Fiqih Darah Keguguran
Oleh: Sheila Ardiana
Darah yang keluar karena keguguran: baik keguguran sebelum umur janin berusia 40 hari ataupun lebih, keguguran karena blight ovum (kehamilan kosong), kehamilan anggur (sel telur yang dibuahi tidak berkembang normal), kehamilan ektopik (kehamilan di luar kandungan) darahnya disebut NIFAS.
Jika sudah terjadi pembuahan/pertemuan sel sperma dan ovum, maka darah yang keluar setelahnya - baik dengan keguguran maupun kelahiran sempurna - disebut nifas. Hukum fiqihnya tidak dipengaruhi diagnosas medis pada perkembangan janin.
Syeikhuna Dr. dr. Yusri Rusydi Jabr al-Hasani asy-Syafii, Sp.BTKV,. Lc.
*Alhamdulillah atas nikmat seorang alim yang berprofesi dokter.
حفظ الله شيخنا يسري ونفعنا بعلومه.
DARAH KEGUGURAN SEBELUM JANIN 40 HARI APAKAH DIHUKUMI NIFAS?
Oleh: Sheila Ardiana
Dulu saya mengira bahwa darah yang keluar karena keguguran tidaklah dihukumi nifas kecuali janin sudah berusia 40 hari atau lebih. Asumsi tersebut dilandaskan beberapa hal:
Pertama: Definisi nifas sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab fiqih Syafii, di antaranya sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Ibanah wal Ifadhah:
"النفاس الدم الذي يخرج من الحمل وإن كان المولود علقة أو مضغة قالت قابلة إنه مبدأ خلق آدمي...” الإبانة والإفاضة في أحكام الحيض والنفاس والاستحاضة ص 14.
Kemudian, saya mengaitkannya dengan hadis:
“إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِى بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ”. رواه البخاري ومسلم وغيرهما من أصحاب السنن مع الاختلاف في ألفاظ الحديث.
Dalam hadis ini dipahami bahwa proses perkembangan manusia saat masih janin di dalam rahim: 40 hari nutfah (mani), 40 hari alaqah (segumpal darah), 40 hari mudghah (Segumpal daging). Dengan demikian, jika 40 hari pertama mengalami keguguran maka fase itu masih nutfah, darahnya belum bisa dihukumi nifas, karena yang dihukumi nifas adalah yang alaqah dan mudghah sebagaimana yang disebutkan dalam definisi nifas di atas. Jadi tidak dihukumi nifas kecuali setelah 40 kedua dan 40 hari ketiga dari usia janinnya, demikian kesimpulan saya saat itu.
Kesimpulan ini semakin diperkuat saat saya datang ke Dokter Zakiya Sp.Og (Salah satu dokter kandungan di PKU Muhammadiyah Pati), saya bertanya khusus tentang proses keguguran. Kata bu dokter, jika kehamilannya di bawah 5 minggu (40 hari pertama) janin masih dalam tahapan pre-embrionik - embrionik, dan biasanya janin belum bisa terdeteksi dalam fase ini baik dengan usg abdominal maupun usg transvaginal, jadi jika ada perempuan yang hasil test packnya positif dan buru-buru memeriksakan diri ke dokter kandungan di fase ini, maka sering kali janinnya belum tampak di layar usg. Oleh karena itu, pada kasus blight ovum (kehamilan kosong – ada kantung tapi janin tidak ada) dokter tidak langsung memutuskan bahwa kehamilan bermasalahan dan harus digugurkan, namun setidaknya menunggu hingga di atas 6 minggu (sekitar 42 hari ke atas), karena umumnya di usia ini janin sudah terlihat sehingga diagnosa lebih akurat, demikian penjelasan Bu Dokter yang saya pahami.
===
Beberapa waktu kemudian, saya merasa kesimpulan ini bermasalah, setelah beberapa analisa, diskusi dan bertanya ke masyayikh, saya merubah kesimpulan ini, yaitu bahwa:
NIFAS adalah darah yang keluar dari farji setelah janin dilahirkan, baik janin lahir normal maupun keguguran, baik keguguran sebelum usia kehamilan 40 hari maupun lebih, baik janin yang dilahirkan memiliki wujud sempurna maupun hanya berupa SEGUMPAL DARAH (علقة) maupun SEGUMPAL DAGING (مضغة), baik dilahirkan dengan persalinan normal maupun sesar, semuanya dihukumi NIFAS.
Kesimpulan ini dilandaskan beberapa hal:
1. Dalam kitab fiqih, ketika menyebutkan definisi nifas, fuqaha memakai diksi “ألقت” yaitu mengeluarkan, ada yang memakai diksi “وضعت”yaitu melahirkan
“قال أصحابنا لا يشترط في ثبوت حكم النفاس أن يكون الولد كامل الخلقة ولا حيا، بل لو وضعت ميتا أو لحما تصور فيه صورة آدمي أو لم يتصور وقال القوابل إنه لحم آدمي ثبت حكم النفاس” .... المجموع شرح المهذب ج 1 ص 379.
"لا فرق في حكم النفاس بين ان يكون الولد حيا أو ميتا كامل الخلقة أو ناقصها ولو ألقت علقة أو مضغة وقالت القوابل انه ابتداء خلق الادمي فالدم الذى تجده بعده نفاس ذكره في التتمة ... " فتح العزيز بشرح الوجيز في الفقه الشافعي ج 2 ص 575
Dalam definisi nifas yang disebut di atas tidak menggunakan kata yg menyiratkan bahwa alaqah dan mudghah yang dimaksud adalah usia perkembangan janin saat di dalam rahim, namun diksi “وضعت” dan “ألقت” justru menguatkan bahwa yang dimaksud adalah wujud janin saat dilahirkan. Maka termasuk nifas adalah darah yang keluar setelah perempuan melahirkan meski janinnya berupa gumpalan darah maupun daging.
2. Makna nifas dalam bahasa adalah melahirkan, disebutkan dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah ra. Kemudian disebut nifas dalam syara karena ia adalah darah yang keluar setelah lahirnya sebuah nafs (jiwa/ makhluk hidup). Dalam hal ini tidak ada pengkhususan bahwa darah yang keluar setelah melahirkan dihukumi nifas hanya setelah janin berusia 40 hari.
"نفست المرأ نفسا، ونفاسه نفاسا: ولدت. يقال: نفست ولدا ونفست به". معجم الوسيط.
عنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها قَالَتْ "نُفِسَتْ أَسْمَاءُ بِنْتُ عُمَيْسٍ بِمُحَمَّدِ بْنِ أَبِى بَكْرٍ بِالشَّجَرَةِ”.
"سمي النفاس نفاسا لأنه يخرج عقب نفس". التقريرات السديدة في المسائل المفيدة ص 163.
3. Sependek bacaan saya di beberapa literatur fiqih Syafii, belum/tidak menemukan penjelasan yang menyatakan bahwa darah yang dihukumi nifas hanya darah yang keluar setelah janin berusia 40 hari. Jadi pendapat yang mengatakan demikian hanyalah dugaan disebabkan upaya mengaitkan hadis tentang proses penciptaan manusia di dalam rahim dengan definisi nifas, padahal tidak ada kaitannya sama sekali, (kesimpulan ini dibenarkan oleh Syeikh Ahmad Hajin).
4. Ditemukan dalam beberapa kitab fiqih tentang definisi alaqah dan mudghah:
“أما مني الحيوان غير الكلب والخنزير وما تولد منهما، والعلقة وهي دم غليظ استحال عن المني، والمضغة وهي لحمة صغيرة استحالت عن العلقة .... فطاهرات من الحيوان الطاهر. أما المني فلأنه أصل حيوان طاهر والعلقة والمضغة كالمني بل أولى لأنهما أقرب إلى الحيوانية”. بشرى كريم بشرح مسائل التعليم، ص 97.
ومثل الولادة إلقاء علقة وهي الدم الغليظ المستحيل من المني سميت بذلك لأنها تعلقت بما لاقته. ومضغة وهي القطعة من اللحم المستحيلة من العلقة سميت بذلك لأنها لأنها بقدر ما يمضغ". حاشية البيجوري على شرح ابن القاسم هلى متن أبي شجاع ج 1 ص 211
Hal ini menguatkan bahwa yang dimaksud alaqah dan mudhah dalam definisi nifas adalah wujud janin saat keluar yaitu berupa segumpal darah atau segumpal daging, sebagaimana mani yang dihukumi suci adalah saat keluar bukan mani yang di dalam tubuh manusia.
5. Syeikh Syeikhuna Dr. dr. Yusri Rusydi Jabr al-Hasani asy-Syafii, Sp.BTKV,. Lc. menambahkan:
“Darah yang keluar karena keguguran: baik keguguran karena blight ovum (kehamilan kosong), kehamilan anggur (sel telur yang dibuahi tidak berkembang normal), kehamilan ektopik (kehamilan di luar kandungan) darahnya disebut NIFAS. Jika sudah terjadi pembuahan/pertemuan sel sperma dan ovum, maka darah yang keluar setelahnya - baik dengan keguguran maupun kelahiran sempurna - disebut nifas. Hukum fiqihnya tidak dipengaruhi diagnosa medis pada perkembangan janin”.
Namun dalam literatur fikih, Anda akan menemukan perbedaan pendapat mengenai hal ini, khususnya dalam mazhab Hanafi dan Hanbali, tidaklah dihukumi nifas kecuali sudah ada bagian tubuh janin yang terbentuk, maka dalam hal ini jika dalam keguguran mengeluarkan segumpal darah maupun daging yang tidak membentuk bagian tubuh manusia maka darahnya adalah istihadhah. (Lihat Maushuah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah juz 41 hal 14-15).
Pendapat yang menyebutkan bahwa darah setelah melahirkan dihukumi nifas meski dg keguguran di usia berapun janinnya, sebenarnya sangat memudahkan bagi perempuan yang mengalami keguguran namun dia tidak tau jika sebelumnya positif hamil. Padahal ketika dicek ke dokter ternyata hanya tersisa jaringan bakal janin yang sudah luruh sebagian tanpa bisa dideteksi usianya (kasus nyata dari seorang teman).
Kesimpulannya, jika seorang wanita mengalami tanda-tanda keguguran, bahkan meski mengeluarkan gumpalan darah hendaknya ia tidak langsung menghukumi hal tersebut adalah keguguran, namun lebih baik diperiksakan ke dokter karena bisa jadi kehamilan masih bisa diselamatkan. Jika dokter sudah memutuskan bahwa janin gugur baik dengan obat peluruh, kuret maupun prosedur medis lain, maka darah yang keluar setelahnya adalah nifas.
Begitu juga ketika seorang perempuan mengeluarkan gumpalan darah, maka tidak bisa langsung diputuskan darah tersebut adalah keguguran karena bisa jadi darah tersebut disebabkan penyakit dalam rahim, dan karena dalam menghukumi keguguran disyaratkan kesaksian seorang dokter (قالت قابلة إنه مبدأ خلق آدمي) bahwa wanita tersebut positif hamil, jika memang ada kehamilan dan janinnya gugur maka darahnya adalah nifas.
*kata قابلة yang dimaksud sebagaimana penjelasan Syeikh Yusri adalah sejenis bidan di masa tersebut yang biasa membantu kelahiran.
*tambahan info: saya pernah diberi tau kenalan saya yang seorang bidan bahwa dalam proses keguguran disarankan tetap USG setelah proses kuretase untuk memastikan bahwa bakal zigot sudah keluar semua dari rahim. Karena bisa jadi pembuluh darah di dalam rahim terbuka terus sehingga pendarahan memanjang tanpa henti. (Disinilah yang bisa menyebabkan seorang perempuan bisa mengalami istihadhah karena mengalami pendarahan tanpa henti paska keguguran).
Wallahu Ta`ala A`lam.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik