8.
PENGGUSURAN DAN KEPEMILIKAN TANAH
Kasus
pembebasan tanah dimana saja selalu menimbulkan sengketa karena masih adanya
dua versi dalam konsep pemilikan atas suatu benda atau tanah.Konsep hukum
pemilikan atas suatu benda, atau tanah yang disebut dengan IPSO FACTO (hak
dapat sah karena kenyataan) seperti hak milik yang timbul karena seseorang
menguasai benda/tanah terus menerus tanpa ada yang menegur, lama-kelamaan
merasa sebagai miliknya.Dan ini yang banyak dipakai dalam pemilikan tanah oleh
nenek moyang kita, secara turun temurun. Sementara konsep sebaliknya yang
disebut IPSO JURE (hak dapat sah kalau berdasarkan hukum) seperti kasus-kasus
pembebasan tanah-tanah negara, yang beralih fungsi menjadi hak milik
perseorangan, perusahaan, maupun sosial, dengan dasar sertifikat, atau surat
pengalihan kekuasaan.
²
Persoalan:
- Penggunaan
hak milik negara oleh masyarakat yang terpinggirkan, pedagang kaki lima,
pemukiman, yang selama ini dibiarkan, bahkan ada yang resmi mendapat ijin dari
pemda setempat, ada pula yang bersertifikat, masih dapat dikalahkan oleh
pengusaha-pengusaha besar untuk menggusur tempat-tempat mereka. Bagaimana
dengan Pasal 33 (3) UUD 1945 dan konsep IPSO FACTO.
²
Pertanyaan :
a. Bagaimana
konsep Islam yang sah dalam hak memiliki tanah jika disesuaikan dengan
kasus-kasus dan konsep diatas ?
b. Bolehkan
pengusaha yang memenangkan tender penguasaan tanah mengambil alih dengan paksa
terhadap rakyat yang menempati, apalagi jika sebagian diantara mereka (rakyat)
mempunyai hak dengan bukti surat/ sertifikat ?
²
Jawaban :
a.
Kepemilikan atas tanah terjadi dengan beberapa
cara, antara lain : Ihya’ul mawat, akad dan khalafiyyah (pergantian)
baik pergantian itu dari orang ke-orang (tawaruts) atau pergantian
barang dari barang (ganti rugi)
b.
Tidak boleh karena posisi rakyat sebagai shohibul
yad (pengelola), kecuali pihak pengusaha punya bukti-bukti yang lebih kuat
Cara memiliki Lahan Kosong
²
Bughyah Al Mustarsyidin 168
(مسئلة ك) اعتاد بعض السلاطين حجر
الموات لنفسه فيقول هذه البقعة ملكى فمن زرع فيها فعليه كذا لم يصر بذلك محييا
للأرض بل من أحياها الإحياء المعروف ملكها إذ الارض لا تملك إلا بالإحياء أو
باقطاع الامام إقطاع تمليك .( بغية
المسترشدين 168)
Kebiasaan
oknum pemerintah melarang menggunakan tanah yang tak bertuan untuk pribadinya
seperti larangan “tanah ini milikku dan barang siapa menanaminya maka ia wajib
membayar sekian rupiah”.Oknum yang seperti ini bukan merupakan pembuka lahan
kosong.Orang yang merawat tanah kosong itulah yang berhak memilikinya. Karena
tanah tidaklah dimiliki kecuali dengan cara merawatnya atau diberi hak milik
oleh penguasa.
Pengguna Lebih Berhak Mengelola
²
Ghoyah Al Talkhis 280-282
(مسئلة) اليد كما قال السبكى حجة شرعية فإذا كان
لاحد المتداعيين يد على أرض مثلا فهو مدعى عليه وتسميه الفقهاء داخلا ومن لا يد له
مدعى وتسميه خارجا فاذا ادعى الخارج على الداخل أنه يملك الارض المدعاة فأجابه
صاحب اليد بالإنكاروإنها ملكه فحيث لا بينة فالقول قول صاحب اليد بيمينه لان اليد
تدل على الملك دلالة ظاهرة.( غاية تلخيص المراد 280-281)
Menurut
Imam Subkhi Pemakaian seseorang atas suatu barang merupakan bukti/Hujjah (dalam
pandangan syara'). Dengan demikian bila ada seseorang menempati sebidang tanah
kemudian ia dituduh bahwa tanah yang ditempati adalah bukan miliknya namun ia
pun mengingkarinya (karena tidak ada saksi) maka pihak yang dibenarkan adalah
pihak pengguna tanah, sebab pemakaian adalah bukti kepemilikan (dalam segi
lahiriyah).
(مسئلة) رجل بيده رزقة اشتراها ثمّ
مات فوضع شخص يده عليها بتوقيع سلطاني فهل للورثة منازعته ؟ الجواب ان كانت الرزقة
وصلت الى البائع الاول بطريق شرعي بان اقطعها السلطان اياها وهى ارض موات فانه
يملكها ويصح منه بيعها ويملكها المشترى منه
Fasilitas Umum Tidak Boleh Dijual
²
Hasyiyah syarwani 6/544-555
وعبارة سم على المنهج قال السبكى ولا يجوز لوكلاء
بيت المال بيع شيء من الشوارع وان اتسعت وفضلت عن الحاجة لانا لانعلم اصله هل اصله
وقف او موات احيي فليحذر ذلك وان عمت به البلوى )حاشية الشروانى 6\544-(555
Redaksi
Imam Ibnu Qosim dalam kitab Minhaj adalah “Tidak diperbolehkan bagi pejabat di
baitul mal menjual aset jalan raya, meskipun terlalu lebar dan melebihi dari
kebutuhan. Karena kami tidak mengetahui apakah asal-usulnya di wakafkan atau
berupa tanah yang tidak bertuan. Hendaklah berhati-hati dan menghindar karena
banyak yang diuji dengan masalah ini”
23.
SYIRKAH BAGI HASIL YANG SUDAH DIPASTIKAN
Dikalangan
masyarakat sekarang sudah banyak praktek muamalah yang mereka mengistilahkan syirkah
bagi hasil. Prakteknya pihak satu menyerahkan saham / modal kepada
pengusaha atau pemilik toko dengan imbalan setiap bulannya dia (penanam saham)
akan menerima uang/laba 25 %, (contoh ; menanam saham Rp.1.000.000,- setiap
bulan mendapat bagian laba Rp. 25.000,- sedang modal Rp.1.000.000,- masih utuh.
Jadi pendapatan setiap bulan sudah dipastikan 25% tanpa menghitung untung
maupun rugi dan ini dilakukan dengan sama-sama rela tanpa adanya tuntutan
dari pihak manapun jika terjadi kerugian (kerugian menjadi tanggung-jawab
pemilik toko/pengusaha).
²
Pertanyaan
a. Adakahqaul
yang memperbolehkan praktek muamalah dengan cara yang demikian itu?
b. Jika
terjadi kebangkrutan, bolehkah pengusaha/pemilik toko, menuntut penanam saham
untuk menanggung bersama
kerugiannya, meskipun sudah ada
perjanjian dia penanggung jawab sepenuhnya?
²
Jawaban
a.
Praktek muamalah sebagaimana digambarkan pada
soal bukanlah termasuk syirkah atau qiradl (permodalan) yang
dibenarkan oleh syariat Islam. Melihat prakteknya para musyawirin menyepakati
bahwa muamalah tersebut dimasukkan dalam akad qardl (utang-piutang) yang
mengandung syarat menguntungkan secara sepihak (pihak pemodal). Adapun hukum
uang laba adalah haram jika dipersyaratkan dalam akad dan boleh jika disepakati
diluar akad.
Pengertian
Syirkah
²
Roudloh Al Tholibin 4/275
الشركة كل حق ثابت بين شخصين فصاعدا على الشيوع .
(روضة الطالبين ج: 4 ص: 275)
Yang
dimaksud dengan Syirkah ialah setiap hak yang sudah pasti dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih secara acak.
Ketentuan Syirkah
²
Minhaj Al Tholibin 1/53
والربح والخسر بقدر المالين. (منهج الطلاب ج: 1 ص: 53)
Hasil
Syirkah (untung dan rugi)nya itu disesuaikan dengan modal pokok.
Prinsip-prinsip
dalam Syirkah
²
Minhaj Al Tholibin 1/61
فلا يصح على أن لأحدهما الربح أو شركة أو نصيبا
فيه أو عشرة أو ربح صنف أو أن للمالك النصف.( منهج الطلاب ج: 1 ص: 61)
Oleh
karena itu tidak boleh salah satunya yang mengambil keuntungan atau syirkah
atau sepuluh bagian atau separuh laba atau pemilik yang mendapatkan separuh
(dari laba).
²
Jawaban B
Tidak
boleh, karena perjanjian/persyaratan itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku
dalam akad utang-piutang, sehingga keberadaan syarat itu tidak mengikat.
Syarat Yang Menguntungkan Salah Satu Pihak
²
Fathul mu’in 3/53
وأما القرض بشرط جر نفع لمقرض ففاسد لخبركل قرض
جرمنفعة فهو ربا. (فتح المعين ج: 3/53)
Adapun
hutang yang mengandung syarat yang menguntungkan kepada orang yang menghutangi
adalah termasuk syarat fasid. Karena ada hadits, “Setiap hutang yang
menguntungkan adalah riba”
24. DARAH HEWAN YANG DIBUAT
ARANG SEBAGAI FILTER
Untuk proses penyaringan,
sterilisasi dan pemurnian beberapa
produk cair dari kandungan zat-zat bawaan yang berbahaya bagi kesehatan manusia
lazim digunakan sarana filter. Selama ini umumnya menggunakan bathok (tempurung)
kelapa yang telah dijadikan arang untuk difungsikan sebagai filter.
Belakangan muncul
teknologi pendayagunaan darah hewan yang dihimpun dari sejumlah Rumah Potong
Hewan (RPH) untuk difungsikan sebagai filter. Tentu saja darah hewan dari RPH
tersebut harus dipanaskan sedemikian rupa hingga berubah menjadi arang.
Diperoleh informasi peluang penggunaan teknologi filter eks darah hewan yang
diarangkan itu melibatkan industri air meneral yang hasil akhirnya berupa air
minum dalam kemasan gelas atau galon.
Wacana Fiqh yang Ada :
Darah, sekalipun berasal dari sembelihan
hewan yang halal dikonsumsi dagingnya, dihukumi haram untuk konsumsi.
Kemungkinan penggunaan darah hewan untuk membasahi jaring (jala) para nelayan
dilaut atau untuk memberi makan binatang buas dan ikan, selama ini tidak
diperoleh ketegasan hukum yang melarangnya. Sementara pemberian status najis
pada darah yang diperoleh dari nash syar’i dikhususkan pada darah jenis haidl,
nifas, istihadlah, darah yang keluar melalui anus (dubur) dan muntah darah.
Masalah Hukum:
a.
Bolehkan menggunakan darah hewan yang sudah melalui proses pengarangan sebagai
filter bagi penyaringan produk barang-barang cair?
b.
Apa pula hukum mengkonsumsi/menggunakan produk-produk cair yang proses
penyaringannya dengan menggunakan filter yang berasal dari darah diarangkan?
Jawab:
a.
Menggunakan darah hewan yang sudah melalui
proses pengarangan sebagai filter bagi penyaringan produk barang-barang cair
adalah diperbolehkan sekedar untuk islah (memproses/mengolah agar mendapat
hasil yang baik).
b.
Mengkonsumsi barang-barang atau cairan yang
diproses dengan penyaringan filter yang berasal dari darah yang diarangkan juga
boleh selama penggunan filter tersebut sesuai dengan alasan di atas.
Najis-Najis Yang Dima'fu
²
Al Madzahib al ‘Arba’ah Jl. I/19
ومنها الخبز المسخن أو المدفون فىالرمد النجس وإن تعلق
به شيئ من ذلك الرمد فإنه يعفى عنه ولو سهل فصله منه وإذا وضع فىلبن ونحوه وظهر
اثره فيه أو اصاب نحوثوب فإنه يعفى عنه أيضا. الى ان قال- -- وكذا الأنفحة التى تصلح الجبن ومنها المآئعات
النجسات التى تضاف الى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنه يعفى عن القدر الذى
به الإصلاح قياسا علىالأنفحة المصلحة للجبن اهـ
(المذاهب الأربعة المجلد الاول : 19)
Najis-najis yang dima'fu' antara lain; (1)roti
yang dibakar dengan batu bara yang najis. walau ada bagian batu bara tadi yang
menempel pada roti atau sekalipun antara roti dan batu bara bisa dipisahkan.
Bila roti tersebut dicampur dengan susu dan tampak bekas bakaran tadi atau roti
tadi mengenai pakaian maka hukumnya juga ma'fu. (2) uap najis yang dipakai
untuk membuat keju, (3) cairan yang terkena najis karena proses pembuatan obat,
(4) Bau busuk karena proses pembuatan
hal-hal diatas sesuai kadar kebutuhan.
Bahan-Bahan Yang Bercampur Najis
²
Hasyiyah al Qulyubbi I/76 (Darul Ihya’ al
Kutubil al ‘Arabiyah)
الخزف وهو الذى يؤخذ من الطين ويضاف الى الطين السرجين
مماعمت البلوى به فىالبلاد فيحكم بطهارته وطهارة ما وضع فيه من الماء والمائعات
لأن المشقة تجلب التيسير وقد قال الامام الشافعى رضىالله عنه اذا ضاق الأمر اتسع
والجبن المعمول بالانفخة المتنجسة مما عمت به البلوى أيضا فيحكم بطهارته ويصح بيعه
وأكله ولايجب تطهير الفم منه واذا اصاب شيئ منه ثوب الآكل او بدنه لم يلزمه تطهيره
للمشقة إهـ (حاشبة القليوبى الجزء
الاول ص : 76 داراحياء الكتب العربية)
Tembikar (sesuatu yang dibuat dari tanah liat
dan dibakar) yang bercampur dengan kotoran hewan dan sulit dibedakan/pisah
hukumnya suci, baik campuran air atau bahan lainya.Hal ini sebagaimana kaidah
imam Syafi'I "Ihwal yang sulit (hukum yang berat) bisa menjadikan
kemudahan (meringankan hukum)". Keju yang diproses dengan bara api yang
najis itu hukumnya suci. Sah memperjual belikan dan memakannya.Tidak wajib
menyucikan mulut setelah memakannya.Pakaian orang yang terkena keju tersebut
tidak wajib disucikan (karena dianggap berat dilaksanakan).
Pemanasan Bisa Menghilangkan Najis
²
al ‘Aziz Syarah al Wajiz I/249
اللبن النجس ضربان احدهما ان يختلط بالتراب نجاسة جامدة
من روث او عظام ميتة او غيرهما فيضرب منه لبن فهو نجس ولاسبيل الى تطهير بحال لما
فيه من عين النجاسة فلو طبخ فالمذهب الجديد انه علىنجاسته والنار لاتطهر شيئا بل الطهورية
مخصوصة بالماء وفى القديم قول ان الارض النجسة تطهر اذا زال اثر النجاسة بالشمس
والريح ومرور الزمان فخرج ابوزيد والخضرى واخرون منه قولا فى تأثيرالنار اشد واقوى
من تأثير الشمس فعلى هذا يطهر ظاهره بالطبخ لان النارتحرق ما عليه من النجاسة (العزيز شرح الوجيز اسفل صفحة المجموع الجزء
الاول ص : 249)
Susu yang dianggap najis itu ada dua jenis. (1)
manakala susu tersebut berada dalam bahan campuran debu dengan najis jenis
padat seperti kotoran hewan atau tulang bangkai. Susu yang seperti ini sudah
tidak bisa disucikan lagi, kalaupun susu tersebut dimasak, maka tetap najis,
karena panasnya api tidak bisa menjadikan sesuatu menjadi suci. Proses penyucian barang yang
terkena najis hanya dengan air. Menurut qaul qadim (ijtihad Imam Syafi'I saat
tinggal di baghdad) bahwa tanah yang terkena najis itu bisa disucikan dengan
(1) panas terik matahari (2) angin (3) ditelan waktu yang cukup lama. Abu Zaid
dan Al Hadhori dan yang lainnya berpendapat bahwa; lebih dari tiga faktor
diatas panas api lebih bisa menghilangkan najis dari pada panas terik matahari,
sehingga barang yang terkena najis (menurut pendapat ini) bisa dihilangkan
dengan proses memasak karena api bisa membakar najis yang menempel.
Catatan:
(فرع) إذا وقع في طعام جامد كسمن
فأرة مثلا فماتت، ألقيت وما حولها مما ماسها فقط، والباقي طاهر. والجامد هو الذي
إذا غرف منه لا يتراد على قرب. فتح المعين - (ج 1 / ص 117)
(قوله اذا وقع في طعام جامد) خرج
به المائع، فإنه يتعذر تطهيره ولو كان دهنا.وقال في النهاية: ة وقيل: يطهر الدهر
بغسله بأن يصب الماء عليه ويكاثره ثم يحركه بخشبة ونحوها، بحيث يظن وصوله لجميعه،
ثم يترك ليعلو ثم يثقب أسفله، فإذا خرج الماء سد.ومحل الخلاف إذا تنجس بما لا
دهنية فيه كالبول، وإلا لم يطهر، بلا خلاف. إعانة الطالبين - (ج 1 / ص 117)
Makanan jenis cair (bukan padat) yang terkena
najis itu tidak bisa disucikan lagi, meskipun makanan tersebut jumlahnya cukup
banyak (lebih dari dua qulah).Lain halnya dengan selain makanan, maka bisa
disucikan. Untuk makanan jenis padat, cara menyucikannya cukup dengan mengambil
najis yang berada pada makanan dan membuang bagian makanan yang terkena najis
dan selanjutnya bagian makanan yang tidak terkena najis hukumnya suci.
25. PEMANFATAAN SERUM ULAR
BERBISA UNTUK BAHAN BAKU OBAT.
Di wilayah negara yang banyak hidup berbagai jenis
ular berbisa (seperti Srilangka, Bangladesh dan India) telah mentradisi system
pengobatan akibat gigitan ular berbisa dengan memanfaatkan cairan berbahan baku
serum ular tertentu. Fakta keampuhan serum ular berbisa tersebut telah
dikembangkan untuk memproduksi obat-obatan bagi proses penyembuhan bebagai
jenis penyakit. Daya anti toksin (penangkal racun) yang membawa muatan anti
biotik menjadi pertimbangan tersendiri oleh kalangan farmakologi.
Wacana Fiqh Yang Ada:
Hukum haram yang
dilekatkan pada ular selama ini terbatas pada upaya memakan dagingnya. Anjuran
untuk tidak membunuh ular sebagaimana terbaca dalam hadits nabi tertuju pada
jenis ular yang masuk ke rumah seseorang. Adapun pemanfaatan ular khusus pada
kulit badannya setelah melaui proses penyamakan selama ini tidak diperoleh
reaksi pelarangan dari fuqaha’. Pemakaian obat untuk ikhtiar penyembuhan
penyakit, sepanjang bukan bermateri khamr dan bukan benda haram masih perlu
disikapi dengan hati-hati.
Masalah Hukum:
Dalam rangka
mengantisipasi terhadap kemajuan perusahaan farmasi dan produk obat-obatan
tradisional, bagaimana kepastian hukum pemanfaatan serum ular berbisa sebagai
komponen bahan baku obat bagi proses penyembuhan (imunisasi) ancaman penyakit
tertentu?
Jawab
Tidak boleh, kecuali
penggunaan tersebut merupakan alternatif terakhir sebagai upaya penyembuhan penyakit.
Pengobatan Dengan Bahan Najis
²
Al Majmu’ IX / 45 – 46
قال أصحابنا وإنما يجوز التداوي بالنجاسة إذا لم يجد
طاهراً يقوم مقامها، فإن وجده حرمت النجاسات بلا خلاف، وعليه يحمل حديث «إن الله
لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم» فهو حرام ثم وجود غيره، وليس حرامـاً إذا لم يجد
غيره قال أصحابنا وإنما يجوز ذلك إذا كان المتداوي عارفاً بالطب، يعرف أنه لا يقوم
غير هذا مقامه أو أخبره بذلك طبيب مسلم عدل ويكفى طبيب واحد صرح به البغوي وغيره
فلو قال الطبيب يتعجل لك به الشفاء وان تركته تأخر ففى اباحته وجهان حكاهما البغوي
ولم يرجح واحدا منهما وقياس نظيره في التيمم أن يكون الاصح جوازه (أما) الخمر
والنبيذ وغيرهما من المسكر فهل يجوز شربها للتداوي أو العطش فيه أربعة أوجه مشهورة
(الصحيح) عند جمهور الاصحاب لا يجوز فيهما (والثانى) يجوز (والثالث) يجوز للتداوي
دون العطش (والرابع) عكسه قال الرافعى الصحيح عند الجمهور لا يجوز لواحد منهما
ودليله حديث وائل بن حجر رضى الله عنه (أن طارق بن سويد الجعفي سأل النبي صلى الله
عليه وسلم عن الخمر فنهاه أو كره أن يصنعها فقال انما أصنعها للدواء فقال انه ليس
بدواء ولكنه داء) رواه مسلم في صحيحه (المجموع
الجزء التاسع ص : 45 – 46)
Menurut Ashab Syafi'I Boleh berobat dengan
menggunakan najis bila tidak ditemukan obat yang suci yang bisa
menggantikan.Karenanya, ulama' sepakat mengharamkan berobat dengan najis bila
masih ada obat-obatan yang suci. Sebagaimana hadits yang artinya: "Allah
tidak menjadikan kesembuhanmu dengan hal-hal yang diharamkan".
Pengobatan dengan najis itu boleh apabila pasien
mengerti tentang bidang kedokteran; bahwa tidak ada obat selain yang najis yang
bisa menggantikan atau ia tahu karena informasi seorang ahli kedokteran yang
beragama islam dan adil-menurut Imam Baghowi cukup dengan mempercayakannya
kepada satu dokter saja-.
Diceritakan oleh Imam Baghow; bila ada seorang
dokter berkata kepada pasien " kalau kamu ingin cepat sembuh gunakanlah
obat ini! Maka ada dua versi dalam menyikapinya, yang pertama; boleh (menurut
qaul ashoh dan pengqiyasan dalam masalah tayammum), yang kedua; tidak boleh
(Muqobil Ashoh).
Sedangkan khamr atau anggur kolesom dan yang
sejenisnya dalam penggunaanya sebagai obat atau minuman maka ada empat
pendapat.Pertama, tidak boleh (menurut mayoritas Ashab syafi'i), kedua, boleh
meminum dan berobat, ketiga, boleh digunakan berobat asal tidak untuk diminum
(sebagai pelepas dahaga), yang keempat boleh diminum namun haram digunakan
sebagai obat.
Dari empat pendapat ini yang paling benar
menurut Imam Rofi'I adalah pendapat mayoritas ulama' yaitu; tidak boleh
mengkonsumsi khamr baik untuk alternativ pengobatan atau menghilangkan rasa
haus. Imam Rofi'I cenderung dengan pendapat ini dengan dasar sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Wa'il bin hajar ra. "bahwasanya shahabat Thoriq bin
suwaid Al-Ju'fi pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang khamr maka Nabi
melarangnya membuat khamr, kemudian shahabat Wa'il mengatakan kepada Nabi, Aku
membuat khamr untuk obat wahai Rasul!, kemudian Beliau berkata kepada Wa'il,
khamr bukanlah obat, khamr adalah penyakit".(HR. Muslim)
26.
PRODUK KERTAS DAUR ULANG
Jenis
kertas pembungkus makanan sebagian merupakan olah produk daur ulang dari
pemanfaatan kertas bekas pakai. Kondisi kertas bekas yang diolah tidak
terseleksi dari segi kebersihanya dan kenajisannya, karena melibatakan jasa
pemulung di tempat-tempat sampah. Pada tahap olah produksi memperbantukan bahan
kimia cair yang ketika berbentuk limbah buangan pabrik sering membuahkan protes
masyarakat karena kadar pencemarannya berpotensi merusak lingkungan. Ikan di
perairan sungai/tambak jadi mati, tanaman produksi terganggu pertumbuhannya dan
sumber mata air di area perkampungan sekitar tidak sehat diminum sehingga
menimbulkan gangguan kesehatan.
²
Pertanyaan :
a.
Apakah kertas daur ulang semacam itu dihukumi
mutanajjis dan bagaimana makanan basah yang dibungkus dengannya?
b.
Tindakan apa yang dibenarkan oleh agama Islam
dalam menyikapi limbah buangan pabrik yang memanfaatkan bahan kimia organik
jika dampak merusak lingkungan?
c.
Upaya hukum apa yang efektif guna meminta
pertanggung jawaban Pemerintah Daerah terkait izin produksi yang dikeluarkan
menyertai operasionalisasi usaha pabrik kertas tersebut?
²
Jawaban a :
Karena
proses pengolahan daur ulang untuk kertas tersebut tidak dapat dipastikan
tercampur benda najis (masykukun najasah), maka kertas yang dihasilkan
hukumnya suci. Namun jika diketahui dengan yakin kertas tersebut diproduksi
dengan campuran barang najis, maka menurut Ibnu Imad makanan yang dibungkus kertas
tersebut adalah ma’fu.
²
Uraian
Adalah hal yang prinsip; bahwa segala
sesuatu tidak bisa duhukumi najis selama belum ada kejelasan secara pasti bahwa
sesuatu tadi adalah najis. Bila masih ada kemungkinan dan praduga maka sesuatu
tadi dihukumi suci (sebab asal sesuatu adalah suci).
Percampuran
Barang Najis Dan Suci
²
Hasyiyah syarwani :2/141
وسئل ابن الصلاح عن الجوخ الذي اشتهر على ألسنة الناس أن
فيه شحم الخنزير، فقال: لا يحكم بنجاسته إلا بتحقق النجاسة، وسئل عن الاوراق التي
تعمل وتبسط وهي رطبة على الحيطان المعمولة برماد نجس، فقال: لا يحكم بنجاستها أي
عملا بالاصل ومحل العمل به إذا كان مستند النجاسة إلى غلبتها وإلا أي بأن وجد سبب
يحال عليه عمل بالظن فلو بال حيوان في ماء كثير وتغير وشك في سبب تغيره أهو البول
أو نحو طول المكث حكم بتنجسه عملا بالظاهر لاستناده إلى سبب معين مغني وكذا في
النهاية إلا مسألة الجوخ، قال ع ش: قوله م ر: المعمولة الخ أي التي جرت العادة أن
تعمل بالرماد أما ما شوهد بناؤه بالرماد النجس فإنه ينجس ما أصابه إذ لا أصل
للطهارة يعتمد عليه حينئذ، وقوله م ر: أي عملا بالاصل وعليه فلا تنجس الثياب
الرطبة التي تنشر على الحيطان المعمولة بالرماد عادة لهذه العلة وكذا اليد الرطبة
إذا مس بها الحيطان المذكورة اهـ ع ش،
وقال الرشيدي: قوله م ر: لا يحكم بنجاستها أي الاوراق إذا لم تتحقق نجاسة الرماد
ولكن الغالب فيه النجاسة أخذا مما علل به أما إذا تحققت فيه النجاسة فظاهر أنه ليس
بطاهر لكن يعفى عن الاوراق الموضوعة، قال ابن العماد في معفواته( حاشية
الشروانى : 2/141)
Pernah suatu ketika Ibnu Sholah ditanya tentang
Jukh (Kain hasil tenunan) yang disitu ada gajih babinya, apakah dihukumi najis?
Ibnu sholah memberikan penjelasan; Selama belum jelas najis dan tidaknya maka
tidak dihukumi najis.
Ibnu
sholah ditanya lagi; bagaimana hukum dedaunan/kertas basah yang
terhampar/berserakan diperkebunan padahal kebun tadi menggunakan pupuk kompos
(kotoran hewan)? Beliau menjawab; daun/kertas tadi tidak najis karena komposisi
pupuk kompos jauh lebih sedikit dibanding tanah perkebunan. Lain hal, bila
tanah kebun menjadi berubah dan terkontaminase dengan sifat-sifat pupuk kompos
maka najis hukumnya. Namun menurut Ibnu Imad permasalahan ini termasuk hal yang
dima'fu.
Memakai
Barang Najis
² Hasyiyah
Jamal; 1/19
وَقَدْ قَالَ إمَامُنَا الشَّافِعِيُّ رَضِيَ اللَّهُ
تَعَالَى عَنْهُ إذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسِعْ وَالْجُبْنُ الْمَعْمُولُ
بِالْإِنْفَحَةِ الْمُتَنَجِّسَةِ مِمَّا عَمَّتْ بِهِ الْبَلْوَى أَيْضًا
فَيُحْكَمُ بِطَهَارَتِهِ وَيَصِحُّ بَيْعُهُ وَأَكْلُهُ وَلَا يَجِبُ تَطْهِيرُ
الْفَمِ مِنْهُ وَإِذَا أَصَابَ شَيْءٌ مِنْهُ ثَوْبَ الْآكِلِ أَوْ بَدَنَهُ لَمْ
يَلْزَمْهُ تَطْهِيرُهُ لِلْمَشَقَّةِ .وَأَمَّا الْآجُرُّ الْمَعْجُونُ
بِالسِّرْجِينِ وَنَحْوِهِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ وَبِنَاءُ الْمَسَاجِدِ بِهِ وَفَرْشُ
أَرْضِهَا بِهِ وَتَصِحُّ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ بِلَا حَائِلٍ حَتَّى قَالَ
بَعْضُهُمْ أَنَّهُ يَجُوزُ بِنَاءُ الْكَعْبَةِ بِهِ.( حاشية الجمل : 1/190)
Imam Syafi'I mengatakan; "Bila keadaan mendesak maka hukum akan
menjadi longgar".Dan diantara kondisi yang mendesak adalah umumul-balwa
(meratanya najis disekitar kita) contoh; (1) keju walaupun dikelola dengan
bahan bakar yang najis, itu suci hukumnya, boleh menjual atau menkonsumsinya
dan tidak wajib mensucikan mulut setelah memakannya.Bila keju tadi sampai
mengenai pakaian atau badan maka tidak wajib mensucikannya. (2) Batu bata yang dicampur dengan kotoran hewan
boleh dijual dan digunakan sebagai bahan baku masjid. Bisa (boleh) juga digunakan sebagai lantai masjid (dan sah
shalat diatas lantai tersebut meski tanpa diberi alas diatasnya). Bahkan
sebagian ulama' memperbolehkan membangun ka'bah dengan batu bata tadi.
² Jawaban b
Ada tiga cara;
1. Mengadakan pendekatan pada
pihak pabrik untuk tidak menggunakan bahan
kimia yang berbahaya atau membahayakan dan mematuhi peraturan pemerintah
tentang AMDAL agar tidak terjadi kerusakan lingkungan.
2.
Jika terjadi kerusakan, maka pabrik wajib mengganti
kerusakan yang timbul dengan segala konsekuensinya.
3.
Menekankan pemerintah untuk menerapkan hukum dengan
seadil-adilnya untuk kemaslahatan rakyat.
Pencemaran
Lingkungan
²
Roddul Mukhtar; 20/334
شَرَى دَارًا وَدَبَغَ وَتَأَذَّى جِيرَانُهُ ، إنْ
عَلَى الدَّوَامِ يُمْنَعُ ، وَعَلَى النُّدْرَةِ يُتَحَمَّلُ مِنْهُ .
( قَوْلُهُ وَتَأَذَّى
جِيرَانُهُ ) قَالَ فِي جَامِعِ الْفُصُولَيْنِ : الْقِيَاسُ فِي جِنْسِ هَذِهِ
الْمَسَائِلِ أَنَّ مَنْ تَصَرَّفَ فِي خَالِصِ مِلْكِهِ لَا يُمْنَعُ وَلَوْ
أَضَرَّ بِغَيْرِهِ ، لَكِنْ تُرِكَ الْقِيَاسُ فِي مَحَلٍّ يَضُرُّ بِغَيْرِهِ
ضَرَرًا بَيِّنًا - الى ان قال.....وَانْظُرْ مَا لَوْ كَانَتْ دَارًا قَدِيمَةً
بِهَذَا الْوَصْفِ هَلْ لِلْجِيرَانِ الْحَادِثِينَ أَنْ يُغَيِّرُوا الْقَدِيمَ
عَمَّا كَانَ عَلَيْهِ ؟ مَطْلَبٌ
الضَّرَرُ الْبَيِّنُ يُزَالُ وَلَوْ قَدِيمًا قُلْت : الضَّرَرُ الْبَيِّنُ
يُزَالُ وَلَوْ قَدِيمًا كَمَا أَفْتَى بِهِ الْعَلَّامَةُ المهمنداري ،
وَمِثْلُهُ فِي حَاشِيَةِ الْبَحْرِ لِلْخَيْرِ الرَّمْلِيِّ مِنْ كِتَابِ
الْقَضَاءِ كَمَا فِي كِتَابِ الْحِيطَانِ مِنْ الْحَامِدِيَّةِ. (رد المحتار - (ج 20 / ص 334)
Industri
rumah tangga bidang textil kulit binatang ternak itu harus distop/dihentikan
aktifitas produksinya bila mencemari lingkungan terus menerus.
Dalam
kitab jami' alfusulin disebutkan bahwa; orang yang menggunakan fasilitas
pribadi, meski dalam penggunaanya bisa mencemari lingkungan itu tidak dilarang
asalkan pecemaran tadi tidak sampai pada tataran "bahaya".
Lalu bagaimana bila pencemaran tadi sudah ada
terlebih dahulu daripada lingkungan (pemukiman masyarakat)? Menurut fatwa
Al'alamah Syaikh Al-Muhandary "Tataran bahaya (walaupun sudah ada terlebih
dahulu) dalam pencemaran harus dihentikan"
Tanggung Jawab Pencemaran Lingkungan
²
Majmu' Dlomanaat; 192
وَمِنْ الْمَشَايِخِ مَنْ قَالَ : إذَا صَبَّ الْمَاءَ
فِي مِلْكِهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَعَدَّى إلَى أَرْضِ جَارِهِ يَكُونُ
ضَامِنًا ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ سَيَّالٌ فَإِذَا كَانَ يَعْلَمُ عِنْدَ الصَّبِّ
أَنَّهُ يَسِيلُ إلَى مِلْكِ جَارِهِ يَكُونُ ضَامِنًا كَمَا لَوْ صَبَّ الْمَاءَ
فِي مِيزَابِهِ وَتَحْتَ الْمِيزَابِ مَتَاعُ غَيْرِهِ فَفَسَدَ بِهِ كَانَ
ضَامِنًا. (مجموع الضمانات لابي محمد البغدادي الحنفى : 162)
Sebagian ulama' mengatakan bahwa;
orang yang menyiramkan air disekitar rumahnya padahal ia tahu air yang
disiramkan itu nanti akan meluap dan mencemari tetangganya maka ia wajib
menanggung segala resiko kerusakan yang ditimbulkan.
Taat
Pada Pemerintah
²
Bughyah Mustarsyidin; 91
والحاصل أنه يجب طاعة الإمام في ما أمر به ظاهرا وباطنا
مما ليس بحرم ومكروه فالواجب يتأكد والمندوب يجب وكذا المباح إن كان في مصلحة كشرب
التمباك .( بغية المسترشدين : 91)
Mematuhi peraturan pemerintah
adalah suatu kewajiban yang harus ditaati, asalkan peraturan pemerintah bukan
hal yang dilarang atau dijauhi oleh agama, baik peraturan tadi adalah hal yang
sunnah atau hal yang mubah seperti larangan merokok.
²
Jawaban c
Ada
tiga cara
1.
Melakukan penuntutan melalui class exen.
2.
Melaporkan pada pemerintah pusat untuk memberi
tindakan kepada kepala daerah pejabat
terkait tersebut.
3.
Meminta pertanggung jawaban kepala daerah
tersebut melalui wakil rakyat pada saat pembahasan LPJ maupun melalui hak
interpelasi yang berkonsekuensi pada pencabutan ijin operasional usaha publik
maupun ganti rugi pada korban kerusakan lingkungan.
Amar Ma'ruf Nahi Munkar
² Ihya'
Ulumiddin; 2/337
(الباب الرابع فى أمر الأمراء
والسلاطين بالمعروف ونهيهم عن المنكر) قد ذكرنا درجات الأمر بالمعروف وان اوله
التعريف وثانيه الوعظ وثالثه التخشين فى القول ورابعه المنع بالقهر في الحمل على
الحق بالضرب والعقوبة والجائز من جملة ذلك مع السلاطين الرتبتان الأوليان وهما
التعريف والوعظ واما المنع بالقهر فليس ذلك للأحاد الرعية مع السلطان فإن ذلك يحرك
الفتنة ويهيج الشر ويكون ما يتولد منه من المحضور أكثر واما التخشين فى القول
كقوله يا ظالم يا من لايخاف الله وما يجرى مجراه فذلك إن كان يحرك فتنة يتعدى شرها
الى غيره لم يجز وان كان لايخاف الا على نفسه فهو جائز بل مندوب اليه فلقد كان من
عادة السلف التعرض للأخطار والتصريخ بالإنكار من غير مبالاة بهلاك المهجة اهـ. (احياء
علوم الدين : 2/337)
Bab yang keempat adalah amar ma'ruf nahi munkar yang dilakukan oleh
pemerintah. Telah aku (kata imam ghozali) terangkan bahwa tahapan amar ma'ruf nahi
munkar adalah (1) memberitahu (2) memberi nasihat (3) memarahi dengan ucapan
(4) menghentikan paksa dengan memukul dan menghajar (sampai kapok). Tahapan ini
boleh dilakukan oleh siapa saja yang melihat kemunkaran kecuali poin yang keempat,
karena hanya boleh dilakukan oleh
pemerintah, sebab bila dilakukan oleh individu akan menimbulkan fitnah.
Contoh ucapan kasar (memarahi) adalah "Wahai
orang yang dholim!, wahai orang yang tak takut kepada Allah. Ucapan seperti
inipun tidak diperbolehkan bila sampai menimbulkan fitnah atau membuat orang
lain berbuat lebih jahat.
Biasanya
ulama' salaf dalam amar ma'ruf nahi
munkar
hanya cukup dengan menyindir akibat perbuatan jahat, namun mereka
terang-terangan dalam mengingkari tanpa perduli siapa saja yang dihadapi.
Penanganan
Pelanggaran
²
Bujairimy Al Khotib; 3/101
فَإِنْ فَعَلَ مَا مُنِعَ أُزِيلَ لِقَوْلِهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ فِي الْإِسْلَامِ
} وَالْمُزِيلُ لَهُ الْحَاكِمُ لَا كُلُّ أَحَدٍ لَهُ لِمَا فِيهِ مِنْ تَوَقُّعِ
الْفِتْنَةِ لَكِنْ لِكُلِّ أَحَدٍ مُطَالَبَتُهُ بِإِزَالَتِهِ ، لِأَنَّهُ مِنْ
إزَالَةِ الْمُنْكَرِ.( البجيرمى على الخطيب : 3/101)
Bila seseorang melakukan pelanggaran maka yang wajib menindak (memberikan
hukuman) adalah pemerintah bukan setiap orang (karena bila dilakukan oleh
setiap orang akan terjadi fitnah yang lebih besar), hanya saja mereka bisa
mengajukan tuntutan atas pelanggaran yang dilakukan orang lain kepada
pemerintah.
Tahapan Amar Ma'ruf Nahi Munkar
²
Hasyiyah Jamal; 5/182
(وبأمر بمعروف ونهى عن منكر) أى
الأمر بواجبات الشرع والنهى عن محرماته إذا لم يخف على نفسه أو ماله أو على غيره
مفسدة أعظم من مفسدة المنكر الواقع (قوله ونهى عن منكر) والإنكار يكون باليد فإن
عجز فباللسان فعليه أن يغيره بكل وجه أمكنه ولا يكفى الوعظ لمن أمكنه إزالته باليد
ولا كراهة القلب لمن قدر على النهى باللسان ويستعين عليه بغيره إذا لم يخف فتنة من
إظهار سلاح وحرب ولم يمكنه الاستقلال فإن عجز عنه رفع ذلك إلى الوالى فإن عجز عنه
أنكره بقلبه إهـ من الروض وشرحه.( حاشية
الجمل : 5/182)
Dalam amar ma'ruf nahi munkar harus ada jaminan keamanan terhadap muktasib
(penegak hukum) atau terhadap lingkungan (individu atau golongan) agar tidak
terjadi kemunkaran yang lebih fatal.
Amar ma'ruf nahi munkar itu bisa ditempuh melalui kekuaaan (birokrasi),
lisan atau perasaan (dengan mengingkari). Bila ia sanggup amar ma'ruf nahi
munkar dengan kekuasaan maka ia tidak boleh amar ma'ruf nahi munkar hanya
dengan lisan. Begitu juga bila ia bisa amar ma'ruf nahi munkar dengan lisan
maka ia tidak boleh amar ma'ruf nahi munkar hanya dengan ingkar. Bila perlu ia
gunakan berbagai macam senjata (kalau memang tidak cukup dengan tangan kosong).
Bila sudah mentok maka jalan satu-satunya adalah melaporkan kepada pihak yang
berwajib.
27.
Parkir berlangganan
Untuk
memudahkan pembayaran, ada inisiatif dari petugas parkir membuat kartu parkir
berlangganan.Pembayaran kartu bisa satu tahun, satu bulan. Ironisnya Pelanggan
parkir tidak selalu dalam satu tahun menggunakan jasa parkir yang telah ia
bayar.
²
Pertanyaan
a.
Aqad apa yang dilakukan oleh kedua belah pihak?
b.
Ketika pemilik kendaraan tidak pernah memarkir
apakah boleh ia meminta ganti rugi?
²
Jawaban
a.
Aqad ijarah shahihah, bila lokasi parkir
milik pemerintah, dan ijarah fasidah, bila area parkir adalah fasilitas
umum, namun menurut pendapat Abi Ishaq Al-Maruzi walaupun areanya berupa
fasilitas umum ijarah nya tetap shohhihah
Ijarah
A'in & Ijarah Dzimmah
²
Almazahibul arba’ah Vol: 3 Hal: 111
ثم ان الاجارة تنقسم الي قسمين اجارة عين واجارة
ذمة فاجارة العين هي عبارة عن العقد الوارد علي المنفعة متعلق بشئ معين معلوم –الى
ان قال- وكان يستاجر شخص عقارا معينا كارض زراعية معينة لينتفع بزراعها مدة او
استاجر دارا كذلك لينتفع يسكنها او شخصا معينا ليخدمه سنة. واما اجارة الذمة فهي
عبارة عن العقد علي منفعة متعلقة بشئ غير معين بل موصوف في. ( المذاهب
الاربعة.3/111)
Kemudian akad ijarah itu ada dua macam, (1) ijarah
Dzimmah, (2) ijarah A'in. yang dimaksud ijarah A'in adalah suatu akad terhadap
suatu manfaat (fasilitas) yang langsung berhubungan dengan eksitensi barang
yang telah ditentukan. Seperti seseorang yang menyewakan sepetak tanah
pertanian tertentu yang digunakan bercocok tanam pada waktu tertentu. Atau
seperti menyewakan rumah untuk ditempati, atau memperburuhkan seseorang untuk
menjadi pembantu selama satu tahun.
Sedangkan ijarah Dzimmah ialah akad atas kemanfaatan
(fasilitas) yang belum ditentukan barangnya, hanya disebutkan sifat-sifatnya
dan menjadi tanggungjawab (pihak agen).
²
Uraian
Aqad
ijarah atau lebih dikenal dengan jasa (usaha dibidang jasa). Para ulama'
mengklasifikasikan usaha bidang jasa ini menjadi dua, pertama jasa yang berobyek pada fungsi barang, seperti
jasa sewa/ kontrak rumah, sewa kapling kawasan pertokoan. Jasa ini biasa
dikenal dengan istilah ijarah A'in.Yang kedua, jasa yang
berbentuk tanggung jawab (dzimmah) seperti jasa travel, pos dan
giro.Jasa ini disebut ijarah Dzimmah.
Kedua
jasa ini hampir sama, karena keduanya sama-sama menyuguhkan manfaat (fasilitas),
hanya saja dalam Ijaraoh dzimmah, pemilik usaha tidak dibatasi dengan
apa ia memberikan fasilitas. Taruhlah contoh jasa angkutan barang. Dalam
mengangkut barang, pemilik jasa boleh menggunakan truck, kereta api, kapal laut
atau yang lainnya, yang penting barang bisa sampai tujuan sesuai kesepakatan
kedua belah pihak.
Lain
halnya dengan ijarah A'in (jasa guna barang), selain pengguna jasa harus
mendapatkan fasilitas yang diinginkan ia juga harus menggunakan barang yang
disepakati saat transaksi. Suatu contoh jasa sewa mobil Kijang warna hitam No
Pol. L 2547 TN selama 24 jam dengan tujuan Surabaya-semarang pulang-pergi.
Dalam hal ini, pengguna jasa selain harus sampai ke semarang dan pulang kembali
ke Surabaya, mobil yang ia gunakan harus sesuai apa yang disepakati, ya'ni
Kijang warna hitam No Pol. L 2547 TN. Tidak boleh pemilik usaha lantas
mengganti dengan mobil Panther atau Daihatsu, meski sama-sama mengantar dari
Surabaya ke-Semarang pulang-pergi.
Fasilitas Umum Dipakai Berijarah (Sebagai Tempat
Parkir)
²
Syarah Alwajiz Vol: 6 Hal: 223
وفي مختصر الجويني لاابي طاهر رواية وجه ان للامام
ان يتملك من الشوارع ما فضل عن حاجة الطروق . وفي تعليقه ما نصه : قال النواوي في
زيادته : وليس للامام ولا غيره من الولاة ان باخذ ممن يرتفق بالجلوس والبيع
ونحوه في الشوارع عوضا بلا خلاف. (شرح الوجيز.6/223)
Tersebut dalam kitab Mukhtashar Juwaini milik Abu
Thohir sebuah riwayat yang menyebutkan "kelebihan ruas jalan raya itu
boleh dimiliki sesuai kebutuhan jalan raya itu".Dalam catatan kakinya
terdapat pula keterangan "Imam Nawawi (seorang ulama' ahli tarjih) dalam
tambahan keterangannya menyebutkan, tidak diperbolehkan bagi Imam (penguasa)
memungut sejumlah biaya kepada orang yang duduk atau berjualan di sekitar jalan
raya.
²
Uraian
Sedangkan
jasa parkir adalah, jenis ijarah dzimmah (jasa dengan memberikan
fasilitas tempat parkir).Kemudian bisa
kita lihat bahwa tempat-tempat parkir yang ada tidak semuanya milik pribadi,
terkadang tempat-tempat yang digunakan statusnya milik umum seperti ruas jalan,
trotoar, lapangan dsb.
Dalam
penggunaan fasilitas umum para ulama' berselisih pendapat tentang keabsahan ijarah,
menurut Abi Ishaq Al-maruzi, ijarah dengan menggunakan fasilitas umum
itu juga sah, namun menurut Imam Nawawi ijarah dengan menggunakan
fasilitas umum itu tidak sah.
b.
Tidak boleh, sebab petugas parkir telah
memberikan sepenuhnya kepada langganan untuk menggunakan tempat parkir
Otoritas Penggunaan Jasa
²
Asnal matholib Vol: 2 Hal: 432-433
(فصل وان سلم المؤجر العين وكذا
الاجير الحر نفسه) الي المستاجر او عرضها عليه فامتنع من تسلمها (استقرت الاجرة)
عليه (بمضي مدة الاجارة او العمل) بحسب ما ضبطت به المنفعة (مطلقا) اي سواء اكانت
الاجارة اجارة عين او ذمة (وان لم يستعملها) لان المنافع تلفت تحت يده سواء لترك
استعمالها. (اختارا او لخوف الطريق) او مرض. ( اسني المطالب ,2/432-433)
Pasal: Bila si Mu'jir (Pemilik usaha) telah memberikan
kekuasaan sepenuhnya kepada pengguna jasa atau si Ajir (buruh/kuli) telah
memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada juragan, namun kenyataannya mereka tidak
menggunakan atau mempekerjakannya, meski demikian, mereka tetap wajib membayar
upah sesuai apa yang dikerjakan (ijarah dzimmah atau ijarah a'in). Hal ini
karena mereka telah menyia-nyiakan fasilitas yang diberikan oleh pemilik jasa
atau buruh (baik saat kondusif atau tidak)
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik