Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2015

Bahsul masail

BAHTSUL MASA-IL DALAM RANGKA MEMPERINGATI HAUL. IBU. NY. Hj. ZUHRIYYAH KE - 30 PONDOK PESANTREN ASSUNNIYYAH   Jam : 21.00 – 00.30 Moderator              : Bpk. Misbah Perumus : Ky. Moh. Irsyad                                                 Muharrir                 : KH. Agus Dillah                                   Ust. H. Mizan Rosyadi                                                          KH. Bahrul Ulum   KH. Ali Mahrus 1.        Dikripsi Masalah "Mau kemana kamu ?" Tanya Bakar "Sholat tarawih dengan Ust. Karim " jawab   Andi "jangan ,dia itu musyrik karena belum lama ini ikut Salafi [Wahabi ]"cegah Bakar . Dialog diatas adalah ilustrasi dari sebagian sikap orang yang benci dengan Wahabi yang memang dalam sebagian ajaranya menetapkan tajsim bagi Allah .Kebanyakan dari mereka juga senang memusyrikan orang orang yang tidak sepaham. Namun tidak dipungkiri juga bahwa tidak sedikit orang yang mengaku dirinya Wah

AS'ILAH BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TENGAH

AS'ILAH BAHTSUL MASAIL PWNU JAWA TENGAH DI PCNU KAB KEBUMEN JANUARI 2011M/SHAFAR 1432 H 1.        MASALAH HARTA PENSIUNAN Deskripsi Masalah: Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, ia berwasiat agar sepertiga hartanya ditasarufkan untuk fakir miskin. Tentunya istri dan anaknya mendapat pensiunan setiap bulannya selama istri tidak menikah lagi. Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, si istri memutuskan untuk menikah lagi. Karena khawatir uang pensiunan diberhentikan, ia menikah tanpa dicatatkan di KUA. a.        Apakah uang pensiunan termasuk tirkah? Jika iya, bagaimana cara menghitung untuk wasiat? b.        Bagaimana hukumnya pernikahan tanpa dicatat di KUA? c.        Bolehkah melakukan pernikahan tanpa dicatat di KUA dengan motivasi diatas? d.        Halalkah uang pensiunan setelah nikah seperti di atas? Rumusan Jawaban: a.        Pertanyaan: Apakah uang pensiunan termasuk tirkah? Jika iya, bagaimana cara menghitung untuk wasiat? Jawaban