TANAH DI DEKAT AIR TERJUN
(Kisah Nyata)
Deskripsi Masalah
Pak Asnawi (nama asli) adalah salah satu orang yang sangat taat
beribadah di kampungnya, beliau sangat berhati-hati dalam masalah halal dan
haram. Hal itu tergambar dalam kehidupanya sehari-hari.
Seiring dengan
perkembangan zaman yang begitu pesat, terencanalah dihati para investor untuk
membangun sebuah tempat wisata yang begitu besar hingga di dalam denah proyek
tersebut sebidang tanah milik pak Asnawi yang terletak di dekat air terjun di
desanya termasuk wilayah proyek pembangunan wisata air terjun. Dan mereka
berniat untuk membelinya bahkan sudah beberapa kali mendesak Pak Asnawi untuk
menjual tanahnya.
Selang beberapa hari dari datangnya informasi tersebut, Pak Asnawi
mengadakan musyawarah dengan keluarganya untuk mencari solusi terbaik atas
masalah sebidang tanah yang di milikinya dan menghasilkan keputusan “agar tanah
itu dijual kepada orang lain saja” dengan alasan takut masuk dalam kategori
i’anah alal maksiah jika dijual pada investor tersebut.
Pertimbangan
Ä
Sebelum ada rencana pembangunan wisata, sebagian tanah milik Pak Asnawi
memang menjadi tempat lewat para pengunjung yang ingin melihat keindahan alam
di tempat itu. Sehingga membuat Pak Asnawi resah.
Ä
Di sekitar tanah pak asnawi oleh para investor telah dibangun tempat-tempat
yang berhubungan dengan wisata lebih tepatnya dikatakan sebagai tempat parkir.
Entahlah tindakan itu apa cuma sekedar memancing Pak Asnawi (meng-iming2x) agar
menyerah dan mau menjual tanahnya. Tapi yang jelas tindakan para investor
tersebut berdampak negatif pada tanah milik pak Asnawi semisal
menginjak-injaknya.
Ä
Tempat wisata tersebut tidak akan tercapai jika tanah pak Asnawi tidak
dijual, sebab 70 % proyek tersebut, tanahnya adalah milik Pak Asnawi.
Pertanyaan :
a. Dalam pandangan Islam, langkah
apakah yang harus diputuskan oleh pak Asnawi ?
b. Kalau tidak boleh dijual,
apakah yang harus dilakukan oleh pak Asnawi ? Mengingat pertimbangan
sebagaimana deskripsi diatas !
Sa’il : PP. Manba’ul
‘Ulum Bata-bata Pamekasan
Jawaban :
a. Hukum jual belinya
sah, namun jika penjual yakin pembeli akan menggunakannya untuk tempat
kegiataan ma’siyat maka hukumnya haram.
& بغية المسترشدين - (ج 1 / ص 260)
(مسألة : ي) : كل معاملة كبيع وهبة ونذر وصدقة لشيء يستعمل
في مباح وغيره ، فإن علم أو ظنّ أن آخذه يستعمله في مباح كأخذ الحرير لمن يحل له ،
والعنب للأكل ، والعبد للخدمة ، والسلاح للجهاد والذب عن النفس ، والأفيون
والحشيشة للدواء والرفق حلت هذه المعاملة بلا كراهة ، وإن ظن أنه يستعمله في حرام
كالحرير للبالغ ، ونحو العنب للسكر ، والرقيق للفاحشة ، والسلاح لقطع الطريق
والظلم ، والأفيون والحشيشة وجوزة الطيب لاستعمال المخذِّر حرمت هذه المعاملة ،
وإن شكّ ولا قرينة كرهت ، وتصحّ المعاملة في الثلاث ، لكن المأخوذ في مسألة الحرمة
شبهته قوية ، وفي مسألة الكراهة أخف.
b. Idem.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik