Langsung ke konten utama

HAID MEMBACA AL QURAN



 Ngaji FIQH:

♻️ Soal Jawab 5 ♻️

Assalamualikum, afwan mau tanya ustadz, apakah yg sedang haid itu boleh membaca quran? karna saya tanya ke beberapa ustadz itu jawabannya berbeda. jd tolong jelaskan ya ustadz.

Assalamualaikum ustadz Afwan ana mau nanya bagaimana kalau sedang haid apakah sholat harus di Kodo ? Soalnya ana pernah dengar dari beberapa ulama tentang pengkodean sholat
Syukron


---
Jawab :
Untuk pertanyaan, apakah sholat yang terlewat bagi perempuan haidl harus di qodho atau tidak, maka jawabannya tidak perlu. Berdasarkan hadits Nabi saw. dari Aisyah r.ha :
 كُنَّا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاة. رواه مسلم

"Kami dahulu diperintahkan untuk mengqodho shaum (karena haidl) dan tidak diperintahkan untuk mengqodho sholat". (HR. Muslim)
Kita mengetahui, bahwa masa haidl bagi wanita berbeda-beda. Para Ulama, terkhusus madzhab Syafi'i (dijelaskan dalam kitab Imtâ' al Asma Syarh Matn Abi Syuja' hal. 40-50) menerangkan bahwa seandainya darah keluar kurang dari satu hari, maka darah tersebut tidak dihukumi haidl, melainkan dihukumi sebagai damul fasad(darah kotor). Karena itu, hukum perempuan haidl dalam kondisi ini tidak diterapkan. Begitu juga jika darah yang keluar itu lebih dari 15 hari, maka para 'ulama mengklasifikasikannya sebagai darah istihadloh, sehingga wanita (dalam kondisi ini) wajib untuk melaksanakan mandi dan sholat, untuk kemudian tetap berwudlu dan tetap melaksanakan kewajiban sholat.

Adapun soal, apakah perempuan yang haidl boleh membaca alqur'an?Maka para ulama ikhtilaf dalam masalah ini.
Sebagian kalangan ulama, mengharamkan bagi perempuan haidl membaca alqur'an, berdasarkan hadits

لَا تَقْرَأُ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ

“Janganlah seseorang yang sedang haidh dan jangan pula seseorang yang sedang junub membaca sesuatupun dari al-Quran”.(HR .At-Tirmidzi)

Dan hadist dari Ali ra. bahwasanya Nabi saw. bersabda :

كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَخْرُجُ مِنَ الْخَلَاءِ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ، وَلَمْ يَحْجُبْهُ – أَوْ يَحْجُزْهُ – عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ

“Nabi saw keluar dari kamar kecil lalu beliau membacakan al-Quran kepada kami dan makan daging bersama kami, tidak menghijab beliau –tidak menghalangi beliau- dari al-Quran sesuatupun selain junub" (HR. Ibn Majah)

Pendapat ini dipegang sebagian kalangan Syafi'iyyah dan banyak ulama dari berbagai madzhab.

Adapun mereka yang membolehkan, berdalil berdasarkan hadits :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلاَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ قَالَتْ فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anha, bahwa ia berkata: “Aku datang ke Makkah sedangkan aku dalam keadaan haidl dan aku belum thawaf di Ka’bah dan juga belum sa’i antara Shafa dan Marwa.” Aisyah berkata: “Maka aku adukan hal tersebut kepada Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam,” lalu beliau bersabda: “Lakukanlah apa-apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, selain thawaf di Ka’bah” (HR. Bukhari)

Kalangan yang berpendapat bahwa perempuan haidl boleh membaca AlQur'an, mengatakan  bahwa hadits tentang "larangan perempuan haidl untuk membaca qur'an" adalah hadits dlo'if, sehingga tidak dapat diamalkan. Riwayat hadits itu berasal dari riwayat Isma'il ibn Iyas, dari ahli Hijaz. Sedangkan riwayat ia dari ahli hijaz lemah/diragukan.

Adapun hadits tentang Rasulullaah saw. yang tidak membaca al qur'an saat junub, maka para ulama mengatakan bahwa ini adalah perbuatan khusus bagi beliau saw. Dan junub tidak dapat di qiyaskan pada haidl (qiyas ma'al fariq).

Maka pendapat ini dipegang oleh sebagian Syafi'iyyah, Hanafiyyah, Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad.

Tentu saja pertanyaan ini terkait qiroah alqur'an tanpa mushaf. Adapun dengan mushaf, jumhur ulama telah sepakat akan keharaman orang yang berhadats(termasuk perempuan haidl) menyentuh mushaf alqur'an.

Maka langkah

yang lebih selamat(antara pendapat yang melarang dan membolehkan), ialah tidak membaca alqur'an saat haidl. Hal itu(membaca qur'an) dapat diganti dengan mendengarkan tilawah qur'an dari berbagai qâri, yang hari ini banyak tersebar di berbagai media-media elektronik. In syâ Allâh meraih pahala yang sama. Wallâhu a'lam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا