Langsung ke konten utama

Penyitaan barang selundupan

79.    Penyitaan barang selundupan
Tingkat kemajuan suatu negara tercermin pada aktifitas ekonomnya, semakin maju suatu Negara semakin maju pula kesadaran dan etika berbisnis. Hal ini tampak sekali di Indonesia, terbukti dengan maraknya penyelundup keluar masuk, yang dampaknya merugikan pengusaha pribumi, Pihak kepolisian pun tak tinggal diam, mereka menindak tegas para penyelundup dengan menyita barang selundupan, bahkan tidak segan-segan mereka memusnahkannya, karena dapat merugikan petani dan pemerintah.

² Pertanyaan
1.        Bolehkah pemerintah menyita barang selundupan tersebut dan apakah status barang selundupan yang disita oleh pemerintah menurut perspektif fiqh?
2.        Bagaimanakah hukum memusnahkan gula tersebut dengan pertimbangan diatas?
3.        Kalau tidak boleh, bagaimana solusi terbaik yang tidak merugikan pemerintah, petani tebu dan harga gula dipasaran tetap stabil?

² Jawaban
² Haram kecuali ada maslahah daf’u dororil ammah dan sekedar di habsu  (di tahan     sementara) dengan tujuan زجر وردع (membuat jera) serta akan di kembalikan jika memang sudah benar- benar jera.
   
Penyitaan Harta Oleh Pemerintah Hukumnya Khilaf
² Fatawi Ulama’ Al Haromain, Hal 96 – 97.
واما أخذ المال فلم يجوزه أحد من أئمتنا الشافعية فيما علمت وحينئذ فهو من أكل اموال الناس بالباطل . نعم رأيت في بعض فتاوي ابن علان نسبة جواز أخذ المال تعزيرا للامام مالك رحمه الله. قال ويدل له تخريب عمر دار سعد رضي الله عنه لما احتجب عن رعاياه وتحريقه دور باعة الخمر فإن قلد الأمير القائل بذلك فلينظر الى حال الجناية وما يترتب عليها من المفاسد والضرب ويأخذ بقضيته الى آخر ما قاله ابن علان . إهـ ( قرة العين بفتاوى علماء الحرمين,96-97)

                        Sedangkan mengambil harta seseorang dalam rangka menghukum (Ta'zir) adalah bentuk perbuatan yang tidak diperbolehkan karena termasuk memakan harta orang lain dengan jalan bathil. Benar, memang haram hukumnya, namun lewat sebagian fatwanya  Imam Ibnu Allan memperbolehkan malakukan hukuman dengan menyita harta benda. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Malik. Dalil diperbolehkannya ialah, pernah suatu ketika shahabat Umar ra. merobohkan rumah milik shahabat Sa'ad ra. karena terbukti menyembunyikan rakyatnya. Umar juga pernah membakar rumah penjual arak.
                        Kalau  seorang pemimpin mengikuti orang yang berpendapat seperti itu (boleh), hendaklah ia mempertimbangkan konsekwensi jinayahnya, seperti akibat kerusakan atau akibat pemukulan. Dan hendaklah memahami apa yang disampaikan oleh Ibnu Allan.

Ta'zir/Hukuman Dengan Mengambil Harta
² Al Tasyri’ Al Jina’I Vol: 1 Hal:  149 – 150.
التعزير بالمال: لا يجوز التعزير بأخذ المال في الراجح عند الأئمة لما فيه من تسليط الظلمة على أخذ مال الناس فيأكلونه وأثبت ابن تيمية وتلميذه ابن القيم أن التعزير بالعقوبات المالية المشروع في مواضع مخصوصة في مذهب مالك في المشهور عنه ومذهب أحمد وأحد قولي الشافعي كما دلت عليه سنة رسول الله مثل أمره بكسر ما لا قطع فيه من الثمر والكثر وأخذه شطر مال مانع الزكاة عزمة من عزمات الرب تبارك وتعالى ومثل تحريق عمر وعلي رضي الله عنهما المكان الذي يباع فيه الخمر ونحوه كثير ومن قال إن العقوبات المالية منسوخة وأطلق ذلك فقد غلط في نقل مذاهب الأئمة والإستدلال عليها.

                        Menurut qaul Rojih ulama' Mazhab, tidak diperbolehkan menta'zir (menghukum) dengan mengambil harta, karena yang demikian itu adalah cara berkuasa orang-orang dholim, mereka mengambil harta orang lain, kemudian memakannya. Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qoyyim (muridnya) menegaskan, bahwa sebenarnya Ta'zir dengan mengambil sejumlah harta itu berlaku dikalangan mazhab Maliki,mazhab Imam Ahmad, dan salah satu qaul Imam Syafi'i. Hal ini berdasarkan sunnah Rasul Saw. Saat Beliau memerintahkan untuk merusak kurma dan mengambil sebagian harta orang yang tidak mau menunaikan zakat, juga sebagaimana shahabat Umar ra. Dan Ali ra. Yang telah membakar tempat-tempat yang menjual minuman keras, dan masih banyak contoh-contoh yang lain. Orang yang mengatakan bahwa menghukum dengan harta itu telah dimansukh, tanpa mengecualikannya maka orang tersebut sungguh telah keliru dalam mengutip atau menggali hukum dari mazhab Imam Ahli Ijtohad (Mujtahid).

                Menyita Dan Dikembalikan Kalau Sudah Tobat
² Al Fiqhu Al Islami Vol: 6 Hal 201 – 202.
روي عن أبي يوسف أنه يجوز للسلطان التعزير بأخذ المال ومعنى التعزير بأخذ المال على القول عند من يجيزه هو امساك شيء من مال الجاني عنه مدة لينـزجر عما اقترفه ثم يعيده الحاكم اليه لا أن يأخذه الحاكم لنفسه أو لبيت المال كما يتوهم الظلمة إذ لا يجوز لأحد من المسلمين أخذ مال أحد بغير سبب شرعي قال ابن عابدين وأرى أن يأخذ الحاكم مال الجاني فيمسكه عنده فإن أيس من توبته يصرفه الى ما يرى من المصلحة إهـ.  ( الفقه الإسلامي .6/201-202) 

                        Diriwayatkan oleh Abu Yusuf, bahwasanya diperbolehkan bagi penguasa menghukum (menta’zir  ) kepada seseorang agar ia tidak mengulangi perbuatannya dengan merampas harta dan menyimpannya dalam waktu tertentu dan kemudian dikembalikan, bukan dimiliki sendiri atau untuk Baitul-mal  karena mengambil harta orang islam tidak dibenarkan oleh syara’. Imam Ibnu Abidin berpendapat: seorang penguasa boleh mengambil harta sebagai ta’ziran, lalu menyimpannya sampai ia tobat, dan kalau ia tidak juga mau bertobat boleh bagi penguasa setempat membelanjakannya sesuai maslahah.

³  Jawaban b
Tidak boleh karena termasuk “idlo’atul mal” dan tidak memenuhi syarat ihroq (membakar) yaitu al mal ‘ainul ma’shiyyah, yang dibakar adalah alat special maksiat.

Batasan Menyia-nyiakan Harta
² Qodlo’ Al Arob Fi As’ilah Halb, Hal. 441.
والضابط في إضاعة المال أن يكون لا لغرض ديني ولا دنيوي فمتى انتفى هذان الغرضان من جميع وجوههما حرم قطعا قليلا كان المال أو كثيرا ومتى وجد واحد من الغرضين وجودا له مال وكان الإنفاق لائقا بالحال ولا معصية فيه جاز قطعا . إهـ ( قضاء الأرب في أسئلة حلب  .441)

           Batasan Idho'atul-Mal (menyia-nyiakan harta) adalah jika penggunaannya tanpa ada tujuan yang bermanfaat dalam urusan keduniaan atau akhirat. Bila kedua factor ini tidak ditemukan sama sekali maka hukum penggunaanya haram baik sedikit atau banyak. Bila terdapat salah satu dari dua factor diatas maka hukumnya boleh asalkan pembelanjaanya sesuai dengan kebutuhan

³  Jawaban c
Pemerintah menyita gula tersebut, kemudian mengganti rugi atau menjual dengan harga standart dan diberikan kepada pemiliknya (importir) setelah ditahan/dipenjara dan benar-benar bertaubat.

Tanggung Jawab Mengembalikan Barang Sitaan
³  Nihayah Al Muhtaj, Juz V Hal. 150.
 (وعلى الغاصب الرد) فورا عند التمكن وإن عظمت المؤنة في رده ولو لم يكن متمولا كحبة بر أو كلب يقتنى وسواء كان مثليا أم متقوما ببلد الغصب أم مستقيلا عنه ولو بنفسه أو فعل أجنبي لخبر "على اليد ما أخذت حتى تؤديه".( نهاية المحتاج,5/150)

Orang yang menguasai milik orang lain tanpa ada hak padanya wajib mengembalikannya langsung pada saat ada kesempatan, meskipun menelan banyak biaya dalam mengembalikannya dan meskipun milik yang dikuasai tidak berharga seperti satu biji gandum atau seperti anjing yang peliharaaan, baik berupa barang atau nilai nominal, berada di daerah yang dighozhob atau tidak, dikerjakan sendiri atau dikerjakan orang lain. Sebagaimana Hadits "Orang yang menguasai (Wajib mengganti) apa yang telah ia ambil dan kemudian menyerahkannya".

Yang Berkompeten Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat
³  Al Tasyri Al Jinaiy’, Juz I  Hal 149 -150.
فإمام الناس من ملك او أمير راع كفيل وحافظ أمين مسؤول عن أهل مملكته اوإمارته فعليه إقامة العدالة فيهم وردالحقوق لأربابها واحترام حريتهم في دائرالحق والأدب واستشارتهم في الأموروالإٍٍستماع لنصائحهم والذود عن كراماتهم والحرص على مصالحهم والدفاع عن حقوقهم وفتح الأبواب لمعاشيهم وتدليل السبول لتنمية ثروتهم والضرب على أيدى المفسدين والتنكيل بالمجرمين الخائنين والعمل على قطع الفساد في الأرض ومنع الجرائم منها الى غير ذلك مما ترقي به الأمة وتسلم من الإضرار . إهـ (  التشريع الجنائي الإسلامي .1/149-150)

                        Orang-orang yang menjadi pemimpin seperti raja, kordinator penggembala adalah yang menanggung,  menjaga serta bertanggung jawab atas rakyat dan pembangunannya. Mereka wajib menegakkan keadilan dan mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya, menghormati kemerdekaan dalam segala hak dan etika, mengajak musyawaroh kepada mereka dalam segala urusan, mendengarkan nasihatnya, membela kehormatannya, memberikan yang terbaik kepadanya, melindungi hak-haknya, membuka peluang kerja, mengatur jalan untuk memacu perekonomian mereka, memberi pelajaran kepada orang-orang yang berbuat kerusakan dan nakal yang selalu berbuat dosa dan berkhianat, mengupayakan agar tidak terjadi kerusakan di dunia serta melarang tindak criminal dan hal-hal lain yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menyelamatkan dari kesengsaraan.

80.    Deskripsi masalah.
                Adalah MLM (multi level marketing) seperti CNI, DXN, Rich Exl.Pers dan lain-lain . Dalam sistem ini seseorang dapat menjadi anggota ( distributor) dengan cara membeli produk perusahaan tersebut dalam jumlah tertentu dan membayar uang administrasi, kemudian dia akan mendapatkan komisi apabila bisa mendapatkan anggota ( Down Line) atau point dalam jumlah tertentu, semakin banyak anggota atau point yang diperoleh maka semakin besar pula komisi yang didapat. Yang menarik dari sistem ini bila anggota yang dibawah mendapat down line atau point maka anggota yang diatasnya ikut terdongkrak (bertambah anggota atau pointnya).

² Pertanyaan:
a.     Termasuk kategori aqad apakah praktek MLM tersebut?
b.     Apakah praktek tersebut diatas dapat dibenarkan oleh syara’?
c.     Apabila tidak boleh bagaimanakah solusi bagi orang yang telah menjadi anggota MLM?

² Jawaban a
        Praktek tersebut temasuk Ju’alah dan Bai ’ yang Fasid
           - Ju’alah fasidah karena : 
1. Amalnya tidak ada kulfah (beban/usaha yang riil)
2. Iwadlnya (upah) tidak maklum (dalam dongkrakannya)
3. Ada syarat bai’ dalam akad {Lihat Syarqowy }
      -Bai’ fasid karena di jadikan syarat dalam akad  Ju’alah

Ju'alah/ Sayembara
a.       I’anatut Tholibin Juz : III  Hal : 123
وهي بتثليث الجيم شرعا التزام عوض معلوم على عمل معين او مجهول عسر علمه وأركانها اجمالا أربعة : الركن الأول العاقد وهو الملتزم للعوض ولو غير المالك والعامل - الى أن قال – الركن الثانى الصيغة وهو من طرف الجاعل لا العامل – الى ان قال – الركن الثالث الجعل وشرط فيه ما شرط فى الثمن فما لايصح ثمنا لكونه مجهولا او نجسا لايصح جعله جعلا ويستحق العامل أجرة المثل فى المجهول والنجس المقصود – الى أن قال – الركن الرابع العمل وشرط فيه كلفة وعدم تعينه فلا جعل فيما لاكلفة فيه . ( اعانة الطالبين .3/123)

Secara umum rukun Ju'alah (sayembara) itu ada empat (1) pelaku yaitu; orang yang bersedia/sanggup atas tawaran kerja yang akan diganti sejumlah hadiah baik dari pihak yang menyayembarakan, yang menerima tawaran sayembara atau selain dari keduanya (2) memakai shighat Ijab Qabul (kesepakatan secara simbolis) (3) hadiah. Syaratnya sebagaimana tsaman (harga) yaitu harus diketahui jumlahnya dan yang digunakan adalah sesuatu yang suci. Bila hadiahnya tidak disebutkan atau berupa barang najis, maka ia berhak mendapatkan Ujroh mitsli (upah minimum regional) (4) pekerjaan, disyaratkan dalam kerja mengandung Kulfah (beban) dan dalam mekanisme pihak penyuruh tidak boleh menenukan, dalam artian bahwa ia bebas menggunakan cara apapun asalkan pekerjaan selesai dan pihak Jaa'il (yang menyayembarakan) tidak boleh intervensi atas pekerjaan yang di jalankan oleh amil (pelaksana tawaran kerja).

Konsekwensi Syarat/Perjanjian
b.       Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz : II  Hal : 228
 الحالة الخامسة : أن يكون الشرط مما لايقتضيه العقد ولم يكن لمصلحته وليس شرطا فى صحته او كان لغوا ، وذلك هو الشرط الفاسد الذى يضر بالعقد ، كما اذا قال له بعتك بستانا هذا بشرط  ان تبيعنى دارك ، او تقرضنى كذا ، او تعطينى فائدة مالية . وانما يبطل العقد بشرط ذلك اذا كان الشرط فى صلب العقد ، أما اذا كان  قبله ولو كتابة فإنه يصح  إهـ .  (  الفقه على المذاهب الأربعة.2/228)

Hendaklah dalam pengajuan syarat, bagi penjual atau pembeli tidak menyalahi tujuan dasar dalam jual beli atau kemaslahatan sehingga syarat yang diajukan menjadi sia-sia belaka karena tidak prosedural, dan karena syarat yang demikian adalah jenis syarat fasid yang bisa merusak aqad. Seperti syarat yang diajukan oleh penjual "aku jual kebunku ini dengan syarat engkau mau membeli rumahku atau menghutangiku sejumlah uang atau dengan syarat engkau memberikan sejumlah harta kepadaku". Namun perlu diingat bahwa aqad dengan syarat diatas bisa rusak kalau penyebutan syarat diikutkan bersama-sama saat transaksi berlangsung. Bila disebut sebelum transaksi (sat Ijab Qabul) meski dengan ditulis (kesepakatan hitam diatas putih).

³  Jawaban b
Tidak di benarkan(haram)

Melaksanakan Aqad Yang Diharamkan
²  Ghoyatu talkhishil murod  Hal : 122
( مسئلة ) تعاطى العقود الفاسدة حرام اذا قصد بها تحقيق حكم شرعي ويأثم العالم بذلك ويعزر لا ما صدر عنه تلاعبا او لم يقصد به تحقيق حكم لم يثبت مقتضاه عليه  إهـ .( غاية تلخيص المراد .122)
               
Melangsungkan aqad-aqad yang dinilai cacat oleh syari'at islam itu haram/dosa jika dilakukan oleh orang yang tahu tentang keharamannya dan memang sengaja melakukan. Bila dikerjakan karena main-main dan tidak ada unsur kesengajaan maka tidak haram.

Jawaban c
Karena sudah melakukan praktek akad yang tidak sah maka dia wajib keluar dari sistem tersebut, dan kalau sudah menerima barang dan komisi maka wajib mangembalikannya. Dan dia hanya berhak mendapat upah.

Catatan :
Bagi seluruh Kaum  Muslimin harap waspada dengan praktek semacam ini, karena ada diantara sistem semacam ini melakukan penipuan.

Aqad Yang Tidak Sah Wajib Mengembalikan Barang
³  Asnal Matholib Juz :II  Hal : 3
(فعلى الأول ) وهو عدم صحة البيع بالمعاطاة ( المقبوض بها كالمقبوض بالبيع الفاسد فيطالب كل صاحبه بما دفع اليه ان بقي وببدله ان تلف .  (أسنى المطالب ،2/3)

Menurut pendapat pertama, yang mengatakan ba'I mu'atho itu tidak sah, maka bisa disimpulkan bahwa serah terima yang dilakukannya itu  sama dengan serah terima jual beli yang tidak procedural, artinya masing-masing pihak harus mengembalikan barang (yang telah diserah terimakan) kalau memang masih ada, dan wajib mengganti (dengan barang lain) jika sudah tidak ada.

Pengembalian Barang Dan Tata Caranya
³  Al- Hawi Lil-Fatawi Juz : I  Hal : 109
( وعبارته ) : اعلم ان كل من ارتكب معصية لزمه المبادرة الى التوبة منها والتوبة من حقوق الله يشترط فيها ثلاثة أشياء أن يقلع عن المعصية فى الحال وان يندم على فعلها وان يعزم ان لايعود اليها ، والتوبة من حقوق الآدميين يشترط هذه الثلاثة ورابع وهو رد الظلامة الى صاحبها وطلب عفوه عنها والإبراء منها . ( الحاوى للفتاوى .1/109)

        Ketahuilah bahwasanya orang yang sengaja melakukan kemaksiatan, wajib baginya bertaubat sesegera mungkin dan jangan ditunda-tunda. Sedangkan jalan taubat yang bersangkutan dengan hak Allah Swt. ada tiga persyaratan; (1) meninggalkan kemaksiatan yang dilakukan seketika itu, (2) hendaklah menyesali atas perbuatan yang dilakukan, (3) dan jangan sekali-kali berkeinginan untuk mengulanginya. Sedangkan taubat yang berhubungan dengan hak manusia, selain syarat diatas masih ditambah syarat yang keempat, yaitu mengembalikan barang yang diambil kepada pemiliknya, meminta maaf serta meminta keikhlasannya.

81.    Ganti Rugi kegagalan Dalam Transaksi 
Seiring perkembangan zaman seiring pula pertumbuhan mavia berdasi di dunia bisnis dengan berbagai modus dan manuver. sehingga untuk lari dari itu semua ada suatu aturan antar penbisnis.  Mereka sepakat apabila terjadi transaksi kemudian ada pembatalan sepihak, maka  pihak kedua yang merasa dirugikan menuntut ganti rugi senilai 50% dari nilai transaksi.

³  Pertanyaan:
a.       Bolehkah menuntut ganti rugi pembatalan sepihak, dan haruskah pihak tergugat memenuhi?
b.       Apakah status uang gugatan tersebut menurut Syara’?

³  Jawaban
a.       Tidak diperbolehkan, karena hal tersebut (keharusan membayar ganti rugi) termasuk syarat fasid, kecuali menurut Madzhab Maliki, karena menurut mereka termasuk jual beli kedua

Perbedaan Iqolah dan Ganti Rugi 
³  Hawasyai Assyarwani; 4/380
قد يستشكل امتناع أخذ الأرش برضا البائع ولا إشكال  لأنه أخذ بغير حق لأنه أخذه عن العيب مع سقوط حقه منه وقد تقدم عن شرح الروض امتناع الأخذ بالتراضي إهـ سم( قوله لإمكانها )أي الإقالة هنا يعنى فيما إذا تراضيا على الرد أرش بخلافها فيما نحن فيه يعنى من الرد بالأرش إهـ بصري عبارة سم كان مراده منع أن يكون ما نحن فيه مع الأرش إقالة إهـ. (حواشي الشرواني.4/380)

Ada juga sebagian ulama' yang menyoal tentang pengambilan ganti rugi oleh penjual. Namun sebagian ulama' tidak mempermasalahkannya, karena memang penjual jelas-jelas telah mengambil sesuatu yang bukan haknya. Benar, bahwa latar belakang  penjual menuntut ganti rugi adalah karena terdapat cacat pada barang, namun dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Ar-Roudho bahwa, mengambil ganti rugi karena motif suka sama suka adalah tidak diperbolehkan.
Masalah diatas tidak sama dengan yang disebut Iqolah, karena hal diatas adalah tuntutan ganti rugi, padahal dalam Iqolah ada proses jual beli baru, meskipun karena ada komplent salah satu pihak.

Pengertian Iqolah
³  Fiqh Islam; 4/713
وقال مالك : الإقالة بيع فيجوز فيها الزيادة أو النقصان كما إذا باع شيئا بمائة دينار ثم ندم البائع فطلب من المشتري رد المبيع على أن يدفع اليه عشرة دنانير مثلا لأن الإقالة حينئذ بيع مستأنف. اهـ ( الفقه الإسلامى.4/713)

Menurut Imam Malik, yang dinamakan Iqolah adalah jenis jual beli, karenanya boleh dalam Iqolah meminta tambahan atau mengurangi harga. Contoh; seseorang yang membeli dengan harga seratus dinar, dikemudian hari ia merasa kecewa dan akhirnya mengambalikan barang yang dibeli kepada penjual, namun dengan syarat pembeli harus memberikan sepuluh dinar kepada pembeli yang merasa dikecewakan. Karena yang sebenarnya terjadi dalam kasus seperti ini adalah jual beli baru/ jual beli seri dua (pihak pembeli yang kecewa sekarang sebagai penjual dan sebaliknya).

b.         Status uang tersebut adalah uang haram yang menyerupai riba atau bisa dikategorikan uang ghasab.

Iqolah dan Syarat Yang Diajukan
³  Mausu'ah Alfiqhiyyah; 5/329
إذا اعتبرنا الإقالة فسخا , فإنها لا تبطل بالشروط الفاسدة , بل تكون هذه الشروط لغوا , وتصح الإقالة . ففي الإقالة في البيع , إذا شرط أكثر مما دفع , فالإقالة على الثمن الأول , لمتعذر الفسخ على الزيادة , وتبطل الشرط , لأنه يشبه الربا , وفيه نفع لأحد المتعاقدين مستحق بعقد المعاوضة خال عن العوض.(موسوعة الفقهية .5/329)

Bila mengikuti pendapat yang menganggap bahwa dalam Iqolah terdapat syarat fasid (tidak prosedural) maka syarat yang diajukan tidak bisa membatalkan Iqolah, hanya saja syaratnya mulgho (sia-sia) dan pada akhirnya Iqolahnya sah.
Sedangkan Iqolah yang terjadi dalam jual-beli dengan syarat imbalan yang lebih besar dari harga jual adalah suatu bentuk riba. Karena didalamnya terdapat keuntungan oleh salah satu pihak (yang dimiliki dengan cara tukar menukar), padahal kenyataanya tidak terjadi tukar menukar.

Pengertian Ghoshob (Merampas)
  1. Hasyiata Al Qulyubi Wa'umairoh; 3/27
كتاب الغصب ( هو الاستيلاء على حق الغير عدوانا ) , أي بغير حق  وبه عبر في الروضة , ( حاشيتا القليبي وعميرة .3/27)

Kitab tentang Ghoshob: Yang dinamakan Ghoshob ialah menguasai hak orang lain dengan jalan yang tidak dianggap benar oleh syara'.

82.    Ngangkut Barang Tidak Sepengetahuan Juragan
Jasa angkutan barang dewasa ini lagi mencapai puncaknya, karena selain stabil jasa ini juga lumayan gede honornya. Biasanya ongkos yang dikasihkan juragan angkutan hanya ongkos berangkat, padahal dapat dipastikan sekembalinya dari mengantar barang  si sopir dapat ceperan dari orang yang berbeda.

³  Pertanyaan:
  1. Bolehkah dia mengangkut barang lagi tanpa sepengetahuan juragan ?
  2. Milik siapakah ongkos dari pengangkutan barang yang tidak di ketahui oleh juragan ?

³  Jawaban
a.       Tidak boleh karena termasuk ghosob, kecuali kalau ia berprasangka bahwa juragan  rela.

Pengertian Ghoshob
³  Nihayatuzzain; 1/264
فصل في الغصب وهو الاستيلاء على حق الغير على طريق الظلم ويدخل في الحق الاختصاصات والمنافع ككلب الصيد وجلد الميتة وخمرمحترم وسرجين وحق التحجر وحق من قعد في سوق أو مسجد أو شارع  ( نهاية الزين .1/264)

Yang dinamakan Ghoshob ialah, menguasai hak orang lain dengan jalan yang tidak benar (dholim). Termasuk hak adalah Ikhthishos seperti anjing pemburu, kulit bangkai, arak muhtarom (bahan baku cuka), kotoran hewan. Atau berupa manfaat, seperti memanfaatkan tempat orang lain atau menghalang-halanginya untuk menggunakannya, baik di masjid, di pasar atau di jalan raya.

Pengambilan Hak Orang Karena Kerelaan
³  Fatawy Kubro; 4/116
( وَسُئِلَ ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ الضِّيَافَةِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا . ( فتاوي الكبري.4/116)

Imam Ibnu Hajar Al Haiytami pernah ditanya; apakah diperbolehkannya mengambil sesuatu karena ada indikasi kerelaan dari pemilik itu terkhusus untuk hidangan atau yang lainnya?. Beliau mejawab; masalah tersebut tidak terkhususkan makanan yang dihidangkan. Ulama' menjelaskan lebih lanjut bahwa; Gholabah Addhon (prasangka kuat) sama dengan ilmu kapasitasnya. Oleh karena itu, bila seseorang punya prasangka kuat bahwa pemilik menolerir atas pengambilan barang olehnya, maka ia boleh mengambilnya, namun apabila sebaliknya maka ia wajib mengganti barang yang diambil.

Ganti Rugi Karena Mengghoshob
³  Al bayan; 6/460
وإن استعار دابة ليركبها الى بلد فركبها الى تلك البلد وجاوز بها الى بلد أخرى فقبل أن يجاوز بها البلد المأذون له بالركوب اليها مضمونة عليه ضمان العارية ولا أجرة عليه لذلك فإذا جاوز بها صارت من حين المجاوزة مضمونة عليه ضمان الغاصب ويجب عليه أرش ما نقصت بعد ذلك وأجرة منافعها فإن ماتت وجب عليه قيمتها أكثر ما كانت حين المجاوزة لأنه صار متعديا بالمجاوزة فإن رجع بها الى البلد المأذون بالركوب اليه لم يزل عنه الضمان  ( ا لبيان .6/460)

Bila  seseorang meminjam seekor hewan untuk dibawa pergi ke suatu tempat, dan ia gunakan lagi ke tempat lain namun belum sampai ke tempat yang ia tuju,  maka ia hanya wajib membayar denda pinjaman (tidak terkena wajib ongkos). Bila ia gunakan dan sudah sampai ke tempat lain maka ia wajib membayar denda ghoshob serta kerugian kerusakan. Bila hewan tadi mati maka ia wajib mengganti dengan sejumlah harga tertinggi penjualan hewan tersebut.

Jawaban b
Milik sopir, hanya saja ketika sang juragan tidak ridlo maka dia harus memberi ujroh mitsil (upah standart) atas pemanfaatan mobil tersebut.

Keuntungan Dari Barang Ghoshoban
² Al Bayan Vol: 7 Hal: 33-34
فرع وإن غصب من رجل شبكته أو شركه أو سفينة أو قوسا فاصطاد بها فالصيد للغاصب لأنه صنع للآلة ويجب على الغاصب أجرة الآلة لأنه حال بين مالكها وبينها وإن غصب منه جارية معلمة فأرسلها على صيد فأخذته ففيه وجهان أحدها ان الصيد للغاصب لأنه هو المرسل للجارحة فكان الصيد له كما قلنا في الشبكة فعلى هذا يجب عليه أجرة الجارحة ان كان يجوز استئجارها كالفهد والثاني أن الصيد للمغصوب منه لأن للجارحة فعلا في أخذ الصيد فكان الصيد لمالكها كالعبد بخلاف الشبكة فإنه لا فعل لها في أخذ الصيد فعلى هذا هل يجب للمغصوب منه أجرة الجارحة مدة اصطيادها ؟ على الوجهين في العبد  (البيان,7/33-34)

Bila seseorang menggoshob jala atau perahu atau panah orang lain, kemudian ia gunakan untuk berburu (mencari ikan atau hewan) maka hasil buruan atau tangkapannya adalah milik orang yang mengghoshob (karena ia yang memakainya), dan ghoshib (yang mengghoshob) wajib membayar ongkos sewa.
Bila seseorang mengghoshob Jarihah (hewan pemburu yang sudah terlatih) dan kemudian Jarihah tersebut mendapatkan buruan maka ada dua versi tentang hasil buruan ini, (1) hewan tangkapan Jarihah adalah milik Ghoshib, karena dialah yang melepaskan Jarihah, namun ghoshib wajib membayar sewa Jarihah.(2) hewan tangkapan milik Maghshub (orang yang dighoshob Jarihahnya) sebab, yang sebenarnya mendapat buruan adalah Jarihah. Permasalahan ini lain dengan masalah orang yang mengghoshob jala, karena jala tidak bisa berperan sepenuhnya tanpa ada campur tangan ghoshib. Oleh karena itu, dalam masalah ghoshob Jarihah tentang kewajiban membayar ongkos masih terdapat perbedaan pendapat dintara ulam'.

83.    Pindahnya Penumpang MPU
 “Siapa cepat akan dapat” itulah prinsip yang dipegang teguh oleh kenek MPU untuk memperoleh penumpag sebanyak-banyaknya. Namun kadang kala si kenek lengah ketika ia cari penumpang sebanyak-banyaknya, penumpang yang sudah naik MPU malah pindah ke MPU lain.

³  Pertanyaan
a.       Bolehkah penumpang angkutan lama pindah ke angkutan baru?

³  Jawaban a
Boleh karena izin bisa menggunakan qaul atau qorinah. Namun konsekwensinya ia wajib membayar ujroh (ongkos) kalau microletnya sudah jalan (karena ia telah mengambil manfaat/istifaul manfa'at). Kalau belum jalan, maka tidak wajib membayar ongkos.

Catatan
Ju'alah (sayembara) adalah salah satu akad ja'izah (bukan lazimah), artinya, boleh salah satu dari kedua belah pihak mengurungkan akad ini meski sudah disepakati dan dijalankan dan belum selesai dengan sempurna. Bila salah satunya membatalkan aqad ditengah-tengah pelaksanaan aqad, maka pengguna jasa wajib membayar ongkos sesuai kadar penggunaan. Lain hal kalau yang membatalkan adalh pemilik jasa, maka penguna jasa tidak wajib membayar ongkos, karena pihak pengguna tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai permintaannya.

Aqad Ja'izah
²  Asnal Matholib Vol 2 Hal.443
 ( فَصْلٌ الْجَعَالَةُ جَائِزَةٌ ) مِنْ الْجَانِبَيْنِ ( قَبْلَ تَمَامِ الْعَمَلِ ) لِأَنَّهَا تَعْلِيقُ اسْتِحْقَاقٍ بِشَرْطٍ كَالْوَصِيَّةِ وَلِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهَا مَجْهُولٌ كَالْقِرَاضِ فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا ( لَازِمَةٌ بَعْدَهُ ) لِلُّزُومِ الْجُعْلِ فَلَا انْفِسَاخَ وَلَا فَسْخَ( فَلَوْ فَسَخَهَا الْمَالِكُ فِي أَثْنَاءِ الْعَمَلِ لَزِمَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ ) لِلْعَامِلِ (فِيمَا عَمِلَ) لِئَلَّا يَحْبِطَ سَعْيُهُ بِفَسْخِ غَيْرِهِ -الى ان قال-( أَوْ ) فَسَخَهَا ( الْعَامِلُ فَلَا ) شَيْءَ لَهُ لِأَنَّهُ امْتَنَعَ بِاخْتِيَارِهِ وَلَمْ يَحْصُلْ غَرَضُ الْمَالِكِ سَوَاءٌ أَوَقَعَ مَا عَمِلَهُ مُسَلَّمًا أَمْ لَا نَعَمْ لَوْ زَادَ الْمَالِكُ فِي الْعَمَلِ وَلَمْ يَرْضَ الْعَامِلُ بِالزِّيَادَةِ فَفَسَخَ لِذَلِكَ فَلَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ كَمَا ذَكَرَهُ الْأَصْلُ فِي آخِرِ الْمُسَابَقَةِ لِأَنَّ الْمَالِكَ هُوَ الَّذِي أَلْجَأَهُ لِذَلِكَ قَالَ الْإِسْنَوِيُّ وَقِيَاسُهُ كَذَلِكَ إذَا نَقَصَ مِنْ الْجُعْلِ .ا هـ -الى ان قال- ( وَإِنْ عَمِلَ ) الْعَامِلُ شَيْئًا ( بَعْدَ الْفَسْخِ . وَلَوْ جَاهِلًا ) بِهِ ( فَلَا شَيْءَ لَهُ ) لَكِنْ صَرَّحَ الْمَاوَرْدِيُّ وَالرُّويَانِيُّ بِأَنَّ لَهُ الْمُسَمَّى إذَا كَانَ جَاهِلًا ، وَهُوَ مُعَيَّنٌ.(اسنى المطالب ،2/443)

   Pasal: Ju'alah adalah akad Jaizah (boleh diurungkan) oleh kedua belah pihak sebelum menyempurnakan pekerjaan/proyek, karena Ju'alah cara mendapatkan hak dengan suatu persyaratan, sama dengan wasiat, dank arena dalam Ju'alah tidak diketahui bentuk aktifitas yang dilakukan, sama dengan akad Qirod (bagi hasil), keduanya boleh mengurungkan akad. Ju'alah adalah akad Lazimah (tidak boleh diurungkan) setelah sempurna pekerjaannya, karena sudah berhak mendapatkan upah, oleh karenanya tidak bisa dirusak atau menjadi rusak.
   Kalau saja panitia sayembara mengurungkan akad ini, maka peserta berhak mendapatkan upah sesuai apa yang telah ia kerjakan, supaya tidak sia-sia apa yang ia usahakan karena pengurungan itu. Kalau yang mengurungkan adalah peserta, maka ia tidak berhak mendapatkan apa-apa, karena hal itu adalah pilihannya sendiri, dan apa yang diinginkan panitia belum tercapai, meskipun hal itu diterima sepenuhnya atau tidak. Namun demikian, jika panitia (ternyata) memberikan pekerjaan tambahan kemudian ,menjadikan peserta urung diri, maka peserta masih berhak mendapatkan upah sesuai pekerjaannya, sebagiamana ketrangan dalam kitab asal (Kitab Roudlutthullab) diakhir bab musabaqoh (kompetisi), karena panitialah yang menginginkanhal itu. Imam Asnawi berkata, kasus ini sama ketika panitia mengurangi ongkos (kemudian peserta mengurungkan diri, maka ia masih berhak mendapatkan upah).
   Apabila peserta menuntaskan pekerjaannya setelah proyek ini diurungkan (oleh panitia), meskipun ia tidak tahu (kalau sudah diurungkan), maka ia tidak berhak mendapatkan upah. Namun demikian, Imam Mawardi dan Imam Ruyani mengatakan, kalau ia tidak tahu atau telah ditunjuk (sebagai peserta) maka ia masih berhak mendapatkan upah minimum regional (UMR).

Perbedaan Ju'alah & Ijarah
³  Bujairimy alalmanhaj; 3/239
 (وعمل عامل ولو مبهما) فالجعالة تفرق اللاجارة من اوجه جوازها علي عمل مجهول وصحتها مع غير معين وعدم اشتراط قبول العامل وكونها جائزةة لا لازمة وعدم استحقاق العامل الجعل الا بالفراغ من العمل –الي ان قال......ويفرق بينه وبين الاجارة بانه ثم ملكه بالعقد وهنا لا يملكه الا بالعمل. (بجيرمي علي المنهج ،3/239)

Ju'alah bisa dibedakan dengan ijarah dari berbagai sisi, diantaranya: (1) jenis pekerjaannya boleh pada sesuatu yang belum jelas (2) Boleh (sah) dikerjakan oleh orang yang belum jelas identitasnya (3) Pihak pekerja tidak berkeharusan menerima (melakukan Qabul) dalam ju'alah (4) Ju'alah adalah bentuk aqad ja'izah (tidak terikat) (4) Pekerja bisa mendapatkan upah setelah selesai pekerjaanya (5) Upah yang diterima adalah semata karena suksesnya pekerjaan (bukan karena ikatan kontrak kerja)

Otoritas Wakil
²  Muhadzdzab Vol 2 Hal. 350
ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن الموكل من جهة النطق، أو من جهة العرف؛ لان تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه الإذن، والإذن يعرف بالنطق، وبالعرف.)المهذب , 2/350)

Dalam wakalah, seorang wakil (orang kepercayaan) tidak boleh sembarangan dalam menggunakan fasilitas yang diamanatkan kepadanya kecuali sesuai dengan izin yang diberikan. Izin ini bisa diketahui dengan ucapan atau kebiasaan penggunaan fasilitas tadi.

84.    Ternak Ulat
Ternak ulat dan sejenisnya saat ini ngetren di masyarakat, mungkin karena biaya perawatannya yang tidak terlalu sulit, jenis ternak ini tidak mudah terserang penyakit dan kegunaannya berfariasi, sebagai bahan baku benang, manna burung dsb.

³  Pertanyaan
1.       Bolehkah menernak ulat menurut pandangan fiqh?
2.       Lalu apa hukum menjual hasil ternak tersebut?
3.       Bagaimana pula hukum ternak ulat, bila tujuannya untuk makanan binatang lain, seperti burung berkicau dsb?

³  Jawaban a
             Boleh tanpa membedakan ulat sutera dan lainnya

Ulat Buah
²  Almughni Syarah kabir Vol: 4 Hal: 239
ولنا ان الدود حيوان طاهر يجوز اقتتائه لتملك ما يخرج منه اشبه البهائم .)المغني علي شرح الكبير,4/239)
Duud (belatung) adalah hewan yang suci dan boleh menyimpannya (memelihara)

Barang Yang Dijual Harus Bermanfaat
²  Kifayatuttholib Vol: 3 Hal: 127
[ قَوْلُهُ : مُنْتَفَعًا بِهِ ] ، وَلَوْ يَسِيرًا كَالتُّرَابِ أَوْ مُتَرَقِّبًا كَالْمِهَارِ الصِّغَارِ .وَالْمُرَادُ الِانْتِفَاعُ الشَّرْعِيُّ فَيُخْرِجُ آلَاتِ اللَّهْوِ فَلَا يَجُوزُ بَيْعُهَا ، كَمَا لَا يُبَاعُ مُحَرَّمُ الْأَكْلِ إذَا أَشْرَفَ عَلَى الْمَوْتِ وَأَمَّا مُبَاحُ الْأَكْلِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ ، وَلَوْ أَشْرَفَ لِإِمْكَانِ ذَكَاتِهِ ، وَأَمَّا لَوْ لَمْ يُشْرِفْ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ ، وَلَوْ مُحَرَّمًا ،) كفاية الطالب الرباني .3/127)

Barang yang diperjual belikan itu harus bermanfaat, meskipun hanya sedikit atau masih dalam penantian (belum bisa digunakan) seperti mas kawin untuk perempuan yang belum baligh.
Yang dimaksud manfaat disini adalah manfaat menurut syara'. Oleh karena itu alat malahi (alat musik yang haram) tidak sah dijual, hewan yang haram dimakan yang sudah hampir mati. Sedangkan hewan yang halal dimakan yang hampir mati maka hukumnya boleh dijual (meskipun masih ada kesempatan disembelih). Sedangkan hewan yang masih mungkin disembelih maka sah hukum penjualannya, meskipun haram.

³  Jawaban b
        Hukum menjual ulat ada perbedaan antar ulama’, menurut mazhab maliki boleh, karena binatang melata menurut mereka halal.

Hewan Melata
² Almajmu’ Vol: 9 Hal: 15
( فرع ) في مذهب العلماء في حشرات الارض كالعقار والجعلات وبنات الوردان والفار ونحوها ومذهبنا حرام, وبه قال ابو حنيفة واحمد وداود . وقال مالك حلال لقوله تعالي ( قل لا اجد فيما اوحي الي محرما علي طاعم يطعمه الا ان يكون ميتة) (المجموع شرح المهذب .9/15)

Menurut mazhab Syafi'I, hanafi, hanbali, serta dawud adzdzhahiri, semua hewan melata seperti kalajengking, kumbang/kepik, kecoa, tikus dan sebagainya, itu haram dimakan. Kata Imam Malik; halal dimakan, sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya" Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".(Qs. Al An'am 145)

Azas Jual Beli Adalah Manfaat
a.       Mazahibul Arba’ah Vol: 2 \ 232
وكذا يصح بيع حشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينتفع بها والضبط في ذلك ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا فان بيعه يجوز.( فقه علي مذاهب الاربعة .2/232)

Dan juga sah adalah menjual segala jenis serangga dan binatang melata seperti ular, kalajengking, apabila bisa diambil manfaat darinya. Karena segala bentuk benda yang bermanfaat menurut syara' itu boleh dijual-belikan.
               
³  Jawaban c
                Memberi makan binatang dengan ulat boleh, karena  memang karakter binatang adalah memangsa sesama hewan.

Etika Membunuh/Menyembelih
a.       Bujairimy alakhotib Vol: 4 Hal: 25
واذا قتلتم فاحسنوا القتل ويستثني منه قاطع الطريق – الي ان قال.......وقيل ونحو حشرات وسباع والفواسق الخمس لانه مؤذية (بجيرمي علي الخطيب,4/25)

Dan kalau kamu sekalian menyembelih (membunuh) maka hendaklah dengan cara yang baik (menyembelihnya). Kecuali membunuh Qoti'utthoriq (hukuman mati kepada teroris) atau hewan melata, binatang buas dan Fawakhis Khomsi (tikus, ular, anjing galak, burung rajawali, gagak) maka boleh dengan cara yang tidak baik karena binatang-binatang ini mengganggu.

Keterangan:
Kaitannya dengan masalah diatas adalah membunuh ulat dengan cara menjadikan mangsa kepada hewan lain.

85.     Jual Beli Petasan
Untuk memeriahkan dan meluapkan kegembiraan dalam berbagai efen, mulai efen hari raya, tahun baru. Banyak kita temui pesta kembang  api atau pesta petasan, Namun kebanyakan mengatakan bahwa jual beli barang yang satiu ini tida boleh kareena ada unsur tabdzir ( menyia-nyiakan harta )

³  Pertanyaan
a.       Apa sebenarnya hukum jual beli petasan atau kembang api?

³  Jawaban a
Boleh, karena ada tujuan yang bisa dibenarkan (mengekspresikan kegembiraan), sehingga adanya maksud yang benar ini menampik unsur tabdzir.

Antara Ishrof & Ghordlu Shahih
³  Albajury Vol : 1  Hal :366
نعم يصح بيعه لوجود الغرض الصحيح وهو التلذذ والانبساط بصوتها قال في اعانة في باب الحجر ما نصه: واما صرفه في الصدقة ووجوه الخير والمطاعم والملابس والهدايا التي لا تليق به فليس بتبذير. (قوله فليس بتبذير) اي علي الاصح لان له في ذلك غرضا صحيحا وهو الثولب والتلذذ, ومن ثم قالوالا  اسراف في الخير في الاسراف . (في غير مصارفه)وهو كل ما لايعود نفعه اليه لا عاجلا ولا اجلا فيشتمل الوجوه الحرمة كان يشرب الخمر او يزني به او يرميه في البحر او في الطريق المكروهة كان يشرب به الدخان المعروف (الباجوري ،1/366)

Jual beli itu sah selama didalamnya terdapat Ghorodh shahih (tujuan yang dibenarkan syara'). Diantara Ghorodh shahih adalah Talazzudz (bisa dirasakan enak) atau Inbisath (menyenangkan) dengan suara burung. Dan bukanlah termasuk Tabdzir adalah sesuatu yang dishadaqahkan atau dibelanjakan demi kebaikan, seperti dibelanjakan makanan, pakaian, hadiah. Meski kesemuanya tidak patut (kurang pantas) untuknya, sebab dalam pembelian barang-barang diatas ada unsur menyenangkan. Oleh karena itu tidak bisa disebut Isrof (berlebih-lebihan) sesuatu yang digunakan untuk kebaikan .
Karena yang disebut Isrhof adalah membelanjakan sesuatu yang tidak sesuai pada penggunaannya, baik pengunaan jangka panjang atau pengunaan jangka pendek. Karena yang disebut Tabdzir ialah Membelanjakan harta yang tidak sesuai kehendak syara'. Misalkan, untuk hal yang diharamkan, seperti untuk membeli minuman keras, untuk berzina, dibuang begitu saja kedalam laut, atau dimakruhkan oleh syara' seperti dibelikan rokok.

86.    Jual Belinya Anak Kecil
Fiqh syafiiyyah memberi aturan dalam jual beli bahwa si Aaqid (Pelaku transaksi) harus sudah menginjak dewasa (Baligh). Di sisi lain saat ini sudah menjadi kelaziman dalam Rumah tangga, tidak jarang  orang tua menyuruh anaknya membeli kebutuhan sehari-hari, alasanya untuk mendidik mereka atau bahkan karena terpaksa.

³  Pertanyaan
a.       Sesuai diskpripsi diatas bisakah dibenarkan prilaku orang tua ?

³  Jawaban a
Bisa dibenarkan ( boleh dan sah jual belinya ), karena sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.

Menyuruh Anak Kecil  Termasuk Umumu Al-balwa
a.   Kifayatul Ahyar Vol: 1 Hal: 240
ومما عمت به البلوى بعثان الصغار لشراء الحوائج وأطردت فيه العادة في سائر البلاد وقد تدعو الضرورة إلى ذلك فينبغي إلحاق ذلك بالمعاطاة إذا كان الحكم دائرا مع العرف مع أن المعتبر في ذلك التراضي ليخرج بالصيغة عن أكل مال الغير بالباطل فإنها دالة على الرضا فإذا وجد المعنى الذي اشترطت الصيغة لأجله فينبغي أن يكون هو المعتمد بشرط أن يكون المأخوذ يعدل الثمن وقد كانت المغيبات يبعثن الجواري والغلمان في زمن عمر بن الخطاب رضي الله عنه لشراء الحوائج فلا ينكره وكذا في زمن غيره من السلف والخلف والله أعلم. (كفاية الاخيار .1/240)

Termasuk Umumul-balwa (hal yang banyak terjadi) adalah kebiasaan menyuruh anak kecil membeli berbagai kebutuhan. Kebiasaan ini sudah merebah dimana-mana. Memang hal itu terpaksa dilakukan. Karenanya lebih baik (agar sah muamalah yang dilakukan) menyamakannya dengan aqad Muathoh (tanpa Ijab Qabul), karena lagi-lagi yang menjadi tendensi hukum jual beli adalah Urf (kebiasaan) dan Tarodhi (ridho kedua belah pihak). Namun dengan syarat, pembeli terlebih dahulu memberikan uang (sebagai harga).
Di zaman shahabat Umar bin khottoh ra. Banyak para ibu-ibu yang ditinggal suaminya menyuruh anak mereka untuk membeli kebutuhannya, beliau pun tidak melarangnya. Hal semacam ini juga dilakukan oleh ulama' kuno dan kontemporer. Hanya Allah yang maha tahu hakikat kebenarannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan