Langsung ke konten utama

HUKUM PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL.... BOLEHKAH

 HUKUM PINJAM UANG KE BANK KONVENSIONAL.... BOLEHKAH ❓



DESKRIPSI


Bank merupakan salah satu tempat yang kerap didatangi Masyarakat dalam rangka untuk bertransaksi keuangan. Namun transaksi yang paling sering adalah peminjaman uang sehingga ketika nasabah butuh uang pinjaman, Bank akan membantu meminjami. Aktivitas keuangan ini memang sangat dekat dengan kehidupan sebagai Manusia karena memang uang memegang peranan yang penting. Namun terkadang Umat Islam merasakan keraguan mengingat pinjam uang di Bank selalu ada bunga sehingga hukum pinjam uang di Bank menurut Islam pun dipertanyakan oleh kalangan masyarakat. 


Problema keuangan memang dihadapi siapa saja baik golongan bawah, menengah hingga ke atas. Bank menjadi salah satu solusi yang kerap dipilih karena menawarkan bantuan untuk meminjami uang mengingat tidak semua saudara atau kerabat dekat mampu membantu demikian. Di Indonesia sendiri kini sudah ada Bank Konvensional dan juga Bank Syariah dimana Bank Konvensional menggunakan bunga untuk mendapatkan keuntungan, sedangkan bank Syariah menggunakan aturan Islam dalam prakteknya sehingga tidak ada istilah bunga.


PERTANYAAN


Bagaiman hukum meminjam uang ke Bank Konvensional ?


JAWABAN


Hukum meminjam uang di Bank Konvensional adalah ditafsil (diperinci);


1. Apabila dalam kondisi dhorurat (terpaksa) meminjam untuk kepentingan yang sifatnya dhoruri (seperti konsumtif) atau produktif (modal) dan sudah tidak menemukan lagi yang meminjamkan tanpa bunga, maka hukumnya menurut Syekh Ibnu Hajar Al Haitamy adalah boleh dan tidak berdosa.


2. Apabila tidak dalam kondisi dhorurat seperti beli mobil misalnya atau masih adanya orang atau pihak lain yang meminjamkan tanpa bunga, atau untuk pinjaman produktif modal dengan menggunakan akad Mudharabah, maka hukum meminjamnya tidak boleh dan dianggap berdosa.


Referensi :


{اعانة الطالبين ج ٢ ص ٣٦}


قال شيخنا ابن زياد: لا يندفع إثم إعطاء الربا عند الاقتراض للضرورة، بحيث أنه إن لم يعط الربا لا يحصل له القرض

إذ له طريق إلى إعطاء الزائد بطريق النذر أو

التمليك، لاسيما إذا قلنا النذر لا يحتاج إلى قبول لفظا على المعتمد

وقال شيخنا: يندفع الاثم للضرورة


Artinya : Guru kami Syekh Ibnu Ziyad berkata "Seseorang  tidak bisa terhindar dari dosa akibat memberikan riba saat berhutang karena dlorurot, contohnya sekiranya Dia tidak menyanggupi membayar riba, maka Dia tidak akan dapat hutangan. Hal ini dikarenakan Dia masih memiliki cara untuk memberikan kelebihan uang (dari besaran jumlah hutang nya) dengan jalan nadzar atau dengan cara tamlik (memberikan sesuatu secara cuma-cuma, seperti hibah, hadiah atau sedekah), apalagi jika kita berpendapat bahwa nadzar itu tidah butuh pada sighot qobul dalam bentuk ucapan, menurut qoul yang mu'tamad. Guru kami Ibnu Hajar berkata "orang tersebut terhindar dari dosa sebab dalam kondisi dlorurot"


{بغية المسترشدين ص ١٢٧}


هل يختص اثم الربا بالمقرض الجار لنفسه نفعا او يعم المقترض فيه خلاف في فتح المعين


Artinya : Apakah yang terkena dosa riba itu hanya orang yang menghutangi yang mengambil keuntungan untuk dirinya atau dosa tersebut juga mengenai orang yang berhutang ?, Dalam masalah ini Ulama' berbeda pendapat sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in


والله أعلم بالصواب

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan