#022
BERQURBAN SAPI UNTUK 5 ORANG
*Assalamualaikum*
Ngapunten ingkang katha sanget poro Kyai/Ustad, Dalem bade Tanglet, Di Tempat Kami/Masjid Kami itu ada PANITIA PENGADAAN KOLEKTIF QURBAN SAPI, dengan Menggunakan "Sistim MENABUNG". Kita Bagi dalam KELOMPOK - KELOMPOK (Satu KELOMPOK nya ada 7 Orang Anggota).
Suatu Ketika Karena Waktunya Qurban Sudah Dekat, Kami dapat tambahan Kelompok Baru, Tetapi hanya dapat 5 Orang Anggota (untuk Memenuhi/Melengkapi 7 Orang, "Kurang 2 Orang Anggota"), untuk Melengkapi 7 Orang Kami sudah tidak Mampu.
Pertanyaannya,
Apakah Boleh secara Hukum, Kelompok yang Terdiri dari "5 Orang Anggota Tersebut, Uangnya Kita Belikan Sapi, Meskipun tidak 7 Orang..... ?
📜 Jawaban:
Hukumnya boleh dan sah sebagai udlhiyah.
Pada dasarnya bagian qurban adalah 1/7 untuk tiap2 anggota, sehingga seluruhnya berstatus udlhiyah ketika yg berkurban 7 orang.
Jika yg berqurban 5 orang untuk 1 sapi, maka sisanya yakni 2/7 tdk berstatus udlhiyah, sehingga dlm pentasarufannya disesuaikan dg apa yang mereka kehendaki, semisal dikonsumsi mereka sendiri, diberikan pada orang lain dg status shodaqoh biasa, dll.
Sisa tersebut juga bisa berstatus udlhiyah, jika sebelum disembelih mereka sepakat bahwa sisanya diatasnamakan orang lain (dua orang) sebagai udlhiyah.
📚 Referensi:
📖 [المجموع شرح المهذب ٨/ ٣٩٧]
ويجوز أن يذبح الواحد بدنة أو بقرة ليكون سبعها عن شاة لزمته ويأكل الباقي كما يجوز مشاركة ستة
📖 [إعانة الطالبين، ٣٧٧/٢]
ولو ضحى واحد ببدنة أو بقرة بدل شاة، فالزائد على السبع تطوع، يصرفه مصرف التطوع إن شاء.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik