“BISNIS DALAM PENDIDIKAN”
Lembaga pendidikan yang seharusnya berkonsentrasi penuh dalam mencerdaskan
generasi bangsa akhir-akhir ini sering menjadi ajang bisnis melalui pintu
kebijakan DIKNAS. Misalnya sekolah-sekolah (khususnya SD) diwajibkan membeli laptop
melalui UPTD yang diambilkan dari anggaran dana BOS dengan dalih pendidikan
berbasis IT. Ironisnya, harga laptop tersebut tidak sesuai dengan harga normal
yang beredar dipasaran (tsaman mitsil) karena harga tersebut sudah di patok
oleh DIKNAS yang pembayarannya melalui UPTD setempat.
Pertanyaan
a. Apakah jual
beli tersebut termasuk mukrah bi hakkin?
b. Bagaimana
hukum jual beli tersebut?
c. Apakah
dibenarkan DIKNAS ikut serta dalam menentukan harga mengingat tugas utama
lembaga pemerintah ini adalah dalam bidang pendidikan?
d. Apakah
dibenarkan alasan DIKNAS bahwa pemaksaan tersebut karena berdasarkan maslahah?
(Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo
Situbondo)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
b.
__________
Ta’bir
___________
c.
__________
Ta’bir
___________
d.
__________
Ta’bir
___________
1.
Deskripsi Masalah
“HARTA DAN PERTIKAIAN KELUARGA”
Permasalahan harta warisan memang selalu menarik untuk dibicarakan, kerena tidak jarang
permasalahan ini menyebabkan sebuah keluarga menjadi berantakan. Sebenarnya
syari’at Islam sudah mengatur tatacara pembagian harta warisan yang benar,
dimana bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Hal ini
bisa dimaklumi, karena laki-laki menanggung beban yang lebih berat daripada
perempuan. Namun sebagian masyarakat hal itu tidak adil. Mereka lebih memilih
untuk membagi harta warisan dengan bagian yang sama, antara laki-laki dan
perempuan
Pertimbangan
1) kebanyakan
masyarakat belum faham betul mengenai tatacara pembagian warisan menurut
syari’at Islam.
2) Apabila
harta tersebut tidak dibagi dengan bagian yang sama, mereka hawatir akan
menyebabkan terjadi pertikaian yang hebat karena pihak perempuan merasa
dirugikan.
Pertanyaan
a. Bolehkah
harta warisan dibagi dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan
dengan pertimbangan di atas? Mengingat hal tersebut sudah berlaku di sebagian
masyarakat.
(PP. APIS Gondang Gandusari
Blitar)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
2.
Deskripsi Masalah
Masjid adalah media taqorrub, tempat dimana
manusia manusia haus belagak sama. Pada saat ini banyak masjid dinaungi sebuah Yayasan, atau Yayasan
dan Masjid adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, dengan Yayasan
tersebut juga memiliki Madrasah Diniyah. Persoalan muncul
tatkala peng-alokasian dana Masjid (baik kotak amal atau sumbangan masjid)
untuk keperluan Madrasah seperti membeli alat-alat tulis dan bisyaroh pengajar.
Pertanyaan
a. Bolehkah penggunaan dana Masjid (hasil kotak amal dan sumbangan Masjid), untuk
keperluan Madrasah dengan atas nama Yayasan?
(PP. HM. Putra Lirboyo)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
b.
__________
Ta’bir
___________
3.
Deskripsi Masalah
“TRANFUSI DARAH”
Dalam dunia kedokteran tranfusi darah merupakan hal yang biasa, bahkan
ketika ada seorang pasien dan tekanan darahnya rendah, pasien tersebut di donori
darang dengan membeli darah yang disediakan pihak rumah sakit atau diberi
kerabatnya yang kebetulan golongan darahnya sama.
Pertanyaan
a. Bagaimana
hukum membeli darah sebagaimana deskripsi di atas?
b. Dan
bagaimana pula hukum dari transfuse darah tersebut?
(PP. Lubbul Labib Maron Probolinggo)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
b.
__________
Ta’bir
___________
4.
Deskripsi Masalah
“ZAKAT NON-PANGAN”
Komoditas pertanian dan perkebunan non pangan
memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Contohnya kelapa sawit, apel,
manggis, tebu, termasuk cabe (lombok). Komoditas-komoditas tersebut seringkali
justru memiliki nilai ekonomi melebihi harga pangan. Tak heran bila para petani
tebu atau cabe, misalnya, jauh lebih mapan secara ekonomi daripada petani padi.
Penghasilan mereka jauh di atas pendapatan petani. Namun ironisnya, selama ini
yang diwajibkan membayar zakat hanya petani padi saja.
Pertanyaan
a. Apakah
komoditas non-pangan juga wajib dizakati?
b. Jika
iya,diqiyaskan dengan apakah komoditas tersebut? Kenapa?
c. Jika tidak,
lalu di manakah nilai-nilai keadilan dalam hukum zakat?
(PP. Tebuireng Jombang)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
b.
__________
Ta’bir
___________
c.
__________
Ta’bir
___________
5.
Deskripsi Masalah
“ZAKAT UNTUK NON-MUSLIM”
Ada hal yang menarik di satu daerah, yang dapat
dikatakan mampu secara ekonomi. Setiap Idul Adha semua warga, tak terkecuali
Non Muslim, mendapat daging kurban. Suatu ketika, jumlah penerimaan hewan
kurban agak menurun dibanding tahun sebelumnya. Sebagian masyarakat ada yang
berpendapat yang Non Muslim tidak usah diberi, tetapi sebagian yang lain
berpendapat untuk tetap memberikan jatah pada Non Muslim karena sudah menjadi
kebiasaan dari tahun sebelumnya serta khawatir timbul perasaan kecewa dari
warga Non Muslim.
Ada seorang muslim yang baru memeluk agama Islam
(muallaf) kaget dengan pelarangan membagi daging kurban kepada non Muslim,
mengingat sebelum masuk Islam dia sudah biasa saling bersedekah antar
komunitasnya sesama Non Muslim. Dia berkata 'kenapa Islam harus menghentikan
kebiasaan baik saya sebelum saya masuk Islam'…?
Pertanyaan
a. Bolehkah
membagi daging kurban kepada non muslim?
(Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo
Situbondo)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
6.
Deskripsi Masalah
“PAHALA JIMA’ SUAMI ISTRI”
Di kalangan orang muslim banyak yang tau bahkan bisa dikatakan setiap
personal tahu tentang perkataan atau dawuh para 'ulama', bahwasanya seseorang
yang berjima' pada malam Jum’at akan mendapat pahala seperti halnya
membunuh 40 orang kafir dan apabila orang perempuan ( istri ) mengajak duluan
akan mendapat pahala yang sama.
Pertanyaan
a. Adakah
dalil yang shoreh tentang fatwa atau dawuh 'ulama'
tersebut ?
b. Dan
benarkah apabila sang istri yang mengajak lebih duluan akan mendapat pahala
yang sama ?
(PP. Al-Is’af Klabaan Sumenep)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
b.
__________
Ta’bir
___________
7.
Deskripsi Masalah
“JAMA’AH DENGAN JIN”
Di desa kami ada seorang tokoh yang sangat
disegani oleh masyarakat sekitar. Karena dia berprilaku baik, santun dan taat
beribadah. Termasuk sholat lima waktunya tidak pernah bolong. Namun sayangnya
dia tidak pernah sholat berjamaah, bersama masyarakat sekitar. Dia selalu
sholat sendirian di musholla pribadinya yang berkapasitas ± 50 orang. Yang
sedikit aneh menurut kami adalah; ketika dia melakukan sholat Jahriyah, dia
mengangkat keras-keras suaranya laksana sedang mengimami puluhan jama'ah.
Ketika ditanya dia menjawab "karena kalau sholat, saya itu mengimami
puluhan jin yang bermakmum di belakang saya".
Pertanyaan
a. Bagaimanakah
hukum berjamaah dengan jin; sah dan berpahalakah?
b. Lebih utama
manakah antara berjamaah dengan jin dan berjamaah dengan manusia?
(PP. Barokatu Zainil Hasanain Genggong)
Jawaban
a.
__________
Ta’bir
___________
b.
__________
Ta’bir
___________
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik