Langsung ke konten utama

PENGHARAMAN TAHLILAN DI LUAR AQAL SEHAT



PENGHARAMAN TAHLILAN DI LUAR AQAL SEHAT |||
Tidak pernah ditemukan satu dalil pun yang menyatakan pengharaman terhadap kegiatan tahlilan. Sebaliknya yang ada adalah anjuran untuk merahmati orang yang meninggal dengan do’a, permohonan ampun, bacaan al-Qur’an serta dzikir-dzikir lain. Semua ini tidak pernah diharamkan oleh para imam sekali pun.
Apabila alasannya karena ada perkumpulan dikediaman keluarga almarhum maka ini sudah tidak tepat sebagai “dalih’ untuk pengharaman tahlilan sebab ; Pertama ; –seandainya memang yang dimaksud ulama adalah seperti kegiatan tahlilan sekalipun- kebanyakan ulama hanya menghukumi makruh bukan haram. Kedua, “yang dianggap makruh adalah perkumpulan jamuan makan”, sedangkan tahlilan bukanlah kegiatan yang semata-mata untuk itu, melainkan untuk merahmati mayyit, sehingga tidak bisa di dikatakan “jamuan makan adalah tahlilan atau tahlilan adalah jamuan makan”, sebab masing-masing adalah satu hal. Ketiga, -seandainya memang yang dimaksud ulama adalah tahlilan- itu hanya unsur tahlilan yang tidak mutlak, sebab tahlilan tidak harus dilakukan di kediaman keluarga almarhum melainkan bisa juga dilakukan ditempat yang lainnya, misalnya mushalla, masjid atau tempat-tempat lain. Adanya unsur yang semisalnya diagggap memang kurang tepat bukan berarti harus “menggusur” seluruhnya melainkan cukup unsur yang kurang tepat tersebut yang dibenahi.
Keempat, tahlilan bukan hanya dilakukan pada pasca kematian melainkan kapan saja atau dengan menentukan waktu seperti pada malam Jum’at demi mendapatkan keutamaan, disamping pada hari tersebut memang dianjurkan untuk memperbanyak dzikir juga shalawat.
Oleh karena itu, akal yang sehat akan mengatakan bahwa kegiatan berkumpul bukanlah sesuatu yang haram pada sendirinya (muharram fi-nafsihi) sebaliknya merupakan hal yang biasa (lumrah) dimanapun itu, baik di rumah, masjid, mushalla, perkantoran, sekolah dan tempat-tempat lainnya. Hal itu mubah-mubah saja, apalagi jika kegiatan berkumpul tersebut di isi dengan hal-hal kebajikan. Seperti itu juga tahlil, didalamnya berisi amaliyah-amaliyah yang baik mulai dari kalimat thayyibah hingga shalawat, apalagi bisa mempererat kasih sayang (shilaturahim) antar kaum muslimin.
Segelintir orang ada juga yang secara membabi buta mengharamkan tahlilan dengan menyamakan dengan niyahah (meratap). Tentu saja, ini jelas-jelas kekeliruan yang fatal, sebab telah diketahui bahwa pengertian niyahah adalah menyaringkan suara atau berteriak-teriak sambil menyebut-nyebut kebaikan mayyit. Hal semacam ini diharamkan, karena seolah-olah tidak ridla dengan takdir Allah Ta’alaa atas kematian si mayyit atau menyesali kematian si mayyit dan bisa menyebabkan mayyit semakin tersiksa. Namun, jika hanya menangis –berlinang air mata- maka itu tidak haram, sebagaimana yang dituturkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah :

||| KEBOLEHAN MENANGISI MAYYIT |||
Namun, jika hanya menangis –berlinang air mata- maka itu tidak haram, sebagaimana yang dituturkan oleh al-Imam an-Nawawi rahimahullah :
وأما البكاء على الميت من غير ندب ولا نياحة، فليس بحرام
“adapun menangisi mayyit tanpa disertai nadb (menyebut-nyebut kebaikan mayyit) dan tanpa niyahah  (meratapi mayyit), maka itu tidak haram”. [1]
Imam asy-Syafi’i mengatakan sebagaimana disebutkan didalam Mukhtashar al-Muzanni :
قال الشافعي - رحمه الله تعالى - : وأرخص في البكاء بلا ندب ولا نياحة لما في النوح من تجديد الحزن ومنع الصبر وعظيم الإثم
“Imam Syafi’i rahimahullah berkata : aku memberikan rukhshah dalam dalam menangis tanpa disertai an-nadb dan niyahah, karena didalam niyahah mengandung unsur memperbaharui kesedihan, mencegah kesabaran dan mengandung dosa yang besar”. [2]
Al-Imam al-‘Imrani didalam al-Bayan juga mengatakan :
وأما البكاء من غير ندب، ولا نوح: فيجوز؛
“adapun menangis tanpa disertai menyebut-menyebut kebaikan mayyit juga tanpa adanya niyahah maka itu boleh”. [3]
Rasulullah shalallahu ‘alayhi wa sallam pun pernah berlinang air mata, ketika wafatnya putri beliau yang pada saat itu dibawa ke pangkuan Rasulullah. Sa’ad (sahabat) pun bertanya : “air mata apa ini wahai Rasulullah ?. Rasulullah  pun menjawab :
هَذِهِ رَحْمَةٌ جَعَلَها اللَّهُ تَعالى في قُلوبِ عِبَادِهِ، وإنمَا يَرْحَمُ اللَّهُ تَعالى مِنْ عِبادِهِ الرُّحَماءَ
“Ini (airmata) kasih sayang yang Allah Ta’alaa telah menjadikannya di setiap hati hamba-Nya, sesungguhnya Allah Ta’alaa mengasihi hama-hamba-Nya yang penuh kasih sayang”. [4]
Juga didalam Fathul Qarib karangan al-Imam Syamsuddin al-Ghazzi :
(ولا بأس بالبكاء على الميت) أي يجوز البكاء عليه قبل الموت وبعده وتركه أولى ويكون البكاء عليه (من غير نوح) أي رفع صوت بالندب
“tidak apa-apa menangisi mayyit yaitu boleh menangisi mayyit sebelum maut juga setelahnya, akan tetapi meninggalkan menangis setelahnya itu lebih utama, dan tangisan tersebu tanpa disertai niyahah yaitu menyaringkan suara (berteriak-teriak) dengan menyebut-menyebut kebaikan mayyit”. [5]
Dengan memahami tentang niyahah diatas, maka akan diketahui bahwa tahlilan (kenduri arwah) justru bertolak belakang dengan niyahah, sebab tahlilan adalah kegiatan merahmati mayyit dengan berbagai dzikir untuknya sehingga akan meringankan siksa atas dirinya, tentu saja ini sangat jauh dari unsur niyahah.

CATATAN KAKI :


[1] Lihat : al-Adzkar lil-Imam an-Nawawi [147]
[2] Lihat : Mukhtashar al-Muzanni [8/134]
[3] Lihat : al-Bayaan fiy Madzhab al-Imam asy-Syafi’i, Imam al-Imraniy [3/120]
[4] Shahih al-Bukhari no. 1284 ; Muslim no. 923
[5] Lihat : Fathul Qaribul Mujib fiy syarhi Alfadh at-Taqrib [55]


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan