KEPUTUSAN BAHTSUL
MASAIL SYURIYAH NU
WILAYAH JAWA
TIMUR
DI PP ZAINUL HASAN GENGGONG
KRAKSAN
TGL 22-23 NOPEMBER 1981
Mas’alah:
Kalau ulama
aswaja / NU telah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar apakah ulama yang bukan
aswaja sudah terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar dan
sebaliknya?
Jawab:
Sudah
terlepas dari kewajiban fardlu kifayah amar ma’ruf nahi munkar, selama amar
ma’ruf nahi munkar dilakukan sesuai dengan aturannya.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Ahkamu Fuqoha, : 11/105 soal no 241 ( belum ditulis)
إن كان هناك من يكفيهم للأمر بالمعروف والنهى عن المنكر فلا
حرج عليهم السكوت ولزوم البيوت ، وإلايحرم عليهم ذلك، وأماالانتساب إلى إحدى
الجمعيات الإسلامية فهو أفضل، بل قد يجب كماإذاتيقن أوظن أنه لايؤدى إلى حفظ دينه وصونه عمايفسده
إلابالإنتساب اليها اخذا لمافى الدعوة التامة والإحياء. ونصبه : وواجب على كل ففيه
فرغ من فرض عينه وتفرغ لفرض الكفاية إلى من يجاور بلده من أهل السواد ومن العرب
والأكراد وغيرهم ويعلمهم دينهم وفرائض شرعهم. إلى ان قال : فإن قام بهذا الأمر
واحد سقط الحرج عن الآخرين والا عم الحرج الكافة أجمعين أماالعالم فلتقصيره فى
الخروج ، أما الجاهل فلتقصيره ترك التعلم. الخ ... اعلم أن كل قاعد فى بيته اينما
كان فليس خاليا فى هذا الزمان عن منكر من حيث التقاعد عن إرشاد الناس وتعليمهم
وأكثر الناس جاهلون .
Terjemah:
Jika
telah ada orang yang dianggap cukup sudah menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar,
maka tidak dosa bagi lainnya hanya diam dirumah (tidak berdakwah), kalau belum
ada yang menyampaikan maka haram bagi semua orang hanya berdiam diri. Adapun
menisbatkan (amar ma’ruf nahi munkar) kepada salah satu organisasi islam itu
lebih utama. Bahkan terkadang menjadi wajib ketika diyakini atau diduga kuat,
tidak akan tercapai dalam mempertahankan agama dan menjaga kelangsungannya dari
pihak-pihak yang merusaknya kecuali dengan berpedoman kepada kitab: addawatu
attamah dan kitab ihya’ ulumuddin, yang arti nasnya: “wajib bagi setiap orang
pandai dalam agama untuk meluangkan waktu guna memenuhi fardlu kifayah kepada
orang yang berdekatan daerahnya dari ahli kulit hitam, orang arab dan lainnya, dan
wajib pula mengajari mereka terhadap agamanya dan kewajiban-kewajiban
syari’atnya …..s/d…. jika sudah ada salah seorang yang melakukan (amar ma’ruf
nahi munkar) maka gugur dosa dari lainnya. Jika tidak ada sekali, maka yang
berdosa adalah semuanya manusia. Adapun dosanya orang ‘alim, karena ia tidak
menghiraukan keharusan keluar (berdakwah). Sedangkan dosanyaorang yang bodoh,
ia tidak memperhatikan kewajiban belajar (tidak mau belajar) dst. … perlu
dimengerti, bahwa setiap orang yang hanya berdiam diri dirumahnya dimana saja,
maka tidak dapat lepas dizaman ini dari kemungkaran, ketika hanya diam diri
dari menunjukan manusia dan mengajarinya. Dan kebanyakan manusia itu bodoh
(tidak tahu).
Mas’alah:
Ada
tanah wakaf untuk masjid, bolehkah di pakai untuk I’tikaf?
Jawab:
Apabila
tanah yang dimaksud wakif itu adalah “aku jadikan tanah ini sebagai masjid”
maka walaupun belum di bangun masjid I’tikaf di atas tanah tersebut hukumnnya
sah. Tetapi apabila yang dimaksud wakaf tersebut adalah tamlik kepada masjid dan
oleh nadzir belum (tidak diresmikan) atau belum dibangun masjid. Maka hukumnya
I’tikaf diatas tanah tersebut tidak sah.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-bajuri, I : 305
قوله فى المسجد اى الخالص المسجدية فلا يصح الإعتكاف فى غير
المسجد كالمدارس والربط ومصلى العيد.
Terjemah:
Kata pengarang (dimasjid) artinya
yang murni masjid , maka tidak sah I’tikaf diselain masjid, seperti dimadrasah,
pondok, dan tempat-tempat sholat ‘id.
- Al-mahali, 11/76
قوله فى المسجد، ومنه روشنه ورحبته القديمة الخ
Terjemah:
Kata
pengarang (dimasjid) yang termasuk dihukumi masjid adalah emperanya, serambinya
yang bangunan dulu (bersama dengan dalamannya masjid).
- Fatha al-wahab, I : 128
وثانيها مسجد للإتباع رواه الشيخان فلايصح فى غيره ولوهي
للصلاة.
Terjemah:
Yang
kedua : harus masjid dengan dasar hadits Nabi yang diriwayatkan imam bukhori
dan muslim, maka tidak sah I’tikaf diselain masjid meskipun disediakan untuk
sholat.
- Syarwani, VI : 251
والأصح وإن نازع فيه الأسنوى وغيره أن قوله جعلت البقعة
مسجدا من غير نية صريح فحيئد تصير به مسجدا وإن بات بلفظ مما مر لأن المسجد لايكون
إلا وقفا.
Terjemah:
Menurut yang asoh,
meskipun ditentang imam asnawi dan lainnya bahwa perkataan seseorang : “saya
jadikan tempat ini menjadi masjid” dengan tanpa niat itu shorih wakaf, maka
dengan demikian (tempat itu) akan menjadi masjid. Meskipun dengan
lafadz-lafadz yang telah tersebut diatas, karena masjid itu pasti wakaf. (tidak
ada masjid yang bukan wakaf).
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya mengeluarkan zakat tijaroh sebelum haul (sebelum masuk satu tahun)
Jawab:
Boleh
asalkan yang menerima tersebut tetap menpunyai sifat mustahiq sampai waktu
wajibnya, sehingga apabila yang menerima tersebut menjadi berubah (tidak
mempunayai syarat sebagai mustahiq) pada waktu wajibnya, maka apabila muzakki
pada waktu memberikan zakat mu’ajjalah itu memberitahukan bahwa zakat
mu’ajjalah, maka muzakki boleh meminta kembali zakat tadi.
Dasar pengambilan Dalil:
- Muhadzab, I : 174
وإن عجل الزكاة فدفها إلى فقير فمات الفقير أو ارتد قبل
الحول لم يجزه المدفوع عن الزكاة، وعليه أن يخرج الزكاة ثانيا، فإن لم يبين عند
الدفع أنهازكاة معجلة لم يرجع وإن بين رجع .... الخ
Terjemah:
Jika
seseorang melakukan ta’jil zakat (mendahulukan zakat sebelum waktunya) kemudian
diberikan kepada orang fakir, lalu orang fakirnya meninggal dunia, atau ia
murtad sebelum haul (masuk waktunya wajib zakat). Maka apa yang diberikan (atas
nama zakat tadi) tidak mencukupinya sebagai zakat. Dan bagi yang memberikan
wajib, mengeluarkan zakat lagi ( yang kedua ). Jika dirinya tidak menjelaskan
(pada waktu memberinya) bahwa itu zakat yang didahulukan (ta’jiluz zakat) maka
ia tidak boelh meminta kembali (yang telah diberikan) namun apabila ia waktu
member menyatakan : ini ta’jiluz zakat maka ia boleh meminta kembali (ganti
rugi).
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya menyembelih qurban sebelum shalat idul adha dengan mengi’tikatkan
sebagai aqiqoh sedang maliknya mengatakan qurban?
Jawab:
Menyembelih
qurban oleh wakil yang mengi’tikadkan aqiqoh apabila dilakukan sesudahnya
lewatnya kadar dua rokaat dan dua khotbah yang cepat sesudah terbitnya matahari
pada hari qurban maka hukumnya sebagai berikut :
Qurbanya mudhohi adalah sah, dan
I’tikat wakil tidak mempengaruhi niat berqurban.
Kalau penyembelihannya dilakukan
oleh wakil sebelum waktu tersebut, maka qurbannya mudlohi tidak sah, dan wakil
dloman ( mengganti ).
Adapun wakil yang mengi;tikadkan
lain dari niat mudlohi, hukumnnya haram.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-anwar, 11/378
الثالث الوقت وهو إذا طلعت الشمش يوم النحر ومضى قدر وكعتين
وخطبتين خفيفتين إلى غروبها من ثالث ايام التشريق ليلا ونهارا ويكره فى اليل فان
ذبح قبل الوقت او بعده لم يكن ضحية ولا يحصل ثوابها بل صدقة ... انتهى
Terjemah:
Yang ketiga adalah: waktu (penyembelihan
qurban) yaitu ketika matahari telah terbit pada hari qurban dan telah melewati
kira-kira dua rokaat dan dua khotbah ‘id yang ringan sampai terbenamnya
matahari dihari tasyri’ yang ketiga ( tanggal 13 dzulhijjah ) baik siang
ataupun malam dan makruh menyembelih qurban pada malam hari. Apabila disembelih
sebelum waktunya atau setelahnya, maka tidak dinamakan qurban, dan tidak
mendapatkan pahalanya qurban. Tetapi merupakan sodaqoh.
- Kifayatu al-akhyar, I : 280
والوكيل أمين فيها لايضمن إلا بتقريط، الوكيل أمين فيما وكل
فيه فلايضمن الموكل فيه إذا تلف إلا أن يفرط لأن الموكل استأمنه فيضمنه ينافى
تأمينه كالمودع.
Terjemah:
Wakil
adalah orang yang dipercaya dalam amanat, ia tidak didenda kecuali ia
mengabaikan (khianat). Wakil adalah orang dipercaya dalal sesuatu yang
diwakilinya, maka ia tidak perlu mengganti terhadap kerugian yang diwakilkan
ketika rusak, kecuali apabila ia mengabaikannya. Karena orang yang mewakilkan
telah mempercayakan kepada wakil . maka wakil supaya mengganti kerugian apabila
ia meniadakan sifat amanahnya (kepercayaan) seperti orang yang dititipi.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya memperbaharui nikah tajdidunikah? Kalau boleh apakah harus membayar
mahar lagi?
Jawab:
Hukumnya
tajdidunnikah (memperbaharui nikah) boleh, bertujuan untuk memperindah atau
ihtiyat dan tidak termasuk pengakuan talak (tidak wajib membayar mahar) akan
tetapi menurut imam yusuf al-ardzabili dalam kitab anwar wajib membayar mahar
karena sebagai pengakuan jatuhnya talak.
Dasar Pengambilan Dalil:
- At-tuhfa, VII : 391
أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ
ثَانٍ مَثَلًا لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلَا
كِنَايَةَ فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ إلى أن قال وماهنا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ
لِتَحَمُّلٍ أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.
Terjemah:
Sesungguhnya
tujuan suami melakukan aqad nikah yang kedua (memperbaharui nikah) bukan
merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga
bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Dan itu jelas ….s/d … sedangkan
apa yang dilakukan suami di sini (dalam memperbaharui nikah) semata-mata untuk
memperindah atau berhati-hati.
( وَلَوْ تَوَافَقُوا ) أَيْ الزَّوْجُ
وَالْوَلِيُّ وَالزَّوْجَةُ الرَّشِيدَةُ فَالْجَمْعُ بِاعْتِبَارِهَا أَوْ بِاعْتِبَارِ
مَنْ يَنْضَمُّ لِلْفَرِيقَيْنِ غَالِبًا ( عَلَى مَهْرٍ سِرًّا وَأَعْلَنُوا بِزِيَادَةٍ
فَالْمَذْهَبُ وُجُوبُ مَا عُقِدَ بِهِ ) أَوَّلًا إنْ تَكَرَّرَ عَقْدٌ قَلَّ أَوْ
كَثُرَ اتَّحَدَتْ شُهُودُ السِّرِّ وَالْعَلَنِ أَمْ لَا لِأَنَّ الْمَهْرَ إنَّمَا
يَجِبُ بِالْعَقْدِ فَلَمْ يُنْظَرْ لِغَيْرِهِ وَيُؤْخَذُ مِنْ أَنَّ الْعُقُودَ إذَا
تَكَرَّرَتْ اُعْتُبِرَ الْأَوَّلُ مَعَ مَا يَأْتِي أَوَائِلَ الطَّلَاقِ أَنَّ قَوْلَ
الزَّوْجِ لِوَلِيِّ زَوْجَتِهِ زَوِّجْنِي كِنَايَةٌ بِخِلَافِ زَوَّجَهَا فَإِنَّهُ
صَرِيحٌ أَنَّ مُجَرَّدَ مُوَافَقَةِ الزَّوْجِ عَلَى صُورَةِ عَقْدٍ ثَانٍ مَثَلًا
لَا يَكُونُ اعْتِرَافًا بِانْقِضَاءِ الْعِصْمَةِ الْأُولَى بَلْ وَلَا كِنَايَةَ
فِيهِ وَهُوَ ظَاهِرٌ وَلَا يُنَافِيهِ مَا يَأْتِي قُبَيْلَ الْوَلِيمَةِ أَنَّهُ
لَوْ قَالَ كَانَ الثَّانِي تَجْدِيدَ لَفْظٍ لَا عَقْدًا لَمْ يُقْبَلْ لِأَنَّ ذَاكَ
فِي عَقْدَيْنِ لَيْسَ فِي ثَانِيهِمَا طَلَبُ تَجْدِيدٍ وَافَقَ عَلَيْهِ الزَّوْجُ
فَكَانَ الْأَصْلُ اقْتِضَاءَ كُلِّ الْمَهْرِ وَحَكَمْنَا بِوُقُوعِ طَلْقَةٍ لِاسْتِلْزَامِ
الثَّانِي لَهَا ظَاهِرًا وَمَا هُنَا فِي مُجَرَّدِ طَلَبٍ مِنْ الزَّوْجِ لِتَحَمُّلٍ
أَوْ احْتِيَاطٍ فَتَأَمَّلْهُ.[1]
- Al-anwar, II : 156
ولو جدد رجل نكاح زوجته لزمه مهر آخر لأنه إقرار بالفرقة
وينتقض به الطلاق ويحتاج إلى التحليل فى المرة الثالية.
Terjemah:
Jika
seorang suami memperbaharui nikah kepada isterinya, maka wajib member mahar
(mas kawin) karena ia mengakui perceraian dan memperbaharui nikah termasuk
merusak cerai/talaq (menjadi suami istri lagi). Kalau dilakukan sampai tiga
kali, maka diperlukan muhalli.
Mas’alah:
Bagaimana
mendo’akan kemantenan semoga hidup rukun dan lekas manunggal, bisa cocok
bagaikan tampar. Yang dengan arti satu sama lain tidak pisah lagi.
Jawab:
Hukumnya
sunah
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-futuhat al-robaniyah VI : 76-77
السنة أن يقال له بارك الله لك وبارك عليك وجمع بينكما بخير
( قوله وجمع بينكما بخير) اى بأن تجتمعا على الطاعةوالأمر بالمعروف والنهى عن
المنكر وحسن المعاشرة والموافقة لمايدعو
لدوام الإجتماع وحسن الاستمتاع انتهى .
Terjemah:
Sunnah
didoakan dengan doa : mudah-mudahan Allah memberkahimu dan memberkahi atasmu,
dan mengumpulkan antara kamu berdua dengan baik (pengertian: mengumpulkan
diantara kamu berdua) : yaitu; kamu berdua kumpul atas dasar ta’at (pada
Allah), amar ma;ruf nahi munkar, dan baiknya hidup berumah tangga dan sesuai
apa yang didoakan untuk berkumpul/rukun yang abadi dan mesra.
Mas’alah:
Banyak
ulama kita tidak memasukan anak-anaknya kedalam madrasah-madrasah/ sekolah
agama. Kalau mereka wafat, maka kitab-kitabnya akan menjadi hiasan almari.
Bolehkah kita mengikuti cara mereka didalam mendidik anak-anaknya?
Jawab:
Cara
ulama yang tidak memberikan pendidikan agama kepada putra-putrinya itu tidak
boleh di ikuti.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Minhaju A-abiddin hal. 20
فاعلم أن هذه المدارس والرباطات بمنزلة حصن حصين يحتصن بها
المجتهدون عن القطاع والسراق وإن الخارج بمنزلة الصحراء تدور فيها فرسان الشيطان
عسكرا فتسلبه أو تستأسره فكيف حاله إذا خرج إلى الصحراء وتمكن العدو منه من كل
جانب يعمل به ماشاء. فإذن ليس لهذا الضيف الا لزوم الحصن.
Terjemah:
Ketahuilah,
sesungguhnya madrasah-madrasah dan pondok-pondok pesantren ini diposisikan
sebagai benteng yang kokoh, menjaga para mujtahid dari sabotase perampok dan
pencuri. Dan sesungguhnya yang diluar itu diposisikan sebagai tanah lapang yang
dilewati syaitan-syaitan jalanan yang siap merampasnya atau menguasainya, maka
bagaimana kondisinya jika mereka keluar ketanah lapang, dan musuh-musuh dengan
leluasa dapat berbuat apa saja yang ia kehendaki. Maka kalau demikian bagi
orang yang lemah wajib untuk menetap dibenteng-benteng pertahanan.
- Al-nashaihu al-diiniyah 62
وأهم مايتوجه على الوالد فى حق أولاده تحسين الآداب
والتربية ليقع تشؤهم على محبة الخير ومعرفة الحق وتعظيم أمور الدين والاستهانة
بأمور الدنيا وإيثار أمور الآخيرة فمن فرط فى تأديب أولاده وحسن تربيتهم وزرع فى
قلوبهم محبة الدنيا وشهواتها وقلة المبالاة بأمور الدين ثم عقوه بعد ذلك فلايلومن
إلانفسه والمفرط أولى بالخسارة فيما ذكرناه.
Terjemah:
Yang
terpenting, tantangan orang tua terhadap hak anaknya adalah memperbaiki Adab
dan mendidiknya, agar pertumbuhan anak-anaknya cinta kebaikan, mengetahui yang
hak, mengutamakan urusan agama, mengesampingkan urusan dunia, dan mengutamakan
urusan akhirat. Barang siapa ceroboh mendidik dan ceroboh dalam kebaikan
pendidikannya. Dan menanamkan pada hati anaknya kecintaan terhadap dunia dan
kesenangan dunia, serta kepeduliannya terhadap urusan agama sangat minim
(sedikit) kemudian setelah itu anak berani menenteng orang tuanya maka jangan
menyalahkan siapapun kecuali dirinya sendiri. Orang yang ceroboh lebih tepat
menyandang kerugian. Kebanyakan orang yang berani pada orang tuanya, keras
hatinya di zaman ini penyebabnya adalah ceroboh terhadap apa yang saya sebutkan
tadi.
- Tuhfatu al-murid 117
وحفظ دين ثم نفس مال ثم نسب "ومثلها عقل وعرض قد وجب
والمراد بحفظه صيانته من الكفر وانتهاك حرمة المحرمات ووجوب الواجبات، فانتهاك
حرمة المحرمات أن يفعل المحرمات غير مبال بحرمتها، وانتهاك وجوب الواجبات أن يترك
الواجبات غير مبال بوجوبها. انتهى
Terjemah:
Dan
menjaga agama, kemudian diri, harta dan nasab, dan sesamanya adalah akal dan
harga diri adalah hal yang wajib. Yang dimaksud menjaganya adalah menjaga dari
kekufur. Dan menanggulangi haramnya sesuatu yang haram. Dan wajibnya beberapa
kewajiban, maka menanggulangi keharaman yang dimaksudkan adalah : melakukan
keharaman tanpa memperdulikan keharamannya. Membentengi kewajiban yang
dimaksudkan adalah meninggalkan kewajiban tanpa memperdulikan kewajiban atas
hal yang diwajibkan.
- Irsyadu al-Huyaro Fi tahdiri al-Muslimin min madarisi al-nasoro li syeh yusuf al-nabawi.
اعلم أن من أعظم المصائب على الملة الإسلامية والامم
المحمدية ماهو جار فى هذه الأيام فى كثير من بلاد الاسلام من إذخال بعض جهلة
المسلمين أولادهم فى المدارس النصرانية واللغات الأفرانجية، ولايخفى أن ذلك كفر
صريح ، ولا يرضى به الله ولاسيدنا محمد صلى الله عليه وسلم وسيدنا المسيح عليه
السلام.
Terjemah:
Ketahuilah
sesungguhnya lebih besar-besarnya musibah atas agama islam dan umat Muhammad
ialah apa yang terjadi dihari-hari ini kebanyakan dari daerah muslim (Negara
islam) yang sebagian kebodohan orang islam adalah memasukan anak-anaknya
kesekolah-sekolah Kristen (nasroni) dan bahasa inggris. s/d …. Tidak ada
ragu0ragu bahwa hal seperti itu jelas kufur dan tidak mendapat ridlo Allah dan
Muhammad Saw dan Nabi Isa as.
- Tanbihu al-anam
ماينبغى التنبيه له لأهل الشركة منع إذخال أولادهم إلى
مكاتب النصارى لأن دخول أولاد المسلمين فى مكاتبهم مما يوجب الإسلاخ من دينهم
بالكلية بإدخالهم الشبهة عليه فى دينهم. انتهى
Terjemah:
Sesuatu
yang terbaik mengingatkan baginya bagi semua masyarakat adalah melarang
memasukan anak-anaknya pendidikan orang-orang Kristen (nasrani). Karena
masuknya anak-anak muslim pendidikan mereka (orang Kristen) hilangnya agamanya
secara keseluruhan dengan masuknya
anak-anak muslim yang menyerupai agama mereka (orang-orang Kristen).
Mas’alah:
Ada dua
pendapat menurut as-syafi’I tentang batalnya wudlu bagi orang yang disentuh
perempuan lain yang dipermasalahkan : manakah yang paling utama untuk kita
ikuti? Mengikuti pendapat kedua dari imam syafi’I itu atau pindah madzab lain?
Dan bagaimana hukumnya pindah madzab pada waktu itu?
Jawab:
Mana
yang lebih utama, ada dua pendapat:
Pertama :
boleh memilih antara qoul tsani dan pindah madzab lain.
Kedua :
lebih baik taqlid pada qoul tsani.
Sedangkan pindah madzab pada waktu tertentu adalah boleh.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Hasyiyah ibnu Hajar ala al-adloh fi manasiki al-hajj li al-nawawi, hal. 236
وفى الملموس قولان للشافعى رحمه الله، أصحهما عند أكثر
أصحابه أنه ينتقض وضؤءه وهو نصه فى أكثر كتبه. والثانى لا ينتقض وضوءه واختاره
جماعة قليلة فى اصحابه والمختار الاول.
Terjemah:
Yang
asoh dan kedua pendapat menurut kebanyakan santrinya (sahabatnya) hal itu
merusakan (membatalkan) wudlunya. Pendapat itu merupakan nash dari imam syafi’I
dalam kebanyakan kitabnya sedangkan pendapat kedua tidak membatalkan wudlunya
dan pendapat ini dipilih oleh kelompok kecil dari santrinya. Yang muhtar
(terpilih) adalah pendapat yang pertama.
- Bughyatul Mustarsyiddin, 9
يجوز تقليد ملتزم مذهب الشافعى غير مذهبه أو المرجو للضرورة
اى المشقة التى لا تحتمل عادة. وفى سبعة كتب مفيدة ص مانصه : واعلم أن الأصح من
كلام المتأخرين كالشيخ ابن حجر وغيره أنه يجوز الإستقال من مذهب إلى مذهب من
المذاهب المدوية ولو لمجرد التشهى سواء إنتقل دواما أو بعض الحادثات.
Terjemah:
Boleh
taqlid (mengikuti) bagi yang tetap yang tetap madzab imam syafi’I pada selain
madzabnya, atau pada pendapat yang marjuh karena dhorurot. Artinya masyakot
(sulit) yang tidak menjadikan kebiasaan. Dalam kitab sab’atul kutubi almufidah
di jelaskan : ketahuilah sesungguhnya yang ashoh menurut pendapat ulama
mutaakhirin (yang akhir-akhir) seperti syekh ibnu hajar dan lainnya. Yaitu
boleh pindah madzab kemadzab lain dari beberapa madzab yang telah dibukukan,
meskipun hanya untuk keinginan, baik pindahnya itu untuk selamanya atau didalam
sebagian kejadian.
- Sab’atu Kutubi al-mustafidah, hal. 160 (belum ditulis)
Terjemah:
Yang
ashoh, sesungguhnya orang awab (al-am) boleh memilih antara mengikuti pendapat
orang yang dikendaki meskipun pendapat yang diungguli disisinya, padahal ada
yang lebih afdlol. Selama ia tidak berturut-turut mengikuti yang ringan
(rukhsoh) bahkan meskipun berturut-turut (juga boleh ) menurut apa yang
dikatakan oleh imam izzuddin bin ‘abdi salam dan lain-lainnya.
- Hamisy I’anatu al-Tholibin, II : 59
وقال السيوطي: كثيرا ما يقول أصحابنا بتقليد أبي حنيفة في هذه
المسألة، إذ هو قول للشافعي قام الدليل على رجحانه. وحينئذ تقليد أحد هذين القولين
أولى من تقليد أبي حنيفة.[2]
Terjemah:
Dengan
demikian, mengikuti salah satu dari dua pendapat ini lebih baik dari mengikuti
madzab abi hanifah.
- Al-Fawaidu Al-Madaniyah al-Qubro (belum ditulis)
Terjemah:
Mengikuti
pendapat atau wajah dhoif didalam
madzabnya dengan syarat-syaratnya, itu lebih utama dari pada mengikuti
madzab-madzab lain, karena mengumpulkan sarat-saratnya.
- Jam’ur Risalatain Fi ta’addudil Jum’atain, hal. 14 (belum ditulis)
Terjemah:
Taqlid
(mengikuti) pendapat qoul qodim itu lebih baik dari pada mengikuti madzab yang
berbeda dengan (madzabnya). Karena itu memerlukan menjaga madzab yang
diikutinya. Dalam wudlu, mandi dan semua syarat-syarat. Hal ini sulit bagi
selain yang mengetahui. Maka berpegang teguh kepada pendapat-pendapat imanya
yang dhoif itu lebih baik dari pada
keluar menuju madzab yang lain.
Mas’alah:
Andaikann
jam’iyah NU baik di tingkat cabang wilayah atau pengurus besar membuat suatu
ketentuan : bahwa semua anggota DPR/DPRD yang dicalonkan oleh jam’iyah NU
apabila telah dilantik maka diwajibkan member dana kepada jam;iyah sekian
persen dari penghasilan bulanan anggota DPR/DPRD.
Pertanyaan:
Apakah
ketentuan semacam itu menjadi wajib syar’an yang harus di taati dengan
pengertian yusabu ‘ala failihi wayu ‘aqobu ‘ala tarkihi?
Jawab:
Hukumnya
anggota DPR menetapi janji kepada jam’iyah NU itu wajib syar’an sebab :
termasuk isti’jar al manafi’ atau iqrar Min babi wujubi itha’ati ulil amri.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-I’anatu al-tholibin, III : 109.
Terjemah:
Betul
berlaku baginya menjual belikan hak melewati. Hal ini usaha memiliki
kemanfaatan dengan ganti rugi yang jelas (ma’lum). Sesungguhnya itu bukan murni
jual beli tetapi disitu berbau sewa. Dikatakan jual beli karena memandang
sighotnya (transaksinya) semata dan dikatakan sewa/kontrak menurut artinya
…..s/d.. adapun yang terjadi bagi beban atau tanggung jawab. Maka syarat
didalamnya harus menerima ongkos (seketika) dalam satu majlis (waktu
transaksi).
Mas’alah:
Sama-sama
kita ketahui bahwa jenazah yang tergilas oleh kendaraan mendapat visum dari
dokter baik lahir maupun batin. Sampai-sampai di bedel dada dan otaknya,
padahal hal ini terlarang. Bolehkah kita diam dan tidak berjuang untuk merubah
aturan semacam ini?
Jawab:
Tidak
boleh, untuk membatasi kemungkinan- kemungkinan lain, maka perlu adanya
usaha-usaha melalui lembaga perundang-undangan guna meluruskan masalah ini.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-Asybah Wannadloir, hal. 107
Terjemah:
Tidak
perlu diingkari hal yang masih dipertentangkan (muktalaf alaih) namun perlu di
ingkari hal yang sudah menjadi kesempatan (mujma’ alaih) yang dilanggar.
- Bughyatul Mustarsyidin, hal. 251
ولا يجوز لأحد التقاعد عن ذالك والتغافل عنه وإن علم أنه
لايفيد
Terjemah:
Tidak
boleh bagi seseorang diam diri terhadap hal tersebut (kemungkaran) dan
melupakan dirinya, meskipun diketahui tidak akan bertindak (sia-sia).
Mas’alah:
Banyak
di pedasaan, perkotaan kegiatan-kegiatan social yang dilakukan oleh umat islam
yang dinamakan kumpulan kematian denghan syarat /perjanjian antara lain:
Tiap anggota harus membayar
Rp. 50,_ tiap bulan
Tiap-tiap anggota yang meninggal
dunia mendapat belanja kematian rata-rata Rp. 2000,-
Pertanyaan:
Bagi
anggota yang sudah lama, sudah barang tentu jumlah uang yang dibayarkan tiap
bulan tadi cukup banyak misalnya. Misalnya Rp. 5000,- tetapi anadaikata anggota
tersebut wafat tentunya dia hanya mendapat bantuan belanja kematian dari kumpulan tadi sebesar
Rp. 2000,- sehingga menurut perhitungan uang anggota tersebut masih sisa Rp.
3000,-
Uang sisa tadi menjadi milik
siapa?
Bagi anggota yang masih baru
sudah barang tentu uang yang dibayarkan kepada kumpulan masih sedikit, misalnya
Rp. 500,- tetapi andaikata dia wafat maka tentu akan mendapat belanja kematian
sebanyak Rp. 2000,-
Uang tambahan ini milik siapa?
Jawab:
Uang
tersebut milik jam’iyyah.
Dasar Pengambilan dalil:
- Dalilu al-falihin jilid. II : 576-577
Terjemah:
Dari
abi musa al-as’ari Ra. Ia berkata : Rosulullah Saw, bersabda: sesungguhnya
golongan as’ari kehabisan bekal di pertempuran, atau semakin menipis makanan
keluarganya dikota (madinah). Maka mereka semua mengumpulkan apa yang ada
disisinya pada pakaian satu, kemudian membaginya diantara mereka semua dengan
sama dalam satu tempat. Mereka semua golongan saya dan saya adalah termasuk
dari golongan mereka. (HR. mutafaq alaih).
- Takmilah al-majmu’, XIII : 155
Terjemah:
Terkadang
dikatakan sesungguhnya transaksi (ikatan) kepercayaan berlaku selamanya bersama
perkumpulan yang terbagi (giliran) bisa jadi dikatakan perkumpulan ta’awuniyah
(tolong menolong) atas kebaikan , dan berbuat baik untuk menolong teman-teman
yang masuk dalam daftar giliran.
- Asy syarwani, VI : 298
Terjemah:
Adapun
hibah ( pemberian) untuk tujuan /jalan yang umum, maka imam ghozali dala kitab
al-wajiz menyakini atas diperbolehkannya adan imam al-rofi’I diam dalam hal
itu. Kemudian ia menyatakan boleh jika dikatakannya : tujuan yang umum itu
menempati kedudukan masjid maka boleh memberikan hak milik dengan hibah.
Seperti bolehnya waqof terhadapnya maka yang menerima adalah al-Qodhi.
Persesuaian menyamakan hibah untuk umum dengan waqof padanya didalam
keafsahanya adalah tidak ada syarat harus diterima.
- Al-jami’lilahkamil Qur’an Qurtubi, hal. 33
Terjemah:
Wahai
orang-orang yang beriman tepatilah dengan janji. Az zujaj berkata artinya :
tepatilah kalian semua dengan janji Allah atas kalian semua dan janji kalian,
sebagian diantara kalian dengan sebagian yang lain
- Riyadlu sl-sholihin wa-syarhi dalailu al-falahin, II : 576-577
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya waris gono gini?
Jawab:
Hukumnya
boleh
Dasar Pengambilan Dalil:
- Bughyatul Mustarsyidin, 159
Terjemah:
Telah
bercampur harta benda suami istri dan tidak diketahui milik siapa yang lebih
banyak, dan tidak ada tanda-tanda yang dapat membedakan salah satu dari
keduanya, dan telah terjadi antara keduanya firqoh (cerai) s/d … betul. Apabila
telah terjadi kebiasaan/ adat yang berlaku, bahwa salah satu dari keduanya
lebih banyak kerjakerasnya (cara mendapatkannya) daripada satunya, maka
perdamaian (suluh) dan saling member atas sesame. Apabila tidak ada kesepakatan
atas sesuatu dari hal tersebut apa dari harta benda yang berada pada diri
suami, maka yang dibenarkan adalah pendapat suami dengan disertai sumpahnya
bahwa itu miliknya. Apabila harta itu ditangan keduanya maka masing-masing
menyumpah yang lainnya kemudian hartanya dibagi dua.
KEPUTUSAN
BAHTSUL MASAIL SYURIAH NU
JAWA
TIMUR
DI PP SALAFIYAH SUKOREJO
ASENBAGUS
SITUBONDO
mas’alah:
bolehkah
selain mujtahid baik mutlak maupun muqoyad mengqiyaskan suatu masalah yang
terdapat didalam kitab-kitab fiqih mempunyai persamaan?
Jawab:
Tidak boleh secara mutlak
Dasar pengambilan
Dalil:
- Bughyatul Mustarsyidin
Terjemah:
Telah
dijelaskan dalam fatawi ibnu hajar : dilarang memberi fatwa bagi orang yang
membaca kitab belum ahlinya, kecuali terhadap ilmu (pengetahuan) yang sudah
dimengerti dari madzabnya dengan pengetahuan yang sudah yakin (kebenarannya)
seperti wajibnya niat dalam wudlu dan batalnya wudlu dengan memegang dzakarnya.
Benar jika ia nukil (mengambil) hukum dari mufti lain dari kitab yang sudah
dipercaya maka itu boleh dan itu pemindahan pendapat bukan member fatwa. Dan
tidak boleh bagi dirinya member fatwa terhadap sesuati yang tidak ditemukan
bentuk tertulis meskipun ditemukan persamaannya. Dengan demikian orang yang
mahir betul dalam fiqih ialah orang yang menguasai ilmu ushulnya imam mereka
pada setiap bab, dan ia masuk tingkatan ashabil wujuh 9orang-orang yang punya
hak pendapat yang sah). Dan ini sudah putus sejak 400 tahun yang lalu (tidak
ada generasi penggantinya).
Mas’alah:
Ada
orang berdomisilir di malang umpanya kemudian ia meninggal di Surabaya. Lalu
mayatnya sebelum di sholati di Surabaya (tempat tinggal) di bawa ke malang
(tempat ia berdomisili). Bagaimana memindah mayat yang belum disholati itu dari
rempat tinggal?
Jawab:
Ada
perbedaan pendapat antara imam baghowi yang mengatakan makruh dan imam
mutawalli yang mengatakan haram.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-Mahali, I : 351-352
Terjemah:
Haram
memindah mayit sebelum di qubur dari daerah mayitnya kedaerah lain untuk
dikubur disitu. Sebaian pendapat mengatakan makruh kecuali jika dekat dengan
makkah, madinah atau baitul muqoddas. Maka sebaiknya dipindah kesana ada
keutamaan mengubur disana, hal ini sesuai nashnya imam syafi’I. dan imam
baghowi, dan lainnya mengatakan makruh seperti imam mutawalli dan lainnya
mengatakan haram (memindah).
Mas’alah:
Banyak
terjadi di kota-kota terutama di kota-kota besar pesawat telpon yang di
sediakan untuk umum, siapa saja bisa memakai (menggunakan) asal ia memasukan
uang logam Rp. 50 umpanya kedalam tempat yang disediakan (sudah barang tentu
uang itu lepas dari milik orang yang memasukkan ). Kemudian uang tersebut
dimiliki oleh pemilik pesawat telepon (Telkom dan sebagainya ). Demikian itu
dapatkah di benarkan menurut syasi’at dan termasuk mu’amalah apakah itu?
Jawab :
Adalah
mu’amalah ijaroh shohihah (aqad sewa yang sah ) .
Dasar Pengambilan Dalil:
- Mughni al-Muhtaj
وَالْكِتَابَةُ بِالْبَيْعِ وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ
أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ.
Terjemah:
Jual
beli atau sesamanya dengan cara (transaksi) menggunakan tulisan pada papan,
kertas, atau tanah adalah cukup (dianggap sah).
فَإِنْ قَالَ : بِعْ وَأَشْهِدْ لَمْ يَكُنْ الْإِشْهَادُ شَرْطًا
صَرَّحَ بِذَلِكَ الْمَرْعَشِيُّ ، وَاقْتَضَاهُ كَلَامُ غَيْرِهِ وَالْكِتَابَةُ بِالْبَيْعِ
وَنَحْوِهِ عَلَى نَحْوِ لَوْحٍ أَوْ وَرَقٍ أَوْ أَرْضٍ كِنَايَةٌ فِي ذَلِكَ ، فَيَنْعَقِدُ
بِهَا مَعَ النِّيَّةِ بِخِلَافِ الْكِتَابَةِ عَلَى الْمَائِعِ وَنَحْوِهِ كَالْهَوَاءِ
، فَإِنَّهُ لَا يَكُونُ كِنَايَةً لِأَنَّهَا لَا تَثْبُتُ ، وَيُشْتَرَطُ الْقَبُولُ
مِنْ الْمَكْتُوبِ إلَيْهِ حَالَ الِاطِّلَاعِ لِيَقْتَرِنَ بِالْإِيجَابِ بِقَدْرِ
الْإِمْكَانِ .[3]
Mas’alah :
Dewasa ini
banyak madaris diniyah islamiyah yang hari liburnya hari ahad bukan hari
jum’at. Apakah ini tidak termasuk dalam maqolah :
"من تشبه بقوم فهو منهم "
Sehingga hukumnya haram?
Dan apabila tidak
termasuk dalam maqolah tersebut, sampai dimanakah batas-batas tasyabbuh yang
haram itu?
Jawab:
Jika bertujuan untuk syi’ar kafir
maka haram dan apabila tidak ada tujuan sama sekali maka hukumnya makruh.
Dasar Pengambilan
Dalil:
- Ahkamu Fuqoha 1/25 masalah no. 33
Terjemah:
Ketika berpakaian
(tingkah laku ) menyerupai orang kafir, untuk syi’ar kekafirannya maka ia kafir
dengan pasti ….s/d … seandainya tidak bertujuan menyerupai mereka sama sekali
tidak apa-apa baginya tetapi itu makruh.
- Ahkamu Fuqoha 11/239
Terjemah:
Apa pengertian tasabuh (menyerupai) pada sabda Nabi Saw : “ barang
siapa yang menyerupai kaum, maka dia dari golongannya” di zaman sekarang. Yaitu
maksudnya seperti yang ada pada fathul barri.
- Fathu Al-Barri, X : 273
Terjemah:
Syekh Abu
Muhammad bin Abi Hamzah berkata menurut dhoirnya lafadz adalah melarang
menyerupai pada setiap sesuatu (dari kafir) begitu juga dalil-dalil lain
mengatakan. Maksudnya menyerupai (orang-orang kafir yang dihukumi haram) adalah
menyerupai dalam pakaian, hiasan, sifat-sifatnya dan sesamanya bukan menyerupai
dalam urusan kebaikan.
Mas’alah:
Bagaimana hukumnya mengembala
binatang di maqbaroh dan bagaimana juga hukumnya makan di maqbaroh?
Jawab :
Memasukan binatang di kuburan itu
haram kalau kuatir mengotori dan menajisi. Kalau tidak hukumnya makruh.
Dasar Pengambilan
Dalil:
- Bughya al-Murtasyidin, hal. 94
Terjemah :
Memasukkan
binatang ketanah kuburan dan menginjaknya kuburan itu sangat makruhnya di
banding kemakruhan orang (anak adam) menginjak dengan dirinya sendir. Dan
banyak ulama yang berpendapat haram duduk-duduk diatasnya, karena dasar hadits
muslim, jumhurul ulama mengartikan haram duduk diatas kubur itu untuk qodli
hajat (kencing / berak). Tidak ada keraguan bagi orang yang melihat hewan
piaraan kencing diatas kuburan wajib mencegahnya, meskipun binatang itu bukan
mukallafah (terbebani hukum) tapi orang yang melihat adalah mukalaf. Menjadi
sangat parah kemakruhannya bila kuburan itu milik orang terkenal/tokoh dengan
kekuasaan atau keilmuan (ulama), apalagi dia terkenal dari keduanya (alim juga
penguasa) seperti syekh isma’il al-hadromiy, bahkan dihawatirkan hal itu
(pelakunya) termasuk penentang yang boleh diperangi menurut hadits Quds, karena
mayat akan merasa sakit seperti sakitnya orang yang hidup. Adapun menjadikan
temapat makamnya binatang dikuburan, makan-makanan dikuburan dan menyibukkan
sesuatu dari makan di kubur itu haram secara mutlaq.
Mas’alah :
Bolehkah kita tetap diam tentang
adanya komplek/tempat pelacuran yang rumahnya dibangun begitu rupa?
Jawab :
Tidak Boleh
Dasar Pengambilan
Dalil:
- Hadits Nabi Saw
Terjemah:
Dalam hadits
disebutkan : barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran maka rubahlah
dengan tangannya (kekuasaan) jika tidak
mampu maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka harus ingkar dalam hatinya,
yang demikian itu adalah lemahnya iman (minimnya orang beriman).
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya menempatkan pengantin di atas pelaminan/kuade sebagaiman yang berlaku
sekarang ?
Jawab :
Boleh Asalkan
tidak mendatangkan munkarot dan aman dari fitnah.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-ittihaf, VII : 248
ومن المنكر حضور النسوة المنكشفات الوجوه
Terjemah:
Termasuk
kemungkaran adalah datangnya (menampakkannya diri) perempuan-perempuan yang
terbuka wajah-wajahnya.
Mas’alah :
Ada sebagian
tanah yang diwakafkan untuk kuburan sedangkan hasilnya diwakafkan ke madrasah
mengingat kebutuhan yang mendesak kemudian tanah tersebut dijual dengan harga
yang mahal (letaknya dikota). Kemudian hasil penjualnya di belikan untuk ganti
kuburan yang asli. Sedangkan kelebihannya uangnya untuk madrasah termasuk
kesejahteraan guru . Bagaimanakah hukumnya penjualan tanah tersebut dan
bagaimana pula hukumnya pergantian tanah kuburan itu?
Jawab:
Tidak boleh dan
tidak sah.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Raudlotu al-tholibin, IV : 438 – 439 dan III : 175
Mas’alah :
Ada orang kawin
setelah dukhul (bersetubuh) kemudian cerai (thalaq) dalam keadaan belum
mempunyai anak. Kemudian zaujul mutholliq (suami yang pertama) kawin lagi
dengan perempuan lain dan mempunyai anak laki-laki. Sedangkan zaujat muthollaqoh
juga kawin lagi dengan laki-laki lain dan mempunyai anak perempuan. Kemudian
anak laki-laki dari zaujul mutholiq kawin dengan anak perempuan dari zaujat
muthollaqoh. Apakah pernikahan itu sah atau tidak ? dan apakah anak perempuan
istri yang dithalaq itu tidak termasuk rabibah dari suami yang menalaq?
Jawab :
Anak perempuan
dari istri yang ditalaq termasuk rabibah dari suami yang menalaq.
Dasar Pengambilan Dalil:
- I’anatut Tholibbin, III : 292
بزيادة (قوله: بخلاف أمها) أي فإنها تحرم، ولو لم يطأها، لكن
بشرط صحة العقد عند عدم الدخول، كما تقدم (قوله: ولا تحرم بنت زوج الام) أي على ابن
الزوجة، وهذا يعلم من قوله وكذا فصلها، أي الزوجة. ومثلها أم الزوج فلا تحرم على ابن
زوجته. (قوله: ولا أم زوجة الاب) أي ولا تحرم أم زوجة أبيه عليه وهذا يعلم
من قوله تحرم زوجة أصل، ومثلها بنت زوجة أبيه فلا تحرم عليه.
(وقوله: والابن معطوف على الاب) أي
ولا يحرم أم زوجة ابنه، ومثلها بنت زوجة ابنه. وهذا يعلم من قوله وزوجة فصل. (والحاصل)
لا تحرم بنت زوج الام ولا أمه ولا بنت زوج البنت ولا أمه ولا أم زوجة الاب ولابنتها
ولا أم زوجة الابن ولابنتها ولا زوجة الربيب ولا زوجة الراب وهو زوج الام لانه يربيه
غالبا (قوله: ومن وطئ امرأة) أي ولو في الدبر أو القبل ولم تزل البكارة. ومثل الوطئ استدخالها
ماء السيد المحترم حال خروجه أو ماء الاجنبي بشبهة.
ويشترط في الواطئ أن يكون حيا، وأن يكون واضحا، وخرج بالاول
الميت فلا تحريم باستدخالها ذكره، وبالثاني الخنثى فلا أثر لوطئه لاحتمال زيادة ما
أولج به وخرج بقوله وطئ ما إذا باشرها بغير وطئ فلا تحرم (قوله: بملك) الباء سببية
متعلقة بوطئ (قوله: أو شبهة منه) أي أو بسبب شبهة حاصلة من الواطئ، سواء وجد منها شبهة
أيضا أم لا.[4]
Terjemah :
Tidak haram
dinikah anak perempuan suami ibu bagi anak istrinya (antara anak gawan suami
istri) hal ini diketahui dari kata-kata pengarang : begitu juga memisahkan
istri, begitu juga ibunya suami tidak haram bagi anak laki-laki istriya.
(kata-kata dan tidak haram ibu dari isrtinya ayah) yakni tidak haram dinikah :
yaitu ibu dari istrinya ayah bagi orang anaknya ayah. Hal ini diketahui dari
kata-kata mushonif , haram istrinya orang tua, begitu juga haram istrinya
ayahnya sendiri (ibu tiri) maka bagi anaknya ayah tidak haram …s/d … al-hasil :
tidak haram dinikah anak perempuan dari suaminya ibu (anaknya ayah tiri) dan
juga ibunya. Dan tidak haram dinikah anak perempuan suaminya anak perempuan,
dan ibunya, dan juga ibu dari istrinya ayah, dan anak perempuannya. Dan juga
tidak haram ibu dari istri anak laki-laki dan anak perempuannya dan juga tidak
haram istri anak angkat dan istri dari majikan meskipun dia suaminya ibu,
karena dia yang meramutnya secara umum.
Mas’alah :
Seseorang
bernadzar akan menyerahkan waqof kepada masjid berupa sebagian tanah yang
sedang dipersengketakan (tanah diakui oleh orang lain) dan nadzarnya sudah
diucapkan kepada seorang kyai yang menjadi pengurus ta’mir masjid tersebut,
sedangkan mengenai nadzar yang diucapkan itu dia dalam keadaan panic, susah,
dan bingung. Katanya : kalau perkara tanah itu menang, maka yang sebagian saya
waqofkan untuk masjid, seolah-olah dia dalam keadaan tidak sadar. Berhubung
masih dalam keadaan perkara maka yang diberikan kepada masjid itu yang sebagian
dari hasilnya. Kemudian orang itu meninggal dunia sebelum perkaranya
diputuskan. Setelah beberapa bulan, keputusan perkara itu menang.
Pertanyaan :
Apakah nadzarnya
itu dianggap sah yang harus dilaksanakan, ataukah tidak?
Kalau sah kemudian ahli warisnya tidak melaksanakan. Apakah ahli
waris termasuk makan barang haram ataukah tidak?
Jawab :
Bahwa nadzar
sebagaimana tersebut diatas, adalah sah hukumnya, tetapi batal, karena matinya
sinadzir sebelum terwujudnya sifat mu’alaq alaih.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Bughyatul Mustarsyidin, 269 – 270
Terjemah:
(mas’alah ba-kaf)
ulama berbeda pendapat dalam diperbolehkannya menasarufkan nadzar yang
digantungkan dengan sifat yang belum wujud. Syekh zakariya memperbolehkan yang
diikuti oleh imam Romli. Abu mahrom dan ibnu hajar juga setuju dalam penjelasan
kitab I’ab dan seterusnya ….
Mas’alah :
Ada seseorang
kawin dua. Istri yang pertama mempunyai anak banyak (laki-laki dan perempuan),
sedangkan istri yang kedua tidak mempunyai anak sama sekali. Pada waktu masih
sehat, ia berwasiat kepada istri mudanya, katanya : engkau jangan mengharapkan
barang warisan dariku karena aku mempunyai anak banyak. Dan nanti terserah
engkau, kalau diberi engkau terima, kalau tidak jangan menuntut. Kemudian
setelah beberapa tahun, ia meninggal dunia.
Pertanyaan :
Apakah wasiat itu
dilaksanakan atau tidak?
Jawab :
Mas’alah tersebut
tidak termasuk wasiat, sebab tidak sesuai dengan haqiqot ta’riful (definisi
wasiat).
Dasar Pengambilan Dalil:
- Al-jamal ala minhaj, IV : 40
االوصية تبرع بحق مضاف ولو تقديرا لما بعد الموت، .... سد
عكن فلا كسانأن إسقاط الحق ترسراه كفدا الزوجة الثانية بعد موت الزوج.
Terjemah :
Wasiat adalah
ibadah dengan hak yang disandarkan setelah mati tasarufnya walaupun hanya
kira-kira, … sedangkan pelaksanaan soasial isqot (menggugurkan) haq diserahkan
kepada istri kedua setelah matinya suami.
Mas’alah :
Ada seseorang
memberikan / hibah tanah atau rumah kepada anak cucunya, tetapi tidak dengan
ijab qobul (tanpa sgihot) hanya dengan petok yang diubah dikeluarkan, sedangkan
penghasilannya masih dikuasai oleh wahib hingga wafat. Dan saksinya tidak ada
kecuali pak lurah yang mengubah petok tersebut. Apakah hibah tersebut dianggap
sah oleh syara’ ataukah tidak?
Dan kalau tidak
sah, apakah tidak kembali menjadi tinggalan bagi si mayit yang harus dibagi
kepada ahli waris menurut bagiannya masing-masing.
Jawab:
Bahwa hukumnya
hibah yang termaksud dalam mas’alah ini menurut qoul yang ashoh adalah tidak
sah, karena tidak mempunyai syarat hibah, kecuali kalau anak (mauhub lah) masih
belum pandai (qoblarrsydi), karena wahib bisa tawallitthosofain sedangkan
menurut muqobilul ashoh, hukumnya sah.
Dasar Pengambilan Dalil:
- I’anatu al-Tholibin, III : 143
ولو قال جعلته له، صار ملكه، لان هبته له، لا تقتضي قبولا، بخلاف
ما لو جعله لبالغ، هذا إن اكتفينا بأحد الشفين من الوالد، فإن لم نكتف به، وهو الاصح،
لم يصرح ملكه.
Terjemah:
Jika
seseorang berkata : ini saya jadikan miliknya, maka sah menjadi miliknya (yang dituju).
Karena hibahnya (pemberiannya ) tidak harus diterima secara lisan. Lain halnya
jika dijadikan untuk yang tidak baligh. Hal ini kalau kita mengambil yang
singkat dari salah satu sisi orang tua. Meskipun kita tidak menganggap cukup,
itu yang lebih ashoh dan tidak membahayakan.
قال ع ش: وذلك لاحتمال أن يكون الاجنبي وكله مثلا في شرائها
له ومثله ولده الرشيد، وأن يكون تملكها لغير الرشيد من مال نفسه أو مال المحجور عليه
اه (قوله: ولو قال جعلت هذا لابني الخ) عبارة الروض وشرحه، فإن غرس شجرا وقال عنده،
أي عند غرسه، اغرسه لطفلي، لم يملكه، ولو قال جعلته له، صار ملكه، لان هبته له، لا
تقتضي قبولا، بخلاف ما لو جعله لبالغ، هذا إن اكتفينا بأحد الشفين من الوالد، فإن لم
نكتف به، وهو الاصح، لم يصرح ملكه.[5]
Mas’alah:
Mana yang lebih
sunat mendahulukan basmalallah sebelum salam ataukah sebaliknya?
Jawab :
Tidak sunah
membaca basmalah sebelum salam, karena salam itu sebagian dari perkara yang
tidak dijalankan dengan membaca bismillah.
Dan jika membaca bismillah, maka putuslah kesunatan salam.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Adzkar An-Nawawi, hal. 168
Terjemah:
(fasal) yang sunah orang salam itu mulainya sebelum bicara apa-apa
…s/d …. Salam adalah sebelum berbicara. Karena salam adalah penghormatan yang
dibuat permulaan. Sunahnya tidak ada jika sudah dimulai dengan bicara dahulu.
Seperti sunahnya tahuyatul masjid, sebelum melakukan apa-apa.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya pal dengan Al-Qur’anul Karim?
Jawab :
Menggunakan pal
al-Qur’anul karim hukumya makruh.
Dasar Pengambilan Dalil:
- Fatawi Haditsiya, hal. 197
Terjemah:
Makruh mengambil
fal dari al-Qur’an (mushaf) menurut mayoritas ulama madzab malikiyah menghukumi
haram.
Mas’alah :
Siapakah yang
harus melaksankan iqomahtul hudud, seperti zina, tarikussholah? Sehubungan
dengan diwenagkannya peradilan agama dinegara Indonesia. Lalu bagi orang yang
bermurah diri untuk menerima sangsi hukuman (iqomatul hudud) dengan cara taubat
yang bagaimana dia terlepas dari tuntutan dosa di akhirat kelak dalam hal yang
belum ada pelaksanaannya?
Jawab:
Iqomatul had
mauquf, hanya cara tauat. Oleh karena tidak bias iqomatul had, maka cukup
dengan taubat nashuha
Dasar Pengambilan Dalil:
- Bughyatu al-Mustarsyiddin, hal. 249
Terjemah:
Tidak cukup
taubatnya orang yang zina atau membunuh dengan menyerahkan dirinya untuk di
had. Walaupun menetapkan taubatnya didepan hakim, bahkan (taubat) penyerahan
diri tidak cukup dalam melepaskan diri dari hal-hak adami yang wajib. Syah
taubatnya dalam hak-hak Allah ketika ada penyesalan dan kemaksiatan hak taubat
bahkan harus melepaskan diri (keluar) dari kemaksiatan tersebut.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya orang bukan islam di Indonesia (cian atau lainnya) termasuk kategore
apa, dzimi mu’ahad ataukah musta’man?
Jawab:
Hukumnya orang
non muslim di Indonesia kalau asalnya islam, maka murtad. Dan kalau tidak, maka
bukan dzimi, bukan mu’ahad dan bukan musta’man.
Dasar Pengambilan :
- Kasyifatu al-syaja, hal. 32 – 33
Terjemah:
Dzimmi adalah :
orang yang mengadakan perjanjian membayar pajak dengan imam atau naibnya dan
patuh terhadap hukum-hukum islam, mu’ahad adalah: orang yang mengadakan perjanjian
damai dengan imam atau naibnya dari golongan musuh (harbi) untuk meninggalkan
pertempuran (genjatan sejata) selama empat bulan dan sepuluh tahun dengan
adanya ganti atau selainnya yang sampai pada kita. Mu’mandi dan sholat adalah :
orang yang mengadakan perjanjian aman dengan sebagian orang islam hanya dalam
masa empat bulan.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya seorang islam yang mengatakan kata-kata mengkufurkan, memurtadkan atau
dapat menyesatkan orang islam. Seperti perkataan “semua agama sama” islam tidak
mengatur soal keduniaan dan lain-lain. Murtad ataukah tidak?
Jawab:
Ditafsil. Kalau
perkataan itu dari orang bodoh yang udzur, maka hukumnya tidak, akan tetapi
ma’siyat, jika tidak niat istihza dan istihfaf.
Dasar Pengambilan:
- Bughyatu al-Mustarsyiddin, hal. 297
Terjemah:
Sesungguhnya
orang yang bodoh dan yang salah dari umat ini (umat Muhammad), tidak ada
setelah masuk islamnya, hal-hal yang dapat mengkufurkan sehingga jelaslah
hujjah baginya sesuatu yang tidak ada keserupaan yang dapat diampuni.
Mas’alah:
Bagaimana
hukumnya orang wajib menunaikan menurut ilmu-ilmu fardlu ain. Dia sebelum
menuntut ilmu-ilmu fardlu ain sudah pindah menuntut ilmu-ilmu fardlu kifayah
apalagi ilmu yang di sunahkan. Boleh atau tidak?
Jawab :
Hukumnya
haram/termasuk dosa besar.
Dasar Pengambilan:
- At-Tuhfah (syarwani), IV : 309
يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مِنْ الْكَبَائِرِ تَرْكُ تَعَلُّمِ
مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ صِحَّةُ مَا هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَكِنْ مِنْ الْمَسَائِلِ
الظَّاهِرَةِ لَا الْخَفِيَّةِ.
Terjemah:
Termasuk
dosa besar tidak mempelajari perkara yang mensahkan fardu ‘ain dalam
masalah-masalah yang jelas tidak yang samar.
يَنْبَغِي أَنْ يَكُونَ مِنْ الْكَبَائِرِ تَرْكُ تَعَلُّمِ
مَا يَتَوَقَّفُ عَلَيْهِ صِحَّةُ مَا هُوَ فَرْضُ عَيْنٍ عَلَيْهِ لَكِنْ مِنْ الْمَسَائِلِ
الظَّاهِرَةِ لَا الْخَفِيَّةِ نَعَمْ مَرَّ أَنَّهُ لَوْ اعْتَقَدَ أَنَّ كُلَّ أَفْعَالِ
نَحْوِ الصَّلَاةِ أَوْ الْوُضُوءِ فَرْضٌ أَوْ بَعْضَهَا فَرْضٌ وَلَمْ يَقْصِدْ بِفَرْضٍ
مُعَيَّنٍ النَّفْلِيَّةَ صَحَّ وَحِينَئِذٍ فَهَلْ تَرْكُ تَعَلُّمِ مَا ذُكِرَ كَبِيرَةٌ
أَيْضًا أَوْ لَا ؟ لِلنَّظَرِ فِيهِ مَجَالٌ وَالْوَجْهُ أَنَّهُ غَيْرُ كَبِيرَةٍ
لِصِحَّةِ عِبَادَاتِهِ مَعَ تَرْكِهِ ، وَأَمَّا إفْتَاءُ شَيْخِنَا بِأَنَّ مَنْ
لَمْ يَعْرِفْ بَعْضَ أَرْكَانِ أَوْ شُرُوطِ نَحْوِ الْوُضُوءِ أَوْ الصَّلَاةِ لَا
تُقْبَلُ شَهَادَتُهُ فَيَتَعَيَّنُ حَمْلُهُ عَلَى غَيْرِ هَذَيْنِ الْقِسْمَيْنِ
لِئَلَّا يَلْزَمَ عَلَى ذَلِكَ تَفْسِيقُ الْعَوَامّ وَعَدَمُ قَبُولِ شَهَادَةِ أَحَدٍ
مِنْهُمْ وَهُوَ خِلَافُ الْإِجْمَاعِ الْفِعْلِيِّ بَلْ صَرَّحَ.[6]
Mas’alah:
Ada hadits yang
di keluar oleh imam Muslim :
إذا أن يكون بغير امام مات ميتة جاهلية، ومن نزع يده من
طاعته جاء يوم القيامة لا حجة له.
Pertanyaan:
Untuk
menghindari, maka perlu mengetahui siapa yang dimaksudkan imam dalam hadits
tersebut?
Jawab:
Yang dimaksud
imam dalam hadits tersebut adalah melalui salah satu tiga jalan yaitu:
بيعة أهل الحل والعقد
باستخلاق إمام قبله
باستيلاء ذى الشوكة
Dasar Pengambilan:
- Bughyatut al-Mustarsyiddin. Hal. 247
Terjemah:
Sah menjadikan
imam dengan bai’atnya ahli halli wal aqdi dari ulama pemimpin, dan tokoh
masyarakat yang bersepakat atau dengan penggantian dari imamsebelumnya atau
dengan pengangkatan orang yang berkuasa walaupun tidak memenuhi sarat.
Mas’alah:
Darimana asalnya
pelaksanaan rukat itu? Dan bagaimana hukumnya?
Jawab:
Ditafsil : boleh,
jika dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan suci dari hal-hal yang
dilarang. Haram, jika tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan
mengandung larangan agama. Kufur, jika dimaksudkan untuk menyembah kepada
selain Allah.
Dasar Pengambilan:
- I’anatut Tholibbin. Hal. 349
Terjemah:
Apabila
mensodaqohkan makanan tersebut dengan tujuan mendekatkan diri (taqorub) pada
Allah agar terhindar dari kejahatan jin maka tidak haram karena tidak ada
taqorrub pada selain Allah, apabila ditujukan pada jin maka haram hukumnya.
Bahkan apabila bertujuan mengagungkan dan menyembah pada selain Allah maka
kufur karena diqiyaskan pada nashnya dalam masalah penyembelihan (dzabbi).
Mas’alah :
Berhubung masa sekarang tidak sedikit orang yang tidak menyebabkan
tidak sahnya sholat jum’ah ikut melakukan sholat jum’ah terutama di
masjid-masjid kota, sedangkan pada umumnya mereka itu tidak mengerti/tidak
memperhatikan apakah takbirotul ihrom mereka itu sesudah takbirotul ihromnya orang
yang menyebabkan sahnya sholat jum’ah. Maka bagaimanakah hukumnya sholat
seseorang yang menyebabkan tidak sahnya sholat jum’ah seperti tersebut di atas
?
Jawab :
Terdapat perbedaan pendapat diantara ulama’ : sebagian mengatakan
sah, dan sebagian lagi mengatakan tidak.
Dasar pengambilan :
- Al-Hawasyi Al-Madaniyah. II. 40
Terjemah :
Imam Khotib dan Imam Romli berpendapat bahwa yang mu’tamad adalah
tidak menyaratkan sedang Al-Romli menuqil dalam kitab Nihayah dari fatwa
ayahnya, Ibnu Hajar dalam kitab Fathi Al Jawad mengatakan bahwa pendapat
tersebut adalah qoul aujah dan mu’tamad. Di dalam kitab tuhfah tidak
disyaratkan lebih akhirnya pekerjaan mereka (orang yang tidak berkewajiban
sholat jum’ah) dan pekerjaannya orang yang menjadi sahnya sholat jum’ah.
Mas’alah :
Sudah menjadi kebiasaan daerah, jual beli dengan system tebasan
sebelum masak betul dan tidak langsung dipetik seperti padi, mangga, tebu dan
lain-lainnya. Apakah ada pendapat yang membolehkan ?
Jawab :
Ada, yaitu pendapat Imam Abu Hanifah
Dasar pengambilan :
- Rohmatul Ummah. Hal 138
Terjemah :
Tidak boleh jual beli buah-buahan dan padi sebelum masak betul
dengan tidak mensyaratkan langsung dipetik menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan
Imam Ahmad. Imam Abu Hanifah berkata : jual beli tersebut sah secara mutlak dan
menuntut untuk segera dipetik.
Mas’alah :
Pada suatu waktu datanglah teman saya untuk meminta modal sebesar
lima juta rupiah kepada saya untuk berdagang. Dan teman saya tersebut sanggup
member hasil tetap setiap bulan sekian persen dari modal. Kesanggupan member
hasil tetap tadi bukan atas permintaan saya sebagai pemilik modal, tetapi dari
teman saya tersebut.
Pertanyaan :
Bolehkan menurut hukum Islam saya menerima pemberian hasil tetap
sebagaimana tersebut di atas ?
Jawab :
Hukum menerima pemberian sari orang yang minta modal yang berjanji
akan member persen secara tetap untuk setiap bulannya tidak boleh kecuali kalau
tidak diucapka di dalam aqad.
Dasar pengambilan :
- Al –Mizan. II/72
Mas’alah :
Sudah tersiar berita bahwa syeh di Mekah yang meminta uang dari
jamaah haji, tidak menyembelih binatang pada hari qurban dan hari-hari tasyriq.
Tetapi mereka hanya menyembelim ayam dan ikan sarden. Apakah ada pendapat yang
menganggap cukup penyerahan uang dam tersebut? Dan apakah ada pendapat yang
mencukupkan untuk menyembelih ayam ?
Jawab :
Boleh dan cukup, kecuali kalau diketahui secara yakin bahwa mereka
tidak menyembelih.
Mas’alah :
Terjadi dalam pengadilan agama suatu persidangan syiqoq antara
suami istri lalu mengangkat dua hakim dari pihak suami dan pihak istri menurut
qoul yang kedua sebagai wakil dari hakim/qodli. Dan apabila kedua hakim
tersebut tidak mendapatkan persamaan pendapat, maka hakim mengangkat kedua
hakim lelaki yang terdiri dari pegawai kantor yang bersangkutan, kemudian
apabila kedua hakim yang baru terjadi kedua hakim yang pertama, maka hakim atau
qodli menjatuhkan talaq tanpa persetujuan suami bahkan adakalanya suami tidak
hadir pada persidangan itu.
Pertanyaan :
Dapatkah dibenarkan tindakan hakim yang bersitimbath atas sebagian
ulama’ seperti yang tercantum di dalam kitab Ghoyatut Al-Marom karangan Syeh
Muhyiddin Mufti Makkah?
غاية المرام .............
Jawab :
Hukum tersebut tidak dibenarkan, karena beristimbat pada pendapat
yang tidak terkenal. Masalah tersebut telah dibahas dalam Mu’tamar NU ke XV
Dasar pengambilan
:
- Hasyiah Al-Syarqowi. II. 276
Terjemah :
Apabila masing-masing antara suami atau istri mengaku/saling menuduh lainnya dan
permasalahannya hampir sama (sama punya alasan) maka seorang qodli wajib
mengangkat hakam (juru runding) diantara keduanya yang dapat diterima kedua belah
pihak. Untuk menyidik perkara keduanya setelah disertai permasalahan dari suami
dan permasalahan dari istri. Dan apa saja yang menyangkut keduanya. Kemudian
hakam supaya melakukan yang lebih maslahat, apakah damai atau cerai. Allah SWT
berfirman, yang artinya : “jika kalian khawatir terjadi syiqoq (perpecahan)
antara keduanya, maka angkatlah juru hakam dari kedua suami dan juru hakam dari
keluarga istri (QS. An-Nisa’ : 35). Disunnahkan keberadaan juru hakam dari
kedua keluarga dengan dasar ayat tersebut. Dan juru hukum dari keluarga itu akan
lebih mengetahui kemaslahatan dari keluarga itu sendiri. Dan juru hakam itu
sebagai wakil dari keluarganya. Bukan sebagai orang yang mengadili seperti
hakim secara umum. Dan pula kondisi seperti itu terkadang mengakibatkan
pertentangan atau perpisahan. Dan budlu’ (kemaluan perempuan) itu hak suami,
dan harta benda itu haknya istri, dan keduanya adalah pandai (yang mengetahui
haknya) maka juru hukum tidak boleh menguasai hak dari keduanya, dan ia di
posisi sebagai wakil. Yaitu juru hakim dari pihak laki-laki mewakili tholaq dan
menerima iwadl (pengganti maskawin yang diberikan istri) dan juru hakam dari
pihak istri sebagai orang yang mewakili menyerahkan iwadz dan menerima tholaq.
Kemudian kedua juru hukum itu disyaratkan harus islam, merdeka, adil dan member
petunjuk pada tujuan pengangkatan dirinya. Dan sunnah kedua juru hakam itu
laki-laki keduanya.
- Ahkamul Fuqoha’. II. 128-129
ولو اشتد ..........
Mas’alah
Bagaimana
hukumnya air ledeng/ pet yang sudah kecampuran bahan kimia kaforit yang baunya
dan rasanya sudah berubah? Apakah sifat kemutlakannya masih tetap thohir
muthohir.
Jawab: tidak ada jawabannya
Dasar
Pengambilan:
- Hamisy al-bajuri, I : 31
Terjemah:
Dan air
yang berubah, artinya macamnya air yang berubah salah satu sifat-sifatnya
dengan suatu suci yang mencampurinya dengan perubahan yang dapat menghalangi kemutlakan namanya air itu
dinamakan air suci tapi tidak mensucikan.
- Al-bajuri, I : 31
[1]
Lengkapnya dalam maktabah as-syamilah, 31 : 216. Tuhfa muhtaj syarah minhaj
[2]
Lengakapnya( I. T ) di maktabah syamilah spt diatas, II : 70
[3]
Lengkapnya di maktabah as-syamilah, ( M.M ). VI : 226
[4]
Lengkapnya di maktabah syamilah, (I T) , III : 336
[5] Di
maktabah syamilah, (I T), III : 170
[6]
Lengkapnya di maktabah syamilah, (Tuhfatu muhtaj syarah minhaj) 43 : 462
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik