BAHTSUL MASAIL:
✳ Bagaimana hukumnya bagi seorang perempuan disaat selesai masa haid dan ingin bersuci agar bisa sholat akan tetapi dirinya sedang sakit dan tdk di perkenankan mandi ✳▶ pertanyaan :
{1} Apakah harus tetap mandi untuk sholat ?
{2} Apakah tayammum ?
{3} Bagaimana hukumnya???
↪ jawaban :
{1} Tayamum saja utk membolehkan sholat, karena masih sakit.nanti kalau
sudah sembuh sakitnya, baru mandi
utk menghilangkan hadats besar (haid)
{2} Hukumnya wajib utk Tayamum, karena dia masih sakit. Dan hanya utk membolehkan sholat saja.sedangkan
hadats besar nya belum hilang.
{3} soal 3 gugur .
~ Masih banyak orang Islam yang salah paham dan menganggap tayamum hanya sebagai pengganti wudhu. Kesalahpahaman tersebut juga pernah terjadi pada zaman Nabi Saw, ketika ada orang yang lagi junub dan tidak tersedia air, maka shahabat itu menggelindingkan badannya di atas pasir. Sekali lagi perlu ditegaskan bahwa tayamum bisa menjadi pengganti mandi dengan tata cara pelaksanaan yang sama dengan tayamum pengganti wudhu. Ketika tayamum, ia harus berniat untuk membersihkan hadats besar.
🔹 Tayamum Bagi Pasien 🔹
Pasien diizinkan tayamum jika mengalami hal-hal sebagai berikut:
(a) Dinyatakan oleh dokter atau menurut keyakinan pasien sendiri bahwa sentuhan air berbahaya bagi kesehatannya atau memperlambat proses penyembuhan.
(b) Tidak kuat secara fisik pergi ke tempat berwudhu atau adanya kesulitan lainnya.
(c) Sebagian atau keseluruhan anggota badan yang wajib dibasuh untuk wudhu tidak boleh terkena air seperti ada balutan atau gips, luka dan lain-lain.
(d) Kesulitan mendapat air. Misalnya air di Rumah Sakit sangat terbatas atau bahkan kehabisan karena macetnya saluran air, atau antrian panjang di tempat berwudhu sedangkan waktu shalat sudah hampir habis.
☑ fokus : Tayamum dilakukan setelah masuknya waktu shalat dan menggunakan debu yang kering dan suci. Semua najis yang ada pada tubuhnya wajib dibersihkan terlebih dahulu sebelum tayamum. Bagaimana cara mendapatkan debu tersebut ? Cukup mengusap tangan ke tembok atau benda di sekitarnya yang dianggap kering dan berdebu meskipun sedikit.
~ Bagi pasien yang berpendirian tayamum harus dengan debu yang benar-benar terlihat mata, maka keluarga pasien bisa menyediakan debu suci dari rumah. Jika cara ini yang dilakukan maka pasien dan keluarga harus memperhatikan kebersihan rumah sakit. Harus diusahakan agar debu yang dibawa dari luar rumah sakit benar-benar suci dan diupayakan tidak mengotori rumah sakit karena hal ini bisa juga beresiko terhadap kesehatan para pasien dan orang-orang yang tinggal di ruangan itu.
▶ Tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
{a} Mengusapkan tangan ke tembok ataupun benda di sekitar pasien yang dianggap bersih dan suci serta tidak basah, atau pada debu yang disiapkan secara khusus dari rumah oleh pasien atau keluarganya.
{b} Mengusapkan kedua telapak tangan tersebut pada muka dengan terlebih dahulu mengibaskan tangan atau meniupnya agar debu tidak membekas pada wajah.
{c} Mengusapkan kedua tangan ke tembok atau debu sekali lagi.
{d} Mengusap tangan kanan dan kemudian tangan kiri sampai ke siku. Jika ada kesulitan melepas lengan baju, atau alasan lain, maka boleh mengusap tangan sampai ke pergelangan saja.
{e} Pasien yang tidak dapat melakukan wudhu dan tayamum sendiri, dapat dibantu oleh orang lain sesama jenis atau lain jenis yang mahram, misalnya anak, saudara kandung dan sebagainya.
✏ Orang yang tidak bisa melakukan wudhu, mandi, maupun tayamum karena berbagai kesulitan, maka para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban shalatnya.
(a) Menurut ulama Malikiyah, dia tidak lagi terkena kewajiban shalat.
(b) Menurut ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah, dia tetap shalat tanpa bersuci namun wajib mengulanginya jika sudah sehat. Shalat ini disebut shalat lihurmatil waqti yaitu shalat yang dilakukan semata-mata untuk menghormati kemuliaan waktu shalat.
(c) Menurut ulama Hanabilah, dia shalat seperti biasa sekalipun tanpa bersuci dan tidak wajib mengulanginya.
▶ Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.. (QS. Al-Maidah: 6).
✅ Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada 2:
{1} Wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil
{2} Mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar
☑ Kemudian Allah sebutkan dua keadaan yang menyebabkan seseorang tidak memungkinkan menggunakan air .
(1) Karena sakit
(2) Karena tidak menjumpai air ketika safar
👉 fokus : Ketika mengalami kondisi semacam ini, Allah perintahkan untuk mengganti kewajiban wudhu dan mandi besar dengan tayamum .
”jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah..”
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.
“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.”
{ Shahiih Sunan Abi Dawud no. 322 }
~ Keterangan : Tanah yg suci adalah tanah yg tidak terkena najis
✅ Boleh untuk tidak mandi wajib apabila wanita yang sakit tadi telah suci dan harus shalat.
~ Sesuai firman allah:
"Dan apabila kalian sedang sakit atau sedang dalam perjalanan atau selesai buang air besar atau *telah bersetubuh dengan istri istri kalian, kemudian tidak menjumpai air, maka bertayamumlah dengan debu yang bersih dan usapkanlah ke wajah dan tangan kalian*. Sesungguhnya allah maha pemaaf lagi maha pengampun, Qs. Annisa' ayat 43.
☑ Pengertian Tayamum
Tayamum adalah pengganti wudhu/mandi sebagai alternatif ketika tidak ada air atau karena sakit. Tayamum dilakukan dengan mengusap muka dan kedua tangan dengan debu disertai niat. Dasar dari tayamum adalah firman Allah dalam al-Qur’an:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat membuang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci). Maka usaplah wajahmu dan tanganmu (dengan pakai debu yang suci). Allah tidak hendak menyulitkan kalian semua, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya pada kalian, supaya kalian bersyukur.” (QS. al-Mâidah [05]: 6 )
✔ Nambahi mawon.
لا يجمع فرضين بتيمم واحد (ويتيمم) المعذور وجوبا (لكل فريضة)
{ الاقناع في حل ألفاظ أبى شجاع 1/78 }
Tidak boleh mengumpulkan dua ibadah fardlu dengan satu kali tayamum. Dan orang yang bertayamum karena ada udzur syar’I wajib pada tiap-tiap ibadah fardlu.
✏ [Al-Iqna’ Fii Halli Alfadzi Abi Syuja’ I/78 ].
➡ Kesimpulan
Jika sakit di larang menggunakan air bahkan jika menggunakan air akan menyebabkan sakitnya lebih parah maka di perkenankan tayamum , Adapun kaifiyah tayamum sama seperti tayamum pengganti hadats kecil.
{ والله اعلم بالصواب } مجاهدین الفقیر الی ربه
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik