MA'TAM VS TAHLILAN ; URAIAN UCAPAN IMAM
SYAFI'I |||
Tahlilan
juga berbeda dengan ma’tam. Perbedaan ini sebenarnya nampak jelas baik dari
prakteknya, sebab pokok yang melatar belakangi juga tujuan masing-masing.
Namun, kadang masih saja ada yang melarang bahkan mengharamkan tahlilan dengan
beralasan ma’tam. Walaupun ini tidak tepat apalagi dengan membawa-bawa qaul
Imam Syafi’i. Istilah ma’tam sebenarnya muncul karena perempuan berkumpul
padanya dan ma’tam sendiri didalam kamus arab [1]
didefinisikan antara lain :
والمأتم كل مجتمع من
رجال أو نساء في حزن أو فرح
“ma’tam merupakan setiap perkumpulan
baik laki-laki maupun perempuan didalam hal kesedihan atau pun kegembiraan”.
المأتم في الأصل: مجتمع
الرجال والنساء في الغم والفرح، ثم خص به اجتماع النساء للموت
“ma’tam pada asalnya merupakan
perkumpulan laki-laki dan perempuan didalam kesedihan atau pun kegembiraan,
kemudian pengertiannya hanya dikhususkan pada perkumpulan perempuan pada
kematian"
. الجوهري: المأتم عند العرب النساء يجتمعن في الخير
والشر؛
" Al-Jauhari mengatakan bahwa ma’tam menurut
orang-orang arab adalah perempuan yang mereka berkumpul dalam hal kebaikan dan
keburukan”.
قال ابن بري: لا يمتنع
أن يقع المأتم بمعنى المناحة والحزن والنوح والبكاء لأن النساء لذلك اجتمعن،
والحزن هو السبب الجامع
“Ibnu Barri mengatakan : tidak bisa
dihindari untuk memahami ma’tam dengan pengertian perempuan-perempuan yang
meratap, kesedihan, ratapan dan tangisan, karena semua inilah yang menyebabkan
para perempuan berkumpul, dan kesedihan merupakan sebab adanya perkumpulan”.
Syaikhul
Islam al-Imam Zakariyya al-Anshariy asy-Syafi’i terkait ma’tam mengatakan :
المأتم : بالمثناة أي
في جماعة النساء في المصائب
“ma’tam adalah sebuah perkumpulan
(jama’ah) perempuan pada terjadinya mushibah”. [2]
Ucapan Imam
Syafi’i rahimahullah yang kadang dijadikan dalil untuk melarang tahlilan bahkan
mengharamkan tahlilan yaitu sebagaimana tercantum dalam kitab al-Umm :
قال
الإمام الشافعى رحمه الله : وأكره المأتم، وهي الجماعة، وإن لم يكن لهم بكاء فإن
ذلك يجدد الحزن، ويكلف المؤنة مع ما مضى فيه من الأثر
“Aku benci (menghukumi makruh, red)
ma’tam, dan adalah sebuah kelompok (jama’ah), walaupun tidak ada tangisan pada
kelompok tersebut, karena yang demikian memperbaharui kesedihan, dan membebani
biaya bersamaan perkara yang sebelumnya pernah terjadi (membekas) padanya” [3]
Imam Syafi’i
rahimahullah sama sekali tidak memaksudkan kegiatan seperti tahlilan. Oleh
karena itu sama sekali tidak tepat jika membawanya pada pengertian tahlilan,
yang kemudian dengan alasan tersebut digunakan untuk melarang tahlilan. Karena
tahlilan memang berbeda dengan ma’tam. Penghukuman makruh oleh al-Imam Syafi’i
diatas dengan mempertimbangkan ‘illat yang beliau sebutkan yaitu yujaddidul
huzn (memperbaharui kesedihan), sehingga apabila ‘illat tersebut tidak ada
maka hukum makruh pun tidak ada, sebab dalam kaidah ushul mengatakan :
واعلم أن العلة في
الشرع هي المعنى الذي يقتضي الحكم
“ketahuilah
bahwa ‘illat didalam syariat adalah bermakna yang menunjukkan hukum” [4]
Sedangkan
maksud ucapan Imam Syafi’i tersebut adalah duduk-duduk untuk ta’ziyah,
sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi didalam al-Majmu’ :
وأما قول الشافعي رحمه الله في الأم وأكره المآتم وهي الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فمراده الجلوس للتعزية وقد سبق بيانه
“dan adapun ucapan Imam Syafi’i
rahimahullan didalam al-Umm : “aku memakruhkan ma’tam dan adalah sebuah
kelompok, walaupun tidak ada tangisan pada kelompok tersebut, maka maksudnya
adalah duduk-duduk untuk ta’ziyah, dan sungguh telah berlalu penjelasannya”.
[5]
CATATAN KAKI
:
[1] Lihat : Lisanul ‘Arab
Ibnu Mandhur al-Anshari al-Ifriqii [12/3-4]. Dan didalam kitab Fiqh Maliki
yaitu Mawahibul Jalil karya al-Hathib ar-Ru’ayni [2/ 241] menyebutkan masalah ma’tam dengan cukup jelas :
فائدة : اجتماع الناس
في الموت يسمى المأتم بهمزة ساكنة ثم مثناة فوقانية قال في النهاية: المأتم في
الأصل مجتمع النساء والرجال في الغم والفرح، ثم خص به اجتماع النساء للموت وقيل:
هو للشواب من النساء لا غير انتهى. وفي الصحاح: المأتم عند العرب النساء يجتمعن في
الخير والشر والجمع المآتم وعند العامة المصيبة، يقولون: كنا في مأتم فلان والصواب
أن يقال: في مناحة فلان انتهى
Faidah : berkumpulnya manusia pada kematian dinamakan
ma’tam. Didalam an-Nihayah : ma’tam pada asalnya merupakan berkumpulnya
perempuan dan laki-laki didalam hal kegembiraan dan kesedihan, kemudian dengannya
hanya di khususkan bagi perkumpulan perempuan pada kematian. Didalam
Ash-Shihhah : ma’tam menurut orang arab adalah perempuan yang berkumpul didalam
hal kebaikan dan keburukan, umumnya pada mushibah, mereka mengatakan : kami
berada di ma’tam fulan, yang benar seharusnya di katakan ; kami berada di
tempat ratapannya fulan. Selesai.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik