🌺 1. SESUATU YANG BELUM PASTI HARAM, MAKA IA MASIH DIHUKUMI HALAL
💐 Ini adalah kaidah umum yang bisa digunakan untuk sesuatu yang tidak haram secara pasti.
Ya, memang ada sifat wara’ (meninggalkan sesuatu yang belum pasti halal) sehingga jika ada sesuatu yang bisa jadi halal atau haram, maka wara’ mengajak untuk menjauhinya. Namun masa ini bukanlah masa menerapkan hukum wara’ sebagai hukum umum, karena masa kita ini adalah masa halal-haram saja. Jika kita mengamalkan sesuai kaidah hukum wara’ maka kehidupan kita tidak akan bisa dijalankan, dan Allah tidak memerintahkan kita untuk hal ini. Allah memerintahkan kita untuk bersikap wara’ semampu kita. Namun jika kita menjadikan hukum wara' sebagai hukum utama yang mengatur hidup kita saat ini -seperti halnya keadaan wara' pada zaman dulu-, maka kita tidak akan bisa hidup dengan cara yang membuat kita mampu menjalankan kewajiban masa kita ini.
Berikut beberapa pedoaman yang membuat kita bisa menjalani masa kita ini:
١- ينبغي علينا أن نتمسك بالحلال والحرام
1- Kita harus berpegang pada hukum halal-haram (bukan hukum wara’) sebagai hukum umum.
٢- ينبغي علينا أن نتمسك بارتكاب أخف الضررين
2- Jika ada lebih dari satu pilihan yang sulit, maka kita harus memilih melakukan yang paling ringan mudharatnya.
٣- ينبغي علينا أن نعلم أن الحرمة إذا لم تتعين حلت
ْ
3- Kita harus tahu bahwa jika keharaman sesuatu belum bisa dipastikan, maka ia masih dihukumi halal.
٤- ينبغي علينا إذا ما ابتلينا بشيء من الخلاف الفقهي أن نقلد من أجاز
4- Jika kita dalam kondisi sulit (yang membuat kita harus mengikuti pendapat mazhab lain), maka hendaklah kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
٥- ينبغي علينا أن نعيش في سهولة ويسر حتى نستمر لأن أحب الأعمال إلى الله أدومها وإن قل
ّ
5- Kita harus menjalani hidup ini dengan mudah, sehingga kita bisa menlankannya dengan berkesinambungan. sesungguhnya amal yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.
(Maulana Syaikh Ali Jum'ah, Al-Kalimut Thayyib, 1/477)
🔹 Catatan We 💜 محمد SAW
Contoh dari apa yg disampaikan Syekh Ali Jum'ah pada point 4 adalah penjelasan Al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya atas Fathul Qarib juz 2 hal. 295 seperti berikut:
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده
ويقيس على الأضحية العقيقة ويقول لمن ولد له مولود " عق بالديكة على مذهب ابن عباس
Dari Sayyidina Ibnu Abbas rodiyallahu anhu bahwa (dalam hal Qurban) cukup mengalirkan darah binatang walaupun hanya berupa seekor ayam dan angsa sebagaimana perkataan Al-Maydani. Bahkan guruku rohimahullah memerintahkan orang fakir mengikuti (baca : taqlid) Sayyidina Ibnu Abbas.
Beliau juga mengqiyaskan Aqiqah pada Qurban dan beliau berkata kepada orang faqir yg dianugerahi anak "Beraqiqahlah kamu dg seekor ayam jago menurut madzhabnya Ibnu Abbas rodiyallahu anhu".
🎍 Semoga Bermanfaat🎍
==🔹🔸27042017🔸
💐 Ini adalah kaidah umum yang bisa digunakan untuk sesuatu yang tidak haram secara pasti.
Ya, memang ada sifat wara’ (meninggalkan sesuatu yang belum pasti halal) sehingga jika ada sesuatu yang bisa jadi halal atau haram, maka wara’ mengajak untuk menjauhinya. Namun masa ini bukanlah masa menerapkan hukum wara’ sebagai hukum umum, karena masa kita ini adalah masa halal-haram saja. Jika kita mengamalkan sesuai kaidah hukum wara’ maka kehidupan kita tidak akan bisa dijalankan, dan Allah tidak memerintahkan kita untuk hal ini. Allah memerintahkan kita untuk bersikap wara’ semampu kita. Namun jika kita menjadikan hukum wara' sebagai hukum utama yang mengatur hidup kita saat ini -seperti halnya keadaan wara' pada zaman dulu-, maka kita tidak akan bisa hidup dengan cara yang membuat kita mampu menjalankan kewajiban masa kita ini.
Berikut beberapa pedoaman yang membuat kita bisa menjalani masa kita ini:
١- ينبغي علينا أن نتمسك بالحلال والحرام
1- Kita harus berpegang pada hukum halal-haram (bukan hukum wara’) sebagai hukum umum.
٢- ينبغي علينا أن نتمسك بارتكاب أخف الضررين
2- Jika ada lebih dari satu pilihan yang sulit, maka kita harus memilih melakukan yang paling ringan mudharatnya.
٣- ينبغي علينا أن نعلم أن الحرمة إذا لم تتعين حلت
ْ
3- Kita harus tahu bahwa jika keharaman sesuatu belum bisa dipastikan, maka ia masih dihukumi halal.
٤- ينبغي علينا إذا ما ابتلينا بشيء من الخلاف الفقهي أن نقلد من أجاز
4- Jika kita dalam kondisi sulit (yang membuat kita harus mengikuti pendapat mazhab lain), maka hendaklah kita mengikuti pendapat ulama yang membolehkan.
٥- ينبغي علينا أن نعيش في سهولة ويسر حتى نستمر لأن أحب الأعمال إلى الله أدومها وإن قل
ّ
5- Kita harus menjalani hidup ini dengan mudah, sehingga kita bisa menlankannya dengan berkesinambungan. sesungguhnya amal yang paling Allah cintai adalah yang paling konsisten, meskipun sedikit.
(Maulana Syaikh Ali Jum'ah, Al-Kalimut Thayyib, 1/477)
🔹 Catatan We 💜 محمد SAW
Contoh dari apa yg disampaikan Syekh Ali Jum'ah pada point 4 adalah penjelasan Al-Bajuri dalam Hasyiyah-nya atas Fathul Qarib juz 2 hal. 295 seperti berikut:
وعن ابن عباس أنه يكفي إراقة الدم ولو من دجاج أو أوز كما قاله الميداني وكان شيخنا رحمه الله يأمر الفقير بتقليده
ويقيس على الأضحية العقيقة ويقول لمن ولد له مولود " عق بالديكة على مذهب ابن عباس
Dari Sayyidina Ibnu Abbas rodiyallahu anhu bahwa (dalam hal Qurban) cukup mengalirkan darah binatang walaupun hanya berupa seekor ayam dan angsa sebagaimana perkataan Al-Maydani. Bahkan guruku rohimahullah memerintahkan orang fakir mengikuti (baca : taqlid) Sayyidina Ibnu Abbas.
Beliau juga mengqiyaskan Aqiqah pada Qurban dan beliau berkata kepada orang faqir yg dianugerahi anak "Beraqiqahlah kamu dg seekor ayam jago menurut madzhabnya Ibnu Abbas rodiyallahu anhu".
🎍 Semoga Bermanfaat🎍
==🔹🔸27042017🔸
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik