8.
KENAIKAN HARGA BAHAN POKOK
Dalam
teori pasar berbunyi “jika persediaan barang lebih banyak dibanding permintaan,
maka harga cenderung menurun (murah), dan jika persediaan barang lebih sedikit
dibanding permintaan, maka harga akan naik (mahal)”. Sudah berulang kali di
negeri ini mengalami kenaikan harga barang namun tidak sejalan dengan teori di
atas, melainkan disebabkan oleh pihak tertentu yang dengan sengaja menimbun barang kebutuhan masyarakat
atau mengekspornya atau karena hasil produksi dalam negeri tidak merata di
seluruh wilayah, sebagian daerah surplus dan sebagian lainnya minus.
³
Pertanyaan:
- Apa hukum menimbun atau mengekspor barang
kebutuhan pokok masyarakat yang dapat menjadikan harga barang naik serta
meresahkan berbagai pihak?
- Sekiranya hal itu merupakan kesalahan, sangsi apa
yang patut diberikan kepada pelaku (penimbun atau eksportir)?
- Adakah kewajiban mendistribusikan hasil produksi
daerah surplus ke daerah minus dalam wilayah yang sama? pihak mana yang
berkewajiban?
³
Jawaban a:
Hukum
menimbun adalah sbb; apabila penimbunan kebutuhan pokok adalah untuk menjaga
(mengantisipasi) kelangkaan kebutuhan pokok, maka hukumnya boleh, kecuali ada idlror
(tindakan yang membahayakan), namun bila penimbunan adalah hasil pembelian
(bukan panen sendiri) dan dilakukan ketika terbatasnya bahan tersebut dengan
tujuan memicu kenaikan harga atau berlipatgandanya laba serta meresahkan
masyarakat, maka hukumnya haram. Sedangkan melakukan exsport pada dasarnya
adalah boleh. Namun jika mengakibatkan keresahan dan kelangkaan kebutuhan
pokok, maka hukumnya haram kecuali di daerah lain lebih membutuhkan.
Menimbun Bahan pokok
²
Is’ad Al Rofiq 1/140
(و) يحرم الاحتكار بل في الزواجر من الكبائر وما
في الروضة من انه صغيرة فيه نظر قال صلى الله عليه وسلم (لايحتكر الاخاطئ) قال اهل
اللغة الخاطئ بالهمز العاصي الآثم وقال صلى الله عليه وسلم ( من احتكر طعاما
أربعين يوما فقد برئ من الله وبرئ الله منه) وقال صلى الله عليه وسلم (الجالب
مرزوق والمحتكر ملعون ) وقال صلى الله عليه وسلم – الى ان قال- ثم الاحتكار
المحرم عندنا هو (أن يشتري ) الانسان (الطعام) يعني القوت حتى نحو التمر والزبيب
من كل مجزئ في الفطرة وكذا قوت البهائم . قال الزواجر والحق الغزالي بالقوت كل ما
يعين عليه كاللحم والفواكه (وقت الغلاء والحاجة) اليه –الى ان قال- أما الاحتكار
طعام غير قوت أو قوت لم يشتره كغلة ضيعته أو اشتراه وقت الرخص أو الغلاء لنفسه
وعياله أو ليبيعه لابأكثر أو به وهو جاهل بالنهي فلا يحرم لكن لايخلو من كراهة
شديدة كما في النصائح. اسعاد الرفيق للشيخ محمد سالم بن سعيد بابصيل
الشافعي) 1/140(
Menimbun barang itu haram, bahkan dalam kitab Zawajir
dusebut sebagai dosa besar. Sedangkan kitab Roudlo yang mengkategorikannya
sebagai dosa kecil perlu ditinjau
kembali. Karena Nabi Saw. telah bersabda
"Tidaklah menimbun barang kecuali
orang yang durhaka", (dalam riwayat lain) "barang siapa menimbun
makanan selama empat puluh hari, sungguh ia telah meninggalkan Allah, dan Allah
telah meninggalkannya". Nabi juga bersabda "Orang yang membawa
(makanan) itu diberi rizqi, orang yang menimbun (makanan) itu dilaknat.
Adapun menimbun barang yang diharamkan ialah,
pembelian bahan pokok pada waktu mahal harganya atau sangat dibutuhkan seperti
kurma dan kismis dan semua yang mencukupi untuk dikeluarkan zakatnya dan untuk
bahan makanan hewan ternak. Dalam kitab zawajir, Imam Ghozali menyamakan
makanan pokok dengan segala sesuatu yang berhubungan dengannya, seperti daging
dan buah-buahan.
Sedangkan menimbun barang yang tidak diharamkan ialah,
menimbun barang selain bahan makanan kebutuhan pokok, atau berupa bahan pokok
hanya saja didapat dari hasil panennya sendiri atau dibeli pada saat harga
murah atau dibeli untuk dirinya sendiri dan keluarganya atau untuk dijual
(orang lain) namun tidak dengan harga yang lebih tinggi (dari pembelian) atau
dengan harga yang tinggi namun didasari ketidaktahuan (haramnya menimbun),
namun demikian, kalau dikerjakan
hukumnya sangat makruh.
²
Jawaban b:
Sanksi
hukum yang harus ditimpakan kepada penimbun dan exportir yang dilarang
(diharamkan) adalah dengan cara dita’zir atau diberi hukuman sesuai dengan
kebijakan pemerintah yang berlaku setelah tidak mengindahkan peringatan
pemerintah mengenai penjualan dengan harga layak dan cuci gudang.
Pengertian Ta'zir
²
Asna Al Matholib 20/175
( وَهُوَ ) مَشْرُوعٌ ( فِي
كُلِّ مَعْصِيَةٍ لَا حَدَّ فِيهَا وَلَا كَفَّارَةَ ) سَوَاءٌ أَكَانَتْ حَقًّا
لِلَّهِ تَعَالَى أَمْ لِآدَمِيٍّ وَسَوَاءٌ أَكَانَتْ مِنْ مُقَدِّمَاتِ مَا
فِيهِ حَدٌّ كَمُبَاشَرَةِ أَجْنَبِيَّةٍ فِي غَيْرِ الْفَرْجِ وَسَرِقَةِ مَا لَا
قَطْعَ فِيهِ ، وَالسَّبُّ بِمَا لَيْسَ بِقَذْفٍ أَمْ لَا كَالتَّزْوِيرِ
وَشَهَادَةِ الزُّورِ. (أسنى المطالب ج 20 ص 175 )
Ta'zir ialah, hukuman ma'siat yang tidak ada
ketentuan had dan kafaratnya, baik yang berhubungan dengan hak Allah Swt. atau
yang berhubungan dengan hak manusia, baik berupa hal yang menjadikan ia dihukum
had (seperti menyentuh tubuh wanita selain kemaluan, mencuri yang tidak sampai
dipotong tangannya, berkata kotor yang bukan kategori qozaf) atau tidak (
seperti berdusta dan bersaksi palsu).
Bentuk-bentuk Ta'zir
²
Bahjah Al Wardliyah 18/296
، وَيَحْصُلُ التَّعْزِيرُ (
بِالْحَبْسِ ، وَاللَّوْمِ ) بِالْكَلَامِ ( وَجَلْدٍ ) ، وَنَفْيٍ ، وَكَشْفِ
رَأْسٍ ، وَقِيَامٍ مِنْ مَجْلِسٍ ، وَنَحْوِهَا بِحَسَبِ مَا يَرَاهُ الْإِمَامُ
جِنْسًا ، وَقَدْرًا ، وَلَا يُرَقَّى إلَى مَرْتَبَةٍ ، وَهُوَ يَرَى مَا دُونَهَا
.( شرح البهجة الوردية ج 18 ص 296)
Ta'zir itu bisa dengan cara memenjara, mengecam
dengan perkataan, mendera, mengasingkan, menggundul rambut kepala,
memberdirikan dari tempat duduk, dan sebagainya (kadar dan jenisnya) sesuai
kebijakan pemimpin. Tidak diperbolehkan memberikan ta'ziran yang berat bila
masih ada yang lebih ringan dan sudah mencukupi
Jawaban
c:
Ada,
yaitu bagi pihak yang mampu, baik bagi pemerintah atau pihak yang memiliki
kelebihan/kemampuan, maka memiliki kewajiban untuk mendistribusikan hasil
produksi kepada masyarakat atau daerah yang membutuhkan.
Tanggung jawab Sosial
²
Is’ad Al Rofiq 2/104-105
فيجب على غير مضطر إطعام المضطر حالا وإن كان يحتاجه بعد
كما فى الروضة فى باب الأطعمة لكن يبدل: ويجب على من عنده زيادة على كفايته وكفاية
ممونه سنة إطعام محتاج غير مضطر وإذا سأل قادرا عى دفع ضرره لم يجز له الإمتناع
وإن وجد قادرا آخر لئلا يؤدى إلى التواكل. وكذا فى إسعاد الرفيق (ج 2 ص
104-105)
Orang
yang punya kelapangan (harta) itu wajib memberikan makanan kepada orang yang
sangat membutuhkannya, meskipun ia gunakan setelah itu, sebagaimana penjelasan
kitab Arroudlo dalam bab makanan, namun ia harus menggantinya.
Orang
yang punya kelebihan (bahan makanan selama satu tahun) yang digunakan untuk
dirinya dan keluarganya, wajib memberikan makanan kepada orang yang butuh yang
tidak begitu terdesak. Apabila orang yang mampu dimintai bantuan untuk memenuhi
kebutuhan yang mendesak, maka tidak boleh baginya menolak, meskipun masih ada
orang lain yang mampu, agar tidak ada lempar tanggungjawab.
9.
PASPORT HIJAU
Pada
musim haji 1428 H./2007 M. kemarin terjadi sejumlah modus pelanggaran imigrasi
oleh ratuan WNI di Arab Saudi, untuk menunaikan ibadah haji secara murah
(menggunakan pasport hijau) di antaranya mereka berumroh menjelang musim haji
kemudian tetap bermukim/tinggal di tanah suci walaupun masa ijin berkunjung
(visa)nya sudah habis, akibatnya mereka dideportasi oleh pemerintah Saudi.
³
Pertanyaan:
a.
Bagaimana hukum ibadah haji yang dilakukan
dengan cara melanggar undang-undang ke-imigrasian?
b.
Bagaimana tindakan selanjutnya bagi jamaah haji
yang sudah berniat ihram maupun belum sempat berwukuf di Arafah, atau sudah
berwukuf namun belum sempat thawaf ifadloh sudah dideportasi dan dipulangkan
secara paksa oleh pemerintah Arab Saudi ke tanah air?
³ Jawaban a
Hukum
hajinya tetap sah menurut jumhur, tetapi haram karena melanggar aturan yang
telah ditentukan. Sedangkan menurut Imam Ahmad hukum hajinya tidak sah dan
tidak mencukupi untuk pelaksanaan rukun Islam.
Memakai Kendaraan Tanpa Izin
³
Al Mizan Al Kubro 2/32
ومن ذلك قول الأئمة الثلاثة أنه لو غصب دابة فحج
عليها أو مالا فحج به أنه يصح حجه وإن كان عاصيا بذلك مع قول أحمد انه لا يصح حجه
ولا يجزيه فالأول فيه تخفيف والثانى مشدد.( الميزان الكبرى ج 2 ص 32)
Diantara perbedaan tersebut adalah, pendapat Tiga Imam
(Syafi'I, Maliki, Hanafi) bahwa kalau saja ada seseorang menggunakan kendaraan
milik orang lain (tanpa izin) atau mengambil harta orang lain, kemudian
digunakan untuk berangkat haji, maka hajinya tetap sah, meskipun ia durhaka
(berdosa karena perbuatannya). Sedangkan menurut Imam Ahmad Bin Hambal, hajinya
tidak sah dan belum mencukupi. Pendapat pertama memberikan dispensasi, sedang
yang kedua memberatkan.
²
Sah Tapi Haram
(فرع) إذا حج بمال حرام أو راكبا دابة مغصوبة
أثم وصح حجه واجزأه عندنا وبه قال أبو حنيفة ومالك والعبد رى وبه قال أكثر الفقهاء
* وقال احمد لا يجزئه * ودليلنا أن الحج افعال مخصوصة والتحريم لمعنى خارج عنها.(
المجموع ج 7 ص 62)
Cabang
masalah: apabila seseorang berangkat haji menggunakan harta haram atau dengan
kendaraan hasil ghoshoban, maka ia berdosa, sedang hajinya tetap sah lagi
mencukupi menurut kami (mazhab syafi'i), hal ini sama dengan pendapat imam Abu
Hanifah dan Imam Malik serta mayoritas ulama' fiqh. Menurut Imam Ahmad, hajinya
tidak mencukupi. Dalil kami adalah, bahwa haji merupakan pekerjaan khusus,
sedangkan haram adalah jenis pekerjaan diluar system.
³
Jawaban b
Solusinya
adalah wajib melakukan tahalul dan menyembelih hewan sebagai dam ihsor
seketika itu atau memanfaatkan peluang hukum yang lain.
Kewajiban Menyempurnakan Haji
²
Surat Al Baqoroh ayat 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلَا تَحْلِقُوا
رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (البقرة 196)
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena
Allah. Jika kamu terkepung (terhalang musuh atau Karen sakit), maka
(sembelihlah) qurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu,
sebelum qurban sampai di tempat penyembelihannya. (QS: Al Baqoroh ayat 196)
Kewajiban
Menyembelih Hewan
²
Roudloh Al Tholibin 451
لا فرق في جواز التحلل بالإحصار بين أن يتفق قبل الوقوف بعده ولا بين الإحصار عن البيت
فقط أو عن الموقف فقط أو عنهما ثم إن كان قبل الوقوف وأقام على إحرامه إلى أن
فاته الحج فإن أمكنه التحلل بالطواف والسعي لزمه وعليه القضاء والهدي للفوات وإن
لم يزل الحصر تحلل بالهدي وعليه مع القضاء هديان أحدهما للفوات والآخر للتحلل
وإن كان الإحصار بعد الوقوف فإن تحلل فذاك . اهـ.( روضة الطالبين للإمام أبو
زكريا يحي ص 451)
Tidak ada perbedaan mengenai
diperbolehkannya tahallul karena Ihshor (terkepung), apakah hal itu sebelum
melakukan Wuquf (di arafah) atau Ihshar karena meninggalkan ka'bah saja, atau
hanya karena meningglkan tempat wuquf saja, atau keduanya.
Kemudian jika terjadi Ihshar sebelum wuquf, lalu ia
meneruskan ihramnya sampai akhirnya ia tidak bisa mengerjakan haji, padahal
masih mungkin tahallul dengan thowaf atau sa'I, maka wajib baginya mengqodlo
(mengganti) hajinya tahun depan serta menyembelih hewan.
Namun apabila ihsharnya tidak henti-henti, maka ia
wajib tahallul dengan menyembelih hewan, sehingga selain wajib qodlo, ia juga
wajib menyembelih dua hewan sebagai hukuman tidak terlaksananya haji dan
tahallul yang dilakukannya. Dan jika ia tahllul setelah wuquf, kewajibannya
juga sama.
Ihshor Khosh dan Ihshor Amm
²
Asna Al Matholib 3/302
المانع (الثاني الحصر الخاص فإذا حبس ظلما أو بدين
, وهو معسر) به (تحلل) جوازا كما في الحصر العام ; لأن مشقة كل أحد لا تختلف بين
أن يتحمل غيره مثلها وأن لا يتحمل (وإلا) بأن حبس بحق كأن حبس بدين يتمكن من
أدائه (فلا) يجوز له التحلل بل عليه أن يؤدي ويمضي في نسكه , فلو تحلل لم يصح
تحلله (فإن فاته) الحج في الحبس (لم يتحلل إلا بالعمرة) أي بعملها بعد إتيانه مكة
كمن فاته الحج بلا إحصار. (أسنى المطالب شرح روض الطالب 3/302 )
Hal yang bisa mencegah (menunaikan haji) yang kedua
ialah, Hasr khosh. Apabila ia terisolasi secara dzholim atau (takut) sebab
hutang, karena ia orang tak punya, maka hendaklah ia tahallul (sama dengan hasr
amm). Karena masyaqot setiap orang tidak ada perberbedaan, apakah ia kuat
menanggungnya atau tidak.
Lain hal jika ia terisolasi secara benar, seperti
karena hutang yang sebenarnya ia mampu mengembalikannya, maka tidak boleh
baginya melakukan tahallul, akan tetapi ia harus menyempurnakan dan meneruskan
hajinya. Kalau ia memaksakan tahallul, maka tahallulnya tidak sah.
Kalau (ternyata) ia tidak bisa menyelesaikan ibadah
haji karena terisolasi, maka ia tidak boleh tahallul kecuali dengan mengerjakan
ibadah umroh, setelah ia merampungkan hajinya di makkah. Hal ini sama dengan
orang yang tidak bisa menyelesaikan haji tanpa sebab Ihshor.
Sebab-sebab Ihshor
²
Bujairimy Ala Al Manhaj 6/286
وَأَسْبَابُ الْحَصْرِ سِتَّةٌ : الْعَدُوُّ ،
وَالْمَرَضُ ، وَالسِّيَادَةُ ، وَالزَّوْجِيَّةُ ، وَذَكَرَهَا الْمُصَنِّفُ ،
وَالْأَصْلِيَّةُ ، وَالدِّينِيَّةُ. حاشية البجيرمي على المنهج - (ج 6 / ص 286)
Sebab-sebab Ihshor itu ada enam, karena (ada) musuh
karena sakit, (larangan) dari sayyid, larangan dari suami, larangan orang tua,
larangan agama.
10.
Pengobatan Alternatif
Mahalnya
biaya pengobatan yang di bayar di rumah sakit / Dokter, mendorong orang untuk
mancari pengabatan alternatif, di
antaranya pengobatan lewat thabib, dukun atau orang pintar, yang pada
praktek pengobatannya ada yang memakai jampi – jampi, jamu, tusuk jarum,
azimat, khodam jin atau lewat barang – barang yang mereka anggap
mempunyai kekuatan tertentu, seperti keris, besi kuning, dsb. Bahkan ada
praktek yang mengkombinasikan semuanya.
² Pertanyaan
:
- Sebatas manakah praktek pengobatan thobib /
orang pintar yang di perbolehkan Syara’ ?
²
Jawaban a :
Batasan diperbolehkannya adalah sbb:
-
Tidak menggunakan kata – kata syirik
-
Tidak menggunakan sihir
-
Orangnya ahli (pakar)
-
Tetap berkeyakinan bahwa yang di kerjakannya
hanyalah sebatas Ikhtiyar (usaha)
-
Jamu yang di pakai jelas manfaatnya
-
Ada tujuan mengobati
-
Kalau menggunakan Azimat harus sesuai
dengan Al Qur’an, Al Hadits dan di tulis dengan barang yang suci
-
Tidak menggunakan Khadam setan atau jin
Syarat-syarat Berobat
²
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 11/124
أجمع الفقهاء
على جواز التداوي بالرقى عند اجتماع ثلاثة شروط : أن يكون بكلام الله تعالى أو
بأسمائه وصفاته وباللسان العربي أو بما يعرف معناه من غيره وأن يعتقد أن الرقية لا
تؤثر بذاتها بل بإذن الله تعالى فعن عوف بن مالك رضي الله عنه قال كنا نرقي في
الجاهلية فقلنا يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال اعرضوا علي رقاكم لا بأس
بالرقى ما لم يكن فيه شرك وما لا يعقل معناه وقال قوم لا تجوز الرقية إلا من العين
واللدغة لحديث عمران بن حصين رضي الله عنه لا رقية إلا من عين أو حمة وأجيب بأن
معنى الحصر فيه أنهما أصل كل ما يحتاج إلى الرقية وقيل المراد بالحصر معنى الأفضل
أو لا رقية أنفع- الى ان قال- وقال قوم المنهي عنه من الرقى ما يكون قبل وقوع
البلاء والمأذون فيه ما كان بعد وقوعه ذكره ابن عبد البر والبيهقي وغيرهما لحديث
ابن مسعود رضي الله عنه مرفوعا "إن الرقى والتمائم والتولة شرك" وأجيب
بأنه إنما كان ذلك من الشرك لأنهم أرادوا دفع المضار وجلب المنافع من عند غير الله
ولا يدخل في ذلك ما كان بأسماء الله وكلامه وقد ثبت في الأحاديث استعمال ذلك قبل
وقوعه كحديث عائشة رضي الله عنها "أن النبي e كان إذا أوى إلى فراشه نفث في
كفيه بقل هو الله أحد وبالمعوذتين ثم يمسح بهما وجهه" وحديث ابن عباس رضي
الله عنهما "أن النبي e كان يعوذ الحسن والحسين بكلمات
الله التامة من كل شيطان وهامة" قال الربيع : سألت الشافعي عن الرقية فقال :
لا بأس أن يرقي بكتاب الله وما يعرف من ذكر الله .( الموسوعة الفقهية الجزء الحادي
عشر ص : 124)
Para pakar fiqh (Fuqoha') membolehkan berobat
dengan mantra-mantra dengan tiga syarat, (1) hendaklah menggunakan Al Qur'an
atau nama-nama Allah atau sifat-sifatNya, (2) menggunakan bahasa arab atau
bahasa lain yang searti, (2) meyakinkan bahwa mantra tidak dapat memberi bekas
dengan sendirinya, Allah lah yang memberi bekas. Diceritakan oleh shahabat A'uf bin malik ra. ia
berkata; kami menggunakan mantra pada zaman jahiliyyah, kemudian aku bertanya
kepada Rasulullah, bagaimana
pendapatmu wahai Rasul?
Perlihatkan kepadaku mantramu itu!, mantara itu tidak membahayakan selama tidak
ada kesyirikan, diketahui artinya.
Menurut satu golongan lain,tidak boleh kecuali
dalam mengobati mata dan tersengat hewan. Sesuai dengan hadits yang
diriwayatkan Imron bin hashin ra. "Tidak boleh meruqyat (jampi-jampi)
untuk selain sakit mata atau sakit panas. Pendapat ini ditentang, bahwa yang
dimaksud pengkhususan dua macam ruqyat dalam hadits diatas karena asal mula
ruqyah adalah untuk dua hal itu, atau
yang dimaksud dalam hadits di atas adalah afdholiyah (keutamaan meruqyat sakit
mata dan sakit panas) yang lebih bisa menyembuhkan.
Sebagian golongan lagi berpendapat, yang
diharamkan adalah ruqyah untuk wabah yang belum terjadi, untuk yang sudah
terjadi maka diperbolehkan, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abdu Al Baar
dan Imam Baihaqi. Sesuai dengan hadits riwayat Ibnu Mas'ud, "Sesungguhnya
Ruqyah, azimat dan Tiwalah adalah syirik". Pendapat ini ditentang, bahwa
yang dimaksud tiga hal yang dilarang dalam hadits, karena itu semua mengandung
syirik, karena (orang jahiliyyah) meminta dijauhkan dari kesialan dan
mendapatkan keberuntungan kepada selain Allah. Dan hal ini tentunya tidak
termasuk larangan (Ruqyah) menggunakan asma' Allah, karena terdapat hadits yang
menjelaskan hal itu. Seperti hadits riwayat Siti A'isyah ra. "bahwasanya
nabi pada waktu akan tidur meniup kedua telapak tangannya lalu membaca suarat
Ikhlas dan Mu'awizatain, kemudian mengusapkannya ke wajahNya. Hadits yang
diriwayatkan Ibnu Abbas ra. "Bahwasanya Nabi pernah memintakan
perlindungan kepada Hasan dan husein dengan kalaimat-kalimat Allah yang
sempurna dari godaan syaitan dan jin
hammah".
Imam Rabi' pernah bertanya kepada Imam Syafi'I
tentang Ruqyah, beliau menjawab, tidak apa-apa meruqyah dengan bacaan Al Qur'an
dan dzikir yang kamu ketahui artinya.
Pengertian Sihir
²
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 2/8566
فمن ذلك ما قال البيضاويّ : المراد بالسّحر ما
يستعان في تحصيله بالتّقرّب إلى الشّيطان ممّا لا يستقلّ به الإنسان ، وذلك لا
يحصل إلاّ لمن يناسبه في الشّرارة وخبث النّفس.- الى ان قال- وقال القليوبيّ :
السّحر شرعاً مزاولة النّفوس الخبيثة لأقوال أو أفعال ينشأ عنها أمور خارقة
للعادة. ( الموسوعة الفقهية - (ج 2 / ص 8566)
Diantara pengertian sihir sebagaimana
yang dikatakan oleh Imam Baghowi ialah, segala sesuatu yang digunakan untuk
mendekatkan diri kepada syaitan, yang tidak bisa dilakukan oleh manusia. Dan
hal ini tidak akan bisa dilakukan kecuali oleh orang-orang yang punya karakter
buruk dan jiwa yang kotor.
Sedangkan menurut Imam Qulyubi, sihir
menurut syara' ialah prihal yang dilakukan oleh jiwa-jiwa yang kotor dengan
perkataan atau ritual yang bisa mendatangkan hal-hal diluar kebiasaan.
- Bagaimana batasan suatu praktek pengobatan di
anggap mengandung unsur sihir atau tidak ?
³
Jawaban b
Di anggap sihir kalau:
-
Pelakunya adalah orang fasiq dengan perantara
(khadam) setan dan jin,
-
Menggunakan kata-kata syirik / kufur .
-
Menimbulkan dlarar (bahaya) pada orang lain
Pengertian Sihir
³
Bughyah Al Mustarsyidin 189
والسحر ، وهو ما يحصل بتعلم ومباشرة سبب على يد
فاسق أو كافر كالشعوذة ، وهي خفة اليد بالأعمال وحمل الحيات ولدغها له واللعب
بالنار من غير تأثير والطلاسم والتعزيمات المحرمة واستخدام الجان وغير ذلك. (وفي
بغية المسترشدين صحيفة 189)
Sihir ialah, keahlihan yang diperoleh dari belajar
(terus-menerus) dan dilakukan oleh orang fasiq atau orang kafir, seperti
permainan sulap, yaitu, permainan dengan kecepatan tangan, atau seperti
keahlihan memegang ular, bermain api tanpa terbakar, menggunakan mantra-mantra,
dan azimat yang diharamkan, menundukkan jin dan sebagainya.
Menerima Upah
³
Sab’ah Al Kutub Al Mufidah 17
وفي الفتاوي الحديثية الصواب أن التقرب إلى
الروحانيات وخدمة ملوك الجان من السحر –الى ان قال-وعن أبي زيد " لايجوز
الجعل على إخراج الجان من الإنسان لأنه لا يعرف حقيقته ولا يوقف عليه ولا ينبغي
لأهل الورع فعله لغيرهم وكذا الجعل على حل المربوط والمسحور. (سبعة كتب مفيدة
صحيفة 17)
Tersebut dalam kitab Fatawi Haditsiyah “Yang benar
adalah bahwa berupaya mendekatkan diri kepada arwah dan khidmah kepada ratu jin
adalah bagian dari sihir. Diceritakan oleh Abu Zaid “Tidak boleh
memasang tarif untuk mengeluarkan jin dari diri manusia, karena hakikat jin
tidak bisa diketahui dan dilihat. Tidak seyogyanya bagi orang yang wira’I
melakukannya untuk orang lain atau menerima imbalan melepaskan orang yang
disandra atau disihir”.
c.
Bagaimana hukum memasang susuk baik yang
permanen (tidak bisa di hilangkan) atau yang temporer, dengan tujuan untuk
pengobatan, kekebalan, mahabbah, atau lainnya ?
³
Jawaban c
Boleh, jika maksud (tujuannya) dan prakteknya
tidak melanggar syara’ dan I’tiqodnya (keyakinannya) tidak bertentangan dengan
syara’.
Berobat Dengan Berlian Atau Emas
³
Nihayah Al Muhtaj 1/106-107
وقع السؤال عن دق الذهب والفضة وأكلهما منفردين أو
مع انضمامهما لغيرهما من الأدوية هل يجوز ذلك كغيره من سائر الأدوية أم لا يجوز
لما فيه من إضاعة المال ؟ والجواب عنه أن الظاهر أن يقال فيه أن الجواز لا شك فيه
حيث ترتب عليه نفع بل وكذا إن لم تحصل فيه ذلك لتصريحهم في الأطعمة بأن الحجارة
ونحوها لا يحرم منها إلا ما أضر بالبدن أو بالعقل وإما تحليل الحرمة بإضاعة المال
فممنوع لأن الإضاعة إنما تحرم حيث لم تكن لغرض وما هنا لقصد التداوي وصرحوا بجواز
التداوي باللؤلؤ ( نهاية المحتاج1 صحيفة 106 – 107)
Ada suatu pertanyaan tentang emas atau perak yang
dihaluskan kemudian dimakan langsung atau dengan obat-obatan lainnya, apakah
hal itu boleh? sebagaimana pengobatan lainnya, karena disana ada unsur
menyia-nyiakan harta. Jawabannya adalah, secara dhahir kebolehan hal itu tidaklah diragukan jika bermanfaat.
Kalaupun tidak bermanfaat –sesuai penjelasan ulama’ mengenai makanan- bahwa
batu atau yang lainnya itu tidak haram dimakan kecuali kalau membahayakan diri atau akal. Tentang pendapat yang mengatakan haram karena ada unsur
menyia-nyiakan harta maka (pendapat seperti itu ditolak), sebab menyia-nyiakan
harta itu tidak haram selama ada tujuannya. Sedangkan hal ini tujuannya dalam
rangka pengobatan. Dan telah dijelaskan bahwasanya boleh berobat dengan
menggunakan mutiara.
Memasukkan Emas Ke Dalam Kulit
³
Bulghoh Al Thullab 96
( مسئلة ت ) غرز إبرة الذهب أو الفضة في جلد
الرجل كما هو معروف في بعض بلدان للتداوي أو القوة أو غير ذلك جائز لأنه لايعد
لبسا لأنها مستورة وليس هذا من الوشم لاستتارها وعدم ظهور دم فيه .( وفي بلغة
الطلاب صحيفة 96 )
“Masalah ketiga” menusukkan jarum emas atau perak ke
dalam kulit seseorang sebagaimana yang telah diketahui di sebagian daerah untuk
pengobatan atau menambah kekuatan atau yang lainnya itu hukumnya boleh. Karena
hal seperti itu tidak bisa dikategorikan memakai emas atau perak, karena ia
tertutup (tidak terlihat). Praktek seperti ini hukumnya tidak sebagaimana
membuat tai lalat, karena prkatek ini tertutupi dan tidak sampai mengeluarkan
darah.
11. USAHA KOLAM PANCING
Di suatu daerah di Sumatera
bahkan menjamur di kota-kota besar muncul usaha kolam pemancingan dengan
mekanisme sebagai berikut :
Setiap pengunjung yang masuk
di area pemancingan harus membayar karcis semisal Rp. 20000-
Kadar ikan yang ada di kolam
disesuaikan dengan pengunjung yang masuk. Misalnya ada 20 pengunjung maka ikan
yang disediakan 20 kg. Karena harga ikan per kg Rp. 20000- pengunjung yang
mahir memancing akan mendapatkan ikan yang banyak. Sebaliknya bagi yang kurang
mahir akan mendapatkan sedikit bahkan tak jarang pula pengunjung yang pulang
tanpa hasil.
³
Pertanyaan :
a. Bolehkah mengelola usaha pemancingan dengan
mekanisme di atas dan termasuk akad apa usaha tersebut ?
³ Jawaban
Hukumnya boleh dan termasuk aqad ijarah
(sewa), sedangkan yang diijarahkan adalah fasilitas pemancingan dan
ikannya dikategorikan ibahah (Cuma-Cuma). Mengenai ikan, maka penyewa boleh
memiliki kalau tujuan usaha pemancingan adalah sebagai sarana rekreasi.
Menyewa Kolam
³
Al Majmu’ 9/285
فلو استأجر البركة ليحبس فيها الماء ليجتمع فيها السمك
ويصطاده فوجهان (أحدهما) لا يجوز قاله الشيخ أبو حامد (وأصحهما) عند الاصحاب جوازه
وبه قطع صاحب الشامل وآخرون لان البركة يمكن الاصطياد بها فجازت اجارتها كالشبكة .
المجموع - (ج 9 / ص 285)
Apabila sebuah kolam disewakan untuk menampung
air supaya ada ikan yang masuk dan bisa ditangkap, maka mengenai hal ini ada
dua pendapat. Pendapat pertama, yaitu pendapat Abu Hamid, hal itu tidak boleh.
Pendapat kedua (pendapat ashoh), yaitu pendapat Ashab syafi'I, hal itu boleh.
Alasannya, kolam tadi bisa dibuat sebagai alat mencari ikan, sehingga boleh
menyewakannya, seperti boleh menyewakan jaring.
Menyewa Kolam
³
Al Mughni 4/294
فصل : إذا أعد بركة أو مصفاة
ليصطاد فيها السمك فحصل فيها سمك ملكه لأنه آلة معدة للاصطياد فأشبه الشبكة ولو
استأجر البركة أو الشبكة أو استعارهما للاصطياد جاز وما حصل فيهما ملكه وإن كانت
البركة غير معدة للاصطياد لم يملك ما حصل فيها من السمك لأنها غير معدة له فأشبهت
أرضه إذا دخل فيها صيدا أو حصل فيها سمك . المغني - (ج 4 / ص 294(
Pasal: bila disediakan
sebuah kolam atau bejana sebagai fasilitas mencari ikan, kemudian dihasilkan
darinya ikan, maka ikan itu menjadi miliknya, karena tempat tadi merupakan
sarana yang tersedia untuk mencari ikan, sehingga sarana ini sama dengan sebuah
jala.
Bila seseorang menyewa
sebuah kolam atau jala, atau ia menyewanya untuk mencari ikan, maka hal ini
boleh dan apa yang ia dapat menjadi miliknya. Apabila kolam tersebut tidak
disediakan untuk mencari ikan, maka ia tidak bisa memiliknya. Hal ini sama dengan
kasus tanah miliknya yang dimasuki hewan liar atau ikan.
12. Jual Beli Kitab / Buku Yang Salah Cetak
Apabila kita mau melihat
realita di sekeliling kita masih banyak fenomena yang apabila dilihat dari
kacamata fiqh belum tentu benar dan salahnya. Seperti kasus yang sering terjadi
di kalangan santri ketika membeli kitab-kitab salaf dan buku-buku umum yang
mereka kaji banyak sekali tulisan dari kitab dan buku tersebut yang kadang
salah maupun kurang dalam penulisannya.
q Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum jual beli kitab maupun buku yang
terdapat kesalahan atau kekurangan dalam penulisannya?
b.
Apabila hukumnya sah, berapa standar kesalahan
atau kekurangan dalam penulisan sebuah buku atau kitab bisa dikatakan sebuah
'aib?
c.
Boleh atau tidak mengembalikan kitab atau buku
setelah dibenarkan (bila akadnya tidak sah)?
³ Jawaban a
Sah, namun haram bila pihak penjual mengetahui a'ib yang ada dan
ia tidak memberitahu a'ib (cacat) tersebut.
³ Manipulasi Bisnis
Is’ad
Al Rofiq 1/137
ضابط الغش
المحرم ان يعلم ذو سلعة من نحو بائع او مشتر فيها اشياء لو اطلع عليها من يريد
اخذها ما اخذها بذاك المقابل ويجب عليه ان يعلمه به ليدخل فى اخذه على بصيرة ويجب
على اجنبي علم ان بالسلعة عيبا ان يخبر به مريدا اخذها وان لم يسأله عنه .( اسعاد
الرفيق ، 1\137)
Definisi
manipulasi dagang yang diharamkan ialah, apabila penjual tahu bahwa barang
dagangannya terdapat sesuatu yang kalau dilihat oleh orang yang mau membeli
maka ia tidak akan jadi membelinya. Oleh karena itu, ia wajib memberitahukan kepada konsumen, agar
tahu secara jelas. Bagi orang lain yang tahu, wajib memberitahukan bahwa barang
tersebut terdapat caca, meskipun ia tidak ditanya.
Sah Tapi Haram (dilarang)
³ Al
Majmu’ 11/308
قال المصنف
رحمه الله تعالى (ومن ملك عينا وعلم بها عيبا لم يجز أن يبيعها حتى يبين عيبها –
إلى أن قال – (المسألة الثالثة) إن باع ولم يبين العيب صح البيع مع المعصية .( المجموع
شرح المهذب الجزء الحادي عشر ص: 308)
Pengarang (Syaikh Assyairozy) berkata, barang
siapa memiliki barang dagangan yang ia ketahui terdapat cacatnya, maka baginya
tidak boleh menjual sampai ia memberitahukannya. Kalau sampai ia jual (dan
belum memberitahu cacatnya), maka jual belinya tetap sah, namun ia berdosa.
³
Jawaban B
Standarnya adalah tingkat kesalahan yang terlalu
banyak. Dan mengenai banyak sedikitnya a'ib barometernya adalah memakai 'Urf
Aib (Cacat)
³
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah 31/83-90
ضابط العيب في
المبيع عند الحنفية والحنابلة أنه ما أوجب نقصان الثمن في عادة التجار لأن التضرر
بنقصان المالية وذلك بانتقاص القيمة وعند الشافعية هو كل ما ينقص العين أو القيمة
نقصا يفوت به غرض صحيح إذا غلب في جنس المبيع عدمه سواء قارن العقد أم حدث بعده
قبل القبض وعند المالكية هو وجود نقص في المبيع أو الثمن. -الى ان قال- ذكر
الفقهاء جملة من العيوب التي يرد بها المبيع نذكر منها : أولا : العيوب الظاهرة –
الى أن قال– من عيوب الكتب تلف الورق واختلافه وكثرة الخطأ فيه ( الموسوعة
الفقهية الجزء الحادي والثلاثون ص: 83-90)
Kriteria cacat menurut mazhab Hanafi dan Hambali
adalah, segala sesuatu yang dapat mengurangi harga dalam tradisi dagang, karena
suatu kerugian itu mengakibatkan penyusutan harta sehingga mengurangi harga
jual. Sedangkan menurut Imam Syafi'I, cacat ialah segala sesuatu yang bisa
mengurangi kualitas atau nilai barang, sehingga berakibat menafikan tujuan
akad. Sedangkan menurut mazhab Maliki, cacat ialah karena ada penyusutan pada
barang atau harga.
Ahli fiqh menyebutkan beberapa contoh cacat yang
memperbolehkan dikembalikannya barang yang dijual, diantaranya; kitab/buku yang
kertasnya rusak atau banyaknya kesalahan
(tulis atau cetak).
³ Jawaban
C
Tidak boleh, karena barang yang dibeli sudah
dipergunakan. Dan penggunaan ini adalah indikasi ridlo dengan 'aib mabi'
(cacat)
Syarat Return
Tuhfah Al Muhtaj 4/373
(ويشترط) أيضا لجواز الرد (ترك الاستعمال) من
المشتري للمبيع بعد الاطلاع على العيب (فلو استخدم العبد) أي طلب منه أن يخدمه
كقوله اسقني أو اغلق الباب –الى ان قال- (بطل حقه) لإشعاره بالرضا ( تحفة المحتاج الجزء الرابع ص:
373)
Disyaratkan dalam mengembalikan barang (return) agar
tidak dipergunakan oleh pihak pembeli setelah ia tahu cacat yang ada. Andaikan
(pembeli) menyuruh budak (yang ia beli) membantu pekerjaannya, seperti ia
katakan, Bantu aku menyiram! Atau tutup pintu itu!, maka hak (mengembalikan)
baginya telah hangus, karena hal ini mengindikasikan kerelaannya atas barang
yang dijual.
13.
Jaminan BPKB
Dunia
bisnis menuntut pelakunya untuk memeras otak mencari terobosan baru, agar bisa
survife ditengah ketatnya persaingan. Kondisi semacam ini menimbulkan implikasi
negatif dengan banyak ditemukan model-model transaksi yang tidak jelas status
dan legalitasnya dari syari'at. Salah satu kasus yang sudah menjamur di
masyarakat adalah sebagai berikut.
Pak
Jefri bilang kepada masyarakat sekitar, “Barang siapa yang memberi saya uang 3
juta, maka dia berhak secara bebas memakai motor saya”, cuman BPKB-nya tidak
diberikan dan motor bisa ditarik lagi oleh pak Jefri kapan saja dia
menginginkan, dan tentu uang dikembalikan secara utuh mengingat motor ini hanya sebagai jaminan saja.
³
Pertanyaan:
a.
Bolehkah transaksi sebagaimana diatas?
b.
Kalau tidak boleh bagaimana solusinya mengingat
hal semacam ini sudah mewabah dimasyarakat?
³ Jawaban:
Hukum
transaksi di atas tergolong riba, kecuali apabila kesepakatan yang
menguntungkan pihak penghutang dilakukan
diluar akad, maka hukumnya diperinci sebagai berikut:
a)
Boleh apabila tidak terdapat kebiasaan (adat)
yang menguntungkan pihak yang menghutangi.
b)
Khilaf, apabila terdapat kebiasaan yang
menguntungkan pihak yang menghutangi. Menurut pendapat mayoritas ulama hukumnya
boleh karena adat tidak diperlakukan sebagaimana syarat yang tertuang dalam
akad. Sementara menurut imam Al-Qoffal, hukumnya haram karena adat diperlakukan
sebagaimana syarat yang tertuang didalam akad.
Gadai Bersyarat
³
Fath Al Mu’in 3/70
(لا) يصح (بشرط ما يضر)
الراهن، أو المرتهن: (كأن لا يباع) أي المرهون، عند المحل، أي وقت حلول الدين، أو
إلا بأكثر من ثمن المثل، (وكشرط منفعته) أي المرهون (لمرتهن) كأن يشرطا أن الزوائد
الحادثة - كثمر الشجر - (مرهونة) فيبطل الرهن في الصور الثلاث . فتح المعين -
(ج 3 / ص 70)
Akad Gadai itu tidak sah
apabila ada syarat yang merugikan pihak Rohin (yang menggadaikan) atau murtahin
(yang menerima gadai), seperti mensyaratkan tidak akan menjual barang yang
digadaikan pada saat jatuh tempo pembayaran hutang kecuali dengan harga diatas
harga pasar atau seperti mensyaratkan keuntungan yang akan kembali kepada orang
yang menerima gadai atau dengan syarat
tambahan baru seperti buahnya ikut digadaikan. Tiga jenis gadai ini batal hukumnya.
Alasan Tidak Boleh Memakai
Syarat
³ Ianah Al Tholibin 3/58
وإنما كان مضرا
به لأن منافع المرهون كسكنى الدار وركوب الدابة مستحقة للراهن فإذا شرطت للمرتهن
أضر بالراهن -الى ان قال (وقوله كأن يشرطا إلخ) وإنما بطل فيها
لإخلال الشرط في الأولى بالغرض من الرهن الذي هو البيع ثم المحل ولتغيير قضية
العقد في الثانية وذلك لأن قضية العقد أن تكون منافع المرهون للراهن.( إعانة
الطالبين الجزء الثالث ص: 58)
Syarat ini merugikan, karena fasilitas barang
yag digadaikan seperti menempati rumah, menggunakan kendaraan adalah hak orang
yang menggadaikan. Namun kalau sayarat ini diberikan untuk murtahin (yang
menerima gadai) maka akan merugikan pihak yang menggadaikan. Syarat seperti ini
diangggap batal karena merusak tujuan gadai, yaitu menjualnya atau membayar
(hutang), atau karena merubah tujuan akad, karena penggunaan fasilitas gadai
yang berhak adalah pihak yang menggadaikan.
:
ولا يجوز قرض نقد أو غيره إن اقترن بشرط جر نفع مقرض
كردّ زيادة أورد جيد عن رديء لخبر فضالة بن عبـيد رضي اللـه عنه: «كل قرض جر منفعة
فهو ربا» أي كل قرض شرط فيه ما يجر إلى المقرض منفعة فهو ربا، فإن فعل ذلك فسد
العقد حيث وقع الشرط في صلب العقد، أما لو توافقا على ذلك ولم يقع شرط في العقد
فلا فساد.( نهاية الزين ص 203)
Tidak diperbolehkan
hutang emas-perak atau lainnya, jika bersamaan syarat yang menguntungkan orang
yang menghutangi, seperti syarat memberi tambahan atau mengembalikan barang
yang jelek dengan yang bagus. Karena ada sebuah hadist yang diriwayatkan
Shohabt Fadholah bin Ubaid ra. "setiap hutang yang mendatangkan keuntungan
itu disebut riba". maksudnya, setiap hutang yang mensyaratkan keuntungan
kepada orang yang menghutangi itu disebut riba. Dan jika syarat ini disebut
bersamaan dalam transaksi, maka akad yang dilakukan fasid. Apabila kedua belah
pihak tidak sengaja atas keuntungan yang didapat atau syarat yang disertakan
tidak disebut bersamaan transaksi, maka akad dilakukan tidak fasid.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik