PERBEDAAN WARIS, WASIAT DAN HIBAH
Waris, waktu pemberiannya setelah wafat,
penerima hanya ahli waris, besarnya sesuai ilmu faraidl dan hukumnya wajib
Wasiat, waktu pemberiannya setelah wafat,
penerima hanya selain ahli waris, besarnya maksimal 1/3 dari harta peninggalan,
dan hukumnya sunnah
Hibah , waktu pemberiannya sebelum wafat,
penerima ahli waris atau selain ahli waris, besarnya bebas / tidak ada batasan
dan hukumnya sunnah.
WARIS
|
HIBAH
|
WASIAT
|
|
Waktu
|
Setelah wafat
|
Sebelum wafat
|
Setelah wafat
|
Penerima
|
Ahli waris
|
ahli waris &
bukan ahli waris
|
bukan ahli waris
|
Nilai
|
Sesuai faraidh
|
Bebas
|
Maksimal 1/3
|
Hukum
|
Wajib
|
Sunnah
|
Sunnah
|
& الموسوعة الفقهية 11 ص 207
- الإِرْثُ لُغَةً : الأَصْلُ وَالأَمْرُ الْقَدِيمُ
تَوَارَثَهُ الآخَرُ عَنِ الأَوَّلِ . وَالْبَقِيَّةُ مِنْ كُلِّ شَيْءٍ (1) . وَيُطْلَقُ
الإِرْثُ وَيُرَادُ بِهِ : الْمَوْرُوثُ ، وَيُسَاوِيهِ عَلَى هَذَا الإِطْلاقُ فِي
الْمَعْنَى : التَّرِكَةُ وَاصْطِلاحًا : هُوَ حَقٌّ قَابِلٌ لِلتَّجَزُّؤِ يَثْبُتُ
لِمُسْتَحِقِّهِ بَعْدَ مَوْتِ مَنْ كَانَ لَهُ ذَلِكَ لِقَرَابَةٍ بَيْنَهُمَا
أَوْ نَحْوِهَا
&
التعاريف (ص: 727) مكتبة
الشاملة
الوصية تمليك مضاف لما بعد الموت وقال الراغب التقدم إلى الغير بما يعمل مقترنا بوعظ
من قولهم أرض واصية متصلة النبات
&
التعريفات (ص: 319) مكتبة
الشاملة
الهبة في اللغة التبرع وفي الشرع تمليك العين
بلا عوض
&
أسنى المطالب (13/ 33) مكتبة الشاملة
( الْهِبَةُ ) بِلَا ثَوَابٍ ( تَمْلِيكٌ بِلَا عِوَضٍ ) فِي الْحَيَاةِ
هَذَا تَعْرِيفٌ لِمُطْلَقِ الْهِبَةِ
PRAKTEK HITUNG WARIS : 1 ISTRI, 2 ANAK LAKI, 2 ANAK PR DAN 1
CUCU PR
Cara pembagian waris yang kaya gini? Ahli waris :
1 Istri
2 anak laki-laki
2 anak perempuan
1 cucu laki-laki dari anak laki-laki
JAWABAN :
Istri dapat 1/8, Anak laki-laki dapat Ashobah binnafsih, Anak Perempuan
mendapat Ashobah bilghoir, cucu Mahjub (tidak dapat apa-apa)....
Asal Masalahnya adalah 8 (diambil dari pembilang bagiannya istri), Istri
mendapat 1/8 x 8 = 1, sisa 7. Yang 7 ini dibagi kepada anak laki-laki dan
perempuan sesuai dengan kaidah " bagian lelaki adalah dua kali lipat
dari bagiannya perempuan ", jadi satu lelaki dihitung dua orang,
maka 7 sisanya dibagi kepada 6 orang (anak lelaki (dihitung dua) + anak
perempuan), (2 x 2) + 2 = 6. Karena 7 dibagi 6 ini hasilnya pecahan (inkisar),
maka asal masalah (8) dan sisa bagian 7 tersebut dikalikan 6 (jumlah kepala
anak lelaki + perempuan), jadi hasilnya asal masalahnya adalah 8 kali 6 = 48,
bagian istri yang tadinya 1 dikali 6 menjadi 6, dan bagian anak lelaki +
perempuan, yakni 7 dikalikan 6 = 42. Ingat 42 ini adalah bagian anak lelaki dan
anak perempuan, menyesuaikan kaidah " Laki-laki bagiannya dua kali
lipatnya perempuan " maka, anak lelaki mendapat bagian 28 masing-masing
mendapat 14, sedang yang anak perempuannya mendapatkan bagian 14 masing-masing
dapat 7.
Ringkasnya :
Jadi angka asal masalah 8 dikali 6 = 48
Istri = 1/8 dikali 48 = 6
Sisa = 48 dikurangi 6 = 42
2 anak lk dapat 28, masing-masing 14
2 anak pr dapat 14, masing-masing 7
cucu pr anak lelaki = 0
Cara bagi warisan, total harta peninggalan (bersih setelah dikurangi biaya
pengurusan mayit, pelunasan hutang dan washiyat) dibagi 48 hasilnya berapa,
kalikan ke pendapatan masing-masing ahli waris.
Sebagai gambaran
bila total harta warisan nya 480 juta, maka 480 : 48 = 10,
berarti nilai 1 bagian = 10 juta, karena istri dapat 6 bagian maka ia berhak 6
x 10 = 60 juta, seterusnya masing-masing anak lelaki dapat 140 juta dan
masing-masing anak perempuan dapat 70 juta
---------------------
PRAKTEK HITUNG WARIS RODD : ADA SEORANG
ISTRI DAN 4 ANAK PEREMPUAN
PERTANYAAN :
Jika ada orang meninggal, meninggalkan 1
rumah, 1 mobil, 2 motor, 1 kebun mangga. Keluarga yang ditinggal, hanya tinggal
istri dan 4 anak perempuan ? Istri dapat apa?& anak2 nya mayit dapat
apa?Kalo ada sisa, sisanya harus di kemanakan ?
Si mayit
yang mati keluarganya sudah tiada, yakni keluarganya tinggal yang disebutkan di
atas saja
JAWABAN :
Istri dapat
1/8 karena bersamaan anak.
4 anak
perempuan dapat 2/3 karena lebih dari satu, tanpa ada anak lelaki.
Setelah
dibagi ahli waris yang ada ternyata masih ada Sisa.., maka harus dibagi lagi ke
ahli waris selain ahaduz zaujain (suami atau istri). Kasus ini namanya Rodd.
Untuk lebih mudahnya dalam membagi.. Tirkah tsbt (harta warisan) di-uangkan
dahulu (ditaksir harganya secara profesional).
Mari kita
bagi. Dengan asal masalah 24 ( KPK dari 8 dan 3, penyebut )
24 x 1/8 =
3 ini bagian istri
24 x 2/3 =
16 ini bagian 4 anak cewek.
24 - (3 +
16) = Sisa 5 ini dibagi lagi ke ahli waris selain dari zauj / zaujah, dalam kasus
ini berarti diberikan lagi pada 4 anak perempuan, istrik tidak.
Jadi menjadi
= (16 + 5) : 4 = 5.25 (lima seperempat, 5 1/4)
Biar tidak
pecahan (inkisar) maka semua dikalikan 4, sehingga jadi :
Asal
masalah = 24 x 4 = 96
Seorang
istri = 3 x 4 = 12
4 anak
perempuan = 21 x 4 = 84 masing-masing dapat 21
Jadi total
harta yang sudah diuangkan dibagi 96, jadi 96 bagian, pendapatan masing-masing
tinggal kalikan dengan angka hasil. Misal total harta warisan 96 juta, maka ada
96 bagian yang bernilai 1 juta, sehingga istri dapat 12 juta dan masing-masing
anak perempuan dapat 21 juta.
METODE PEMBAGIAN
Perhatikan dulu daftar orang-orang
yang pasti mendapat warisan, baik sebagai ashabul furudh ataupun sebagai
ashahabah.
Contoh
Seseorang wafat dan meninggalkan ayah, ibu,
paman, kakek, bibi, saudara laki-laki, saudara perempuan dan anak
laki-laki. Siapa diantara mereka yang mendapat warisan dan siapakah yang
terhijab?
Jawab :
Pada awalnya semua memang termasuk ahli waris,
namun ada beberapa mereka yang termahjub karena keberadaan ahli waris
lainnya. Yang memahjub anak laki-laki yang menghijab paman,
keponakan, saudara laki-laki dan saudara perempuan. Kakek terhijab oleh adanya
ayah. Sehingga yang menerima warisan hanyalah anak laki-laki, ayah, ibu saja.
Apabila para ashhabul furudh hanya terdiri dari bagian yang pertama saja
(yakni 1/2, 1/4, 1/8), berarti pokok masalahnya dari angka yang paling besar.
Misalnya, bila dalam suatu keadaan, ahli warisnya dari sahib fardh setengah
(1/2) dan seperempat (1/4), maka pokok masalahnya dari empat (4).
bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri
dari para sahib fardh setengah (1/2), seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8)
--atau hanya seperempat dengan seperdelapan-- maka pokok masalahnya dari
delapan (8). Begitu juga bila dalam suatu keadaan ahli warisnya terdiri dari
sahib fardh sepertiga (1/3) dengan seperenam (1/6) atau dua per tiga (2/3)
dengan seperenam (1/6), maka pokok masalahnya dari enam (6). Sebab angka tiga
merupakan bagian dari angka enam. Maka dalam hal ini hendaklah diambil angka
penyebut yang terbesar.
Akan tetapi, jika dalam suatu keadaan ahli warisnya bercampur antara sahib
fardh kelompok pertama (1/2, 1/4, dan 1/8) dengan kelompok kedua (2/3, 1/3, dan
1/6) diperlukan kaidah yang lain untuk mengetahui pokok masalahnya. Kaidah yang
dimaksud seperti tersebut di bawah ini:
Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh setengah (1/2) --yang merupakan
kelompok pertama-- bercampur dengan salah satu dari kelompok kedua, atau
semuanya, maka pokok masalahnya dari enam (6).
Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperempat (1/4) yang merupakan
kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua atau salah satunya,
maka pokok masalahnya dari dua belas (12).
Apabila dalam suatu keadaan, sahib fardh seperdelapan (1/8) yang
merupakan kelompok pertama-- bercampur dengan seluruh kelompok kedua, atau
salah satunya, maka pokok masalahnya dari dua puluh empat (24).
Ø
Fardh
Artinya
ahli waris yang menerima besaran pasti, contoh
·
Istri 1/8 atau ¼
·
Suami ¼ atau ½
·
Anak perempuan tunggal ½ atau 2/3
·
Ayah 1/6
Ø
Ta’shib
Artinya
ahli waris yang menerima sisa (tidak pasti), contoh
·
Anak laki-laki
·
Saudara mayit (kakak atau adik)
RUMUS
PEMBAGIAN
1.
Periksa syaratnya (terhijab atau tidak)
2.
Tetapkan bagiannya
3.
Dahulukan fardh, sisanya berikan ke ‘ashabah
Contoh 1
Suami wafat
tidak punya anak, meninggalkan seorang istri, berapa yg diterima istri bila
harta warisan 4 miliyar?
Jawab
·
Langkah satu, periksa syaratnya
·
Tetapkan bagiannya( ¼ )
Berarti
istri mendapatkan 1 miliyar dari 4 miliyar total warisan.
Contoh 2
Suami wafat
meninggalkan istri dan satu anak laki-laki, berapa bagian mereka masing-masing
bila harta warisan 4 miliyar ?
Jawaban
·
Berikan dulu ashshabur furudh
·
Sisanya berikan kepada ashabah
Isrti 1/8
(ashabul furudh), anak laki-laki 7/8 (ashabah)
Istri
mendapat ½ miliyar dan anak laki-laki mendapat 3,5 miliyar
Contoh 3
Istri wafat
dengan meninggalkan ahli waris ibu, suami, 1 anak perempuan dan saudara. Harta
12 miliyar ?
Jawaban
·
Berikan dulu ashshabur furudh
·
Sisanya berikan kepada ashabah
Ibu 1/6,
suami ¼, 1 anak perempuan ½ , saudara ‘ashobah.
Kita
samakan penyebut masing-masing (bilangan yang habis dibagi 6,4,2). Penyebutnya
adalah 12.
Ibu 1/6 X
12 = 2 hasil 2 miliyar
Suami ¼ X
12 = 3 hasil 3 miliyar
1 anak pr ½
X 12 = 6 hasil 6 miliyar
Saudara
ashobah / sisa yaitu 1 miliyar.
Komentar
Posting Komentar
Harap berkomentar yang baik