Langsung ke konten utama

NAMA YANG DILARANG MENURUT ISLAM

✍ NAMA YANG DILARANG MENURUT ISLAM.

PERTANYAAN :

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Bgmn hukumnya memberi nama anak dgn nama ajamiy (putra dan putri) / nama selain ajamiy spt halnya صاحب الرحمن؟

JAWABAN :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Memberi nama pada anak merupakan hak/ kewajiban orang tua trhdp anaknya, akan tetapi nama yg diberikan orang tua pd anaknya tdk sembarang nama, melaikan ia harus memberikan nama yang sesuai dg nama yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW / perkataan / pendapat ulama, baik nama itu ‘ajamiy / nama yang bukan ‘ajamiy. Oleh karena itu ulama memberikan batasan2 tentang hukumnya memberikan nama sebagaimana berikut:

1. Sunnah :

Adapun dasar hukum disunnahkannya memberikan nama , dengan nama yang bagus adalah berdasarkan hadits sebagaimana ibarah berikut:

Referensi :

الباجوري الجزء الثاني ص ٣٠٥
ويسن أن يحسن اسمه لخبر … إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ فَأَحْسِنُوا أَسْمَاءَكُمْ..

“Sunnah memberi nama yang bagus sesuai dengan hadits : kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kamu sekalian dan nama-nama bapakmu maka perbaguslah nama-nama kalian.

Dalam hadits yang lain dijelaskan

حق الولد على والده أن يحسن اسمه.

“Hak anak wajib atas orang tuanya adalah memberikan nama yang bagus. Artinya kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah dia harus memberi nama anaknya dengan nama yang bagus. walaupun ‘ajamiy asalkan termasuk dalam katergori nama-nama nabi hukumnya sunnah. Berbeda dengan nama ‘ajamiy yang bukan nama para Nabi.

وقال النبي صلي الله عليه وسلم “تسمو بأسماء الأنبياء وأحب الأسماء إلى الله عبد الله وعبد الرحمن، وأصدقها حارث وهمام.

Dan Rasulullah SAW, bersabda : “Namakanlah dengan nama-nama para Nabi, dan paling dicintainya nama kepada Allah adalah عبد الله وعبد الرحمن dan sejenisnya حارث dan همام.

Bahkan bisa juga lebih afdhol karena itu dimudlofkan/ yang disandarkan pada asma Allah (أسماء الحسني) yang mana dalam ilmu tata bahasa disebut susunan idlofah. Sedangkn yang dimaksud idlofah adalah menggabungkan dua kata sehingga menjadi makna tertentu
seperti nama عبد الله dan عبد الرحمن, asalnya adalah dua kata yaitu عبد (hamba) dan lafadh الله (Allah) kemudian (digabung)
sehingga menjadi (عبد الله )
Yang berarti “hamba nya Allah”.

Referensi :

تحفة الحبيب على شرح الخطيب ٢٥٦/٥
قوله : وأفضل الأسماء عبد الله، وعبد الرحمن صلى الله عليه وسلم : والحاصل أن أفضل الأسماء عبد الله ثم عبد الرحمن (صلى الله عليه وسلم). ثم ما أضيف بالعبودية باسم من أسمائه ثم محمد ثم أحمد ما الأفضل منهما. فأجاب : بأن الأفضل بالنسبة لأهل الأرض محمد لشهرته عندهم بذلك وبالنسبة لأهل السماء أحمد لذلك وقال شيخنا س ل محمد أفضل مطلقا برماوي على الغزي.

2. Makruh :

“Makruh hukum memberi nama dengan memudlofkan kata عبد pada nama Nabi, ini adalah qaul yang mu’tamad, sebagaimana ibarah berikut:

وتكره بعبد النبي على المعتمد وما وقع في حاشية الرحماني من حرمة التسمية بعبد النبي ضعيف،

3. Haram :

“Haram memberi nama dengan memuhlofkan عبد kepada nama selain nama Allah yang terdapat dalam asma’ul husna seperti:
عبد العاطي
Dengan alasan karena العاطي bukan dimaksudkan pada nama Allah.

وصريح كلام الرحماني التسمية بعبد العاطي لانه لم يرد في أسمائه تعالى وهي توقيفية، وتكره التسمية أيضا بكل ما يتطير بنفيه أو إثباته كما قاله الشارح: كبركة ورحمة وغنيمة ونافع ويسار وحرب ومرة وشهاب وشيطان وحمار، وتشتد الكراهة بنحو ست الناس أو ست العلماء أو ست القضاة أوست العرب أو سيد العلماء أو سيد الناس.

Temasuk bagian nama yang haram dipakai adalah memudlofkan عبد kepada selain asma’ul husna seperti halnya dimudlofkan pada ka’bah, api, Ali, hasan. Dengan alasan karena mengesankan pada kesyirikan/ sekutu, sebagaimana ibarah:

Referensi :

الباجورى الجزء الثاني ص ٣١٤ :
وتحرم تسمية عبد الكعبة أو عبد الحسن أو عبد علي وكذا كل ماأضيف إليه بالعبودية بغير أسمائه تعالى لإيهامه التشريك كما في شرح الرملى إلا عبد النبي فتكره التسمية به على المعتمد خلافا لما وقع في حاشية الرحماني من حرمة التسمية به.

Demikian juga dengan nama ” صاحب الرحمن” maka hukumnya adalah haram baik shohib diartikan teman ataupun milik/ punya. Dimana bilamana nama “Shohiburrahmaan” diartikan menjadi temannya

Allah yang bersifat Maha Penyayang.
Jadi hukumnya haram dengan alasan karena Allah tidak mempunyai teman dan tidak ada satupun orang yang sekutu/menyerupainya. Maka dicegah adanya makhluk yang menyamai (yang mengimbangi) kepada Allah didalam Sifat-Sifat kemuliyaan dan keagungan Allah.

مراح لبيد تفسير النواوى جز٢ ص٤٧٢
{ولم يكن له كفوا احد} اي لايشاركه احد من صاحبة وغيرها فيمتنع أن يكون شيء من الموجودات مساويا له تعالى في شيء من صفات الجلال والعظمة.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penting memberi nama yang bagus karena seseorang dihari kiamat akan dipanggil dengan menyebutkan namanya. Bahkan dari saking pentingnya nama yang bagus, ulama mewajibkan mengubah nama yang haram dan mensunnahkan mengubah nama yang makruh.

Dengan kata lain bagi orang yang memakai nama yang haram maka hukumnya wajib dirubah. Begitu juga orang yang memakai nama yang makruh sunnah dirubah.

Referensi :

تنوير القلوب ص ٢٣٤
ويجب تغيير الأسماء المحرمة ويستحب تغيير الأسماء المكروهة

” Mengubah nama yang haram hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh adalah sunnah”.

والله تعالى أعلم بالصواب

☑️ MEMBERI NAMA PADA ANAK.

Pertama, disunnahkan untuk memberi nama yang baik. Walaupun tidak berbahasa Arab, tetapi jika memiliki arti atau makna yang baik tentu masih mendapatkan pahala atas anjuran ini.

Hal ini disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Abu Darda yang dikutip dan dijadikan landasan oleh Imam An-Nawawi sebagai anjuran. An-Nawawi memasukkan hadits di bawah ini dalam bab Istiḥbāb Tahsīnil Ism (anjuran memperindah nama atau memberi nama yang baik) dalam salah satu bab di Al-Adzkarun Nawawi.

عن أبي الدرداء رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : " إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم وأسماء آبائكم فأحسنوا أسماءكم ".

Artinya, “Dari Abu Darda Ra berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Sungguh kalian semua akan dipanggil pada hari Kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama ayah kalian. Maka dari itu, perbaguslah nama-nama kalian,’” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkarun Nawawi, [Beirut: Dar Kutub: 2004], halaman 411).

Selain itu, Rasul juga menganjurkan agar tidak mengambil nama yang tidak disukai Rasul SAW (makruh) seperti nama Untung (Rabāḥ), Sukses (Najāḥ), Menang (Aflaḥ), Kaya (Yasār), Raja diraja (Malikul Amlak).

عن سمرة بن جندب رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : " لا تسمين غلامك يسارا ، ولا رباحا ، ولا نجاحا ، ولا أفلح

Artinya, “Dari Samurah bin Jundab RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Jangan kalian memberi nama anak kalian dengan nama Yasar, Rabah, Najah, dan Aflah,’” (Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkarun Nawawi, [Beirut, Dar Kutub: 2004], halaman 412).

Nama-nama tersebut bukan berarti tidak boleh digunakan. Orang yang menggunakannya bukan berarti berdosa. Hal ini merupakan sekadar anjuran untuk tidak menggunakan nama-nama tersebut.

Oleh karena itu, memberi nama anak dengan bahasa apa pun diperbolehkan asal bermakna baik dan usahakan tidak dengan lima nama di atas.

Walaupun begitu, Rasul menganjurkan agar memberi nama-nama yang disukai oleh Allah SWT, yaitu Abdullah, Abdurrahman, nama-nama para nabi, Haris dan Hammam. Hal ini diriwayatkan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dari sahabat Abu Wahb Al-Jusyami.

عن أبي وهب الجشمي الصحابي رضي الله عنه قال : قال رسول الله (صلى الله عليه وسلم) : " تسموا بأسماء الأنبياء ، وأحب الأسماء إلى الله تعالى : عبد الله وعبد الرحمن ، وأصدقها : حارث وهمام ، وأقبحها : حرب ومرة

Artinya, “Dari Abi Wahb Al-Jusyami RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Berilah nama (kepada anak-anakmu) dengan nama-nama para nabi, dan nama-nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman. Sedangkan yang pertengahannya adalah Haris dan Hammam. Adapun nama yang paling jelek adalah Harb dan Murrah,’” (Lihat Abu Dawud, Sunan Abu Dawud, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], juz IV, halaman 474).

Hadits ini juga bisa dipahami bahwa ada tingkatan nama, pertama tingkatan nama yang paling disukai oleh Allah, yaitu nama Abdurrahman dan Abdullah, bisa juga nama-nama baik yang lain.

Pertengahannya, nama-nama yang agak biasa saja, tidak terlalu baik dan tidak terlalu jelek, seperti Haris (penjaga) atau Hammam (orang yang punya cita-cita dan dilaksanakan), bisa juga nama-nama yang maknanya setara dengan nama-nama tersebut.

Adapun nama yang paling jelek adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit) atau nama-nama lain yang bermakna jelek.

Jika ada nama kalian, walaupun berbahasa selain Arab, namun sesuai dengan salah satu kategori di atas, maka termasuk dalam kategorinya. Jika namanya baik, maka masuk kategori yang ahab (paling disukai), begitu pun sebaliknya. ( gusdin moker )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan