27.
Jual beli cincin asma’an
Tidak
kita pungkiri bahwa hal-hal yang berhubungan dengan klenik tidak bisa lepas
dalam lingkungan kita. Dunia bisnis pun ikut-ikutan mengambil peran didalamnya.
Salah satu contohnya adalah jual beli cincin asma’an, sabuk radja dan
lain-lain. Motif penjualan barang-barang tadi tak lain adalah Bisnis oriented,
sehingga konsumennya pun tanpa batas,
baik muslim atau non muslim.
²
Pertanyaan
a.
Apa
hukum menjual belikan barang-barang diatas kepada non islam?
b.
Apakah
termasuk alat perang barang-barang diatas?
²
Jawaban
a.
Tidak
sah, bila mengandung ayat Alquran atau Asmaul muadzdzom, bila tidak maka
ditafsil:
-
tidak
sah, bila dijual kepada kafir harbi
-
sah
tapi haram, bila dijual kepada kafir dzimmi serta ada prasangka akan digunakan maksiat.
b.
Ya, karena alat perang mencakup segala sesuatu
yang bisa memberikan manfaat dalam perang.
Menjual Mushaf
Al-Qur'an Kepada Orang Kafir
²
Alqulyubi
Vol: 2 Hal: 156
( ولا يصح شراء الكافر المصحف )
وكتب الحديث ( والمسلم في الأظهر ) لما في ملكه للأولين من الإهانة وللثالث من
الإذلال , وقد قال تعالى : { ولن يجعل الله للكافرين على المؤمنين سبيلا} والثاني
يصح ويؤمر بإزالة الملك عن كل من الثلاثة. (قليوبي .2/156)
Tidak
sah menjual mushaf AlQur'an, kitab-kitab hadits kepada orang kafir, juga kepada
orang islam (menurut qaul adzhar). Karena memilikkan Mushaf kepada orang kafir
adalah bentuk penghinaan. Allah Swt berfirman " dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang- orang
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman"
Menurut
pendapat kedua, sah memperjualbelikannya, namun dianjurkan tidak membelinya
begitu saja, akan tetapi dengan melepas kepemilikan.
²
Uraian
Allah Swt. Berfirman
`s9ur Ÿ@yèøgs† ª!$# tûïÌÏÿ»s3ù=Ï9 ’n?tã tûüÏZÏB÷sçRùQ$# ¸x‹Î6y™ ÇÊÍÊÈ
artinya: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang- orang
kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (Annisa': 141)
Ulama'
menjelaskan tentang uraian ayat diatas bahwa tidak sah transaksi jual beli yang
dilakukan oleh muslim kepada orang kafir pada barang-barang seperti baju,
buku/kitab agama, perhiasan yang disitu terdapat tulisan Al-Quran atau Asma'ul
husna.
Dalam
pandangan islam, orang kafir itu terbagi menjadi dua, kafir harbi dan kafir
dzimmi. Yang dimaksud kafir harbi adalah, mereka orang-orang kafir
dari pihak musyrikin atau ahli kitab yang tidak menerima ajakan
agama islam, tidak pula ada kesepakatan/perjanjian ataupun tanda-tanda bahwa
mereka bersahabat dengan orang islam.
Sedangkan
yang dimaksud kafir dzimmi adalah non muslim yang punya tali persahabatan
dengan orang islam melalui perjanjian atau hal ihwal yang mencerminkan
kerukunan diantara mereka.
Secara
umum, mu'amalah antara orang muslim dengan non muslim itu boleh boleh
saja, namun demi menjaga kemaslahatan dan menjunjung tinggi simbol-simbol
agama, seperti Al-Quran, Asma'ul Husna, kaligarafi, maka Islam memberi
batasan-batasan mu'amalah yang boleh dan mu'amalah yang tidak
boleh. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim
diceritakan;
2063- حدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا مُعْتَمِرُ بْنُ
سُلَيْمَانَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ
أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ جَاءَ رَجُلٌ مُشْرِكٌ مُشْعَانٌّ طَوِيلٌ
بِغَنَمٍ يَسُوقُهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
بَيْعًا أَمْ عَطِيَّةً أَوْ قَالَ أَمْ هِبَةً قَالَ لَا بَلْ بَيْعٌ فَاشْتَرَى
مِنْهُ شَاةً
Artinya:
bahwasanya pernah suatu ketika shahabat Abdurrohman Bin Abu bakar r.a. bersama
Rasul Saw. Pada waktu itu datang seorang lelaki musyrikin- berbadan tinggi dan
berambut kusut- sambil membawa domba, kemudian Nabi bertanya kepadanya
"Apakah domba ini akan engkau berikan sebagai hadiah atau akan engkau
jual", lelaki itu menjawab "Akan aku jual" kemudian Nabi
membeli domba itu darinya.
Dalam
kasus jual beli barang yang berpotensi digunakan sebagai alat perang seperti
cincin asma'an, azimat, rajah yang dipakai untuk penangkal senjata tajam
(umpamanya), atau barang-barang lain yang sejenisnya kepada non muslim (kafir
harbi atau kafir dzimmi) itu tidak diperbolehkan, karena kawatir akan
disalahgunakan untuk memusuhi umat islam.
Menjual Barang
Yang Terdapat Asma'ul Husna
²
Bughyatul
Mustarsyidin Hal: 124
لا يصح بيع نحو الكتب والثياب والاواني المكتوب
فيها قران واسم معظم او علم شرعي ولو معلقا في تميمة الكافر وان تحقق
احترامه له اتفقا .( بغية المسترشدين,124)
Tidak
sah menjual jenis buku-buku, pakaian atau wadah yang didapati padanya tulisan
Al-Qur'an atau Asma'ul husna atau yang memuat ilmu agama kepada orang kafir,
meskipun berbentuk jimat yang dibuat kalung atau tidak mungkin dilecehkan oleh
mereka.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik