Karena perkembangan produksi dan perusahaan yang begitu pesat, maka pemasarannya pun lebih sulit. Sehingga untuk memperbanyak pelanggan, banyak sekali cara yang ditempuh diantaranya perusahaan tersebut menitipkan barang di toko-toko untuk dijualkan, dan perusahaan memberi tarif harga penjualan sedangkan toko atau pelanggan bebas untuk memberi tarif penjualan. Pertanyaan : a. Dikatakan transaksi apakah sistim tersebut ?. b. Apakah wajib dizakati peruntungan yang diperoleh pihak toko (F. Qorib PP. MUS Sarang Rembang) Jawaban a : Tafsil : 1. Bila masalah keuntungan tersebut tidak disebut didalam akad, maka termasuk akad WAKALAH SHOHIHAH (Perwakilan yang sah/benar) 2. Bila masalah keuntunagn di sebut dalam akad, maka termasuk WAKALAH FASIDAH (Perwakilan yang tidak sah/rusak) Referensi : 1. Al Yaqut An- Nafis Hal. 97 2. Bughyatul Mustarsyidin Hal. 151 3. Qulyubi Juz II Hal. 262 1-وفى الياقوت النفيس للسيد عمر الشاطرى ما
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK