Langsung ke konten utama

KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK


8.       KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK

Dalam teori pasar berbunyi “jika persediaan barang lebih banyak dibanding permintaan, maka harga cenderung menurun (murah), dan jika persediaan barang lebih sedikit dibanding permintaan, maka harga akan naik (mahal)”. Sudah berulang kali di negeri ini mengalami kenaikan harga barang namun tidak sejalan dengan teori di atas, melainkan disebabkan oleh pihak tertentu yang dengan  sengaja menimbun barang kebutuhan masyarakat atau mengekspornya atau karena hasil produksi dalam negeri tidak merata di seluruh wilayah, sebagian daerah surplus dan sebagian lainnya minus.

³ Pertanyaan:
  1. Apa hukum menimbun atau mengekspor barang kebutuhan pokok masyarakat yang dapat menjadikan harga barang naik serta meresahkan berbagai pihak?
  2. Sekiranya hal itu merupakan kesalahan, sangsi apa yang patut diberikan kepada pelaku (penimbun atau eksportir)?
  3. Adakah kewajiban mendistribusikan hasil produksi daerah surplus ke daerah minus dalam wilayah yang sama? pihak mana yang berkewajiban?

³  Jawaban a:
Hukum menimbun adalah sbb; apabila penimbunan kebutuhan pokok adalah untuk menjaga (mengantisipasi) kelangkaan kebutuhan pokok, maka hukumnya boleh, kecuali ada idlror (tindakan yang membahayakan), namun bila penimbunan adalah hasil pembelian (bukan panen sendiri) dan dilakukan ketika terbatasnya bahan tersebut dengan tujuan memicu kenaikan harga atau berlipatgandanya laba serta meresahkan masyarakat, maka hukumnya haram. Sedangkan melakukan exsport pada dasarnya adalah boleh. Namun jika mengakibatkan keresahan dan kelangkaan kebutuhan pokok, maka hukumnya haram kecuali di daerah lain lebih membutuhkan.

Menimbun Bahan pokok
² Is’ad Al Rofiq 1/140
 (و) يحرم الاحتكار بل في الزواجر من الكبائر وما في الروضة من انه صغيرة فيه نظر قال صلى الله عليه وسلم (لايحتكر الاخاطئ) قال اهل اللغة الخاطئ بالهمز العاصي الآثم وقال صلى الله عليه وسلم ( من احتكر طعاما أربعين يوما فقد برئ من الله وبرئ الله منه) وقال صلى الله عليه وسلم (الجالب مرزوق والمحتكر ملعون ) وقال صلى الله عليه وسلم – الى ان قال- ثم الاحتكار المحرم عندنا هو (أن يشتري ) الانسان (الطعام) يعني القوت حتى نحو التمر والزبيب من كل مجزئ في الفطرة وكذا قوت البهائم . قال الزواجر والحق الغزالي بالقوت كل ما يعين عليه كاللحم والفواكه (وقت الغلاء والحاجة) اليه –الى ان قال- أما الاحتكار طعام غير قوت أو قوت لم يشتره كغلة ضيعته أو اشتراه وقت الرخص أو الغلاء لنفسه وعياله أو ليبيعه لابأكثر أو به وهو جاهل بالنهي فلا يحرم لكن لايخلو من كراهة شديدة كما في النصائح. اسعاد الرفيق للشيخ محمد سالم بن سعيد بابصيل الشافعي) 1/140(

Menimbun barang itu haram, bahkan dalam kitab Zawajir dusebut sebagai dosa besar. Sedangkan kitab Roudlo yang mengkategorikannya sebagai  dosa kecil perlu ditinjau kembali.  Karena Nabi Saw. telah bersabda "Tidaklah menimbun  barang kecuali orang yang durhaka", (dalam riwayat lain) "barang siapa menimbun makanan selama empat puluh hari, sungguh ia telah meninggalkan Allah, dan Allah telah meninggalkannya". Nabi juga bersabda "Orang yang membawa (makanan) itu diberi rizqi, orang yang menimbun (makanan) itu dilaknat.
Adapun menimbun barang yang diharamkan ialah, pembelian bahan pokok pada waktu mahal harganya atau sangat dibutuhkan seperti kurma dan kismis dan semua yang mencukupi untuk dikeluarkan zakatnya dan untuk bahan makanan hewan ternak. Dalam kitab zawajir, Imam Ghozali menyamakan makanan pokok dengan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti daging dan buah-buahan.
Sedangkan menimbun barang yang tidak diharamkan ialah, menimbun barang selain bahan makanan kebutuhan pokok, atau berupa bahan pokok hanya saja didapat dari hasil panennya sendiri atau dibeli pada saat harga murah atau dibeli untuk dirinya sendiri dan keluarganya atau untuk dijual (orang lain) namun tidak dengan harga yang lebih tinggi (dari pembelian) atau dengan harga yang tinggi namun didasari ketidaktahuan (haramnya menimbun), namun demikian, kalau dikerjakan  hukumnya sangat makruh.

² Jawaban b:
Sanksi hukum yang harus ditimpakan kepada penimbun dan exportir yang dilarang (diharamkan) adalah dengan cara dita’zir atau diberi hukuman sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku setelah tidak mengindahkan peringatan pemerintah mengenai penjualan dengan harga layak dan cuci gudang.

Pengertian Ta'zir
² Asna Al Matholib 20/175
( وَهُوَ ) مَشْرُوعٌ ( فِي كُلِّ مَعْصِيَةٍ لَا حَدَّ فِيهَا وَلَا كَفَّارَةَ ) سَوَاءٌ أَكَانَتْ حَقًّا لِلَّهِ تَعَالَى أَمْ لِآدَمِيٍّ وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ مِنْ مُقَدِّمَاتِ مَا فِيهِ حَدٌّ كَمُبَاشَرَةِ أَجْنَبِيَّةٍ فِي غَيْرِ الْفَرْجِ وَسَرِقَةِ مَا لَا قَطْعَ فِيهِ ، وَالسَّبُّ بِمَا لَيْسَ بِقَذْفٍ أَمْ لَا كَالتَّزْوِيرِ وَشَهَادَةِ الزُّورِ. (أسنى المطالب ج 20 ص 175 )

Ta'zir ialah, hukuman ma'siat yang tidak ada ketentuan had dan kafaratnya, baik yang berhubungan dengan hak Allah Swt. atau yang berhubungan dengan hak manusia, baik berupa hal yang menjadikan ia dihukum had (seperti menyentuh tubuh wanita selain kemaluan, mencuri yang tidak sampai dipotong tangannya, berkata kotor yang bukan kategori qozaf) atau tidak ( seperti berdusta dan bersaksi palsu).

Bentuk-bentuk Ta'zir
² Bahjah Al Wardliyah 18/296
، وَيَحْصُلُ التَّعْزِيرُ ( بِالْحَبْسِ ، وَاللَّوْمِ ) بِالْكَلَامِ ( وَجَلْدٍ ) ، وَنَفْيٍ ، وَكَشْفِ رَأْسٍ ، وَقِيَامٍ مِنْ مَجْلِسٍ ، وَنَحْوِهَا بِحَسَبِ مَا يَرَاهُ الْإِمَامُ جِنْسًا ، وَقَدْرًا ، وَلَا يُرَقَّى إلَى مَرْتَبَةٍ ، وَهُوَ يَرَى مَا دُونَهَا .( شرح البهجة الوردية ج 18 ص 296)

Ta'zir itu bisa dengan cara memenjara, mengecam dengan perkataan, mendera, mengasingkan, menggundul rambut kepala, memberdirikan dari tempat duduk, dan sebagainya (kadar dan jenisnya) sesuai kebijakan pemimpin. Tidak diperbolehkan memberikan ta'ziran yang berat bila masih ada yang lebih ringan dan sudah mencukupi

Jawaban c:
Ada, yaitu bagi pihak yang mampu, baik bagi pemerintah atau pihak yang memiliki kelebihan/kemampuan, maka memiliki kewajiban untuk mendistribusikan hasil produksi kepada masyarakat atau daerah yang membutuhkan.

Tanggung jawab Sosial
² Is’ad Al Rofiq 2/104-105
فيجب على غير مضطر إطعام المضطر حالا وإن كان يحتاجه بعد كما فى الروضة فى باب الأطعمة لكن يبدل: ويجب على من عنده زيادة على كفايته وكفاية ممونه سنة إطعام محتاج غير مضطر وإذا سأل قادرا عى دفع ضرره لم يجز له الإمتناع وإن وجد قادرا آخر لئلا يؤدى إلى التواكل. وكذا فى إسعاد الرفيق (ج 2 ص 104-105)

Orang yang punya kelapangan (harta) itu wajib memberikan makanan kepada orang yang sangat membutuhkannya, meskipun ia gunakan setelah itu, sebagaimana penjelasan kitab Arroudlo dalam bab makanan, namun ia harus menggantinya.
Orang yang punya kelebihan (bahan makanan selama satu tahun) yang digunakan untuk dirinya dan keluarganya, wajib memberikan makanan kepada orang yang butuh yang tidak begitu terdesak. Apabila orang yang mampu dimintai bantuan untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak, maka tidak boleh baginya menolak, meskipun masih ada orang lain yang mampu, agar tidak ada lempar tanggungjawab.

9.       PASPORT HIJAU
Pada musim haji 1428 H./2007 M. kemarin terjadi sejumlah modus pelanggaran imigrasi oleh ratuan WNI di Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah haji secara murah (menggunakan pasport hijau) di antaranya mereka berumroh menjelang musim haji kemudian tetap bermukim/tinggal di tanah suci walaupun masa ijin berkunjung (visa)nya sudah habis, akibatnya mereka dideportasi oleh pemerintah Saudi.

³ Pertanyaan:
a.       Bagaimana hukum ibadah haji yang dilakukan dengan cara melanggar undang-undang ke-imigrasian?
b.       Bagaimana tindakan selanjutnya bagi jamaah haji yang sudah berniat ihram maupun belum sempat berwukuf di Arafah, atau sudah berwukuf namun belum sempat thawaf ifadloh sudah dideportasi dan dipulangkan secara paksa oleh pemerintah Arab Saudi ke tanah air?

³  Jawaban  a
Hukum hajinya tetap sah menurut jumhur, tetapi haram karena melanggar aturan yang telah ditentukan. Sedangkan menurut Imam Ahmad hukum hajinya tidak sah dan tidak mencukupi untuk pelaksanaan rukun Islam.

Memakai Kendaraan Tanpa Izin
³ Al Mizan Al Kubro 2/32

ومن ذلك قول الأئمة الثلاثة أنه لو غصب دابة فحج عليها أو مالا فحج به أنه يصح حجه وإن كان عاصيا بذلك مع قول أحمد انه لا يصح حجه ولا يجزيه فالأول فيه تخفيف والثانى مشدد.( الميزان الكبرى ج 2 ص 32)

Diantara perbedaan tersebut adalah, pendapat Tiga Imam (Syafi'I, Maliki, Hanafi) bahwa kalau saja ada seseorang menggunakan kendaraan milik orang lain (tanpa izin) atau mengambil harta orang lain, kemudian digunakan untuk berangkat haji, maka hajinya tetap sah, meskipun ia durhaka (berdosa karena perbuatannya). Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal, hajinya tidak sah dan belum mencukupi. Pendapat pertama memberikan dispensasi, sedang yang kedua memberatkan.

² Sah Tapi Haram
 (فرع) إذا حج بمال حرام أو راكبا دابة مغصوبة أثم وصح حجه واجزأه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبد رى وبه قال أكثر الفقهاء * وقال احمد لا يجزئه * ودليلنا أن الحج افعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها.( المجموع ج 7 ص 62)

        Cabang masalah: apabila seseorang berangkat haji menggunakan harta haram atau dengan kendaraan hasil ghoshoban, maka ia berdosa, sedang hajinya tetap sah lagi mencukupi menurut kami (mazhab syafi'i), hal ini sama dengan pendapat imam Abu Hanifah dan Imam Malik serta mayoritas ulama' fiqh. Menurut Imam Ahmad, hajinya tidak mencukupi. Dalil kami adalah, bahwa haji merupakan pekerjaan khusus, sedangkan haram adalah jenis pekerjaan diluar system.

³ Jawaban  b
Solusinya adalah wajib melakukan tahalul dan menyembelih hewan sebagai dam ihsor seketika itu atau memanfaatkan peluang hukum yang lain.

Kewajiban Menyempurnakan Haji
² Surat Al Baqoroh ayat 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (البقرة 196)

Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang musuh atau Karen sakit), maka (sembelihlah) qurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. (QS: Al Baqoroh ayat 196)

   Kewajiban Menyembelih Hewan
² Roudloh Al Tholibin 451
لا فرق في جواز التحلل بالإحصار بين أن يتفق قبل الوقوف بعده ولا بين الإحصار عن البيت فقط أو عن الموقف فقط أو عنهما ثم إن كان قبل الوقوف وأقام على إحرامه إلى أن فاته الحج فإن أمكنه التحلل بالطواف والسعي لزمه وعليه القضاء والهدي للفوات وإن لم يزل الحصر تحلل بالهدي وعليه مع القضاء هديان أحدهما للفوات والآخر للتحلل وإن كان الإحصار بعد الوقوف فإن تحلل فذاك . اهـ.( روضة الطالبين للإمام أبو زكريا يحي ص 451)

        Tidak ada perbedaan mengenai diperbolehkannya tahallul karena Ihshor (terkepung), apakah hal itu sebelum melakukan Wuquf (di arafah) atau Ihshar karena meninggalkan ka'bah saja, atau hanya karena meningglkan tempat wuquf saja, atau keduanya.
Kemudian jika terjadi Ihshar sebelum wuquf, lalu ia meneruskan ihramnya sampai akhirnya ia tidak bisa mengerjakan haji, padahal masih mungkin tahallul dengan thowaf atau sa'I, maka wajib baginya mengqodlo (mengganti) hajinya tahun depan serta menyembelih hewan. 
Namun apabila ihsharnya tidak henti-henti, maka ia wajib tahallul dengan menyembelih hewan, sehingga selain wajib qodlo, ia juga wajib menyembelih dua hewan sebagai hukuman tidak terlaksananya haji dan tahallul yang dilakukannya. Dan jika ia tahllul setelah wuquf, kewajibannya juga sama.

Ihshor Khosh dan Ihshor Amm
² Asna Al Matholib 3/302
المانع (الثاني الحصر الخاص فإذا حبس ظلما أو بدين , وهو معسر) به (تحلل) جوازا كما في الحصر العام ; لأن مشقة كل أحد لا تختلف بين أن يتحمل غيره مثلها وأن لا يتحمل (وإلا) بأن حبس بحق كأن حبس بدين يتمكن من أدائه (فلا) يجوز له التحلل بل عليه أن يؤدي ويمضي في نسكه , فلو تحلل لم يصح تحلله (فإن فاته) الحج في الحبس (لم يتحلل إلا بالعمرة) أي بعملها بعد إتيانه مكة كمن فاته الحج بلا إحصار. (أسنى المطالب شرح روض الطالب 3/302 )

Hal yang bisa mencegah (menunaikan haji) yang kedua ialah, Hasr khosh. Apabila ia terisolasi secara dzholim atau (takut) sebab hutang, karena ia orang tak punya, maka hendaklah ia tahallul (sama dengan hasr amm). Karena masyaqot setiap orang tidak ada perberbedaan, apakah ia kuat menanggungnya atau tidak.
Lain hal jika ia terisolasi secara benar, seperti karena hutang yang sebenarnya ia mampu mengembalikannya, maka tidak boleh baginya melakukan tahallul, akan tetapi ia harus menyempurnakan dan meneruskan hajinya. Kalau ia memaksakan tahallul, maka tahallulnya tidak sah.
Kalau (ternyata) ia tidak bisa menyelesaikan ibadah haji karena terisolasi, maka ia tidak boleh tahallul kecuali dengan mengerjakan ibadah umroh, setelah ia merampungkan hajinya di makkah. Hal ini sama dengan orang yang tidak bisa menyelesaikan haji tanpa sebab Ihshor.

Sebab-sebab Ihshor
² Bujairimy Ala Al Manhaj 6/286
وَأَسْبَابُ الْحَصْرِ سِتَّةٌ : الْعَدُوُّ ، وَالْمَرَضُ ، وَالسِّيَادَةُ ، وَالزَّوْجِيَّةُ ، وَذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ ، وَالْأَصْلِيَّةُ ، وَالدِّينِيَّةُ. حاشية البجيرمي على المنهج  - (ج 6 / ص 286)

Sebab-sebab Ihshor itu ada enam, karena (ada) musuh karena sakit, (larangan) dari sayyid, larangan dari suami, larangan orang tua, larangan agama.

10.    Pengobatan Alternatif
Mahalnya biaya pengobatan yang di bayar di rumah sakit / Dokter, mendorong orang untuk mancari  pengabatan alternatif, di antaranya pengobatan lewat thabib, dukun atau orang pintar, yang pada praktek pengobatannya ada yang memakai jampi – jampi, jamu, tusuk jarum, azimat, khodam jin atau lewat barang – barang yang mereka anggap mempunyai kekuatan tertentu, seperti keris, besi kuning, dsb. Bahkan ada praktek yang mengkombinasikan semuanya. 
                                                                                                             
² Pertanyaan :
  1. Sebatas manakah praktek pengobatan thobib / orang pintar yang di perbolehkan Syara’ ?

² Jawaban a :
Batasan diperbolehkannya adalah sbb:
-          Tidak menggunakan kata – kata syirik
-          Tidak menggunakan sihir
-          Orangnya ahli (pakar)
-          Tetap berkeyakinan bahwa yang di kerjakannya hanyalah sebatas Ikhtiyar (usaha)
-          Jamu yang di pakai jelas manfaatnya
-          Ada tujuan mengobati
-          Kalau menggunakan Azimat harus sesuai dengan Al Qur’an, Al Hadits dan di tulis dengan barang yang suci
-          Tidak menggunakan Khadam setan atau jin

Syarat-syarat Berobat
² Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/124
أجمع الفقهاء على جواز التداوي بالرقى عند اجتماع ثلاثة شروط : أن يكون بكلام الله تعالى أو بأسمائه وصفاته وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بإذن الله تعالى فعن عوف بن مالك رضي الله عنه قال كنا نرقي في الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال اعرضوا علي رقاكم لا بأس بالرقى ما لم يكن فيه شرك وما لا يعقل معناه وقال قوم لا تجوز الرقية إلا من العين واللدغة لحديث عمران بن حصين رضي الله عنه لا رقية إلا من عين أو حمة وأجيب بأن معنى الحصر فيه أنهما أصل كل ما يحتاج إلى الرقية وقيل المراد بالحصر معنى الأفضل أو لا رقية أنفع- الى ان قال- وقال قوم المنهي عنه من الرقى ما يكون قبل وقوع البلاء والمأذون فيه ما كان بعد وقوعه ذكره ابن عبد البر والبيهقي وغيرهما لحديث ابن مسعود رضي الله عنه مرفوعا "إن الرقى والتمائم والتولة شرك" وأجيب بأنه إنما كان ذلك من الشرك لأنهم أرادوا دفع المضار وجلب المنافع من عند غير الله ولا يدخل في ذلك ما كان بأسماء الله وكلامه وقد ثبت في الأحاديث استعمال ذلك قبل وقوعه كحديث عائشة رضي الله عنها "أن النبي e كان إذا أوى إلى فراشه نفث في كفيه بقل هو الله أحد وبالمعوذتين ثم يمسح بهما وجهه" وحديث ابن عباس رضي الله عنهما "أن النبي e كان يعوذ الحسن والحسين بكلمات الله التامة من كل شيطان وهامة" قال الربيع : سألت الشافعي عن الرقية فقال : لا بأس أن يرقي بكتاب الله وما يعرف من ذكر الله .( الموسوعة الفقهية الجزء الحادي عشر ص : 124)

Para pakar fiqh (Fuqoha') membolehkan berobat dengan mantra-mantra dengan tiga syarat, (1) hendaklah menggunakan Al Qur'an atau nama-nama Allah atau sifat-sifatNya, (2) menggunakan bahasa arab atau bahasa lain yang searti, (2) meyakinkan bahwa mantra tidak dapat memberi bekas dengan sendirinya, Allah lah yang memberi bekas. Diceritakan oleh shahabat A'uf bin malik ra. ia berkata; kami menggunakan mantra pada zaman jahiliyyah, kemudian aku bertanya kepada Rasulullah, bagaimana pendapatmu wahai Rasul? Perlihatkan kepadaku mantramu itu!, mantara itu tidak membahayakan selama tidak ada kesyirikan, diketahui artinya.
Menurut satu golongan lain,tidak boleh kecuali dalam mengobati mata dan tersengat hewan. Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan Imron bin hashin ra. "Tidak boleh meruqyat (jampi-jampi) untuk selain sakit mata atau sakit panas. Pendapat ini ditentang, bahwa yang dimaksud pengkhususan dua macam ruqyat dalam hadits diatas karena asal mula ruqyah adalah  untuk dua hal itu, atau yang dimaksud dalam hadits di atas adalah afdholiyah (keutamaan meruqyat sakit mata dan sakit panas) yang lebih bisa menyembuhkan.
Sebagian golongan lagi berpendapat, yang diharamkan adalah ruqyah untuk wabah yang belum terjadi, untuk yang sudah terjadi maka diperbolehkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdu Al Baar dan Imam Baihaqi. Sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Mas'ud, "Sesungguhnya Ruqyah, azimat dan Tiwalah adalah syirik". Pendapat ini ditentang, bahwa yang dimaksud tiga hal yang dilarang dalam hadits, karena itu semua mengandung syirik, karena (orang jahiliyyah) meminta dijauhkan dari kesialan dan mendapatkan keberuntungan kepada selain Allah. Dan hal ini tentunya tidak termasuk larangan (Ruqyah) menggunakan asma' Allah, karena terdapat hadits yang menjelaskan hal itu. Seperti hadits riwayat Siti A'isyah ra. "bahwasanya nabi pada waktu akan tidur meniup kedua telapak tangannya lalu membaca suarat Ikhlas dan Mu'awizatain, kemudian mengusapkannya ke wajahNya. Hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas ra. "Bahwasanya Nabi pernah memintakan perlindungan kepada Hasan dan husein dengan kalaimat-kalimat Allah yang sempurna dari godaan syaitan  dan jin hammah".
Imam Rabi' pernah bertanya kepada Imam Syafi'I tentang Ruqyah, beliau menjawab, tidak apa-apa meruqyah dengan bacaan Al Qur'an dan dzikir yang kamu ketahui artinya.

Pengertian Sihir
² Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 2/8566

فمن ذلك ما قال البيضاويّ : المراد بالسّحر ما يستعان في تحصيله بالتّقرّب إلى الشّيطان ممّا لا يستقلّ به الإنسان ، وذلك لا يحصل إلاّ لمن يناسبه في الشّرارة وخبث النّفس.- الى ان قال- وقال القليوبيّ : السّحر شرعاً مزاولة النّفوس الخبيثة لأقوال أو أفعال ينشأ عنها أمور خارقة للعادة.  ( الموسوعة الفقهية - (ج 2 / ص 8566)

        Diantara pengertian sihir sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Baghowi ialah, segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada syaitan, yang tidak bisa dilakukan oleh manusia. Dan hal ini tidak akan bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang punya karakter buruk dan jiwa yang kotor.
        Sedangkan menurut Imam Qulyubi, sihir menurut syara' ialah prihal yang dilakukan oleh jiwa-jiwa yang kotor dengan perkataan atau ritual yang bisa mendatangkan hal-hal diluar kebiasaan.

  1. Bagaimana batasan suatu praktek pengobatan di anggap mengandung unsur sihir atau tidak ?

³ Jawaban b
Di anggap sihir kalau:
-          Pelakunya adalah orang fasiq dengan perantara (khadam) setan dan jin,
-          Menggunakan kata-kata syirik / kufur .
-          Menimbulkan dlarar (bahaya) pada orang lain

Pengertian Sihir
³  Bughyah Al Mustarsyidin 189
والسحر ، وهو ما يحصل بتعلم ومباشرة سبب على يد فاسق أو كافر كالشعوذة ، وهي خفة اليد بالأعمال وحمل الحيات ولدغها له واللعب بالنار من غير تأثير والطلاسم والتعزيمات المحرمة واستخدام الجان وغير ذلك. (وفي بغية المسترشدين صحيفة 189)

Sihir ialah, keahlihan yang diperoleh dari belajar (terus-menerus) dan dilakukan oleh orang fasiq atau orang kafir, seperti permainan sulap, yaitu, permainan dengan kecepatan tangan, atau seperti keahlihan memegang ular, bermain api tanpa terbakar, menggunakan mantra-mantra, dan azimat yang diharamkan, menundukkan jin dan sebagainya.

Menerima Upah
³ Sab’ah Al Kutub Al Mufidah 17
وفي الفتاوي الحديثية الصواب أن التقرب إلى الروحانيات وخدمة ملوك الجان من السحر –الى ان قال-وعن أبي زيد " لايجوز الجعل على إخراج الجان من الإنسان لأنه لا يعرف حقيقته ولا يوقف عليه ولا ينبغي لأهل الورع فعله لغيرهم وكذا الجعل على حل المربوط والمسحور. (سبعة كتب مفيدة صحيفة 17)

Tersebut dalam kitab Fatawi Haditsiyah “Yang benar adalah bahwa berupaya mendekatkan diri kepada arwah dan khidmah kepada ratu jin adalah bagian dari sihir.  Diceritakan oleh Abu Zaid “Tidak boleh memasang tarif untuk mengeluarkan jin dari diri manusia, karena hakikat jin tidak bisa diketahui dan dilihat. Tidak seyogyanya bagi orang yang wira’I melakukannya untuk orang lain atau menerima imbalan melepaskan orang yang disandra atau disihir”.


c.        Bagaimana hukum memasang susuk baik yang permanen (tidak bisa di hilangkan) atau yang temporer, dengan tujuan untuk pengobatan, kekebalan, mahabbah, atau lainnya ?

³ Jawaban c
Boleh, jika maksud (tujuannya) dan prakteknya tidak melanggar syara’ dan I’tiqodnya (keyakinannya) tidak bertentangan dengan syara’.

Berobat Dengan Berlian Atau Emas
³  Nihayah Al Muhtaj 1/106-107
وقع السؤال عن دق الذهب والفضة وأكلهما منفردين أو مع انضمامهما لغيرهما من الأدوية هل يجوز ذلك كغيره من سائر الأدوية أم لا يجوز لما فيه من إضاعة المال ؟ والجواب عنه أن الظاهر أن يقال فيه أن الجواز لا شك فيه حيث ترتب عليه نفع بل وكذا إن لم تحصل فيه ذلك لتصريحهم في الأطعمة بأن الحجارة ونحوها لا يحرم منها إلا ما أضر بالبدن أو بالعقل وإما تحليل الحرمة بإضاعة المال فممنوع لأن الإضاعة إنما تحرم حيث لم تكن لغرض وما هنا لقصد التداوي وصرحوا بجواز التداوي باللؤلؤ ( نهاية المحتاج1 صحيفة 106 – 107)

Ada suatu pertanyaan tentang emas atau perak yang dihaluskan kemudian dimakan langsung atau dengan obat-obatan lainnya, apakah hal itu boleh? sebagaimana pengobatan lainnya, karena disana ada unsur menyia-nyiakan harta. Jawabannya adalah, secara dhahir kebolehan hal itu tidaklah diragukan jika bermanfaat. Kalaupun tidak bermanfaat –sesuai penjelasan ulama’ mengenai makanan- bahwa batu atau yang lainnya itu tidak haram dimakan kecuali kalau membahayakan  diri atau akal. Tentang pendapat yang  mengatakan haram karena ada unsur menyia-nyiakan harta maka (pendapat seperti itu ditolak), sebab menyia-nyiakan harta itu tidak haram selama ada tujuannya. Sedangkan hal ini tujuannya dalam rangka pengobatan. Dan telah dijelaskan bahwasanya boleh berobat dengan menggunakan mutiara.

Memasukkan Emas Ke Dalam Kulit
³  Bulghoh Al Thullab  96
 ( مسئلة ت ) غرز إبرة الذهب أو الفضة في جلد الرجل كما هو معروف في بعض بلدان للتداوي أو القوة أو غير ذلك جائز لأنه لايعد لبسا لأنها مستورة وليس هذا من الوشم لاستتارها وعدم ظهور دم فيه .( وفي بلغة الطلاب صحيفة 96 )

“Masalah ketiga” menusukkan jarum emas atau perak ke dalam kulit seseorang sebagaimana yang telah diketahui di sebagian daerah untuk pengobatan atau menambah kekuatan atau yang lainnya itu hukumnya boleh. Karena hal seperti itu tidak bisa dikategorikan memakai emas atau perak, karena ia tertutup (tidak terlihat). Praktek seperti ini hukumnya tidak sebagaimana membuat tai lalat, karena prkatek ini tertutupi dan tidak sampai mengeluarkan darah.

11.    USAHA KOLAM PANCING
Di suatu daerah di Sumatera bahkan menjamur di kota-kota besar muncul usaha kolam pemancingan dengan mekanisme sebagai berikut :
Setiap pengunjung yang masuk di area pemancingan harus membayar karcis semisal Rp. 20000-
Kadar ikan yang ada di kolam disesuaikan dengan pengunjung yang masuk. Misalnya ada 20 pengunjung maka ikan yang disediakan 20 kg. Karena harga ikan per kg Rp. 20000- pengunjung yang mahir memancing akan mendapatkan ikan yang banyak. Sebaliknya bagi yang kurang mahir akan mendapatkan sedikit bahkan tak jarang pula pengunjung yang pulang tanpa hasil.

³  Pertanyaan :
a.       Bolehkah mengelola usaha pemancingan dengan mekanisme di atas dan termasuk akad apa usaha tersebut ?

³  Jawaban
Hukumnya boleh dan termasuk aqad ijarah (sewa), sedangkan yang diijarahkan adalah fasilitas pemancingan dan ikannya dikategorikan ibahah (Cuma-Cuma). Mengenai ikan, maka penyewa boleh memiliki kalau tujuan usaha pemancingan adalah sebagai sarana rekreasi.

Menyewa Kolam
³  Al Majmu’ 9/285
فلو استأجر البركة ليحبس فيها الماء ليجتمع فيها السمك ويصطاده فوجهان (أحدهما) لا يجوز قاله الشيخ أبو حامد (وأصحهما) عند الاصحاب جوازه وبه قطع صاحب الشامل وآخرون لان البركة يمكن الاصطياد بها فجازت اجارتها كالشبكة . المجموع - (ج 9 / ص 285)

Apabila sebuah kolam disewakan untuk menampung air supaya ada ikan yang masuk dan bisa ditangkap, maka mengenai hal ini ada dua pendapat. Pendapat pertama, yaitu pendapat Abu Hamid, hal itu tidak boleh. Pendapat kedua (pendapat ashoh), yaitu pendapat Ashab syafi'I, hal itu boleh. Alasannya, kolam tadi bisa dibuat sebagai alat mencari ikan, sehingga boleh menyewakannya, seperti boleh menyewakan jaring.

Menyewa Kolam
³  Al Mughni 4/294
فصل : إذا أعد بركة أو مصفاة ليصطاد فيها السمك فحصل فيها سمك ملكه لأنه آلة معدة للاصطياد فأشبه الشبكة ولو استأجر البركة أو الشبكة أو استعارهما للاصطياد جاز وما حصل فيهما ملكه وإن كانت البركة غير معدة للاصطياد لم يملك ما حصل فيها من السمك لأنها غير معدة له فأشبهت أرضه إذا دخل فيها صيدا أو حصل فيها سمك . المغني - (ج 4 / ص 294(

Pasal: bila disediakan sebuah kolam atau bejana sebagai fasilitas mencari ikan, kemudian dihasilkan darinya ikan, maka ikan itu menjadi miliknya, karena tempat tadi merupakan sarana yang tersedia untuk mencari ikan, sehingga sarana ini sama dengan sebuah jala.
Bila seseorang menyewa sebuah kolam atau jala, atau ia menyewanya untuk mencari ikan, maka hal ini boleh dan apa yang ia dapat menjadi miliknya. Apabila kolam tersebut tidak disediakan untuk mencari ikan, maka ia tidak bisa memiliknya. Hal ini sama dengan kasus tanah miliknya yang dimasuki hewan liar atau ikan.

12.    Jual Beli Kitab / Buku Yang Salah Cetak
Apabila kita mau melihat realita di sekeliling kita masih banyak fenomena yang apabila dilihat dari kacamata fiqh belum tentu benar dan salahnya. Seperti kasus yang sering terjadi di kalangan santri ketika membeli kitab-kitab salaf dan buku-buku umum yang mereka kaji banyak sekali tulisan dari kitab dan buku tersebut yang kadang salah maupun kurang dalam penulisannya.

q  Pertanyaan:
a.       Bagaimana hukum jual beli kitab maupun buku yang terdapat kesalahan atau kekurangan dalam penulisannya?
b.       Apabila hukumnya sah, berapa standar kesalahan atau kekurangan dalam penulisan sebuah buku atau kitab bisa dikatakan sebuah 'aib?
c.        Boleh atau tidak mengembalikan kitab atau buku setelah dibenarkan (bila akadnya tidak sah)?

³ Jawaban a
Sah, namun haram bila pihak penjual mengetahui a'ib yang ada dan ia tidak memberitahu a'ib (cacat) tersebut.

³ Manipulasi Bisnis
Is’ad Al Rofiq 1/137
ضابط الغش المحرم ان يعلم ذو سلعة من نحو بائع او مشتر فيها اشياء لو اطلع عليها من يريد اخذها ما اخذها بذاك المقابل ويجب عليه ان يعلمه به ليدخل فى اخذه على بصيرة ويجب على اجنبي علم ان بالسلعة عيبا ان يخبر به مريدا اخذها وان لم يسأله عنه .( اسعاد الرفيق ، 1\137)

Definisi manipulasi dagang yang diharamkan ialah, apabila penjual tahu bahwa barang dagangannya terdapat sesuatu yang kalau dilihat oleh orang yang mau membeli maka ia tidak akan jadi membelinya. Oleh karena itu,  ia wajib memberitahukan kepada konsumen, agar tahu secara jelas. Bagi orang lain yang tahu, wajib memberitahukan bahwa barang tersebut terdapat caca, meskipun ia tidak ditanya.

Sah Tapi Haram (dilarang)
³  Al Majmu’ 11/308
قال المصنف رحمه الله تعالى (ومن ملك عينا وعلم بها عيبا لم يجز أن يبيعها حتى يبين عيبها – إلى أن قال – (المسألة الثالثة) إن باع ولم يبين العيب صح البيع مع المعصية .( المجموع شرح المهذب الجزء الحادي عشر ص: 308)

Pengarang (Syaikh Assyairozy) berkata, barang siapa memiliki barang dagangan yang ia ketahui terdapat cacatnya, maka baginya tidak boleh menjual sampai ia memberitahukannya. Kalau sampai ia jual (dan belum memberitahu cacatnya), maka jual belinya tetap sah, namun ia berdosa.

³  Jawaban B
Standarnya adalah tingkat kesalahan yang terlalu banyak. Dan mengenai banyak sedikitnya a'ib barometernya adalah memakai 'Urf

Aib (Cacat)
³  Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 31/83-90
ضابط العيب في المبيع عند الحنفية والحنابلة أنه ما أوجب نقصان الثمن في عادة التجار لأن التضرر بنقصان المالية وذلك بانتقاص القيمة وعند الشافعية هو كل ما ينقص العين أو القيمة نقصا يفوت به غرض صحيح إذا غلب في جنس المبيع عدمه سواء قارن العقد أم حدث بعده قبل القبض وعند المالكية هو وجود نقص في المبيع أو الثمن. -الى ان قال- ذكر الفقهاء جملة من العيوب التي يرد بها المبيع نذكر منها : أولا : العيوب الظاهرة – الى أن قال– من عيوب الكتب تلف الورق واختلافه وكثرة الخطأ فيه ( الموسوعة الفقهية الجزء الحادي والثلاثون ص: 83-90)

Kriteria cacat menurut mazhab Hanafi dan Hambali adalah, segala sesuatu yang dapat mengurangi harga dalam tradisi dagang, karena suatu kerugian itu mengakibatkan penyusutan harta sehingga mengurangi harga jual. Sedangkan menurut Imam Syafi'I, cacat ialah segala sesuatu yang bisa mengurangi kualitas atau nilai barang, sehingga berakibat menafikan tujuan akad. Sedangkan menurut mazhab Maliki, cacat ialah karena ada penyusutan pada barang atau harga.
Ahli fiqh menyebutkan beberapa contoh cacat yang memperbolehkan dikembalikannya barang yang dijual, diantaranya; kitab/buku yang kertasnya rusak  atau banyaknya kesalahan (tulis atau cetak).

³  Jawaban C
Tidak boleh, karena barang yang dibeli sudah dipergunakan. Dan penggunaan ini adalah indikasi ridlo dengan 'aib mabi' (cacat)

Syarat Return
Tuhfah Al Muhtaj 4/373
 (ويشترط) أيضا لجواز الرد (ترك الاستعمال) من المشتري للمبيع بعد الاطلاع على العيب (فلو استخدم العبد) أي طلب منه أن يخدمه كقوله اسقني أو اغلق الباب –الى ان قال- (بطل حقه) لإشعاره بالرضا ( تحفة المحتاج الجزء الرابع ص: 373)

Disyaratkan dalam mengembalikan barang (return) agar tidak dipergunakan oleh pihak pembeli setelah ia tahu cacat yang ada. Andaikan (pembeli) menyuruh budak (yang ia beli) membantu pekerjaannya, seperti ia katakan, Bantu aku menyiram! Atau tutup pintu itu!, maka hak (mengembalikan) baginya telah hangus, karena hal ini mengindikasikan kerelaannya atas barang yang dijual.

13.    Jaminan BPKB
Dunia bisnis menuntut pelakunya untuk memeras otak mencari terobosan baru, agar bisa survife ditengah ketatnya persaingan. Kondisi semacam ini menimbulkan implikasi negatif dengan banyak ditemukan model-model transaksi yang tidak jelas status dan legalitasnya dari syari'at. Salah satu kasus yang sudah menjamur di masyarakat adalah sebagai berikut.
Pak Jefri bilang kepada masyarakat sekitar, “Barang siapa yang memberi saya uang 3 juta, maka dia berhak secara bebas memakai motor saya”, cuman BPKB-nya tidak diberikan dan motor bisa ditarik lagi oleh pak Jefri kapan saja dia menginginkan, dan tentu uang dikembalikan secara utuh mengingat  motor ini hanya sebagai jaminan saja.

³  Pertanyaan:
a.       Bolehkah transaksi sebagaimana diatas?
b.       Kalau tidak boleh bagaimana solusinya mengingat hal semacam ini sudah mewabah dimasyarakat?

³  Jawaban:
Hukum transaksi di atas tergolong riba, kecuali apabila kesepakatan yang menguntungkan pihak penghutang  dilakukan diluar akad, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:
a)       Boleh apabila tidak terdapat kebiasaan (adat) yang menguntungkan pihak yang menghutangi.
b)       Khilaf, apabila terdapat kebiasaan yang menguntungkan pihak yang menghutangi. Menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya boleh karena adat tidak diperlakukan sebagaimana syarat yang tertuang dalam akad. Sementara menurut imam Al-Qoffal, hukumnya haram karena adat diperlakukan sebagaimana syarat yang tertuang didalam akad.

Gadai Bersyarat
³  Fath Al Mu’in 3/70
 (لا) يصح (بشرط ما يضر) الراهن، أو المرتهن: (كأن لا يباع) أي المرهون، عند المحل، أي وقت حلول الدين، أو إلا بأكثر من ثمن المثل، (وكشرط منفعته) أي المرهون (لمرتهن) كأن يشرطا أن الزوائد الحادثة - كثمر الشجر - (مرهونة) فيبطل الرهن في الصور الثلاث . فتح المعين - (ج 3 / ص 70)

Akad Gadai itu tidak sah apabila ada syarat yang merugikan pihak Rohin (yang menggadaikan) atau murtahin (yang menerima gadai), seperti mensyaratkan tidak akan menjual barang yang digadaikan pada saat jatuh tempo pembayaran hutang kecuali dengan harga diatas harga pasar atau seperti mensyaratkan keuntungan yang akan kembali kepada orang yang menerima gadai atau dengan syarat tambahan baru seperti buahnya ikut digadaikan. Tiga jenis gadai  ini batal hukumnya.

Alasan Tidak Boleh Memakai Syarat
³  Ianah Al Tholibin 3/58
وإنما كان مضرا به لأن منافع المرهون كسكنى الدار وركوب الدابة مستحقة للراهن فإذا شرطت للمرتهن أضر بالراهن -الى ان قال (وقوله كأن يشرطا إلخ) وإنما بطل فيها لإخلال الشرط في الأولى بالغرض من الرهن الذي هو البيع ثم المحل ولتغيير قضية العقد في الثانية وذلك لأن قضية العقد أن تكون منافع المرهون للراهن.( إعانة الطالبين الجزء الثالث ص: 58)

Syarat ini merugikan, karena fasilitas barang yag digadaikan seperti menempati rumah, menggunakan kendaraan adalah hak orang yang menggadaikan. Namun kalau sayarat ini diberikan untuk murtahin (yang menerima gadai) maka akan merugikan pihak yang menggadaikan. Syarat seperti ini diangggap batal karena merusak tujuan gadai, yaitu menjualnya atau membayar (hutang), atau karena merubah tujuan akad, karena penggunaan fasilitas gadai yang berhak adalah pihak yang menggadaikan.
:
ولا يجوز قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط جر نفع مقرض كردّ زيادة أورد جيد عن رديء لخبر فضالة بن عبـيد رضي اللـه عنه: «كل قرض جر منفعة فهو ربا» أي كل قرض شرط فيه ما يجر إلى المقرض منفعة فهو ربا، فإن فعل ذلك فسد العقد حيث وقع الشرط في صلب العقد، أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد فلا فساد.( نهاية الزين ص 203)

Tidak diperbolehkan hutang emas-perak atau lainnya, jika bersamaan syarat yang menguntungkan orang yang menghutangi, seperti syarat memberi tambahan atau mengembalikan barang yang jelek dengan yang bagus. Karena ada sebuah hadist yang diriwayatkan Shohabt Fadholah bin Ubaid ra. "setiap hutang yang mendatangkan keuntungan itu disebut riba". maksudnya, setiap hutang yang mensyaratkan keuntungan kepada orang yang menghutangi itu disebut riba. Dan jika syarat ini disebut bersamaan dalam transaksi, maka akad yang dilakukan fasid. Apabila kedua belah pihak tidak sengaja atas keuntungan yang didapat atau syarat yang disertakan tidak disebut bersamaan transaksi, maka akad dilakukan tidak fasid.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

DALIL TAHLILAN

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا