HUKUM ADZAN JUM’AT DUA
KALI
Adzan shalat Pertama
kali disyari’atkan oleh Islam adalah pada tahun pertama Hijriyah. Di
zaman Rasulullah saw., Abu Bakar dan Umar bin Khaththab mengumandangkan adzan
untuk shalat Jum’at hanya dilakukan sekali saja. Tetapi di zaman Khalifah
Utsman bin Affan menambah adzan satu kali lagi sebelum khathib naik ke atas
mimbar, sehingga adzan Jum’at menjadi dua kali.
ijtihad ini beliau lakukan karena melihat manusia sudah mulai
banyak dan tempat tinggalnya berjauhan. Sehingga dibutuhkan satu adzan lagi
untuk memberi tahu bahwa shalat jum'at hendak dilaksanakan. Dalam kitab Shahih al-Bukhari dijelaskan :
عَنْ سَائِبٍ قَالَ, سَمِعْتُ السَائِبَ بنَ يَزِيْدٍ
يَقُوْلُ إِنَّ الأَذَانَ يَوْمَ الجُمْعَةِ كَانَ أَوَّلُهُ حِيْنَ يَجْلِسُ الإِمَامُ
يَوْمَ الجُمْعَةِ عَلَى المِنْبَرِ فِيْ عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا
كَانَ فِيْ خِلاَفَةِ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثَرُوْا أَمَرَ عُثْمَانُ
يَوْمَ الجُمْعَةِ بِالأَذَانِ الثَّالِثِ فَأَذَانَ بِهِ عَلَى الزَّوْرَاءِ
فَثَبَتَ الأَمْرُ عَلَى ذَالِكَ.
Dari Sa'ib ia berkata,
"Saya mendengar dari al-Saa'ib bin Yazid, beliau berkata, "
Sesungguhnya adzan di hari jumat pada asalnya ketika masa Rasulullah SAW, Abu
Bakar ra. dan Umar ra. dilakukan ketika imam duduk di atas mimbar. Namun ketika
masa Khalifah Utsman ra. dan kaum muslimin sudah banyak, maka beliau
memerintahkan agar diadakan adzan yang ketiga. Adzan tersebut dikumandangkan di
atas Zaura'(nama pasar). Maka tetaplah hal tersebut (sampai sekarang)". ( Shahih al-Bukhari: 865)
Yang dimaksud dengan
adzan yang ketiga adalah adzan yang dilakukan sebelum khathib naik ke mimbar.
Sementara adzan pertama adalah adzan setelah khathib naik ke mimbar dan adzan
kedua adalah iqamah. Dari sinilah, Syaikh Zainuddin al-Malibari,
pengarang kitab Fath al-Mu'in, mengatakan bahwa sunnah mengumandangkan
adzan dua kali. Pertama sebelum khathib naik ke mimbar dan yang kedua dilakukan
setelah khathib naik di atas mimbar :
وَيُسَنُّ
أَذَانَانِ لِصُبْحٍ وَاحِدٍ قَبْلَ الفَجْرِ وَآخرِ بَعْدَهُ فَإِن اقَتَصَرَ
فَالأَوْلَى بَعْدَهُ, وَأَذَانَانِ لِلْجُمْعَةِ أَحَدُهُمَا بَعْدَ صُعُوْدِ
الخَطِيْبِ المِنْبَرَ وَالأَخَرُ الَّذِيْ قَبْلَهُ.
"Disunnahkan adzan
dua kali untuk shalat ٍٍٍShubuh,
yakni sebelum fajar dan setelahnya. Jika hanya mengumandangkan satu kali, maka
yang utama dilakukan setelah fajar. Dan sunnah dua adzan untuk shalat Jum'at.
Salah satunya setelah khatib naik ke mimbar dan yang lain sebelumnya". (Fath al-Mu'in: 15)
Meskipun adzan tersebut tidak pernah
dilakukan pada zaman Rasulullah saw, ternyata ijtihad Sayyidina Utsman ra.
tersebut tidak diingkari (dibantah) oleh para sahabat Nabi SAW. yang lain.
Itulah yang disebut dengan ijma sukuti. Satu kesepakatan para sahabat
Nabi SAW terhadap hukum suatu kasus dengan cara tidak mengingkarinya. Diam
berarti setuju pada keputusan hukumnya. Dalam kitab al-Mawahib
al-Ladunniyyah disebutkan :
ثُمَّ
إِنَّ فِعْلَ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ كَانَ إِجْمَاعاً
سُكُوْتِياً لأَِنَّهُمْ لاَ يُنْكِرُوْنَهُ عَلَيْهِ.
"Sesungguhnya apa
yang dilakukan oleh Sayyidina Ustman ra. itu merupakan ijma' sukuti
(kesepakatan tidak langsung) karena para sahabat yang lain tidak menentang
kebijakan tersebut” (al-Mawahib al Laduniyah, juz II,: 249)
Apakah itu tidak mengubah sunah Rasul? Tentu Adzan dua kali tidak mengubah sunnah Rasulullah saw.
karena kita mengikuti Utsman bin Affan ra. itu juga berarti ikut Rasulullah
saw. Beliau telah bersabda:
فَعَلَيْكُمْ
بِسُنَّّتِيْ وَسُنَّةِ الخُلَفَآءِ الرَّاشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِيْ
"Maka hendaklah kamu berpegang teguh kepada sunnahku dan
sunnah al-Khulafa' al-Rasyidun sesudah aku ". (Musnad Ahmad bin Hanbal).
Apalagi adzan kedua yang
dilakukan sejak zaman Utsman bin Affan ra itu, sama sekali tidak ditentang oleh
sahabat atau sebagian dari para sahabat di kala itu. Jadi menurut istilah ushul
fiqh, adzan Jum’at dua kali sudah menjadi ijma’ sukuti. Sehingga
perbuatan itu memiliki landasan yang kuat dari salah satu sumber hukum Islam,
yakni ijma' para sahabat. Perbedaan ini adalah perbedaan dalam masalah
furu’iyyah yang mungkin akan terus menjadi perbedaan hukum di kalangan
umat, tetapi yang terpenting bahwa adzan Jum’at satu kali atau dua kali demi
melaksanakan syari’at Islam untuk mendapat ridla Allah SWT. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik