📚 Hukum Gambar, Potret, Stempel dan Menempelkan Papan Hingga Menjadi Gambar Menurut Keputusan Muktamar Nahdlatul Ulama [ NU ] 📚
✅ KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-1 Di Surabaya pada tanggal 13 Rabiul Tsani 1345 H/ 21 Oktober 1926 M
🔹 Menggambar Binatang dengan Berbentuk Jisim yang Sempurna 🔹
☑ Soal : Bolehkan membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna? Dan bagaimanakah hukumnya permainan anak-anak (boneka)?
↪ Jawab : Membuat gambar binatang dengan berbentuk jisim yang sempurna, hukumnya tidak boleh, karena menyerupai berhala. Adapun permainan anak-anak (boneka), hukumnya boleh.
✔ Keterangan dari kitab:
1. Fath al-Mu’in :
وَ مِنْهُ صُوْرَةُ حَيَوَانٍ مُشْتَمِلَةٍ عَلَى مَا يُمْكِنُ بَقَاؤُهُ وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا نَظِيْرٌ كَفَرَسٍ بِأَجْنِحَةٍ وَ طَيْرٍ بِوَجْهِ إِنْسَانٍ عَلَى سَقْفٍ أَوْ جِدَارٍ أَوْ سَتْرٍ عُلِّقَ لِزِيْنَةٍ أَوْ ثِيَابٍ مَلْبُوْسَةٍ أَوْ وِسَادَةٍ مَنْصُوْبَةٍ لِأَنَّهَا تُشْبِهُ الْأَصْنَامَ. نَعَمْ يَجُوْزُ تَصْوِيْرُ لَعْبِ الْبَنَاتِ لِأَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَانَتْ تَلْعَبُ بِهَا عِنْدَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كَمَا فِيْ مُسْلِمْ.
“Di antara (yang tidak diperbolehkan) adalah, gambar-gambar binatang yang lengkap (dalam bentuk) yang memungkinkannya bisa hidup, walaupun tidak ada padanannya (dalam realita) seperti kuda bersayap, burung berwajah manusia di atas atap, dinding, tirai yang digantung untuk dekorasi, busana yang dikenakan, atau bantal, karena semuanya menyerupai berhala yang diharamkan.
👉 (Namun) boleh menggambar mainan anak-anak putri, karena Aisyah pernah bermain boneka di samping Rasulullah Saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim”.
2. Is’ad al-Rafiq.
وَ أَجْمَعُوْا عَلَى وُجُوْبِ تَغْيِيْرِ مَالَهُ ظِلٌّ قَالَ القَاضِي إِلاَّ مَا وَرَدَ فِي لُعَبِ الْبَنَاتِ الصِّغَارِ مِنَ الرُّخْصَةِ.
“Para ulama sepakat atas keharusan mengubah sesuatu yang mempunyai bayangan. Menurut Qadli Husain: kecuali pada mainan anak-anak putri (boneka) karena adanya keringanan”.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik