Langsung ke konten utama

Ketentuan Jodoh, Rizqi dan Mati

Ketentuan Jodoh, Rizqi dan Mati
Saya seorang pemuda muslim, berusia 30 tahun, pegawai negeri dan belum menikah. Saya selalu gelisah bahkan hampir putus asa bila ingat pernikahan dan masa depan. Hal ini terjadi mungkin karena kehidupan keluarga saya (pribadi saya) atau mungkin juga melihat zaman yang sudah tidak karu-karuan ini, apalagi untuk generasi yang akan datang.
  • Bagaimana maksud dan penjelasan tentang hadits yang "Tiap-tiap orang itu sudah ditentukan jodoh, rizki dan matinya! "?
  • Kalau kita masih dianjurkan berusaha, seberapa besarkan usaha kita untuk ketiga hal tersebut?
  • Apakah usaha kita sama dengan bila menghadapi selain ketiga hal tersebut (misalnya mencari ilmu)?
  • Saya melihat orang-orang dahulu (orang ‘alim) bisa mantap dan bisa menerapkan hadits tersebut, sehingga meskipun tidak terlalu sibuk mencari harta, namun rizkinya tetap lancar, anaknya banyak dan bisa beribadah dengan tenang. Namun mengapa saya tidak bisa seperti itu, sehingga hidup saya jadi gelisah dan hampir putus asa?
  • Ketika sedang i'tikaf di masjid atau setelah shalat atau ibadah-ibadah yang lainnya, kadang-kadang terlintas dalam fikiran saya untuk memo-hon kepada Allah agar nyawa saya secepatnya diambil pada saat tersebut; mengingat fikiran saya yang selalu gelisah bila memikirkan hari yang akan datang. Bolehkah fikiran saya yang demikian itu?
Jawaban
Bunyi hadits yang saudara maksudkan, sebagaimana terdapat dalam kitab al Wafi fi Syarhil Arbain Nawawi halaman 20 adalah sebagai berikut
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ الله ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ الله عَنْهُ قَالَ حَدَّثَنَا رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ: إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا نُطْفَةً ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ . فَوَاللهِ الَّذِيْ لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا . وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا .
Diriwayatkan dari bapak Abdir Rahman, yaitu Abdullah bin Mas'ud ra. Katanya: Telah menceriterakan kepada kami Rasulullah saw. orang yang selalu benar dan dibenar kan, sesungguhnya salah seorang dari kamu sekalian dikumpulkan kejadiannya dalam perut ibunya selama empat pulah hari berupa air mani. Kemudian menjadi segumpal darah dalam waktu empat puluh hari. Kemudian menjadi segumpal daging dalam waktu empat puluh hari. Lalu diutus seorang malaikat kepada janin tersebut dan ditiupkan ruh kepadanya dan malaikat tersebut diperintahkan untuk menuliskan empat perkara, yaitu: menulis rizkinya, batas umur-nya, pekerjaannya dan kecelakaan atau kebahagiaan hidupnya. Demi Allah yang tidak ada Tu-han selain Dia, sungguh ada salah seorang di antara kamu sekalian benar-benar telah beramal dengan amal ahli sorga sehingga tidak ada jarak antara dia dan sorga kecuali satu hasta, kemudian catatan taqdir telah mendahuluinya, sehingga dia melakukan pekerjaan ahli neraka, maka dia masuk ke dalam neraka. Dan sungguh ada salah seorang dari kamu sekalian yang beramal dengan amalan ahli neraka, sehingga tidak ada jarak antara dia dengan neraka kecu-ali satu hasta, kemudian catatan taqdir telah mendahuluinya, sehingga dia beramal dengan amal ahli sorga, maka dia masuk ke dalam sorga.

Hadits di atas ini adalah berita dari Allah swt. kepada seluruh manusia lewat Rasulullah saw. tentang hakekat dari rizki, umur, pekerjaan dan kebahagiaan atau kecelakaan termasuk jodoh, yang harus diyakini oleh setiap orang muslim, tetapi tidak boleh dibahas karena hakekat itu adalah hak dari Allah swt.; dan tidak boleh dijadikan pegangan oleh setiap muslim pada waktu akan berusaha dan berikhtiar. Sewaktu akan berikhtiar melakukan pekejaan yang dapat mengantarkan dirinya kepada cita-citanya, setiap orang muslim harus berpegangan kepada rahmat Allah yang sangat luas yang dengan rahmat tersebut Allah Maha Kuasa untuk mengabulkan dan menuruti keinginannya. Kemudian setelah orang muslim tersebut berusaha dan cita-citanya belum tercapai, baru dia ber-sandar kepada hakekat, agar jiwanya tidak stres.
Usaha yang harus kita lakukan untuk mencapai cita-cita adalah sebatas kemampuan yang telah di berikan oleh Allah swt. kepada kita sekalian. Karena meskipun Allah swt. telah menetapkan sesuatu ketetapan kepada kita, akan tetapi jika kita bersungguh-sungguh berdo'a dan memohon kepada Allah agar ketetapan yang telah ditetapkan pada kita tersebut dirubah oleh Allah, insya Allah permohonan dan do'a kita dikabulkan, sebagaimana sabda Nabi saw. dalam salah satu hadits:

لاَ يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلاَّ دُعَاءٌ .
Tidak ada yang dapat menolak ketentuan Allah kecuali doa
Usaha kita dalam mencari ilmu misalnya dan lain-lainnya juga harus bersungguh-sungguh sebatas kemampuan yang ada pada kita. Akan tetapi kalau ternyata berulang kali ujian kita masih gagal, kita harus segera bersandar pada qadla' dan qadar Allah swt. supaya kita tidak frustasi sehingga marah dan dendam yang berkepanjangan kepada guru atau dosen yang menguji.
Sebenarnya anda juga dapat meraih ketenangan dan ketentraman hidup sebagaimana yang telah diraih oleh orang-orang yang hidupnya selalu berusaha untuk mendekatkan dirinya kepada Allah dan tidak memperhitungkan rizqi dari Allah secara matematika. Misalnya anda sebagai pegawai negeri dengan gaji yang hanya pas-pasan untuk memenuhi kebutuhan hidup anda, se-hingga karenanya anda tidak berani untuk kawin sebab khawatir tidak dapat memberi nafkah kepada isteri dan anak yang akan lahir dari isteri. Dalam hal ini anda lupa bahwa isteri dan anak yang akan lahir dari isteri anda sebenarnya rizkinya juga sudah dijamin oleh Allah swt. sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Hud ayat 6 yang antara lain berbunyi:

وَمَا مِنْ دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا .
Tidak ada makhluk yang merangkak di bumi kecuali rizkinya ditanggung oleh Allah

Dan dalam surat At Thalaq ayt 2 - 3 , Allah swt. berfirman:

.{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ} [الطلاق: 2، 3]
Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Allan akan menjadikan ja-lan keluar baginya dan akan memberi rizqi dari arah yang tidak dia perkirakan dan barang siapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya.

Dalam tafsir Al Munir yang dimaksud dengan "Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupinya" adalah bahwa barangsiapa yang percaya kepada Allah mengenai apa saja yang dia peroleh, maka Allah akan mencukupi dia dalam semua urusannya.
Pikiran anda yang demikian itu dilarang oleh agama. Sebab bagaimanapun keadaan yang menimpa diri anda, anda diperintahkan untuk selalu berharap kepada rahmat Allah dan dilarang berputus asa. Dalam surat Az Zumar ayat 53 Allah swt. telah berfirman:

 قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِيْنَ أَسْرَفُوْا عَلَى أَنْفُسِهِمْ 

Katakan olehmu Muhammad: Wahai para hamba-Ku yang telah menghambur-hamburkan umurnya, janganlah kamu sekalian berputus asa terhadap rahmat Allah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan