Langsung ke konten utama

LAFADZ MUJMAL DAN NASH

LAFADZ MUJMAL DAN NASH

وَالْمُجْمَلُ مَا يَفْتَقِرُ اِلَى الْبَيَانِ) نَحْوُ ثَلَاثَةُ قُرُوْءٍ فَاِنَّهُ يَحْتَمِلُ الْأَطْهَارَ وَالْحَيْضَ لِاشْتِرَاكِ اْلقُرْءِ بَيْنَ الْحَيْضِ وَالطُّهْرِ
(وَالْبَيَانُ اِخْرَاجُ الشَّئِ مِنْ حَيِّزِ الْإِشْكاَلِ اِلَى حَيِّزِ التَّجَلِّى) أَى اْلإِيْضَاحِ  وَالْمُبَيَّنِ هُوَ النَّصُّ

Mujmal adalah dalil yang membutuhkan bayan (penjelasan). Contoh ثَلَاثَةُ قُرُوْءٍ dimana lafadz ini mungkin diartikan suci dan haid, karena lafadz قُرْءٌ musytarak (dimiliki bersama) oleh makna haid dan suci.
Bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau jelas. Mubayyan (dalil yang dijelaskan) adalah nash.

Penjelasan :
Mujmal secara bahasa adalah bercampur. Secara istilah, mujmal adalah ucapan atau perbuatan yang dalalah (arah maknanya) tidak jelas dan membutuhkan bayan (penjelasan).
Ketidak jelasan dalam mujmal dikarenakan dalalah atas beberapa makna yang terkandung setara, tanpa ada yang diunggulkan satu dengan yang lain. Contoh mujmal dalam ucapan seperti di atas, sedangkan contoh mujmal dalam perbuatan seperti hadits yang menjelaskan bahwa Nabi saw meninggalkan tasyahud dan berdiri melakukan rakaat ketiga. Ada kemungkinan Nabi meninggalkan dengan sengaja, sehingga hukum tasyahud hanya sunnah dan boleh ditinggalkan. Kemungkinan yang lain Nabi saw meninggalkan karena lupa, sehingga hukum tasyahud adalah wajib.
Sedangkan bayan secara bahasa adalah penjelasan. Secara istilah, bayan adalah mengeluarkan sesuatu dari keadaan musykil menuju keadaan transparan atau jelas.
Rukun dari bayan ada tiga macam;
1.        Mubayyan (yang dijelaskan), yakni dalil mujmal di atas.
2.        Mubayyan lahu, yakni mereka orang mukallaf yang terkena khithab.
3.        Mubayyin (yang menjelaskan), ada beberapa macam;
a.    Berbentuk ucapan. Adakalanya dari Allah swt contoh QS. Al-Baqarah:69;
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
“Adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya”

Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-Baqarah:         
صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina”

Adakalanya dari Nabi saw, contoh, sabda Nabi;
فِيْمَا سَقَتِ السَّمَاءُ الْعُشْرُ
“Dalam tanaman yang diairi dengan air hujan ada kewajiban zakat sepersepuluh”.

Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-An’am:141:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”

b.    Berbentuk perbuatan, contoh, sabda Nabi saw;
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِى أُصَلِّى
“Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku melakukan shalat”

Sebagai bayan dari firman Allah swt QS. Al-An’am:72
أَقِيمُوا الصَّلَاةَ
“Dirikanlah shalat”

c.    Berbentuk surat, contoh surat yang dikirim Nabi saw pada penduduk Yaman tentang penjelasan diyat nyawa dan anggota badan. Juga surat yang dikirimkan Nabi saw tentang penjelasan kadar zakat.
d.   Berbentuk isyarah, contoh isyarat Nabi saw dengan kesepuluh jarinya sebanyak tiga kali sebagai penjelasan tentang bilangan hari dalam satu bulan, yakni tiga puluh hari. Kemudian Beliau mengulangi isyaratnya tiga kali dan pada ketiga kalinya mengurangi satu jarinya, yang artinya bulan terkadang hanya dua puluh sembilan hari [1][47].

Pertanyaan :
Ada berapakah pembagian mujmal?
Jawab :
Ada tiga macam.
1.      Lafadz yang secara lughat tidak dipahami maknanya. Penyebabnya adalah lafadz tersebut gharib (tidak terpakai umum), seperti kata اَلهُلُوْعُ sebelum ditafsiri.
2.      Lafadz yang maknanya diketahui secara lughat, namun tidak dikehendaki, dan justru menghendaki makna lain. Penyebabnya adalah pembicara sengaja menyamarkan. Seperti kata; ar-Riba, as-Shalat dan az-Zakat.
3.      Lafadz yang maknanya diketahui secara lughat, namun berjumlah banyak dan yang dikehendaki hanya satu serta tidak mungkin menentukannya karena buntunya metode tarjih. Seperti lafadz musytarak. Penyebabnya adalah banyaknya wadli’ (pembuat bahasa) atau terlupakannya pembuat bahasa pertama, jika pembuatnya selain Allah SWT.
Referensi :
وَاعْلَمْ أَنَّ الإِجْماَلَ عَلَى ثَلاَثَةِ أَنْوَاعٍ لِأَنَّهُ إِماَّ أَنْ لاَ يُفْهَمَ مَعْناَهُ لُغَةً وَسَبَبُهُ غَرَابَةُ اللَّفْظِ كَالهُلُوْعِ مَثَلاً أَوْ فُهِمَ ذَلِكَ المَعْنىَ لَكِنَّهُ غَيْرَ مُرَادٍ بَلْ أُرِيْدَ مَعْنًى آخَرُ وَسَبَبُهُ اِيْهَامُ المُتَكَلِّمِ كَالرِّبَى وَالصَّلاَةِ وَالزَّكَاةِ أَوْ ذَلِكَ المَعْنَى اللُّغَوِيِّ مُتَعَدِّدٌ وَالمُرَادُ وَاحِدٌ مِنْهُ وَلَمْ يُمْكِنْ تَعْيِيْنُه لِعَدَمِ تَرَجُّحِ أَحَدِهِمَا عَلىَ الآخَرِ كَمَا فِي المُشْتَرَكِ وَسَبُبُهُ إِمَّا تَعَدُّدُ الوَاضِعِ أَوْ الغَفْلَةِ عَنِ الوَاضِعِ الأَوَّلِ إِنْ كاَنَ الوَاضِعُ غَيْرَهُ تَعَالَى (اَلنَّفَحاَتُ صـ 87)
“Ketahuilah mujmal ada tiga macam. Karena adakalanya secara lughat tidak dipahami maknanya. Penyebabnya adalah lafadznya gharib seperti kata اَلهُلُوْعُ. Atau maknanya difahami, namun tidak dikehendaki, dan menghendaki makna lain. Penyebabnya adalah pembicara menyamarkan, seperti kata; ar-Riba, as-Shalat dan az-Zakat. Atau makna lughat tersebut ada banyak dan yang dikehendaki hanya satu, serta tidak mungkin ditentukan karena tidak ada yang unggul satu dari yang lain. Seperti dalam lafadz musytarak. Penyebabnya adalah banyaknya pembuat bahasa atau lupa dengan pembuat bahasa pertama, jika pembuatnya selain Allah SWT”

Pertanyaan :
Apa perbedaan mujmal dan musytarak?
Jawab :
Mujmal memunculkan dua kemungkinan makna yang sama dari sisi pemahaman, baik wadla’-nya hakikat keduanya, atau hanya salah satunya. Musytarak dua kemungkinan makna dipandang dari sisi wadla’ (pembuatannya). Jika tidak sama dari sisi pemahaman, maka tidak disebut mujmal.
Referensi :
الْفَرْقُ بين الْمُجْمَلِ وَالْمُشْتَرَكِ أَنَّ الْمُجْمَلَ يَسْتَدْعِي ثُبُوتَ احْتِمَالَيْنِ مُتَسَاوِيَيْنِ بِالنِّسْبَةِ إلَى الْفَهْمِ سَوَاءٌ وُضِعَ اللَّفْظُ لَهُمَا على وَجْهِ الْحَقِيقَةِ أو في أَحَدِهِمَا مَجَازٌ وفي الْآخَرِ حَقِيقَةٌ فَالْإِجْمَالُ إنَّمَا هو بِالنِّسْبَةِ إلَى الْفَهْمِ فإن الْمُشْتَرَكَ قد يَتَسَاوَى بِالنِّسْبَةِ إلَى الْوَضْعِ وَلَا يَتَسَاوَى بِالنِّسْبَةِ إلَى الْفَهْمِ فَلَا يَكُونُ مُجْمَلًا (اَلبَحْرُ المُحِيْطُ الجُزْءُ الثَّالِثُ صـ 46)
“Perbedaan antara mujmal dan musytarak, bahwa mujmal memunculkan dua kemungkinan makna yang sama dari sisi pemahaman, baik wadla’-nya hakikat keduanya, atau salah satunya majaz yang lain hakikat. Mujmal sisi pandangnya adalah pemahaman. Dan bahwa musytarak terkadang (dua kemungkinan makna) sama dipandang dari sisi wadla’, namun tidak sama dari sisi pemahaman, maka menjadi tidak disebut mujmal”.

(وَالنَّصُّ مَا لاَ يَحْتَمِلُ إِلاَّ مَعْنىً وَاحِدًا) كَزَيْدٍ فِى رَأَيْتُ زَيْدًا (وَقِيْلَ مَا تَأْوِيْلُهُ تَنْزِيْلُهُ) نَحْوُ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ بِاَنَّهُ بِمُجَرَّدِ مَا يُنَزَّلُ يُفْهَمُ مَعْنَاهُ
(وَهُوَ مُشْتَقٌ مِنْ مَنْصَةِ العَرُوْسِ وَهُوَ اَلكُرْسِيُّ) لِارْتِفَاعِهِ عَلَى غَيْرِهِ فيِ فَهْمِ مَعْنَاهُ مِنْ غَيْرِ تَوَقُّفٍ

Nash adalah lafadz yang tidak memiliki kemungkinan makna, kecuali satu makna saja. Seperti lafadzزَيْدًا  dalam contoh رَأَيْتُ زَيْدًا. Menurut pendapat lain, nash adalah lafadz yang penjelasan maknanya sesuai turunnya lafadz tersebut. Contoh : “maka wajib berpuasa tiga hari”. Bahwasanya ayat ini, dengan hanya memandang apa yang turun, dapat dipahami maknanya.
Kata nash diambil dari kata-kata   “pelaminan pengantin”, atau kursi, dikarenakan statusnya yang tinggi dibanding dalil lain dari segi pemahaman maknanya tidak tergantung pada hal lain.

Penjelasan :
Pengertian nash secara lughat adalah jelas dan tinggi. Secara istilah ada beberapa versi, di antaranya;
1.      Nash adalah lafadz yang tidak memiliki kemungkinan makna, kecuali satu makna saja.
2.      Nash adalah lafadz yang penjelasan dan pemahaman maknanya sesuai turunnya lafadz tersebut, tanpa membutuhkan hal lain.
3.      Nash adalah lafadz yang kejelasan maksudnya melebihi yang dihasilkan dari dalil dhahir.
Status nash lebih tinggi dari dalil-dalil lain dikarenakan maknanya yang lebih mudah dipaham, tanpa membutuhkan perkara lain.

Pertanyaan :
Apa perbedaan nash dan dhahir?
Jawab :
Imam ar-Rauyani membedakan antara nash dan dhahir dari dua sisi. Pertama, nash adalah yang lafazdnya menjadi dalil, dan dhahir adalah lafadz dimana makna yang dikehendaki mudah ditangkap oleh pemahaman pendengar. Kedua, nash tidak dihadapkan pada kemungkinan makna lain, dan dhahir adalah yang dihadapkan pada kemungkinan makna lain.
Referensi :
وَقَالَ الرُّويَانِيُّ في الْبَحْرِ في الْفَرْقِ بين النَّصِّ وَالظَّاهِرِ وَجْهَانِ أَحَدُهُمَا أَنَّ النَّصَّ ماَ كاَنَ لَفْظُهُ دَلِيلَهُ وَالظَّاهِرُ ماَ سَبَقَ مُرَادُهُ إلَى فَهْمِ سَامِعِهِ وَالثَّانِي النَّصُّ ماَ لَمْ يَتَوَجَّهْ إلَيْهِ احْتِمَالٌ وَالظَّاهِرُ مَا تَوَجَّهَ إلَيْهِ احْتِمَالٌ (البَحْرُ المُحِيْطُ الجُزْءُ الأَوَّلُ صـ 375)
“Imam ar-Rauyani berkata dalam kitab al-Bahr dalam membedakan antara nash dan dhahir dari dua sisi. Pertama, nash adalah yang lafazdnya menjadi dalil, dan dhahir adalah lafadz dimana makna yang dikehendaki mudah ditangkap oleh pemahaman pendengar. Kedua, nash yang tidak dihadapkan pada kemungkinan makna lain, dan dhahir adalah yang dihadapkan pada kemungkinan makna lain”.



[1][47] Al-Wajiz hal 220-222

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا