Pertanyaan
Bilamana
hari raya bertepatan dengan hari jum'at
bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari
tersebut boleh meninggalkan
shalat jum'at
tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syia'ar
islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam?
Jawaban
Memberikan
keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin
(meremahkan agama) tidak boleh.
Dasar Pengambilan Dalil
Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7
لا يحل لعالم
ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم
على المفتى التساهل
Tidak boleh
bagi seorang Alim untuk menyebutkan mas'alah bagi orang yang dia ketahui bahwa
setelah mengetahui mas'alah tersebut ia akan meremehkan/mempermudah urusan
agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan diharamkan bagi seorang mufti untuk
mempermudah/gegabah dalam urusan fatwa.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik