LBM MWC NU KEC.SOKO:
* ANAK KECIL SUDAH TAMYIZ MEMBAWA AI-QUR'AN*
Bagaimana hukumnya anak kecil yang sudah tamyiz membawa atau menyentuh al-Qur'an?
*Jawaban:* Menanggapi anak kecil yang telah tamyiz dan berhadats membawa dan menyentuh al-Qur'an untuk tujuan belajar membaca, ulama' terjadi selisih pendapat;
✅ Menurut pendapat al-Ashoh hukumnya boleh membawa dan menyentuhnya sekalipun dia berhadats besar. Sebab mewajibkan anak untuk melanggengi bersuci akan kesulitan dan mengakibatkan dia meninggalkan belajar al-Qur'an. Sedang anak yang telah hafal al-Qur'an juga diperbolehkan membawa dan menyentuhnya jika memang dengan melihat al-Qur'an akan mengakibatkan hafalannya lebih meresap dan kuat.
✅ Menurut pendapat kedua hukumnya haram dan wajib bagi wali atau pengajarnya untuk melarangnya. *Catatan:* Jika anak kecil membawa untuk tujuan beribadah membaca al-Qur'an maka hukum membawa dan menyentuhnya haram.
*Referensi:*
Menurut qoul ashoh sesungguhnya anak kecil yang berhadats tidak dicegah untuk menyentuh al-Qur'an, papan tulis dan membawanya karena adanya hajat untuk media belajarnya dia dari kedua benda itu serta akan ada sisi berat jika disuruh untuk terus menerus dalam keadaan suci. Pendapat kedua menyatakan bahwa bagi wali dan pengajar harus mencegah hal itu dari mereka. Maksud dari anak kecil tadi adalah anak yang sudah tamyiz jika belum tamyiz maka haram membiarkannya melakukan hal itu sebab tidaklah ada nuansa pembelajaran untuknya. Mesti hal ini juga mengecualikan orang baligh meskipun dengan dia selalu disuruh untuk dalam kondisi suci terasa berat, seperti halnya orang yang mengajarkan tatakrama pada anak-anak kecil. Keterangan yang dinukil dari imam ibnu hajar tentang bolehnya menyentuh dan membawa mushaf baginya dengar tayamum itu tidak bisa dibuat sebagai pegangan menurut guru kita.
Mengecualikan dari hal itu adalah anak kecil yang muslim dan sudah tamyiz namun dalam kondisi hadats maka dia tidak tercegah menyentuh mushaf atau papan yang ada tulisan al-Qur'an dan juga tidak tercegah baginya untuk membawa mushaf dengan kondisi berhadats meski hadats besar dan meskipun dia hafal luar kepala dan masa hafalannya itu sudah selesai.
Bagi walinya shobi atau pengajarnya tidak boleh mencegahnya untuk membawa atau menyentuh mushaf seperti papan tulis yang terdapat tulisan mushaf, sebab mereka butuh untuk belajar, sedangkan menuntut mereka untuk selalu dalam kondisi suci merupakan suatu hal yang sangat berat
. Lain halnya mempersilahkan mereka untuk sholat atau thowaf dengan kondisi berhadats. Perbedaanya adalah sesungguhnya masa mereka mempelajari al-Qur'an umumnya lama oleh karena tuntutan bagi mereka untuk selalu suci merupakan sesuatu yang dianggap berat sebab akan bisa menyebabkan mereka enggan belajar al-Qur'an, lain halnya dengan sholat dan sesamanya. Imam ibnu Qoshim al-Ubadi berkata: sisi tidak dilarangnya membawa atau menyentuh mushaf untuk membacanya secara langsung, dan jika dia seorang yang hafal luar kepala maka jika membacanya dengan melihat itu memberikan sebuah faidah seperti memperjelas hafalannya serta menguatkannya sampai sesudah selesainya waktu menghafalnya jika hal itu memberikan imbas dalam meresapnya hafalannya.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik