Langsung ke konten utama

ALIRAN WAHHABIYAH SEBAGAI BID'AH MUHARRAMAH |



||| ALIRAN WAHHABIYAH SEBAGAI BID'AH MUHARRAMAH |||
Pengikut Wahhbiyah merupakan orang-orang yang “getol” membid’ahkan amalan-amalan kaum Muslimin seperti tahlilan dan sebagainya. Mereka sangat over ketika membesar-besarkan masalah khilafiyah dan tidak segan-segan menyebut kaum Muslimin yang berbeda paham sebagai ahli bid’ah, yang mereka sesatkan. Kaum Muslimin yang melakukan tahlilan juga mereka sebut sebagai kelompok ahli bid’ah yang sesat. Namun, pernahkah bertanya kenapa aliran wahhabiyah ini begitu over dalam menuding-nuding kaum Muslimin ?
Wahhabiyah [1] juga dikenal sebagai aliran Mujassimah (menjisimkan Allah Ta’alaa), aliran ini juga dikenal dengan nama Musyabbihah. Berdasarkan hal ini, maka sebenarnya mereka terkategori sebagai pelaku bid’ah Muharramah (bid’ah yang hukumnya haram).  Sebagaiaman yang sudah dijelaskan oleh al-Imam Shulthanul ‘Ulama ‘Izzuddin bin Abdissalaam rahimahullah :
وللبدع المحرمة أمثلة منها: مذاهب القدرية والجبرية والمرجئة والمجسمة والرد على هؤلاء من البدع الواجبة
“dan diantara contoh-contoh bid’ah al-muharramah (bid’ah yang haram) adalah : aliran Qadariyyah, aliran Jabariyyah, aliran Murji’ah dan aliran Mujassimah, sedangkan membantah mereka merupakan bagian dari bid’ah wajibah (bid’ah yang dihukumi wajib)”. [2]
Kategori bid’ah muharramah (bid’ah yang haram) adalah kategori bid’ah yang memang berdosa, berbeda halnya jika hanya sekedar bid’ah makruhah (bid’ah yang makruh). Sedangkan membantah aliran mujassimah atau musyabbihah terkategori sebagai bid’ah wajibah (bid’ah yang wajib). Oleh karena itu, perlu digalakkan membantah mereka dan meluruskan mereka, sebab ini memang merupakan kewajiban bagi kaum Muslimin, termasuk juga menyelamatkan kaum Muslimin yang memang tidak mengerti (masih awam) dari paham-paham mereka.
Adapun kewajiban kita hanyalah mengangkat mereka (menyelamatkan) mereka dari paham-paham sesat, sedangkan apabila mereka keras kepala atau hatinya membantu, maka kita serahkan kepada Allah sebagai Sang Pemberi dan Pemilik Hidayah.

CATATAN KAKI :
[1] Pencetus awal istilah Wahhabiyah yang benar adalah saudara (kakak) kandung dari Muhammad bin Abdul Wahab yaitu Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahab rahimahullah. Beliau ulama Hanbali yang pertama kali menggunakan istilah Wahhabiyah didalam kitabnya As-Shawaiq al-Ilahiyyah untuk menyebut ajaran adiknya yang dianggapnya menyimpang. Istilah ini digunakan bukan tanpa pertimbangan tetapi dengan pertimbangan yang matang terkait baik dan buruknya terhadap ajaran Islam yang telah beliau jelaskan diawal-awal kitabnya, yang kemudian istilah ini di ikuti (digunakan) oleh para ulama Ahl As-Sunnah lainnya untuk melakukan bantahan terhadap pemikiran dan orang-orang yang mengikutinya, sehingga tersebarlah ratusan kitab yang dikarang oleh para ulama Ahl As-Sunnah yang memuat bantahan terhadap aliran Wahhabiyah. Jadi, istilah Wahhabiyah berasal dari pihak keluarga Muhammad bin Abdul Wahab sendiri bukan dari luar, juga pihak Madzhab Hanbali sendiri karena Syaikh Sulaiman bin Abdul Wahab adalah bermadzhab Hanbali, bukan dari luar madzhab Hanbali, juga dari kaum Muslimin Ahl Sunnah wal Jama'ah sendiri bukan dari luar Islam. Oleh karena itu, bohong besar jika dikatakan bahwa istilah Wahhabiyah berasal dari non-Islam yang memusuhi Islam.
[2] Lihat : Tahdzibul Asmaa’ wal Lughaat [3/22-23]. Imam an-Nawawi ; Qawaidul Ahkam lil-Imam ‘Izzuddin bin ‘Abdissalaam [2/ 204]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan