* •━━•••◆◉﷽◉◆•••━━•*
﷽
إِنَّ اللَّهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا
عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ﷺ.
🌹مشاورتكم مباركة 🌹
☀️Kepiting, Rajungan dan yuyu☀️
📩 SOAL NO 124
🥀MUSYAWAROH FIQHIYYAH
💦Deskripsi
Assalamualaikum
mau tanya ustad
🖋️Pertanyaan
A. mau tanya gimana hukumnya rajungan/kepiting?
❄️Jawaban ❄️
✅ Hukum makan kepiting adalah Halal, menurut penelitian lapangan oleh Kyai Anwar (dalam kitab عيش البحر) menyatakan secara tegas bahwa kepiting adalah hewan yang hanya hidup di air.
✅ Hukum makan Rajungan adalah Halal karena termasuk hewan yang hanya bisa hidup di air.
✅ Hukum makan yuyu / beleteng / (سرطان البحر) adalah Haram karena bisa hidup di 2 alam.
➡️Dia memiliki *enam kaki*.
➡️ Mempunyai dua Supit dan banyak kuku, akan tetapi kukunya tidak bertaring(tajam) sebagaimana kukunya sarathan (yuyu).
➡️ Mempunyai alat untuk mengapung di akhir kaki-kakinya.
➡️ hidupnya di daratan hanyalah seperti hidup tersembelih atau hidupnya tidak lama.
✅Identifikasi yuyu / beleteng/(Sarathan سرطان) :
➡️disebut kalajengking air.
➡️nama kunyahnya adalah Abu bahr(bapak air).
➡️ yuyu / beleteng/(Sarathan سرطان) adalah hewan yang diciptakan diair dan hidup di darat juga.
➡️ Dia baik berjalannya.
➡️ cepat larinya.
➡️ mempunyai dua rahang(supit), beberapa kuku, dan kukunya tajam, banyak giginya, keras punggungnya.
➡️Barang siapa yang melihatnya maka dia akan melihat hewan tanpa kepala dan ekor.
➡️Matanya di dua bahunya dan mulutnya di dadanya.
➡️ Dua supitnya di terpecah menjadi dua arah.
➡️ Dia memiliki *delapan kaki*.
➡️Dia berjalan melalui satu jalur.
➡️Dia bisa bernafas di air dan udara.
➡️Dia melepaskan kulitnya dalam waktu setahun enam kali.
🔲Salah satu perbedaan kepiting dan yuyu adalah pada jumlah kaki, kepiting miliki jumlah 6 kaki dan yuyu (Haram) memiliki 8 kaki.
🔲Meski juga ada perbedaan dalam pendapat Halal dan Haramnya kepiting maka lebih baik untuk tidak makan kepiting karena kepiting di kategorikan baranh syubhat (tidak jelas halal dan haramnya karena perkhilafan)
🔲Menurut Imam Ibnu Hajar al Haitami dalam kitab Tuhfah al Muhtaj, “Hewan laut adalah hewan yang hidup di laut adalah
🔖 sekiranya dia hidup di luar lautan seperti tersembelih atau bisa hidup tapi tidak lama.
🔖 Dan yang jelas bahwa - yang dimaksud tidak selamanya bisa hidup di luar laut adakalanya karena hidupnya di darat itu sebagaimana hidup di laut sekiranya hidupnya di laut lebih lama dari hidup daratan maka hal itu bisa membenarkan bahwa dia tidak hidup di daratan.
📚 Referensi
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik