Langsung ke konten utama

PERBEDAAN WARIS, WASIAT DAN HIBAH

PERBEDAAN WARIS, WASIAT DAN HIBAH
Waris, waktu pemberiannya setelah wafat, penerima hanya ahli waris, besarnya sesuai ilmu faraidl dan hukumnya wajib
Wasiat, waktu pemberiannya setelah wafat, penerima hanya selain ahli waris, besarnya maksimal 1/3 dari harta peninggalan, dan hukumnya sunnah
Hibah , waktu pemberiannya sebelum wafat, penerima ahli waris atau selain ahli waris, besarnya bebas / tidak ada batasan dan hukumnya sunnah.

WARIS
HIBAH
WASIAT
Waktu
Setelah wafat
Sebelum wafat
Setelah wafat
Penerima
Ahli waris
ahli waris &
bukan ahli waris
bukan ahli waris
Nilai
Sesuai faraidh
Bebas
Maksimal 1/3
Hukum
Wajib
Sunnah
Sunnah
&   الموسوعة الفقهية  11 ص 207
 - الإِرْثُ لُغَةً : الأَصْلُ وَالأَمْرُ الْقَدِيمُ تَوَارَثَهُ الآخَرُ عَنِ الأَوَّلِ . وَالْبَقِيَّةُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ (1) . وَيُطْلَقُ الإِرْثُ وَيُرَادُ بِهِ : الْمَوْرُوثُ ، وَيُسَاوِيهِ عَلَى هَذَا الإِطْلاقُ فِي الْمَعْنَى : التَّرِكَةُ وَاصْطِلاحًا : هُوَ حَقٌّ قَابِلٌ لِلتَّجَزُّؤِ يَثْبُتُ لِمُسْتَحِقِّهِ بَعْدَ مَوْتِ مَنْ كَانَ لَهُ ذَلِكَ لِقَرَابَةٍ بَيْنَهُمَا أَوْ نَحْوِهَا
&   التعاريف (ص: 727) مكتبة الشاملة
 الوصية تمليك مضاف لما بعد الموت وقال الراغب التقدم إلى الغير بما يعمل مقترنا بوعظ من قولهم أرض واصية متصلة النبات
&   التعريفات (ص: 319) مكتبة الشاملة
الهبة في اللغة التبرع وفي الشرع تمليك العين بلا عوض
&   أسنى المطالب (13/  33) مكتبة الشاملة
( الْهِبَةُ ) بِلَا ثَوَابٍ ( تَمْلِيكٌ بِلَا عِوَضٍ ) فِي الْحَيَاةِ هَذَا تَعْرِيفٌ لِمُطْلَقِ الْهِبَةِ
PRAKTEK HITUNG WARIS : 1 ISTRI, 2 ANAK LAKI, 2 ANAK PR DAN 1 CUCU PR
Cara pembagian waris yang kaya gini? Ahli waris :
1 Istri
2 anak laki-laki
2 anak perempuan
1 cucu laki-laki dari anak laki-laki

JAWABAN :

Istri dapat 1/8, Anak laki-laki dapat Ashobah binnafsih, Anak Perempuan mendapat Ashobah bilghoir, cucu Mahjub (tidak dapat apa-apa)....

Asal Masalahnya adalah 8 (diambil dari pembilang bagiannya istri), Istri mendapat 1/8 x 8 = 1, sisa 7. Yang 7 ini dibagi kepada anak laki-laki dan perempuan sesuai dengan kaidah " bagian lelaki adalah dua kali lipat dari bagiannya perempuan ", jadi satu lelaki dihitung dua orang, maka 7 sisanya dibagi kepada 6 orang (anak lelaki (dihitung dua) + anak perempuan), (2 x 2) + 2 = 6. Karena 7 dibagi 6 ini hasilnya pecahan (inkisar), maka asal masalah (8) dan sisa bagian 7 tersebut dikalikan 6 (jumlah kepala anak lelaki + perempuan), jadi hasilnya asal masalahnya adalah 8 kali 6 = 48, bagian istri yang tadinya 1 dikali 6 menjadi 6, dan bagian anak lelaki + perempuan, yakni 7 dikalikan 6 = 42. Ingat 42 ini adalah bagian anak lelaki dan anak perempuan, menyesuaikan kaidah " Laki-laki bagiannya dua kali lipatnya perempuan " maka, anak lelaki mendapat bagian 28 masing-masing mendapat 14, sedang yang anak perempuannya mendapatkan bagian 14 masing-masing dapat 7.

Ringkasnya :
Jadi angka asal masalah 8 dikali 6 = 48
Istri = 1/8 dikali 48 = 6
Sisa = 48 dikurangi 6 = 42
2 anak lk dapat 28, masing-masing 14
2 anak pr dapat 14, masing-masing 7
cucu pr anak lelaki = 0
Cara bagi warisan, total harta peninggalan (bersih setelah dikurangi biaya pengurusan mayit, pelunasan hutang dan washiyat) dibagi 48 hasilnya berapa, kalikan ke pendapatan masing-masing ahli waris.

Sebagai gambaran  bila total harta warisan nya 480 juta, maka 480 : 48 = 10, berarti nilai 1 bagian = 10 juta, karena istri dapat 6 bagian maka ia berhak 6 x 10 = 60 juta, seterusnya masing-masing anak lelaki dapat 140 juta dan masing-masing anak perempuan dapat 70 juta
---------------------
PRAKTEK HITUNG WARIS RODD : ADA SEORANG ISTRI DAN 4 ANAK PEREMPUAN
PERTANYAAN :
 Jika ada orang meninggal, meninggalkan 1 rumah, 1 mobil, 2 motor, 1 kebun mangga. Keluarga yang ditinggal, hanya tinggal istri dan 4 anak perempuan ? Istri dapat apa?& anak2 nya mayit dapat apa?Kalo ada sisa, sisanya harus di kemanakan ?
Si mayit yang mati keluarganya sudah tiada, yakni keluarganya tinggal yang disebutkan di atas saja
JAWABAN :
Istri dapat 1/8 karena bersamaan anak.
4 anak perempuan dapat 2/3 karena lebih dari satu, tanpa ada anak lelaki.
Setelah dibagi ahli waris yang ada ternyata masih ada Sisa.., maka harus dibagi lagi ke ahli waris selain ahaduz zaujain (suami atau istri). Kasus ini namanya Rodd. Untuk lebih mudahnya dalam membagi.. Tirkah tsbt (harta warisan) di-uangkan dahulu (ditaksir harganya secara profesional).

Mari kita bagi. Dengan asal masalah 24 ( KPK dari 8 dan 3, penyebut )
24 x 1/8 = 3 ini bagian istri
24 x 2/3 = 16 ini bagian 4 anak cewek.
24 - (3 + 16) = Sisa 5 ini dibagi lagi ke ahli waris selain dari zauj / zaujah, dalam kasus ini berarti diberikan lagi pada 4 anak perempuan, istrik tidak.
Jadi menjadi = (16 + 5) : 4 = 5.25 (lima seperempat, 5 1/4)
Biar tidak pecahan (inkisar) maka semua dikalikan 4, sehingga jadi :
Asal masalah         = 24 x 4 = 96
Seorang istri          = 3 x 4  = 12
4 anak perempuan = 21 x 4 = 84 masing-masing dapat 21
Jadi total harta yang sudah diuangkan dibagi 96, jadi 96 bagian, pendapatan masing-masing tinggal kalikan dengan angka hasil. Misal total harta warisan 96 juta, maka ada 96 bagian yang bernilai 1 juta, sehingga istri dapat 12 juta dan masing-masing anak perempuan dapat 21 juta.
METODE PEMBAGIAN
Perhatikan dulu daftar orang-orang yang pasti mendapat warisan, baik sebagai ashabul furudh ataupun sebagai ashahabah.
Contoh
Seseorang wafat dan meninggalkan ayah, ibu, paman, kakek, bibi, saudara laki-laki, saudara perempuan dan anak laki-laki. Siapa diantara mereka yang mendapat warisan dan siapakah yang terhijab?
Jawab :
Pada awalnya semua memang termasuk ahli waris, namun ada beberapa mereka yang termahjub karena keberadaan ahli waris lainnya. Yang memahjub anak laki-laki yang menghijab paman, keponakan, saudara laki-laki dan saudara perempuan. Kakek terhijab oleh adanya ayah. Sehingga yang menerima warisan hanyalah anak laki-laki, ayah, ibu saja.
Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja (yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar. Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah (1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).
bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari para sahib fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8) --atau hanya seperempat dengan seperdelapan-- maka pokok masalahnya dari delapan (8). Begitu juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari sahib fardh sepertiga (1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3) dengan seperenam (1/6), maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga merupakan bagian dari angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka penyebut yang terbesar.
Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan 1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang dimaksud seperti tersebut di bawah ini:
Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) --yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau semuanya, maka pokok masalahnya dari enam (6).
Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua belas (12).
 Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).

Ø  Fardh
Artinya ahli waris yang menerima besaran pasti, contoh
·         Istri 1/8 atau ¼
·         Suami ¼ atau ½
·         Anak perempuan tunggal ½ atau 2/3
·         Ayah 1/6 
Ø  Ta’shib
Artinya ahli waris yang menerima sisa (tidak pasti), contoh
·         Anak laki-laki
·         Saudara mayit (kakak atau adik)
RUMUS PEMBAGIAN
1.      Periksa syaratnya (terhijab atau tidak)
2.      Tetapkan bagiannya
3.      Dahulukan fardh, sisanya berikan ke ‘ashabah
Contoh 1
Suami wafat tidak punya anak, meninggalkan seorang istri, berapa yg diterima istri bila harta warisan 4 miliyar?
Jawab
·         Langkah satu, periksa syaratnya
·         Tetapkan bagiannya( ¼ )
Berarti istri mendapatkan 1 miliyar dari 4 miliyar total warisan.
Contoh 2
Suami wafat meninggalkan istri dan satu anak laki-laki, berapa bagian mereka masing-masing bila harta warisan 4 miliyar ?
Jawaban
·         Berikan dulu ashshabur furudh
·         Sisanya berikan kepada ashabah
Isrti 1/8 (ashabul furudh), anak laki-laki 7/8 (ashabah)
Istri mendapat ½ miliyar dan anak laki-laki mendapat 3,5 miliyar
Contoh 3
Istri wafat dengan meninggalkan ahli waris ibu, suami, 1 anak perempuan dan saudara. Harta 12 miliyar ?
Jawaban
·         Berikan dulu ashshabur furudh
·         Sisanya berikan kepada ashabah
Ibu 1/6, suami ¼, 1 anak perempuan ½ , saudara ‘ashobah.
Kita samakan penyebut masing-masing (bilangan yang habis dibagi 6,4,2). Penyebutnya adalah 12.
Ibu 1/6 X 12 = 2        hasil 2 miliyar
Suami ¼ X 12 = 3     hasil 3 miliyar
1 anak pr ½ X 12 = 6 hasil 6 miliyar
Saudara ashobah / sisa yaitu 1 miliyar.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERBEDAAN AMIL DAN PANITIA ZAKAT

 PERBEDAAN   AMIL DAN PANITIA ZAKAT 1- Amil adalah wakilnya mustahiq. Dan Panitia zakat adalah wakilnya Muzakki. 2- Zakat yang sudah diserahkan pada amil apabila hilang atau rusak (tidak lagi layak di konsumsi), kewajiban zakat atas muzakki gugur. Sementara zakat yang di serahkan pada panitia zakat apabila hilang atau rusak, maka belum menggugurkan kewajiban zakatnya muzakki. - (ﻭﻟﻮ) (ﺩﻓﻊ) اﻟﺰﻛﺎﺓ (ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺒﻬﻢ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﻟﻬﻢ ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻧﻬﺎ ﻟﻮ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺎﻟﻚ ﺷﻲء ﻭاﻟﺴﺎﻋﻲ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻛاﻟﺴﻠﻄﺎﻥ.* - {نهاية المحتاج جز ٣ ص ١٣٩} - (ﻭﻟﻮ ﺩﻓﻊ ﺇﻟﻰ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ) ﺃﻭ ﻧﺎﺋﺒﻪ ﻛﺎﻟﺴﺎﻋﻲ (ﻛﻔﺖ اﻟﻨﻴﺔ ﻋﻨﺪﻩ) ﺃﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻮ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻋﻨﺪ اﻟﺼﺮﻑ؛ * ﻷﻧﻪ ﻧﺎﺋﺐ اﻟﻤﺴﺘﺤﻘﻴﻦ ﻓﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻪ ﻛﺎﻟﺪﻓﻊ ﺇﻟﻴﻬﻢ ﻭﻟﻬﺬا ﺃﺟﺰﺃﺕ ﻭﺇﻥ ﺗﻠﻔﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺑﺨﻼﻑ اﻟﻮﻛﻴﻞ* ﻭاﻷﻓﻀﻞ ﻟﻹﻣﺎﻡ ﺃﻥ ﻳﻨﻮﻱ ﻋﻨﺪ اﻟﺘﻔﺮﻗﺔ ﺃﻳﻀﺎ.. - {تحفة المحتاج جز ٣ ص ٣٥٠} 3- Menyerahkan zakat pada amil hukumnya Afdhol (lebih utama) daripada di serahkan sendiri oleh muzakki pada m

MEMBERIKAN ZAKAT FITRAH KEPADA USTADZ

PENGERTIAN FII SABILILLAH MENURUT PERSPEKTIF EMPAT MADZHAB. Sabilillah ( jalan menuju Allah ) itu banyak sekali bentuk dan pengamalannya, yg kesemuanya itu kembali kepada semua bentuk kebaikan atau ketaatan. Syaikh Ibnu Hajar alhaitamie menyebutkan dalam kitab Tuhfatulmuhtaj jilid 7 hal. 187 وسبيل الله وضعاً الطريقة الموصلةُ اليه تعالى (تحفة المحتاج جزء ٧ ص ١٨٧) Sabilillah secara etimologi ialah jalan yang dapat menyampaikan kepada (Allah) SWT فمعنى سبيل الله الطريق الموصل إلى الله وهو يشمل كل طاعة لكن غلب إستعماله عرفا وشرعا فى الجهاد. اه‍ ( حاشية البيجوري ج ١ ص ٥٤٤)  Maka (asal) pengertian Sabilillah itu, adalah jalan yang dapat menyampaikan kepada Allah, dan ia mencakup setiap bentuk keta'atan, tetapi menurut pengertian 'uruf dan syara' lebih sering digunakan untuk makna jihad (berperang). Pengertian fie Sabilillah menurut makna Syar'ie ✒️ Madzhab Syafi'ie Al-imam An-nawawie menyebutkan didalam Kitab Al-majmu' Syarhulmuhaddzab : واحتج أصحابنا بأن المفهوم في ا

Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy

 *Tata Cara Shalat Bagi Pengantin Saat Walimah Ursy* Maklum diketahui bahwa ketika seseorang mengadakan acara walimah, maka penganten, bahkan ibu penganten dan keluarga terdekat, merias wajah dengan make up yang cukup tebal. Acara walimah ini biasanya memakan waktu berjam-jam bahkan tak jarang belum selesai sampai waktu shalat tiba. Maka bagaimanakah tata cara thaharah dan shalat bagi wanita yang memakai riasan ini? Solusi 1: Menghapus riasan wajah dan shalat sesuai waktunya Perlu diketahui bahwa salah satu syarat sah wudhu adalah tidak terdapat hal yang menghalangi tersampainya air wudhu ke anggota badan yang wajib dibasuh, tentu penggunaan make up yang tebal sudah pasti menghalangi air wudhu. Maka bagi wanita yang memakai riasan pengantin tersebut tidak boleh berwudhu kecuali sudah menghapus bersih riasan yang ada di wajah, sehingga yakin jika air wudhu benar-benar mengenai anggota wudhu, tidak cukup hanya dengan mengalirkan air tanpa terlebih dahulu menghapus make up nya seperti yan