||| TAHLILAN
DAN MEMBACA AL-QUR'AN UNTUK MAYYIT |||
- Membaca al Qur'an
Para
ulama Ahlussunnah menyepakati bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih
hidup kepada Allah untuk orang yang telah mati itu bermanfaat. Demikian juga
membaca al Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil
Kebolehan membaca al Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah
pelepah yang basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di
dua kuburan yang ada dan Rasulullah bersabda:
" لعله
يخفف عنهما ما لم ييبسا" رواه الشيخان
Maknanya:
"Semoga keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini
belum kering". Dapat diambil dalil dari hadits ini bahwa boleh
menancapkan pohon dan membaca al Qur'an di atas kubur, jika pohon saja bisa
meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan al Qur'an orang mukmin. Imam Nawawi
berkata: "Para ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al Qur'an di atas
kubur berdasarkan pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan keringanan siksa
kubur dari tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al Qur'an". Jelas
bacaan al Qur'an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada
tasbihnya pohon. Jika telah terbukti al Qur'an bermanfaat bagi sebagian orang
yang ditimpa bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di
antara dalil bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al Qur'an orang lain
adalah hadits Ma'qil ibn Yasar:
" اقرءوا يس على موتاكم " (رواه أبو داود
والنسائي وابن ماجه وابن حبان وصححه).
Maknanya
: " Bacalah surat Yaasin untuk mayit kalian " (H.R Abu Dawud,
an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan dishahihkannya).
Hadits
ini memang dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban
mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka
dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya),
dan al Hafizh as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil
yang lain adalah hadits Nabi:
" يس قلب القرءان لا يقرؤها رجل يريد الله و الدار
الآخرة إلا غفر له، واقرءوها على موتاكم " (رواه أحمد)
Maknanya
: " Yasin adalah hatinya al Qur'an, tidaklah dibaca oleh seorangpun
karena mengharap ridla Allah dan akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa–
dosanya, dan bacalah Yasin ini untuk mayit–mayit kalian "
(H.R. Ahmad)
Ahmad
bin Muhammad al Marrudzi berkata : "Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal -semoga
Allah merahmatinya- berkata: "Apabila kalian memasuki areal pekuburan
maka bacalah surat al Fatihah dan Mu'awwidzatayn dan surat al
Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya
pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka".
Al
Khallal juga meriwayatkan dalam al Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia
berkata:
"كانت الأنصار إذا مات لهم ميت اختلفوا إلى قبره
يقرءون له القرءان"
"Tradisi
para sahabat Anshar jika meninggal salah seorang di antara mereka, maka mereka
akan datang ke kuburnya silih berganti dan membacakan al Qur'an untuknya
(mayit)".
Demikian
juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari bahwasanya 'Aisyah -semoga
Allah meridlainya- berkata : Alangkah sakitnya kepalaku lalu Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam bersabda :
" ذاك لو كان وأنا حي فأ ستغفر لك وأدعو لك "
Maknanya
: "Jika itu terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup
maka aku mohon ampun dan berdoa untukmu".
Perkataan
Rasulullah " وأدعو لك
" (maka saya akan berdoa untukmu) ini, mencakup doa dengan
segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah
membaca beberapa ayat dari al Qur'an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan
kepada mayit seperti dengan mengatakan :
اللهم أوصل
ثواب ما قرأت إلى فلان
"Ya
Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si Fulan".
Demikian
juga hadits yang diriwayatkan oleh Ubayy ibn Ka'b bahwa dia berkata: "Wahai
Rasulullah sesungguhnya aku banyak bershalawat kepadamu maka berapa banyak
sebaiknya aku bershalawat kepadamu ? Rasulullah menjawab : "terserah
kamu" (H.R. Imam at–Turmudzi)
Sedangkan
yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an
tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut
tidak dibarengi dengan doa Ii-shal - إيصال - (doa agar disampaikan
pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di
kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an
dengan diakhiri doa Ii-shal - إيصال - dan membaca al
Qur'an di atas kuburan mayit). Imam an-Nawawi mengatakan: "Asy-Syafi'i dan
tokoh-tokoh madzhab Syafi'i mengatakan: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit
ayat-ayat al Qur'an, dan jika dibacakan al Qur'an hingga khatam itu sangat
baik".
Sebagian
ahli bid'ah mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit
dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan
mereka ini bertentangan dengan al Qur'an dan Sunnah. Bahwa mereka berdalil
dengan firman Allah ta'ala:
) وأن ليس للإنسان إلا
ما سعى ( (سورة النجم :
39 )
Ini
adalah hal yang tidak tepat dan mesti ditolak karena maksud ayat ini bukanlah
menafikan bahwa seseorang mendapatkan manfaat dari apa yang dikerjakan oleh
orang lain seperti sedekah dan haji untuk orang yang telah meninggal, melainkan
ayat ini menafikan kepemilikan terhadap amal orang lain. Amal orang lain adalah
milik orang lain yang mengerjakankannya, karena itu jika ia mau ia bisa
memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia bisa memilikinya untuk dirinya
sendiri. Allah subhanahu wata'ala tidak mengatakan tidak bermanfaat bagi
seseorang kecuali amalnya sendiri.
Mereka
yang menafikan secara mutlak tersebut adalah golongan Mu'tazilah. Imam Ahmad
ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang membaca al Qur'an di atas kuburan,
namun kemudian sahabat (salah seorang murid dekat)nya menyampaikan kepadanya atsar
dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar lalu dia ruju' dari pendapatnya tersebut.
Al Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan sanad yang sahih
bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan untuk dibacakan awal
dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab Hanbali, Asy-Syaththi
al Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah al Muntaha, hlm. 260
mengatakan : "Dalam al Furu' dan Tashhih al Furu' dinyatakan
: Tidak dimakruhkan membaca al Qur'an di atas kuburan dan di areal pekuburan,
inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat madzhab Hanbali.
Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian mengatakan mustahabb
(sunnah). Demikian juga disebutkan dalam al Iqna'".
- Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al Qur'an
Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga
mayit untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al
Qur'an adalah boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf
(menghormat tamu). Dan dalam Islam ini adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan
Hadits Jarir ibn 'Abdillah al Bajali bahwa ia mengatakan :
" كنّا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنيعة الطعام
بعد دفنه من النياحة"
(رواه أحمد بسند صحيح)
Maknanya
: "Kami di masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan
membuat makanan setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi
mayit yang dilarang oleh Islam)" (H.R. Ahmad dengan sanad yang
sahih)
Maksudnya adalah jika keluarga mayit membuat makanan
tersebut untuk dihidangkan kepada para hadirin dengan tujuan al Fakhr ;
berbangga diri supaya orang mengatakan bahwa mereka pemurah dan dermawan
atau makanan tersebut disajikan kepada perempuan-perempuan agar menjerit-jerit,
meratap sambil menyebutkan kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa
dilakukan oleh orang-orang di masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada
akhirat itu. Dan inilah Niyahah yang termasuk perbuatan orang-orang di
masa jahiliyyah dan dilarang oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam .
Jika tujuannya bukan untuk itu, melainkan untuk
menghormat tamu atau bersedekah untuk mayit dan meminta tolong agar dibacakan
al Qur'an untuk mayit maka hal itu boleh dan tidak terlarang. Al Bukhari
meriwayatkan dalam Sahih-nya dari Ibn 'Abbas bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya
meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata kepada Rasulullah shallallahu
'alayhi wasallam : Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak
berada di tempat tersebut, apakah bermanfa'at baginya jika aku menyedekahkan
sesuatu untuknya ?, Rasulullah menjawab : "Ya", Sa'd berkata : (Kalau
begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang berbuah itu aku
sedekahkan untuknya.
- Tahlilan pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi
ummat Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan
mereka ini adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka
membaca al Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh
dilakukan. Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al
Bukhari. Sedangkan membaca al Qur'an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama
salaf dan Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada
mayit, demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan
dikutip serta disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya'
'Ulum ad-Din. Syekh Abdullah al Harari mengatakan : "Sedangkan yang
sering dikatakan orang bahwa Imam asy-Syafi'i menyatakan bacaan al Qur'an tidak
akan sampai kepada mayyit maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak
dibarengi dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada
mayyit) atau bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayyit karena
asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca al Qur'an dengan diakhiri doa Ii-shal
dan membaca al Qur'an di atas kuburan mayyit)". (lihat Syarh
Raudl ath-Thalib, Nihayatul Muhtaj, Qadla' al Arab fi As-ilah
Halab dan kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa berkumpul untuk mendoakan mayit dan membaca al
Qur'an untuknya pada hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan
seterusnya maka hukumnya adalah sebagai berikut :
·
Berkumpul
di hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah.
·
Berkumpul
setelah hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang belum. Bagi yang
sudah berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang
mutlak sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al
Qur'an dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah ta'ala berfirman :
) وافعلوا الخيـر لعلكم تفلحون ( (سورة
الحج : 77)
Maknanya
: "Lakukanlah hal yang baik agar kalian beruntung" (Q.S.
al Hajj : 77).[]
Oleh : H. Kholilurrahman Abu Fatih, Lc. MA
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik