Saya adalah seorang ibu muda, 22 tahun. Sudah mempunyai anak
dan ikut KB suntik. Sebelum ber-KB, masa haid saya berjalan normal seperti
biasanya berkisar antara 12-15 hari. Namun setelah ikut KB menjadi lain, kadang
17 hari bahkan lebih dan kadang pula kurang 15 hari masa suci, sudah keluar
darah lagi. Darah yang keluar itu hanya sedikit dalam waktu yang relatif
singkat.
Misalnya keluar darah pada waktu subuh, menjelang asar atau
maghrib sudah selesai. Warna darah yang keluar berbeda beda. Kadang merah,
kadang kuning jambon, kadang kecoklat-coklatan. Saya betul-betul gelisah
terutama yang berkaitan dengan kewajiban saya sebagai seorang muslimah.
Yang perlu saya tanyakan adalah:
-
Bagaimana hukum darah yang keluar tersebut pak Kyai?
-
Apakah semua darah yang keluar dihukumi haid?
-
Apakah saya wajib menunaikan salat disela-sela suci haid (misalnya maghrib dan isya keluar darah, kemudian subuh, dzuhur, ashar, maghrib suci?). Bagaimana hukum jika berpuasa?
-
Apakah saya wajib mandi besar/junub setiap menunaikan salat?
-
Apakah saya wajib qodlo setiap salat yang saya tinggalkan karena keluar darah?
-
Bila masa haid 15 hari itu dihitung kurang dari sehari semalam, salat wajib qodlo atau ada amalan lain yang wajib saya jalankan?
-
Bagaimana pandangan Islam pada KB yang menyebabkan demikian ini. Dibenarkan atau dihindari?
Jawaban:
Ibu yang terhormat sebelum kami menjawab pertanyaan Anda,
terlebih dahulu saya tuliskan ibarat dari kitab At-Tadzhib syarah dari
kitab matan Al-Ghoyah wat Taqrib sebagai berikut:
فَالحَيْضُ هُوَ الدَمُ الخاَرِجُ مِن فَرْجِ
المَرْأَةِ عَلَى سَبِيِل الصِّحَّةِ مِنْ غَيْرِ سَبَبِ الوِلاَدَةِ وَلَونُهُ
أسْوَدُ مُحْتَدِمٌ لَذَّاعٌ
Haid itu adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita
berdasarkan jalan kesehatan, tanpa sebab melahirkan. Dan warnanya
kehitam-hitaman, terasa panas dan diikuti mual-mual pada perut.
رَوَى أبُو دَاوُدَ وَغَيْرُهُ عَنْ فَاطِمَةَ
بِنْتِ حُبَيْسٍ أنَّهَا كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُ e: إذَا
كَانَ دَمُ الحَيْضَةِ فَإنَّهُ دَمٌ أسْوَدُ يُعْرَفُ فَإذَا كَانَ ذَلِكَ
فَأمْسِكِى عَنْ الصَّلاةِ فَإِذَا كَانَ الأَخَرُ فَتَوَضَئِ فَإنَّما هُوَ
عِرْقٌ.
Imam Abu Dawud dan lainnya telah meriwayatkan dari Fatimah
binti Abi Hubaisy, bahwa dia sedang istihadlah (pendarahan karena
penyakit) kemudian Nabi Muhammad saw bersabda kepadanya:?Jika darah haid maka
darah itu kehitam-hitaman yang telah dikenal para wanita. Jika darah itu
demikian, maka tahanlah dirimu dari melakukan salat dan jika warna tidak
demikian maka berwudlulah dan bersalatlah, karena darah tersebut adalah cucuran
darah.?
وَأَقَلُّ الحَيْضِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ
وَأكْثَرُه خَمْسَةَ عَشَرَ يَوُمًا وغَالِبُهُ سِتٌّ اَو سَبْعٌ.
Haid itu paling sedikit adalah sehari semalam, dan paling
lama adalah lima belas hari sedang umumnya adalah enam atau tujuh hari.
-
Berdasarkan ibarat diatas, maka dapat kita ketahui:
-
Darah yang keluar lebih dari 15 hari meskipun warnanya kecoklat-coklatan umpamanya, maka yang lima belas hari dihukumi darah haid, sedang selebihnya dihukumi darah istihadlah/penyakit.
-
Tidak semua darah yang keluar dari kemaluan wanita dihukumi darah haid, terutama yang berwarna merah atau kuning jambon.
-
Jika darah yang keluar itu adalah darah haid (warna kehitaman atau kecoklatan, keluar terasa panas dan terkadang diikuti perut terasa mual dan tidak lebih dari lima belas hari), maka Anda tidak boleh melakukan salat, dan otomatis puasa yang Anda lakukan menjadi batal.
-
Jika darah itu keluar kurang dari 15 hari dari masa suci, maka darah tersebut hukumnya adalah darah istihadlah, sebab masa suci itu paling sedikit 15 hari.
-
Bila masa keluar darah selama 15 hari itu dihitung kurang dari 24 jam (sehari semalam), maka hukumnya adalah darah istihadlah.
-
Jika yang keluar itu darah haid, maka setelah suci (berhenti), Anda wajib mandi besar dari haid (bukan mandi junub, karena mandi junub bagi wanita itu antara lain setelah bersenggama) dengan niat sebagai berikut:?saya berniat mandi untuk menghilangkan hadast besar dari haid fardhan lillahi taala.?
-
Untuk darah yang keluar selain darah haid, maka Anda tidak perlu mandi, tetapi cukup membersihkan darah (cebok-jw) lalu memakai kain pembalut saja, kemudian wudlu dan melakukan salat. Setiap melakukan salat, kain pembalut harus diganti setelah membersihkan darah dan berwudlu.
-
Jika ikut KB dengan cara suntik yang Anda ikuti berakibat masa haid Anda tidak teratur, sebaiknya Anda pindah ke cara lainnya. Misalnya dengan memakai susuk atau minum pil kalau memang tidak membawa akibat yang negatif, asal jangan dengan memakai spiral, karena memakai spiral ini pemasangannya masih dipandang haram oleh para ulama.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik