1. Deskripsi Masalah: Seseorang melakukan shalat
sunah ba'da Isya kemudian diakhiri dengan melakukan shalat witir satu rekaat
sebagai penutupnya. Pada malam hari ia bangun tidur dan melakukan shalat
tahajud.
Pertanyaan: Apakah perlu orang tersebut melakukan shalat witir lagi, karena ia
melakukan shalat sunah tahajud? Kalau perlu berapa rekaat sebaiknya? Mohon
penjelasannya!
Jawab: Orang yang
sudah melakukan shalat witir setelah shalat Isya, kemudian malam harinya ia
bangun dan shalat sunah tahajud, tidak boleh mengulangi witirnya lagi, karena
terdapat hadits لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ.
Referensi: 1) Hasyiah Qulyubi wa 'Amirah
J. 3 hlm. 138. 2) 'Ianah
Thalibin J. 1 hlm. 252
) فَإِنْ
أَوْتَرَ ثُمَّ تَهَجَّدَ لَمْ يُعِدْهُ ) لِحَدِيثِ { لَا وِتْرَانِ فِي لَيْلَةٍ
} رَوَاهُ أَبُو دَاوُد وَغَيْرُهُ ،
Jika seorang melakukan witir kemudian ia melakukan shalat tahajud maka
tidak boleh mengulangi shalat witir kembali, sesuai dengan hadits:"tidak
ada dua kali witir dalam satu malam" (HR. Abu Dawud dan lainnya) (Khasyiah
Qulyubi J 3 hlm. 138)
( قوله ولا يندب
إعادته ) أي لا تطلب إعادته فإن أعاده بنية الوتر عامدا عالما حرم عليه ذلك ولم
ينعقد لخبر لا وتران في ليلة
Perkataan mushanif; "dan tidak disunahkan mengulangi witir
kembali" yakni tidak dituntut mengulangi kembali witir, bila seorang
mengulanginya dengan sengaja dan mengetahui (hukumnya) dengan niat melakukan
witir maka haram hukumnya dan tidak syah, sesuai dengan hadits: :"tidak ada dua kali witir dalam satu
malam"(I'anah Thalibin J 1 hlm. 252).
2. Deskripsi masalah: Selain dimasjid, shalat
berjamaah juga banyak dilakukan di mushala-mushala baik yang sudah diwaqafkan
atau yang belum.
Pertanyaan: Apakah sama nilainya shalat berjamaah di masjid dengan shalat berjamaah di
mushala pribadi yang belum diwaqafkan? Mohon penjelasanya!
Jawaban: Pada prinsipnya lebih utama berjamaah dengan jamaah yang lebih banyak baik
dimasjid maupun ditempat lainnya. Namun menurut pendapat yang dipilih oleh para
imam pengikut madzhab Syafi'I (al Aujah) bahwa jamaah di Masjid lebih utama
dari pada di mushala atau rumah meskipun lebih banyak jamaahnya.
Referensi: 1) Tuhfat Al Muhtaj J. 7 hlm. 397 – 402. 2) Ianah Thalibin J. 2. Hlm 8
( وَمَا كَثُرَ جَمْعُهُ ) مِنْ الْمَسَاجِدِ أَوْ
غَيْرِهَا ( أَفْضَلُ ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ { وَمَا كَانَ أَكْثَرَ فَهُوَ
أَحَبُّ إلَى اللَّهِ تَعَالَى }...... قَوْلُهُ : مِنْ الْمَسَاجِدِ أَوْ
غَيْرِهَا ) قَضِيَّتُهُ أَنَّ كَثِيرَ الْجَمْعِ فِي الْبَيْتِ أَفْضَلُ مِنْ
قَلِيلِهِ فِي الْمَسْجِدِ وَقَدْ بَيَّنَ فِي شَرْحَيْ الْإِرْشَادِ أَنَّ
الْمُعْتَمَدَ عَكْسُ ذَلِكَ وَكَذَا بَيَّنَ ذَلِكَ شَيْخُنَا الشِّهَابُ
الرَّمْلِيُّ وَكَذَا بَيَّنَ هُوَ هُنَا بِقَوْلِهِ السَّابِقِ ، وَالْأَوْجَهُ
خِلَافُهُ سم عِبَارَةُ النِّهَايَةِ ، وَالْمُغْنِي وَمَا كَثُرَ جَمْعُهُ مِنْ
الْمَسَاجِدِ أَفْضَلُ مِمَّا قَلَّ جَمْعُهُ مِنْهَا وَكَذَا مَا كَثُرَ جَمْعُهُ
مِنْ الْبُيُوتِ أَفْضَلُ مِمَّا قَلَّ جَمْعُهُ مِنْهَا . (تحفة المحتاج في شرح
المنهاج - (7 / 397- 402)
Shalat yang lebih banyak jamaahnya baik di masjid atau ditempat lainya
lebih utama sesuai dengan hadits shahih: "shalat Jamaah yang lebih banyak
(jamaahnya) lebih disenangi Allah Ta'ala"……perkataan mushanif: "baik
di masjid atau ditempat lainya" dapat mengandung mengandung pengertian
bahwa (shalat dengan) banyaknya jamaah di rumah lebih utama daripada (shalat
dengan) sedikitnya jamaah dimasjid. Namun dijelaskan dalam Syarah Irsyad bahwa
pendapat yang mu'tamad (yang dibuat pedoman) adalah sebaliknya, demikian halnya
penjelasan Syaikh Syihab Al Ramli pada masalah ini seperti pendapat terdahulu
bahwa pendapat yang dipilih (al Aujah) adalah pendapat sebaliknya (berarti shalat dimasjid lebih utama, meski
sedikit jamahnya)
والجماعة في مكتوبة لذكر بمسجد
أفضل نعم إن وجدت في بيته فقط فهو أفضل وكذا لو كانت فيه أكثر منها في المسجد على
ما اعتمده الأذرعي وغيره قال شيخنا
والأوجه خلافه (فتح المعين - (ج 2 / ص 5)
Adapun berjamaah shalat fardu di masjid bagi laki-laki lebih utama. namun
apabila jamaah hanya ditemukan dirumahnya saja maka itu lebih utama. Demikian
halnya andai kata jamaah yang lebih banyak itu berada dirumahnya dibanding
dimasjid (maka lebih utama berjamaah dirumahnya) menurut pendapat yang
dipedomani oleh Imam Adzra'I dan lainya. Namun Syikhuna berpendapat bahwa
pendapat yang dipilih (oleh ulama syafi'iyah) adalah sebaliknya (yakni
berjamaah dimasjid lebih utama meski sedikit jamahnya)
3. Deskripsi masalah: Sebagaimana diketahui bahwa
tiap orang Islam yang telah mampu dan memenuhi syarat-syarat haji diwajibkan
menunaikanya sekali dalam seumur kecuali bila nadzar. Tetapi karena masih
memiliki cukup biaya, banyak juga orang yang melakukanya untuk kedua dan seterusnya?
Pertanyaan: menurut para ulama, lebih baik mana menggunakan biaya tersebut untuk pergi
haji yang kedua dan seterusnya atau untuk membantu saudara-saudaranya yang
kekurangan secara ekonomi?
Jawaban: Salah satu wujud istitha'ah (mampu) dalam haji adalah adanya bekal untuk
dirinya dan orang yang ditinggalkanya yakni orang yang menjadi tanggungannya.
Dalam persoalan diatas membutuhkan perincian (Tafsil): Jika saudara-saudaranya
merupakan tanggungjawabnya termasuk kelompok yang sangat membutuhkan (dharurat)
maka lebih utama digunakan untuk memenuhi kebutuhanya tersebut. Namun jika
belum sampai keadaan darurat tentu haji lebih utama baginya.
Referensi: 1) Ianah Thalibin J. 2 hlm. 282,
2) Hasyiah Ibn 'Abidin J. 2 hlm, 621
( قوله مع نفقة من يجب إلخ ) ..... أي وتعتبر الاستطاعة
بوجدان الزاد مع وجدان نفقة من تجب عليه ..... والمراد بمن تجب عليه نفقته الزوجة
والقريب والمملوك المحتاج لخدمته وأهل الضرورات من المسلمين ولو من غير أقاربه لما
ذكروه في السير من أن دفع ضرورات المسلمين بإطعام جائع وكسوة عار ونحوهما فرض على
من ملك أكثر من كفاية سنة (إعانة الطالبين - (ج 2 / ص 282)
Maksud istitha'ah (mampu) adalah adanya bekal untuk dirinya dan bekal untuk
orang (yang ditinggalkannya) yang memang menjadi tanggungjawabnya….maksud dari
orang yang menjadi tanggungjawabnya adalah istri, kerabat, budak dan termasuk
orang-orang Islam yang sangat membutuhkan meskipun bukan dari keluarganya. Hal
ini sesuai dengan pendapat para ulama bahwa menolak bahaya yang menimpa
orang-orang Islam dengan cara memberi makan orang yang kelaparan, memberi
pakaian orang yang telanjang dan lain sebagainya merupakan keharusan (fardlu)
bagi orang yang memiliki kelebihan kekayaan untuk setahun.
وإذا كان الفقير مضطرا أو من
أهل الصلاح أو من آل بيت النبي فقد يكون إكرامه أفضل من حجات وعمر وبناء ربط
(حاشية ابن عابدين - (ج 2 / ص 621)
Jika keadaan fakir sudah sangat membutuhkan, atau ahli kebajikan atau ia
adalah keturunan Nabi maka terkadang memuliakanya lebih utama daripada haji dan
umrah berulang kali dan membangun ribat (semacam pondokan)
4. Deskripsi masalah: didalam kitab Taqrib dan
Tanwirul Qulub diterangkan tentang haramnya membuat bangunan kuburan yang
berada dipemakaman umum dan makruh bila dipemakaman pribadi. Dan sebagaimana
dijelaskan dalam kitab Tanwirul Qulub: ويحرم البناء على المقبرة الموقوفة الا لنبي أو شهيد أو عالم أو صالح (diharamkan membuat bangunan
kuburan dipemakaman wakaf kecuali untuk makam Nabi, Syahid, 'Alim atau orang
shalih).
Pertanyaan:
a. Mohon penjelasan tentang
Syahid, 'Alim dan Shalih sebagaimana yang dimaksud dalam kitab tersebut!
b. Apa 'ilat (alas an)
diperbolehkanya membangun makam Nabi, Syahid, 'Alim dan orang Shalih?
Jawaban:
a. Yang dimaksud dari tiga
golongan tersebut adalah apa yang dikehendaki dari tafsir surat An Nisa' 69;
وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولَئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ
اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِنَ النَّبِيِّينَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَاءِ
وَالصَّالِحِينَ وَحَسُنَ أُولَئِكَ رَفِيقًا
Syahid adalah
orang yang gugur dimedan peperangan sabilillah, 'Alim adalah orang yang
tidak menyekutukan Allah, menghalalkan apa yang dihalalkaNya, menharamkan yang
diharamkanNya, menjaga wasiatnya, meyakini bahwa dirinya akan bertemu denganNya
dan akan amalnya dihisab olehNya. Shalih adalah orang yang senantiasa
menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak hambaNya yakni orang yang lahir dan
batinya baik.
Referensi: 1) Tafsir Al Thabari J. 8 hlm. 530. 2) Tafsir Ibn Katsir J. 6 hlm. 544. 3) Bustan al 'Arifin 22
والشهداء"، وهم جمع"شهيد"،
وهو المقتول في سبيل الله، سمي بذلك لقيامه بشهادة الحق في جَنب الله حتى قتل.
"والصالحين"، وهم جمع"صالح"، وهو كل من صلحت سريرته وعلانيته.
تفسير الطبري - (ج 8 / ص 530) و"الصالح" من بني آدم: هو المؤدي حقوق الله
عليه. (تفسير الطبري - (ج 3 / ص 91)
Kata Shuhada' adalah bentuk jamak dari Syahid yakni orang yang terbunuh (di
medan perang) dijalan Allah. Adapun kata Shalihin adalah bentuk jamak dari
Shalih yakni orang yang lahir batinnya baik. Dalam bagian yang lain dijelaskan
orang shalih adalah orang yang senantiasa menunaikan hak-hak Allah atas
dirinya.
وأما حد الصالح فقال الإمام أبو
إسحاق الزجاج في كتابه معاني القرآن وأبو إسحاق بن قرقول صاحب مطالع الأنوار هو
المقيم بما يلزمه من حقوق الله تعالى وحقوق العباد. (بستان العارفين - (ج 1 / ص
22)
Adapun ketentuan orang shalih menurut Imam Abu Ishaq al Zujaj dalam kitab
"ma'ani al Qur'an" dan Abu Ishak bin Qurqul, penyusun kitab Mathali'
Anwar, adalah orang yang senantiasa menunaikan hak-hak Allah dan hak-hak
hambaNya.
عن ابن عباس (5) قال: العالم
بالرحمن (6) مَنْ لم يشرك به شيئا، وأحل حلاله، وحرم حرامه، وحفظ وصيته، وأيقن أنه
ملاقيه ومحاسب بعمله (تفسير ابن كثير - (ج 6 / ص 544).
Menurut Ibnu Abas, Alim adalah orang yang tidak pernah mensekutukan Allah,
menghalalkan yang halal, mengharamkan yang haram, menjaga wasiatNya, dan
berkeyakinan bahwa kelak ia akan bertemuNya dan dihisab amalnya.
b. 'Ilat
(alas an) diperbolehkanya membangun makam Nabi, Syahid, Alim dan Shalih menurut
pendapat yang memperbolehkanya adalah untuk tujuan menghormati, menghidupkan
ziarah kepada mereka, dan mencari berkah.
Referensi:
Hasyiah Bujairimi 'ala al Khatib J. 6 hlm. 156
نعم اسْتَثْنَى بَعْضُهُمْ
قُبُورَ الْأَنْبِيَاءِ وَالشُّهَدَاءِ وَالصَّالِحِينَ وَنَحْوَهُمْ ،
بِرْمَاوِيٌّ وَعِبَارَةُ الرَّحْمَانِيِّ : نَعَمْ قُبُورُ الصَّالِحِينَ يَجُوزُ
بِنَاؤُهَا وَلَوْ بِقُبَّةٍ الْأَحْيَاءِ لِلزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ ، قَالَ
الْحَلَبِيُّ : وَلَوْ فِي مُسْبَلَةٍ ، وَأَفْتَى بِهِ (حاشية البجيرمي على
الخطيب - (ج 6 / ص 156)
Memang benar (dilarang membangun kuburan), namun sebagian ulama mengecualikan
kuburan para Nabi, Syuhada, dan orang-orang Shalih. Dalam redaksi al
Rahmani:"benar, kuburan orang-orang shalih boleh dibangun meskipun dengan
kubah dengan tujuan menghidupkan ziarah dan tabaruk (mencari berkah). Al Halabi
berkata: "meskipun dipemakaman umum. Beliau juga berfatwa demikian.
5. Deskripsi masalah: Dipemakaman umum sering kali
kita lihat banyak ditanami/ditumbuhi tanaman-tanaman yang besar dan juga
memiliki akar-akar yang keras serta besar. Tanaman-tanaman tersebut terkadang
menyulitkan bila hendak menggali kubur
yang baru, bahkan terkadang akar-akarnya dapat masuk kedalam liang kubur
mengenai mayit yang sudah terkubur lama. Padahal ada yang mengatakan sunah
menanami tanaman dikuburan karena akan memintakan ampunan bagi yang dikubur.
Pertanyaan:
a. Bagaimana sebaiknya cara
memelihara kuburan umum yang banyak ditumbuhi pohon-pohon besar?
b. Apakah boleh menebangi
pohon-pohon itu karena dianggap menyulitkan dan membahayakan mayit yang
dikubur?
Jawaban:
a. Para ulama menganggap baik
meletakan tanaman yang masih hijau atau wewangian bunga diatas kubur, atau
sekedar membiarkan tanaman kecil tumbuh diatasnya, namun haram hukumnya
menanami dengan tanaman yang akar-akarnya dapat mencapai mayit atau dapat
merusak kuburan.
b. Boleh menebang pepohonan yang
tumbuh diatas kuburan selama mendatangkan mashlahat bagi pemakaman tersebut dan
tidak diperkenankan menanam sesuatu dikuburan tersebut meskipun diyakini
mayitnya telah membusuk.
Referensi:
1) Hasyiah Bujairimi 'ala al Khatib, J. 6 hlm. 157. 2) Bughyat al Mustarsyidin hlm. 202
وَمِنْ الْمُحَرَّمِ زَرْعُ
شَيْءٍ فِيهَا وَإِنْ تُيُقِّنَ بِلَى مَنْ بِهَا لِأَنَّهُ يَجُوزُ الِانْتِفَاعُ
بِهَا بِغَيْرِ الدَّفْنِ فَيُقْلَعُ وُجُوبًا ، وَقَوْلُ الْمُتَوَلِّي يَجُوزُ
بَعْدَ الْبِلَى مَحْمُولٌ عَلَى الْمَمْلُوكَةِ (حاشية البجيرمي على الخطيب – (6
/ 157)
Termasuk yang haram adalah menanam sesuatu dikuburan meskipun diyakini
mayatnya telah membusuk, karena diperkenankan memanfaatkannya selain untuk
mengubur, maka mencabutnya adalah wajib. Adapun pendapat Imam Mutawali tentang
kebolehan menanaminya setelah membusuk adalah pendapat yang didasarkan apabila
berada di tanah yang dimiliki.
فائدة : طرح الشجر الأخضر على القبر استحسنه بعض العلماء
وأنكره الخطابي ، وأما غرس الشجر على القبر وسقيها فإن أدى وصول النداوة أو عروق
الشجر إلى الميت حرم ، وإلا كره كراهة شديدة ، وقد يقال يحرم (بغية المسترشدين - (1 / 202)
Faidah: meletakan tanaman yang masih hijau daiatas kuburan dianggap baik
menurut sebagian ulama, namun Al Khatabi mengingkarinya. Adapun menanam pohon
diatas kuburan dan menyiraminya; jika sampai menyebabkan ambruknya kuburan atau
akar-akarnya dapat mencapai mayit maka haram hukumnya, namun jika tidak maka
makruh sekali. Bahkan pendapat yang lain menyatakan tetap haram
6. Deskripsi masalah: Sebagaimana diketahui
sekarang banyak jasa penyelenggaraan haji amanat atau badal haji untuk orang
yang telah meninggal atau masih hidup tapi fisiknya tidak mampu.
Pertanyaan:
a. Apakah pahala amanat
haji/badal haji bisa sampai kepada orang yang dibadali hajinya?
b. Dan apakah orang perempuan
boleh membadali haji untuk orang laki-laki dan sebaliknya? Mohon penjelasanya
dari hadits atau pendapat para ulama!
Jawaban:
a. Pahala haji amanat sampai
kepada yang dibadalinya
b. Diperbolehkan seorang wanita
membadali haji orang laki-laki demikian halnya sebaliknya selama memenuhi
ketentuan-ketentuanya.
Referensi: 1) Shahih Bukhari J. 2 hlm. 656
2) Fath Al Bari J. 4 hlm. 65
عن ابن عباس رضي الله
عنهما : أن امرأة من جهينة جاءت إلى النبي
صلى الله عليه و سلم فقالت إن أمي نذرت أن تحج فلم تحج حتى ماتت أفأحج عنها ؟ قال
( نعم حجي عنها أرأيت لو كان على أمك دين أكنت قاضية ؟ . اقضوا الله فالله أحق
بالوفاء ) (صحيح البخاري - (ج 2 / ص 656)
Diriwayatkan dari Ibnu Abas RA, bahwasanya seorang wanita datang menghadap
Nabi Saw seraya berkata; sesungguhnya ibuku pernah nadzar hendak berhaji, namun
belum sempat menunaikanya hingga ia meninggal, apakah aku dapat berhaji
untuknya? Nabi Saw. menjawab;" ya, berhajilah untuknya. Bagaimana
menurutmu jika ibumu mempunyai hutang, apa kamu akan membayarkanya? Tunaikan
(hutang) Allah, kerana (hutang) Allah lebih berhak ditunaikan.
قال ولا خلاف في جواز حج الرجل
عن المرأة والمرأة عن الرجل ولم يخالف في جواز حج الرجل عن المرأة والمرأة عن
الرجل الا الحسن بن صالح انتهى (فتح الباري - ابن حجر - (ج 4 / ص 65)
Ibnu Bathal berkata: tidak ada perbedaan pendapat tentang kebolehan seorang
laki-laki menghajikan perempuan, dan sebaliknya, hanya Al Hasan bin Shalih yang
menentang pendapat ini.
7. Deskripsi masalah: Pada sekitar tahun 70-an ada
beberapa orang yang membentuk yayasan yang bergerak dibidang jasa
penyelenggaraan ibadah haji dengan biaya tertentu dan banyak diikuti oleh
masyarakat, karena pada saat itu penyelenggaraan haji belum seperti sekarang
ini. Setelah banyak calhaj yang melunasi biaya yang ditentukan, ternyata
yayasan tersebut tidak bisa memberangkatkan para calhaj yang telah mendaftar
dan biaya yang telah disetorkan juga tidak dikembalikan kepada para calhaj.
Yayasan tersebut kemudian bubar dan banyak para calhaj yang gagal berangkat
haji karena sudah kehabisan biaya. Sayangnya lagi para pendirinya sekarang
banyak yang telah meninggal dunia.
Pertanyaan:
a. Apakah para ahli waris para
calhaj tersebut boleh menuntut kepada ahli waris pendiri yayasan tersebut?
b. Dan apakah para calhaj yang
gagal pergi haji karena tertipu (seperti masalah diatas) terhitung tetap
berkewajiban?
Jawaban:
a. Tidak boleh menuntut kepada
ahli waris, kecuali ahli waris memang menanggung semua tanggungan pendiri
yayasan yang meninggal dunia.
b. Bila masih memiliki harta yang
cukup maka wajib haji, dan jika keburu meninggal dan ia memiliki harta maka
wajib dibadalkan hajinya dari harta tersebut, jika tidak memilikinya maka
disunahkan bagi ahli warisnya untuk menghajikanya.
Referensi: 1) Bughyat al Mustarsyidin
hlm. 281 2) Fath Al Mu'in Hasyiah
I'anah J. 2 hlm 285
فائدة : يندب أن يبادر بقضاء دين الميت مسارعة فك نفسه من حبسها عن مقامها
الكريم كما ورد ، فإن لم يكن بالتركة جنس الدين أو لم يسهل قضاؤه سأل الولي وكذا
الأجنبي الغرماء أن يحتالوا به عليه ، وحينئذ فتبرأ ذمة الميت بمجرد رضاهم بمصيره
في ذمة نحو الولي ، وينبغي أن يحللوا الميت تحليلاً صحيحاً ليبرأ بيقين ، وخروجاً
من خلاف من زعم أن التحمل المذكور لا يصح كأن يقول للغريم : أسقط حقك منه أو أبرئه
وعليّ عوضه ، فإذا فعل ذلك برىء الميت ولزم الملتزم ما التزمه ، ولا ينقطع بذلك
تعلق الغرماء بتركه الميت ، بل يدوم رهنها إلى الوفاء ، لأن في ذلك مصلحة للميت ،
إذ قد لا يوفي الملتزم بذلك ، (بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 281)
Faidah: Disunahkan segera melunasi hutang-hutang si mayit untuk mempercepat
terbebasnya mayit dari hutang-hutangnya yang dapat menhalanginya memperoleh
kedudukan mulia. Jika hutangnya tidak bisa terlunasi dengan harta
peninggalanya, maka walinya (juga orang lain) hendaknya meminta kepada
orang-orang yang menghutanginya untuk melimpahkan hutang simayit kepada si
wali. Dengan demikian terbebaslah si mayit dari tanggunganya dengan adanya
kerelaan mereka melimpahkan tanggungan kepada si wali. Dan hendaknya mereka
menghalalkanya dengan cara yang benar sehingga si masyit betul-betul terbebas,
dan (cara ini dilakukan) supaya keluar dari khilaf orang yang menganggap bahwa
menanggung semacam itu tidak sah, seperti ucapan kepada orang yang menghutangi
simayit:" gugurkan hak kamu atas mayit atau bebaskan ia dari tanggungannya
dan sayalah yang akan menggantinya!." Bila hal yang demikian telah
dilakukan maka mayit terbebas dan tanggunganya menjadi beban tanggungjawab
orang yang menanggungnya, namun bukan berarti kepetingan orang yang menghutangi
tidak lagi berhubungan dengan tirkah mayit, bahkan akan selalu berhubungan
sampai hutangnya sempurna dilunasi, karena disana terdapat kemaslahatan si
mayid, juga karena terkadang penanggung jawab tidak menunaikanya.
تجب إنابة عن ميت عليه نسك من تركته كما تقضى منه ديونه فلو لم تكن له تركة سن
لوارثه أن يفعله عنه فلو فعله أجنبي جاز ولو بلا إذن (فتح المعين - حاشية إعانة
الطالبين - (ج 2 / ص 285)
Wajib mencarikan ganti (badal) bagi mayit yang memiliki kewajiban haji,
(dengan biaya) dari harta peninggalanya, seperti hal dilunasi hutang-hutangnya
dari harta tersebut. Jika ia tidak memiliki harta peninggalan maka bagi ahli
warisnya sunah menghajikannya, bahkan jika orang lain yang melakukanya juga
boleh meskipun tanpa seizinnya.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik