Langsung ke konten utama

SUKA MENUDUH UMAT ISLAM DENGAN SEBUTAN BID'AH DAN SYIRIK ADALAH CIKAL BAKAL DARI RADIKALISME

Mudahnya menuduh saudara sesama muslim dengan tuduhan telah berbuat syirik bukan merupakan hal yang baru,  hal ini sudah pernah di lakukan oleh kelompok-kelompok extreme terdahulu, seperti contoh kaum Khawarij, sebagai generasi awal-awal kaum extreme dan radikal yang gemar menuduh muslimin sebagai musyrikin, Bahkan tingkat extreme kaum Khawarij ini, berani membunuh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dengan tuduhan tidak menjalankan hukum sesuai hukum Allah.


Diriwayatkan oleh Imam Muslim, tentang tuduhan kaum Khawarij kepada Khalifah Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه Yaitu;

أَنَّ الْحَرُورِيَّةَ لَمَّا خَرَجَتْ وَهُوَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالُوا لَا حُكْمَ إِلَّا لِلَّهِ قَالَ عَلِيٌّ كَلِمَةُ حَقٍّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل

Ketika orang-orang khawarij keluar/memberontak dan saat itu ia (perawi) bersama Ali bin Abu Thalib - mereka(khawarij) berkata, "Tidak ada hukum, kecuali kepunyaan Allah." Maka Ali berkata, "Itu adalah kalimat yang haq (benar) namun dimaksudkan untuk kebatilan..(Hr.Muslim: 1774).

Berapa banyak orang-orang Wahabi di zaman sekarang yang di doktrin, dengan doktrin- doktrin kebencian terhadap sesama Muslim dan dengan menggunakan kalimat kalimat yang Haq (Al-Quran dan Hadist), namun mereka tujukan untuk menuduh umat Islam, dengan tuduhan, bid'ah dan syirik serta tuduhan menyembah kuburan.

Sifat seperti ini merupakan sifat Khawarij, seperti yang telah di sifatkan oleh Abdullah bin Umar bin Khattab.

وكان ابن عمر رضي الله عنه يراهم شرار خلق الله، وقال: إنهم انطلقوا إلى آيات نزلت في الكفار فجعلوها في المؤمنين"(5).(5)"صحيح البخاري": في كتاب استتابة المرتدين والمعاندين وقتالهم (ج14 /ص282 ).

Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) رضي الله عنه dalam mensifati kelompok Khawarij mengatakan: “Mereka menggunakan ayat-ayat yang diturunkan untuk Orang-orang kafir kemudian mereka terapkan untuk menyerang orang-orang beriman”.[Sahih Bukhari].

Doktrin-doktrin kebencian kaum Wahabi terhadap sesama muslim, adalah upaya menghidupkan kembali ajaran-ajaran Khawarij, dan kaum Khawarij ini akan selalu ada sampai akhir dari generasi mereka,  muncul bersama Dajjal.

Rasulullah ﷺ bersabda....:

يخرجون حتى يخرج آخرهم مع المسيح الدجال..

Mereka (khawarij) senantiasa keluar hingga keluar akhir dari mereka bersama Al-Masih Ad Dajjal...[Hr nasa'i ]

Doktri ajaran kebencian terhadap umat Islam ini selalu aktif dan masif di sebarkan dan siarkan, baik melalui Radio, Televisi dan media Online serta Kajian-kajian. Yang membina anggotanya agar ringan lidah menvonis umat islam, telah berbuat bid'ah, syirik dan menyembah kuburan bahkan kafir.

Hal ini merupakan langkah awal yang akan mengantarkan anggotanya untuk angkat senjata dan meghalalkan darah umat islam , sebab mereka menilai umat islam di luar kelompoknya, bukanlah sebagai seorang muslim lagi, namun sebagai musyrik yang halal untuk di bunuh, seperti halnya pendahulu mereka yang menghalalkan darah sahabat Nabi sebab telah menilai mereka bukan lagi sebagai seorang muslim .

Himbauan kepada segenap umat Islam di indonesia agar behati-hati terhadap suburnya penyebaran, pemahaman extrimis Wahabi yang mudah memvonis umat islam, dengan vonis bid'ah dan syirik, kuburiyun bahkan kafir.

Awasi keluarga, anak, istri, saudara dan handai tolan, agar tidak terjerumus kepada pemahaman kaum Khawarij.

Semoga kita di jauhkan dari Fitnah pemahaman Radikalisme dan Terorisme........Amiinn.

والله المستعان...
✒_____
Di tulis oleh: Abu Muhammad Al-Maduri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan