Mas’alah : Si A membeli sebidang tanah dari si B seharga Rp. 100.000,- dengan aqad بيع العهدة . Pada saat akan ditebus, bolehkan si A meminta tebusan uang yang dibayarkan dahulu itu dengan kurs harga emas? Dan bolehkah si A menolaknya, jika si B tetap menebusnya dengan harga yang dahulu itu, disebabkan nilai mata uang kita menurun? Atau sebaliknya bolehkah si B membayar uang tebusan itu sebanyak Rp.100,- disebabkan nilai mata uang kita naik seperti pernah terjadi dahulu uang Rp.1000,- menjadi satu rupiah, sedangkan si A tetap meminta tebusan sebanyak Rp. 100.000,- Catatan : Pada waktu berlangsungnya aqad jual beli tersebut, tidak ada pembicaraan atau persepakatan tentang kurs uang pada tebusannya. Jawab : Jual beli tersebut sah, apabila menetapi aqad بيع العهدة . Penjual (si B) boleh menebus tanahnya yang telah dijual kepada si A. akan tetapi yang menentukan harga tebusan adalah si A. Dasar pengambilan : Tarsyihu Al Mustafidin hal : 226 إعلم
ARTIKEL INI BUKAN MURNI KARYA KAMI, CUMA SEBAGIAN KECIL SAJA. ARTIKEL INI SAYA KUMPULKAN DARI BERBAGAI GROUP WHATSAPP, TELEGRAM, FACEBOOK