Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2016

LBM

Mas’alah : Si A membeli sebidang tanah dari si B seharga Rp. 100.000,- dengan aqad بيع العهدة . Pada   saat akan ditebus, bolehkan si A meminta tebusan uang yang dibayarkan dahulu itu dengan kurs harga emas? Dan bolehkah si A menolaknya, jika si B tetap menebusnya dengan harga yang dahulu itu, disebabkan nilai mata uang kita menurun?   Atau sebaliknya bolehkah si B membayar uang tebusan itu sebanyak Rp.100,- disebabkan nilai mata uang kita naik seperti pernah terjadi dahulu uang Rp.1000,- menjadi satu rupiah, sedangkan si A tetap meminta tebusan sebanyak Rp. 100.000,- Catatan : Pada waktu berlangsungnya aqad jual beli tersebut, tidak ada pembicaraan atau persepakatan tentang kurs uang pada tebusannya. Jawab : Jual beli tersebut sah, apabila menetapi aqad بيع العهدة . Penjual   (si B) boleh menebus tanahnya yang telah dijual kepada si A. akan tetapi yang menentukan harga tebusan adalah si A. Dasar pengambilan : Tarsyihu Al Mustafidin hal : 226   إعلم

LBM

1. Kisah Nabi Khidir AS dan nabi musa as Sering terdengar dari klaim-klaim orang awam yang mengikuti tarikat, bahwa ada perkara-perkara yang keluar dari Syariat kadangkala boleh. Ini dikarenakan orang tersebut sudah sampai pada tingkatan hakikat atau ma’rifat. Hujjah yang dikeluarkan adalah kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir AS. Nabi Khidir membunuh dan lain-lain diperkenankan karena ia sudah ma’rifat, sedangkan Nabi Musa tidak sampai derajat tersebut. Ada juga beralasan itu adalah ilmu ladunni. Pertanyaan a.      Benarkah apa yang diklaim oleh orang awam tarikat tadi? b.      Apakah makna sebenarnya dari kisah Nabi Musa dan Nabi Khidir AS dalam Al Quran tersebut? c.      Apakah ilmu ladunni itu? (Pon Pes Raudlatul Ulum, Kencong) Jawaban a.      Klaim orang awam seperti itu adalah klaim yang tidak dapat dibenarkan bahkan klaim yang sesat lagi menyesatkan. Catatan: Bagi orang yang majdzûb ketika sedang dalam jadzab dikecualikan dari ketentuan di atas karena mereka