Langsung ke konten utama

Jual beli cincin asma’an




27.     Jual beli cincin asma’an
Tidak kita pungkiri bahwa hal-hal yang berhubungan dengan klenik tidak bisa lepas dalam lingkungan kita. Dunia bisnis pun ikut-ikutan mengambil peran didalamnya. Salah satu contohnya adalah jual beli cincin asma’an, sabuk radja dan lain-lain. Motif penjualan barang-barang tadi tak lain adalah Bisnis oriented, sehingga konsumennya pun  tanpa batas, baik muslim atau non muslim.

² Pertanyaan
a.       Apa hukum menjual belikan barang-barang diatas kepada non islam?
b.       Apakah termasuk alat perang barang-barang diatas?

² Jawaban
a.       Tidak sah, bila mengandung ayat Alquran atau Asmaul muadzdzom, bila tidak maka ditafsil:
-          tidak sah, bila dijual kepada kafir harbi
-          sah tapi haram, bila dijual kepada kafir dzimmi serta ada prasangka  akan digunakan maksiat.
b.       Ya,  karena alat perang mencakup segala sesuatu yang bisa memberikan manfaat dalam perang.

Menjual Mushaf Al-Qur'an Kepada Orang Kafir
²  Alqulyubi Vol: 2 Hal: 156
( ولا يصح شراء الكافر المصحف ) وكتب الحديث ( والمسلم في الأظهر ) لما في ملكه للأولين من الإهانة وللثالث من الإذلال , وقد قال تعالى : { ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا} والثاني يصح ويؤمر بإزالة الملك عن كل من الثلاثة. (قليوبي .2/156)

Tidak sah menjual mushaf AlQur'an, kitab-kitab hadits kepada orang kafir, juga kepada orang islam (menurut qaul adzhar). Karena memilikkan Mushaf kepada orang kafir adalah bentuk penghinaan. Allah Swt berfirman " dan Allah sekali-kali  tidak akan memberi jalan kepada orang- orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman"
Menurut pendapat kedua, sah memperjualbelikannya, namun dianjurkan tidak membelinya begitu saja, akan tetapi dengan melepas kepemilikan.

² Uraian
Allah Swt. Berfirman    
`s9ur Ÿ@yèøgs ª!$# tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸xÎ6y ÇÊÍÊÈ
artinya: Dan Allah sekali-kali  tidak akan memberi jalan kepada orang- orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (Annisa': 141)
Ulama' menjelaskan tentang uraian ayat diatas bahwa tidak sah transaksi jual beli yang dilakukan oleh muslim kepada orang kafir pada barang-barang seperti baju, buku/kitab agama, perhiasan yang disitu terdapat tulisan Al-Quran atau Asma'ul husna.
Dalam pandangan islam, orang kafir itu terbagi menjadi dua, kafir harbi dan kafir dzimmi. Yang dimaksud kafir harbi adalah, mereka orang-orang kafir dari pihak musyrikin atau ahli kitab yang tidak menerima ajakan agama islam, tidak pula ada kesepakatan/perjanjian ataupun tanda-tanda bahwa mereka bersahabat dengan orang islam.
Sedangkan yang dimaksud kafir dzimmi adalah non muslim yang punya tali persahabatan dengan orang islam melalui perjanjian atau hal ihwal yang mencerminkan kerukunan diantara mereka.
Secara umum, mu'amalah antara orang muslim dengan non muslim itu boleh boleh saja, namun demi menjaga kemaslahatan dan menjunjung tinggi simbol-simbol agama, seperti Al-Quran, Asma'ul Husna, kaligarafi, maka Islam memberi batasan-batasan mu'amalah yang boleh dan mu'amalah yang tidak boleh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim diceritakan;

2063- حدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى مِنْهُ شَاةً

Artinya: bahwasanya pernah suatu ketika shahabat Abdurrohman Bin Abu bakar r.a. bersama Rasul Saw. Pada waktu itu datang seorang lelaki musyrikin- berbadan tinggi dan berambut kusut- sambil membawa domba, kemudian Nabi bertanya kepadanya "Apakah domba ini akan engkau berikan sebagai hadiah atau akan engkau jual", lelaki itu menjawab "Akan aku jual" kemudian Nabi membeli  domba itu darinya.

Dalam kasus jual beli barang yang berpotensi digunakan sebagai alat perang seperti cincin asma'an, azimat, rajah yang dipakai untuk penangkal senjata tajam (umpamanya), atau barang-barang lain yang sejenisnya kepada non muslim (kafir harbi atau kafir dzimmi) itu tidak diperbolehkan, karena kawatir akan disalahgunakan untuk memusuhi umat islam.

Menjual Barang Yang Terdapat Asma'ul Husna
²  Bughyatul Mustarsyidin Hal: 124
لا يصح بيع نحو الكتب والثياب والاواني المكتوب فيها قران واسم معظم او علم شرعي ولو معلقا في تميمة الكافر وان تحقق احترامه له اتفقا .( بغية المسترشدين,124)

Tidak sah menjual jenis buku-buku, pakaian atau wadah yang didapati padanya tulisan Al-Qur'an atau Asma'ul husna atau yang memuat ilmu agama kepada orang kafir, meskipun berbentuk jimat yang dibuat kalung atau tidak mungkin dilecehkan oleh mereka.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا