79.
Penyitaan barang selundupan
Tingkat
kemajuan suatu negara tercermin pada aktifitas ekonomnya, semakin maju suatu
Negara semakin maju pula kesadaran dan etika berbisnis. Hal ini tampak sekali
di Indonesia, terbukti dengan maraknya penyelundup keluar masuk, yang dampaknya
merugikan pengusaha pribumi, Pihak kepolisian pun tak tinggal diam, mereka
menindak tegas para penyelundup dengan menyita barang selundupan, bahkan tidak
segan-segan mereka memusnahkannya, karena dapat merugikan petani dan pemerintah.
²
Pertanyaan
1.
Bolehkah pemerintah menyita barang
selundupan tersebut dan apakah status barang selundupan yang disita oleh
pemerintah menurut perspektif fiqh?
2.
Bagaimanakah hukum memusnahkan gula
tersebut dengan pertimbangan diatas?
3.
Kalau tidak boleh, bagaimana solusi
terbaik yang tidak merugikan pemerintah, petani tebu dan harga gula dipasaran
tetap stabil?
²
Jawaban
² Haram
kecuali ada maslahah daf’u dororil ammah dan sekedar di habsu (di tahan
sementara) dengan tujuan زجر وردع (membuat jera) serta akan
di kembalikan jika memang sudah benar- benar jera.
Penyitaan Harta Oleh Pemerintah Hukumnya Khilaf
²
Fatawi Ulama’ Al Haromain, Hal 96 – 97.
واما أخذ المال فلم يجوزه أحد من أئمتنا الشافعية فيما
علمت وحينئذ فهو من أكل اموال الناس بالباطل . نعم رأيت في بعض فتاوي ابن علان
نسبة جواز أخذ المال تعزيرا للامام مالك رحمه الله. قال ويدل له تخريب عمر دار
سعد رضي الله عنه لما احتجب عن رعاياه وتحريقه دور باعة الخمر فإن قلد الأمير
القائل بذلك فلينظر الى حال الجناية وما يترتب عليها من المفاسد والضرب ويأخذ
بقضيته الى آخر ما قاله ابن علان . إهـ ( قرة العين بفتاوى علماء
الحرمين,96-97)
Sedangkan
mengambil harta seseorang dalam rangka menghukum (Ta'zir) adalah bentuk
perbuatan yang tidak diperbolehkan karena termasuk memakan harta orang lain
dengan jalan bathil. Benar, memang haram hukumnya, namun lewat sebagian
fatwanya Imam Ibnu Allan memperbolehkan
malakukan hukuman dengan menyita harta benda. Pendapat ini senada dengan
pendapat Imam Malik. Dalil diperbolehkannya ialah, pernah suatu ketika shahabat
Umar ra. merobohkan rumah milik shahabat Sa'ad ra. karena terbukti
menyembunyikan rakyatnya. Umar juga pernah membakar rumah penjual arak.
Kalau seorang pemimpin mengikuti orang yang
berpendapat seperti itu (boleh), hendaklah ia mempertimbangkan konsekwensi
jinayahnya, seperti akibat kerusakan atau akibat pemukulan. Dan hendaklah
memahami apa yang disampaikan oleh Ibnu Allan.
Ta'zir/Hukuman Dengan Mengambil Harta
²
Al Tasyri’ Al Jina’I Vol: 1 Hal: 149 – 150.
التعزير بالمال: لا يجوز التعزير بأخذ المال في الراجح
عند الأئمة لما فيه من تسليط الظلمة على أخذ مال الناس فيأكلونه وأثبت ابن تيمية
وتلميذه ابن القيم أن التعزير بالعقوبات المالية المشروع في مواضع مخصوصة في مذهب
مالك في المشهور عنه ومذهب أحمد وأحد قولي الشافعي كما دلت عليه سنة رسول الله مثل
أمره بكسر ما لا قطع فيه من الثمر والكثر وأخذه شطر مال مانع الزكاة عزمة من عزمات
الرب تبارك وتعالى ومثل تحريق عمر وعلي رضي الله عنهما المكان الذي يباع فيه الخمر
ونحوه كثير ومن قال إن العقوبات المالية منسوخة وأطلق ذلك فقد غلط في نقل مذاهب
الأئمة والإستدلال عليها.
Menurut
qaul Rojih ulama' Mazhab, tidak diperbolehkan menta'zir (menghukum) dengan
mengambil harta, karena yang demikian itu adalah cara berkuasa orang-orang
dholim, mereka mengambil harta orang lain, kemudian memakannya. Ibnu Taimiyah
dan Ibnu Qoyyim (muridnya) menegaskan, bahwa sebenarnya Ta'zir dengan mengambil
sejumlah harta itu berlaku dikalangan mazhab Maliki,mazhab Imam Ahmad, dan
salah satu qaul Imam Syafi'i. Hal ini berdasarkan sunnah Rasul Saw. Saat Beliau
memerintahkan untuk merusak kurma dan mengambil sebagian harta orang yang tidak
mau menunaikan zakat, juga sebagaimana shahabat Umar ra. Dan Ali ra. Yang telah
membakar tempat-tempat yang menjual minuman keras, dan masih banyak
contoh-contoh yang lain. Orang yang mengatakan bahwa menghukum dengan harta itu
telah dimansukh, tanpa mengecualikannya maka orang tersebut sungguh telah
keliru dalam mengutip atau menggali hukum dari mazhab Imam Ahli Ijtohad
(Mujtahid).
Menyita
Dan Dikembalikan Kalau Sudah Tobat
²
Al Fiqhu Al Islami Vol: 6 Hal 201 – 202.
روي عن أبي يوسف أنه يجوز للسلطان التعزير بأخذ المال
ومعنى التعزير بأخذ المال على القول عند من يجيزه هو امساك شيء من مال الجاني عنه
مدة لينـزجر عما اقترفه ثم يعيده الحاكم اليه لا أن يأخذه الحاكم لنفسه أو لبيت
المال كما يتوهم الظلمة إذ لا يجوز لأحد من المسلمين أخذ مال أحد بغير سبب شرعي
قال ابن عابدين وأرى أن يأخذ الحاكم مال الجاني فيمسكه عنده فإن أيس من توبته
يصرفه الى ما يرى من المصلحة إهـ. (
الفقه الإسلامي .6/201-202)
Diriwayatkan
oleh Abu Yusuf, bahwasanya diperbolehkan bagi penguasa menghukum
(menta’zir ) kepada seseorang agar ia
tidak mengulangi perbuatannya dengan merampas harta dan menyimpannya dalam
waktu tertentu dan kemudian dikembalikan, bukan dimiliki sendiri atau untuk
Baitul-mal karena mengambil harta orang
islam tidak dibenarkan oleh syara’. Imam Ibnu Abidin berpendapat: seorang
penguasa boleh mengambil harta sebagai ta’ziran, lalu menyimpannya sampai ia
tobat, dan kalau ia tidak juga mau bertobat boleh bagi penguasa setempat
membelanjakannya sesuai maslahah.
³
Jawaban b
Tidak boleh karena termasuk “idlo’atul mal”
dan tidak memenuhi syarat ihroq (membakar) yaitu al mal ‘ainul
ma’shiyyah, yang dibakar adalah alat special maksiat.
Batasan Menyia-nyiakan Harta
²
Qodlo’ Al Arob Fi As’ilah Halb, Hal. 441.
والضابط في إضاعة المال أن يكون لا لغرض ديني ولا دنيوي
فمتى انتفى هذان الغرضان من جميع وجوههما حرم قطعا قليلا كان المال أو كثيرا ومتى
وجد واحد من الغرضين وجودا له مال وكان الإنفاق لائقا بالحال ولا معصية فيه جاز
قطعا . إهـ ( قضاء الأرب في أسئلة حلب .441)
Batasan
Idho'atul-Mal (menyia-nyiakan harta) adalah jika penggunaannya tanpa ada tujuan
yang bermanfaat dalam urusan keduniaan atau akhirat. Bila kedua factor ini
tidak ditemukan sama sekali maka hukum penggunaanya haram baik sedikit atau
banyak. Bila terdapat salah satu dari dua factor diatas maka hukumnya boleh
asalkan pembelanjaanya sesuai dengan kebutuhan
³
Jawaban c
Pemerintah
menyita gula tersebut, kemudian mengganti rugi atau menjual dengan harga
standart dan diberikan kepada pemiliknya (importir) setelah ditahan/dipenjara
dan benar-benar bertaubat.
Tanggung
Jawab Mengembalikan Barang Sitaan
³ Nihayah
Al Muhtaj, Juz V Hal. 150.
(وعلى الغاصب الرد) فورا عند التمكن وإن عظمت
المؤنة في رده ولو لم يكن متمولا كحبة بر أو كلب يقتنى وسواء كان مثليا أم متقوما
ببلد الغصب أم مستقيلا عنه ولو بنفسه أو فعل أجنبي لخبر "على اليد ما أخذت
حتى تؤديه".( نهاية المحتاج,5/150)
Orang yang menguasai milik orang lain tanpa ada
hak padanya wajib mengembalikannya langsung pada saat ada kesempatan, meskipun
menelan banyak biaya dalam mengembalikannya dan meskipun milik yang dikuasai
tidak berharga seperti satu biji gandum atau seperti anjing yang peliharaaan,
baik berupa barang atau nilai nominal, berada di daerah yang dighozhob atau
tidak, dikerjakan sendiri atau dikerjakan orang lain. Sebagaimana Hadits
"Orang yang menguasai (Wajib mengganti) apa yang telah ia ambil dan kemudian
menyerahkannya".
Yang Berkompeten Meningkatkan Taraf Hidup
Masyarakat
³
Al Tasyri Al Jinaiy’, Juz I Hal 149 -150.
فإمام الناس من ملك او أمير راع كفيل وحافظ أمين مسؤول
عن أهل مملكته اوإمارته فعليه إقامة العدالة فيهم وردالحقوق لأربابها واحترام
حريتهم في دائرالحق والأدب واستشارتهم في الأموروالإٍٍستماع لنصائحهم والذود عن
كراماتهم والحرص على مصالحهم والدفاع عن حقوقهم وفتح الأبواب لمعاشيهم وتدليل
السبول لتنمية ثروتهم والضرب على أيدى المفسدين والتنكيل بالمجرمين الخائنين
والعمل على قطع الفساد في الأرض ومنع الجرائم منها الى غير ذلك مما ترقي به الأمة
وتسلم من الإضرار . إهـ ( التشريع
الجنائي الإسلامي .1/149-150)
Orang-orang
yang menjadi pemimpin seperti raja, kordinator penggembala adalah yang
menanggung, menjaga serta bertanggung
jawab atas rakyat dan pembangunannya. Mereka wajib menegakkan keadilan dan
mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya, menghormati kemerdekaan dalam segala
hak dan etika, mengajak musyawaroh kepada mereka dalam segala urusan,
mendengarkan nasihatnya, membela kehormatannya, memberikan yang terbaik
kepadanya, melindungi hak-haknya, membuka peluang kerja, mengatur jalan untuk
memacu perekonomian mereka, memberi pelajaran kepada orang-orang yang berbuat
kerusakan dan nakal yang selalu berbuat dosa dan berkhianat, mengupayakan agar
tidak terjadi kerusakan di dunia serta melarang tindak criminal dan hal-hal
lain yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menyelamatkan dari
kesengsaraan.
80.
Deskripsi masalah.
Adalah MLM (multi level
marketing) seperti CNI, DXN, Rich Exl.Pers dan lain-lain . Dalam sistem ini
seseorang dapat menjadi anggota ( distributor) dengan cara membeli produk
perusahaan tersebut dalam jumlah tertentu dan membayar uang administrasi,
kemudian dia akan mendapatkan komisi apabila bisa mendapatkan anggota ( Down
Line) atau point dalam jumlah tertentu, semakin banyak anggota atau point yang
diperoleh maka semakin besar pula komisi yang didapat. Yang menarik dari sistem
ini bila anggota yang dibawah mendapat down line atau point maka anggota yang
diatasnya ikut terdongkrak (bertambah anggota atau pointnya).
² Pertanyaan:
a.
Termasuk kategori aqad apakah praktek MLM
tersebut?
b.
Apakah praktek tersebut diatas dapat dibenarkan
oleh syara’?
c.
Apabila tidak boleh bagaimanakah solusi bagi
orang yang telah menjadi anggota MLM?
² Jawaban
a
Praktek
tersebut temasuk Ju’alah dan Bai ’ yang Fasid
-
Ju’alah fasidah karena :
1.
Amalnya tidak ada kulfah (beban/usaha yang riil)
2.
Iwadlnya (upah) tidak maklum (dalam dongkrakannya)
3.
Ada syarat bai’ dalam akad {Lihat Syarqowy }
-Bai’ fasid karena di jadikan syarat
dalam akad Ju’alah
Ju'alah/ Sayembara
a.
I’anatut Tholibin Juz : III Hal : 123
وهي بتثليث الجيم شرعا التزام عوض معلوم على عمل
معين او مجهول عسر علمه وأركانها اجمالا أربعة : الركن الأول العاقد وهو الملتزم
للعوض ولو غير المالك والعامل - الى أن قال – الركن الثانى الصيغة وهو من طرف
الجاعل لا العامل – الى ان قال – الركن الثالث الجعل وشرط فيه ما شرط فى الثمن
فما لايصح ثمنا لكونه مجهولا او نجسا لايصح جعله جعلا ويستحق العامل أجرة
المثل فى المجهول والنجس المقصود – الى أن قال – الركن الرابع العمل وشرط فيه
كلفة وعدم تعينه فلا جعل فيما لاكلفة فيه . ( اعانة الطالبين .3/123)
Secara
umum rukun Ju'alah (sayembara) itu ada empat (1) pelaku yaitu; orang yang
bersedia/sanggup atas tawaran kerja yang akan diganti sejumlah hadiah baik dari
pihak yang menyayembarakan, yang menerima tawaran sayembara atau selain dari
keduanya (2) memakai shighat Ijab Qabul (kesepakatan secara simbolis) (3) hadiah.
Syaratnya sebagaimana tsaman (harga) yaitu harus diketahui jumlahnya dan yang
digunakan adalah sesuatu yang suci. Bila hadiahnya tidak disebutkan atau berupa
barang najis, maka ia berhak mendapatkan Ujroh mitsli (upah minimum regional)
(4) pekerjaan, disyaratkan dalam kerja mengandung Kulfah (beban) dan dalam
mekanisme pihak penyuruh tidak boleh menenukan, dalam artian bahwa ia bebas
menggunakan cara apapun asalkan pekerjaan selesai dan pihak Jaa'il (yang menyayembarakan)
tidak boleh intervensi atas pekerjaan yang di jalankan oleh amil (pelaksana
tawaran kerja).
Konsekwensi Syarat/Perjanjian
b.
Alfiqh ‘alal madzahib al-arba’ah Juz : II Hal : 228
الحالة الخامسة : أن يكون الشرط مما لايقتضيه
العقد ولم يكن لمصلحته وليس شرطا فى صحته او كان لغوا ، وذلك هو الشرط الفاسد الذى
يضر بالعقد ، كما اذا قال له بعتك بستانا هذا بشرط ان تبيعنى دارك ، او تقرضنى كذا ، او تعطينى
فائدة مالية . وانما يبطل العقد بشرط ذلك اذا كان الشرط فى صلب العقد ، أما اذا
كان قبله ولو كتابة فإنه يصح إهـ . ( الفقه على المذاهب الأربعة.2/228)
Hendaklah
dalam pengajuan syarat, bagi penjual atau pembeli tidak menyalahi tujuan dasar
dalam jual beli atau kemaslahatan sehingga syarat yang diajukan menjadi sia-sia
belaka karena tidak prosedural, dan karena syarat yang demikian adalah jenis
syarat fasid yang bisa merusak aqad. Seperti syarat yang diajukan oleh penjual
"aku jual kebunku ini dengan syarat engkau mau membeli rumahku atau menghutangiku
sejumlah uang atau dengan syarat engkau memberikan sejumlah harta
kepadaku". Namun perlu diingat bahwa aqad dengan syarat diatas bisa rusak
kalau penyebutan syarat diikutkan bersama-sama saat transaksi berlangsung. Bila
disebut sebelum transaksi (sat Ijab Qabul) meski dengan ditulis (kesepakatan
hitam diatas putih).
³ Jawaban
b
Tidak
di benarkan(haram)
Melaksanakan
Aqad Yang Diharamkan
²
Ghoyatu talkhishil murod Hal : 122
( مسئلة ) تعاطى العقود الفاسدة
حرام اذا قصد بها تحقيق حكم شرعي ويأثم العالم بذلك ويعزر لا ما صدر عنه تلاعبا او
لم يقصد به تحقيق حكم لم يثبت مقتضاه عليه
إهـ .( غاية تلخيص المراد .122)
Melangsungkan aqad-aqad yang dinilai cacat oleh
syari'at islam itu haram/dosa jika dilakukan oleh orang yang tahu tentang
keharamannya dan memang sengaja melakukan. Bila dikerjakan karena main-main dan
tidak ada unsur kesengajaan maka tidak haram.
Jawaban c
Karena
sudah melakukan praktek akad yang tidak sah maka dia wajib keluar dari sistem
tersebut, dan kalau sudah menerima barang dan komisi maka wajib
mangembalikannya. Dan dia hanya berhak mendapat upah.
Catatan :
Bagi
seluruh Kaum Muslimin harap waspada
dengan praktek semacam ini, karena ada diantara sistem semacam ini melakukan
penipuan.
Aqad Yang Tidak Sah Wajib Mengembalikan Barang
³
Asnal Matholib Juz :II Hal : 3
(فعلى الأول ) وهو عدم صحة البيع
بالمعاطاة ( المقبوض بها كالمقبوض بالبيع الفاسد فيطالب كل صاحبه بما دفع اليه ان
بقي وببدله ان تلف . (أسنى المطالب
،2/3)
Menurut pendapat pertama, yang mengatakan ba'I mu'atho
itu tidak sah, maka bisa disimpulkan bahwa serah terima yang dilakukannya
itu sama dengan serah terima jual beli
yang tidak procedural, artinya masing-masing pihak harus mengembalikan barang
(yang telah diserah terimakan) kalau memang masih ada, dan wajib mengganti
(dengan barang lain) jika sudah tidak ada.
Pengembalian Barang Dan Tata Caranya
³
Al- Hawi Lil-Fatawi Juz : I Hal : 109
( وعبارته ) : اعلم ان كل من ارتكب
معصية لزمه المبادرة الى التوبة منها والتوبة من حقوق الله يشترط فيها ثلاثة أشياء
أن يقلع عن المعصية فى الحال وان يندم على فعلها وان يعزم ان لايعود اليها ،
والتوبة من حقوق الآدميين يشترط هذه الثلاثة ورابع وهو رد الظلامة الى صاحبها وطلب
عفوه عنها والإبراء منها . ( الحاوى للفتاوى .1/109)
Ketahuilah bahwasanya orang yang
sengaja melakukan kemaksiatan, wajib baginya bertaubat sesegera mungkin dan
jangan ditunda-tunda. Sedangkan jalan taubat yang bersangkutan dengan hak Allah
Swt. ada tiga persyaratan; (1) meninggalkan kemaksiatan yang dilakukan seketika
itu, (2) hendaklah menyesali atas perbuatan yang dilakukan, (3) dan jangan
sekali-kali berkeinginan untuk mengulanginya. Sedangkan taubat yang berhubungan
dengan hak manusia, selain syarat diatas masih ditambah syarat yang keempat,
yaitu mengembalikan barang yang diambil kepada pemiliknya, meminta maaf serta
meminta keikhlasannya.
81.
Ganti Rugi kegagalan Dalam Transaksi
Seiring
perkembangan zaman seiring pula pertumbuhan mavia berdasi di dunia bisnis
dengan berbagai modus dan manuver. sehingga untuk lari dari itu semua ada suatu
aturan antar penbisnis. Mereka sepakat
apabila terjadi transaksi kemudian ada pembatalan sepihak, maka pihak kedua yang merasa dirugikan menuntut
ganti rugi senilai 50% dari nilai transaksi.
³ Pertanyaan:
a.
Bolehkah menuntut ganti rugi pembatalan sepihak,
dan haruskah pihak tergugat memenuhi?
b.
Apakah status uang gugatan tersebut menurut
Syara’?
³ Jawaban
a.
Tidak diperbolehkan, karena hal tersebut (keharusan
membayar ganti rugi) termasuk syarat fasid, kecuali menurut Madzhab Maliki,
karena menurut mereka termasuk jual beli kedua
Perbedaan
Iqolah dan Ganti Rugi
³
Hawasyai Assyarwani; 4/380
قد يستشكل امتناع أخذ الأرش برضا البائع ولا
إشكال لأنه أخذ بغير حق لأنه أخذه عن
العيب مع سقوط حقه منه وقد تقدم عن شرح الروض امتناع الأخذ بالتراضي إهـ سم( قوله
لإمكانها )أي الإقالة هنا يعنى فيما إذا تراضيا على الرد أرش بخلافها فيما نحن فيه
يعنى من الرد بالأرش إهـ بصري عبارة سم كان مراده منع أن يكون ما نحن فيه مع الأرش
إقالة إهـ. (حواشي الشرواني.4/380)
Ada juga sebagian ulama' yang menyoal tentang
pengambilan ganti rugi oleh penjual. Namun sebagian ulama' tidak
mempermasalahkannya, karena memang penjual jelas-jelas telah mengambil sesuatu
yang bukan haknya. Benar, bahwa latar belakang
penjual menuntut ganti rugi adalah karena terdapat cacat pada barang,
namun dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Ar-Roudho bahwa, mengambil ganti
rugi karena motif suka sama suka adalah tidak diperbolehkan.
Masalah diatas tidak sama dengan yang disebut Iqolah,
karena hal diatas adalah tuntutan ganti rugi, padahal dalam Iqolah ada proses
jual beli baru, meskipun karena ada komplent salah satu pihak.
Pengertian Iqolah
³
Fiqh Islam; 4/713
وقال مالك :
الإقالة بيع فيجوز فيها الزيادة أو النقصان كما إذا باع شيئا بمائة دينار ثم ندم البائع فطلب من
المشتري رد المبيع على أن يدفع اليه عشرة دنانير مثلا لأن الإقالة حينئذ بيع
مستأنف. اهـ ( الفقه الإسلامى.4/713)
Menurut Imam Malik, yang dinamakan Iqolah adalah jenis
jual beli, karenanya boleh dalam Iqolah meminta tambahan atau mengurangi harga.
Contoh; seseorang yang membeli dengan harga seratus dinar, dikemudian hari ia
merasa kecewa dan akhirnya mengambalikan barang yang dibeli kepada penjual,
namun dengan syarat pembeli harus memberikan sepuluh dinar kepada pembeli yang
merasa dikecewakan. Karena yang sebenarnya terjadi dalam kasus seperti ini
adalah jual beli baru/ jual beli seri dua (pihak pembeli yang kecewa sekarang
sebagai penjual dan sebaliknya).
b.
Status uang tersebut adalah uang haram yang menyerupai
riba atau bisa dikategorikan uang ghasab.
Iqolah
dan Syarat Yang Diajukan
³
Mausu'ah Alfiqhiyyah; 5/329
إذا اعتبرنا الإقالة فسخا , فإنها لا تبطل بالشروط
الفاسدة , بل تكون هذه الشروط لغوا , وتصح الإقالة . ففي الإقالة في البيع , إذا
شرط أكثر مما دفع , فالإقالة على الثمن الأول , لمتعذر الفسخ على الزيادة ,
وتبطل الشرط , لأنه يشبه الربا , وفيه نفع لأحد المتعاقدين مستحق بعقد
المعاوضة خال عن العوض.(موسوعة الفقهية .5/329)
Bila mengikuti pendapat yang menganggap bahwa dalam
Iqolah terdapat syarat fasid (tidak prosedural) maka syarat yang diajukan tidak
bisa membatalkan Iqolah, hanya saja syaratnya mulgho (sia-sia) dan pada
akhirnya Iqolahnya sah.
Sedangkan Iqolah yang terjadi dalam jual-beli dengan
syarat imbalan yang lebih besar dari harga jual adalah suatu bentuk riba.
Karena didalamnya terdapat keuntungan oleh salah satu pihak (yang dimiliki
dengan cara tukar menukar), padahal kenyataanya tidak terjadi tukar menukar.
Pengertian Ghoshob (Merampas)
- Hasyiata Al Qulyubi Wa'umairoh; 3/27
كتاب الغصب ( هو الاستيلاء على حق الغير عدوانا )
, أي بغير حق وبه عبر في الروضة , (
حاشيتا القليبي وعميرة .3/27)
Kitab tentang Ghoshob: Yang dinamakan Ghoshob ialah
menguasai hak orang lain dengan jalan yang tidak dianggap benar oleh syara'.
82.
Ngangkut Barang Tidak Sepengetahuan Juragan
Jasa
angkutan barang dewasa ini lagi mencapai puncaknya, karena selain stabil jasa
ini juga lumayan gede honornya. Biasanya ongkos yang dikasihkan juragan
angkutan hanya ongkos berangkat, padahal dapat dipastikan sekembalinya dari
mengantar barang si sopir dapat ceperan
dari orang yang berbeda.
³ Pertanyaan:
- Bolehkah dia mengangkut barang lagi tanpa
sepengetahuan juragan ?
- Milik siapakah ongkos dari pengangkutan barang
yang tidak di ketahui oleh juragan ?
³ Jawaban
a.
Tidak boleh karena termasuk ghosob, kecuali
kalau ia berprasangka bahwa juragan
rela.
Pengertian Ghoshob
³ Nihayatuzzain;
1/264
فصل في الغصب وهو الاستيلاء على حق الغير على
طريق الظلم ويدخل في الحق الاختصاصات والمنافع ككلب الصيد وجلد الميتة
وخمرمحترم وسرجين وحق التحجر وحق من قعد في سوق أو مسجد أو شارع ( نهاية الزين .1/264)
Yang
dinamakan Ghoshob ialah, menguasai hak orang lain dengan jalan yang
tidak benar (dholim). Termasuk hak adalah Ikhthishos seperti anjing pemburu,
kulit bangkai, arak muhtarom (bahan baku cuka), kotoran hewan. Atau berupa
manfaat, seperti memanfaatkan tempat orang lain atau menghalang-halanginya
untuk menggunakannya, baik di masjid, di pasar atau di jalan raya.
Pengambilan Hak Orang Karena Kerelaan
³
Fatawy Kubro; 4/116
( وَسُئِلَ ) بِمَا لَفْظُهُ هَلْ
جَوَازُ الْأَخْذ بِعِلْمِ الرِّضَا مِنْ كُلِّ شَيْءٍ أَمْ مَخْصُوصٌ بِطَعَامِ
الضِّيَافَةِ ؟ ( فَأَجَابَ ) بِقَوْلِهِ الَّذِي دَلَّ عَلَيْهِ كَلَامُهُمْ
أَنَّهُ غَيْر مَخْصُوصٍ بِذَلِكَ وَصَرَّحُوا بِأَنَّ غَلَبَةَ الظَّنِّ
كَالْعِلْمِ فِي ذَلِكَ وَحِينَئِذٍ فَمَتَى غَلَبَ ظَنُّهُ أَنَّ الْمَالِكَ
يَسْمَحُ لَهُ بِأَخْذِ شَيْءٍ مُعَيَّنٍ مِنْ مَالِهِ جَازَ لَهُ أَخْذُهُ ثُمَّ
إنْ بَانَ خِلَافُ ظَنّه لَزِمَهُ ضَمَانُهُ وَإِلَّا فَلَا . ( فتاوي
الكبري.4/116)
Imam Ibnu Hajar Al Haiytami pernah ditanya; apakah
diperbolehkannya mengambil sesuatu karena ada indikasi kerelaan dari pemilik
itu terkhusus untuk hidangan atau yang lainnya?. Beliau mejawab; masalah
tersebut tidak terkhususkan makanan yang dihidangkan. Ulama' menjelaskan lebih
lanjut bahwa; Gholabah Addhon (prasangka kuat) sama dengan ilmu kapasitasnya.
Oleh karena itu, bila seseorang punya prasangka kuat bahwa pemilik menolerir
atas pengambilan barang olehnya, maka ia boleh mengambilnya, namun apabila
sebaliknya maka ia wajib mengganti barang yang diambil.
Ganti Rugi Karena Mengghoshob
³ Al bayan; 6/460
وإن استعار دابة ليركبها الى بلد فركبها الى تلك
البلد وجاوز بها الى بلد أخرى فقبل أن يجاوز بها البلد المأذون له بالركوب اليها
مضمونة عليه ضمان العارية ولا أجرة عليه لذلك فإذا جاوز بها صارت من حين
المجاوزة مضمونة عليه ضمان الغاصب ويجب عليه أرش ما نقصت بعد ذلك وأجرة منافعها
فإن ماتت وجب عليه قيمتها أكثر ما كانت حين المجاوزة لأنه صار متعديا بالمجاوزة
فإن رجع بها الى البلد المأذون بالركوب اليه لم يزل عنه الضمان ( ا لبيان .6/460)
Bila seseorang
meminjam seekor hewan untuk dibawa pergi ke suatu tempat, dan ia gunakan lagi
ke tempat lain namun belum sampai ke tempat yang ia tuju, maka ia hanya wajib membayar denda pinjaman
(tidak terkena wajib ongkos). Bila ia gunakan dan sudah sampai ke tempat lain
maka ia wajib membayar denda ghoshob serta kerugian kerusakan. Bila hewan tadi
mati maka ia wajib mengganti dengan sejumlah harga tertinggi penjualan hewan
tersebut.
Jawaban b
Milik
sopir, hanya saja ketika sang juragan tidak ridlo maka dia harus memberi ujroh
mitsil (upah standart) atas pemanfaatan mobil tersebut.
Keuntungan
Dari Barang Ghoshoban
² Al
Bayan Vol: 7 Hal: 33-34
فرع وإن غصب من
رجل شبكته أو شركه أو سفينة أو قوسا فاصطاد بها فالصيد للغاصب لأنه صنع للآلة ويجب
على الغاصب أجرة الآلة لأنه حال بين مالكها وبينها وإن غصب منه جارية معلمة فأرسلها على صيد فأخذته ففيه
وجهان أحدها ان الصيد للغاصب لأنه هو المرسل للجارحة فكان الصيد له كما قلنا
في الشبكة فعلى هذا يجب عليه أجرة الجارحة ان كان يجوز استئجارها كالفهد
والثاني أن الصيد للمغصوب منه لأن للجارحة فعلا في أخذ الصيد فكان الصيد لمالكها
كالعبد بخلاف الشبكة فإنه لا فعل لها في أخذ الصيد فعلى هذا هل يجب للمغصوب منه
أجرة الجارحة مدة اصطيادها ؟ على الوجهين في العبد (البيان,7/33-34)
Bila seseorang menggoshob jala atau perahu atau panah
orang lain, kemudian ia gunakan untuk berburu (mencari ikan atau hewan) maka
hasil buruan atau tangkapannya adalah milik orang yang mengghoshob (karena ia
yang memakainya), dan ghoshib (yang mengghoshob) wajib membayar ongkos sewa.
Bila seseorang mengghoshob Jarihah (hewan pemburu yang
sudah terlatih) dan kemudian Jarihah tersebut mendapatkan buruan maka ada dua
versi tentang hasil buruan ini, (1) hewan tangkapan Jarihah adalah milik
Ghoshib, karena dialah yang melepaskan Jarihah, namun ghoshib wajib membayar
sewa Jarihah.(2) hewan tangkapan milik Maghshub (orang yang dighoshob
Jarihahnya) sebab, yang sebenarnya mendapat buruan adalah Jarihah. Permasalahan
ini lain dengan masalah orang yang mengghoshob jala, karena jala tidak bisa
berperan sepenuhnya tanpa ada campur tangan ghoshib. Oleh karena itu, dalam
masalah ghoshob Jarihah tentang kewajiban membayar ongkos masih terdapat
perbedaan pendapat dintara ulam'.
83.
Pindahnya Penumpang MPU
“Siapa cepat akan dapat” itulah prinsip yang
dipegang teguh oleh kenek MPU untuk memperoleh penumpag sebanyak-banyaknya.
Namun kadang kala si kenek lengah ketika ia cari penumpang sebanyak-banyaknya,
penumpang yang sudah naik MPU malah pindah ke MPU lain.
³ Pertanyaan
a.
Bolehkah penumpang angkutan lama pindah ke
angkutan baru?
³ Jawaban
a
Boleh
karena izin bisa menggunakan qaul atau qorinah. Namun konsekwensinya ia
wajib membayar ujroh (ongkos) kalau microletnya sudah jalan (karena ia telah
mengambil manfaat/istifaul manfa'at). Kalau belum jalan, maka tidak
wajib membayar ongkos.
Catatan
Ju'alah (sayembara)
adalah salah satu akad ja'izah (bukan lazimah), artinya, boleh
salah satu dari kedua belah pihak mengurungkan akad ini meski sudah disepakati
dan dijalankan dan belum selesai dengan sempurna. Bila salah satunya
membatalkan aqad ditengah-tengah pelaksanaan aqad, maka pengguna jasa wajib
membayar ongkos sesuai kadar penggunaan. Lain hal kalau yang membatalkan adalh
pemilik jasa, maka penguna jasa tidak wajib membayar ongkos, karena pihak
pengguna tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai permintaannya.
Aqad Ja'izah
²
Asnal Matholib Vol 2 Hal.443
( فَصْلٌ الْجَعَالَةُ جَائِزَةٌ ) مِنْ
الْجَانِبَيْنِ ( قَبْلَ تَمَامِ الْعَمَلِ ) لِأَنَّهَا تَعْلِيقُ اسْتِحْقَاقٍ
بِشَرْطٍ كَالْوَصِيَّةِ وَلِأَنَّ الْعَمَلَ فِيهَا مَجْهُولٌ كَالْقِرَاضِ
فَلِكُلٍّ مِنْهُمَا فَسْخُهَا ( لَازِمَةٌ بَعْدَهُ ) لِلُّزُومِ الْجُعْلِ فَلَا
انْفِسَاخَ وَلَا فَسْخَ( فَلَوْ فَسَخَهَا الْمَالِكُ فِي أَثْنَاءِ الْعَمَلِ
لَزِمَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ ) لِلْعَامِلِ (فِيمَا عَمِلَ) لِئَلَّا يَحْبِطَ
سَعْيُهُ بِفَسْخِ غَيْرِهِ -الى ان قال-( أَوْ ) فَسَخَهَا ( الْعَامِلُ فَلَا )
شَيْءَ لَهُ لِأَنَّهُ امْتَنَعَ بِاخْتِيَارِهِ وَلَمْ يَحْصُلْ غَرَضُ
الْمَالِكِ سَوَاءٌ أَوَقَعَ مَا عَمِلَهُ مُسَلَّمًا أَمْ لَا نَعَمْ لَوْ زَادَ
الْمَالِكُ فِي الْعَمَلِ وَلَمْ يَرْضَ الْعَامِلُ بِالزِّيَادَةِ فَفَسَخَ
لِذَلِكَ فَلَهُ أُجْرَةُ الْمِثْلِ كَمَا ذَكَرَهُ الْأَصْلُ فِي آخِرِ
الْمُسَابَقَةِ لِأَنَّ الْمَالِكَ هُوَ الَّذِي أَلْجَأَهُ لِذَلِكَ قَالَ
الْإِسْنَوِيُّ وَقِيَاسُهُ كَذَلِكَ إذَا نَقَصَ مِنْ الْجُعْلِ .ا هـ -الى ان
قال- ( وَإِنْ عَمِلَ ) الْعَامِلُ شَيْئًا ( بَعْدَ الْفَسْخِ . وَلَوْ جَاهِلًا
) بِهِ ( فَلَا شَيْءَ لَهُ ) لَكِنْ صَرَّحَ الْمَاوَرْدِيُّ وَالرُّويَانِيُّ
بِأَنَّ لَهُ الْمُسَمَّى إذَا كَانَ جَاهِلًا ، وَهُوَ مُعَيَّنٌ.(اسنى
المطالب ،2/443)
Pasal: Ju'alah
adalah akad Jaizah (boleh diurungkan) oleh kedua belah pihak sebelum menyempurnakan
pekerjaan/proyek, karena Ju'alah cara mendapatkan hak dengan suatu persyaratan,
sama dengan wasiat, dank arena dalam Ju'alah tidak diketahui bentuk aktifitas
yang dilakukan, sama dengan akad Qirod (bagi hasil), keduanya boleh
mengurungkan akad. Ju'alah adalah akad Lazimah (tidak boleh diurungkan) setelah
sempurna pekerjaannya, karena sudah berhak mendapatkan upah, oleh karenanya
tidak bisa dirusak atau menjadi rusak.
Kalau saja
panitia sayembara mengurungkan akad ini, maka peserta berhak mendapatkan upah
sesuai apa yang telah ia kerjakan, supaya tidak sia-sia apa yang ia usahakan
karena pengurungan itu. Kalau yang mengurungkan adalah peserta, maka ia tidak
berhak mendapatkan apa-apa, karena hal itu adalah pilihannya sendiri, dan apa
yang diinginkan panitia belum tercapai, meskipun hal itu diterima sepenuhnya
atau tidak. Namun demikian, jika panitia (ternyata) memberikan pekerjaan
tambahan kemudian ,menjadikan peserta urung diri, maka peserta masih berhak
mendapatkan upah sesuai pekerjaannya, sebagiamana ketrangan dalam kitab asal
(Kitab Roudlutthullab) diakhir bab musabaqoh (kompetisi), karena panitialah yang
menginginkanhal itu. Imam Asnawi berkata, kasus ini sama ketika panitia
mengurangi ongkos (kemudian peserta mengurungkan diri, maka ia masih berhak
mendapatkan upah).
Apabila
peserta menuntaskan pekerjaannya setelah proyek ini diurungkan (oleh panitia),
meskipun ia tidak tahu (kalau sudah diurungkan), maka ia tidak berhak
mendapatkan upah. Namun demikian, Imam Mawardi dan Imam Ruyani mengatakan,
kalau ia tidak tahu atau telah ditunjuk (sebagai peserta) maka ia masih berhak
mendapatkan upah minimum regional (UMR).
Perbedaan Ju'alah & Ijarah
³
Bujairimy alalmanhaj; 3/239
(وعمل عامل ولو مبهما) فالجعالة تفرق اللاجارة
من اوجه جوازها علي عمل مجهول وصحتها مع غير معين وعدم اشتراط قبول العامل وكونها
جائزةة لا لازمة وعدم استحقاق العامل الجعل الا بالفراغ من العمل –الي ان
قال......ويفرق بينه وبين الاجارة بانه ثم ملكه بالعقد وهنا لا يملكه الا بالعمل. (بجيرمي
علي المنهج ،3/239)
Ju'alah bisa dibedakan dengan ijarah dari berbagai
sisi, diantaranya: (1) jenis pekerjaannya boleh pada sesuatu yang belum jelas
(2) Boleh (sah) dikerjakan oleh orang yang belum jelas identitasnya (3) Pihak pekerja
tidak berkeharusan menerima (melakukan Qabul) dalam ju'alah (4) Ju'alah adalah
bentuk aqad ja'izah (tidak terikat) (4) Pekerja bisa mendapatkan upah setelah
selesai pekerjaanya (5) Upah yang diterima adalah semata karena suksesnya
pekerjaan (bukan karena ikatan kontrak kerja)
Otoritas Wakil
²
Muhadzdzab Vol 2 Hal. 350
ولا يملك الوكيل من التصرف إلا ما يقتضيه إذن
الموكل من جهة النطق، أو من جهة العرف؛ لان تصرفه بالإذن فلا يملك إلا ما يقتضيه
الإذن، والإذن يعرف بالنطق، وبالعرف.)المهذب
, 2/350)
Dalam wakalah,
seorang wakil (orang kepercayaan) tidak boleh sembarangan dalam menggunakan
fasilitas yang diamanatkan kepadanya kecuali sesuai dengan izin yang diberikan.
Izin ini bisa diketahui dengan ucapan atau kebiasaan penggunaan fasilitas tadi.
84.
Ternak Ulat
Ternak
ulat dan sejenisnya saat ini ngetren di masyarakat, mungkin karena biaya
perawatannya yang tidak terlalu sulit, jenis ternak ini tidak mudah terserang
penyakit dan kegunaannya berfariasi, sebagai bahan baku benang, manna burung
dsb.
³ Pertanyaan
1.
Bolehkah menernak ulat menurut pandangan fiqh?
2.
Lalu apa hukum menjual hasil ternak tersebut?
3.
Bagaimana pula hukum ternak ulat, bila tujuannya
untuk makanan binatang lain, seperti burung berkicau dsb?
³ Jawaban
a
Boleh
tanpa membedakan ulat sutera dan lainnya
Ulat Buah
²
Almughni Syarah kabir Vol: 4 Hal: 239
ولنا ان الدود حيوان طاهر يجوز اقتتائه لتملك ما
يخرج منه اشبه البهائم .)المغني علي شرح الكبير,4/239)
Duud (belatung) adalah hewan yang suci dan boleh
menyimpannya (memelihara)
Barang Yang Dijual Harus Bermanfaat
²
Kifayatuttholib Vol: 3 Hal: 127
[ قَوْلُهُ : مُنْتَفَعًا بِهِ ] ،
وَلَوْ يَسِيرًا كَالتُّرَابِ أَوْ مُتَرَقِّبًا كَالْمِهَارِ الصِّغَارِ
.وَالْمُرَادُ الِانْتِفَاعُ الشَّرْعِيُّ فَيُخْرِجُ آلَاتِ اللَّهْوِ فَلَا
يَجُوزُ بَيْعُهَا ، كَمَا لَا يُبَاعُ مُحَرَّمُ الْأَكْلِ إذَا أَشْرَفَ عَلَى
الْمَوْتِ وَأَمَّا مُبَاحُ الْأَكْلِ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ ، وَلَوْ أَشْرَفَ
لِإِمْكَانِ ذَكَاتِهِ ، وَأَمَّا لَوْ لَمْ يُشْرِفْ فَيَجُوزُ بَيْعُهُ ، وَلَوْ
مُحَرَّمًا ،) كفاية الطالب الرباني .3/127)
Barang yang diperjual belikan itu harus bermanfaat,
meskipun hanya sedikit atau masih dalam penantian (belum bisa digunakan)
seperti mas kawin untuk perempuan yang belum baligh.
Yang dimaksud manfaat disini adalah manfaat menurut
syara'. Oleh karena itu alat malahi (alat musik yang haram) tidak sah dijual,
hewan yang haram dimakan yang sudah hampir mati. Sedangkan hewan yang halal
dimakan yang hampir mati maka hukumnya boleh dijual (meskipun masih ada
kesempatan disembelih). Sedangkan hewan yang masih mungkin disembelih maka sah
hukum penjualannya, meskipun haram.
³
Jawaban b
Hukum
menjual ulat ada perbedaan antar ulama’, menurut mazhab maliki boleh, karena
binatang melata menurut mereka halal.
Hewan Melata
² Almajmu’
Vol: 9 Hal: 15
( فرع ) في مذهب العلماء في حشرات
الارض كالعقار والجعلات وبنات الوردان والفار ونحوها ومذهبنا حرام, وبه قال ابو
حنيفة واحمد وداود . وقال مالك حلال لقوله تعالي ( قل لا اجد فيما اوحي الي
محرما علي طاعم يطعمه الا ان يكون ميتة) (المجموع شرح المهذب .9/15)
Menurut mazhab Syafi'I, hanafi, hanbali, serta dawud
adzdzhahiri, semua hewan melata seperti kalajengking, kumbang/kepik,
kecoa, tikus dan sebagainya, itu haram dimakan. Kata Imam Malik; halal dimakan,
sebagaimana firman Allah Swt. Yang artinya" Katakanlah: "Tiadalah Aku
peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi
orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah
yang mengalir atau daging babi - Karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang
yang disembelih atas nama selain Allah. barangsiapa yang dalam keadaan
terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas,
Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha penyayang".(Qs. Al
An'am 145)
Azas Jual Beli Adalah Manfaat
a.
Mazahibul Arba’ah Vol: 2 \ 232
وكذا يصح بيع
حشرات والهوام كالحيات والعقارب اذا كان ينتفع بها والضبط في ذلك ان كل ما فيه منفعة تحل شرعا فان بيعه
يجوز.( فقه علي مذاهب الاربعة .2/232)
Dan juga sah adalah menjual segala jenis serangga dan
binatang melata seperti ular, kalajengking, apabila bisa diambil manfaat
darinya. Karena segala bentuk benda yang bermanfaat menurut syara' itu boleh
dijual-belikan.
³
Jawaban c
Memberi makan binatang dengan
ulat boleh, karena memang karakter
binatang adalah memangsa sesama hewan.
Etika Membunuh/Menyembelih
a.
Bujairimy alakhotib Vol: 4 Hal: 25
واذا قتلتم فاحسنوا القتل ويستثني منه قاطع الطريق
– الي ان قال.......وقيل ونحو حشرات وسباع والفواسق الخمس لانه مؤذية (بجيرمي
علي الخطيب,4/25)
Dan kalau kamu sekalian menyembelih (membunuh) maka
hendaklah dengan cara yang baik (menyembelihnya). Kecuali membunuh
Qoti'utthoriq (hukuman mati kepada teroris) atau hewan melata, binatang buas
dan Fawakhis Khomsi (tikus, ular, anjing galak, burung rajawali, gagak) maka
boleh dengan cara yang tidak baik karena binatang-binatang ini mengganggu.
Keterangan:
Kaitannya dengan masalah diatas adalah membunuh ulat
dengan cara menjadikan mangsa kepada hewan lain.
85.
Jual Beli
Petasan
Untuk
memeriahkan dan meluapkan kegembiraan dalam berbagai efen, mulai efen hari
raya, tahun baru. Banyak kita temui pesta kembang api atau pesta petasan, Namun kebanyakan
mengatakan bahwa jual beli barang yang satiu ini tida boleh kareena ada unsur
tabdzir ( menyia-nyiakan harta )
³ Pertanyaan
a.
Apa sebenarnya hukum jual beli petasan atau
kembang api?
³ Jawaban
a
Boleh,
karena ada tujuan yang bisa dibenarkan (mengekspresikan kegembiraan), sehingga
adanya maksud yang benar ini menampik unsur tabdzir.
Antara Ishrof & Ghordlu Shahih
³
Albajury Vol : 1
Hal :366
نعم يصح بيعه
لوجود الغرض الصحيح وهو التلذذ والانبساط بصوتها قال في اعانة في باب الحجر ما نصه: واما صرفه في الصدقة
ووجوه الخير والمطاعم والملابس والهدايا التي لا تليق به فليس بتبذير. (قوله فليس
بتبذير) اي علي الاصح لان له في ذلك غرضا صحيحا وهو الثولب والتلذذ, ومن ثم
قالوالا اسراف في الخير في الاسراف . (في
غير مصارفه)وهو كل ما لايعود نفعه اليه لا عاجلا ولا اجلا فيشتمل الوجوه الحرمة
كان يشرب الخمر او يزني به او يرميه في البحر او في الطريق المكروهة كان يشرب به
الدخان المعروف (الباجوري ،1/366)
Jual beli itu sah selama didalamnya terdapat Ghorodh
shahih (tujuan yang dibenarkan syara'). Diantara Ghorodh shahih adalah
Talazzudz (bisa dirasakan enak) atau Inbisath (menyenangkan) dengan suara
burung. Dan bukanlah termasuk Tabdzir adalah sesuatu yang dishadaqahkan atau
dibelanjakan demi kebaikan, seperti dibelanjakan makanan, pakaian, hadiah.
Meski kesemuanya tidak patut (kurang pantas) untuknya, sebab dalam pembelian
barang-barang diatas ada unsur menyenangkan. Oleh karena itu tidak bisa disebut
Isrof (berlebih-lebihan) sesuatu yang digunakan untuk kebaikan .
Karena yang disebut Isrhof adalah membelanjakan
sesuatu yang tidak sesuai pada penggunaannya, baik pengunaan jangka panjang
atau pengunaan jangka pendek. Karena yang disebut Tabdzir ialah Membelanjakan
harta yang tidak sesuai kehendak syara'. Misalkan, untuk hal yang diharamkan,
seperti untuk membeli minuman keras, untuk berzina, dibuang begitu saja kedalam
laut, atau dimakruhkan oleh syara' seperti dibelikan rokok.
86.
Jual Belinya Anak Kecil
Fiqh
syafiiyyah memberi aturan dalam jual beli bahwa si Aaqid (Pelaku
transaksi) harus sudah menginjak dewasa (Baligh). Di sisi lain saat ini sudah
menjadi kelaziman dalam Rumah tangga, tidak jarang orang tua menyuruh anaknya membeli kebutuhan
sehari-hari, alasanya untuk mendidik mereka atau bahkan karena terpaksa.
³ Pertanyaan
a.
Sesuai diskpripsi diatas bisakah dibenarkan
prilaku orang tua ?
³ Jawaban
a
Bisa dibenarkan ( boleh dan sah jual belinya ),
karena sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.
Menyuruh Anak Kecil
Termasuk Umumu Al-balwa
a.
Kifayatul Ahyar Vol: 1 Hal: 240
ومما عمت به البلوى بعثان الصغار لشراء الحوائج
وأطردت فيه العادة في سائر البلاد وقد تدعو الضرورة إلى ذلك فينبغي إلحاق ذلك
بالمعاطاة إذا كان الحكم دائرا مع العرف مع أن المعتبر في ذلك التراضي ليخرج
بالصيغة عن أكل مال الغير بالباطل فإنها دالة على الرضا فإذا وجد المعنى الذي
اشترطت الصيغة لأجله فينبغي أن يكون هو المعتمد بشرط أن يكون المأخوذ يعدل الثمن
وقد كانت المغيبات يبعثن الجواري والغلمان في زمن عمر بن الخطاب رضي الله عنه
لشراء الحوائج فلا ينكره وكذا في زمن غيره من السلف والخلف والله أعلم. (كفاية
الاخيار .1/240)
Termasuk Umumul-balwa (hal yang banyak terjadi) adalah
kebiasaan menyuruh anak kecil membeli berbagai kebutuhan. Kebiasaan ini sudah
merebah dimana-mana. Memang hal itu terpaksa dilakukan. Karenanya lebih baik
(agar sah muamalah yang dilakukan) menyamakannya dengan aqad Muathoh (tanpa
Ijab Qabul), karena lagi-lagi yang menjadi tendensi hukum jual beli adalah Urf
(kebiasaan) dan Tarodhi (ridho kedua belah pihak). Namun dengan syarat, pembeli
terlebih dahulu memberikan uang (sebagai harga).
Di zaman shahabat Umar bin khottoh ra. Banyak para
ibu-ibu yang ditinggal suaminya menyuruh anak mereka untuk membeli
kebutuhannya, beliau pun tidak melarangnya. Hal semacam ini juga dilakukan oleh
ulama' kuno dan kontemporer. Hanya Allah yang maha tahu hakikat kebenarannya.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik