Pertanyaan
Bilamana hari raya bertepatan dengan hari jum'at bolehkah bagi
seorang bagi seorang Alim memberikan keterangan bahwa pada hari tersebut boleh
meninggalkan shalat jum'at tapi hanya shalat dhuhur, dimana hal tersebut
mengakibatkan kekosongan syia'ar islam atau bisa menimbulkan kericuhan bagi
masyarakat islam?
Jawaban
Memberikan keterangan /fatwa yang bisa menimbulkan masyarakat
menjadi tasahul fiddin (meremahkan agama) tidak boleh.
Dasar Pengambilan Dalil
Bughyatu Al-Mustarsyidin, 5-7
لا يحل لعالم ان يذكر مسئلة لمن يعلم انه يقع بمعرفتها فى
تساهل فى الدين ووقوع فى مفسدة, ويحرم على المفتى التساهل
Tidak boleh bagi seorang Alim untuk menyebutkan mas'alah
bagi orang yang dia ketahui bahwa setelah mengetahui mas'alah tersebut ia akan
meremehkan/mempermudah urusan agama dan melakukan perbuatan mafsadah dan
diharamkan bagi seorang mufti untuk mempermudah/gegabah dalam urusan
fatwa.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik