     أحكام الجراحة الطبية ص : 428-429
مسئلة : هل يجوز رتق غشاء البكارة - الى ان قال-  القول الاول : لا يجوز رتق غشاء البكارة مطلقا ( الشيخ عز الدين الخطيب التميمي ) القول الثاني : التفصيل :   ألاول : اذا كان سبب التمزق حادثة او فعلا لا يعتبر في الشرع معصية وليس وضعا في عقد النكاح ينظر :  فان غلب على الظن ان الفتاة ستلاقى عنتاوظلما بسبب الاعرف والتقاليد كان اجراؤه واجبا .وان لم يغلب ذلك على ظن الطبيب كان اجراؤه مندوبا  الثاني  : اذا كان سبب التمزق وطئا في عقد نكاح كما في المطلقة او كان بسبب زنا اشتهر بين الناس فانه يحرم اجراؤه  الثالث : اذا كان سبب التمزق زنا لم يشتهر بين الناس كان الطيب مخيرا بين اجرائه وعدم اجرائه, واجراءه اولى . (الدكتور نعيم ياسين)
-الى ان قال-  دليل القول الاول : (لا يجوز مطلقا ) اولا : ان رتق غشاء البكارة قد يؤدي الى اختلاط الانساب فقد تحمل المرأة من الجماع السابق, ثم تتزوج بعد رتق غشاء بكارتها , وهذا يؤدي الى الحاق ذلك الحمل بالزوج واختلاط الحلال بالحرام  ثانيا : أن رتق غشاء البكارة فيه اطلاع على المنكر  ثالثا : ان رتق غشاء البكارة يسهل للفتيات ارتكاب حريمة الزنا لعلمهن بامكان رتق غشاء البكارة بعد الجماع  الى أن قال.... سادسا : ان مبدأ رتق غشاء البكارة مبدأ غير شرعي لانه نوع من الغش والغش محرم شرعا سابعا : ان رتق غشاء البكارة يفتح ابواب الكذب للفتيات واهليهن لاخفاء حقيقة السبب , والكذب محرم شرعا ثامنا : ان رتق غشاء البكارة يفتح الباب للأطباء , ان يلجئوا الى اجراء عمليات الاجهاض , واسقاط الاجنة بحجة الستر

Masalah: apakah boleh menutupi (operasi) selaput keperawanan? Menurut pendapat pertama, yaitu pendapat Syaikh Izzuddin alkhotib attamimy; tidak boleh secara mutlak. Menurut pendapat yang ke-dua; ditafsil, (1) kalau hilangnya keperawan adalah karena hal yang baru atau karena aktifitas yang bukan maksiat, dan juga bukan karena pernikahan maka apabila ada dugaan kuat bahwa perempuan (yang hilang keperawanannya) akan merasa susah terus menerus (depresi) dan didholimi karena banyak yang mengetahui (kalau sudah tidak perawan) maka wajib mengoperasinya. Namun kalau indikasi diatas tidak kuat (menurut) pengamatan dokter maka hokum mengoperasi hanya sekedar sunnah. (2) Apabila hilangya keperawanan adalah karena hubungan kelamin yang sah (melalui nikah) sama halnya dengan wanita yang dithalak atau karena berzina yang sudah terkenal dikalangan masyarakat, maka hukum operasi keperawanan haram. Pendapat yang ke-tiga; Apabila hilangya keperawanan karena zina yang tidak diketahui oleh masyarakat luas maka dokter boleh memilih mengoperasi atau tidak, namun mengoperasinya lebih utama.
Argument pendapat yang mengharamkan; (1) sewaktu ia kawin (lagi) paska operasi akan ada percampuran nasab pada saat ia hamil karena hubungan intimnya dengan suami pertama. (2) operasi keperawanan adalah apresiasi kemunkaran (hilangnya keperawanan). (3) operasi keperawan memudahkan peluang para remaja untuk berzina, karena ia tahu kalau keperawanan bisa dipulihkan. (6) operasi keperawan merupakan prilaku illegal dimata syar'I dan bagian dari penipuan. (7) Operasi keperawan membuka cela para remaja dan keluarganya untuk berdusta hakikat factor penyebab (karena hakikatnya Alloh swt. yang menjadikan keperawanan, bukan operasi). (8) operasi keperawan memberi peluang kepada dokter menggugurkan kandungan dengan bukti  ia masih perawan.

q Syarat berobat kepada dokter lawan jenis

2.     العزيز على شرح الوجيز الجزء السابع ص : 482
ومنها: انه يجوز النظر والمس للفصد والحجامة والمعالجة لعلة وليكن ذلك بحضور المحرم ويشترط فى جواز نظر الرجل الى المرأة أ لا يكون هناك امرأة تعالج وفى جواز نظر المرأة الى الرجل ألا يكون هناك رجل يعالجه

Tidak diperbolehkan melihat atau menyentuh (lawan jenis yang bukan mahromnya) pada waktu berbekam atau berobat. Maka hendaklah dalam mengerjakannya disertai dengan mahromnya (famili). Dokter laki-laki diperbolehkan melihat pasien wanita manakala tidak ada dokter wanita sama sekali. Dokter wanita juga boleh melihat pasien laki-laki manakala sudah tidak ada dokter laki-laki yang bisa mengobati.

1.       Tidak berubah.
3.     الباجورى ج : 2  ص : 109
( والنساء على ضربين ثيبات وابكار ) والثيب من زالت بكارتها بوطء حلال او حرام والبكر عكسها الى ان قال (قوله والثيب) اى وان عادت بكارتها  اهـ

Jenis wanita itu ada dua; janda dan perawan. Yang dimaksud janda ialah: wanita yang sudah tidak perawan lagi karena berhubungan intim dengan orang yang halal (suami) atau tidak (orang lain). Sedangkan perawan adalah seabliknya.  Janda yang dimaksud disini mencakup janda yang keperaanannya kembali lagi.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا