Buruh Pada Non Muslim
Karena tuntutan ekonomi seseorang akan melakukan
segala usaha yang bisa ia kerjakan, tidak perduli dengan siapa ia menjalin
hubungan kerja yang penting bisa dibuat kebutuhan sehari-hari. Tidak jarang
kita jumpai saudara muslim kita yang menjadi buruh kepada orang non muslim,
konsekwensinya ia harus harus melakukan segala perintah majikannya, seperti
mengantar ke gereja bahkan mengikuti perayaan natal atau lainnya yang
semestinya ia inkari sesuai keyakinan agamanya.
²
Pertanyaan :
- Bagaimana hukum berburuh kepada non muslim?
- Bagaimana pula status hukum orang muslim yang
demikian?
²
Jawaban a :
Makruh
bila pekerjaannya bukan sesuatu yang diharamkan syara’ serta tidak mengandung
unsur khidmah. Apabila pekerjaannya diharamkan syara’ atau mengandung unsur
khidmah hukumnya khilaf:
- Haram.
- Jawaz
ma’al karohah.
Menjadi
Buruh Kepada Non Muslim
²
Hasyiyah Al-Bajuri : I/28
(قوله صحت إجارته) لكن تكره إجارة
مسلم لكافر عينا أو ذمة ولا يمكن من استخدامه مطلقا لأنه لا يجوز خدمة المسلم
للكافر أبدا ( الباجوري. 1 \ 28 )
ijarah (buruh) yang
dilakukan orang islam kepada non muslim hukumnya makruh baik ijarah A'in atu
ijarah dzimmah kalau tidak ada unsur Khidmah (melayani), sebab khidmah seorang
muslim pada non muslim adalah haram (meski lewat jalur ijarah).
Dampak Positif Atau Negatif Transaksi
²
Bughyatul Mustarsyidin :126
كل معاملة كبيع وهبة ونذر وصدقة لشيء يستعمل في مباح
وغيره فإن علم أو ظن أن آخذه يستعمله في مباح كأخذ الحرير لمن يحل له والعنب للأكل
والعبد للخدمة والسلاح للجهاد الخ. --- إلى أن قال --- حلت هذه المعاملة وإن شك
للبالغ --- إلى أن قال --- حرمت هذه المعاملة وإن شك ولا قرينة كرهت وتصح المعاملة
في الثلاث الخ. اهـ. ( بغية المسترشدين . 126 )
Setiap pekerjaan baik berupa
jual beli, hibbah shadaqah atau nadzar untuk hal-hal yang diperbolehkan dan
benar-benar tahu akan digunakan sebagaimana mestinya (untuk hal yang positif)
maka boleh hukumnya, namun bila tahu akan digunakan untuk hal yang tidak benar
maka tidak boleh, bila ragu (digunakan untuk hal positif atau negative) dan
tidak terdapat tanda-tanda akan digunakan untuk kebaikan maka makruh hukumnya.
²
Jawaban b :
Berdosa, kemudian bila pekerjaan tersebut
terdapat tanda-tanda yang bisa mengkafirkan seperti memakai pakaian yang
mencerminkan kristenisasi maka hukumnya murtad.
Tendensi
Mukaffir (Hal Yang Dapat Menjadikan Kufur)
²
Bughyatul Mustarsyidin : 297
ومنها أن المسلم إذا صدر منه مكفر لا يعرف معناه أو
يعرفه ودلت القرائن على عدم إرادته أو شك لا يكفر. ( بعية المسترشدين . 297 )
Bila ada sebab-sebab kufur yang
keluar dari seorang muslim yang tidak ia mengerti tidak juga ada tanda-tanda
bahwa itu memang kehendaknya atau masih diragukan adanya kehendak tadi maka ia
tidak bisa digolongkan orang yang kufur.
Faktor-Faktor Yang dapat mengkafirkan
²
I’anatut Tholibin : IV/136
والمكفر أيضا كمشى إلى الكنائس حالة كونه متلبسا بزيهم
أي بهيئتهم التي يتلبسون بها كأن يشد على وسطه زنارا وهو خيط غليظ فيه ألوان يشد
في الوسط فوق الثوب أو يخيط فوق الثياب بموضع لا يعتاد الخياطة عليه كالكتف ما
يخالف لونها أو يضع البرنيطة فيكفر بذلك وأفهم قوله وكمشي إلى الكنائس بزيهم أنه
لو فقد أحدهما كأن مشى إلى الكنائس لا بزيهم بل بزي المسلمين أو تزيا بزيهم مشي
إليها لا يكفر وهو كذلك. اهـ.( إعانة الطالبين . 4 \ 136 )
Perkara yang bisa mengkufurkan
seseorang itu antara lain; berjalan menuju gereja dengan memakai pakaian ala orang-orang
Kristen. Berbeda dengan orang yang berjalan menuju gereja namun tidak
mengenakan pakaian ala yang dipakai mereka (maka tidak sampai kufur.)
27.
Jual Beli Jarak jauh
Sering
kita jumpai dalam media televisi, koran, majalah-majalah dan sebagainya yang
menawarkan produk bagi siapa saja yang berminat. Dalam hal ini terjadilah
transaksi (aqad) jual beli jarak jauh. Bagi pembeli cukup mengirimkan surat dan
uang harga pembelian produk lewat wesel. Untuk sang penjual cukup mengirimkan
barang lewat paket.
²
Pertanyaan :
- Aqad
(transaksi) jual beli apakah itu ?
²
Jawaban a :
Aqad
tersebut termasuk aqad salam bilamana menggunakan lafadh salam dan dinamakan bai’
maushufah fidz dzimmah bilamana menggunakan lafadh bai’.
Aqad
Salam (Pesan)
³
Bujairimi Wahhab : II/325
( كِتَابُ السَّلَمِ ) وَيُقَالُ
لَهُ السَّلَفُ وَالْأَصْلُ فِيهِ قَبْلَ الْإِجْمَاعِ آيَةُ { يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ }
فَسَّرَهَا ابْنُ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما بِالسَّلَمِ وَخَبَرُ
الصَّحِيحَيْنِ { مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ
وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ } ( هُوَ بَيْعُ ) شَيْءٍ ( مَوْصُوفٍ
فِي ذِمَّةٍ بِلَفْظِ سَلَمٍ ) ; لِأَنَّهُ بِلَفْظِ الْبَيْعِ بَيْعٌ لَا سَلَمٌ
عَلَى مَا صَحَّحَهُ الشَّيْخَانِ لَكِنْ نَقَلَ الْإِسْنَوِيُّ فِيهِ اضْطِرَابًا
وَقَالَ الْفَتْوَى عَلَى تَرْجِيحِ أَنَّهُ سَلَمٌ وَعَزَاهُ لِلنَّصِّ
وَغَيْرِهِ وَاخْتَارَهُ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ وَالتَّحْقِيقُ أَنَّهُ بَيْعٌ
نَظَرًا لِلَفْظِ سَلَمٍ نَظَرًا لِلْمَعْنَى فَلَا مُنَافَاةَ بَيْنَ النَّصِّ
وَغَيْرِهِ لَكِنَّ الْأَحْكَامَ تَابِعَةٌ لِلْمَعْنَى الْمُوَافِقِ لِلنَّصِّ
حَتَّى يُمْتَنَعَ الِاسْتِبْدَالُ فِيهِ
كَمَا مَرَّ وِفَاقًا لِلْجُمْهُورِ خِلَافًا لِمَا فِي الرَّوْضَةِ
كَأَصْلِهَا وَيَدُلُّ لِذَلِكَ مَا ذَكَرُوهُ فِي إجَارَةِ الذِّمَّةِ مِنْ أَنَّهَا
إجَارَةٌ وَيَمْتَنِعُ فِيهَا الِاسْتِبْدَالُ نَظَرًا لِلْمَعْنَى ثُمَّ مَحَلُّ
الْخِلَافِ إذَا لَمْ يُذْكَرْ بَعْدَهُ لَفْظُ السَّلَمِ وَإِلَّا وَقَعَ سَلَمًا
كَمَا جَزَمَ بِهِ الشَّيْخَانِ فِي تَفْرِيقِ الصَّفْقَةِ ( فَلَوْ أَسْلَمَ فِي
مُعَيَّنٍ ) كَأَنْ قَالَ أَسْلَمْت إلَيْك هَذَا الثَّوْبَ فِي هَذَا الْعَبْدِ
فَقَبِلَ ( لَمْ يَنْعَقِدْ ) سَلَمًا لِانْتِفَاءِ الدَّيْنِيَّةِ وَلَا بَيْعًا
لِاخْتِلَالِ اللَّفْظِ ; لِأَنَّ لَفْظَ السَّلَمِ يَقْتَضِي الدَّيْنِيَّةَ
وَهَذَا جَرَى عَلَى الْقَاعِدَةِ مِنْ تَرْجِيحِ اعْتِبَارِ اللَّفْظِ وَقَدْ
يُرَجِّحُونَ اعْتِبَارَ الْمَعْنَى إذَا قَوِيَ كَتَرْجِيحِهِمْ فِي الْهِبَةِ
بِثَوْبٍ مَعْلُومٍ انْعِقَادَهَا بَيْعًا . (
البجيرمي على المنهج 2 \ 325 )
³
Uraian
Praktek
diatas lebih pantas disebut aqad salam yaitu; jenis transaksi jual beli
(tukar menukar barang) dengan memberikan kriteria barang yang diinginkan (oleh
pihak pemesan) namun menggunakan lafadz Salam pesan (tidak lafadz ba'i).
Diriwayatkan
oleh Ibnu Abbas bahwasanya sewaktu Rasul Saw. berada di madinah
orang-orang disana banyak yang memesan buah kurma (untuk dibeli) kemudian
Beliau Bersabda yang artinya; "Barang siapa memesan sesuatu (buah
kurma) maka harus menentukan berapa (ukuran) takarannya, berapa (berat)
timbangannya, dan kapan bisa diambil (barang yang dipesan)" (HR.
Bukhori & Muslim).
Berdasarkan
riwayat Ibnu abbas diatas para ulama' menyimpulkan bahwasanya boleh membeli
sesuatu dengan system Salam (memesan) asalkan memenuhi tiga unsur (1)
jelas kuantitasnya (dalam Kg/ Lt), (2) Jelas sifat-sifatnya (kualitas), (3)
jelas waktu pengambilannya (tempo).
28.
Kayu Peteng
Pada umumnya penduduk yang tinggal dekat kawasan
hutan lindung milik Negara bekerja untuk mencukupi kebutuhan hidupnya
memperoleh penghasilan dengan menjual kayu yang didapat dari hutan tsb.
Sementara pihak PERHUTANI sebagai pengelola tidak tahu menahu tentang sikap
penduduk tsb.
²
Pertanyaan :
- Bagaimana hukumnya menjual kayu hasil dari hutan
tersebut?
- Bagaimana pula hukum membelinya bila tahu bahwa
kayu yang di beli adalah hasil dari hutan tersebut?
²
Jawaban :
- Tidak boleh (tidak sah), apabila terdiri dari
tanaman yang ditaman oleh orang lain, kecuali kayu yang sudah tidak
dihiraukan (مايعرض عنه) tetapi bila terdiri dari pohon liar (tidak ditanam
manusia) maka hukum menjual kayu tersebut boleh.
- Hukum membelinya sama dengan hukum penjualan,bila
sah manjualnya maka sah membelinya
dan bila menjualnya tidak sah maka membelinya tidak sah.
Harta
Milik Umum/Tidak Bertuan
²
Tuhfatul Muhtaj : VI/224
وفي الأنوار ومن المشترك بين الناس الممتنع على الإمام
إقطاعه الأيكة وثمارها وهي الأشجار الثابتة في الأراضي التي لا مالك لها وصيد البر
والبحر وجواهره. انتهى.( تحفة المحتاج . 6
\ 224 )
Diantara barang milik bersama (siapa saja boleh
mengambilnya) adalah (1)hutan belantara (belum dimiliki dan dirawat oleh
siapapun) beserta buah-buahan yang ada didalamnya (2) binatang (darat atau
laut) hasil dari berburu (3) emas permata dari dalam laut.
Barang Yang Remeh Boleh Diambil
²
Ianatut Tholibin : III/27
ويجوز أخذ نحو سنابل الحصادين التي اعتيد الإعراض عنها
ولو مما فيه زكاة خلافا للزركشي وكذا برادة الحدادين وكسرة خبز من رشيد ونحو ذلك
مما يعرض عنه عادة فيملكه آخذه وينفذ تصرفه فيه أخذا بظاهر أحوال السلف. انتهى. (إعانة الطالبين . 3\
27 )
Diperbolehkan mengambil ranting-ranting kayu
yang sudah tidak dihiraukan meski darinya dikenakan wajib zakat (pendapat ini
ditolak oleh imam Zarkasy). Juga diperbolehkan mengambil potong-potongan besi
(yang sudah tidak dihiraukan) dan roti yang sudah hancur. Orang yang mengambil
menjadi pemilik yang sah dan punya otoritas
(karena hal yang demikian adalah hal ihwal ulama' salaf)
(karena hal yang demikian adalah hal ihwal ulama' salaf)
Transasksi Yang Beresiko
²
Ianatut Tholibin : III/27
ويكره بيع ما
ذكر ممن توهم منه ذلك وبيع السلاح لنحو بغاة وقطاع طريق ومعاملة من بيده حلال
وحرام وإن غلب والحرام الحلال. نعم إن علم تحريم ما عقد به حرم وبطل.)هامش
إعانة الطالبين . 3 \ 27 (
Contoh hal-hal yang makruh (1) menjual anggur
dengan asumsi akan dibuat anggur (2) menjual senjata yang diasumsi akan dibuat
membrontak/kudeta kepada Negara atau dibuat merampok (3) transaski kepada orang
yang berharta haram dan halal (meski banyak yang haram). Lain hal bila tahu
kalau yang dibuat transasksi itu harata haram maka transasksinya haram dan
tidak sah.
29.
Bisnis Kuburan
Semakin menggejalanya ide
kapitalisme dan matrealisme, uang dan system bisnis yang profesioanal dijadikan
standart kemajuan seseorang dalam berekonomi, bahkan kematian seseorang pun
dimanfaatkan sebagai lahan berbisnis. Misal pemodal (investor) menyediakan
seluas tanah yang dijual untuk sarana penguburan dan dipetak-petak seluas 1x2
komplit dengan sertifikatnya dengan tanda hak milik pribadi, pengelola pun
menyediakan perlakuan yang khusus, mulai dari perawatan, pembelian peti
jenazah, penggalian kubur sampai acara penguburannya (talqin, tahlil, dsb.)
²
Pertanyaan :
- Termasuk aqad apakah perihal diatas ?
- Apakah predikat/status tanah tsb.? dapatkah
dikatagorikan kuburan umum?
²
Jawaban :
- Termasuk aqad bai’ dan ijarah fasidah
apabila syarat perawatan, pembelian peti jenazah dan penggalian kubur
disebutkan dalam aqad (saat transaksi) penjualan tanah untuk sarana
penguburan. Dan termasuk aqad bai’ dan ijarah shahihah
apabila syarat tersebut tidak disebutkan dalam aqad jual tanah (diaqadi
sendiri-sendiri).
- Apabila aqad jual belinya sah maka status tanah
tersebut adalah tanah milik pembeli dan tidak menjadi kuburan umum.
³
Uraian
Yang perlu dicermati adalah bahwa praktek diatas
sebenarnya mengandung dua amaliyah, pertama pembelian sibidang tanah, kedua
perawatan tanah dsb.
Praktek semacam ini dalam literatur fiqh biasa disebut
dengan Jual beli bersyarat, yaitu jual beli dengan mendapatkan
fasilitas-fasilitas tertentu yang tidak semestinya didapat dalam jual beli.
Kenapa demikian? Sebab yang namanya jual beli (tanah kuburan) adalah proses
pemindahan kepemilikan tanah dari penjual kepada pembeli, untuk selebihnya
(seperti perlakuan khusus) bukan merupakan esensi jual beli.
Solusi Aqad Bersyarat
²
Syarqowi : II/53
وبيع بشرط كبيع بشرط بيع أو قرض للنهي عنه في خبر أبي
داود وغيره (كبيع بشرط) كبعتك ذا العبد بألف بشرط أن تبعني دارك بكذا أو تفرضني
مائة من الدراهم. ثم إن أقفوا العقد الثاني بأن باعه الدار أو أقرضه الدراهم مع
علمها بفساد الأول صح وإلا فلا. ومحل فساد الأول إن وقع الشرط في صلب العقد وإلا
فلا يضر. ودخل تحت الكاف ما لو قال بعتك ذا البر بشرط أن تحصد أو الثوب بشرط أن تحيطه.
انتهى.( الشرقاوي . 2 \ 53 )
Jual beli bersyarat itu adakalanya dengan syarat
menjual barang yang lain atau syarat memberikan piutang. Seperti ucapan penjual
"aku jual budakku ini dengan harga seribu dengan syarat engkau mau menjual
rumahmu dengan harga sekian atau dengan syarat engkau memberikan pinjaman
(hutang) seratus dirham. Namun demikian bila ia hanya menginginkan salah satu
dari dua pilihan (karena ia tahu akan ketidak absahannya), misalkan ia hanya
ingin menjual rumah atau memberikan pinjaman maka sikap seperti ini
diperbolehkan.
Contoh Jual Beli Bersyarat
²
Sulaiman Jamal : III/75
( وَكَبَيْعِهِ زَرْعًا أَوْ
ثَوْبًا بِشَرْطِ أَنْ يَحْصُدَهُ ) بِضَمِّ الصَّادِ وَكَسْرِهَا ( أَوْ
يُخَيِّطَهُ ) لِاشْتِمَالِ الْبَيْعِ عَلَى شَرْطِ عَمَلٍ فِيمَا لَمْ يَمْلِكْهُ
الْمُشْتَرِي بَعْدُ وَذَلِكَ فَاسِدٌ
( سليمان الجمل . 3 \ 57 )
Termasuk contoh jual beli
dengan syarat/perjanjian (baik tertulis atau tidak) yang tidak diperbolehkan
adalah penjualan hasil pertanian namun dengan syarat penjual sendiri yang memanennya.
Atau membeli pakaian namun dengan syarat penjual sendiri yang menjahitnya.
Syarat/ permintaan pembeli
seperti ini adalah bentuk syarat fasid (cacat hukum), kenapa demikian? Karena
saat transaksi pembeli tidak punya kuasa atas barang tersebut dan lagi
permintaan pembeli seperti itu tidak ada kaitannya dengan pokok-pokok jual
beli.
Namun perlu diketahui bahwa
syarat fasid (cacat dimata hukum) itu akan merusak aqad bila disertakan bersama
saat transaksi, namun bila disebut
diluar aqad maka tidak berpengaruh, artinya jual belinya tetap sah.
30.
Penjualan Ruko System Arisan Geteway
Seiring
dengan bergulirnya reformasi, arisanpun mengalami reformasi. Dari yang
berformat biasa sampai yang luar biasa. Dan diantara yang berformat luar biasa
adalah arisan dengan system Gateway (system gugur) sebagaimana yang
dipraktekkan PT. Interland selaku pembangun perkantoran dan petokoan Gateway di
jalan raya Waru Sidoarjo (dengan makro) dan menjual 50 ruko (rumah toko)
eklusifnya yang tiap satu ruko berukuran 5x15 berlantai 3,5 seharga 500 juta.
Arisan Gateway memakai system sebagai berikut :
- Semua
peserta arisan harus menyetorkan uang muka sebesar 100 juta / 20 % dari
harga jual ruko sebesar Rp. 500 juta.
- Semua 50
ruko yang akan dijual hanya 11 saja yang menggunakan system arisan
Gateway.
- Untuk
pemenang undian arisan nomor pertama akan dibebaskan dari beban angsuran
secara keseluruhan.
- Untuk
pemenang undian arisan nomor dua hanya akan diwajibkan membayar cicilan
pertama saja sebesar Rp. 36.363.363,-
- Untuk
pemenang undian arisan nomor tiga hanya akan diwajibkan membayar cicilan
hingga dua kali angsuran sebesar Rp. 72.727.727,-.
- Untuk
peserta yang gagal mendapat nomor undian tetap akan mendapat ruko, hanya
saja dia harus membayar cicilan penuh sesuai dengan ketentuan.
³
Petanyaan :
Termasuk
aqad apakah yang dilakukan oleh peserta nomor satu sampai sebelas ?
³
Jawaban :
Termasuk
aqad bai’ bil ibro’. Akan tetapi apabila ada syarat (perjanjian), misalnya
apabila pembeli ada yang tidak bisa membayar uang sisanya, maka uang yang sudah
masuk akan hangus, maka aqad jual belinya cacat hukum (termasuk aqad bai’
fasidah)
Ibro'/Pembebasan
Hutang
²
Hamisy I’anah At Tholibin : III/180
وهبة دين للمدين إبراء له عنه فلا يحتاج إلى قبول نظرا
للمعنى ولغيره أي المدين هبة صحيحة إن علما قدره كما صححه جمع تبعا للنص خلافا لما
صححه المنهاج (تنبيه) لا يصح الإبراء من المجهول للدائن أو المدين لكن فيما فيه
معاوضة كأن أبرأتني فأنت طالق لا فيما عدا ذلك على المعتمد وفي القديم يصح من
المجهول مطلقا. إهـ. ( هامش إعانة
الطالبين .3 \ 180 )
Piutang yang dihibahkan oleh debitur atau selain
debitur (pihak ketiga) kepada kreditur itu termasuk kategori Ibro'
(pembebasan piutang). Karena Ibro' ini melalui jalur hibbah maka bagi kreditur
tidak disyaratkan Qabul (ucapan penerimaan atas hibbah). Demikian tadi (menurut
golongan ulama' selain Imam Nawawi dalam kitab Minhaj) bila kreditur dan
debitur tahu persis jumlah hutang yang ditanggung oleh kreditur.
Perbedaan Judi Dan Undian
²
Al Maisir Wa Al Qimar : 172
فلو أخرج رجل 100 ريال فأعطاها لمن وقعت عليه
القرعة لم يكن قمارا وليست محرما حرمة القمار نعم قد يكون مكروها لأنه قسمة بالحظ
والقسمة يجب أن تتحرى معايير أكثر كفاءة وعدالة وإذا صير إلى القرعة فلا يصار
إليها إلا أخر ملجأ. إهـ. ( الميسر
والقمار . 172 )
Andaikan ada orang memberikan uang sebanyak
seratus real dengan cara mengundi maka hal yang demikian ini tidak bisa disebut
taruhan dan tidak pula haram hukumnya. Namun ditilik dari sudut pandang yang
lain bisa makruh hukumnya, karena pembagian tadi diperoleh tidak sama rata dan
resikonya untuk yang terakhir terpaksa mendapatkan giliran belakang.
31.
Jual Beli System Judi
A
(sebagai bai’) menjual benda yang berbentuk lingkaran (rotan misalnya) kepada B
(sebagai musytari), yang tujuannya hanya agar benda tersebut dilingkarkan dengan
cara melempar pada barang-barang berharga milik A. Bila benda-benda tersebut
bisa melingkar maka barang-barang tersebut menjadi milik B. Dan bila tidak bisa
maka B tidak mendapatkan apa-apa dan benda yang berbentuk lingkaran tersebut
juga kembali pada A.
²
Pertanyaan :
Bagaimanakah
hukum ‘aqad tersebut ?
²
Jawaban :
Hukumnya
haram karena termasuk judi.
Pengertian
Judi
²
Al Bajuri : I/310
وهو كل لعب تردد بين غنم وغرم كاللعب بالورق وغيره. إهـ.
(الباجوري. 1\ 310 )
Yang dimaksud taruhan adalah segala bentuk
permainan yang berpeluang untung atau rugi baik taruhannya dengan uang atau
yang lainnya.
Perbedaan Taruhan Dan Permainan
²
Is’adur Rofiq : II/102
ومنها اللعب بنحو ذلك من كل ما فيه قمار وصورته المجمع
عليها أن يخرج العوض في الجانبين مع تكافئهما وهو المراد من الميسر في الأية ووجه
حرمته أن كل واحد متردد بين أن يغلب صاحبه فيغنم أو يغلب صاحبه فيغرم فإن عدلا عن
ذلك إلى حكم السبق والرمي بأن ينفرد أحد اللاعبين بإخراج العوض ليأخذ منه إن كان
مغلوبا وعكسه إن كان غالبا فالأصح حرمته أيضا والفرق هنا وبين جوازه في المسابقة
أن العوض فيها الحذق في الفيروسية والرماية بخلافه في نحو الشطرنج إذ ليس فيه كبير
الغرض. إهـ. ( إسعاد الرفيق الجزء الثاني صحيفة 102 )
Bentuk permainan yang dilarang
oleh agama adalah segala permainan yang terdapat unsur taruhan. Gambaran
umumnya adalah bila ada dua belah pihak sama-sama mengeluarkan Iwadl (alat
tukar seperti uang atau lainnya). Permainan seperti ini diharamkan karena masing-masing
dari kedua belah pihak melakukan spekulasi antara menang dan kalah, bagi yang
yang menang akan meraup keuntungan. Walaupun mereka menggunakan cara lain
sebagaimana Musabaqoh
(balapan) atau Romyu (menembak) yaitu dengan pola permainan hanya salah satu
saja (yang kalah) dan yang mengeluarkan Iwadl (alat tukar/ uang dan sejenisnya)
maka hukumnya tetap haram.
Lalu apa perbedaannya? Padahal musabaqoh itu boleh
hukumnya! Perbedaannya adalah kalau musabaqoh ada nilai keahlian, namun taruhan adalah bentuk
permainan yang tidak ada siasat sama sekali.
32.
Menjual Langganan
Pak
joko punya langganan 50 orang, dilaian pihak pak bejo tidak mau menyia-nyiakan
kesempatan, ia menjual produknya kepada langganan pak joko, pak joko sendiri
menyetujuinya, namun dengan syarat pak bejo sejalihus mau membeli langganan pak
joko, dan untuk selanjutnya pak joko tidak memasok dagangannya kepada konsumen
yang sudah dibeli.
² Pertanyaan
² Termasuk
transaksi apa yang dilakukan pak joko dan pak bejo, bagaimana hukumnya?
Jawaban
² Termasuk
Bai Fudhuly, hukumnya tidak sah
Penjual Harus Punya Kuasa
² Fatawy
Ibnu Hajar Alhaytami Vol: 3 Hal: 149
شروط البيع ان يكون للعاقد سلطانا عليه بولاية او ملك
فيصح بيع المالك لمال نفسه وشرائه به لان الشرع جعل له سلطانا علي ماله وكذلك يصح
بيع الولي او الصبي لمال من تحت ولايته – الى ان قال - وهو يسمى فى عرف الفقهاء
الفضولي كان تصرفه باطلا ( قتاوى لابن حجر الهيتمى.3/149 )
Dalam jual beli, pihak penjual harus punya kuasa
atas barang yang di jual, baik karena perwalian (keluarga, pemerintahan) atau
karena hak kepemilikan. Jual-beli barang yang dimiliki hukumnya sah. Karena
dalam hal ini agama memberi otoritas penuh atas barang yang di miliki.
Begitu juga seorang wali (anak yatim) atau anak
kecil yang menjual harta miliknya itu sah hukumnya. Jadi bila penjual statusnya
tidak sebagai pemilik atau wali seseorang
maka hukum jual belinya tidak sah, Dan jual beli semacam ini di sebut
"bai' fudluly".
Syarat Harga Dan Barang Yang Dijual
²
I'anatuttholibin Vol:3 Hal:12
وشرط في معقود عليه مثمنا كان أو ثمنا ملك له أي للعاقد
فلا يصح بيع فضولي. قوله فلا يصح بيع فضولي: هو من ليس مالكل ولا وكيلا ولا وليا
وانما لم يصح بيعه لحديث: لابيع الا فيما يملك، (عانة الطالبين،3/122)
Barang yang transaksikan (barang jual atau harga
jual) itu harus milik pelakunya, baik sebagai wakil atau wali. Oleh karena itu,
tidak sah jual beli "fudluly", (pelaku transaksi bukan pemilik
barang). Hal ini berdasarkan sebuah hadits Nabi
Saw.
"Jual beli itu tidak sah kecuali
pada barang-barang yang telah dimiliki".
Catatan:
Pelanggan bukanlah barang yang bisa di miliki,
jadi tidak bisa di perdagangkan
33.
GURU MEWAJIBKAN MURID BELI BUKU
Disebuah
lembaga pendidikan ada suatu kebijakan terhadap anak didiknya bahwa, “Semua
murid harus membeli kitab/ buku” dengan harga yang sudah ditentukan. Namun
sebagian dari mereka merasa keberatan, karena selain harganya yang mahal, uang
saku mereka juga pas-pasan. Namun bagaimana lagi, hal ini sudah harga mati dari
lembaga, dan akhirnya mereka pun
membelinya.
² Pertanyaan
² Apakah
dibenarkan tindakan pengurus lembaga berkenaan hal diatas, dan apa tidak masuk
kategori jual beli secara paksa yang hukumnya haram?
² Jawaban
² Bisa
dibenarkan, sebab para murid/santri wajib mentaati aturan suatu lembaga,
sehingga tidak memandang unsur pemaksaan jual beli.
Peraturan/ Perjanjian
a.
Sirojul Munir Vol: 3 Hal: 406-407
( المسلمون على شروطهم ) اى الجاهزة شرعا اى
ثابتون عليها واقفون عندها قال العلقمى قال الممنذرى وهذا فى شروط الجائزة دون
الفاسدة وهو من باب ما امر فيه بالعقود –الى ان قال .......ويشترط الوفاء من
مصالحة ومواعدة وتمليك وعقد وتدبير وبيع واجارة ومناكحة وطلاق وزاد الترمذى بعد
قوله على شروطهم الا شرطا حرم حلالا او حلل حراما يعنى فانه لا يجب الوفاء به لا
يجوز . (سراج المنير .3/406-407)
Orang muslim itu harus memenuhi perjanjian yang telah
di sepakati. Imam Al-alqomi berkata, almundzir menegaskan; keharusan ini hanya berlaku pada syarat-syarat yang di
perbolehkan syara', tidak mencakup syarat yang tidak di legalkan agama,
hal ini termasuk dalam perintah menepati
janji………dan di antara janji yang harus di penuhi antara lain, kesepakatan
perdamaian, perjanjian(memberi sesuatu), pelangsungan 'akad, pembebasan budak,
penjualan, penyewaan, pernikahan dan perceraian, dan dalam riwayatnya atturmudzi memberi
tambahan "kecuali persyaratan yang sampai mengaharamkan perkara halal,
atau menghalalkan perkara yang di haramkan.
Catatan:
Murid
yang sudah bersedia masuk di lembaga, berarti juga bahwa ia bersedia menerima
syarat mengikuti aturan yang di berlakukan.
34.
KREDIT HARGA RP. 8 JUTA, KONTAN RP. 7 JUTA ?
Satu hal yang sering dipublikasikan dan
mengundang pertanyaan: jual beli dengan memilih system kredit dan kontan.
Prakteknya sebagai berikut, bila si fulan membeli dengan membayar kontan
harganya Rp 7.000.000, dan bila membeli dengan membayar secara berangsur
beberapa bulan harganya Rp 8.000.000. Sebagian masyarakat memandang bahwa
praktek semacam ini tidak sah, karena ada dua aqad dalam satu barang, namun
sebagian memandang sah, karena ujung-ujung
praktek diatas adalah membeli dengan cara kontan atau hutang
² Pertanyaan
a.
Bagaimana fiqh memandang keabsahan transaksi
diatas
² Jawaban
a
Praktek diatas itu sudah sah, karena perlu
diketahui bahwa, jual beli dua aqad dalam satu barang itu tidak sah manakala
dua harga tadi tidak ada kejelasan mana yang di pilih, sedangkan praktek jual
beli diatas sudah ada kejelasan secara pasti harga masing-masing aqad kredit
dan kontan, juga dari awal sudah ada kejelasan mana yang di pilih.
Satu Aqad Dua Transaksi
1.
Hasyiyah jamal vol: 3 Hal: 73
وعن بيعتين في يبعة رواه الترمذى وغيره وقال حسن
صحيح كبعتك هذا بالف نقدا او بالفين لسنة فخذه بايهما شئت أو أشاء وعدم الصحة فيه
للجهل بالعوض ( وقوله وعن بيعتين) فيه تسمح لانها بيعة واحدة وانما سمها ببيعتين
باعتبار الترتيد فى الثمن . انتهى شيخما (قوله بالف فى سنة ) وهذا بخلاف ما لو قال
بالف نقدا و الفين الى سنة فانه يصح ويكون الثمن ثلاثة الاف الف حالة وألفان مؤجلان الى سنة انتهى شرح م
روقوله ألفين الى سنة لو زاد على ذلك فخذ
بايهما شئت الخ..ففى الشرح العباب ان الذى
يتجه البطلان وان يردد فيه الزركشى لان قوله فخذه الخ مبطل لايجابه فبطل العقود المترتب
عليه .انتهى فاليتامل . انتهى سم على حج . ( حاشية الجمل .3/73 )
Dan (nabi juga melarang) melakukan dua (model)
transaksi dalam satu akad. HR: Atturmudzi. Menurutnya hadits ini adalah hadits
hasan serta shahih. Adapun prakteknya,
seperti ucapan penjual; "Aku menjual barang ini padamu dengan harga Rp
1000-kontan- atau Rp 2000 dalam jangka waktu satu tahun, jadi belilah dengan
harga yang mana saja yang kamu sukai, atau yang di kehendaki si fulan",
ketidak absahan jual beli semacam ini di sebabkan
ketidak jelasan harga. Penamaan dua aqad dalam satu barang ini karena melihat
ada dua kemungkinan harga pada saat penjual mengucapkan ijab. Ucapan penjual
(ijab) ini tidak sama pada saat ia tidak menyebut kata "belilah dengan
harga yang mana saja" serta kata sambung yang di gunakan adalah
"dan" bukan "atau". Kalau tidak menyusuli kata belilah atau
memakai kata sambung-dan- maka di hukumi sah, harga yang di sepakati berarti
tiga ribu, seribu kontan dan dua ribu berjangka satu tahun.
Dalam kitab syarhul 'ubab di jelaskan; bila penjual
menambahkan kata "belilah dengan harga yang mana saja", menurut
pendapat yang kuat hukumnya batal (tidak sah), maskipun azzarkasyi masih
mengkaji ulang kebatalan ini, mengingat sejak awal ijabnya penjual sudah di
hukumi tidak benar jadi jawabannya pun di hukumi batal, cobalah anda tela'ah
lagi!
35.
JUAL BELI BAYI
Zaman
semakin modern dan semakin edan, dekadensi moral manusia semakin bertambah,
bagaimana tidak, saat ini banyak TKW
(Tenaga Kerja Wanita) yang tega menjual bayinya, entah apa alasan mereka
melakukan hal yang biadab itu, namun disinyalir mereka terjepit ekonomi dan
tergiur harta benda yang melimpah ruah.
² Pertanyaan
Bagaimana hukum seorang ibu menjual anak
kandungnya sendiri, apakah bisa dinamakan budak bayi yang telah dijual
tersebut?
² Jawaban
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat jual
beli adalah barang yang diperjual belikan haruslah dimiliki secara absolut (Milkuttam),
sehingga manakala status si- bayi adalah merdeka maka jual beli seperti ini
hukumnya haram dan tidak sah, karena seorang yang merdeka (bukan budak) tidak
bisa dimiliki oleh siapapun, baik dengan jual beli atau dengan cara yang lain.
Maka dengan sendirinya bayi tadi tidak dihukumi budak (yang lazimnya diperjual
belikan), sebab anak adam yang merdeka tidaklah bisa dijadikan budak
Menjual Barang Yang Bukan Miliknya
²
Isadurrofiq Vol: 1 Hal: 136,
ويحرم ولا يصح شراء ما لا يدخل تحت الملك كالحر
والارض الموات( اسعاد الرفيق .1/136 )
Haram sekaligus tidak sah membeli
sesuatu yang tidak bisa di miliki, seperti menjual orang merdeka atau tanah tak
bertuan.
Orang Merdeka Tidak Boleh Ditawan
²
Bughyatul Mutarsyidin Hal: 396.
اجمعوا ان الحر لا يسبى ولا يسترق (بغية
المسترشدين .536)
Para ulama telah sepakat bahwa orang
merdeka tidak bisa ditawan atau di
jadikan budak.
Status Kelahiran Anak
²
Hasyiyah Syarqowy Vol:2 Hal: 536,
باب حكم الاولاد من الادميين وغيرهم ولد الحرة حرور وولد
امملوكة مملوك غالبا تبعا لهما ( حاشية الشرقامى )
Anak yang di lahirkan dari orang
merdeka itu di hukumi merdeka (bukan budak) sedangkan anak yang status orang
tuanya budak kebanyakan juga di hukumi budak karena status anak adalah ikut
orang tua.
72.
GEREJA YG BERADA DIATAS TANAH ORANG ISLAM
Berbagai
proyek menghiasi pembangunan berbagai sarana sarana social sarana ibadah dsb,
karyawan yang bekerja untuk pembangunan sarana tadi juga beraneka ragam latar belakang
suku agama dan kepercayaannya. satu contoh pembangunan gereja, sebagian
pekerjanya adalah muslim, begitu juga pemilik matrial bangunan (pasir, koral,
semen dsb) serta tanah yang akan didirikan gereja adalah bekas milik orang
islam.
² Pertanyaan
apa hukum menjual tanah dan material untuk
pembangunan gereja, dan bagaimana hukum seorang muslim bekerja untuk proyek
diatas.
² Jawaban
Haram dan tidak sah, karena membantu kepentingan
orang kafir
Berpatisipasi
dalam kemaksiatan orang kafir
³
Hamisy Ianatuttholibin Vol: 3 Hal: 30
وكذا اى يحرم بيع نحو المسك لكافر لتطيب الصنم والحيوان
لكافر علم أنه بأكله بغير ذبح – الى ان قال........فلا يجوز الإعانة عليهما ونحو
ذلك من كل تصرف يفضي الى معصية يقينا او ظنا ومع ذلك يصح البيع. ( هامش اعانة
الطالبين.3/30)
Sebagaimana haram menjual minyak wangi kepada orang
kafir karena akan di gunakan mengharumi berhala, haram pula menjual hewan
karena di ketahui akan dimakan tanpa di sembelih. Oleh karenanya, tidak boleh
ikut andil perbuatan diatas. Tidak sah dan tergolong maksiat lagi adalah,
membantu terwujudnya segala bentuk aktifitas yang mengarah kepada kemaksiatan,
baik masih dalam taraf dugaan atau sudah diyakini.
Usaha Yang Dilarang Syara'
³
Mughni Muhtaj Vol: 2 HAL: 337
(ولا) اى لا يصح استئجار
لتعليم التورة والإنجيل والسحر والفحش والنجوم والرمل –الى ان قال.......ولا للزمل
والنياحة وحمل الخمر غير المحترمة لا للإراقة ولا لتصوير الحيوانات وسائر المحرما،
وجعل فى التنببيه من المحرمات الغناء وفيه كلام لا يجوز أخذ العوض على شئ من ذلك.(
مغني المحتاج. 2/337 )
Tidak sah persewaan untuk mengajar isi kitab taurat,
injil, sihir, perbuatan/perkataan kotor, ilmu perbintangan (untuk meramal)…………
juga tidak sah rental untuk mendesis,
menangisi mayit, mengangkat khamr yang tidak di mulyakan, tetapi sah persewaan
untuk menumpahkan khamr. Juga tidak sah adalah, memburuhkan lukisan gambar
binatang dan semua perkara perkara yang di haramkan lainnya. Pengarang kitab
"at-tambih " menyatakan: dan diantara perkara yang di haramkan itu
adalah pelantunan lagu-lagu namun dalam hal ini masih ada perbincangan di
kalangan ulama', tidaklah di perbolehkan mengambil upah dari
pekerjaan-pekerjaan di atas.
Catatan:
pembangunan
gereja termasuk perbuatan haram, oleh karenya berpartisipasi dalam bentuk
apapun (baik membantu pengadaan material bangunan maupun menjadi pekerjanya)
itu sama dengan al-i'anah 'alal ma'siat (membantu terlaksananya
kemaksiatan)
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik