5. MENCAMPUR AIR SUSU IBU (ASI)
Demi menjaga kesehatan bayi serta menjaga
kondisi ibu, pihak rumah sakit menyarankan agar perawatan bayi diserahkan pihak
rumah sakit yang bersangkutan, demi kesehatan bayi. Pihak rumah sakit (atas
rekomendasi dokter) juga mengharuskan ibu memeras air susunya yang kemudian
diserahkan Rumah sakit untuk diberikan kepada bayi. Karena begitu banyaknya
bayi-bayi yang dititipkan tentu saja banyak ASI yang dikumpulkan. Agar pemberian
ASI pada bayi menjadi mudah, pihak rumah sakit mencampur semua ASI yang
diterima dalam satu bejana.
q Pertanyaan
a.
Bolehkah
mencampur ASI seperti di atas?
b.
Apakah
semua bayi berstatus saudara rodlo' dengan meminum ASI campuran?
q Jawaban
a.
Tafsil
dan khilaf :
-
Kalau
tidak ada izin mencampur dari ibu-ibu pemilik ASI, maka tidak boleh karena
menyalahi izin, yaitu memberikan masing-masing ASI kepada bayinya sendiri.
-
Kalau
ada izin dari semua ibu pemilik ASI dan bisa terdeteksi / teridentifikasi maka
boleh.
-
Bila
ada izin namun tidak teridentifikasi, maka terjadi khilaf seperti dalam بنك لبن (bank
ASI), yaitu :
1.
Menurut
sebagian ulama berpendapat tidak boleh, karena akan menyebabkan terjadinya
percampuran dan ketidak jelasan nasab
2.
Menurut
sebagian ulama yang lain berpendapat boleh, karena ketidak
teridentifikasikannya pemilik ASI tidak bisa menjadikan saudara rodlo' sehingga
kerancuan nasab tidak terjadi.
1.
فتاوى الأزهر الجزء التاسع ص
: 431
لمفتى عطية صقر الرضاع باللبن
المجفف وبنك اللبن لمفتى عطية صقر. مايو 1997 المبادى القرآن والسنة.السؤال : هل لبن
الأمهات إذا يحرم به ما يحرم بالرضاع من اللبن السائل ؟ الجواب : ثبت التحريم بالرضاع
فى القرآن والسنة, إذا كان فى مدة الحولين, مع الإختلاف بين الفقهاء فى عدد الرضاع
التى تثبت بها التحريم واللبن إذا كان سائلا وأخذ من امرأة معلومة ورضعه طفل معلوم
ثبت به التحريم, أما إذا جهلت المرضع أو جهل الرضيع فلا يثبت التحريم, وكذلك الشك لا
يؤثر فى ذلك, لأن الأصل عدمه, وعليه إذا خلط لبن من نساء متعددات غير متعينات, ورضع
منه طفل هل يثبت به التحريم أولا ؟ لقد أنشئ فى بعد البلاد ما يسمى ببنك اللبن كما
أنشئ بنك الدم, وكان العلماء فى حكمه فريقين. الفرق الأول أخذ بالإختياط والورع وقال
: لا يجوز إرضاع الطفل منه, لأنه قد يترتب عليه أن يزوج الولد من أخته أو من صاحبة
اللبن وهو لا يدرى, والفريق الثانى : لم يجد سببا للمنع والحكم بالحرمة, لأنها تثبت
إلا إذا عرفت الأم التى كان منها اللبن على اليقين, وعند الجهل لا تثبت بالحرمة وإن
كان من الورع الإبتعاد عنه. اهـ
6.
WALI HAKIM & UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN
Pada ketentuan peraturan
Menteri agama RI no 2 th 1987 bab III pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa wali
hakim bagi mereka yang tidak memiliki wali nasab adalah kepala KUA. Kemudian
pada tahun 2004 turun keputusan Menteri
agama no 477 pasal19 ayat 7 yang menyatakan bahwa wali hakim tidak hanya kepala
KUA bahkan setiap penghulu adalah wali hakim (biasanya di tiap KUA Terdapat 2
sampai 3 penghulu ).Pada tanggal 12 Desember 2005 keluar lagi peraturan Menteri
agama no 30 tahun 2005 bab III pasal 3 ayat
yang menyebutkan yang berhak menjadi wali hakim adalah kepala KUA. Dari
sini terjadi kerancauan sementara antara mana yang harus diikuti KMA atau PMA
mengingat ada pemahaman antara KMA dan PMA tidak sejajar dimata hukum.
q Pertanyaan
a.
Menurut
tinjauan syara’ siapakah wali hakim sebenarnya ?
b.
Bagaimana pernikahan dengan wali hakim yang sudah
terlaksana dengan berdasarkan salah satu KMA dan PMA, jika dinyatakan tidak
berlaku ?
q Jawaban
a.
Imam
dan orang-orang yang yang diberi tugas akan hal tersebut.
1.
شرح البهجة الوردية - (ج 14
/ ص 243)
( قوله
: ثم السلطنة ) قال م ر المراد بالسلطان هنا وفيما يأتي من شملها ولايته عاما كان أو
خاصا كالقاضي والمتولي لعقود الأنكحة .ا هـ . والمراد بالمتولي لعقود الأنكحة من نصبه
بدله في ولاية العقود لا من نصبه لإجراء العقد بين الزوج والولي كما هم الآن
2.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 29 / ص 481)
( فإن فقد المعتق وعصبته زوج السلطان
) ، وهو هنا وفيما مر ويأتي من شملها ولايته عاما كان ، أو خاصا كالقاضي والمتولي لعقود
الأنكحة ، أو هذا النكاح بخصوصه من هي حالة العقد بمحل ولايته ولو مجتازة به ، او كان
إذنها له ، وهي خارجه كما يأتي لا خارجة عنه بل لا يجوز له أن يكتب بتزويجها ولا ينافيه
خلافا لشارح أنه يجوز للحاكم أن يكتب بما حكم به في غير محل ولايته ؛ لأن الولاية عليها
لا تتعلق بالخاطب فلم يؤثر حضوره بخلافه ثم فإن الحكم يتعلق بالمدعي فيكفي حضوره .
( قوله : كالقاضي والمتولي لعقود الأنكحة ) وتشمل ولاية القاضي بلادنا حينئذ وقراها
وما بينها من البساتين والمزارع والبادية وغيرها كما أفتى بذلك شيخنا الشهاب الرمل
b.
Untuk
pernikahan dengan menggunakan wali hakim (penghulu) yang terjadi sebelum
keluarnya KMA, hukumnya tetap sah. sedangkan pernikahan dengan menggunakan wali
hakim (penghulu) yang terjadi setelah munculnya KMA, maka hukumnya tidak sah.
3.
الأشباه والنظائر - (ج 1 / ص
185)
الكتاب الثاني في قواعد كلية يتخرج عليها ما لا ينحصر من الصور الجزئية القاعدة
الأولى الاجتهاد لا ينقض بالاجتهاد الى ان قال ... ومنها لو حكم الحاكم بشيء ثم تغير
اجتهاده لم ينقض الأول وإن كان الثاني أقوى ، غير أنه في واقعة جديدة لا يحكم إلا بالثاني
بخلاف ما لو تيقن الخطأ .
7. TINDAK KEKERASAN SUAMI
Siti
nurjazilah alias lisa karena kecemburuan suaminya, sampai-sampai ia tega
menyiram air keras ke wajah lisa, karena hal itu lisa tidak mau keluar rumah
selama tiga tahun, karena malu akan wajahnya yang tak layak pandang. Meski lisa
telah memaafkan perbuatan suaminya, pihak yang berwajib (polisi) tetap akan
menyeret suami lisa ke pengadilan
Pertanyaan
a.
Apakah
Lisa boleh menfasakh nikah atas penganiayaan suaminya?
b.
Apakah
pihak kepolisian boleh menghukum suami lisa, padahal dari si lisa sudah
memaafkan perbuatan suaminya?
q Jawaban
a.
Lisa
tidak boleh menfasakh. Namun lisa harus mengajukan ke pengadilan atas prilaku
suaminya. Namun menurut satu pendapat dari mazhab maliki, lisa boleh mengajukan
gugatan cerai apabila suaminya terus menerus berprilaku buruk
b.
Pihak
kepolisian boleh menghukum suami lisa sebagai bentuk ta'ziran agar tidak
terjadi hal yang serupa, baik oleh suami lisa atau yang lain.
q Prosedur pemecahan konflik
1.
أسنى المطالب - (ج 15 / ص 497)
( فَإِنْ اشْتَدَّ الشِّقَاقُ وَفَحُشَ وَجَبَ ) عَلَى
الْحَاكِمِ ( أَنْ يَبْعَثَ حَكَمًا لَهَا وَحَكَمًا لَهُ بِرِضَاهُمَا لِيُصْلِحَا
) بَيْنَهُمَا إنْ تَيَسَّرَ الْإِصْلَاحُ ( أَوْ يُفَرِّقَا ) بَيْنَهُمَا ( بِطَلْقَةٍ
) فَقَطْ ( إنْ عَسُرَ الْإِصْلَاحُ ) لِلْآيَةِ وَاعْتُبِرَ رِضَاهُمَا لِأَنَّ الْحَكَمَيْنِ
وَكِيلَانِ .
Apabila
konflik (cek-cok) suami-istri semakin parah dan meruncing maka hakim wajib
mengirim konsulat dari pihak suami dan pihak istri untuk mencapai kesepakatan
dan rekonsiliasi (perdamaian). Kalau tidak bisa didamaikan, maka hakim (seizin
mereka) boleh menjatuhkan thalak
satu kepadanya. Ridlo keduanya diperlukan karena status hakim hanya sebagai
wakil.
q Boleh Menfasakh (Menurut
Mazhab Maliki)
2.
شرح النيل وشفاء العليل. 7\287
قال العاصمى ويثبت الإضرار بالشهود او سماع شاع فى الوجود. وزعمت المالكية أنه
اذا ثبت الإضرار طلقت نفسها ان شاءت وقيل لا يصح بل يطلقها الحاكم بعد ان يزجره بكلام
او حبس او ضرب ولم يزدجر وقيل ترفعه للحاكم وتطلق نفسها.
Imam
Ashimi berkata; penganiayaan itu bisa ditetapkan (dihadapan hakim) kalau
terdapat saksi atau kabar yang sudah masyhur. Ulama' mazhab Maliki mengira,
kalau penganiayaan sudah ditetapkan (oleh hakim) maka pihak perempuan boleh
manthalak (tanpa melalui hakim). Menurut satu pendapat, ia tidak boleh
menthalak tanpa melalui hakim, setelah diperingatkan atau ditahan atau dipukul.
Menurut satu pendapat, ia boleh melaporkan kepada hakim kemudian menthalaknya
(tanpa melalui hakim lagi)
3.
تحفة المحتاج في شرح المنهاج - (ج 39 / ص 207)
( وَلَوْ عَفَا مُسْتَحَقُّ حَدٍّ فَلَا تَعْزِيرَ ) يَجُوزُ
( لِلْإِمَامِ فِي الْأَصَحِّ ) إذْ لَا نَظَرَ لَهُ فِيهِ ( أَوْ ) مُسْتَحَقُّ (
تَعْزِيرٍ فَلَهُ ) أَيْ الْإِمَامِ التَّعْزِيرُ ( فِي الْأَصَحِّ ) لِتَعَلُّقِهِ
بِنَظَرِهِ وَإِنْ كَانَ لَا يَسْتَوْفِيه إلَّا بَعْدَ طَلَبِ مُسْتَحَقِّهِ وَالْفَرْقُ
أَنَّهُ بِالْعَفْوِ يَسْقُطُ فَيَبْقَى حَقُّ الْإِصْلَاحِ لِيَنْكَفَّ عَنْ نَظِيرِ
ذَلِكَ وَقَبْلَ الطَّلَبِ الْإِصْلَاحُ مُنْتَظَرٌ فَلَوْ أُقِيمَ لَفَاتَ عَلَى الْمُسْتَحِقِّ
حَقُّ الطَّلَبِ وَحُصُولُ التَّشَفِّي ، وَرُبَّمَا يُفْهِمُ الْمَتْنُ أَنَّهُ لَوْ
طَلَبَ لَا يَلْزَمُ الْإِمَامَ إجَابَتُهُ وَلَهُ الْعَفْوُ وَهُوَ أَحَدُ وَجْهَيْنِ
رَجَّحَهُ ابْنُ الْمُقْرِي لَكِنَّ الَّذِي رَجَّحَهُ الْحَاوِي الصَّغِيرُ وَمُخْتَصِرُوهُ
وَغَيْرُهُمْ أَنَّهُ لَيْسَ لَهُ الْعَفْوُ ، أَمَّا الْعَفْوُ فِيمَا يَتَعَلَّقُ
بِحَقِّ اللَّهِ تَعَالَى فَيَجُوزُ لَهُ إنْ رَآهُ مَصْلَحَةً وَاَللَّهُ أَعْلَمُ
.
8. Perceraian Karena
Diguna-guna
Soal:
Bagaimana hukum thalaknya
orang yang diguna-guna, seperti karena dipelet atau dihipnotis?
Jawab:
Thalaknya orang yang
diguna-guna,baiak dengan cara dipelet atau dengan hipnotis itu tidak jatuh
1.
الحاوى الكبير ـ الماوردى
- (ج 10 / ص 568)
وَالثَّانِي : طَلَاقُ السَّكْرَانِ
، فَأَمَّا الْمَغْلُوبُ عَلَى عَقْلِهِ بِجُنُونٍ أَوْ عَتَهٍ أَوْ إِغْمَاءٍ أَوْ
غِشٍّ أَوْ نَوْمٍ ، فَإِذَا تَلَفَّظَ بِالطَّلَاقِ فِي حَالِهِ هَذِهِ الَّتِي غُلِبَ
فِيهَا عَلَى عَقْلِهِ فَلَا طَلَاقَ عَلَيْهِ ، لِقَوْلِ النَّبِيِّ {صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ} : رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَى يَبْلُغَ
وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَفِيقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَنْتَبِهَ . وَلِأَنَّهُمْ بِزَوَالِ الْعَقْلِ أَسْوَأُ حَالًا
مِنَ الْمُكْرَهِ الْعَاقِلِ ، فَكَانَ مَا دَلَّ عَلَى ارْتِفَاعِ طَلَاقِ الْمُكْرَهِ
فَهُوَ عَلَى ارْتِفَاعِ طَلَاقِ هَؤُلَاءِ أَدَلُّ . فَلَوْ أَفَاقَ الْمَغْلُوبُ
عَلَى عَقْلِهِ بِمَا ذَكَرْنَا بَعْدَ أَنْ تَلَفَّظَ بِالطَّلَاقِ لَمْ يَلْزَمْهُ
بَعْدَ الْإِفَاقَةِ طَلَاقٌ
Bagian
yang ke-dua adalah thalaknya orang yang mabuk. Orang yang tidak dapat menguasai
akalnya karena gila, bingung, pingsan, tipu daya atau tidur maka apabila
terucap dari mereka kata thalak
maka thalaknya tidak jatuh. Sebagaimana sabda Nabi saw. Qolam (tulisan amal
manusia dilauh mahfidz) itu diangkat (tidak menvatat perbuatan) tiga orang,
yaitu; anak kecil dampai ia dewasa, orang gila sampai ia sembuh, orang tidur
damapi ia bangun. Selain itu orang yang tidak berakal itu lebih buruk prihalnya
daripada orang yang dipaksa (thalak)
yang berakal. Sehingga dalil yang tidak menerima thalaknya orang yang dipaksa
(menthalak) lebih bisa dijadikan dalil tidak diterima thalaknya orang-orang
diatas. Kemudian apabila akalnya telah normal maka ia tidak wajib menthalak (istrinya).
9. ISTRI KAWIN LAGI KARENA DITINGGAL MERANTAU
SUAMI
Problematika dalam menjalin rumah tangga kebanyakan berawal
dari masalah ekonomi. Hal ini akan menyeret kepada hal-hal lain yang tidak
diinginkan dalam rumah tangga. Bahkan tidak jarang kita temui wanita yang
ditinggal suaminya merantau keluar negeri demi memenuhi kebutuhan ekonomi rumah
tangga.
Yang
lebih tragis adalah mereka yang ditinggal suami beberapa tahun hingga tidak
jelas kabarnya. Apakah ia masih hidup atau tidak. Bagi istri yang sudah tidak
betah ditinggal suaminya terlalu lama akan menempuh jalan pintas untuk memenuhi
kebutuhannya. Bahkan ada yang melangsungkan pernikahan lagi dengan lelaki lain.
Mengenai hal ini fiqh formal memberikan beberapa aturan. Bagi
istri yang ditinggal suaminya dan tidak jelas kabarnya, menurut qoul jadid si
istri tidak diperbolehkan menikah lagi. Menurut
qoul qodim (Pendapatnya Imam Syafi'I di Mesir) si istri boleh menikah
dengan lelaki lain menanti kabar suaminya selama empat tahun, kemudian ditambah
masa Iddah wafat yaitu empat bulan lebih sepuluh hari atau sekitar 130 hari.
Dengan demikian bisa dipastikan bahwa rahim si istri sudah terbebas dari ikatan
suami (sudah tidak ada peluang nantinya anak yang ia kandung adalah anak
suaminya yang pertama)
Sedangkan menurut qoul jadid (pendapat Imam Syafi'I di Baghdad)
istri tidak boleh fasakh. Sebab dalam hal pembagian warisan, suami yang seperti
ini juga tidak boleh dibagi harta peninggalannya (karena dianggap sudah
meninggal). Hal ini juga berlaku pada istri yang menginginkan menikah lagi (ia
tidak boleh kawin kecuali ada kabar bahwa suaminya telah meninggal dunia).
Memang dalam hal ini antara shohabat Umar dan Shohabat Ali ra. berbeda pendapat.
Menurut shohabat Ali ra. pihak istri harus menanti sampai ada kabar bahwa
suaminya telah meninggal dunia.
1.
(المجموع
- (ج 18 / ص 155)
قال المصنف رحمه الله تعالى (فصل) إذا فقدت المرأة زوجها وانقطع عنها خبره ففيه
قولان (أحدهما) وهو قوله في القديم إن لها أن تنفسخ النكاح ثم تتزوج، لما روى عمرو
بن دينار عن يحيى بن جعدة " أن رجلا استهوته الجن فغاب عن أمرأته، فأتت عمر بن
الخطاب رضى الله عنه فأمرها أن تمكث أربع سنين، ثم أمرها أن تعتد ثم تتزوج " ولانه
إذا جاز الفسخ لتعذر الوطئ بالتعنين وتعذر النفقة بالاعسار، فلان يجوز ههنا - وقد تعذر
الجميع - أولى (والثانى) وهو قوله في الجديد وهو الصحيح أنه ليس لها الفسخ، لانه إذا
لم يجز الحكم بموته في قسمة ماله لم يجز الحكم بموته في نكاح زوجته، وقول عمر رضى الله
عنه يعارضه قول علي عليه السلام " تصبر حتى يعلم موته " ويخالف فرقة التعنين
والاعسار بالنفقة، لان هناك ثبت سبب الفرقة بالتعنين، وههنا لم يثبت سبب الفرقة وهو
الموت فإن قلنا بقوله القديم قعدت أربع سنين ثم تعتد عدة الوفاة ثم تتزوج، لما رويناه
عن عمر رضى الله عنه، ولان بمضي أربع سنين يتحقق براءة رحمها ثم تعتد: لان الظاهر أنه
مات فوجب عليها عدة الوفاة قال أبو إسحق يعتبر ابتداء المدة حين أمرها الحاكم بالتربص.
ومن أصحابنا من قال يعتبر من حين انقطع خبره
Abu Ishaq Assiyrozy berkata: bila ada
istri yang ditinggal suaminya dan terputus kabarnya, dalam masalah ini ada dua
opsi. Opsi pertama, yaitu versi qoul qodim si istri boleh meminta fasakh kepada
hakim dan kemudian baru menikah. Pendapat ini sesuai riwayat Amr bin dinar "bahwasanya ada seorang lali-laki yang
dibingungkan oleh jin sampai pada akhirnya hilang dan meninggalkan istrinya
kemudian shohabat Umar bin khotthob memerintahkan kepada wanita tersebut untuk menantiya
selama empat tahun ditambah sampai ia iddah kemudian baru ia boleh kawin
lagi". Pembolehan fasakh ini selain karena ada riwayat Amr bin dinar juga
didukung dengan Qiyas aulawi (kenapa istri tidak boleh fasakh? Orang yang
suaminya impotent atau tidak bisa memberikan nafkah saja boleh fasakh, apalagi
kepergian suami yang tidak datang kabar darinya, maka hal yang demikian justru
lebih diperbolehkan, karena kenyataannya istri tidak mendapatkan nafkah bathin
dan nafkah lahir)
Opsi kedua, yaitu qoul jadid dan ini
pendapat yang shohih bahwa pihak istri tidak boleh fasakh. Kalau tidak boleh
menganggapnya sudah meninggal kemudian warisannya dibagi maka tidak boleh juga
menganggapnya mati kemudian ia boleh kawin lagi. Mengenai pendapat sayyidina
Umar ra. yang tidak sejalan dengan pendapat sayyidina Ali ra. yang mengatakan
"sabarlah sampai ketahuan kematiannya" masalah ini tidak sama dengan
perceraian karena suami impotent atau sedang pailit tidak bisa memberi nafkah.
Karena disana sudah jelas sebab perceraian yaitu impotensi dan pailit sedangkan
disini belum ada kejelasan kmatiannya.
Kalau
kita menganut qoul qodim maka istri harus menanti 4 (empat) tahun ditambah
iddah wafat (130 hari) sebagimana riwayat Sayyidina Umar ra. demikian, karena
masa empat tahun adalah masa baro'atul Al-rohim (bebas dari kehamilan suami
pertama). Dan karena secara dhohir ia dianggap meninggal sehingga istri wajib
melakukan iddah wafat. Abu ishaq berkata "permulaan hitungan empat tahun
itu sejak hakim memerintahkan tarobbus (menanti), menurut sebagian ashab
syafi'I dimulai sejak terputus kabarnya.
10. KAWIN
DENGAN ORANG YANG MENGIDAP HIV
Soal:
a.
Apakah
boleh orang yang positif mengidap HIV melangsungkan pernikahan?
b.
Apakah
boleh menggugurkan kandungan, bila yang mengidap HIV adalah si istri?
c.
Bagaimana
cara merawat orang mati karena mengidap HIV?
Jawaban:
a.
Boleh
dengan pijakan sbb;
-
Kafa'ah
(persamaan status social pengantin) dalam perkawinan merupakan haq perempuan
dan orang tua, sehingga yang berhak menentukan pernikahan adalah pihak
pengantin berdua.
-
Kecenderungan
dan hasrat orang itu berbeda-beda, sehingga tidak jadi soal apabila pihak
perempuan rela dan mencintai lelaki pilihannya itu meskipun ia mengidap HIV.
-
1. المجموع - (ج 16 / ص 197)
فان خالف الاب وزوج ابنته الصغيرة ممن به أحد هذه العيوب فهل يصح النكاح على
الطرق الثلاث إذا زوج المرأة من غير كف ء بغير رضاها أو من غير رضى سائر الاولياء فإذا قلنا ان النكاح باطل فلا كلام.وان
قلنا ان النكاح صحيح فهل يجب على الاب أن يختار فسخ النكاح أو يدعه حتى تبلغ فتختار.حكى
القاضى أبو الطيب فيه قولان وحكاهما الشيخ أبو حامد وجهين.(أحدهما) يجب عليه ذلك لانه
قد فرط فكان عليه أن يتلافى تفريطه كالوكيل إذا اشترى شيئا معيبا. (والثانى) لا يجب
عليه وليس له ذلك.لان الشهوات والميول تختلف.وقد تختار المرأة التزوج ممن به هذه العيوب.
Apabila
orang tua mempelai wanita tidak sependapat dengannya, kemudian menikahkan anak
gadisnya (yang masih kecil) dengan lelaki yang mengidap penyakit-penyakit ini
(Penyakit belang dan buduk), lalu apakah sah pernikahan ini? Kalau gadis ini
dikawinkan dengan lelaki yang tidak kufu dan tidak diridhoinya atau tidak
diridhoi oleh semua walinya, (kalau mengikuti pendapat) nikahnya tidak sah,
maka sudah tidak ada pembahasan lebih lanjut. (kalau mengikuti pendapat)
nikahnya sah, lantas apakah orang tua wajib memilih diantara memfasakh
(merusak) nikah dan tidak, sampai anak gadisnya dewasa, kemudian menentukan
pilihannya sendiri?
Menurut
hikayah Imam Abu Toyyib dan Abu Hamid; ada dua pendapat, (1) wajib bagi orang
tua menfasakh nikah, karena mingkin sekali ia berbuat semberono, sehingga wajib
memperbaiki perbuatannya. (2) tidak wajib, karena hasrat(syahwat) dan
kecenderungan orang itu berbeda-beda. Dan (memang) Kadang-kadang ada juga
wanita yang suka memilih suami yang terkena penyakit seperti ini.
b.
Khilaf
(ada perbedaan pendapat diantara ulama')
1. حاشية الجمل - (ج 4/ ص 446)
( فَرْعٌ ) . اخْتَلَفُوا فِي التَّسَبُّبِ لِإِسْقَاطِ
مَا لَمْ يَصِلْ لِحَدِّ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ وَهُوَ مِائَةٌ وَعِشْرُونَ يَوْمًا
، وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ وِفَاقًا لِابْنِ الْعِمَادِ وَغَيْرِهِ الْحُرْمَةُ وَلَا
يُشْكِلُ عَلَيْهِ جَوَازُ الْعَزْلِ لِوُضُوحِ الْفَرْقِ بَيْنَهُمَا بِأَنَّ الْمَنِيَّ
حَالَ نُزُولِهِ مَحْضُ جَمَادٍ لَمْ يَتَهَيَّأْ لِلْحَيَاةِ بِوَجْهٍ بِخِلَافِهِ
بَعْدَ اسْتِقْرَارِهِ فِي الرَّحِمِ ، وَأَخْذِهِ فِي مَبَادِئِ التَّخَلُّقِ وَيُعْرَفُ
ذَلِكَ بِالْأَمَارَاتِ وَفِي حَدِيثِ مُسْلِمٍ أَنَّهُ يَكُونُ بَعْدَ اثْنَيْنِ ،
وَأَرْبَعِينَ لَيْلَةً أَيْ ابْتِدَاؤُهُ كَمَا مَرَّ فِي الرَّجْعَةِ وَيَحْرُمُ
اسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ كَثِيرُونَ
وَهُوَ ظَاهِرٌ ا هـ . وَقَوْلُ حَجّ وَاَلَّذِي يَتَّجِهُ إلَخْ لَكِنْ فِي شَرْحِ
م ر فِي أُمَّهَاتِ الْأَوْلَادِ خِلَافُهُ وَقَوْلُهُ : وَأَخْذِهِ فِي مَبَادِئِ
التَّخَلُّقِ قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَا يَحْرُمُ قَبْلَ ذَلِكَ وَعُمُومُ كَلَامِهِ
الْأَوَّلِ يُخَالِفُهُ وَقَوْلُهُ : وَيَحْرُمُ مَا يَقْطَعُ الْحَبَلَ مِنْ أَصْلِهِ
أَمَّا مَا يُبْطِئُ الْحَبَلَ مُدَّةً وَلَا يَقْطَعُهُ مِنْ أَصْلِهِ فَلَا يَحْرُمُ
كَمَا هُوَ ظَاهِرٌ بَلْ إنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْبِيَةِ وَلَدٍ لَمْ يُكْرَهْ أَيْضًا
، وَإِلَّا كُرِهَ . ا هـ ع ش عَلَيْهِ
(Cabang masalah); menggunakan cara-cara yang menyebabkan
gugurnya kandungan yang belum mencapai usia ditiupnya ruh, yaitu 120 hari,
menurut pendapat yang kuat wajahnya dan selaras pendapat Ibnu Imad dan ulama'
lain hukumnya haram. Dan pendapat ini tidak bertentangan dengan
diperbblehkannya Azl (mencopot kemaluan pada waktu bersenggama agar sperma
tidak masuk), karena dalam Azl, sperma yang dikeluarkan masih dalam bentuk yang
tidak mungkin menjadi makhluq hidup. Lain halnya sperma yang sudah berada dalam
rahim dan mulai menjadi makhluq. Dan bisa diketahui (sebagaimana dalam
haditsnya Imam Muslim) setelah 42 malam. Haram memakai bahan-bahan yang dapat
memutus kehamilan dari pangkalnya (sebagimana keterangan dari banyak ulama')
dan ini adalah pendapat yang dhohir.
Pendapat
Ibnu Hajar (yang bergaris bawah) berbeda dengan pendapat Imam Romly. Tidak
(pula) haram bila sebelum berbentuk makhluq. Sedangkan (obat-obatan) yang tidak
memutus kehamilan dari pangkalnya atau hanya menunda kehamilan (itu) juga tidak
haram. Bahkan kalau ada udzur seperti karena sibuk mendidik anak hukumnya tidak
haram. Kalau ada tidak udzur hukumnya makruh.
c.
Wajib
dirawat sebagaimana biasanya bila memungkinkan dan ada biayanya.
11. SAKSI KOLEKTIF SUATU PERNIKAHAN
Karena tidak mau
susah mencari saksi, disuatu daerah dalam suatu akad nikah orang-orang yang
hadir disana semua dijadikan saksi tanpa menunjuk personnya. Padahl telah kita
ketahui bersama bahwa saksi yang mencukupi dalam pernikahan adalah dua orang
laki-laki.
q Pertanyaan
a.
Apakah
sah aqad nikah yang seperti itu?
q Jawaban
a.
Sah
karena tidak disyaratkan dalam aqad nikah si saksi ditentukan secara pasti
1. تحفة المحتاج، 7\227
ولا يصح النكاح إلا بحضور الشاهدين قصدا او اتفاقا بأن يسمع الإيجاب والقبول
اى الواجب منهما المتفق عليه صحة العقد لا نحو ذكر المهر كما هو ظاهر
menurut pendapat
yang disepakati oleh ulama’, aqad nikah itu sah bila dihadiri oleh dua orang
saksi baik kedatangannya secara
kebetulan atau disengaja, yang penting mereka bisa mendengar aqad nikah
(Ijab Qobulnya), adapun kesaksian dalam menyebut mahar maka tidaklah menjadi syarat sahnya nikah.
u
الباجورى، 2\102
ولا يصح عقد النكاح أيضا إلا بحضور شاهدي عدل ( وقوله إلا بحضور شاهدي عدل)
اى وان لم يكن بإحضار فلا يشترط إحضارهما بل حضورهما.
Nikah
itu tidak sah kecuali disaksikan oleh dua orang laki-laki. Kehadiran saksi ini
tidaklah karena suatu permintaan hadir, namun cukup dengan hadirnya dua orang
itu
12. MENCERAIKAN ISTRI LEWAT SMS
Kecanggihan
teknologi komunikasi rupa-rupanya membawa sejumlah pertanyaan, terlebih
teknologi yang berkaitan dengan aktifitas beragama. Kasuistik yang kerap muncup
ditengah-tengah gejolak rumah tangga adalah kasus perceraian yang hanya cukup
menggunakan sms. Mungkin mereka menganggap cara inilah yang praktis, atau
karena memang keberadaan suami diluar negeri.
u Jawaban
Tholaq melalaui sms itu
bisa jatuh. Hal ini dianalogikan dengan seorang yang menalak istrinya dengan
tulisan atau surat. Thalak
yang dijatuhan melalui surat terjadi apabila orang yang menthalak mengucapkan
tulisannya sebelum ia mengirimkannya kepada istrinya dan tanpa harus berniat,
kecuali kalau isi tulisannya adalah bernuansa kinayah (kiyasan) maka harus
disertai niat.
1.
اعانة الطالبين مع هامشه فتح
المعين - (ج 4 / ص 20)
فرع لو كتب صريح طلاق أو كنايته ولم ينو إيقاع الطلاق فلغو ما لم يتلفظ حال
الكتابة أو بعدها بصريح ما كتبه – الى ان قال-
وأفاد به أنه إذا تلفظ بالمكتوب الكنائي ولم ينو إيقاع الطلاق لا يقع وهو كذلك
إذ الكناية محتاجة إلى النية مطلقا - سواء كتبت أولم تكتب - فتحصل أن التلفظ بالمكتوب
من غير نية يقع به الطلاق إذا كان صريحا، فإن كان كناية فلا بد مع التلفظ به من النية
Cabang
masalah: Apabila tertulis lafadz yang berisi ungkapan cerai secara shorih
(baca; jelas) atau kinayah (baca; kiasan) sedang ia tidak berniat menceraikan
istrinya dan juga tidak melafadzkannya (red; membacanya) maka tulisan semacam
ini sia-sia belaka (tidak terjadi perceraian). Penjelasan ini memberi
pengertian; jika yang ditulis adalah lafadz thalak kinayah kemudian ia tidak berniat
menjatuhkan thalak
maka tidak terjadi thalak.
Karena Thalak kinayah
itu membutuhkan niat secara mutlak, baik disampaikan lewat tulisan atau tidak.
Bisa disimpulkan; bahwa mengucapkan lafadz thalak shorih yang ditulis tanpa berniat itu
jatuh thalaknya. Kalau thalaknya kinayah maka harus disertai niat.
13. NIKAH VIA TELEPON
Apapun
alasannya, aqad nikah yang dilakukan melalui telepon itu tidak sah. Karena
dalam pernikahan ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi. Syarat yang
pertama yaitu; harus dihadiri oleh wali mempelai wanita atau yang mewakilinya,
kedua harus dihadiri calon suami (pengantin lali-laki, ketiga harus dihadiri
dua orang yang menyaksikan berlangsungnya aqad nikah.
Empat
syarat diatas (wali, suami, dua orang saksi) harus hadir dalam satu majlis.
Sehingga apabila pernikahan dilangsungkan melalui telepon, sedangkan empat
orang diatas tidak hadir dalam satu tempat maka aqad nikah yang dilaksanakan
tidak mendapatkan legalitas dari agama. Hal ini sebagaimana hadits yang
diriwayatkan oleh siti Aisyiyah ra. dan Ibnu Mas'ud ra.
1.
( المجموع
- ج 20 / ص 255)
أن النبي صلى الله عليه وسلم
قال، لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل
Bahwasanya
Nabi bersabda; Tidak sah suatu pernikahans kecuali dihadiri oleh seorang wali
dan dua orang saksi yang adil.
q Syarat-syarat dalam
perikahan
u (فرع) يشترط فى صحة النكاح حضوأر أربعة :ولي وزوج وشاهدي
عدل (كفاية لأخيار ،2\51)
dalam nikah Disyaratkan hadirnya empat orang yaitu;
wali (dari mempelai perempuan), Calon suami dan dua orang saksi yang adil.
q Syarat-syarat menjadi saksi
u
(هامش بجيرمي
على الخطيب ، 3\396)
ومما تركه من شروط الشاهدين السمع والبصر والضبط ولو مع النسيان عن قرب ومعرفة
لسان المتعاقدين , وكونه غير متعين للولاية كأب وأخ منفرد وكل وحضر مع الآخر , وينعقد
النكاح بابني الزوجين وعدويهما ; لأنهما من أهل الشهادة وينعقد بهما النكاح في الجملة . . قوله : ( والضبط ) أي لألفاظ ولي الزوجة والزوج , فلا
يكفي سماع ألفاظهما في ظلمة ; لأن الأصوات تشتبه وينبغي للشاهدين ضبط ساعة العقد لأجل
لحوق الولد .
Termasuk
syarat saksi dalam pernikahan adalah: 1). punya pendengaran dan pengelihatan
yang baik, 2). tahu persis ucapan yang keluar dari lisan wali pengantin
perempuan dan pengantin pria saat ijab qobul, 3). akurat dalam menyaksikan
ucapan wali pengantin wanita dan penganti pria. Dengan demikian tidaklah sah
pernikahan yang ijab qobulnya dilafadzkan ditempat yang gelap.
14. BAYI TABUNG
Suatu
penemuan baru pada zaman modern saat ini adalah bayi tabung. Bayi tabung adalah
bayi hasil proses pencampuran sperma dan ovum dengan bukan jalan bersenggama.
Proses semacam ini bisa ditempuh dengan mencampur sperma dan ovum kemudian
ditaruh dalam suatu tempat yang steril dan selanjutnya ditaruh dalam rahim
seorang perempuan. Bisa juga dengan memasukkan sperma dalam rahim seorang
perempuan yang sudah terdapat sel telur (ovum).
Dalam
pandangan islam, mengeluarkan sperma tanpa melalui istrinya (dengan senggama
atau onani melalui tangan istrinya) itu haram. Sperma yang keluar tanpa jalur
yang benar disebut sperma Ghoiru Muhtarom. Sedangkan sperma yang
dikeluarkan melalui jalur yang boleh (dengan bersenggama atau dengan tangan
istrinya) disebut sperma Muhtarom.
Apabila
Sperma Muhtarom dimasukkan kedalam rahim perempuan dan ternyata dari
sperma tersebut terbukti membuahkan anak, maka nasab anak yang nantinya lahir
adalah dari pemilik sperma. Sedangkan yang menjadi ibu adalah orang yang
melahirkan, meskipun ovumnya berasal dari perempuan lain.
1. (حاشية الباجورى على ابن قاسم الغوزى، 2\110)
(قوله الأم وان علت) وضابطها ان تقول كل أنثى ولدتك او
ولدت من ولدك ذكرا او او أنثى كأم الأب فمن ولدتك هي أمك حقيقة ومت ولدت من ولدك هي
أمك مجازا.
Yang
dinamakan ibu adalah mereka yang melahirkan (pendekatan haqiqi) atau orang yang
melahirkan ibu atau bapak (pendekatan majas).
2. . (حاشية الجمل على المنهج، 4\442)
( قوله : منيه المحترم ) العبرة في الاحترام بحال خروجه
فقط حتى إذا خرج منه مني بوجه محترم كما إذا علا على زوجته فأخذته أجنبية عالمة بأنه
مني أجنبي واستدخلته فهو مني محترم تجب به العدة والولد منه حر نسيب ولو ساحقت امرأته
التي نزل فيها ماؤه امرأة أجنبية فخرج ماؤه منها ونزل في الأجنبية فهو محترم , والولد
لمنعقد منه ولده , ولو استنجى بحجر فخرج منه مني على الحجر فأخذته امرأة عمدا واستنجت
به فدخل ما عليه فرجها فهو محترم . ا هـ م ر
yang
menjadi barometer legalitas sperma (Sperma Muhtarom) itu dilihat cara
mengeluarkannya dan dari mana ia keluar. Contoh sperma muhtarom adalah sperma
yang keluar dari seorang yang baru berhubungan dengan istrinya kemudian sperma
tadi diambil oleh wanita lain (bukan istrinya), ia (wanita lain) pun tahu kalau
sperma ini bukan dari suaminya kemuadian ia masukkan sperma tadi kedalam
rahimnya maka yang demikian ini adalah sperma muhtarom. Wajib bagi wanita (yang
memasukkannya) menjalankan iddah baginya dan anak yang dilahirkan adalah anak
lelaki yang mengeluarkan sperma, nasabnya pun kepada lelaki itu.
Bila
ada seorang perempuan melakukan musahaqoh (lesbian) kepada wanita lain, darinya keluar sperma hasil senggama
dengan suaminya (dan akhirnya terjadi pembuahan) pada wanita lain. Sperma
seperti ini juga disebut sperma muhtarom. Anak yang dihasilkan (oleh wanita lain
sebab lesbian) adalah anak si suami.
Kalau
saja seorang laki-laki bersuci dengan batu (Istinja') darinya keluar sperma
(dan akhirnya menempel pada batu) kemudian batu tersebut dipakai oleh seorang
wanita dan sperma tersebut akhirnya masuk kedalam vaginanya, maka sperma yang
seperti ini juga tergolong sperma muhtarom.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik