Langsung ke konten utama

soal-soal mauquf

“BISNIS DALAM PENDIDIKAN”

Lembaga pendidikan yang seharusnya berkonsentrasi penuh dalam mencerdaskan generasi bangsa akhir-akhir ini sering menjadi ajang bisnis melalui pintu kebijakan DIKNAS. Misalnya sekolah-sekolah (khususnya SD) diwajibkan membeli laptop melalui UPTD yang diambilkan dari anggaran dana BOS dengan dalih pendidikan berbasis IT. Ironisnya, harga laptop tersebut tidak sesuai dengan harga normal yang beredar dipasaran (tsaman mitsil) karena harga tersebut sudah di patok oleh DIKNAS yang pembayarannya melalui UPTD setempat.

Pertanyaan
a.    Apakah jual beli tersebut termasuk mukrah bi hakkin?
b.    Bagaimana hukum jual beli tersebut?
c.    Apakah dibenarkan DIKNAS ikut serta dalam menentukan harga mengingat tugas utama lembaga pemerintah ini adalah dalam bidang pendidikan?
d.    Apakah dibenarkan alasan DIKNAS bahwa pemaksaan tersebut karena berdasarkan maslahah?
 (Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo)

Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________
b.    __________

Ta’bir
___________

c.    __________

Ta’bir
___________
d.    __________

Ta’bir
___________

1.      Deskripsi Masalah
“HARTA DAN PERTIKAIAN KELUARGA”

Permasalahan harta warisan memang selalu menarik untuk dibicarakan, kerena tidak jarang permasalahan ini menyebabkan sebuah keluarga menjadi berantakan. Sebenarnya syari’at Islam sudah mengatur tatacara pembagian harta warisan yang benar, dimana bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan. Hal ini bisa dimaklumi, karena laki-laki menanggung beban yang lebih berat daripada perempuan. Namun sebagian masyarakat hal itu tidak adil. Mereka lebih memilih untuk membagi harta warisan dengan bagian yang sama, antara laki-laki dan perempuan

Pertimbangan
1)      kebanyakan masyarakat belum faham betul mengenai tatacara pembagian warisan menurut syari’at Islam.
2)      Apabila harta tersebut tidak dibagi dengan bagian yang sama, mereka hawatir akan menyebabkan terjadi pertikaian yang hebat karena pihak perempuan merasa dirugikan.

Pertanyaan
a.    Bolehkah harta warisan dibagi dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan dengan pertimbangan di atas? Mengingat hal tersebut sudah berlaku di sebagian masyarakat.
(PP. APIS Gondang Gandusari Blitar)

Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________


2.      Deskripsi Masalah
“DANA MASJID UNTUK YAYASAN”

Masjid adalah media taqorrub, tempat dimana manusia manusia haus belagak sama. Pada saat ini banyak masjid dinaungi sebuah Yayasan, atau Yayasan dan Masjid adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan, dengan Yayasan tersebut juga memiliki Madrasah Diniyah. Persoalan muncul tatkala peng-alokasian dana Masjid (baik kotak amal atau sumbangan masjid) untuk keperluan Madrasah seperti membeli alat-alat tulis dan bisyaroh pengajar.

Pertanyaan
a.    Bolehkah penggunaan dana Masjid (hasil kotak amal dan sumbangan Masjid), untuk keperluan Madrasah dengan atas nama Yayasan?
b.    Bagaimana setatus dan wewenang Yayasan tersebut menurut pandangan Syara’ ?
(PP. HM. Putra Lirboyo)

Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________
b.    __________

Ta’bir
___________


3.      Deskripsi Masalah
“TRANFUSI DARAH”

Dalam dunia kedokteran tranfusi darah merupakan hal yang biasa, bahkan ketika ada seorang pasien dan tekanan darahnya rendah, pasien tersebut di donori darang dengan membeli darah yang disediakan pihak rumah sakit atau diberi kerabatnya yang kebetulan golongan darahnya sama.

Pertanyaan
a.    Bagaimana hukum membeli darah sebagaimana deskripsi di atas?
b.    Dan bagaimana pula hukum dari transfuse darah tersebut?
(PP. Lubbul Labib Maron Probolinggo)



Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________
b.    __________

Ta’bir
___________

4.      Deskripsi Masalah
“ZAKAT NON-PANGAN”

Komoditas pertanian dan perkebunan non pangan memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Contohnya kelapa sawit, apel, manggis, tebu, termasuk cabe (lombok). Komoditas-komoditas tersebut seringkali justru memiliki nilai ekonomi melebihi harga pangan. Tak heran bila para petani tebu atau cabe, misalnya, jauh lebih mapan secara ekonomi daripada petani padi. Penghasilan mereka jauh di atas pendapatan petani. Namun ironisnya, selama ini yang diwajibkan membayar zakat hanya petani padi saja.

Pertanyaan
a.    Apakah komoditas non-pangan juga wajib dizakati?
b.    Jika iya,diqiyaskan dengan apakah komoditas tersebut? Kenapa?
c.    Jika tidak, lalu di manakah nilai-nilai keadilan dalam hukum zakat?
 (PP. Tebuireng Jombang)



Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________
b.    __________

Ta’bir
___________
c.    __________

Ta’bir
___________


5.      Deskripsi Masalah
“ZAKAT UNTUK NON-MUSLIM”

Ada hal yang menarik di satu daerah, yang dapat dikatakan mampu secara ekonomi. Setiap Idul Adha semua warga, tak terkecuali Non Muslim, mendapat daging kurban. Suatu ketika, jumlah penerimaan hewan kurban agak menurun dibanding tahun sebelumnya. Sebagian masyarakat ada yang berpendapat yang Non Muslim tidak usah diberi, tetapi sebagian yang lain berpendapat untuk tetap memberikan jatah pada Non Muslim karena sudah menjadi kebiasaan dari tahun sebelumnya serta khawatir timbul perasaan kecewa dari warga Non Muslim.
Ada seorang muslim yang baru memeluk agama Islam (muallaf) kaget dengan pelarangan membagi daging kurban kepada non Muslim, mengingat sebelum masuk Islam dia sudah biasa saling bersedekah antar komunitasnya sesama Non Muslim. Dia berkata 'kenapa Islam harus menghentikan kebiasaan baik saya sebelum saya masuk Islam'…?

Pertanyaan
a.    Bolehkah membagi daging kurban kepada non muslim?
 (Ma’had Aly PP. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo)


Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________


6.      Deskripsi Masalah
“PAHALA JIMA’ SUAMI ISTRI”

Di kalangan orang muslim banyak yang tau bahkan bisa dikatakan setiap personal tahu tentang perkataan atau dawuh para 'ulama', bahwasanya seseorang yang berjima'  pada malam Jum’at akan mendapat pahala seperti halnya membunuh 40 orang kafir dan apabila orang perempuan ( istri ) mengajak duluan akan mendapat pahala yang sama.

Pertanyaan
a.    Adakah dalil yang shoreh tentang fatwa atau dawuh 'ulama' tersebut ?
b.    Dan benarkah apabila sang istri yang mengajak lebih duluan akan mendapat pahala yang sama  ?
(PP. Al-Is’af Klabaan Sumenep)


Jawaban                                                     
a.    __________

Ta’bir
___________
b.    __________

Ta’bir
___________


7.      Deskripsi Masalah
“JAMA’AH DENGAN JIN”

Di desa kami ada seorang tokoh yang sangat disegani oleh masyarakat sekitar. Karena dia berprilaku baik, santun dan taat beribadah. Termasuk sholat lima waktunya tidak pernah bolong. Namun sayangnya dia tidak pernah sholat berjamaah, bersama masyarakat sekitar. Dia selalu sholat sendirian di musholla pribadinya yang berkapasitas ± 50 orang. Yang sedikit aneh menurut kami adalah; ketika dia melakukan sholat Jahriyah, dia mengangkat keras-keras suaranya laksana sedang mengimami puluhan jama'ah. Ketika ditanya dia menjawab "karena kalau sholat, saya itu mengimami puluhan jin yang bermakmum di belakang saya".

Pertanyaan
a.    Bagaimanakah hukum berjamaah dengan jin; sah dan berpahalakah?
b.    Lebih utama manakah antara berjamaah dengan jin dan berjamaah dengan manusia?
 (PP. Barokatu Zainil Hasanain Genggong)

Jawaban
a.    __________

Ta’bir
___________
b.    __________

Ta’bir
___________


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan