Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2016

hukum jawab salam selain mahrom

Harom bagi seorang lelaki memberi salam kepada wanita non mahrom, jika wanita tersebut masih muda,cantik wajahnya dan khawatir tergoda dengan wanita tersebut. Jika wanita tadi diberi salam , maka ia tidak perlu membalasnya. Begitu pula wanita tersebut tidak boleh mendahului memberi salam pada si pria tadi. Jika wanita tersebut memberi salam , maka dimakruhkan menjawabnya. Sedangkan jika wanita tersebut sudah tua renta dan tidak khawatir tergoda dengannya, maka boleh mengucapkan salam padanya. Dan jika diberi salam , wanita tersebut wajib menjawabnya. Hukum diatas berlaku jika memang lelaki dan wanita tersebut sama-sama sendirian Al Adzkar, Hal : 263 ﺑﺎﺏ ﻣﻦ ﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻣﻦ ﻻ ﻳﺴﻠﻢ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﻣﻦ ﻻ ﻳﺮﺩ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ، ﻓﻘﺎﻝ ﺍﻹﻣﺎﻡ ﺃﺑﻮ ﺳﻌﺪ ﺍﻟﻤﺘﻮﻟﻲ : ﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺯﻭﺟﺘﻪ ﺃﻭ ﺟﺎﺭﻳﺘﻪ ﺃﻭ ﻣﺤﺮﻣﺎ ﻣﻦ ﻣﺤﺎﺭﻣﻪ ، ﻓﻬﻲ ﻣﻌﻪ ﻛﺎﻟﺮﺟﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﺮﺟﻞ ، ﻓﻴﺴﺘﺤﺐ ﻟﻜﻞ ﻭﺍﺣﺪ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺍﺑﺘﺪﺍﺀ ﺍﻵﺧﺮ ﺑﺎﻟﺴﻼﻡ ، ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺧﺮ ﺭﺩ ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺃﺟﻨﺒﻴﺔ ، ﻓﺈﻥ ﻛﺎﻧﺖ ﺟﻤﻴﻠﺔ ﻳﺨﺎﻑ ﺍﻻﻓﺘﺘﺎﻥ ﺑﻬﺎ ، ﻟﻢ ﻳﺴﻠﻢ

Hukum Tidak Jum'atan Pada Hari Raya

Hukum Tidak Jum 'atan Pada Hari Raya Pertanyaan Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum 'at bolehkah bagi seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh meninggalkan shalat jum 'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut mengakibatkan kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi masyarakat islam? Jawaban Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh. Dasar Pengambilan Dalil Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7 لا يحل لعالم ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم على المفتى التساهل Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan mas'alah bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui mas'alah tersebut ia akan meremehkan/mempermudah urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan diharamkan bagi seorang mufti untuk mempermudah/gegabah dalam urusan fatwa.

FPI vs AKKBB DAN STATUS KEISLAMAN AHMADIYAH

. FPI vs AKKBB DAN STATUS KEISLAMAN AHMADIYAH Front Pembela Islam (FPI) dituntut untuk dibubarkan. Berita inilah yang lagi hangat diekspos oleh media nasional baik cetak maupun elektronik. Tuntutan tersebut menyeruak pasca tragedi di silang Monas 1 Juni. FPI yang sebelumnya berunjuk rasa menuntut pemerintah agar segera mengeluarkan SKB pembubaran Ahmadiyah tiba-tiba terlibat aksi saling pukul dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Polemik pun tidak dapat dihindarkan mulai tuntutan agar FPI dibubarkan hingga menyikapi kesesatan aliran Ahmadiyah yang banyak negara Islam dan organisasi Islam dunia seperti Rabithah 'Alam Islami memfatwakan kafir (keluar dari Islam) karena menafikan khatam al-nubuwwah dan tahrif Al-Qur'an. Namun sebagian tokoh NU yang justru pro Ahmadiyah berstatemen bahwa orang-orang yang mengucapkan syahadatain dan meyakini rukun Iman tidak boleh dikatakan murtad meskipun melawan ijma' dan syari'ah yang