SHADAQAH UNTUK MAYYIT |||
Telah
diketahui sebelumnya pada kutipan-kutipan diatas bahwa pahala shadaqah juga
sampai kepada orang mati sebagaimana do’a, dan memberikan manfaat bagi orang
mati. Sebagai tanbahan dari pernyataan sebelumnya maka berikut diantara hadits
dan juga pendapat ‘ulama Syafi’iyah lainnya tentang bermanfaatnya shadaqah
untuk orang mati. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan :
أن رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
“Sesungguhnya seorang laki-laki datang
kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia berkata ; “Wahai
Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia (mendadak) namun ia belum
sempat berwasiat, dan aku menduga seandainya sempat berkata-kata ia akan
bershadaqah, apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku bershadaqah atas
beliau ?, Nabi kemudian menjawab ; “Iya (maka bershadaqahlah, riwayat
lain)”.[1]
Ketika
mengomentari hadits ini, Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan :
وفي هذا الحديث : أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها ، وهو كذلك بإجماع العلماء ، وكذا أجمعوا على وصول الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع ، ويصح الحج عن الميت إذا كان حج الإسلام ، وكذا إذا وصى بحج التطوع على الأصح عندنا ، واختلف العلماء في الصواب إذا مات وعليه صوم ، فالراجح جوازه عنه للأحاديث الصحيحة فيه
“Pengertian dalam hadits ini
adalah bahwa shadaqah dari mayyit bermanfaat dan pahalanya sampai kepada
mayyit, dan hal itu dengan ijma’ ulama, sebagaimana juga ulama ber-ijma’ atas
sampainya pahala do’a dan membayar hutang berdasarkan nas-nas yang telah
warid didalam keseluruhannya, dan juga sah berhaji atas mayyit apabila haji
Islam, dan seperti itu juga ketika berwasiat haji sunnah berdasarkan pendapat
yang ashah (lebih sah), dan Ulama berikhtilaf tentang pahala orang yang
meninggal dunia namun memiliki tanggungan puasa, pendapat yang rajih (lebih
unggul) memperbolehkannya (berpuasa atas namanya) berdasarkan hadits-hadits
shahih tentang hal itu”. [2]
وأما ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردي البصري الفقيه الشافعي في كتابه الحاوي عن بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعا وخطأ بين مخالف لنصوص الكتاب والسنة وإجماع الأمة فلا التفات إليه ولا تعريج عليه
“Adapun mengenai yang dikisahkan oleh
Qadli dari pada qadli Abul Hasan al-Mawardi al-Bashriy al-Faqih asy-Syafi’i
didalam kitabnya (al-Hawiy) tentang sebagian ahli bicara yang menyatakan bahwa
mayyit tidak bisa menerima pahala setelah kematiannya, itu adalah pendapat yang
bathil secara qath’i dan kekeliruan diantara mereka berdasarkan nas-nas
al-Qur’an, as-Sunnah dan kesepakatan (ijma’) umat Islam, maka tidak ada
toleransi bagi mereka dan tidak perlu di hiraukan. [3]
Banyak
penjelasan kitab-kitab syafi’iyah yang senada dengan hal diatas. Hal yang juga
perlu di garis bawahi disini adalah bahwa seseorang bisa memperolah manfaat
dari amal orang lain.
CATATAN KAKI :
[1] Shahih Muslim no. 1672 ( Bab sampainya pahala shadaqah dari mayyit atas
dirinya) dan no. 3083 (Bab sampainya pahala shadaqah kepada mayyit), dalam bab
ini Imam Muslim mencantum beberapa hadits lainnya yang redaksinya mirip ;
Mustakhraj Abi ‘Awanah no. 4701.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik